LAMPUNG BARAT, - 11 Januari 2026 – Ruas Jalan Kehidupan di Lingkungan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat menunjukkan kondisi kerusakan dini yang jelas terlihat pada foto dokumentasi yang diambil pukul 17.10 WIB. Kondisi jalan yang seharusnya layak digunakan membuat publik mempertanyakan kualitas pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Barat.
Berbagai tanda keausan terlihat pada jalan tersebut. Permukaan jalan memiliki tekstur kasar dan tidak halus seperti jalan yang baru selesai dibangun atau diperbaiki, dengan banyak bagian menunjukkan butiran aspal yang mulai terlepas. Di bagian tengah jalan terlihat lekukan bulat dengan bentuk jelas, serta banyak bercak kerusakan kecil yang menyebar dengan bentuk tidak teratur dan ukuran bervariasi.
Bagian tepi jalan menunjukkan perbedaan tekstur dibandingkan bagian tengah, mengindikasikan bahwa lapisan aspal di pinggiran sudah mulai mengelupas dan tidak menutupi dasar jalan dengan baik. Tepi jalan juga tidak rata dan sedikit menurun ke arah sisi jalan. Kerusakan tidak hanya terjadi pada satu titik, melainkan menyebar di seluruh panjang segmen jalan yang terlihat dalam foto – dari arah depan hingga kejauhan, permukaan jalan menunjukkan kondisi yang sama, tidak rata dan memiliki bercak kerusakan.
Proyek pemeliharaan jalan ini dikerjakan oleh CV Bunga Mayang Putra dengan nilai kontrak Rp158.996.000. Menurut informasi dari aktivis Lambar yang telah meninjau lokasi, papan informasi proyek yang wajib memuat data penting seperti nama kontraktor, nilai kontrak, jadwal pelaksanaan, dan pihak pengawas tidak terlihat di lokasi. Warga menyebutkan bahwa papan tersebut mungkin pernah dipasang namun sudah dilepas.
Diduga kondisi kerusakan dini ini terjadi karena pengawasan dinas tidak maksimal. Hal ini semakin diperkuat karena beberapa proyek jalan serupa di wilayah Lampung Barat juga mengalami kondisi yang sama.
Menurut Dedi aktivis Lambar, kerusakan ini kemungkinan besar disebabkan oleh kualitas material aspal yang tidak memenuhi standar atau proses pemasangan yang tidak sesuai prosedur, bukan hanya akibat penggunaan sehari-hari atau faktor alam.
Aktivis dan warga mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk mengambil tindakan tegas dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dinas PUPR segera melakukan verifikasi lapangan untuk mengevaluasi kondisi jalan dan menetapkan langkah perbaikan.
Jika ditemukan bukti pelanggaran peraturan atau kelalaian dalam pelaksanaan proyek, pihak terkait diharapkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar pembangunan infrastruktur di Lampung Barat kedepannya dapat berjalan sesuai aturan dan memiliki umur pakai yang panjang.
(Tim)








0 $type={blogger}:
Posting Komentar