Lampung Barat, 20 Januari 2026-Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Barat, Hermanto, diduga melakukan sejumlah pelanggaran terhadap peraturan pengawasan konstruksi jalan. Konfirmasi mengenai hal ini diperoleh awak media melalui chat WhatsApp (WA), karena tanggapan yang seharusnya diberikan melalui Surat Balasan Resmi atau Surat Tanggapan tidak dapat diperoleh dengan cara resmi.
Dugaan pelanggaran yang ditemukan meliputi empat poin utama: pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO) tanpa pemeriksaan teknis menyeluruh, tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penanganan kerusakan, penerapan mekanisme sanksi yang tidak tegas dan tidak terstandarisasi, serta kegagalan menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh selama proses konstruksi. Semua hal ini diduga menunjukkan kelalaian besar dalam manajemen proyek yang berpotensi merugikan anggaran negara dan mengganggu aktivitas masyarakat yang bergantung pada sarana prasarana jalan tersebut.
JALAN BETON TAHUN 2025 MASUK MASA PERBAIKAN
Dalam pesan tertulis yang diterima awak media, Hermanto menjelaskan kondisi jalan yang sedang menjadi perhatian. Ia mengatakan, "Ya intinya ini dalam masa pemeliharaan, perbaikan sedang di persiapkan dan rekanan siap untuk memperbaikinya. Perbaikan sebagian rigid beton, dan waktunya nunggu cukup umur beton. Karena harus kerja sebelah sebelah agar lalulintas tetap bisa lewat."
Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengawasan Konstruksi Bangunan dan Sarana Prasarana, pihak dinas wajib melakukan pengawasan menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga tahap penyelesaian. Namun pernyataan Kabid ini diduga menunjukkan bahwa pihak dinas tidak mampu mendeteksi potensi kerusakan sejak awal proses pembangunan. Akibatnya, perbaikan harus dilakukan ketika proyek sudah memasuki masa pemeliharaan-padahal aturan jelas mewajibkan pengawasan berkala selama konstruksi agar tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan kerusakan pasca-pembangunan.
MASA PEMELIHARAAN 6 BULAN, PHO DIDUGA DILAKSANAKAN TANPA PROSEDUR
Ketika ditanya mengenai lama masa pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab rekanan, Hermanto menjawab, "Waktunya 6 bulan dari (PHO) Provisional Hand Over/ (Serah terima proyek sementara) akhir Desember kemarin (Desember 2025)."
Berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan dinas PUPR tingkat pusat, proses PHO harus dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan teknis menyeluruh oleh tim pengawas yang berwenang. Pemeriksaan tersebut harus disertai dengan dokumen kelengkapan yang menjadi bukti kualitas konstruksi. Namun kenyataan menunjukkan bahwa kerusakan muncul segera setelah PHO dilaksanakan, yang diduga menunjukkan bahwa pemeriksaan saat serah terima sementara tidak dilakukan sesuai prosedur. Hal ini diduga merupakan pelanggaran terhadap aturan yang mewajibkan verifikasi komprehensif sebelum menyatakan proyek siap digunakan secara sementara.
TIDAK ADA SOP JELAS, PENGAWASAN DIDUGA HANYA SAAT PERBAIKAN
Terkait upaya perbaikan dan jaminan mutu konstruksi, Hermanto menyatakan, "Kalau rigid beton itu bisa lapis ulang atau bangkar ganti baru, sesuai batas kerusakan." Ia juga menambahkan bahwa pihak dinas akan melakukan pengawasan dengan cara, "Monitor saat persiapan dan saat perbaikan."
Peraturan pengawasan konstruksi jelas menyatakan bahwa pihak dinas wajib memiliki SOP yang terdefinisi jelas untuk penanganan kerusakan konstruksi. Penggunaan frasa "sesuai batas kerusakan" yang tidak dijabarkan secara rinci diduga menunjukkan bahwa tidak ada standar yang jelas dan mengikat. Selain itu, pengawasan seharusnya tidak hanya dilakukan saat perbaikan berlangsung, namun juga secara berkala selama masa pemeliharaan dan bahkan sebelum kerusakan terjadi-hal yang diduga tidak dilakukan oleh pihak dinas sesuai dengan pernyataan Kabid.
FUNGSI PENGAWASAN DIDUGA GAGAL, KERUSAKAN DISALAHKAN FAKTOR LUAR
Soal frekuensi perbaikan serta penyebab kerusakan pada jalan tahun 2025, Hermanto menjelaskan, "Kadang-kadang. Baru selesai ngecor, turun hujan, beton belum sempat kering. Atau kadang-kadang beton belum cukup umurnya, kendaraan maksa lewat tanpa sepengetahuan kita, walau sudah di pasang tulisan peringatan."
Menurut peraturan pengawasan konstruksi jalan beton, pihak dinas wajib menetapkan langkah-langkah pengendalian lingkungan dan lalu lintas selama proses konstruksi. Penanganan cuaca saat pengecoran dan pengaturan akses lalu lintas untuk melindungi beton yang belum cukup umur adalah bagian dari tanggung jawab pengawas yang harus dipantau secara langsung. Pernyataan Kabid yang menyalahkan cuaca dan kendaraan diduga menunjukkan bahwa pihak dinas tidak menjalankan kewajiban pengawasan yang diamanatkan oleh peraturan-karena aturan jelas mewajibkan pengawas untuk memastikan kondisi konstruksi tetap terjaga selama proses pematangan material.
MEKANISME SANKSI DIDUGA TIDAK TEGAS DAN TERSTANDARISASI
Untuk pertanyaan mengenai kemungkinan sanksi bagi rekanan yang tidak memperbaiki kerusakan selama masa garansi, Hermanto menegaskan, "Bisa iya bisa tidak. Karena perbaikan di lapangan itu tidak serta merta memblacklist CV/PT, hanya bentuk teguran agar kedepannya lebih baik lagi."
Peraturan tentang Jaminan Kinerja dan Jaminan Pemeliharaan Proyek PUPR jelas mengatur bahwa pihak dinas wajib memiliki mekanisme sanksi yang tegas dan terstandarisasi bagi rekanan yang tidak memenuhi kewajiban. Sikap "bisa iya bisa tidak" yang dinyatakan Kabid ini diduga merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang mewajibkan penegakan aturan secara konsisten untuk menjamin akuntabilitas rekanan dan kualitas proyek publik. Tanpa sanksi yang jelas, pihak dinas diduga telah mengabaikan kewajiban untuk melindungi kepentingan masyarakat yang telah menyumbang anggaran untuk pembangunan jalan tersebut.
KESIMPULAN: BEBERAPA DUGAAN PELANGGARAN PERLU DIPERIKSA PENEGAK HUKUM
Berdasarkan pernyataan Kabid Bina Marga Hermanto sendiri dan landasan peraturan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa terjadi sejumlah dugaan pelanggaran yang perlu menjadi perhatian penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri, BPKP, atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan:
1. Dugaan Pelanggaran Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2018-Tidak melaksanakan pengawasan menyeluruh selama tahap konstruksi, menyebabkan kerusakan jalan beton segera setelah proyek selesai dan berpotensi menyalahgunakan anggaran negara karena perlu biaya tambahan untuk perbaikan.
2. Dugaan Pelanggaran Prosedur Serah Terima Proyek-Melakukan PHO tanpa pemeriksaan teknis menyeluruh sesuai standar, menunjukkan kelalaian dalam memastikan kualitas proyek sebelum dinyatakan siap digunakan.
3. Dugaan Pelanggaran Aturan Pengawasan dan Standarisasi-Tidak memiliki SOP penanganan kerusakan yang jelas dan hanya melakukan pengawasan saat perbaikan berlangsung, bukan secara preventif.
4. Dugaan Pelanggaran Aturan Penegakan Sanksi-Tidak menerapkan mekanisme sanksi yang tegas dan terstandarisasi sesuai peraturan, berpotensi menyebabkan praktik tidak jujur atau kurangnya akuntabilitas dari pihak rekanan.
5. Dugaan Kegagalan Menjalankan Fungsi Pengawasan-Tidak mengendalikan kondisi konstruksi selama proses pematangan material dan tidak mengatur akses lalu lintas dengan efektif.
Keseluruhan dugaan pelanggaran ini tidak hanya berpotensi merugikan anggaran negara yang harus dialokasikan ulang untuk perbaikan, namun juga mengganggu aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, penegak hukum perlu melakukan penyelidikan mendalam untuk memverifikasi dugaan tersebut dan memastikan tidak ada praktik korupsi, kolusi, atau nepotisme yang melatarbelakangi kelalaian yang diduga terjadi, serta menindaklanjuti pertanggungjawaban pihak yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Irfan&Tim)







0 $type={blogger}:
Posting Komentar