Postingan Populer


This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label INDONESIA. TNI. POLRI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INDONESIA. TNI. POLRI. Tampilkan semua postingan

Skandal Rp28 Miliar Disdikbud Lampung Barat: Anggaran Melejit, Tunjangan Guru "Macet"

 


LAMPUNG BARAT, (6 Mei 2026) – Aliansi Jurnalis Persada (AJP) membongkar kejanggalan dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Disdikbud Lampung Barat tahun 2024. Ditemukan lonjakan anggaran sebesar Rp28,5 Miliar untuk "Aneka Tunjangan Guru", namun di lapangan, para tenaga pendidik justru mengeluh hak mereka belum terbayar.


Paradoks Realisasi 100% vs Keluhan Guru

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyoroti kenaikan Pagu Anggaran dari *Rp204,4 Miliar menjadi Rp232,9 Miliar*. Meski laporan administratif menunjukkan realisasi belanja pegawai mencapai 99% (Rp236,6 Miliar) fakta di lapangan menunjukkan nasib TPG, Gaji ke-13, dan THR guru masih terkatung-katung.


"Jika laporan menyebutkan dana terserap 100%, secara hukum uang itu seharusnya sudah di tangan guru. Jika belum, ke mana aliran dana puluhan miliar tersebut mengalir?" tegas Sugeng.


Poin Kritis Temuan AJP:

Prioritas Keliru: Disdikbud justru mengejar target sertifikasi cagar budaya pada 2025, sementara utang kesejahteraan guru diabaikan.


Alibi Klasik: Rendahnya kualitas SDM pengelola keuangan dijadikan tameng atas kegagalan manajerial.


Indikasi Manipulasi: Ada jurang lebar antara klaim tingginya realisasi fisik dengan keresahan sosial pendidik yang belum menerima haknya.


Desakan Audit dan Jalur Hukum

AJP mendesak Kepala Disdikbud memberikan klarifikasi transparan dan meminta BPK serta Inspektorat melakukan audit investigatif pada pos Belanja Pegawai 2024. 


Ultimatum AJP: Jika dalam satu minggu tidak ada solusi konkret, temuan ini akan dilaporkan resmi ke Kemendikbud dan KPK di Jakarta guna mengusut dugaan pengendapan atau pengalihan dana sepihak.


Kontak Media:

Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat

*Sugeng Purnomo – Ketua DPC AJP*

*Email: redaksi@ajp-lampungbarat.id | Web: Diksiber.id*

DPC LSM TRINUSA LAMPUNG BARAT KEMBALI SUARAKAN HAK GURU DAN SOROTI DUGAAN PRAKTIK TAK SEHAT DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN

 





Lampung Barat, — Momentum Hari Pendidikan Nasional kembali dimanfaatkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Lampung Barat untuk menyuarakan persoalan mendasar di dunia pendidikan, khususnya terkait hak-hak guru yang dinilai belum terpenuhi secara optimal.




Ketua DPC TRINUSA Lampung Barat, Ahmad Zainuddin, menegaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah hak guru yang belum terselesaikan, di antaranya Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 dan 2024, serta gaji ke-13.

“Kami menilai persoalan ini tidak bisa terus dibiarkan. Hak guru adalah kewajiban yang harus dipenuhi. 


Jika ini berlarut-larut, tentu akan berdampak langsung pada kesejahteraan dan kinerja tenaga pendidik,” tegas Ahmad Zainuddin.

Selain persoalan hak finansial, DPC TRINUSA Lampung Barat juga menyoroti dugaan adanya praktik yang dinilai tidak sehat di lingkungan pendidikan, khususnya terkait pengadaan seragam guru yang diduga dijadikan ajang bisnis tertentu.


Menurutnya, praktik semacam ini berpotensi membebani para guru dan mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.

“Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ruang untuk kepentingan di luar substansi pendidikan itu sendiri. Jika benar ada praktik yang menjadikan guru sebagai objek bisnis, maka hal tersebut harus segera dihentikan dan ditertibkan,” lanjutnya.

DPC TRINUSA Lampung Barat menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara aktif dengan mengawal persoalan ini hingga tuntas, serta mendorong pihak-pihak terkait untuk segera memberikan kejelasan dan penyelesaian konkret.

Lebih lanjut, TRINUSA juga membuka ruang bagi para guru untuk menyampaikan aspirasi dan laporan secara terbuka, guna memastikan bahwa setiap permasalahan dapat ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.

Dalam momentum Hari Pendidikan Nasional ini, DPC TRINUSA Lampung Barat mengingatkan bahwa kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum dan fasilitas, tetapi juga oleh sejauh mana negara dan pemangku kebijakan hadir dalam menjamin hak-hak tenaga pendidik.

“Jika guru masih harus memperjuangkan hak dasarnya, maka sulit berbicara tentang pendidikan yang berkualitas. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tutup Ahmad Zainuddin.


Sumber: LSM TRINUSA

Reporter: Irfan Fajri



SD N Pamulihan & SMK Nurul Huda Gugat LSM Trinusa ke PN Kalianda, Ferdy Saputra : Itu Intimidasi, Kami Siap Hadapi!

 


Lampung Selatan – Langkah hukum yang ditempuh oleh SD Negeri Pamulihan dan SMK Nurul Huda Kabupaten Lampung Selatan dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda terhadap LSM Trinusa DPC Lampung Selatan dinilai sebagai bentuk intimidasi dan upaya pembungkaman. Gugatan tersebut dilayangkan menyusul surat konfirmasi yang dikeluarkan LSM Trinusa terkait dugaan korupsi realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Ketua DPC LSM Trinusa Lampung Selatan, Ferdy Saputra, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak gentar dan siap menghadapi gugatan tersebut di PN Kalianda.


"Gugatan yang dilayangkan SD N Pamulihan dan SMK Nurul Huda kepada kami di PN Kalianda adalah bentuk nyata intimidasi hukum dan upaya pembungkaman terhadap kontrol sosial. Kami sudah melaporkan pokok perkara dugaan korupsi BOS beserta dugaan intimidasi ini ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Dan kami akan hadapi gugatan tersebut secara hukum," ujar Ferdy Saputra dalam keterangan persnya, Kamis (30/4/2026).


Menurut Ferdy, surat konfirmasi yang dilayangkan LSM Trinusa kepada kedua sekolah merupakan prosedur standar pengawasan masyarakat yang sah. Namun, alih-alih merespons substansi temuan dugaan penyimpangan dana BOS, pihak sekolah justru memilih jalur gugatan perdata ke PN Kalianda.


"Bukannya klarifikasi, mereka malah menggugat kami. Ini jelas bentuk pembungkaman aktivis. Kami tidak akan mundur. Kami sudah siapkan kuasa hukum dan akan hadapi gugatan tersebut di PN Kalianda," tegas Ferdy.


LSM Trinusa DPC Lampung Selatan sebelumnya menyoroti dugaan mark-up, penggelembungan anggaran, hingga dugaan fiktif realisasi dana BOS yang bersumber dari APBN di SD N Pamulihan dan SMK Nurul Huda. Laporan awal telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan kini dengan adanya gugatan ke PN Kalianda, Ferdy menilai hal itu memperkuat dugaan adanya itikad tidak baik dari pihak sekolah.


"Kami sudah melaporkan ke Kejaksaan. Aparat penegak hukum harus melindungi kami selaku pelapor. Jangan sampai laporan kami dibalas dengan gugatan ke PN Kalianda. Ini bukan soal gugat-menggugat, tapi soal penyelamatan uang negara," tambahnya.



Ferdy Saputra menegaskan bahwa LSM Trinusa tidak akan lari dari proses hukum. Justru, pihaknya akan membuktikan bahwa surat konfirmasi yang dilayangkan adalah bentuk pengawasan yang dilindungi undang-undang.


"Kami akan hadapi gugatan tersebut di PN Kalianda. Biar hakim yang memutus. Tapi kami tegaskan, ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap aktivis antikorupsi. Kami yakin hukum berpihak pada kebenaran," pungkas Ferdy.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus SD Negeri Pamulihan dan SMK Nurul Huda belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang mereka ajukan ke PN Kalianda. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dikabarkan masih melakukan kajian awal atas laporan LSM Trinusa terkait dugaan korupsi dana BOS.


Sumber: Trinusa

Reporter: Irfan Fajri

Gemilang di gerbang sumatera:kakorlantas Polri apresiasi Polda Lampung, 2026 arus mudik lancar

 


Semarang — Keberhasilan Polda Lampung dalam menjaga kelancaran arus mudik Lebaran melalui Operasi Ketupat Krakatau 2026 mendapat apresiasi tinggi dari Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho,  pada rakor Anev operasi ketupat 2026 di semarang,kamis (23/04/2026).



Apresiasi tersebut disampaikan kepada Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol. Nicolas Dedy Arifianto atas keberhasilan jajaran lalu lintas Polda Lampung dalam mengawal mobilitas masyarakat selama masa arus mudik. 


“Saya memberikan apresiasi kepada Polda Lampung, khususnya Ditlantas Polda Lampung dan seluruh Polres jajaran, yang telah bekerja maksimal dalam mengawal arus mudik Lebaran 2026",ujar Agus.


Sepanjang pelaksanaan operasi, situasi lalu lintas di wilayah Lampung, baik di jalur utama maupun kawasan strategis Pelabuhan Bakauheni, terpantau aman, lancar, dan tidak terjadi antrean berarti.


Lampung yang menjadi gerbang utama Pulau Sumatera memiliki peran vital dalam pergerakan pemudik, khususnya yang melintasi jalur darat menuju Pelabuhan Bakauheni. 


Dengan tingginya volume kendaraan, pengamanan arus mudik membutuhkan strategi matang, koordinasi kuat, dan kehadiran personel yang responsif di lapangan.


Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari penerapan pola pengaturan lalu lintas secara terpadu oleh Ditlantas Polda Lampung bersama Polres jajaran. 


Salah satu langkah yang dinilai efektif adalah penerapan delay system serta penyekatan terhadap kendaraan sumbu tiga di wilayah Polres masing-masing.


Strategi tersebut membuat kendaraan besar dapat dikendalikan agar tidak mengganggu pergerakan kendaraan pemudik, terutama pada jalur menuju Pelabuhan Bakauheni. 


Pengaturan ini juga berperan penting dalam menjaga kelancaran antrean kendaraan yang akan menyeberang dari Sumatera menuju Pulau Jawa.


Kakorlantas Polri menilai bahwa pengamanan arus mudik yang dilakukan Polda Lampung menunjukkan kesiapan, soliditas, dan kecepatan respons jajaran kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol. Nicolas Dedy Arifianto menyampaikan bahwa apresiasi tersebut merupakan kebanggaan bersama seluruh keluarga besar Polda Lampung.


“Apresiasi ini bukan hanya untuk Ditlantas Polda Lampung, tetapi milik kita bersama, keluarga besar Polda Lampung. 


Dedy menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Polda Lampung atas arahan dan dukungannya, serta kepada seluruh jajaran yang terlibat langsung dalam Operasi Ketupat Krakatau 2026. 


Berkat kerja keras, sinergi, dan komitmen bersama, arus mudik di wilayah Lampung dapat berjalan aman, lancar, dan terkendali,” ujar Dedy.


Menurutnya, keberhasilan pengamanan arus mudik tidak hanya diukur dari lancarnya lalu lintas, tetapi juga dari rasa aman dan nyaman yang dirasakan masyarakat selama perjalanan. 


Karena itu, seluruh personel di lapangan bekerja maksimal untuk memastikan pelayanan kepada pemudik berjalan optimal.


Apresiasi ini juga menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 secara nasional, melalui kegiatan tersebut, seluruh jajaran lalu lintas diharapkan dapat mengevaluasi pelaksanaan operasi sekaligus memperkuat strategi pengamanan arus mudik dan balik pada tahun-tahun berikutnya.


Keberhasilan Polda Lampung dalam menjaga kelancaran arus mudik di jalur darat hingga Pelabuhan Bakauheni menjadi bukti bahwa sinergi, perencanaan matang, dan kerja keras personel di lapangan mampu menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 


Lampung pun kembali menunjukkan perannya sebagai gerbang Sumatera yang siap, tangguh, dan humanis dalam melayani pemudik.


Sumber: Humas Polres

Reporter: Irfan Fajri

Kejari Lampung Barat Amankan Uang Pengganti Kasus Korupsi Jalan Desa Bambang – Batu Bulan

 


Lampung Barat, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat resmi menindaklanjuti perkara tindak pidana korupsi pada proyek pembukaan badan jalan Pekon Bambang–Batu Bulan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2022.



Dalam siaran pers yang digelar Rabu (22/4/2026) di Kantor Kejari Lampung Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Wahyu Hidayat, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Zepy Tantalo dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Imam Hidayat beserta jajaran, menyampaikan perkembangan terbaru perkara tersebut.


Kajari menegaskan bahwa kasus ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Terpidana, Abdul Wahid, ST bin M. Yusuf, diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara.


Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.375.356.769, angka signifikan yang mencerminkan besarnya dampak penyimpangan dalam proyek tersebut.


“Pada hari ini, Kejari Lampung Barat melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi,” ujar Wahyu Hidayat.


Kejari Lampung Barat memastikan bahwa uang pengganti telah berhasil dieksekusi dan saat ini diamankan di rekening penampungan milik kejaksaan. 

Selanjutnya, dana tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.


Dari hasil pengungkapan perkara, teridentifikasi modus penyimpangan yang mencolok. Proyek jalan yang belum rampung 100 persen justru telah diajukan pencairan anggaran secara penuh oleh pihak penyedia. Fakta ini menjadi titik krusial yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam pelaksanaan kontrak.


Lebih jauh, dana yang telah dicairkan tersebut diduga tidak digunakan untuk penyelesaian pekerjaan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi.


Audit Ungkap Penyimpangan

Berdasarkan hasil audit akuntan publik, ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan proyek. Temuan ini memperkuat bukti adanya kerugian negara dalam jumlah besar akibat praktik yang tidak sesuai prosedur.


Langkah tegas Kejari Lampung Barat ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pemerintah bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Penegakan hukum ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keuangan negara serta memastikan setiap proyek pembangunan berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.


(Red)

Unit Tipikor Polres Lampung Barat Usut Dugaan Pungutan Komite di SDN 1 Puramekar

 


LAMPUNG BARAT - ,(jum,at 17 April 2026) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lampung Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penarikan uang komite di SDN 1 Puramekar, Kecamatan Gedung Surian.


Langkah penyelidikan ini merupakan respons atas laporan masyarakat (Dumas) yang masuk ke pihak kepolisian.


Rangkaian Penyelidikan

Proses penegakan hukum telah memasuki tahap pemeriksaan lapangan dan pendalaman keterangan. Berikut adalah kronologi tindakan yang telah dilakukan Unit Tipikor Polres Lampung Barat:


Selasa, 15 April 2026: Tim Unit Tipikor Polres Lampung Barat telah melakukan pemeriksaan fisik bangunan sekolah di SDN 1 Puramekar. Dalam kesempatan yang sama, tim juga telah memintai keterangan dari sejumlah wali murid terkait kebijakan penarikan uang komite di sekolah tersebut.


Jumat, 17 April 2026: Pemeriksaan berlanjut ke tingkat yang lebih dalam. Unit Tipikor memanggil dan memeriksa pihak dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat.


Penegasan Pihak Kepolisian

Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Lampung Barat menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Dinas Pendidikan ini dilakukan guna melakukan sinkronisasi data dan memastikan regulasi mana yang diduga telah dilanggar.


"Hari ini, Jumat (17/4), kami telah memeriksa pihak dari Dinas Pendidikan. Langkah ini kami ambil guna memastikan aturan-aturan yang dilanggar dalam pengelolaan dana BOS maupun kebijakan uang komite di SDN 1 Puramekar tersebut," ujar Kanit Tipikor kepada awak media.


Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan dari berbagai pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Fokus utama penyelidikan adalah untuk memastikan apakah ada kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran di sekolah tersebut.


(Tim)

Miris! Kondisi SD Negeri 3 Bandar Baru, Sukau Memprihatinkan, Dana BOS Dipertanyakan

 


Lampung Barat, – Kondisi SD Negeri 3 Bandar Baru menuai sorotan tajam. Fasilitas sekolah dilaporkan dalam keadaan memprihatinkan, mulai dari atap bangunan yang rusak hingga plafon yang nyaris tidak layak pakai.





Kaperwil Maungmarabes.com Prov Lampung, angkat bicara terkait kondisi tersebut. Ia menilai minimnya perawatan sarana dan prasarana sekolah menjadi tanda tanya besar, terlebih di tengah adanya alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya dapat digunakan untuk pemeliharaan fasilitas pendidikan.


“Ini sangat memprihatinkan. Bagaimana mungkin kondisi sekolah seperti ini terjadi, sementara dana BOS tetap ada setiap tahunnya. Harus ada transparansi dan pertanggungjawaban,” ujarnya.


Sorotan ini semakin menguat karena dalam regulasi, penggunaan dana BOS telah diatur secara jelas. 


Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah guna menunjang proses belajar mengajar yang layak dan aman.


Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyediakan fasilitas yang memenuhi standar nasional pendidikan, termasuk kondisi bangunan yang aman dan layak.


Saat ingin dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN Negeri 3 Bandar Baru, Tidak di Tempat. 


Substansi persoalan yang terjadi di lapangan, Publik pun berharap adanya langkah konkret, bukan sekadar koordinasi, mengingat kondisi fisik sekolah yang dinilai sudah mendesak untuk diperbaiki.


Pengamat pendidikan menilai, lemahnya pengawasan dan transparansi penggunaan dana BOS seringkali menjadi akar persoalan. Padahal, mekanisme pengelolaan dana tersebut juga mengharuskan adanya keterlibatan komite sekolah serta keterbukaan kepada masyarakat.


Jika dugaan kelalaian dalam pemeliharaan terbukti, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.


Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat untuk turun langsung melakukan evaluasi dan audit, demi memastikan hak siswa mendapatkan lingkungan belajar yang layak tidak terabaikan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekolah SDN 3 Bandar Baru, Sukau, Lampung Barat belum memberikan klarifikasi resmi.


Jurnalis media Maungmarabes.com menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.


Reporter: Irfan Fajri/Tim

Pelantikan 51 Kepala Sekolah SMA/SMK se-Provinsi Lampung, Oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Thomas Amirico

 



BANDAR LAMPUNG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H, secara resmi melantik sebanyak 51 Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.


Pelantikan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam melakukan penyegaran kepemimpinan di satuan pendidikan, sekaligus memperkuat kualitas manajemen sekolah agar semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.


Dalam sambutannya, Thomas Amirico menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan hanya posisi administratif, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas.


“Pelantikan ini bukan sekadar rotasi jabatan, namun bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat peningkatan mutu pendidikan. Kepala sekolah harus mampu menjadi pemimpin, pembina, sekaligus motor penggerak kemajuan sekolah,” ujar Thomas Amirico.


Ia juga meminta seluruh kepala sekolah yang baru dilantik untuk mampu menjalankan tugas dengan profesional, menjaga etika jabatan, serta membangun budaya sekolah yang disiplin dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan.


Pelantikan ini mencakup kepala sekolah yang ditempatkan di berbagai wilayah, mulai dari Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Pringsewu, Mesuji, Way Kanan, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Barat, hingga wilayah lainnya.


Daftar 51 Kepala Sekolah SMA/SMK yang Dilantik


Jahara Siregar, M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Ambarawa (Pringsewu)


Semar Jaya Is, S.Pd., M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Simpang Pematang (Mesuji)


Istiqomah, S.Kom., M.M – Kepala Sekolah SMKN Tanjung Sari (Lampung Selatan)


I Made Sulatra, M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Pringsewu


Astri Mela Agustin – Kepala Sekolah SMAN 2 Metro


Haidir Yusuf, ST., MT – Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjung Raja (Lampung Utara)


Sri Idayanti, S.Ag., M.Pd.I – Kepala Sekolah SMKN 1 Kotabumi (Lampung Utara)


Dr. Evi Amalia Setyaningtyas, S.Pd., M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Seputih Agung (Lampung Tengah)


Henrican Purba, M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Kalirejo (Lampung Tengah)


Muhamad Zainudin, S.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Bangun Rejo (Lampung Tengah)


Ely Sulistyorini, S.T., M.Pd – Kepala Sekolah SMKN 1 Rawajitu Selatan (Tulang Bawang)


Abu Salam, S.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Buay Bahuga (Way Kanan)


Drs. Agus Nardi, M.M – Kepala Sekolah SMAN 13 Bandar Lampung


Arliyanti, S.Pi., M.M – Kepala Sekolah SMKN 1 Banjar Margo (Tulang Bawang)


Iryana Febriza Wardhani, S.Pd., M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 7 Bandar Lampung


Widdy Gunur Bawono, S.Pd.Jas., M.Pd – Kepala Sekolah SLB Negeri Sidomulyo (Lampung Selatan)


M. Kholid, S.Pd., M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 3 Metro


Musa Nurrasyid, S.Pd., M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Sukoharjo (Pringsewu)


Tri Nurul Fajarotun, S.Kom., M.T.I – Kepala Sekolah SMAN 5 Metro


Budi Wiryawan, S.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Belalau (Lampung Barat)


Agus Sugiharto, S.Pd – Kepala Sekolah SMKN 1 Labuhan Maringgai (Lampung Timur)


Endro Waluyo, S.Pd.I., M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Sendang Agung (Lampung Tengah)


Achmad Imanuddin, S.Pd., MM – Kepala Sekolah SMAN 1 Bandar Sribhawono (Lampung Timur)


Drs. Aruji Kartawinata, M.Pd.I – Kepala Sekolah SMAN 1 Abung Semuli (Lampung Utara)


Dra. Suryati As., M.M – Kepala Sekolah SMAN 1 Abung Tengah (Lampung Utara)


Ishariyanti, S.Pd., M.Pd – Kepala Sekolah SMKN 1 Bunga Mayang (Lampung Utara)


Vivin Refi Astuti, S.Pd – Kepala Sekolah SMKN 1 Sukadana (Lampung Timur)


Herlina Hasmin, S.Pd – Kepala Sekolah SMKN 1 Bukit Kemuning (Lampung Utara)


Rina Widi Astuti, S.Pd., M.Pd – Kepala Sekolah SMKN 1 Bumi Agung (Lampung Timur)


Wihan Afriono, S.T., M.Pd – Kepala Sekolah SMK Unggul Terpadu (Lampung Tengah)


Vivi Evita Rozalifa, S.Pd., M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Sungai Utara (Lampung Utara)


Nurhapizah, S.Ag., M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Bukit Kemuning (Lampung Utara)


Drs. Ifraim Azis, M.M – Kepala Sekolah SMKN 2 Kalianda (Lampung Selatan)


Junaedi, S.Pd., M.M – Kepala Sekolah SMAN 1 Sumberjaya (Lampung Barat)


Sunarni Andriyani, S.Pd – Kepala Sekolah SMKN 1 Raman Utara (Lampung Timur)


Ibnu Budi Cahyana, S.Sos., M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Metro


Eny Setyawati, S.T., M.Pd – Kepala Sekolah SMKN 5 Bandar Lampung


Linda Kurniasari, S.Pd., M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 17 Bandar Lampung


Ir. Jaka Purwanta – Kepala Sekolah SMKN 1 Ketapang (Lampung Selatan)


Ali Kurniawan, S.HI., M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Seputih Banyak (Lampung Tengah)


Media Sari Putri, S.Pd., M.M – Kepala Sekolah SMAN 1 Kotabumi (Lampung Utara)


Indra Yurman, S.Pd., M.Pd – Kepala Sekolah SMKN 1 Abung Selatan (Lampung Utara)


Sri Mulyati, S.Pd., M.M – Kepala Sekolah SMAN 1 Punggur (Lampung Tengah)


Hamron Roiya, S.Pd., M.M – Kepala Sekolah SMKN 2 Kotabumi (Lampung Utara)


Yoharnes, S.Si., M.Si – Kepala Sekolah SMAN 11 Bandar Lampung


Didi Nuryadi, S.Pd., M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Bandar Surabaya (Lampung Tengah)


Sutrisno, S.Kom., M.M – Kepala Sekolah SMKN 1 Liwa (Lampung Barat)


Ristiana, S.Pd., M.M – Kepala Sekolah SMKN 1 Gedung Aji (Tulang Bawang)


Tri Yunita, S.Ag., M.Pd.I – Kepala Sekolah SMKN 1 Pagar Dewa (Lampung Barat)


Mike, S.Pd., M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 2 Kotabumi (Lampung Utara)


Hasanudin, S.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Trimurjo (Lampung Tengah)


Diharapkan Mampu Tingkatkan Mutu Pendidikan Lampung


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung berharap, dengan dilantiknya puluhan kepala sekolah baru ini, akan tercipta perubahan signifikan dalam peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan karakter peserta didik, serta peningkatan prestasi sekolah.


Pelantikan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk memastikan dunia pendidikan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, profesional, dan berpihak pada kemajuan generasi muda Lampung.


(IF)

Kuasa Hukum Minta Perkara Ditangguhkan, Sengketa Kepemilikan Tanah Belum Jelas

 


Pesawaran Lampung - Sabtu-11-04-2026

Perkara dugaan tindak pidana Pencurian Kayu Jati, Pengrusakan Pohon Durian dan Selang air terus berlanjut Terdakwa Baheromsyah pada tanggal 8 April 2026 telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 3 (tiga) tahun dan tentu hal ini adalah tuntutan yang sangat tinggi tanpa mempertimbangkan aspek kemanusian dan nilai-nilai keadilan, terlebih tuntutan dari Jaksa didasarkan pada AJB yang telah diragukan kebenaranya berdasarkan fakta persidangan yang dihadirkan oleh Terdakwa Baheromsyah karena para penjual dalam AJB menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli, kepala desa dalam ajb menyatakan belum menjabat, dan yang paling membingungkan ada bukti kepemilikan berupa AJB namun bukti bayar PBB atas nama Perusahaan lalu legal standing kepemilikan apakah AJB atas nama Sumarno Mustopo atau Perusahaan.        




Dan berdasarkan keterangan dari Sumarno Mustopo sendiri dengan terang dan jelas membeli tanah dari Calo, tidak pernah bertemu dengan penjual dan bersama-sama ke PPAT, serta dalam AJB alamat domisili Sumarno Mustopo didesa negeri katon namun dipersidangan menyatakan tidak pernah tinggal dan memiliki domisili dan ktp di negeri katon, fakta ini harusnya menjadi hal yang harus ditimbang secara serius oleh JPU karena hakikat dari pembaharuan dalam KUHP khusunya Pasal 53 adalah menengakkan keadilan sebenar-benarnya bukan hanya formalitas kewenangan menuntut.  




Dari keterangan Terdakwa sendiri juga telah menyampaikan tidak melakukan pencurian kayu jati karena kayu jati yang ditebang adalah kayu jati milik Terdakwa sendiri, dan yang paling mencegangkan dalam fakta persidangan dinyatakan adanya pengrusakan pohon durian namun selama proses persidangan JPU sama sekali tidak menunjukkan alat bukti pohon durian yang dirusak, apakah foto, daun, dan pandangan ilmiah tentang spesifikasi pengrusakan artinya tidak ada alat bukti pohon durian rusak dalam perkara Terdakwa Baheromsyah.   



Terdakwa Baheromsyah pada tanggal 10 April 2026 telah mengajukan Nota Pembelaan melalui Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum ANDI WIJAYA and PARTNERS LAW FIRM dengan tegas menolak seluruh tuntutan dari JPU dan meminta keadilan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara Aquo karena AJB diduga palsu berdasarkan saksi-saki Terdakwa dalam persidangan dan bukti Surat Keterangan dari Kecamatan Gedong Tataan selaku institusi menerbitkan AJB menyatakan tidak ditemukan AJB, tentu fakta ini harus diperhatikan dengan seksama oleh majelis hakim karena putusan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.



Terdapat hal-hal penting yang disampaikan dalam Nota Pembelaan yaitu terkait Kompetensi Absolute tentang Asas Prejudiceel Geschil tentang adanya sengketa perkara perdata yang harus diputus terlebih dahulu sebelum masuk kedalam perkara pidana karena menyangkut kepemilikan hak keperdataan baik Sumarno Mustopo dan Terdakwa sama-sama mengklaim saling memiliki dengan alas hak AJB dan Sporadik, artinya apabila merujuk pada Perma No. 1 tahun 1956 tentang adanya perkara pidana yang ada hubungan dengan keperdataan harus ditangguhkan terlebih dahulu sebelum adanya putusan perdata karena menyangkut pembuktian Unsur Barang Milik Orang lain yang belum jelas dan pasti karena dalam memutus sebuah dugaan tindak pidana tidak boleh ada keragu-raguan terkait dengan bukti kepemilikan atas barang milik orang lain.      



Fakta persidangan juga membuktikan kayu Jati sebanyak 5 batang yang ditebang Terdakwa telah dibawa menggunakan mobil namun ada bukti pembanding dari JPU yaitu kayu jati kecil yang tidak diketahui kepemilikanya namun hanya menerangkan milik Sumarno Mustopo yang ditebang dan dicuri Terdakwa, sehingga muncul pertanyaan apakah mengambil kayu jati milik sendiri, ditanah sendiri merupakan kejahatan dan merupakan perbuatan melawan hukum, terlebih kepemilikan kayu jati terdakwa juga diakui oleh saksi Terdakwa yaitu Aliyun selaku pihak yang menanam kayu jati milik Terdakwa.   



Bahwa didalam pledoi yang disampaikan kuasa hukum juga mengkritisi tentang dugaan pengrusakan pohon durian akibat pembajakan yang dilakukan oleh Terdakwa namun fakta hukum dalam persidangan tidak ada satupun alat bukti tentang pengrusakan pohon durian baik itu keterangan saksi dari JPU, pembuktian ilmiah (forensik tanaman) apakah rusak karena peristiwa pidana, kekurangan air, faktor alam dan kelalaian perawatan serta JPU juga tidak menampilkan bukti foto, daun, batang durian dalam proses persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum tentu tuntutan dugaan pengrusakan merupakan hal yang sangat menyakitkan bagi Terdakwa karena tidak didasarkan pada keterangan Saksi dan Bukti ilmiah dan hanya pandangan subyektif belaka. Dan terkait dengan selang air juga dibantah dengan tegas oleh Terdakwa dalam Nota Pembelaan karena selang air yang diduga dirusak karena dibajak, apabila dicermati secara seksama fakta persidangan selang air bukan rusak karena dibajak namun dipotong garis lurus bukan karena pengrusakan serta tidak ada satupun saksi yang dapat menerangkan terkait peristiwa pengrusakan selang air tersebut dan Terdakwa tidak pernah melihat selang air diarea tanah milik Terdakwa, tentu hal tersebut adalah terkait dengan materi pokok dalam Tindak Pidana yang didakwakan oleh JPU dan telah dibantah oleh Terdakwa berdasarkan fakta persidangan. 



Nota PembelaanTerdakwa yang disampaikan oleh Kuasa Hukum menyatakan keberantan atas segala tuntutan dan dakwaan sehingga terdapat penyimpangan tentang Kompetensi Absolute, Dakwaan Error In Objekto, Fakta Persidangan AJB diduga Palsu dan tidak dapat menjadi Alat Bukti sebagai Dasar Pemidanaan, Adanya Dua Kepemilikan Yang Sah dalam Dugaan Tindak Pidana, AJB tidak sesuai dengan Telegram Kapolri dan Kapolda Lampung sebagai dasar legal standing pelaporan karena di wanmerking bukan di institusi penerbit AJB, dan atas dasar itu Terdakwa menolak seluruh Tuntutan dan Dakwaan Kombinasi yang disampaikan oleh JPU sepenuhnya karena tidak ada Niat Jahat (mens rea), Barang Milik Siapa belum jelas, dan tidak ada perbuatan melawan hukum secara bersama-sama karena tindakan Terdakwa berdasarkan keyakinan Terdakwa adalah mengambil kayu jati milik Terdakwa sendiri diatas tanah Terdakwa, serta Tidak ada Pengrusakan Pohon Durian dan Selang air oleh Terdakwa dan fakta persidangan juga membuktikan tidak ada alat bukti foto pohon durian dirusak, karena standing point dalam perkara ini adalah kepemilikan maka sangat beralasan hukum untuk menangguhkan Perkara ini sebagaimana Perma No. 1 tahun 1956 dan tidak ada niat jahat dari Terdakwa untuk melakukan tindak pidana. 



Bahwa dalam Nota Pembelaan (Pledoi) AJB diduga kuat Palsu yang menjadi dasar pemidanaan maka Terdakwa meminta agar dapat diberikan Keadilan dan menyatakan agar Eksepsi Terdakwa dikabulkan, Meminta di Bebaskan karena Dakwaan dan Tuntutan tidak memenuhi unsur tindak pidana pencurian yang bersifat komulatif, semua unsur pidana harus terpenuhi yaitu Setiap orang, Mengambil, Barang Milik Orang lain sebagian dan seluruhnya, dengan maksud untuk dimiliki serta secara melawan hukum artinya satu saja tidak terpenuhi maka gugur seluruh dugaan tindak pidana pencurian dan unsur pengrusakan pohon durin berdasarkan fakta persidangan juga tidak dapat dibuktikan kebenaranya berikut dengan selang air karena Jaksa tidak menunjukkan bukti pohon durian yang dirusak baik  pohon, tangkai dan daun pun tidak diperlihatkan dalam persidangan. 



Dikarenakan telah adanya Tuntutan dan Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa meminta keadilan atas perkara ini dan telah terang dan jelas sejak awal ada rangkaian dugaan kebohongan atas alat bukti AJB serta bukti-bukti yang tidak cukup kuat untuk menyatakan Terdakwa bersalah, dan apabila memutus dengan tidak cermat dan kehati-hatian maka akan ada klaim-klaim sepihak atas tanah milik Terdakwa dan menjadi preseden buruk dalam proses pemidanaan karena adanya kriminalisasi perkara perdata menjadi perkara pidana, dan yang lebih memprihatinkan akan ada banyak praktik-praktik mafia tanah dengan dasar seolah-olah memiliki AJB dapat dengan mudah mempidanakan dan merampas tanah milik orang lain. (Red)

Bravo Polda Lampung : Berhasil Ungkap Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

 


Lampung Selatan– Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15.739 gram atau sekitar 15,7 kilogram di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (7/4/2026) 



Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial RN, VR, TS, dan EC. Keempatnya diketahui merupakan warga Tangerang dengan latar belakang pekerjaan wiraswasta.


Direktur Resersa Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dwi Handono Prasanto, Mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dengan memanfaatkan kendaraan ambulans.,Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pemantauan terhadap kendaraan roda empat ambulans yang diduga akan menyeberang ke Pulau Jawa.


Saat pemeriksaan di area Seaport Pelabuhan Bakauheni, petugas mendapati satu unit kendaraan ambulans Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS melintas, Di dalam kendaraan tersebut tidak ditemukan pasien, melainkan empat orang laki-laki dalam kondisi sehat.


Kecurigaan petugas semakin menguat setelah keempat orang tersebut menunjukkan gelagat gugup saat dilakukan pemeriksaan awal,Petugas kemudian melakukan penggeledahan di bagian kabin kendaraan dan menemukan satu buah tas yang berisi 15 bungkus paket diduga narkotika jenis sabu.


Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di bawah jok bagian belakang kendaraan ambulans. 


Dari hasil penimbangan, total berat sabu yang diamankan mencapai 15.739 gram.


Selain sabu, petugas turut menyita empat unit telepon seluler Android serta satu unit kendaraan ambulans Daihatsu Luxio yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka VR diduga berperan sebagai pengemudi ambulans yang ditunjuk untuk menjemput pasien,Sementara itu, RN, TS, dan EC diduga berperan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang.


Dari keterangan awal, para tersangka disebut menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu rupiah. Selain itu, tiga tersangka lainnya juga dijanjikan upah antara Rp10 juta rupiah hingga Rp15 juta rupiah.


Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terkait dalam KUHP dan penyesuaian pidana,

Mereka juga dipersangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal terkait lainnya.


Para tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Dwi menyebut nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp22,5 miliar. Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan sekitar 60 ribu jiwa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.


Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut ujar Dwi.


Selanjutnya Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di jalur-jalur strategis seperti kawasan Bakauheni yang kerap menjadi lintasan antar provinsi. Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba


Reporter Irfan

Jelang Hari Buruh Internasional, Polres Lampung Barat Gelar Simulasi Sispam Mako Pastikan Kesiapsiagaan Personel

 


LAMPUNG BARAT – Guna memastikan kesiapan personel dan sistem pengamanan internal dalam menghadapi dinamika agenda nasional, Polres Lampung Barat menggelar simulasi Sistem Pengamanan Markas Komando (Sispam Mako), Jumat (03/04/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dilaksanakan sebagai langkah antisipatif menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).



Simulasi ini melibatkan seluruh satuan fungsi untuk memantapkan koordinasi, kecepatan respons, serta prosedur pengamanan gerbang dan area vital di lingkungan Mapolres. Personel dilatih untuk sigap menempati titik-titik pengamanan (plotting) sesuai dengan eskalasi ancaman yang mungkin terjadi.


Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa simulasi ini merupakan bagian penting dari kesiapsiagaan Polri dalam menjamin stabilitas keamanan, baik secara internal maupun di wilayah hukum Lampung Barat.


"Simulasi Sispam Mako ini kami laksanakan untuk memastikan seluruh personel memahami tugas pokok dan fungsi mereka saat menghadapi situasi darurat. Menjelang Hari Buruh Internasional, kewaspadaan harus ditingkatkan agar operasional pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan aman tanpa gangguan," ujar AKBP Samsu Wirman.


Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya sinergi antar unit serta ketegasan personel dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan, namun tetap mengedepankan sisi humanis. Simulasi ini juga bertujuan untuk memetakan jalur evakuasi dan sistem komunikasi darurat agar berjalan efektif.


Hingga kegiatan berakhir, seluruh rangkaian simulasi berjalan dengan tertib dan lancar. Kondisi keamanan di Mapolres Lampung Barat dilaporkan dalam keadaan aman terkendali, dan personel telah kembali ke pos pelayanan masing-masing dengan tingkat kewaspadaan yang tetap terjaga.


"Keamanan markas adalah kunci utama sebelum kita turun mengamankan masyarakat. Dengan kesiapan mako yang prima, kami berkomitmen menjaga situasi Kamtibmas di Lampung Barat tetap kondusif selama rangkaian agenda nasional berlangsung," pungkas Kapolres.


(IF/humas)

GEMUL Tagih Transparansi, Soroti Kesenjangan Retorika dan Realitas Kebijakan Pendidikan di Lampung Barat

 


LAMPUNG BARAT – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (LSM GEMUL), Irfan Fajri, melontarkan kritik tajam terhadap sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat yang dinilai tidak sejalan antara pernyataan keterbukaan dengan praktik di lapangan.


Kritik tersebut muncul sebagai respons atas pernyataan Kepala Dinas yang mengklaim membuka ruang kritik dan masukan publik, namun dinilai tidak memberikan jawaban substantif saat dikonfrontasi dengan pertanyaan teknis oleh wartawan.


“Ini menjadi ironi kebijakan. Di satu sisi mengusung keterbukaan, namun di sisi lain justru bungkam ketika ditanya hal-hal teknis yang menyangkut kesiapan pelaksanaan di lapangan,” ujar Irfan dalam keterangannya.


Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan adanya jurang antara retorika keterbukaan dengan transparansi operasional yang seharusnya menjadi fondasi dalam tata kelola pendidikan publik.


GEMUL menilai, komitmen membuka ruang masukan tidak cukup hanya disampaikan secara normatif.


Pemerintah, kata Irfan, seharusnya mampu merespons secara konkret berbagai keluhan masyarakat, khususnya orang tua murid.


Sikap “no comment” terhadap pertanyaan wartawan terkait kesiapan infrastruktur serta minimnya sosialisasi kebijakan dinilai sebagai indikasi bahwa program tersebut belum disiapkan secara matang dan komprehensif.


Lebih lanjut, GEMUL menyoroti kondisi geografis dan ekonomi masyarakat Lampung Barat yang dinilai belum sepenuhnya siap menghadapi kebijakan berbasis digital, seperti ujian daring.


“Tidak semua wilayah memiliki akses internet yang memadai.


Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan perangkat? Bagaimana nasib siswa di wilayah terpencil dan dari keluarga kurang mampu?” tegasnya.


Menurutnya, kebijakan yang tidak mempertimbangkan kesenjangan akses berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.


GEMUL juga mengingatkan bahwa kebijakan pendidikan, khususnya di tingkat Sekolah Dasar (SD), tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kajian mendalam.


“Ujian bukan ajang eksperimen. Apalagi pada siswa usia dini yang membutuhkan pengawasan ketat dalam penggunaan perangkat digital.


Ini harus diatur dengan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan dampak negatif,” tambahnya.


Sebagai bentuk keseriusan, LSM GEMUL mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat untuk segera memberikan jawaban resmi atas sejumlah pertanyaan krusial yang telah diajukan.


Mereka juga berencana mengirimkan surat permohonan audiensi dan melibatkan insan pers guna memastikan transparansi serta akuntabilitas kebijakan yang diambil.


“Pendidikan harus berpihak pada keadilan sosial, bukan sekadar mengejar modernisasi administratif yang justru membebani masyarakat kecil,” pungkas Irfan.


(*)

KETUA DPC AJP LAMPUNG BARAT ANGKAT BICARA SOAL ANAK SD UTS PAKAI HP DI LAMPUNG BARAT



Lampung Barat , Ketua  Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Sugeng Purnomo Menagih Transparansi di Balik Retorika "Keterbukaan" Dinas Pendidikan Lampung Barat


Hal ini Menanggapi Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat yang mengklaim membuka ruang kritik namun bungkam saat dikonfrontasi pertanyaan teknis oleh wartawan adalah sebuah ironi kebijakan. Sikap ini menunjukkan adanya jarak antara retorika keterbukaan dengan transparansi operasional.

Poin-Poin Tanggapan Utama:


1. Keterbukaan Bukan Sekadar Lip Service: Membuka ruang masukan seharusnya dibuktikan dengan menjawab keluhan konkret orang tua murid. Sikap "no comment" terhadap pertanyaan wartawan mengenai kesiapan infrastruktur dan minimnya sosialisasi menunjukkan bahwa kebijakan ini kemungkinan besar dipaksakan tanpa kajian lapangan yang komprehensif.


2. Abaikan Kondisi Geografis dan Ekonomi: Lampung Barat bukan wilayah dengan penetrasi internet 100%. Memaksakan ujian daring tanpa menjawab siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan perangkat atau bagaimana nasib siswa di wilayah terpencil adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar siswa dari keluarga kurang mampu.


3. Ujian Bukan Eksperimen: Dinas Pendidikan tidak boleh menjadikan siswa sebagai objek eksperimen kebijakan yang terkesan mendadak. Evaluasi efektivitas ujian daring bagi tingkat Sekolah Dasar (SD) sangat krusial, mengingat inipengawasan penggunaan HP pada usia tersebut memerlukan regulasi yang ketat agar tidak disalahgunakan.


Kesimpulan:, Kami mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat untuk segera memberikan jawaban resmi atas 5 pertanyaan krusial yang diajukan. Kebijakan pendidikan harus berbasis pada keadilan sosial, bukan sekadar mengejar modernisasi administratif yang justru membebani rakyat kecil.AJP akan mengirimkan Surat Permohonan Audensi untuk hal ini dengan mengajak Insan Pers Lainya pungkasnya.


(IF/Tim)

Polisi Amankan Perayaan Palma di Kotabumi, Ibadah Berjalan Aman dan Lancar

 


Lampung Utara – Jajaran Polres Lampung Utara melaksanakan pengamanan kegiatan ibadah Palma (Perayaan Masuknya Yesus Kristus ke Yerusalem) yang berlangsung di Gereja Katolik Kabar Gembira Kotabumi, Minggu (29/3/2026) pagi.



Kegiatan ibadah yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut diikuti sekitar 250 jemaat dan berlangsung dengan khidmat, aman, serta kondusif di bawah pengawasan personel kepolisian.


Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati  menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat guna memastikan kegiatan ibadah berjalan lancar tanpa gangguan.


“Pengamanan ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah. Kami juga mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, khususnya kejahatan C3,” ujar IPTU Herawati.


Ia juga menambahkan bahwa personel di lapangan turut memberikan imbauan kepada jemaat agar tetap waspada terhadap barang bawaan serta memastikan kendaraan yang diparkir dalam kondisi aman, seperti menggunakan kunci ganda.


“Selain pengamanan, anggota juga mengingatkan jemaat dan panitia untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.


Adapun pengamanan kegiatan ini melibatkan sejumlah personel dari Sat Samapta Polres Lampung Utara yang disiagakan di area gereja dan sekitarnya.


Dengan adanya pengamanan tersebut, seluruh rangkaian kegiatan ibadah Palma dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.(*)

Ketua LSM KPK RI DPD Provinsi Lampung Soroti respon Bupati terkait Jalan Rusak Desak Perbaikan Konkret

 


LAMPUNG BARAT – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menjadi sorotan publik setelah pernyataannya yang mengaku “sedih sekaligus senyum-senyum” saat melihat keluhan warga terkait jalan rusak di media sosial Tiktok menuai kritik dari berbagai pihak.


Ketua LSM KPK RI DPD Provinsi Lampung " BUSTAM" iiyang akrab disapa Pak Kumis menilai respons tersebut tidak mencerminkan kepekaan terhadap kondisi masyarakat, khususnya pengguna ruas jalan Sumberjaya–Tebu yang selama ini dikeluhkan rusak parah dan membahayakan.


Ketua LSM KPK RI DPD Provinsi Lampung " BUSTAM", menegaskan bahwa keluhan warga di media sosial bukanlah bentuk hiburan, melainkan ekspresi, kekecewaan akibat terganggunya aktivitas ekonomi dan mobilitas harian.


Menurutnya, masyarakat tidak lagi sekadar mempertanyakan kehadiran pemerintah secara simbolik, melainkan menuntut hasil pembangunan yang nyata dan dapat dirasakan langsung.


Dalam keterangannya, LSM KPK RI  juga menyoroti alasan keterbatasan anggaran yang disampaikan pemerintah daerah. Mereka menilai persoalan tersebut tidak semata-mata soal keuangan, tetapi juga menyangkut prioritas dan efektivitas pengelolaan anggaran.


Selain itu, LSM KPK RI DPD Provinsi Lampung mengangkat dugaan praktik nepotisme dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Mereka meminta adanya transparansi serta penempatan pejabat berdasarkan kompetensi guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan profesional.


Tidak hanya itu, DPD LSM KPK RI  juga mendorong pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan anggaran di sektor lain, termasuk dana kesehatan seperti JKN dan BOK, agar tidak terjadi kebocoran yang dapat memperburuk kondisi keuangan daerah.


Sebagai tindak lanjut, Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Lampung  mendesak pemerintah daerah untuk Melakukan audit terbuka terhadap anggaran infrastruktur tahun 2025, Menyusun langkah teknis percepatan perbaikan jalan, Mengevaluasi penempatan pejabat secara objektif dan transparan. 


Desakan tersebut sejalan dengan pandangan Ketua AJP, Sugeng Purnomo, yang menekankan pentingnya respons konkret pemerintah terhadap persoalan infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat.


Untuk itu, LSM KPK RI dengan DPC AJP Lampung Barat  berencana melakukan kolaborasi serta beraudiensi dengan pemerintah daerah sebagai upaya menjembatani aspirasi masyarakat sekaligus mendorong percepatan solusi atas permasalahan yang ada.


BUSTAM ,Pak Kumis  menegaskan, masyarakat tidak membutuhkan respons emosional dari kepala daerah, melainkan kepastian langkah nyata. Mereka berharap perbaikan jalan Sumberjaya–Tebu dapat segera direalisasikan tanpa harus menunggu tekanan publik di media sosial.


(IF)

Tiba-tiba! Belasan Aparatur Desa Cahaya Makmur Serentak Ajukan Pengunduran Diri, Diduga Kecewa Karena Insentif Tak Dibayarkan



Lampung Utara – maungmarabes.com Peristiwa mengejutkan terjadi di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara. Lebih dari 10 orang aparatur desa dari berbagai unsur, mulai dari RT, RK hingga anggota BPD, dilaporkan sepakat mengajukan pengunduran diri secara bersamaan.

Keputusan tersebut diduga berkaitan dengan belum tersalurkannya insentif atau gaji yang menjadi hak mereka. Mereka sepakat membuat surat pernyataan pengunduran diri secara kolektif pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun 2 Rancak, RT 2 RW 2, Desa Cahaya Makmur.

Proses pembuatan surat pernyataan itu juga sempat didokumentasikan dalam sebuah video berdurasi sekitar 24 detik. Rekaman tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat, telah diterima oleh pihak Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Lampung Utara pada malam yang sama, sekira pukul 20.36 WIB.

Menurut keterangan yang beredar, surat pengunduran diri tersebut rencananya akan segera diserahkan langsung kepada pemerintah desa oleh para aparatur yang bersangkutan dalam waktu dekat.

Langkah pengunduran diri ini merupakan bentuk kekecewaan aparatur desa terkait dugaan belum diterimanya hak berupa gaji atau insentif.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Cahaya Makmur, Zainal Abidin, terkait hal tersebut.

Guna menjaga keberimbangan informasi, pihak terkait masih dalam proses konfirmasi untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi.

Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, mekanisme pengunduran diri perangkat desa diatur dalam regulasi seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur administratif yang jelas, termasuk pengajuan secara tertulis dan penetapan oleh kepala desa.

Sementara itu, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga memiliki mekanisme tersendiri sesuai regulasi yang berlaku. Sehingga setiap pengunduran diri perlu diproses sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Kemudian secara regulasi, hak keuangan perangkat desa, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya. Yang menegaskan bahwa perangkat desa berhak menerima penghasilan tetap dan/atau tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, apabila terjadi kendala dalam penyaluran, diperlukan klarifikasi dan penyelesaian secara administratif sesuai mekanisme hukum.

Peristiwa pengunduran diri secara kolektif ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat potensi dampaknya terhadap pelayanan pemerintahan desa. Transparansi dan komunikasi dari seluruh pihak diharapkan dapat segera memberikan kejelasan atas persoalan ini.

AKPERSI DPC Lampung Utara menyatakan akan terus menelusuri informasi lebih lanjut guna memastikan fakta yang akurat dan berimbang. Berita ini akan diperbarui seiring perkembangan dan hasil konfirmasi dari pihak-pihak terkait.


( Heri s )

Dugaan Insentif Belum Tersalur, Aparat Desa Cahaya Makmur Kecewa dan Pertanyakan Hak Mereka

 



Lampung Utara – maungmarabes.com Setelah menerima informasi dari masyarakat, Ketua DPC AKPERSI Lampung Utara bersama anggota melakukan investigasi langsung ke lapangan pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 16.55 WIB. 

Terkait dengan dugaan belum tersalurkannya insentif bagi sejumlah aparat desa di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, mencuat ke publik.

Informasi tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024/2025 yang diduga belum sepenuhnya direalisasikan sesuai peruntukannya.

Tim mendatangi kediaman Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Romi, yang menjadi lokasi pertemuan dengan salah satu narasumber, yakni Ketua Rukun Kampung (RK), Sastra.

Dalam keterangannya, Sastra mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat beberapa aparat desa yang belum menerima hak berupa insentif yang seharusnya diberikan. 

Ia menyebut kondisi tersebut menimbulkan harapan sekaligus kekhawatiran di kalangan aparat desa. Mengingat insentif tersebut merupakan bagian dari hak yang menunjang kinerja mereka dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin menuntut honor kami yang belum tersalurkan, tahun2025 dari Juli sampai Oktober belum tersalurkan. Ditambah lagi tahun 2024 dua bulan juga belum tersalurkan. Nggak ada alasan dari pihak desa, sedangkan mereka selalu berjanji melulu. Sementara saya tau bahwa anggaran tersebut sudah cair” jelas Sastra selaku Ketua RK.

Sastra berharap agar Pemerintah Desa Cahaya Makmur, khususnya Kepala Desa Zainal Abidin, dapat segera merealisasikan penyaluran insentif tersebut kepada aparat desa yang berhak menerima. 

Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat hak tersebut belum juga disalurkan, dirinya bersama rekan-rekan aparat desa lainnya mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan secara resmi. 

“Harapan kami seluruh perangkat desa ini cuman kepengen honor kami ini tersalurkan. Jika masih tidak tersalurkan, maka kami akan terus ke kecamatan laporan” lanjut Sastra.

Penyampaian aduan yang dimaksud narasumber tersebut, tertuju kepada pihak Kecamatan Sungkai Jaya, serta Inspektorat Kabupaten Lampung Utara sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah.

Untuk keberimbangan informasi, selanjutnya tim DPC AKPERSI Lampung Utara telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Cahaya Makmur dengan mendatangi kediamannya. 

Tetapi, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berhasil ditemui, ini disampaikan oleh salah satu anggota keluarga yang menemui tim saat itu.

Langkah selanjutnya, pihak AKPERSI DPC Lampung Utara mengirimkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi secara resmi ke Kades Cahaya Makmur, pada Tanggal 24 Maret 2026.

Perlu dipahami, dalam konteks regulasi, pengelolaan Dana Desa, termasuk pemberian insentif bagi aparat desa, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Tentang Desa yang menegaskan bahwa keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa serta kesejahteraan masyarakat. 

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa setiap pengeluaran desa harus sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dan disalurkan tepat waktu.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 juga menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prioritas yang telah ditentukan. 

Keterlambatan atau ketidaktepatan penyaluran anggaran berpotensi menjadi perhatian dalam pengawasan oleh aparat berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Cahaya Makmur terkait informasi yang disampaikan oleh narasumber. 


( Heri s )

Arus Balik Terkendali, Polda Lampung Kawal 77.751 Kendaraan di Bakauheni

 


LAMPUNG - Arus balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, terpantau lancar dan terkendali. Polda Lampung melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) berhasil mengawal pergerakan puluhan ribu kendaraan tanpa hambatan berarti selama Operasi Ketupat 2026.


Berdasarkan data Ditlantas Polda Lampung, sebanyak 77.751 unit kendaraan menyeberang dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni dalam periode 22 hingga 24 Maret 2026 pukul 08.00 WIB. Jumlah ini setara 36,46 persen dari total arus mudik yang sebelumnya mencapai 213.940 kendaraan.


Pergerakan arus balik juga diikuti 298.192 penumpang, dengan rincian 28.666 pejalan kaki dan 269.526 penumpang di dalam kendaraan. Seluruh pergerakan tersebut dilayani 382 trip kapal selama tiga hari.


Sementara itu, kendaraan yang menyeberang didominasi sepeda motor sebanyak 37.017 unit, disusul roda empat 39.344 unit, serta 1.390 unit bus.


Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol N. Dedy Arifianto mengatakan, kelancaran arus balik tidak lepas dari kesiapan personel dan strategi pengamanan yang matang di lapangan.


“Seluruh personel kami siagakan penuh untuk memastikan arus kendaraan menuju pelabuhan tetap lancar, aman, dan tidak terjadi penumpukan panjang,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).


Ia menegaskan, koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas arus penyeberangan.


“Kami terus bersinergi dengan ASDP, TNI, dan seluruh stakeholder agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal selama arus balik,” katanya.


Selain itu, Ditlantas Polda Lampung juga memfasilitasi pembelian tiket kapal secara manual di sejumlah titik untuk mengurangi kepadatan di pelabuhan.


“Kami siapkan layanan penjualan tiket manual di Rest Area KM 20B, 33B, dan 49B. Selain itu, di jalur arteri lintas tengah tersedia di Pos Pam Lamsel Expo, serta di lintas timur di Pos Pam Gayam dan Pos Pam Rumah Makan Tiga Saudara,” jelasnya.


Langkah ini dilakukan untuk memecah antrean kendaraan dan mempercepat proses masuk pelabuhan.


“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan titik pembelian tiket yang telah disediakan agar tidak terjadi penumpukan di kawasan pelabuhan,” tambahnya.


Dirlantas juga mengingatkan pemudik agar tetap disiplin selama perjalanan arus balik.


“Kami mengimbau seluruh pemudik untuk selalu mematuhi arahan petugas di lapangan, menjaga kondisi fisik, serta memastikan kendaraan dalam kondisi prima demi keselamatan bersama,” tegasnya.


Polda Lampung juga memprediksi puncak arus balik kedua Lebaran 2026 akan terjadi pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, 28–29 Maret 2026. Lonjakan volume kendaraan diperkirakan meningkat signifikan sehingga masyarakat diminta mengatur waktu perjalanan lebih awal.


Keberhasilan pengamanan arus balik ini menegaskan komitmen Polda Lampung dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kelancaran mobilitas nasional pada momentum Lebaran 2026.


(IF)

Modus Minta Bantuan Step Motor, Dua Pemuda Dibegal Di Kebun Tebu, Satu Pelaku Residivis Berhasil Ditangkap, Satu Lagi Buronan

 


Tulang Bawang, Selasa (24/03/2026) – Kecepatan dan ketangkasan anggota Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang kembali teruji. Berkat kerja keras dan penyelidikan yang mendalam, kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di areal perkebunan tebu PT. Sweet Indo Lampung KM.06, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, berhasil diungkap dalam waktu singkat. Peristiwa yang menimpa dua pelajar ini terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.

 


Kasus ini bermula ketika korban Angga Ruparulian Hutagalung (18) dan Dika Ariansyah (17), keduanya pelajar, berboncengan menggunakan sepeda motor milik Dika berencana menjemput kerabat. Di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan dua orang laki-laki yang berpura-pura meminta bantuan untuk menyalakan motor yang mogok. Dengan niat baik, korban bersedia membantu. Namun, niat suci itu justru menjadi pintu masuk bagi kejahatan.

 

Setelah korban terjebak dalam perjalanan jauh hingga ke area perkebunan, kedok kedua pelaku terbuka. Terjadi pemaksaan dan ancaman kekerasan, bahkan korban diancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan barang berharga. Akibat peristiwa ini, korban kehilangan satu unit HP Infinix Smart 9 dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang baru dibeli dua minggu sebelumnya. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3.000.000.

 

"Kami menerima laporan dengan cepat dan langsung memerintahkan jajaran untuk turun tangan. Ini adalah kejahatan yang memanfaatkan kebaikan hati, tentu tidak bisa kami biarkan dan harus ditindak tegas," tegas Kapolsek Menggala, IPTU Yusrizal, S.H., saat dikonfirmasi.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu tersangka yang berinisial R (23), warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng. Yang mengejutkan, pelaku ini ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis kasus pencurian pada tahun 2023. Sementara itu, satu rekannya yang dikenal dengan panggilan Bus masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Dalam operasi penangkapan, pelaku R sempat berusaha meloloskan diri saat akan dibawa ke kantor polisi, namun upaya itu gagal berkat kerjasama yang solid antara anggota kepolisian dan warga sekitar yang sigap. Pada Minggu, 22 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, barang bukti berupa motor dan HP korban juga berhasil ditemukan dan diamankan di areal kebun tebu PT. SIL.

 

Tersangka kini telah diamankan di Polsek Menggala untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d atau Pasal 479 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

 

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tetap berhati-hati saat berinteraksi dengan orang asing di jalanan, meskipun permintaan mereka terlihat sepele. Kepolisian akan terus bekerja maksimal untuk menciptakan rasa aman dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan," tegas IPTU Yusrizal.

 

Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara serta upaya penangkapan terhadap DPO yang masih buron. Masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan pelaku yang melarikan diri diharapkan dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat.


(IF)

Dua Rumah Warga Ludes Terbakar, di Pekon Kenali

 



Lampung Barat, – Duka menyelimuti Pekon Kenali, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, setelah peristiwa kebakaran yang terjadi pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Insiden tersebut mengakibatkan dua unit rumah warga hangus terbakar dan menimbulkan kerugian materi yang diperkirakan cukup besar.



Salah satu rumah yang terdampak diketahui milik Sopian. Api diduga berasal dari satu titik dan dengan cepat membesar sebelum merembet ke bangunan lain di sekitarnya.



Kondisi ini diperparah oleh karakteristik bangunan yang mayoritas berupa rumah panggung berbahan kayu serta jarak antar rumah yang relatif berdekatan, sehingga api dengan mudah menyebar.


Seorang warga mengungkapkan, api awalnya terlihat dari satu rumah dan dalam waktu singkat langsung membesar hingga menjalar ke rumah lainnya.


“Warga sempat berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya, namun kobaran api yang semakin besar membuat dua rumah tidak dapat diselamatkan,” ujarnya.


Warga lainnya juga menyebutkan suasana sempat diliputi kepanikan karena api terus membesar dan dikhawatirkan merambat ke rumah-rumah lain di sekitar lokasi.


Upaya pemadaman kemudian dilakukan secara gotong royong oleh warga setempat hingga api akhirnya berhasil dikendalikan dan tidak meluas ke bangunan lainnya.


Meski demikian, warga masih berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya titik api baru.


Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan dan belum dapat dipastikan. Tidak ada laporan korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian materi diperkirakan cukup besar akibat dua rumah yang ludes terbakar.


(IF)