Postingan Populer


Kerusakan Infrastruktur & Keluhan Oknum Kepala Bidang Dinas PUPR Lambar, Dinilai Menjatuhkan Kepemimpinan Bupati

 


Lampung Barat, - Pernyataan Oknum kepala Bidang Dinas PUPR sama saja menjatuhkan kepemimpinan Bupati Lampung barat

Kerusakan masif pada beberapa infrastruktur pembangunan jalan rabat beton di kabupaten Lampung Barat telah membawa nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( D-PUPR) ketengah sorotan publik. Hal ini terungkap setelah Iwan selaku Ketua DPC-FORKOWAP Lambar, mengaku pernah berkoordinasi dengan beberapa oknum kepala bidang di Dinas PUPR terkait kerusakan infrastruktur yang terjadi dalam hitunga singkat setelah pengerjaan.


Saat melakukan konfirmasi keberapa bidang utama di Dinas PUPR antara lain bidang Tata ruang, Cipta karya dan Bina marga. Iwan menyampaikan bahwa pihaknya tidak mendapatkan klarifikasi yang jelas. Para pejabat dibidang tersebut justru mengarahkan semua pertanyaan kepada pihak pelaksana kegiatan, bahkan sebagian terkesan bungkam dan enggan memberikan komentar terkait pembangunan yang dipertanyakan. lebih dari itu, kepala Dinas PUPR Lampung barat dinilai sulit ditemui dan kerap berganti nomor telepon, sehingga memberikan kesan seolah menghindari media.


"Disamping itu, pernya taan oknum kepala bidang diduga berpotensi menjatuhkan kepemimpinan Bupati. Dalam komunikasi dengan ketua DPC Forkowap, sejumlah oknum kepala bidang mengungkapkan kekeluhan mendalam terkait kondisi Internal Dinas yang tidak mendukung. Salah satu diantaranya.

"Kami sendiri tidak jelas. banyak perintah yang harus segera dilaksanakan, tapi dananya tidak ada. ditambah lagi,kondisi kami seperti tidak diperhatikan."


Tak hanya itu, seorang oknum kepala bidang lainnya juga mengaku merasa terbebani dengan jabatan yang diembannya:

"Kalau begini kondisinya, rasanya lebihbaik tidak punya jabatan. Tapi mau bagaimana lagi, ini amanah yang harus dijalani dengan lapang dada sesuai dengan kinerja."


Pernyataan-pernyataan tersebut tidak hanya mengungkapkan masalah dalam manajemen dinas, tetapi sama saja menjatuhkan citra dan kredibilitas kepemimpinan Bupati kabupaten Lampung Barat, yang seharunya menjadi pelindung dan pengendali pelaksanaan pembangunan di daerah.


KEGAGALAN KEPEMIMPINAN TERBUKA JELAS


Dedi, aktivis Lampung barat sekaligus putra daerah asli, menyatakan bahwa keluhan para oknum kepala bidang tidak hanya menyangkut masalah teknis pelaksanaan proyek, melainkan juga mengungkapkan kegagalan besar dalam kepemimpinan yang dilakukan oleh kepala dinas (DINAS PUPR) dan Bupati kabupaten Lampung barat.


Pernyataan bahwa" banyak perintah harus segera dilaksanakan, tetapi dana nya tidak ada" menunjukkan struktur kepemimpinan didalam Dinas PUPR benar-benar cacat. Tidak ada dasar bagi sebuah dinas untuk memberikan perintah tanpa memastikan ketersediaan dana terlebih dahulu, hal ini menjadi bukti nyata bahwa kepala dinas tidak mampu mengelola perencanaan dan alokasi sumber daya dengan baik, atau bahkan sengaja memaksakan pelaksanaan proyek demi memenuhi target yang tidak realistis tanpa memikirkan konsekuensinya.


keluhan tentang merasa,"tidak diperhatikan" menunjukan bahwa pimpinan dinas sama sekali tidak memperdulikan beban dan tantangan yang dihadapi oleh para pejabat tingkat menengah di lapangan. kepala Dinas seharusnya menjadi pimpinan yang mendukung dan memfasilitasi kerja bawahannya, bukan malah membuat mereka merasa terabaikan dan terbebani.

Pernyataan bahwa"jabatan justru menjadi beban" adalah cermin dari betapa parahnya kondisi yang terjadi didalam Dinas PUPR, jika pejabat yang diberi amanah untuk membangun daerah merasa demikian, maka kepemimpinan di atasnya telah gagal sepenuhnya.


Bupati tidak bisa lupa dari tanggung jawab, kondisi buruk didalam Dinas PUPR tidak mungkin luput dari perhatian bupati kabupaten Lampung barat. Sebagai pemimpin daerah yang bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan pembangunan, Bupati seharusnya telah melakukan pemantauan yang ketat terhadap kinerja Dinas bawahannya. Namun, fakta bahwa masalah internal seperti ini bisa terjadi dan berkembang menunjukan bahwa Bupati telah gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi terhadap lembaga eksekutif daerah.


Secara hukum dan peraturan, keluhan para kepala bidang tidak dapat dibenarkan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang keuangan negara dan Peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2021 Tentang tata kelola keuangan daerah, secara jelas mengatur bahwa pelaksanaan proyek harus berdasarkan anggaran yang telah disetujui dan tersedia tidak ada dasar hukum untuk memberikan perintah pelaksanaan proyek tanpa dana yang jelas. Selain itu, peraturan tentang tata laksana pemerintah daerah juga menetapkan bahwa pimpinan dinas wajib memastikan ketersediaan sumber daya sebelum menetapkan target, serta memberikan dukungan yang diperlukan kepada pejabat bawahannya.


Keluhan para oknum kepala bidang justru mempertegas bahwa kepala dinas (Dinas PUPR) gagal dalam manajemen perencanaan dan keuangan, serta bupati Lampung barat gagal dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga eksekutifnya. kondisi ini tidak hanya merusak citra dinas, tetapi juga merendahkan kredibilitas pemerintah kabupaten Lampung Barat secara keseluruhan. Masyarakat yang telah menyumbang uang pajak untuk pembangunan daerah berhak mendapatkan pelayanan baik dan proyek berkualitas, bukan malah menyaksikan kekacauan dalam manajemen dinas dan ketidak mampuan kepemimpinan dari para pemimpin yang seharusnya bertanggung jawab. Ungkapan tegas Dedi aktivis Lambar.


(Tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar