Postingan Populer


This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label INDONESIA TNI. POLRI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INDONESIA TNI. POLRI. Tampilkan semua postingan

Polisi Menemukan Delapan Pohon Ganja yang Masih Hidup di Tengah Semak Belukar Kawasan Gunung Seminung

 


Lampung Barat,– Polisi menemukan delapan pohon ganja yang masih hidup di tengah semak belukar kawasan Gunung Seminung, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, Sabtu (26/9/2026).



Selain delapan pohon ganja yang masih hidup, petugas juga menemukan sejumlah tanaman ganja yang telah mengering dan mati di dalam polybag. Delapan pohon yang masih hidup kemudian diamankan sebagai barang bukti.


Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Barat AKP Andy Ruswandi mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman mengatakan, tanaman ganja tersebut ditemukan di lahan yang dipenuhi semak belukar dengan ketinggian mencapai sekitar dua meter.


Kondisi semak yang lebat membuat tanaman ganja sulit terlihat dari luar. Lokasi penemuan berada di samping kebun kopi dan merupakan lahan yang telah lama tidak dikelola.


“Yang hidup itu ada delapan pohon. Kalau yang kering sudah di polybag, sudah mati, mungkin karena kemarau,” kata Andy.


Menurut Andy, sejumlah tanaman ganja yang telah mati tidak seluruhnya dibawa petugas. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas penanaman tanaman tersebut.


Pemilik kebun kopi di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui adanya tanaman ganja di lahan tersebut. Berdasarkan keterangannya, lahan itu sebelumnya digunakan untuk menanam sayuran, tetapi sudah sekitar lima tahun tidak dikelola karena kerap diserang hama babi.


“Dari keterangan pemilik kebun kopi, lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk menanam sayuran, tetapi sudah sekitar lima tahun tidak diurus karena kerap diserang hama babi,” ujar Andy.


Polisi menduga penanaman ganja tersebut berkaitan dengan seorang pria berinisial S. Namun, saat petugas mendatangi sebuah gubuk di sekitar lokasi, pria tersebut tidak ditemukan.


Hingga kini, polisi masih mendalami kepemilikan tanaman ganja tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi penanaman lain di kawasan perbukitan Gunung Seminung.


Polres Lampung Barat juga mengimbau masyarakat, khususnya tokoh adat dan tokoh masyarakat, segera melapor kepada polisi apabila menemukan tanaman yang mencurigakan dan diduga merupakan ganja.


Andy menjelaskan, tanaman ganja memiliki ciri daun yang menyerupai daun singkong, tetapi ukurannya lebih kecil. 


Ia juga mengingatkan bahwa narkotika tidak hanya beredar dalam bentuk tanaman, serbuk, atau pil, tetapi dapat diolah menjadi berbagai bentuk lain, termasuk cairan atau ekstrak.


“Ganja itu enggak berbentuk daun saja dihisap. Bisa diekstrak menjadi cairan,” ujarnya. (Irfan)

Irfan Fajri: “Sebelum Berita Tayang, Konfirmasi Jangan Diabaikan: Ini Dasar Etik dan Hukumnya”

 


Lampung Barat, — Kecepatan menyampaikan informasi tidak boleh mengalahkan ketelitian, Di tengah derasnya arus pemberitaan media siber, wartawan dituntut tidak hanya cepat mendapatkan informasi, tetapi juga memastikan berita yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi, memiliki keberimbangan, serta tidak menghakimi pihak yang masih berada dalam posisi terlapor, terperiksa ataupun pihak yang baru disebut dalam sebuah tudingan.



Konfirmasi kepada pihak yang diberitakan bukan sekadar pelengkap sebuah tulisan, Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi menjadi salah satu jalan penting untuk melakukan check and recheck, memberikan ruang kepada pihak yang disebut, sekaligus mencegah sebuah tudingan sepihak berubah seolah-olah menjadi kesimpulan fakta.


Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 menegaskan wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. 


Sementara Pasal 3 mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


Dewan Pers menjelaskan bahwa “menguji informasi” berarti melakukan check and recheck dan “berimbang” berarti memberikan ruang atau waktu secara proporsional kepada masing-masing pihak.


Berita Berpotensi Merugikan Harus Diverifikasi


Untuk media daring, ketentuannya bahkan lebih terperinci.


Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers menyatakan bahwa pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi, Khusus berita yang dapat merugikan pihak lain, verifikasi diperlukan dalam berita yang sama guna memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.


Pedoman tersebut memang membuka pengecualian apabila berita menyangkut kepentingan publik yang sangat mendesak, sumber pertama jelas dan kompeten, sementara pihak yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.


Namun dalam kondisi seperti itu, media harus menjelaskan kepada pembaca bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan dan wajib meneruskan upaya verifikasi untuk kemudian memuat hasilnya dalam berita pemutakhiran.


Wartawan Wajib Menjaga Verifikasi. Keberimbangan dan Praduga Tak Bersalah

Dengan demikian, frasa “belum berhasil dikonfirmasi” seharusnya bukan menjadi alasan untuk berhenti melakukan konfirmasi.


Justru ia menunjukkan bahwa proses verifikasi masih harus diteruskan.


Laporan Polisi Bukan Putusan Bersalah, Prinsip ini menjadi semakin penting ketika pemberitaan menyangkut laporan polisi atau dugaan tindak pidana.


Seseorang yang dilaporkan kepada kepolisian belum berarti telah terbukti melakukan tindak pidana.


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (1), mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah.


Penjelasan pasal tersebut menegaskan pers tidak menghakimi atau membuat kesimpulan mengenai kesalahan seseorang, terutama terhadap perkara yang masih dalam proses hukum.


Karena itu, penggunaan kata seperti “diduga”, “dilaporkan”, “menurut pelapor”, atau “berdasarkan laporan” harus digunakan secara tepat agar pembaca dapat membedakan antara tudingan, fakta pelaporan, hasil penyidikan, dan putusan pengadilan.


Hak Jawab dan Hak Koreksi Dilindungi Undang-Undang


Apabila suatu pemberitaan dinilai merugikan, Undang-Undang Pers menyediakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi.


Pasal 5 ayat (2) UU Pers menyatakan pers wajib melayani Hak Jawab, sedangkan ayat (3) mengatur kewajiban melayani Hak Koreksi.


Hak Jawab pada pokoknya memberi kesempatan kepada seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.


Pedoman Hak Jawab Dewan Pers juga menegaskan bahwa hak jawab bertujuan mewujudkan pemberitaan yang adil dan berimbang serta menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme pers.


Jika Keberatan Tidak Diselesaikan, Ada Mekanisme Dewan Pers


Pihak yang merasa dirugikan tidak harus langsung menjadikan sengketa pemberitaan sebagai pertikaian terbuka.


Langkah yang dapat ditempuh antara lain:


1. menyampaikan permintaan klarifikasi atau koreksi secara tertulis kepada redaksi;


2. mengajukan Hak Jawab dengan data pendukung;


3. meminta berita diperbarui apabila terdapat fakta baru atau keterangan dari pihak yang sebelumnya belum termuat;


4. mengajukan pengaduan ke Dewan Pers apabila penyelesaian dengan redaksi tidak tercapai.


Dewan Pers menerima pengaduan terhadap karya maupun kegiatan jurnalistik yang diduga melanggar UU Pers atau Kode Etik Jurnalistik.


Penyelesaian dapat dilakukan melalui surat-menyurat, mediasi hingga ajudikasi atau Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.


Ada pula konsekuensi hukum bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab. Pasal 18 ayat (2) UU Pers memungkinkan perusahaan pers dikenai pidana denda paling banyak Rp500 juta apabila melanggar ketentuan tertentu dalam Pasal 5, termasuk kewajiban melayani Hak Jawab.


Konfirmasi Justru Melindungi Wartawan


Konfirmasi tidak boleh dipandang sebagai hambatan untuk menerbitkan berita.


Sebaliknya, konfirmasi membantu wartawan memastikan bahwa informasi yang diterimanya tidak berdiri hanya dari satu versi. 


Ia juga memberikan perlindungan bagi wartawan dan perusahaan pers karena menunjukkan bahwa proses jurnalistik telah dilakukan secara profesional.


Dewan Pers pada 2026 kembali mengingatkan bahwa media harus mematuhi prosedur produksi berita, meningkatkan profesionalisme, melakukan verifikasi, dan tetap menjaga keberimbangan. Dewan Pers juga mencatat meningkatnya pengaduan terkait etika jurnalistik, termasuk pemberitaan yang minim verifikasi dan tidak berimbang.


Pada akhirnya, wartawan bukan hakim dan ruang redaksi bukan ruang persidangan.


Tugas jurnalistik adalah menggali fakta, menguji informasi, memberikan ruang yang proporsional kepada pihak terkait, kemudian menyajikannya kepada publik secara akurat dan berimbang.


Sebab kekuatan sebuah berita bukan terletak pada seberapa keras tudingan yang ditulis, melainkan pada seberapa kuat fakta yang berhasil diverifikasi.


Penulis : Irfan F

Penghargaan Personil Berprestasi Dalam Kapolda Sumsel Cup Tahun 2026,Kapolres Hendri Syaputra Berikan Penghargaan Sebagai Wujud Pembinaan Dan Motivasi Menuju Peningkatan Profesionalisme Polres Muara Enim

 

 



MUARA ENIM – Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., memberikan penghargaan kepada personel berprestasi yang berhasil mengharumkan nama Polres Muara Enim dengan meraih 2 medali emas dan 2 medali perak pada ajang Kejuaraan Karate Kapolda Sumsel Cup Tahun 2026. Penghargaan tersebut diserahkan dalam apel yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Muara Enim, Senin (27/7/2026).


Apel penghargaan dipimpin langsung oleh Kapolres Muara Enim dan dihadiri oleh Waka Polres Muara Enim Kompol Toni Arman, S.H., para Pejabat Utama Polres Muara Enim, para perwira, personel Bintara, serta ASN Polres Muara Enim.


Dalam amanatnya, Kapolres Muara Enim menyampaikan rasa bangga, ucapan terima kasih, dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para atlet karate Polres Muara Enim yang telah menunjukkan dedikasi, semangat juang, serta kemampuan terbaiknya hingga berhasil menorehkan prestasi membanggakan pada Kejuaraan Karate Kapolda Sumsel Cup Tahun 2026.


Menurut Kapolres, prestasi tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan bagi personel yang bersangkutan, tetapi juga menjadi kebanggaan seluruh keluarga besar Polres Muara Enim. Keberhasilan itu mencerminkan disiplin, kerja keras, dan semangat pantang menyerah yang harus terus dipertahankan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri.


"Prestasi yang diraih ini hendaknya menjadi pendorong semangat bagi kita semua untuk terus memberikan yang terbaik. Saya berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Muara Enim agar terus berprestasi, baik di bidang olahraga maupun dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," ujar AKBP Hendri Syaputra.


Kapolres juga berpesan kepada personel penerima penghargaan agar tidak cepat merasa puas atas pencapaian yang telah diraih. Sebaliknya, mereka diminta untuk terus berlatih, meningkatkan kemampuan, menjaga sportivitas, serta tetap rendah hati sehingga mampu mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi pada kejuaraan-kejuaraan berikutnya.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang menyampaikan bahwa pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk perhatian dan apresiasi pimpinan kepada personel yang telah menunjukkan dedikasi serta mengukir prestasi di tingkat Polda Sumatera Selatan.


"Penghargaan ini merupakan bentuk komitmen Kapolres Muara Enim dalam memberikan apresiasi kepada personel yang berprestasi. Diharapkan penghargaan ini dapat memotivasi seluruh anggota untuk terus mengembangkan potensi diri, meningkatkan profesionalisme, serta membawa nama baik institusi Polri melalui prestasi-prestasi positif," ungkap AKP RTM. Situmorang.


Kegiatan apel pemberian penghargaan berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh semangat. Momentum tersebut menjadi bukti bahwa Polres Muara Enim terus memberikan ruang dan dukungan kepada personelnya untuk berprestasi, sekaligus menumbuhkan budaya kompetitif yang positif demi mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan semakin dicintai masyarakat.

Kapolres Lampung Barat Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

 


Lampung Barat, - Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., memimpin pelaksanaan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang digelar di halaman Mapolres Lampung Barat, Senin (1/6/2026).



Upacara tersebut diikuti oleh para pejabat utama, personel Polres Lampung Barat, ASN Polri, serta jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Lampung Barat dengan penuh khidmat.


Dalam pelaksanaan upacara, Kapolres Lampung Barat membacakan amanat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia yang menegaskan pentingnya menjadikan Pancasila sebagai landasan utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini mengusung semangat untuk memperkuat persatuan dan menjaga nilai-nilai kebhinekaan di tengah perkembangan zaman serta tantangan global yang terus berkembang.


Kapolres Lampung Barat menyampaikan bahwa momentum Hari Lahir Pancasila harus menjadi pengingat bagi seluruh personel Polri untuk terus menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.


“Pancasila bukan hanya dasar negara, namun juga menjadi pedoman dalam menjaga persatuan, toleransi, dan semangat gotong royong di tengah masyarakat,” ujar Kapolres.


Melalui peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, diharapkan seluruh personel Polres Lampung Barat dapat terus memperkuat semangat nasionalisme serta meningkatkan dedikasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


Reporter: Irfan Fajri

Kontingen Saka Bhayangkara Polres Lampung Barat ikuti Pertikarada III Lampung di Pringsewu

 



Lampung Barat, - Kontingen Saka Bhayangkara Polres Lampung Barat raih juara 2 kategori kreatif dan disiplin pada saat mengikuti Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara Daerah (Pertikarada) III Lampung yang digelar selama tiga hari, 29-31 Mei 2026, Senin (01/10/2026)




Sebanyak 345 anggota Pramuka Saka Bhayangkara dari seluruh kabupaten dan kota di Lampung berkumpul di Lapangan Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu dalam rangka mengikuti Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara Daerah (Pertikarada) III Lampung.


Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 ini dibuka secara resmi oleh Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Lampung Kombes Pol A.F. Indra Napitupulu.


Sebanyak 15 kontingen dari Polres jajaran se-Lampung ambil bagian dalam kegiatan tersebut. Suasana pembukaan berlangsung meriah dengan penabuhan kentongan sebagai tanda dimulainya kegiatan, yang dilanjutkan dengan penanaman pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan dukungan terhadap program penghijauan nasional.


Turut hadir dalam pembukaan Pertikarada III antara lain Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, dan unsur Forkopimda, serta jajaran pengurus Gerakan Pramuka Lampung.


Tak sekadar berkemah dan mengikuti lomba ketangkasan kepramukaan, para peserta juga akan terlibat dalam berbagai kegiatan sosial. Mulai dari kerja bakti membersihkan fasilitas umum dan rumah ibadah, penghijauan, bakti kesehatan, donor darah hingga kegiatan kemasyarakatan lainnya.


Kapolres Lampung Barat AKBP . Samsu Wirman,SH.,S.Ik, MH.,  mengatakan pihaknya telah mengirim perwakilan dari kontingen Saka Bhayangkara Polres Lampung Barat untuk mengikuti dan mendukung atas pelaksanaan Kegiatan Pertikarada yang diinisiasi oleh Dit Binmas Polda Lampung tersebut.


Sementara itu, Dirbinmas Polda Lampung Kombes Pol A.F. Indra Napitupulu berharap Pertikarada menjadi sarana konsolidasi organisasi menuju Saka Bhayangkara Lampung yang berdaya saing, kompetitif, dan berkarakter mulia.


“Kegiatan Pertikarada ini bersifat aktif, kreatif, produktif dan inovatif dalam mewujudkan generasi muda yang disiplin, tangguh dan berkarakter serta menjadi generasi muda yang siap mengabdi untuk bangsa dan negara,” kata Indra.


Menurutnya, Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara merupakan bagian dari pembinaan generasi muda yang dilaksanakan Gerakan Pramuka bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Karya (Saka) Bhayangkara.


“Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota Pramuka di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya.


Indra menjelaskan, berbagai kegiatan positif telah disiapkan selama pelaksanaan Pertikarada, mulai dari kerja bakti dan bersih-bersih rumah ibadah seperti masjid, gereja dan pura, hingga pembersihan lingkungan sekolah dan perkantoran.


“Kemudian ada bakti kesehatan dan donor darah, penghijauan berupa penanaman pohon, pentas seni budaya, olahraga serta berbagai kegiatan lainnya,” jelasnya.


Melalui pelaksanaan Pertikarada III di Pringsewu, Indra berharap kegiatan tersebut dapat terus berlanjut dan menjadi agenda rutin tahunan sebagai wadah pembentukan karakter generasi muda Lampung.


Reporter: Irfan Fajri

Perkuat Kelembagaan, Ketum AKPERSI Serahkan SK Pengurus Banten: Perluas Jaringan dan Segera Bentuk DPC

 


TANGERANG – BANTEN – Guna memperkuat cengkeraman organisasi hingga ke tingkat paling bawah, Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) bersama jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan kepada Ketua dan seluruh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI Provinsi Banten. Penyerahan mandat ini menjadi tonggak penting bagi kepengurusan baru untuk segera bergerak aktif, memperluas jaringan, serta memaksakan pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh wilayah Banten.

 

Dalam agenda yang berlangsung penuh kekeluargaan namun tetap formal tersebut, sebelum SK diserahkan secara simbolis, Ketua Umum AKPERSI memberikan ruang dialog terbuka dan diskusi mendalam bersama seluruh pengurus serta anggota DPD Banten. Momen tatap muka langsung ini dinilai sangat bersejarah, karena pimpinan tertinggi organisasi turun langsung memberikan pemahaman mendasar terkait seluk-beluk organisasi pers, kode etik, serta tantangan dunia jurnalistik profesional saat ini.

 

Meski digelar dengan konsep sederhana, acara tersebut berjalan sangat efektif dan sarat makna. Pertukaran pikiran yang terjadi dianggap krusial agar seluruh pengurus dan anggota di daerah memiliki visi yang sama, paham akan hak dan kewajiban, serta mengerti betul peran strategis pers dalam menjaga demokrasi dan menyajikan informasi yang berimbang.

 

Ketua Umum AKPERSI menegaskan, amanah utama yang dibebankan kepada DPD Banten yang baru adalah bagaimana organisasi ini bisa tumbuh besar, kuat, dan merata.

 

"Kami serahkan SK ini sebagai landasan hukum dan kekuasaan. Tugas utama DPD Banten sekarang adalah menyalakan semangat kewartawanan, memperluas jaringan ke seluruh kabupaten/kota, dan segera membentuk DPC di setiap wilayah agar AKPERSI benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh rekan-rekan wartawan di lapangan," tegas Ketua Umum.

 

Sementara itu, usai menerima SK secara resmi, Ketua DPD AKPERSI Banten yang baru menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan besar yang diberikan. Ia berjanji akan menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, menaati seluruh aturan organisasi, dan segera bergerak nyata.

 

"Ini adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar bagi kami dan seluruh jajaran pengurus. Kami berterima kasih kepada Ketua Umum dan DPP yang telah membimbing dan memberikan arahan yang sangat berharga hari ini. Kami siap bekerja keras, mempererat persaudaraan antar rekan pers, dan segera menyusun struktur hingga ke tingkat cabang agar AKPERSI makin kokoh dan berdaya guna di Banten. Kami pastikan organisasi ini berjalan sesuai AD/ART, berintegritas, dan menjadi wadah yang melindungi serta memajukan kualitas wartawan di sini," ujar Ketua DPD AKPERSI Banten dengan tegas dan penuh semangat.

 

Pertemuan ini pun menjadi bukti nyata komitmen AKPERSI dalam mencetak wartawan-wartawan yang tidak hanya tangguh dalam menulis, namun juga paham aturan, berintegritas, dan siap menjaga marwah pers Indonesia. Dengan diterimanya SK tersebut, kepengurusan DPD AKPERSI Banten resmi menjalankan roda organisasi dan mulai menyusun langkah kerja nyata untuk menjawab tantangan persaingan informasi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia wartawan di wilayahnya.


Report TOBY

Sinergi Polda Sumsel dan UIN Raden Fatah: Mewujudkan Harmoni Sosial dan Penataan Ekonomi Kerakyatan

 


 

PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan memperkuat sinergi strategis dengan kalangan akademisi dan perguruan tinggi dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan harmoni sosial di Sumatera Selatan. Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Kapolda Sumsel saat menerima audiensi jajaran pimpinan UIN Raden Fatah Palembang di Mapolda Sumatera Selatan.


Pertemuan berlangsung di Ruang Delegasi Gedung Presisi Mapolda Sumatera Selatan, Senin, 11 Mei 2026. Audiensi ini menjadi forum koordinasi strategis antara kepolisian dan dunia akademik guna memperkuat kolaborasi dalam bidang pendidikan, kesadaran hukum, moderasi sosial, hingga pembangunan daerah berbasis partisipasi masyarakat.


Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi penting sebagai mitra strategis Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah sekaligus membangun kualitas sumber daya manusia yang berintegritas dan memiliki kesadaran hukum.


Menurut Kapolda, sinergi antara Polri dan kampus juga menjadi bagian dari implementasi program Presisi Polri yang menempatkan pendekatan dialogis, transparansi, dan keterbukaan terhadap kritik konstruktif sebagai fondasi penguatan institusi.


Dalam audiensi tersebut, Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof. Dr. Muhammad Adil, M.A., menyampaikan apresiasi terhadap hubungan baik yang selama ini terjalin antara Polda Sumsel dan civitas akademika UIN Raden Fatah.


Ia menilai Sumatera Selatan hingga saat ini tetap mampu menjaga stabilitas sosial dan kerukunan masyarakat secara baik, termasuk dalam menjaga wilayah tetap kondusif dari konflik horizontal maupun isu intoleransi.


Selain itu, pihak kampus juga memaparkan potensi lebih dari 21 ribu mahasiswa UIN Raden Fatah yang dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah melalui penguatan moderasi beragama, edukasi hukum, pengabdian masyarakat, serta pengembangan literasi sosial di tengah masyarakat.


Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menyambut baik peran aktif kalangan akademisi dan mahasiswa dalam mendukung pembangunan nasional serta menjaga stabilitas kamtibmas.


“Kami sangat terbuka terhadap masukan, kritik, maupun evaluasi dari kalangan kampus. Perspektif akademis sangat penting bagi Polda Sumsel untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum yang semakin profesional, transparan, dan humanis,” ujar Irjen Pol Sandi Nugroho.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga menyoroti pentingnya dukungan akademis terhadap program strategis penataan sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan agar dapat berjalan legal, aman, dan berkelanjutan sesuai ketentuan pemerintah.


Menurutnya, kontribusi perguruan tinggi sangat dibutuhkan untuk memberikan kajian ilmiah terkait aspek sosial, ekonomi, lingkungan, dan dampak pemberdayaan masyarakat dari program tata kelola energi tersebut.


Sinergi antara kepolisian dan perguruan tinggi ini diharapkan mampu menciptakan ruang komunikasi yang sehat antara mahasiswa dan aparat keamanan, sehingga aspirasi masyarakat dapat disalurkan melalui jalur intelektual yang konstruktif tanpa mengganggu stabilitas keamanan daerah.


Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keterbukaan Polri terhadap dunia akademik merupakan bagian dari transformasi institusi menuju pelayanan publik yang lebih modern dan adaptif.


“Kami berkomitmen terus membangun kolaborasi dengan dunia pendidikan karena kampus memiliki peran penting dalam membentuk budaya hukum, kesadaran sosial, dan kualitas sumber daya manusia. Sinergi ini diharapkan mampu mendukung produktivitas masyarakat sekaligus menjaga Sumatera Selatan tetap aman dan harmonis,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.


Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk memperluas kerja sama di bidang penelitian sosial, pengabdian masyarakat, peningkatan literasi hukum, serta penguatan moderasi sosial dan keagamaan demi mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Sumatera Selatan.

Aspirasi Publik Masih Dibungkam, Insan Pers dan Aktivis Ultimatum PHRZ4 & PTC: Siap Bawa ke RDP DPRD dan Ombudsman Sumsel



PRABUMULIHIDemokrasiindonesia.com – Sikap bungkam manajemen PHRZ4 dan PTC terkait tuntutan transparansi rekrutmen tenaga kerja di wilayah operasional Prabumulih selama 14 hari kerja terakhir menuai reaksi keras dari kalangan insan pers dan aktivis.

Setelah surat terbuka pertama bernomor 07/ST-DI/PBM/IV/2026 tidak mendapat tanggapan, Pimpinan Redaksi Demokrasiindonesia.com, Ladi Yansyah, kembali melayangkan surat teguran resmi kedua bernomor 15/ST-DI/PBM/V/2026 pada Jumat (08/05/2026), yang diterima langsung oleh perwakilan PHRZ4 Kota Prabumulih.


Langkah tersebut disebut sebagai bentuk peringatan tertulis kedua terhadap perusahaan yang dinilai mengabaikan fungsi kontrol sosial serta semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Kami sangat kecewa dengan sikap bungkam dari manajemen PHRZ4 dan PTC. Tidak adanya respons selama 14 hari menunjukkan minimnya penghormatan terhadap aspirasi masyarakat lokal serta marwah institusi BUMN. Melalui surat kedua ini, kami memberikan peringatan tegas agar komunikasi segera dibuka,” tegas Ladi.


Ultimatum 3x24 Jam dan Ancaman Langkah Konstitusional

Dalam surat kedua tersebut, Insan Pers bersama jajaran aktivis memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam hari kerja kepada pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan resmi.

“Apabila dalam waktu tersebut tetap tidak ada respons nyata dari pihak PHRZ4 maupun PTC, kami akan menempuh langkah konstitusional dengan meminta langsung DPRD Kota Prabumulih menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta melakukan pemanggilan terhadap pimpinan perusahaan,” lanjutnya.


Tak hanya itu, pihaknya juga menegaskan akan melaporkan dugaan maladministrasi komunikasi dan pengabaian aspirasi publik kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan.

“Kami akan membawa persoalan ini ke Ombudsman Sumsel agar dilakukan audit komunikasi dan transparansi terhadap PT PTC. Kami ingin mengetahui sejauh mana keterbukaan perusahaan dalam proses rekrutmen, termasuk di wilayah SKG Cambai,” tambahnya.


Desak Transparansi dan Prioritas Putra Daerah

Tuntutan utama yang disampaikan yakni agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan terukur, serta berjalan selaras dengan instansi ketenagakerjaan daerah.

Menurut tim, persoalan ini bukan sekadar surat-menyurat, melainkan menyangkut hak masyarakat lokal untuk memperoleh akses informasi dan kesempatan kerja yang adil di daerah sendiri.


Ladi mengatakan kami sudah melakukan koordinasi lintas instansi, mulai dari DPRD, Disnaker Kota,hingga Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan dalam melampirkan surat tembusan kami di surat yang pertama, Karena itu, sikap diam perusahaan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.


“Rakyat Prabumulih jangan hanya menjadi penonton di rumah sendiri. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga pintu transparansi benar-benar dibuka,” tutupnya.(TIM)

Sinergi Kawal Ketenagakerjaan,Insan Pers dan Aktivis Prabumulih Sampaikan Surat Tembusan ke Disnakertrans Provinsi Sumsel

 


​PALEMBANG – Guna memperkuat koordinasi terkait dinamika ketenagakerjaan di Sumatera Selatan, Pimpinan Redaksi (Pimred) Demokrasi Indonesia, Ladi Yansyah, bersama jajaran insan pers dan aktivis melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (06/05/2026).



​Kedatangan rombongan ini disambut langsung oleh Kepala Dinas Disnakertran Provinsi Sumsel, H.Indra Bangsawan, S.H., M.H. Selain bertujuan untuk mempererat silaturahmi, kunjungan ini juga menjadi momentum penyerahan resmi surat tembusan aspirasi masyarakat mengenai transparansi rekrutmen tenaga kerja di lingkungan PHRZ4, khususnya yang melibatkan PT Pertamina Training & Consulting (PTC).


​ Ladi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari ketaatan prosedur dan tertib administrasi dalam mengawal isu-isu publik, agar menjadi atensi bagi pemerintah baik di tingkat provinsi maupun Kota Prabumulih.


​"Kehadiran kami hari ini sepenuhnya untuk bersilaturahmi dan berkoordinasi secara normatif. Kami menyerahkan berkas tembusan surat terbuka terkait rekrutmen tenaga kerja di PTC sebagai wujud sinergi dalam mendukung iklim kerja yang sehat dan transparan," ujar Ladi saat ditemui di lokasi.


​Dorong Pengawasan Upah dan K3

​Lebih lanjut, Ladi menegaskan bahwa melalui penyerahan surat tersebut, pihak media dan aktivis berharap Disnakertrans Provinsi Sumsel dapat memperketat pembinaan serta pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah. Fokus utamanya adalah memastikan pemenuhan hak pekerja, seperti Standar Upah Minimum Regional (UMR) dan penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

​"Kami ingin memastikan hak dan kewajiban tenaga kerja berjalan sesuai regulasi dan memenuhi rasa keadilan publik," tambahnya.


​Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan namun tetap profesional ini menegaskan komitmen insan pers sebagai mitra strategis pemerintah. Media dan aktivis sepakat untuk terus mengawal hak-hak tenaga kerja lokal melalui jalur komunikasi yang konstruktif dan solutif.


​"Kami sangat mengapresiasi keterbukaan Bapak H. Indra Bangsawan dalam menerima kunjungan kami. Harapan kami, koordinasi ini memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas," pungkasnya. (UMK)

​

Kapolres Lampung Barat hadiri pelantikan pengurus KONI, dukung kemajuan olahraga daerah

 


Lampung Barat — Kapolres Lampung Barat menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Barat yang digelar pada Rabu (6/5/2026).


Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta para insan olahraga di Kabupaten Lampung Barat.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lampung Barat menyampaikan dukungannya terhadap kemajuan dunia olahraga di daerah. Ia berharap kepengurusan KONI yang baru dapat membawa semangat baru dalam meningkatkan prestasi atlet di Kabupaten Lampung Barat.


“Kami dari Polres Lampung Barat siap mendukung setiap kegiatan positif, termasuk dalam bidang olahraga. Semoga dengan kepengurusan yang baru ini, KONI Lampung Barat dapat semakin maju dan mampu mencetak atlet-atlet berprestasi,” ujar Kapolres.


Kapolres juga menekankan pentingnya sinergitas antara seluruh pihak dalam membangun generasi muda yang sehat, disiplin, dan berprestasi melalui olahraga.


Pelantikan pengurus KONI ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pembinaan olahraga di Kabupaten Lampung Barat serta meningkatkan prestasi di tingkat regional maupun nasional.


Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan dunia olahraga di Kabupaten Lampung Barat semakin berkembang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.


(IF - humas)

Pembongkaran KWH Oleh Pihak PLN Disebut LSM Gemul Tak Ada Etika, Kepala PLN Balik Bukit Belum Berikan Klarifikasi Resmi

 


Lampung Barat, - Soal pembongkaran KWH saat rumah tidak ada orang (Kosong) milik salah seorang warga Way Mengaku , Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, Lampung hingga di sebut LSM Gemul pihak PLN tidak punya etika dalam bekerja. 


Sebelumnya salah seorang warga Way Mengaku menggunakan KWH Pascabayar, namun dikarenakan menunggak hanya 10 hari dan langsung dibayarkan secara lunas, KWH miliknya dibongkar saat pemilik rumah tidak ada dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. 


Namun If salah seorang yang merupakan pemilik KWH tersebut mempertanyakan hal itu ke kantor PLN Kecamatan Balik Bukit, tapi hal itu justru sia - sia.


Usai dilakukan protes ke pihak PLN Balik Bukit, pihaknya kembali melakukan pemasangan KWH, namun pemasangan KWH tersebut bukan KWH pascabayar melaikan KWH yang menggunakan Pulsa.


Bedasarkan aturan Batas Pembayaran dan Pemutusan listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulan. Jika melewati tanggal tersebut, PLN berhak melakukan pemutusan sementara. Pemutusan sementara dilakukan melalui Miniature Circuit Breaker (MCB) pada kWh meter di bulan pertama keterlambatan.


Dalam hal ini Kepala PLN Balik Bukit belum bisa ditemui agar memberikan klarifikasi resmi terkait aturan dan etika dalam melaksanakan pekerjaan sebagai petugas PLN.



Red

AJP Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa di Tiga Pekon, Desak Inspektorat Lampung Barat Profesional dan Transparan

 


LIWA, LAMPUNG BARAT – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi melayangkan surat laporan pengaduan masyarakat kepada Inspektur Kabupaten Lampung Barat pada Senin (04/05/2026):


Laporan ini mencakup dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di tiga wilayah, yakni Pekon Sumber Alam, Pekon Semarang Jaya, dan Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam.


Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi kontrol sosial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan negara di tingkat desa.

"Kami berharap Inspektorat dapat bekerja secara objektif, profesional, dan sesuai prosedural dalam menindaklanjuti temuan kami demi menjaga integritas anggaran publik," tegas Sugeng.


**Modus Operandi: Dari *Markup* hingga Proyek Mangkrak**


Berdasarkan dokumen laporan nomor 89.025/LPM.INSP./DPC-AJP-LBR/V/2026, AJP mengungkap adanya indikasi kuat pola fragmentasi anggaran (*splitting*) di **Pekon Sumber Alam**.Tim investigasi menemukan kegiatan yang sama dipecah menjadi banyak transaksi kecil, seperti pos penyelenggaraan posyandu dan penyusunan dokumen keuangan, yang diduga untuk menghindari mekanisme pengadaan yang transparan.Selain itu, terdapat ketidakwajaran nilai anggaran pada pos informasi publik desa yang mencapai Rp71,8 juta pada tahun 2024.


Kondisi serupa ditemukan di **Pekon Semarang Jaya** periode 2023-2025.AJP menyoroti anggaran pemeliharaan sarana PAUD/TK/TPA tahun 2024 yang mencapai nilai fantastis ratusan  juta. "Nilai pemeliharaan tersebut hampir setara dengan pembangunan gedung baru, sehingga patut dicurigai adanya penggelembungan harga (*markup*)," tambah Sugeng.


#### **Kasus Ketahanan Pangan: Dana Digunakan Pribadi**

Kejanggalan paling mencolok dilaporkan terjadi pada program Ketahanan Pangan di **Pekon Sinar Jaya**.Dari total anggaran Rp140 juta yang dikelola BUMDesa Sinar Maju, ditemukan fakta bahwa pembangunan kandang ayam berakhir mangkrak dan pengadaan bibit ayam tidak terealisasi.


Berdasarkan Resume Investigatif AJP, Direktur BUMDesa Sinar Maju secara tertulis mengakui telah menggunakan dana sebesar Rp40,9 juta untuk kepentingan pribadi. Namun, hingga batas waktu pernyataan pada 30 April 2026, yang bersangkutan mangkir dari kewajiban pengembalian dana dan panggilan resmi pemerintah pekon.


**Tuntutan Audit Investigatif**

Dalam laporan resminya, DPC AJP mendesak Inspektorat Lampung Barat untuk segera melakukan:

*   **Audit Investigatif secara komprehensif** terhadap seluruh realisasi kegiatan Dana Desa di pekon-pekon terkait.

*   **Verifikasi lapangan (*on-site inspection*)** guna mencocokkan laporan pertanggungjawaban fisik dengan kondisi riil di lokasi proyek.

*   **Pemeriksaan kewajaran harga (*owner estimate*)** terhadap seluruh belanja barang dan jasa yang dilakukan pemerintah desa.

*   **Pemberian sanksi tegas** dan penerusan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Polri) jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.


Surat laporan ini juga ditembuskan kepada Bupati Lampung Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat sebagai bentuk pengawalan bersama terhadap integritas pembangunan di Bumi Sekala Bekhak[cite:


**Kontak Media:**

**DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat**

*Ketua: Sugeng Purnomo*

*Telepon/WA: 0857-5825-8460*

*Email: dpc.ajplambar@gmail.com*

*Website Partner: Diksiber Lampung, Jurnalpersada.com, Darahjuang.com*

Buruh Pelabuhan Panjang Siap Bongkar Dugaan Monopoli Koperasi

 



BANDAR LAMPUNG, – Ratusan buruh yang tergabung dalam Forum Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Panjang (FBBMP) resmi memulai langkah baru. Organisasi ini dikukuhkan di Way Halim, Bandar Lampung, pada Rabu (22/4/2026), sebagai wadah perjuangan hak-hak buruh di lingkungan pelabuhan.


Dewan Penasihat FBBMP, Ahmad Kennedy, menjelaskan bahwa pembentukan forum ini dilatarbelakangi keresahan buruh terhadap berbagai persoalan, mulai dari upah hingga kesejahteraan hidup.


Salah satu sorotan utama FBBMP adalah pengelolaan koperasi buruh yang dinilai tidak transparan. Kennedy menyebut, selama ini terdapat indikasi praktik monopoli yang merugikan buruh.


“Ada ketidaknyamanan buruh terhadap satu koperasi yang sudah berjalan bertahun-tahun, tetapi tidak menunjukkan transparansi yang nyata. Ini yang akan kami laporkan ke Dinas Tenaga Kerja,” ujar Kennedy.


Terkait isu nasional mengenai pencabutan SKB 2 Menteri yang mengatur koperasi pelabuhan, Kennedy melihatnya sebagai peluang perubahan. Menurutnya, kebijakan baru dari pemerintah pusat berpotensi membuka ruang pengelolaan yang lebih adil dan tidak dimonopoli satu pihak.


FBBMP pun bergerak cepat. Mulai Kamis (23/4/2026), mereka berencana mendatangi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk menyampaikan pengaduan dari sekitar 400 anggota.


“Besok kami akan ke Dinas Tenaga Kerja. Buruh akan menyampaikan langsung berbagai ketidakadilan yang selama ini terjadi. Kami ingin hak-hak buruh dikembalikan,” tegasnya.


Tak hanya itu, para buruh juga berencana menghadap Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, pada awal bulan depan melalui agenda bertajuk “Buruh Curhat ke Gubernur.”


Kennedy berharap pemerintah daerah dapat mendengar langsung aspirasi para buruh dan memberikan dukungan nyata, terutama dalam menyikapi perubahan regulasi yang tengah disiapkan pemerintah pusat.


“Kami ingin menciptakan buruh yang cerdas dan memahami aturan. Jangan lagi buruh dianggap tidak tahu apa-apa. Kami akan terus mengawal agar hak-hak buruh Pelabuhan Panjang benar-benar terlindungi,” pungkasnya


(Irfan/Alison)

Polres Lampung Tengah Diminta Segera Usut Pencurian Yang Kerap Terjadi Di Wilayah Bandar Jaya Barat

 



Lampung Tengah - Beredar vidio di salah satu akun media sosial Facebook (fb) milik Hansori Luis Fernando salah seorang warga Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah memperlihatkan salah satu Tower sinyal telah terjadi peristiwa pencurian. 




Dalam unggahan nya, dia mengatakan bahwa di daerah nya Sering terjadi pencurian seperti, Warung yang di bobol dan Pencurian motor disekitar sekolah.



Dirinya juga mengaku bahwa didaerah tempat dia tinggal sudah menjalani ronda atau jaga malam rutin guna mencegah terjadinya pencurian, tapi hal itu terlihat sia - sia. Dan dirinya minta kepada pihak kepolisian Polres Lampung Tengah untuk ikut serta melakukan patroli malam agar tidak terjadi lagi hal serupa. 



Saat dikonfirmasi dia menjelaskan, bahwa beberapa bulan lalu warung ditempatnya sudah dua kali terjadi pencurian yang mengakibatkan kerugian. selain itu dia memposting melalui akun medsos nya (fb) dalam waktu yang singkat dilingkungan yang sama kembali terjadi pencurian bobol tower sinyal hingga sepeda motor di sekitar sekolah.



"saya berharap kepada polres Lampung Tengah untuk segera melakukan pengusutan pencurian yang terjadi di wilayah bandar Jaya barat. " Ungkap pemilik akun saat dikonfirmasi



Menanggapi hal itu LSM Gemul minta kepada pihak berwajib Polres Lampung Tengah segera usut tuntas kejadian tindak pidana pencurian yang kerap terjadi di wilayah Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar. 



"Demi keamanan dan kenyamanan masyarakat hususnya di wilayah Bandar Jaya Barat kami minta Polres Lampung tengah bertindak tegas dan segera mengusut tuntas pencurian yang berada di wilayah tersebut. " Ucap LSM Gemul kepada wartawan ini. 



Sementara belum diketahui soal kerugian dan kehilangan yang di alami pemilik tower sinyal tersebut di karenakan belum ada yang bisa dikonfirmasi lebih lanjut terkait hal itu. 



Namun Polres Lampung Tengah diminta Masyarakat setempat segera usut tuntas tindakan pencurian yang kerap terjadi di wilayah bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar dan segera menangkap pelaku. 


(Red)

Remaja 16 Tahun Asal Pekon Mutar Alam Hilang, Keluarga Lakukan Pencarian

 


Lampung Barat — Seorang remaja perempuan bernama Iis Setiawati (16), warga Pekon Mutar Alam, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, dilaporkan pergi meninggalkan rumah dan hingga kini belum kembali. Kepergian Iis membuat keluarga diliputi kecemasan dan terus berupaya melakukan pencarian.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, Iis terakhir terlihat pada Kamis (30/04) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Sumber Jaya. Saat itu, ia diketahui berjalan kaki dengan mengenakan kerudung hijau, baju lengan panjang, rok panjang, serta membawa tas sekolah.


Pihak keluarga melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Pekon Mutar Alam, Pindo, menyampaikan bahwa sebelum pergi, Iis hanya membawa uang sebesar Rp20.000. Tidak ada tanda-tanda mencurigakan sebelumnya, sehingga kepergiannya cukup mengejutkan pihak keluarga.


“Kami sangat berharap Iis bisa segera ditemukan dan pulang dengan selamat. Keluarga saat ini sangat cemas dan terus berupaya mencari keberadaannya,” ujar Pindo saat dikonfirmasi.


Upaya pencarian telah dilakukan oleh keluarga bersama warga sekitar, namun hingga kini belum membuahkan hasil. Keluarga pun berharap adanya bantuan dari masyarakat luas untuk memberikan informasi apabila melihat atau mengetahui keberadaan Iis.


Ciri-ciri yang dapat dikenali antara lain mengenakan kerudung hijau, pakaian lengan panjang, rok panjang, serta membawa tas sekolah saat terakhir terlihat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi keluarga.


Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Iis Setiawati, diimbau untuk segera menghubungi nomor 0852 7977 0406 atas nama Pindo.


Keluarga berharap kerja sama dari semua pihak agar Iis dapat segera ditemukan dan kembali ke rumah dalam keadaan selamat. 


(Red)

Kejaksaan Tinggi Lampung Menetapkan Satu Tersangka Baru, Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi

 


Bandar Lampung, – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energy Berjaya (LEB) terus berkembang. Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kini menetapkan satu tersangka baru, yakni mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.



Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.


“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan saudara ARD sebagai tersangka,” ujar Danang, Selasa (28/4/2026).


Setelah statusnya resmi ditingkatkan, Arinal langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Way Hui, Bandar Lampung, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Perkembangan ini tidak lepas dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya. Nama Arinal disebut dalam keterangan sejumlah terdakwa yang lebih dulu menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.


Tiga terdakwa tersebut merupakan mantan petinggi PT LEB, yakni eks Komisaris, mantan Direktur Utama, dan mantan Direktur Operasional. Dari persidangan itu, penyidik kemudian mendalami peran pihak lain yang diduga turut terlibat.


Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Nilai aset yang diamankan ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.


Kasus ini bermula dari pengelolaan dana PI 10 persen di wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (OSES). Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT LEB diketahui menerima dana ratusan miliar rupiah yang kini diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.


(*)

Jelang Musda DV:Siap Dukung Kembali H.Cik Ujang, "Kepemimpinan Beliau Demokrat Sumsel Solid dan Berkembang"

 


PRABUMULIH – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sumatera Selatan, dinamika dukungan mulai menguat dari berbagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Salah satu dukungan tegas datang dari DPC Partai Demokrat Kota Prabumulih.


Ketua DPC Partai Demokrat Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, SH, MSi, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh kepada H. Cik Ujang untuk kembali memimpin DPD Partai Demokrat Sumatera Selatan.


Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen dan konsistensi kader dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan partai di tingkat provinsi.


Menurut H. Deni Victoria, kepemimpinan H. Cik Ujang selama ini dinilai mampu membawa Partai Demokrat di Sumatera Selatan semakin solid dan berkembang. Ia menilai bahwa keberhasilan tersebut menjadi alasan kuat bagi DPC Prabumulih untuk kembali memberikan kepercayaan kepada H. Cik Ujang pada Musda mendatang.


“Kami dari DPC Partai Demokrat Kota Prabumulih siap mendukung kembali H. Cik Ujang untuk memimpin DPD Partai Demokrat Sumatera Selatan. Kepemimpinan beliau telah terbukti mampu menjaga soliditas partai serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Deni.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dukungan ini bukan hanya bersifat simbolis, melainkan merupakan aspirasi dari seluruh kader di tingkat DPC yang menginginkan keberlanjutan program dan strategi politik yang telah berjalan.


Musyawarah Daerah DPD Partai Demokrat Sumatera Selatan sendiri dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat dan menjadi momentum penting dalam menentukan arah kepemimpinan partai ke depan. Sejumlah pihak menilai bahwa soliditas dukungan dari DPC akan menjadi faktor penentu dalam proses pemilihan ketua DPD.


Dengan adanya dukungan dari DPC Kota Prabumulih, posisi H. Cik Ujang dinilai semakin kuat dalam kontestasi Musda kali ini. Para kader berharap, siapapun yang terpilih nantinya mampu membawa Partai Demokrat semakin maju dan berkontribusi bagi pembangunan di Sumatera Selatan.


Musda ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang pemilihan kepemimpinan, tetapi juga momentum konsolidasi untuk memperkuat struktur partai hingga ke tingkat akar rumput.

JALIN KOMUNIKASI, POLDA SUMSEL BUKA RUANG DIALOG BERSAMA GENK REMAJA”

 


Palembang-Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan mendukung terciptanya Palembang zero konflik, serta meminimalisir upaya-upaya eksploitasi anak yang merujuk pada perlibatan anak dalam aksi unjuk rasa.  Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen menjaga ketertiban dengan membuka ruang dialog bersama genk remaja. 



Pada kesempatan tersebut Polda Sumsel berdialog seputar dinamika sosial masih terjadinya aksi-aksi tawuran dan beberapa fakta keterlibatan anak-anak dalam beberapa aksi unjuk rasa berpotensi anarkis dan kerusuhan yang pernah terjadi di Kota Palembang.


Mencegah tawuran dan potensi anarkisme/ kerusuhan tidak cukup dilakukan melalui upaya represif (penindakan hukum) namun juga perlu dilakukan melalui pendekatan komprehansif sebagai langkah preventif (pencegahan) dengan memperbanyak ruang dialog serta merangkul dan mengarahkan anak-anak genk remaja agar tidak terjerumus dalam prilaku pelanggaran bahkan tindak pidana.


AKP Suandi, S.H., Kanit Polda Sumsel didampingi Babinkamtibmas Kelurahan Talang Buluh AIPTU Hasym menyatakan  “Kita jarang membangun interaksi dan dialog bersama anak-anak dan remaja, sehingga anak-anak dan remaja kurang teredukasi tentang gambaran dampak negatif dan resiko yang bakal ditanggung atas prilaku-prilaku pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan. Di era digitalisasi, anak-anak dan remaja lebih banyak berinteraksi melalui gadget sehingga anak-anak dan remaja lebih rentan terpengaruh terhadap berita-berita bernuansa kepentingan (bias, propaganda atau agenda tertentu) sehingga rentan termanipulasi oleh opini publik yang bersifat tidak objektif”. 


Tidak ayal, pada aksi kerusuhan yang sempat menyerang Kantor DPRD Sumsel dan sejumlah fasilitas umum yang terjadi pada Agustus 2025 menjelang aksi demo mahasiswa di Kantor DPRD Sumsel, para pelaku kerusuhan didominasi oleh anak-anak dan remaja yang sekedar fomo (fear of missing out) akibat provokasi media dan solidaritas/ ajakan teman akibat opini publik yang saat itu menjadi tren topik, isu dan konten populer yang menjadi perhatian di media sosial.


Bahkan dalam aksi unjuk rasa oleh mahasiswa di Kantor DPRD Sumsel keesokan harinya, masih ditemukan adanya anak-anak berstatus pelajar berupaya menyusup dalam barisan pengunjuk rasa. Dan diantaranya diketahui membawa senjata tajam.


Kondisi ini menjadi perhatian serius terhadap kemungkinan adanya upaya mobilisasi terencana oleh aktor yang dengan sengaja memanfaatkan anak-anak sebagai tameng dalam aksi unjuk rasa.


Melalui dialog dan komunikasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bersama tentang bahaya manipulasi dan eksploitasi anak untuk digiring ke dalam aksi yang berpotensi menempatkan anak-anak dalam situasi chaos/ kerusuhan/ anarkisme sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Perlindungan Anak.


Pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban adalah kewajiban kita bersama, khususnya menjelang aksi May Day mendatang yang bertujuan menyuarakan keadilan, kesejahteraan dan hak-hak dasar buruh, jangan sampai terkontaminasi oleh aktor-aktor  yang dengan sengaja ingin menggiring aksi kearah kerusuhan dan anarkis bahkan melibatkan anak-anak demi mencapai tujuan tertentu.

Tongkat Komando Berganti, Dua Dandim di Jajaran Korem 044/Gapo Resmi Berganti

 




Palembang – Korem 044/Gapo menggelar acara serah terima jabatan Dandim 0404/Muara Enim dan Dandim 0405/Lahat yang berlangsung di Aula Makorem 044/Gapo, Jl. Jenderal Sudirman Km. 4, Kota Palembang, Selasa (21/4/2026).


Acara Sertijab tersebut dipimpin langsung oleh Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Khabib Mahfud S.I.P., M.M dan dihadiri oleh para pejabat jajaran Korem serta tamu undangan lainnya.


Dalam sambutannya, Danrem 044/Gapo menyampaikan bahwa serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi di lingkungan TNI AD, khususnya di Korem 044/Gapo, sebagai upaya pembinaan personel dan peningkatan kinerja satuan.


“Serah terima jabatan di lingkungan TNI AD, khususnya di Korem 044/Gapo, merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan personel. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja satuan serta memberikan kesempatan kepada para perwira untuk mengembangkan pengalaman dan kemampuan kepemimpinan,” ujar Danrem.


Dalam kesempatan tersebut, telah dilaksanakan prosesi serah terima jabatan Dandim 0404/Muara Enim dari Letkol Arm Tri Budi Wijaya kepada Letkol Kav Sahid Winagiri. Selain itu, jabatan Dandim 0405/Lahat juga diserahterimakan dari Letkol Inf Taufik Satria Nugraha kepada Letkol Inf David Jihandika Henry Wijayanto.


Danrem 044/Gapo menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat.


“Kepada Letkol Arm Tri Budi Wijaya, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat sebagai Dandim 0404/Muara Enim. Selamat atas jabatan baru sebagai Pabandya-2/Dalwasgar Spaban I/Ren Sterad. Semoga semakin sukses dalam mengemban amanah di tempat tugas yang baru,” ungkapnya.


Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Letkol Inf Taufik Satria Nugraha, S.I.P., M.M., atas kinerja dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Dandim 0405/Lahat.


“Selamat melaksanakan tugas baru sebagai Pabandya-2/Latnikpur Spaban VI/Latsiapops Sopsad. Semoga semakin sukses dalam mengemban amanah di tempat tugas yang baru,” lanjut Danrem.


Kepada pejabat baru, Danrem 044/Gapo menyampaikan ucapan selamat datang sekaligus harapan agar dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.


“Kepada Letkol Kav Sahid Winagiri sebagai Dandim 0404/Muara Enim, dan Letkol Inf David Jihandika Henry Wijayanto sebagai Dandim 0405/Lahat, saya ucapkan selamat datang dan selamat atas kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan TNI AD. Saya yakin dan percaya, dengan bekal pengalaman serta kemampuan yang dimiliki, saudara akan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan ini dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.

Temuan Bendera Robek di Kantor Desa Bringin Jaya, Aparatur Desa Terancam Sanksi dan Denda

 


Lampung Utara, - Pada tanggal 21 April 2026, awak media menemukan bendera Merah Putih dalam kondisi robek yang masih terpasang di halaman Kantor Desa Bringin Jaya. Temuan ini menimbulkan perhatian serius karena terjadi di lingkungan instansi pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga simbol negara.



Dari hasil pantauan di lapangan, bendera tersebut diduga telah terpasang dalam kondisi tidak layak dalam kurun waktu tertentu. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan kelalaian bahkan pembiaran oleh aparatur desa, baik staf maupun pimpinan.

Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Bringin Jaya, Peter Leni, yang bersangkutan belum dapat memberikan keterangan resmi.

Dasar Hukum

Terkait penggunaan bendera negara, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa bendera Merah Putih wajib diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh dalam kondisi rusak, robek, atau tidak layak pakai saat dikibarkan.

Sanksi bagi Aparatur Desa / Kepala Desa

Jika terbukti terjadi kelalaian atau pembiaran, maka dapat dikenakan:

1. Sanksi Administratif

Teguran lisan dan tertulis

Pernyataan tidak puas dari pimpinan/atasan

Pembinaan dan evaluasi kinerja

Penundaan tunjangan atau hak administratif

Kewajiban mengganti bendera dengan yang baru dan layak

2. Sanksi Disiplin Aparatur

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (sebagai acuan umum disiplin):

  

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 dapat dikenakan:

Pidana penjara maksimal 1 tahun Denda maksimal hingga Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintahan desa untuk:

Lebih disiplin dalam menjalankan tugas

Menjaga simbol negara dengan penuh tanggung jawab


Tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran sekecil apa pun, Jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, kejadian serupa dapat mencederai wibawa institusi pemerintahan di mata masyarakat Bringin Jaya, 21 April 2026.


Red