Postingan Populer


Proyek Pemeliharaan Jalan Rp 275 Juta Rusak: Kontraktor Klaim Nombok, Kabid Bina Marga PUPR Lambar Salahkan Cuaca

 


Lampung Barat - Proyek pemeliharaan Jalan Penataran-Sukarame dengan nilai kontrak lebih dari Rp 275 juta yang dikerjakan oleh CV. Sabi Al Basal menjadi sorotan publik. Jalan yang baru selesai mulai mengelupas dan batu kerikilnya terlihat jelas.

 

Kontraktor mengatakan bahwa pekerjaan tersebut merupakan tanggung jawabnya dan telah dikerjakan sesuai spesifikasi.

 

“Pekerjaan itu memang kerjaan saya dan sudah saya laksanakan sesuai spesifikasi. Bahkan, awalnya semen yang digunakan 180 sak, saya tambah menjadi 220 sak agar kualitasnya lebih bagus. Apalagi jalan tersebut merupakan akses menuju sawah saya juga,” ujarnya.

 

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat menjelaskan bahwa kerusakan pada proyek tersebut disebabkan oleh curah hujan. Pekerjaan masih dalam masa pemeliharaan selama enam bulan. Pihak kontraktor telah menyatakan kesiapan untuk melakukan perbaikan. Selain itu, pihak rekanan meminta agar permasalahan tersebut tidak dipublikasikan.

 

Agus Niar, salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Balik Bukit, menyikapi penjelasan Kontraktor dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat, yang beredar di media massa. Ia menilai perkataan Kabid Bina Marga dan kontraktor tidak logis. Menurutnya, pihak kontraktor gagal mengelola anggaran proyek dengan baik, yang terbukti dari pernyataan yang menyebutkan harus mengeluarkan dana pribadi. "Ini menunjukkan ada kesalahan dalam perencanaan dan alokasi anggaran oleh kontraktor, sehingga mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan sesuai standar," ujar Agus.

 

Ia menambahkan bahwa penambahan semen yang diklaim tidak menjamin kualitas merupakan pertanda adanya kekeliruan dalam pelaksanaan. "Jika benar semen ditambah tapi jalan masih rusak, ini bukan hanya masalah gagal kelola anggaran. Mengaku telah berusaha padahal mendapat anggaran Rp 275 juta lebih rasanya tidak masuk akal," katanya.

 

Agus juga menegaskan bahwa alasan hujan tidak bisa diterima sebagai penyebab utama kerusakan. "Kami masyarakat pernah bangun jalan menggunakan dana swadaya dan juga menghadapi hujan, tapi bisa antisipasi dengan benar melalui perencanaan yang matang dan pemilihan bahan yang tepat. Jika kontraktor gagal kelola anggaran, dinas juga harus bertanggung jawab karena tidak mengawasi dengan cermat dan menyetujui pelaksanaan yang tidak sesuai standar," ujarnya.

 

Selain itu, ia menilai permintaan untuk tidak mempublikasikan kasus ini sangat mencurigakan. Hal ini seakan menunjukkan adanya upaya bersama antara Kabid Bina Marga dan kontraktor untuk menutupi kasus tersebut. "Pernyataan Kabid Bina Marga yang menyampaikan permintaan rekanan jelas menunjukkan bahwa pihak dinas berperan bukan hanya sebagai pengawas, tapi juga sebagai juru bicara dari pihak kontraktor," jelas Agus.

 

Ia menegaskan bahwa proyek dengan nilai anggaran sebesar itu seharusnya menghasilkan kualitas yang memadai, Mengingat. "Proyek jalan Penataran-Sukarame yang diduga panjangnya lebih kurang 100 meter itu dibangun menggunakan dana APBD sebesar Rp 275 juta lebih seharusnya memberikan hasil yang tahan lama atau berkualitas," ujarnya.

 

Atas adanya persoalan ini, Agus meminta Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan pihak berwenang lainnya segera mengambil peran aktif untuk menindaklanjuti. "Perlu dilakukan pemeriksaan mendalam terkait proses pengadaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek ini agar tidak ada kesalahan atau penyalahgunaan yang tidak tertangani. Tidak logis jika pekerjaan dengan dana besar seperti ini tidak berkualitas," tegasnya.


(Red)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar