Lampung Barat, - 10 Januari 2026 - Ruas Jalan Penataran-Sukarame, kecamatan Balik Bukit, yang mendapatkan pemeliharaan tahun 2025 dan dikerjakan Oleh CV.Sabi Albasal dengan anggaran Rp. 275.399.000, kini sudah rusak dan menjadi perbincangan warga.
Kerusakan ini pertama kali diketahui setelah adanya informasi dari pengguna jalan yang menghubungi Tim Dedi, Aktivis Lampung Barat (Lambar) agar turun dan meninjau kondisi proyek jalan tersebut. Setelah Candra Dinata dan Dedi, Aktivis Lambar, tiba dilokasi, maka ditemukan kerusakan sesuai yang difoto tersebut. Masyarakat meminta Dinas PUPR Lampung barat untuk meninjau lokasi langsung, menguji kualitas beton, dan mempublikasikan hasilnya secara transparan.
Dinas PUPR tahun 2025 mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan di berbagai wilayah Lampung barat termasuk ruas jalan ini dengan nilai lebih dari dua ratus juta rupiah. Namun, jalan yang baru selesai dikerjakan sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan.
Foto menunjukkan permukaan jalan rabat beton terkelupas, agregat batu pecah yang terlihat mulai mengangkat, serta area aus dan yang tidak merata.
Seorang pengguna jalan yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan," jalan ini baru dibangun oleh Dinas PUPR, untuk ukuran atau volume pekerjaan saya tidak tahu karena tidak tertulis di papan informasi proyek," menurutnya kerusakan berupa aus dan segregasi tidak layak terjadi karena umur jalan masih sangat baru.
Ia menduga kerusakan disebabkan campuran bahan yang tidak seimbang dan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Hal ini terlihat dari agregat batu pecah berukuran berpreasi yang tampak jelas pada permukaan jalan." Mutu beton (Fc) diduga tidak mencapai target yang direncanakan, sehingga perlu dilakukan pengujian kembali. Kami menduga ada indikasi pengurangan kualitas pekerjaan,"ujarnya
Menurut standar nasional indonesia (SNI) 1974:2018 tentang jalan raya-beton bertulang untuk lantai jalan, mutu beton minimal harus mencapai nilai kuat tekan (Fc') 25 hingga 35 MPa. Agregat kasar yang digunakan memiliki ukuran maksimal 25 mm atau 1/3 ketebalan lapisan beton. Selain itu, campuran beton harus homogen, dengan proses pemadatan dan penyiraman sesuai standar untuk memastikan daya tahan jalan.
Kinerja pengawas Dinas PUPR menjadi sorotan karena beberapa jalan dengan anggaran tahun 2025 juga mengalami kerusakan serupa. Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan pengujian laboratorium maupun uji non-destruktif, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pelaksanaan proyek.
Riyan, salah satu masyarakat Lampung barat, menilai bahwa Dinas PUPR hanya sebatas menerima berkas dan melaksanakan serah terima sementara atau Provisional Hand Over (PHO)." Saya yakin tidak sampai satu tahun, kerusakan jalan akan semakin parah," katanya, sambil menekankan pentingnya pengawasan yang sesuai aturan dan transparansi informasi bagi masyarakat.
(Tim)







0 $type={blogger}:
Posting Komentar