BANDAR LAMPUNG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, kembali menuai sorotan tajam di daerah. Di Provinsi Lampung, maraknya keluhan dan protes masyarakat terhadap kualitas makanan MBG yang dikelola pihak ketiga dinilai berpotensi mencederai tujuan luhur negara dalam menyiapkan generasi emas Indonesia.
Program MBG sejatinya dirancang sebagai instrumen strategis untuk memastikan kesetaraan gizi anak-anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi. Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemenuhan gizi adalah fondasi utama agar generasi muda tumbuh sehat, cerdas, dan mampu menjadi pemimpin bangsa di masa depan.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan persoalan serius. Sejumlah laporan masyarakat mengindikasikan bahwa pengelolaan MBG oleh pihak ketiga di beberapa wilayah Lampung diduga tidak dijalankan secara amanah. Porsi makanan yang minim, kualitas sayur dan buah yang tidak layak konsumsi, hingga dugaan praktik “yang penting tersaji” tanpa memperhatikan standar gizi, memicu penolakan dan kekecewaan publik.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Edi Samsuri, Ketua Umum LSM Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (GEMUL), saat menerima kunjungan tim media di Markas GEMUL, Jalan Cik Ditiro, Kemiling, Bandar Lampung, Kamis (22/1/2026). Ia didampingi Sekretaris Jenderal GEMUL, D. Chandra, S.H., M.H.
“Perlu kami tegaskan, yang bermasalah bukan program MBG-nya, karena program ini sangat mulia dan pro-rakyat. Yang bermasalah adalah oknum pengelola di tingkat bawah yang tidak amanah dan terkesan hanya mengejar keuntungan,” tegas Edi Samsuri.
Menurut Edi, pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran negara yang sangat besar untuk mendukung keberhasilan MBG. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dikelola wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
“Ini uang negara, bukan uang pribadi. Jika ada pihak yang menyalahgunakan, mengurangi kualitas, atau bermain untung dengan mengorbankan kesehatan anak-anak, maka konsekuensinya adalah sanksi hukum, sesuai peran dan perbuatannya masing-masing,” ujarnya.
Edi Samsuri menilai, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan MBG dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum serius, di antaranya, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terkait pengelolaan anggaran negara, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan pengurangan kualitas atau kuantitas demi keuntungan pribadi, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan pangan aman, bermutu, dan bergizi, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jika makanan tidak layak konsumsi berpotensi membahayakan kesehatan anak.
“Kalau buah dan sayur sudah tidak layak konsumsi, porsinya jauh dari standar, itu bukan sekadar kelalaian. Itu bisa masuk unsur perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Sebagai bentuk kepedulian dan kontrol sosial, LSM GEMUL menyatakan membuka diri menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan program MBG di seluruh wilayah Lampung.
“Kami sudah menyiapkan tim investigasi dan tim pendamping hukum. Jika ada masyarakat yang melaporkan dugaan penyimpangan dan kemudian mendapat intimidasi dari pihak mana pun, GEMUL siap mendampingi,” kata Edi.
Ia menegaskan, keberanian masyarakat menyuarakan kebenaran adalah bagian penting dalam menjaga marwah program strategis nasional agar tidak disabotase oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
LSM GEMUL secara tegas meminta pemerintah pusat dan kementerian terkait untuk turun langsung ke lapangan, melakukan audit menyeluruh, serta mengevaluasi pihak ketiga pengelola MBG di daerah.
“Jangan sampai program unggulan Presiden yang sangat baik ini justru ditolak masyarakat karena ulah pengelola yang tidak amanah. Evaluasi total harus dilakukan, demi masa depan anak-anak Indonesia,” pungkas Edi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara MBG di Lampung serta instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. TirasTV.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab.
(IF/TIM).







0 $type={blogger}:
Posting Komentar