Postingan Populer


This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label RI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RI. Tampilkan semua postingan

FRONT PEMUDA LAHAT DESAK KAJARI LAHAT LAKUKAN INVESTIGASI DAN PEMERIKSAAN TERHADAP PLH DINAS PUPR DAN DINKES

 


FRONT PEMUDA LAHAT (FPL) 06-12-2024 gelar  aksi Demo titik kumpul didepan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat dilanjutkan aksi didepan Kantor Bupati Kabupaten lahat dan didepan kantor kejaksaan Kabupaten Lahat menyangkut dugaan indikasi praktik pungli diDinas PUPR Dan DINKES  proses kegiatan ke-3 APBD induk,Kegiatan pengadaan barang dan jasa diduga tidak sesuai   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan dari peserta tender kepada Front Pemuda Lahat (FPL) menguatkan dugaan pungli 1 % sampai 2 % per paket pekerjaan yang dilakukan oleh pihak PLH Kepala Dinas PUPR dan DINKES.Lambannya proses penandatanganan pelaksanaan APBD 2024 membuat pembangunan insfratruktur diKabupaten Lahat terhambat.Hal ini bertentangan dengan semua peraturan yang berlaku terkhusus Perpres no 12 tahun 2021 atas perubahan Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa .


Hendro Juniarto Ketua Front Pemuda Lahat (FPL) 06-12-2024 Dalam aksinya mengatakan, Mendesak Pj Bupati Lahat Saudara Imam Pasli untuk Segera Memanggil PLH PUPR & PLH DINKES guna segera memperoses tagihan kegiatan pihak ke-3 ,APBD induk 100 % 2024.

Mendesak Pj BUPATI Lahat untuk memberikan atensi ke stake holder terkait untuk segera menandatangani proses plaksanaan APBD 2024

Meminta kepada KAJARI Lahat untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap PLH Kepala Dinas PUPR Dan DINKES yang terindikasi melakukan pungli terhadap proses tagihan pihak ke 3 dalam pelaksanaan pekerjaan APBD induk tahun 2024.


Toto Roedianto ,S.SOS., Kajari Lahat 06-12-2024 mengatakan Jika mendengar informasi dari salah satu pihak ketiga yang sempat ngobrol ke adek-adek sekalian, mungkin bisa dijadikan salah satu informasi yang penting.kalau kita menuduh pungli hanya berdasarkan mendengarkan pembicaraan takutnya jadi salah persepsi.Dengan aturan yang ada nanti tetap kami ikuti sesuai dengan SOP yang ada,untuk bisa melengkapi data pihak yang merasa di hambat dan dugaan pungli 1% atau 2% seperti yang diberitahu ,agar yang bersangkutan segera menghadap ke kami supaya bisa memberikan informasi tambahan, "ujarnya".


Zit Muttaqin, SH MH, KASI INTEL 06-12-2024  menyampaikan saya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pront Pemuda Lahat (FPL) yang telah melaksanakan tupoksinya dalam melakukan pengawasan jalannya pemerintahan di Kabupaten Lahat ini,mudah-mudahan adanya pengawasan di Kabupaten Lahat ini kita bisa maju sejahtera dan aman Kondusip,saya  berterima kasih juga bisa menahan aksebilitas dalam melaksanakan aksi ini jangan sampai di sini saja setelah selesai saya harap untuk bisa menjaga keamanan ,Lahat punya kita,kita jaga bersama, "ujarnya".


Priyudha Adhytia Mukhtar Kasi Pidum 06-12-2024 mengatakan Saya ucapkan terima kasih kepada Front Pemuda Lahat,sudah hadir dan menyampaikan Aspirasi dengan tertib aman dan damai,hadir disini pimpinan kita Kajari langsung menerima tawaran kita aspirasi terkait itu apa yang dilaporkan,insyaallah nanti pasti kami kaji dan kami tela,ah di mana persoalannya,diluar tetap kondusip jagalah kekompakan, percayakan kepada kami dan bila perlu nanti untuk persoalan ini nanti kita berkomunikasi lagi, "ujarnya".


HERI AS & NITA YUPIKA

" TEAM PEMBURU KORUPTOR"

WALI MURID MA TUNTUT KEADILAN DAN TEGAKKAN PERMENDIKNAS NO 70 THN 2009 DI SMA N 2 LAHAT

 


Sejatinya guru tidak boleh membenci murid-muridnya, apalagi karena alasan bodoh. Karena kapasitas manusia dalam berpikir dan menerima ilmu berbeda-beda sejak lahir. Sehingga ada anak yang memang dilahirkan dengan kecerdasan yang tinggi, dan ada yang rendah. Hal ini sudah menjadi sunnatullah (hukum alam)


Permendiknas Nomor 70 tahun 2009 setiap sekolah wajib menyediakan fasilitas tambahan berupa guru pendamping ( Shadow teacher) yang bertugas secara langsung mendampingi ABK Dalam proses pembelajaran berlangsung di sekolah baik tingkat prasekolah maupun sekolah dasar. 


Guru yang melakukan diskriminasi terhadap murid dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Hal ini sesuai dengan Pasal 77 UU 35/2014 yang berlaku untuk pelanggaran Pasal 76A UU 35/2014.


UU Nomor 35 Tahun 2014 adalah tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini mengatur berbagai hak anak, seperti hak kelangsungan hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dan hak lainnya.


Sanksi yang dapat diberikan kepada guru yang membedakan murid atau melakukan diskriminasi terhadap siswa adalah

Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta

Gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. 

Diskriminasi dapat terjadi ketika guru memberikan kesempatan lebih besar atau lebih memperhatikan siswa berdasarkan latar belakang tertentu. 

Selain itu, guru juga tidak boleh membandingkan siswa karena dapat membuat siswa merasa tertekan dan mempengaruhi perkembangan mereka secara keseluruhan.

Selain itu, guru juga dapat dikenai sanksi lain, seperti: Teguran lisan atau tertulis, Penundaan kenaikan gaji atau pangkat, Penurunan pangkat, Pemberhentian dengan atau tanpa hormat, Pencabutan profesi serta hak dan kewajiban sebagai guru. 


HU wali murid dari MA 23 -10-2024 mengatakan 

Dengan adanya keputusan pihak sekolah memberhentikan anak kami secara langsung pada rapat  dan anak kami  harus berhenti pada saat itu juga,saat itu yang ada dipikiran saya adalah takut mental anak kami drop, Saya memohon meminta waktu untuk mencari sekolah baru, namun dijawab oleh kepala sekolah tidak bakal kena mental anak bapak. Bahkan kepala sekolah berkata kepada kami

Sadar dirilah ibu dokter,sadar diri Pak,apakah kalimat (sadar diri ) ini salah satu perkataan yg bertujuan untuk menghina anak kami. Kami sampai kewalahan untuk berbicara karena semuanya mentah dan dibantah, jadi untuk apa rapat diadakan,yang sebenarnya kami mengharapkan adanya solusi dan hasil mupakat bersama,namun kepala sekolah langsung memutuskan memberikan waktu tiga (3) bulan untuk pindah, "ujarnya".


HU menambahkan

Saya sedih mengapa di SMAN 2 Lahat yg saya cintai bisa sekasar ini,karena saya juga alumni dari sekolah ini,sedangkan sekolah SMA lain dipalembang ada anak yang lebih parah dari anak saya bahkan ada yang tantrum, memukul badan dan kepala sendiri,memukul bangku kelas dan membuat keributan disaat mereka merasa tidak sesuai dengan keinginan mereka,tetapi gurunya tetap tenang dan sabar. 

Bagi kami Wali kelas adalah orang yg pertama tempat kami menitipkan buah hati kami untuk dididik dan dibimbing ,dan wali kelas seorang guru yang seharusnya yang pertama membela anak murid dibandingkan guru lain ,dalam hal ini kenapa malah wali kelas yang pertama kali menjatuhkan anak kami sampai masalah kentut juga dibahas,sebanyak 3x bahkan wali kelas menyampaikan hal tersebut sambil tersenyum terkesan menghina kami disaat rapat.

Dari hasil rapat

Saya minta hasil notulen rapat dan mereka memutuskan memberikan waktu tiga (3 )bulan seraya berkata silahkan didik anak bapak dengan benar dan para guru dengarkan hasil rapat ini, "tuturnya", namun kenyataannya dalam beberapa hari setelah rapat wali kelas meminta buku buku pelajaran untuk dikembalikan dan kami diberikan surat pindah.

Surat tersebut diberikan kepada penjaga rumah kami tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada kami selaku orang tua. 

Yang lebih membuat sakit hati kami orang tua Anak kami saat pelajaran matematika anak kami disuruh untuk mengerjakan pelajaran tambahan dan kurangan,seperti anak SD,dengan begitu apakah pihak sekolah SMA N 2 Lahat meragukan sekolah SD dan SMP sebelumnya.Saya selaku orang tua mengharapkan anak kami mendapatkan perlakuan dan hak yg sama sebagai siswa SMA N 2 lahat.

Dan sampai saat ini Perasaan saya menjadi sangatlah hancur dikarenakan sebagai seorang ayah merasa tidak bisa menolong anaknya, janganlah menilai dan melihat orang itu dengan  sebelah mata,karena kita tidak tahu kedepannya dengan bagaimana nasib seseorang. 


Dampak dari semua ini Kesulitan yang kami alami anak kami susah diterima disekolah lain dengan alasan Dapodik sudah dikunci, minimal sudah pembagian raport jika anak kami dari pertama masuk kesekolah tersebut pasti  anak kami telah diterima disekolah lain. Atas kejadian ini Kami menjadi susah,Rugi waktu , rugi biaya, dan mental kami menjadi tergoncang. 

Harapan kami selaku orang tua kejadian ini akan menjadi cerminan untuk sekolah SMA N 2 Lahat Khususnya umumnya SMA  lain, karena bagaimana nasib anak lain yang tidak memiliki biaya untuk sekolah ditempat tertentu seperti yang dikatakan kepala sekolah SMA N 2 lahat, kasihan dengan nasib mereka, "tutupnya dengan raut wajah sedih".


HR Paman dari MA 22-10-2024 mengatakan

Saya sangat tidak enak hati dengan adanya kejadian ini, bahkan seorang guru bisa menanggapi permasalahan ini dengan ejekkan,tentunya kami selaku keluarga sangat tidak terima anak kami diperlakukan seperti ini dampaknya sekolah lain berpikir negatif dan menjadi pertanyaan ada apa anak kami dikeluarkan, dan saya berharap untuk ada tindak tegas dari pihak Dinas terkait akan permasalahan ini,biarlah saya serahkan pada aturan yg berlaku karena kita hidup dinegara hukum "ujarnya".


TESYLIA,S.Pd.Nip. 198906062023212011 Wali kelas MA,Kelas X.10 SMA N 2 Lahat Saat dikomfirmasi melalui Via WhatAppss nomor 0852-6759-XXXX memberikan jawaban melalui rekam suara yang berbunyi, hallo selamat pagi yupika, ini pak TRI Kesekolah be sekarang  aku tunggu ya,kemaren aku tunggu kamu idak datang, terimakasih.


" BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"


HERI AS & NITA YUPIKA

"TEAM PEMBURU KORUPTOR"

*Presiden Prabowo Subianto Lantik Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/Kepala BPN di Istana Negara*


Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melantik 53 jajaran Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Turut dilantik pada hari ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang baru saja dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.


Setelah pelantikan, Nusron Wahid menyampaikan sejumlah arahan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto, yakni terkait penataan kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Hal ini disebut juga sebagai Reforma Agraria, sebuah program strategis nasional yang telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya. 


“Pemerintah harus mengutamakan prinsip keadilan, prinsip pemerataan, prinsip keberlanjutan, jangan sampai ada satu pihak swasta yang menguasai jutaan hektare tanah di Indonesia, tapi ada petani yang kesulitan mencari tanah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN kepada sejumlah awak media.


Selain Reforma Agraria, ia menyebutkan pesan Presiden Prabowo Subianto lainnya untuk segera dilaksanakan karena menyangkut kesejahteraan masyarakat Indonesia. “Yang kedua, pemanfaatan tanah negara yang telantar dan ketiga, penyelesaian sengketa,” tutur Nusron Wahid.


Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi sang istri, Dily Rosi Timadar. Usai pelantikan, keduanya disambut oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis beserta jajaran. (YS/edi)


#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

#SetiapKitaAdalahHumas

#SetiapKitaAdalahAmbassador


Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional 


X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ 

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN 

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN    

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn 

Situs: atrbpn.go.id 

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000