Postingan Populer


DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025

 


JAKARTA – Tahun 2025 menjadi catatan kelam bagi kebebasan pers di Indonesia. Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) secara resmi menyatakan DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS, menyusul rangkaian panjang pengancaman pembunuhan, intimidasi, pemukulan, pengeroyokan, fitnah, hingga kriminalisasi wartawan yang dialami langsung oleh jajaran pengurus dan anggotanya di berbagai daerah.


Fakta-fakta ini membuktikan bahwa praktik premanisme, mafia ekonomi ilegal, oknum ormas, hingga sesama insan pers yang menyimpang dari etika jurnalistik masih secara terang-terangan mencoba membungkam kerja jurnalistik.


Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E.,C.ILJ.,menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tunduk, tidak akan diam, dan tidak akan bernegosiasi dengan teror.


“Ini bukan lagi sekadar intimidasi. Ini adalah serangan sistematis terhadap kemerdekaan pers. Negara tidak boleh kalah oleh preman, mafia, dan oknum-oknum anti demokrasi,” tegasnya.


 *Ancaman Pembunuhan Terhadap Ketua DPD Banten: Mafia Gas Oplosan Bertindak Brutal* 


Pada Sabtu, 21 Juni 2025, Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., menerima ancaman pembunuhan secara langsung dari pelaku usaha mafia gas oplosan bernama Gugun. Ancaman ini bukan sekadar ucapan, melainkan bentuk nyata upaya membungkam investigasi jurnalistik.


Ironis dan memprihatinkan, laporan awal ke Polsek berjalan lamban, seolah ancaman terhadap nyawa wartawan dianggap hal biasa. AKPERSI akhirnya turun dengan aksi terbuka di Rumpin dan membuka komunikasi langsung dengan Mabes Polri.


Hasilnya jelas: pelaku ditangkap dan kini menjalani proses persidangan. Kasus ini menjadi bukti bahwa ketika aparat bergerak serius, mafia pun bisa dilumpuhkan.


 *Wartawati Dipukul di Hadapan Aparat: Cermin Buram Penegakan Hukum di Bitung* 


Kasus yang lebih memalukan terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Kamis, 2 Februari 2025. Ketua DPD AKPERSI Sulut, Tetty Alisye Mangolo, S.Pd., C.BJ., C.Par, mengalami intimidasi dan pemukulan oleh oknum anggota ormas BIFI dan APPSI saat meliput di Pasar Induk.


Fakta paling mencengangkan: kejadian berlangsung di tengah proses wawancara dengan Kasat Intelkam Polres Bitung dan Kapolsek Maessa. Namun perlindungan terhadap wartawan justru nihil.


Laporan awal diabaikan. Baru setelah Ketua Umum AKPERSI melapor ke Kadiv Propam Mabes Polri, kasus diproses. Sidang pertama berujung Tipiring, dan kini berlanjut ke sidang pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.


AKPERSI menilai, kejadian ini adalah tamparan keras bagi wajah penegakan hukum dan perlindungan pers.


 *Enam Wartawan Dikeroyok di Riau Saat Ungkap Solar Subsidi* 


Di Pekanbaru, 6 anggota DPD AKPERSI Riau menjadi korban pengeroyokan brutal oleh jaringan sopir pengepokan BBM pada 7 Agustus 2025. Kejahatan terjadi saat wartawan menjalankan tugas investigasi dugaan penyalahgunaan solar subsidi dengan kendaraan modifikasi.


Lagi-lagi, laporan awal tersendat. Baru setelah Ketua Umum AKPERSI berkomunikasi langsung dengan Mabes Polri dan Wakapolda, aparat bergerak cepat dan empat pelaku ditangkap pada malam yang sama.


Kasus ini menegaskan bahwa mafia BBM bukan hanya merugikan negara, tetapi juga siap menggunakan kekerasan terhadap pers.


 *Fitnah dan Pencemaran Nama Baik: Upaya Kriminalisasi di Kalbar* 


Ketua DPD AKPERSI Kalimantan Barat  Saudara Syafarahman menjadi korban fitnah keji oleh oknum LSM bernama Edy Rahman, yang menuding keterlibatan tambang ilegal.


Tuduhan ini tanpa bukti dan beraroma kriminalisasi pers.

Laporan ke Polda langsung diterima dan kini memasuki tahap persidangan. 


AKPERSI menegaskan, fitnah adalah senjata pengecut untuk membungkam wartawan.


 *Sembilan Media Online Disomasi Dewan Pers: AKPERSI Tak Tebang Pilih* 


Pembungkaman pers tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari media yang melanggar etika sendiri. Sebanyak sembilan media online mencatut nama Ketua DPD AKPERSI Banten tanpa konfirmasi dan klarifikasi terkait isu BBM Solar.


Pada 26 Mei 2025, Ketua Umum AKPERSI melaporkan kasus ini ke Dewan Pers. Hasilnya tegas: somasi resmi dan pernyataan siap mendampingi proses hukum. Kesembilan media akhirnya meminta maaf.


“Media yang melanggar kode etik sama bahayanya dengan preman jalanan. Sama-sama membunuh kepercayaan publik,” tegas Rino.


 *Serangan Verbal dan Perendahan Martabat Wartawan di Jawa Barat* 


Di Jawa Barat, Ketua DPD AKPERSI Saudara Ahmad Syarifudin direndahkan secara terbuka di grup WhatsApp oleh oknum yang mengaku insan pers, menggunakan istilah seperti “media receh” dan serangan fisik secara verbal.


Alih-alih meminta maaf, pelaku menantang perang media. Atas perintah Ketua Umum AKPERSI, laporan resmi dibuat dan kini berproses di pengadilan.


 *AKPERSI: LAWAN TEROR, LAWAN PREMANISME, LAWAN PEMBUNGKAMAN PERS* 


AKPERSI menegaskan sikap:

Tidak ada toleransi terhadap intimidasi wartawan

Tidak ada kompromi dengan premanisme dan mafia

Tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran UU Pers


AKPERSI berdiri dengan konsep keluarga: satu disakiti, semua bergerak. Satu ditekan, seluruh keluarga besar organisasi melawan.


AKPERSI juga mengingatkan kembali aksinya ke Kementerian Desa, saat pernyataan pejabat negara dinilai merendahkan profesi wartawan.


“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi. Jika pers dibungkam, maka demokrasi mati. Jika integritas wartawan bisa dibeli, Indonesia akan runtuh,” tegas Ketua Umum AKPERSI.


AKPERSI menyatakan perang terbuka terhadap segala bentuk pembungkaman pers, dan menyerukan kepada negara untuk hadir, tegas, dan tidak kalah oleh mafia serta preman.


Rilis DPP AKPERSI

0 $type={blogger}:

Posting Komentar