LAMPUNG BARAT - Dedi Ferdiansyah DF Aktivis Lambar mengemukakan pandangannya, terkait kasus dugaan penipuan yang berkedok program revitalisasi sekolah tahun 2026, yang telah melibatkan nama sekretaris daerah Lampung barat Drs. Nukman, M.M.
Berdasarkan informasi kredibel dari berbagai sumber, bapak Drs. Nukman, M.M. bukanlah pelaku utama dalam kasus ini melainkan merupakan korban dari skenario penipuan seperti 46 kepala sekolah yang telah mengalami kerugian finansial.
Dedi, sebagai aktivis menyatakan penyesalan mendalam terkait maraknya opini publik yang secara sepihak menyudutkan bapak Nukman seolah olah beliau merupakan aktor utama dalam perkara ini. Secara doktrinal hukum, setiap pihak yang terlibat dalam suatu kasus memiliki hak praduga tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya melalui alat bukti yang sah dan memenuhi standar hukum acara yang berlaku. Sedangkan dari perspektif politik, fenomena penyudutan semacam ini berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi daerah serta merusak konstruksi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan yang seharusnya dibangun berdasarkan prinsip akuntabilitas yang terstruktur.
Sosok yang mengaku sebagai Ys alias Yusuf AI kahfi alias Jeck, yang mengklaim diri sebagai perwakilan kementerian pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi RI, telah melakukan penipuan dengan modus yang sistematis dan terstruktur. Dialah yang diduga sebagai otak dibalik perbuatan tidak terpuji ini, dan harus dihadapkan pada pertanggungjawaban hukum serta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala dampak yang ditimbulkan oleh perbuatannya.
Bapak Nukman, dalam kapasitasnya sebagai sekretaris daerah Lampung barat, telah menjadi korban penipuan ini akibat kepercayaan dan itikat baiknya dalam menjalankan tugas untuk kemajuan pendidikan daerah. Hingga saat ini, tidak ada bukti kongkrit yang menunjukkan keterlibatan langsung Bapak Nukman dalam kasus penipuan tersebut, dan tampaknya beliau menjadi korban dari modus penipuan yang sama persis seperti yang dialami oleh para kepala sekolah di wilayah Lampung Barat.
"Dan disamping itu kita baca di media masa yang beredar bahwa Bupati Lampung Barat parosil mabsus telah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan inspektorat daerah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait kasus ini," hal ini, menunjukan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah untuk menemukan kebenaran serta memastikan prosesnya berjalan dengan cara yang adil dan objektif.
Masihkata Dedi, dengan berjalannya proses hukum yang adil dan transparan, kebenaran pasti akan terungkap secara jelas, dan pihak yang benar benar bersalah yaitu Ys alias Yusup Al Kahfi alias Jack. akan mendapatkan konsekuensi yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, bapak Nukman layak mendapatkan keadilan yang sesungguhnya serta kesempatan yang luas untuk membuktikan kebenaran dirinya, termasuk pemulihan nama baik yang telah tercemar tidak semestinya akibat kasus penipuan ini.
Kita sebagai masyarakat memiliki tanggung jawab untuk membela nama baik pejabat yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi untuk kemaslahatan masyarakat, dan tidak boleh membiarkan rencana jahat dari pihak yang tidak bertanggung jawab merusak reputasi serta kontribusi mereka bagi daerah. Proses hukum selanjutnya harus tetap fokus pada penangkapan serta penuntutan terhadap Ys alias Yusup Al Kahfi alias Jack, agar prinsip keadilan dapat benar benar ditegakkan di wilayah Lampung barat
"Tegasnya, keadilan harus ditegakkan dan nama baik bapak nukman harus dipulihkan,"pungkas Dedi Ferdiansyah, Aktivis Lambar DF.
(Tim)







0 $type={blogger}:
Posting Komentar