Postingan Populer


DPN FPN RI Soroti Pembangunan Jalan Rabat Beton di Lampung Barat, Lemahnya Pengawasan Pemerintah Daerah

 


Lampung Barat, – Pembangunan infrastruktur jalan merupakan kegiatan fundamental dalam membangun dan memelihara prasarana transportasi yang menghubungkan antarwilayah. Jalan berfungsi sebagai urat nadi perekonomian yang memperlancar mobilitas barang, jasa, dan manusia, serta mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui kemudahan akses terhadap layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.


Namun, pembangunan jalan rabat beton di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Barat menuai sorotan serius. Humas dan Investigasi Dewan Pimpinan Nasional Forum Pemersatu Nasional Republik Indonesia (DPN FPN RI) wilayah Provinsi se-Sumatra, Cecep Rusdiono, bersama Dewan Pimpinan Wilayah Forum Pemersatu Nasional Republik Indonesia (DPW FPN RI) Provinsi Lampung, Mad Anshor, menyoroti pekerjaan jalan rabat beton yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat dengan sumber anggaran daerah.


Cecep Rusdiono menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan bertujuan menghambat pembangunan, melainkan memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.


“Kami dari DPN FPN RI tidak anti pembangunan. Justru kami mendukung penuh pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun apabila dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi penyimpangan spesifikasi teknis, maka hal itu wajib dikritisi dan dievaluasi secara terbuka,” tegas Cecep Rusdiono.


Menurutnya, dugaan penyimpangan yang mencuat di lapangan meliputi ketebalan rabat beton yang diduga tidak sesuai spesifikasi, yakni sekitar 10–12 cm dari standar minimal 15 cm, penggunaan mutu beton di bawah perencanaan seperti K-175 bukan K-200, serta tidak adanya lapisan penahan air yang berpotensi mempercepat kerusakan jalan, serta ada dugaan kekurangan ukuran struktural, Metode penghitungan campuran beton job mix desain/ Formula, secara retrospektif, dan bahkan harus adanya alat ukur standar.


Senada dengan hal tersebut, Ketua DPW FPN RI Provinsi Lampung, Mad Anshor, menilai lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan instansi teknis menjadi faktor utama munculnya persoalan di lapangan.


“Pengawasan dari dinas terkait harus diperketat. Jangan sampai proyek yang menggunakan uang rakyat dikerjakan asal jadi. Jika pengawasan lemah dan dibiarkan, maka masyarakat yang akan dirugikan dalam jangka panjang,” ujar Mad Anshor.


Mad Anshor juga menekankan pentingnya transparansi pelaksanaan proyek kepada publik, mulai dari papan informasi kegiatan, spesifikasi teknis, hingga hasil pekerjaan akhir.


“Kami meminta Pemkab Lampung Barat dan Dinas PUPR bersikap terbuka dan transparan. Rakyat berhak tahu bagaimana uang daerah digunakan. Jika perlu, lakukan audit teknis secara menyeluruh agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tambahnya.


Lebih lanjut, DPN dan DPW FPN RI mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan apabila ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.


“Apabila hasil evaluasi dan temuan di lapangan mengarah pada pelanggaran hukum, kami mendorong APH untuk bertindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Cecep Rusdiono.


Secara umum, berbagai isu dugaan penyimpangan proyek rabat beton di Kabupaten Lampung Barat mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas pembangunan infrastruktur yang bersumber dari anggaran publik. DPN dan DPW FPN RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembangunan agar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.


(Tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar