Ogan Ilir – maungmarabes.com | Keberadaan gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di area Rumah Makan Tuah Siang Malam, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, memantik amarah publik. Gudang yang diduga milik warga berinisial R (Romadi) disebut beroperasi tanpa izin resmi dan telah lama menjalankan aktivitas ilegal.
Pantauan lapangan menunjukkan aktivitas "pengencingan" CPO – pemindahan minyak sawit mentah secara ilegal dari mobil tangki ke penampungan – berlangsung terang-terangan. Warga sekitar mengaku sering melihat mobil tangki kuning keluar-masuk hampir setiap hari, dan merasa resah serta geram karena praktik ini dinilai merugikan negara.
Selain tanpa izin, aktivitas gudang juga disebut menimbulkan polusi bau, kebisingan, dan potensi pencemaran lingkungan. Meski sudah menjadi rahasia umum, belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Secara hukum, dugaan aktivitas tersebut melanggar UU Nomor 1 Tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat Mengenai Penimbunan Barang (ancaman minimal 6 tahun penjara) dan Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (3 tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi sebelumnya telah menginstruksikan penindakan tanpa kompromi terhadap gudang CPO ilegal. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Polres Ogan Ilir maupun Polda Sumsel, membuat masyarakat bertanya: apakah gudang ini benar-benar kebal hukum.







0 $type={blogger}:
Posting Komentar