Postingan Populer


Dedi Aktivis Lambar, Menanggapi Viralnya jalan Air Keruh alami keretakan Masif: Desak Dinas PUPR Lambar dan APH Bertindak

 


LAMPUNG BARAT - Dedi Aktivis di kabupaten Lampung Barat, mengungkapkan pandangan tegas dan mendesak tindakan konkret terkait kasus proyek jalan APBD Lampung barat Tahun 2025 yang tengah viral di media masa dan kalangan masyarakat. Ia menekankan pentingnya dinas terkait untuk mengambil tanggung jawab penuh, mengingat dugaan kegagalan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat, PUPR kabupaten Lampung barat dalam menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai pengelola anggaran publik dan pengawasan infrastruktur daerah.


Proyek jalan yang berada di kecamatan gedung surian, pemangku air keruh sekitar cekdam jaya, kini telah mengalami keretakan masif hanya dalam waktu singkat setelah penyelesaian. Menurut Dedi, kondisi ini bukan sekedar kelalaian teknis, melainkan diduga pelanggaran terhadap prinsip hukum administrasi dan tata kelola negara yang baik. Kasus ini juga diduga melanggar ketentuan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pasal 59 ayat 3,  yang menyatakan bahwa standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi paling sedikit meliputi standar mutu bahan, standar mutu peralatan, standar keselamatan dan kesehatan kerja, serta standar mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi.


"Kita sudah tidak bisa menolerir lagi praktik menganggap remeh peraturan perundang-undangan ," ucap Dedi dengan nada tegas namun lugas," Dinas PUPR sebagai lembaga eksekutif daerah memiliki kewajiban hukum yang tidak bisa ditolak tolak untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai dengan mandat yang diberikan oleh konstitusi. Namun, fakta menunjukan bahwa mereka justru membungkam diri dan menutup mata terhadap pelanggaran yang jelas terlihat dilapangan."


Proyek ini dikerjakan oleh CV.Zhiran Putra Manggala, yang juga menangani tiga ruas jalan lainnya yaitu ruas jalan bungin- gunung terang, ruas jalan purawiwitan, muara jaya l, sekayan-  waras sakti, hasil investigasi lapangan yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD kabupaten Lampung Barat, menemukan bukti kongkrit terkait ketidaksesuaian pekerjaan dengan klausul kontrak, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya RAB yang telah ditetapkan melalui proses legislatif.


Sementara itu, Ormas GN-PK mengungkapkan adanya kekurangan ukuran struktural, Metode penghitungan campuran beton job mix desain/ Formula, secara retrospektif, dan bahkan tidak adanya alat ukur standar untuk memastikan mutu beton. Kondisi ini diduga melanggar ketentuan teknis yang mengacu pada standar nasional indonesia SNI, serta bertentangan dengan peraturan menteri PUPR nomor 6 tahun 2008 Tentang pengawasan penyelenggaraan dan pelaksanaan pemeriksaan konstruksi pasal 4 ayat (e) yang mengatur tentang pengawasan terhadap pelaksanaan fisik konstruksi  untuk memastikan mutu dan keselamatan. Selain itu, jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik fungsi juga diduga melanggar peraturan menteri PUPR nomor 4 tahun 2023 tentang pedoman laik fungsi jalan padal 5 dan pasal 6 yang mengatur persyaratan teknis dan administratif agar jalan layak digunakan. 


Yang lebih menghawatirkan, Dinas PUPR sebelumnya telah mengakui adanya kelalaian teknis di lapangan, namun hingga kini belum mengambil langkah tegas terhadap kontraktor atau pejabat yang bertanggung jawab." Ini bukan hanya kelalaian, tetapi diduga penyalahgunaan wewenang dan tidak menjalankan kewajiban dengan baik sebagai mana diatur dalam pasal 156 KUHP tentang kelalaian dalam pekerjaan resmi,"  Tandas Dedi dengan jelas dan lugas ." Apakah dinas PUPR berpikir bahwa mereka berada di luar naungan hukum?.. apakah mereka menganggap bahwa wewenang yang diberikan oleh rakyat bisa disia siakan sembarangan?.


Dedi menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pengawasan yang seharusnya menjadi penyangga kepercayaan masyarakat telah mengalami kerusakan struktural. Ia menambahkan bahwa jika aparat penegak hukum tidak segera mengambil tindakan tegas dan terukur, maka kredibilitas institusi hukum di kabupaten Lampung Barat kehilangan kepercayaan dari masyarakat atau rakyat dan rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap seluruh mekanisme pemerintahan daerah.


Maka dari pada halitu, kejaksaan negeri, polisi reserse kriminal, dan badan pemeriksa keuangan harus segera turun tangan,"dan dia menambahkan setiap pihak yang terlibat baik dari dinas yang diduga mengendurkan pengawasan, maupun kontraktor yang diduga melakukan pekerjaan asal asalan harus dijerat dengan segala konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jika tidak, maka besok akan ada ratusan proyek lain yang merugikan rakyat dengan dalih yang sama.pungkas Dedi. 

(Tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar