Postingan Populer


This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Inisiatif Ketua RT 001/RW 003 Kelurahan Majasari, Pasang Bendera dan Lampu Hias Semarakkan HUT RI ke-81



PRABUMULIH, 30 Juli 2026 – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang, Ketua RT 001/RW 003 Kelurahan Majasari, Bapak Heri, berinisiatif memasang bendera Merah Putih lengkap dengan lampu hias berwarna Merah Putih yang menyala berkelap-kelip di lingkungan wilayahnya.


Langkah ini dilakukan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme, mempererat kebersamaan antarwarga, serta menghiasi lingkungan agar tampak lebih meriah dan khidmat dalam menyambut hari kemerdekaan bangsa.

Warga sekitar menyambut baik upaya tersebut dan berharap semangat persatuan serta cinta tanah air semakin kuat di tengah masyarakat Kelurahan Majasari menjelang hari kemerdekaan.

.

 

(UMI KALSUM, C.BJ) 

Hasil Penyidikan, Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Motif Pelaku Curat, Uang Hasil Kejahatan Dipakai untuk Judi Online



Lampung Utara – maungmarabes.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengungkap hasil penyidikan terhadap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kotabumi Utara.


Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui sebagian besar uang hasil kejahatan telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama melarikan diri serta digunakan untuk bermain judi online.


"Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, pelaku mengakui bahwa uang hasil pencurian sebesar Rp75 juta telah habis dipergunakan untuk kebutuhan hidup selama pelarian dan bermain judi online," ujar IPTU Herawati, Rabu (29/7/26).


Kasus tersebut bermula dari laporan korban, Harun Priyanto, warga Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, yang kehilangan uang tunai sebesar Rp75.000.000 dan satu unit sepeda motor Honda Mega Pro pada Jumat, 12 Juni 2026.


Berbekal hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Pelaku kemudian berhasil diamankan di sebuah rumah kos.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BS (18), warga Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara.


Dari hasil penyidikan, turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor milik korban serta berbagai barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, di antaranya magic com, kompor gas, tabung LPG 3 kilogram, pakaian, tas, topi, dan sepatu.


Penyidik juga memastikan bahwa barang-barang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses pembuktian perkara di persidangan.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.


IPTU Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.


"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup IPTU Herawati.


( Heri s )


Lampung Utara

Penghargaan Personil Berprestasi Dalam Kapolda Sumsel Cup Tahun 2026,Kapolres Hendri Syaputra Berikan Penghargaan Sebagai Wujud Pembinaan Dan Motivasi Menuju Peningkatan Profesionalisme Polres Muara Enim

 

 



MUARA ENIM – Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., memberikan penghargaan kepada personel berprestasi yang berhasil mengharumkan nama Polres Muara Enim dengan meraih 2 medali emas dan 2 medali perak pada ajang Kejuaraan Karate Kapolda Sumsel Cup Tahun 2026. Penghargaan tersebut diserahkan dalam apel yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Muara Enim, Senin (27/7/2026).


Apel penghargaan dipimpin langsung oleh Kapolres Muara Enim dan dihadiri oleh Waka Polres Muara Enim Kompol Toni Arman, S.H., para Pejabat Utama Polres Muara Enim, para perwira, personel Bintara, serta ASN Polres Muara Enim.


Dalam amanatnya, Kapolres Muara Enim menyampaikan rasa bangga, ucapan terima kasih, dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para atlet karate Polres Muara Enim yang telah menunjukkan dedikasi, semangat juang, serta kemampuan terbaiknya hingga berhasil menorehkan prestasi membanggakan pada Kejuaraan Karate Kapolda Sumsel Cup Tahun 2026.


Menurut Kapolres, prestasi tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan bagi personel yang bersangkutan, tetapi juga menjadi kebanggaan seluruh keluarga besar Polres Muara Enim. Keberhasilan itu mencerminkan disiplin, kerja keras, dan semangat pantang menyerah yang harus terus dipertahankan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri.


"Prestasi yang diraih ini hendaknya menjadi pendorong semangat bagi kita semua untuk terus memberikan yang terbaik. Saya berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Muara Enim agar terus berprestasi, baik di bidang olahraga maupun dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," ujar AKBP Hendri Syaputra.


Kapolres juga berpesan kepada personel penerima penghargaan agar tidak cepat merasa puas atas pencapaian yang telah diraih. Sebaliknya, mereka diminta untuk terus berlatih, meningkatkan kemampuan, menjaga sportivitas, serta tetap rendah hati sehingga mampu mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi pada kejuaraan-kejuaraan berikutnya.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang menyampaikan bahwa pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk perhatian dan apresiasi pimpinan kepada personel yang telah menunjukkan dedikasi serta mengukir prestasi di tingkat Polda Sumatera Selatan.


"Penghargaan ini merupakan bentuk komitmen Kapolres Muara Enim dalam memberikan apresiasi kepada personel yang berprestasi. Diharapkan penghargaan ini dapat memotivasi seluruh anggota untuk terus mengembangkan potensi diri, meningkatkan profesionalisme, serta membawa nama baik institusi Polri melalui prestasi-prestasi positif," ungkap AKP RTM. Situmorang.


Kegiatan apel pemberian penghargaan berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh semangat. Momentum tersebut menjadi bukti bahwa Polres Muara Enim terus memberikan ruang dan dukungan kepada personelnya untuk berprestasi, sekaligus menumbuhkan budaya kompetitif yang positif demi mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan semakin dicintai masyarakat.

Belum Lunas Pembayaran Lahan, Warga Lubuk Karet Pertanyakan Penggusuran dan Penimbunan oleh PT CIP


BANYUASIN, 25 Juli 2026 – Masalah dugaan pembebasan lahan yang belum tuntas mencuat di Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Seorang pemilik lahan bernama Mahelvi mengaku dirugikan setelah lahannya diduga sudah digusur dan ditimbun oleh pihak perusahaan, padahal pembayaran ganti ruginya belum sepenuhnya dilunasi.

 

Berdasarkan keterangan Mahelvi, sertifikat hak atas tanah tersebut sudah diserahkan kepada pihak terkait pada Oktober 2025 dalam rangka proses transaksi pembebasan lahan. Namun hingga saat ini, ia menyatakan belum menerima pelunasan pembayaran sesuai kesepakatan.

 

“Sertifikat sudah saya serahkan bulan Oktober 2025, tapi sampai sekarang pelunasannya belum selesai. Masalahnya, lahan saya sudah digusur dan ditimbun, sementara hak saya sebagai pemilik belum dituntaskan,” ungkap Mahelvi.

 

Selain menuntut pelunasan pembayaran, Mahelvi juga meminta PT CIP bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. Menurutnya, sebelum aktivitas penggusuran dan penimbunan dilakukan, lahan tersebut masih layak dimanfaatkan, namun kondisinya kini sudah berubah total sehingga menimbulkan kerugian tambahan.

 

“Kami minta bukan hanya pelunasan harga lahan, tapi juga ganti rugi atas kerusakan akibat penanganan yang dilakukan. Lahan sudah tidak seperti semula, dan itu jelas merugikan kami,” tegasnya.

 

Dalam proses komunikasi selama ini, Mahelvi menyebut berurusan dengan dua perantara berinisial R dan A yang mengaku sebagai jajaran Humas PT CIP. Setiap kali ditanyakan kepastian pembayaran, pihak tersebut selalu beralasan belum mendapat informasi dari perusahaan.

 

“Tiap saya tanya, jawabannya selalu belum ada kabar pelunasan. Kami merasa sangat dirugikan: lahan sudah dikuasai dan diubah, tapi kewajiban perusahaan belum selesai,” jelas Mahelvi.

 

Isu ini semakin menimbulkan tanda tanya karena salah satu oknum yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan tersebut diduga juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Lubuk Karet. Warga menilai kondisi ini perlu diklarifikasi secara terbuka guna mencegah dugaan adanya konflik kepentingan.

 

Mahelvi berharap manajemen PT CIP segera memberikan kejelasan status pembayaran serta menyelesaikan seluruh hak-haknya sesuai perjanjian.

 

“Kami hanya meminta hak diselesaikan sebagaimana mestinya. Jangan sampai warga kecil dirugikan setelah menyerahkan dokumen dan lahannya sudah dikuasai pihak lain,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT CIP, kedua oknum berinisial R dan A, serta Pemerintah Desa Lubuk Karet belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas permasalahan tersebut.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan tanggapan bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Laporan: Ichsan Waka)

 

 

 


Perkuat Pengawasan Internal, Bid Propam Polda Lampung Gelar Mitigasi, Gaktibplin dan Pengecekan Senjata Api di Polres Lampung Utara



Lampung Utara – maungmarabes.com Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung melalui Subbidprovos melaksanakan kegiatan mitigasi, Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Ops Gaktibplin), serta pengecekan senjata api di Polres Lampung Utara, Kamis (23/7/2026).


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan integritas personel Polri sekaligus memastikan kesiapan personel dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.


Kegiatan dipimpin oleh Kaurbinplin Subbidprovos Bidpropam Polda Lampung, Kompol Supriyanto Husin, S.H., M.H., didampingi Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis, S.H., M.H., Kasi Propam IPTU Saprianto, S.H., serta diikuti personel Sipropam Polres Lampung Utara dan para Kanit Propam Polsek jajaran.


Mitigasi dan Gaktibplin ini bertujuan untuk memastikan disiplin personel, kesiapan pelaksanaan tugas, serta meminimalisasi potensi pelanggaran di lingkungan Polri melalui pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan.


Tim Bidpropam Polda Lampung mengawali kegiatan dengan melakukan pengecekan senjata api, amunisi, serta gudang penyimpanan senjata api guna memastikan seluruh prosedur penyimpanan, penggunaan, dan administrasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap sikap tampang personel, kelengkapan administrasi, identitas diri, serta kelengkapan perorangan.


Selain itu, tim juga melaksanakan tes urine secara acak terhadap sejumlah personel Polres Lampung Utara sebagai langkah deteksi dini dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh personel yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba.


Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan Bidpropam Polda Lampung merupakan bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan internal guna mewujudkan personel Polri yang profesional, disiplin, dan berintegritas.


"Pengawasan internal melalui kegiatan mitigasi, Gaktibplin, pengecekan senjata api, hingga tes urine merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh personel melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi dan pembinaan agar anggota selalu menjaga disiplin, profesionalisme, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar IPTU Herawati.


Menurutnya, Polres Lampung Utara berkomitmen menindaklanjuti setiap hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan sehingga budaya disiplin dapat terus terpelihara di lingkungan kepolisian.


"Dengan pengawasan yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat seiring dengan semakin baiknya kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat," tutup IPTU Herawati. 


Heri s.


Lampung Utara

Skandal Administrasi PAUD di Sukajadi, Ijazah Tanpa NISN hingga Tanda Tangan Janggal Picu Protes Wali Murid



PRABUMULIH, — Dugaan kelalaian serius dalam pengelolaan administrasi pendidikan kembali mencuat. Kali ini terjadi di sebuah PAUD yang berlokasi di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.(rabu, 23/7/2026).


 Sejumlah wali murid mengaku dirugikan setelah menemukan berbagai kejanggalan pada dokumen ijazah anak mereka.

Permasalahan tersebut mencakup ijazah yang diterbitkan tanpa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), perbedaan tanda tangan kepala sekolah, hingga cap sekolah yang dinilai tidak jelas dan terkesan tidak resmi. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait keabsahan dokumen pendidikan yang diterima siswa.

Beberapa wali murid menyampaikan kekecewaan mereka. 



Mereka menilai pihak sekolah dan yayasan terkesan melakukan pembiaran terhadap persoalan yang seharusnya menjadi hal mendasar dalam dunia pendidikan.

“Ini menyangkut masa depan anak kami. Bagaimana mungkin ijazah dikeluarkan tanpa NISN dan dengan tanda tangan yang berbeda?” ungkap salah satu wali murid dengan nada kecewa.


Saat dikonfirmasi di kediamannya, Ketua Yayasan bpk Suharso spd. mengakui adanya kelalaian dari pihak kepala sekolah. Ia menyebut pihaknya telah memberikan teguran.


“Memang itu kelalaian dari kepala sekolah, dan sudah saya tegur. Untuk NISN, menurut kami tahun ini dianggap ditiadakan,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya, mengingat NISN merupakan identitas penting dalam sistem pendidikan nasional yang seharusnya tidak bisa diabaikan begitu saja.


Sementara itu, Kepala PAUD Ibu Dewi Agustina Spd. saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan siap bertanggung jawab atas seluruh permasalahan yang terjadi. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada wali murid.

“Saya siap mempertanggungjawabkan semua kelalaian ini. 


Saya mohon maaf kepada wali murid. Apa yang bisa saya perbaiki, akan saya perbaiki,” ujar Dewi.

Ia menjelaskan bahwa permasalahan administrasi tersebut dipicu oleh hilangnya sejumlah file penting yang tersimpan dalam laptop sekolah. Menurutnya, laptop tersebut hilang saat masih berada dalam penguasaan kepala sekolah sebelumnya.


Namun, alasan tersebut dinilai tidak cukup oleh para wali murid. Mereka menilai kehilangan data tidak seharusnya menjadi pembenaran atas terbitnya dokumen yang tidak valid.

Situasi ini pun memanas. Sejumlah wali murid kini menuntut tindakan tegas, termasuk pemberhentian kepala sekolah dan Ketua Yayasan sebagai bentuk pertanggungjawaban.


Kasus ini menjadi sorotan dan diharapkan mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan terkait, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi yang merugikan peserta didik di masa depan.


--

Kirim dari Fast NoNotepa

Warga Kelurahan Majasari RT 03 RW 01 Mohon Perhatian Wali Kota Prabumulih: Jalan Segera Dicor Demi Keselamatan Saat Musim Hujan


PRABUMULIH, maungmarabes.com– Warga di lingkungan Kelurahan Majasari, tepatnya RT 03 RW 01, menyampaikan harapan yang besar kepada Wali Kota Prabumulih agar segera merealisasikan pengecoran jalan di wilayah mereka. Jalan yang selama ini dilalui warga dinilai sudah tidak layak, terlebih lagi kini memasuki musim hujan.


 


Berdasarkan pantauan di lokasi, kondisi permukaan jalan yang belum dicor menjadi sangat licin dan berlumpur setiap kali turun hujan. Hal ini tentu sangat menyulitkan sekaligus membahayakan aktivitas warga sehari-hari, baik pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor.


 


Warga berharap pemerintah kota dapat segera merespons keluhan ini demi menjamin keselamatan serta kenyamanan mereka dalam beraktivitas.


 


“Kami selaku warga memohon kehadiran Bapak Wali Kota untuk memperhatikan jalan di wilayah kami ini. Kami sangat berharap agar jalan ini segera dicor. Apalagi sekarang sudah sering turun hujan, jalannya sangat licin dan berlumpur, kami khawatir banyak yang celaka,” ungkap perwakilan warga.


 


Selain membahayakan keselamatan, kondisi jalan yang buruk ini juga menghambat kelancaran mobilitas warga, mulai dari anak sekolah hingga warga yang hendak berangkat bekerja.


 


Warga RT 03 RW 01 Kelurahan Majasari menitipkan harapan agar usulan ini segera ditindaklanjuti, sehingga mereka pun dapat menikmati fasilitas jalan yang layak, aman, dan nyaman seperti halnya warga di wilayah lainnya di Kota Prabumulih.

Aksi Perdana PKRI Prabumulih Tuntut Transparansi Rekanan Pertamina EP Zona 4


PRABUMULIH, Maungmarabes. Com– Sebagai wujud nyata menjadi corong suara masyarakat, Pengurus Daerah Kota Prabumulih Organisasi Masyarakat Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) menegaskan keadilan tidak boleh dikubur, dan para pemangku kepentingan wajib berani tampil serta menunjukkan kewibawaan, bukan justru bersembunyi dari kenyataan.

 

Dengan menggunakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang, Ketua Markas Komando Daerah Kota Prabumulih PKRI, Arief Ahong, secara resmi menyerahkan pemberitahuan pelaksanaan aksi damai sekaligus permohonan izin audiensi kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Prabumulih cq. Kanit Intelkam Polres setempat, pada Senin (20/07/2026).

 

Langkah ini menjadi aksi perdana kepengurusan baru PKRI Prabumulih dalam menyalurkan aspirasi warga sekaligus membuktikan kepatuhan penuh terhadap prosedur dan aturan yang berlaku.

 

Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor 400/A/PKRI-PBM/VII/2026, aksi damai dijadwalkan digelar pada Jumat, 24 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, dengan titik kumpul akhir di halaman Gedung DPRD Kota Prabumulih.

 

Sebelumnya, massa aksi akan berkumpul terlebih dahulu di Sekretariat PKRI, Jalan Amral RT 005 RW 002, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Diperkirakan sekitar 100 peserta akan hadir membawa bendera organisasi dan perlengkapan pendukung lainnya, bergerak menuju lokasi menggunakan mobil komando dan sepeda motor.

 

Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan berlandaskan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, guna menyalurkan aspirasi, melakukan advokasi kepentingan umum, serta berperan aktif menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Secara khusus, aksi ini merupakan wujud fungsi pengawasan sosial ormas dalam melakukan koreksi terhadap dugaan ketidakadilan serta menuntut penegakan hukum yang adil, jujur, dan transparan. Sekaligus menjadi teguran keras bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih maupun pihak terkait lainnya.

 

“Kami menuntut transparansi penuh. Kami minta seluruh pihak berwenang tunjukkan taji dan tanggung jawabnya, jangan bersembunyi dari kebenaran. Rakyat berhak tahu ke mana hak dan kewajiban itu berjalan. Pemimpin sejati wajib hadir menjawab keresahan warga, bukan malah menghindar,” tegas Arief Ahong.

 

Ia menegaskan, gerakan ini bukan sekadar protes semata, melainkan upaya serius baik dari sisi hukum maupun moral demi menuntut ketertiban dan kepatuhan aturan.

 

“Tujuan utama kami adalah memastikan sejumlah perusahaan, khususnya beberapa subkontraktor pendukung operasional Pertamina EP Zona 4 di wilayah Prabumulih yang diduga belum melengkapi perizinan serta terbukti melanggar aturan yang berlaku, segera diperiksa secara tuntas dan ditertibkan. Sebagai putra daerah dan organisasi yang berdiri di atas hati nurani rakyat, kami tidak akan diam saja melihat hak-hak masyarakat dikorbankan demi kepentingan yang tidak jelas landasan hukumnya,” tambahnya.

 

Pihak PKRI juga menjamin aksi ini akan berlangsung tertib, damai, taat hukum, dan terbuka bagi siapa saja. Pihaknya juga menyatakan kesiapan berkoordinasi dengan aparat keamanan demi kelancaran kegiatan sekaligus memperjuangkan kebenaran bagi seluruh warga Kota Prabumulih.

 

 (Red) 

 


TEMBOK PENAHAN TANAH RT.03 RW.01 KELURAHAN SARI BUNGA MAS LAHAT TA 2026 BANGUNAN DIPAKSAKAN DIDUGA JADI AJANG KORUPSI LURAH DAN KRONINYA

 


Lahat,

Mekanisme Pembangunan Tembok penahan tanah

Trapesium dengan lebar atas minimal 30 cm, lebar bawah 0,5 - 0,7 kali tinggi dinding, dan kemiringan dinding minimal 2% ke arah dalam.Material Batu kali atau batu belah yang keras dan bersudut tajam dengan ukuran 20-30 cm.Campuran Adukan: Gunakan mortar (campuran semen dan pasir) dengan perbandingan 1 PC : 3 Pasir atau 1 PC : 4 Pasir.Drainase: Wajib menyediakan pipa penyalur air (lubang weep hole) berdiameter 50 - 100 mm setiap jarak 1,5 - 2 meter agar tidak terjadi penumpukan air di belakang dinding.Pondasi: Dipasang disamping (batu kosong) setebal 15-20 cm di lapis dasar untuk menyebarkan beban dan mencegah naiknya air kapiler.Untuk memberikan rancangan spesifikasi yang lebih akurat sesuai kebutuhan. 





Kelurahan Sari Bunga Mas Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatra Selatan pembangunan Tembok penahan Diduga tidak sesuai dengan Spek yang semestinya.Batu yang di gunakan dominan sangat besar-besar seharusnya menggunakan batu ukuran 20-30 CM,dan diduga tidak menggunakan pipa resapan pungsi pipa resapan di saat hujan turun air yang tergenang bisa mengalir dari saluran pipa adukan semen dan pasir untuk penguat bangunan agar lebih kokoh.Untuk material menggunakan batu yang hanya di tumpuk lalu bagian luar di tutupi dengan adukan semen dan pasir. 


Warga kelurahan Sari Bunga Mas Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bermana Asep 14-07-2026 mengatakan batunya hanya di susun saja, tidak ada isian adukan.Kebanyakan menggunakan  batu besar ,padahal tembok ini untuk kenyamana bersama saya saja khawatir untuk lewat jalan ini,ditakutkan akan terjadi hal yang tidak di inginkan.Jelas sekali dana bersumber dari pajak rakyat dan kembali ke rakyat supaya masyarakat Sari bunga mas bisa melewati jalan  dengan aman tanpa was-was akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, "jelasnya".


Hal yang sama warga Kelurahan Sari Bunga Mas Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Riadini 14-07-2026 mengatakan

saya rasa kalau sudah selesai banguanan tembok di saat hujan tergenang air tidak bisa keluar dari tembok yang di buat semestinya kalau tembok penahan ada pipa resapan ini lihat saja langsung di Cor tidak di beri pipa terlebih dahulu,pungsi pipa itu supaya di saat hujan bisa mengalir dari pipa dan bisa mengurangi beban penahan tanah Batu yang di gunakan kalau untuk tembok biasanya menggunakan batu pecah atau batu mangga ukuran sedang kalau sudah sebesar ini di pecah dulu menjadi empat bagian baru bagus di gunakan kalau batu sebesar semua kopong dalamnya tidak terisi adukan,ujarnya,



Yuliar,SE selaku Lurah Sari Bunga Mas Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat awak media ini konfirmasi via WhatAppss 15-07-2026

Nomor 08136704XXXX Sampai berita ini di terbitkan tidak memberikan jawaban. 



"BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"

 

RIKA YUSNIA

TEAM PEMBURU KORUPTOR

Arlan Perintahkan Penambahan Rombel, SMPN 5 Prabumulih Siap Tampung Siswa Belum Lolos SPMB



PRABUMULIH – Kepala SMP Negeri 5 Prabumulih, Nuraisyah Yany, S.Pd., M.Si., menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti arahan langsung Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, untuk menampung lulusan Sekolah Dasar yang belum tertampung dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akibat keterbatasan rombongan belajar (rombel).

 

Kebijakan ini menjadi solusi atas keresahan sejumlah orang tua yang anak-anaknya belum memperoleh tempat di sekolah negeri. Selain di SMP Negeri 5, Pemerintah Kota Prabumulih juga menambah rombel di SMP Negeri 2 Kelurahan Prabujaya.

 

“Saya dipanggil langsung oleh Bapak Wali Kota. Beliau mengamanatkan agar SMP Negeri 5 mengakomodasi aspirasi sebagian wali murid yang berharap putra-putrinya, yang sebelumnya belum diterima saat SPMB, dapat bersekolah di sini,” ujar Nuraisyah kepada Chanelinfo, Rabu (15/7/2026).

 

Awalnya SMP Negeri 5 hanya mendapat alokasi 9 rombel. Berdasarkan arahan Wali Kota, jumlah tersebut ditambah 2 rombel sehingga kini totalnya menjadi 11 rombel. Siswa yang diterima pada rombel tambahan merupakan gabungan calon peserta didik yang sebelumnya tidak lolos proses SPMB, serta siswa prioritas yang berdomisili di sekitar sekolah sesuai ketentuan radius dan kebijakan khusus pemerintah.

 

Terkait administrasi Dapodik bagi dua rombel tambahan, pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya pengurusannya kepada Dinas Pendidikan Kota Prabumulih. Sekolah memastikan akan tetap menjalankan proses pembelajaran secara optimal serta memberikan pelayanan pendidikan yang proporsional bagi seluruh peserta didik.

 

Sementara terkait sarana prasarana, Nuraisyah menjamin sekolah masih mampu mengakomodasi kebutuhan siswa baru. Mengingat ruang kelas tetap hanya mencukupi untuk sembilan rombel, maka untuk sementara waktu dua rombel tambahan akan memanfaatkan ruang laboratorium dan aula sebagai ruang belajar.

 

“Untuk meja dan kursi masih tersedia, sehingga tidak ada kendala dalam proses belajar mengajar,” jelasnya.

 

Nuraisyah juga menyampaikan kabar gembira bahwa rencana pembangunan ruang kelas baru telah dibahas Wali Kota Prabumulih bersama DPRD dan telah memperoleh persetujuan. Ia berharap pembangunan tersebut segera direalisasikan agar proses belajar mengajar ke depan dapat berlangsung lebih nyaman dan optimal bagi seluruh siswa.


 


DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat Hadir di Aula Pekon Batu Kebayan untuk melaksanakan kegiatan 'Pekon Tanggap Informasi'

 


Lampung Barat, - Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari 9 pekon ini bertujuan untuk membangun sinergi antara aparatur pekon dan insan pers. 



Fokus utama kita adalah mewujudkan tata kelola pekon yang transparan, akuntabel, serta bersama-sama mempromosikan potensi lokal daerah kita."


"Dalam sesi edukasi hari ini, kami membahas beberapa poin krusial:


Landasan Hukum Transparansi: Kami memperkuat pemahaman mengenai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan tata kelola pekon yang profesional dan bertanggung jawab.



Klasifikasi Informasi: Aparatur pekon diberikan panduan mengenai pengelolaan informasi, baik itu informasi berkala, serta-merta, maupun informasi yang dikecualikan sesuai regulasi.



Sinergi & Etika: Kami menekankan pentingnya membangun kemitraan harmonis yang berlandaskan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). 


Aparatur pekon diajak untuk cerdas menghadapi jurnalis dengan cara bersikap terbuka, memeriksa identitas resmi, dan memberikan konfirmasi berbasis data autentik.



Workshop Praktis: Para Peratin  pekon juga dibekali keterampilan teknis dokumentasi kreatif dan teknik menyusun rilis berita menggunakan prinsip piramida terbalik agar potensi daerah, seperti kopi robusta dan wisata Lampung Barat, dapat terekspos luas di media nasional.


Narasi Penutup (Closing)


"Dengan kemitraan yang kuat ini, kita berharap aparatur pekon dapat bekerja dengan tenang, nyaman, dan profesional tanpa rasa takut terhadap intimidasi oknum tidak bertanggung jawab. Sinergi yang kita bangun hari ini adalah investasi untuk menumbuhkan kepercayaan warga dan kemajuan pekon kita.


Sinergi Kuat, Pekon Hebat: Lampung Barat Berjaya!


Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di DPC AJP Lampung Barat melalui email dpc.ajplambar@gmail.com atau WhatsApp di 0857 5825 8460. Terima kasih atas perhatian Anda."


Reporter: Irfan Fajri

KADES TEBAT LANGSAT KA LAHAT SEKALIGUS KETUA KELOMPOK TANI DINGIN ATI MENEBUS DAN KUASAI MESIN BANTUAN PENCACAH PADI DARI DINAS TPHP

 


Lahat, 


Dugaan bantuan Pemerintah Mesin penggiling padi Melalui Dinas Tanaman Pangan  Holtikultura dan peternakan Kabupaten  Lahat Untuk Kelompok Tani Dingin Ati Desa Tebat Langsat  Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan diduga membayar uang tebusan sebesar Rp.35.000.000 ( tiga puluh lima juta rupiah) kepada Kabid dengab inisial ADS diDinas  Tanaman Pangan Hortikultura Kabupaten Lahat.Berdasarkan keterangan dari Narasumber kami yang dapat dipercaya Kades sekaligus menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Dingin Ati Desa Tebat Langsat Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan ,Diduga Mesin bantuan pencacah padi dikuasai secara pribadi oleh ketua kelompok tani sekaligus Kades, ditempatkan ditanah pribadi kades sekaligus ketua kelompok tani diDesa Bangke Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat diduga demi keuntungan Pribadi yang seharusnya untuk kelompok Tani Dingin Ati Desa Tebat Langsat. Diduga Kepala Desa sekaligus Ketua Kelompok Tani Dingin Ati menyalahi Permentan Nomor 67 tahun 2016 dan UU no 06 tahun 2014 pasal 51




Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2006, pemerintah daerah melalui dinas terkait wajib melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, penggunaan, dan pemanfaatan alat dan mesin pertanian. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bantuan alsintan tidak boleh dialihkan, dijual, atau dimanfaatkan di luar peruntukannya.


Serta Pasal 3 dan Pasal 4 Permen Pertanian tersebut menempatkan dinas pertanian sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengendalian agar bantuan negara benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas petani, bukan menjadi komoditas jual beli.


Hal ini menegaskan bahwa bantuan alat atau mesin adalah aset negara yang dititipkan untuk kelompok tani dan dilarang keras untuk dijual, dialihkan, atau disewakan dengan harga tinggi.Sanksi Pidana Menjual mesin bantuan pemerintah merupakan tindakan pidana korupsi atau penggelapan aset negara. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.


Secara umum, kepala desa sebaiknya tidak merangkap jabatan sebagai ketua kelompok tani. Aturan seperti Permentan Nomor 67 Tahun 2016 bahkan tidak memperbolehkan perangkat desa menjadi pengurus kelompok tani.

Menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, perangkat desa dilarang merangkap jabatan pada lembaga pemerintahan lainnya dan jabatan yang dilarang dalam undang-undang. 


Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu.Sanksi Administratif Pemberhentian dari jabatan, pengembalian dana yang diperoleh secara tidak sah.Sanksi pidana (penjara/denda) baru bisa diterapkan jika jabatan rangkap tersebut berujung pada tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan dana/bantuan.


Warga Desa Tebat Langsat Kecamatan Kota agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang tidak mau menyebutkan namanya kepada awak media ini 03-07-2026 mengatakan Mesin ini milik Pak Kades Desa Tebat Langsat Dadang yang baru saja dibeli ,beberapa minggu lalu pernah dicoba namun operatornya tidak paham dan butuh banyak tenaga manusia.Yang dibelakangnya mesin yang lama dibeli dari kades terdahulu pak Nop dan tanah ini juga sudah dibeli Pak kades Dadang,karena ini dahulunya mesin lama dan tanah ini punya kades."tuturnya"


Anggota Kelompok Tani Dingin Ati Desa Tebat Langsat Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan  yang meminta namanya jangan disebut 01-07-2026 kepada awak media ini mengatakan ,Kades yang memegang kendali, semuanya diatur Kades dia berkuasa dan mengatakan bahwa mesin yang baru ini pak kades menebus dari Dinas pertanian dengan harga yang mahal  berkisar Rp.35.000.000 ( tiga puluh lima juta rupiah).Mesinnya  ditempatkan didesa Bangke ditanah pribadi milik pak kades Dadang, bukan didesa Tebat Langsat dan bukan punya kelompok Tani Dingin Ati,itu punya pribadi Pak Kades ,karena Pak Kades menebusnya"ujarnya".


Dadang Kariawan Selaku Kades Desa Tebat Langsat Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan    sekaligus Ketua Kelompok Tani Dingin Ati Desa Tebat Langsat diduga kuat Tabrak Permentan No 67 tahun 2016 dan UU no 06 tahun 2014 pasal 51 Tiga kali dikomfirmasi oleh awak media ini 06-07-2026 Via WhatAppss Nomor 0853-8165-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban. 


Jimi Karter selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini 06-07-2026 Via WhatApps Nomor 0813-6772-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban. 


Ari  Kordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini 06-07-2026 Via WhatAppss 0821-8100-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban. 


Alfatah Dwi Saputra ,S.TP.M.M selaku Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lahat saat awak media ini konfirmasi Via WhatAppss 07-07-2026 nomor 0813-6842-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.


"BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"


RIKA YUSNIA

"TEAM PEMBURU KORUPTOR"

Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan dan PBG, Pembangunan SPPG Sekincau 3 Tuai Penolakan Warga

 


Lampung Barat – Pembangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekincau 3 yang berlokasi di Simpang Kebas, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, menuai penolakan dari masyarakat setempat. Proyek yang merupakan bagian dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diduga mulai dibangun sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. (08/07/2026)



Penolakan itu dibuktikan dengan adanya sedikitnya 150 warga yang menandatangani surat pernyataan keberatan terhadap keberadaan dapur SPPG di lingkungan mereka. Warga menilai pembangunan dilakukan tanpa sosialisasi, tanpa musyawarah, dan tanpa melibatkan masyarakat yang akan terdampak secara langsung.


Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masyarakat baru mengetahui adanya pembangunan ketika pekerjaan fisik telah berlangsung dan bangunan hampir selesai.


"Kami tidak pernah diundang atau diberi penjelasan sebelumnya. Tiba-tiba bangunan sudah berdiri. Lokasinya hanya sekitar satu meter dari masjid. Kami khawatir aktivitas dapur, kendaraan operasional, hingga pengelolaan limbah nantinya akan mengganggu kenyamanan warga dan kekhusyukan ibadah," ungkapnya.


Selain mempersoalkan minimnya keterbukaan informasi, warga juga mempertanyakan kelayakan lokasi pembangunan. Mereka menduga luas lahan tidak memenuhi ketentuan teknis, serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan berupa limbah padat, limbah cair, kebisingan, dan pencemaran udara karena berada di tengah kawasan permukiman yang padat penduduk.


Berdasarkan hasil penelusuran kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat, proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan apakah persetujuan lingkungan maupun dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan telah diterbitkan sebelum pembangunan dimulai.


Saat di konfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat Ir.Robert Putra S.ST.,M.T mengatakan bahwa belum ada penerbitan pada SPPG tersebut


"Belum ada penerbitan PBG unit SPPG tersebut" Tegasnya 


Apabila dugaan tersebut benar, pembangunan yang dilakukan sebelum seluruh izin diterbitkan berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat pengawas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


Founder GERMASI, Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA, menegaskan bahwa sebesar apa pun program pemerintah, pelaksanaannya tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.


"Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik dan patut didukung. Namun, tidak boleh ada anggapan bahwa karena merupakan program strategis nasional, seluruh prosedur dan regulasi dapat diabaikan. Negara hukum mewajibkan setiap pembangunan memenuhi seluruh persyaratan administrasi, perizinan, serta menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat," tegas Ridwan.


Ridwan menambahkan bahwa kepatuhan terhadap prosedur bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pemerintah, pelaksana kegiatan, maupun masyarakat sebagai pihak yang terdampak.


GERMASI mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Badan Gizi Nasional, DPMPTSP, dinas teknis terkait, serta aparat pengawas untuk membuka secara transparan status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen persetujuan lingkungan, dasar penetapan lokasi, serta seluruh dokumen legalitas pembangunan SPPG Sekincau 3.


Menurut GERMASI, apabila seluruh persyaratan perizinan memang telah dipenuhi, pemerintah perlu menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat guna menghilangkan polemik yang berkembang. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pembangunan yang dilakukan sebelum seluruh izin diterbitkan, maka pemerintah harus melakukan evaluasi dan penegakan aturan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Program nasional yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat semestinya menjadi contoh pelaksanaan pemerintahan yang taat hukum, transparan, akuntabel, dan menghormati hak-hak masyarakat. Dengan demikian, tujuan mulia program tersebut tidak tercoreng oleh dugaan pengabaian prosedur yang justru berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.


(Irfan/Tim)

Di Tengah Sorotan Media, Aktivis Lambar Ungkap Kontribusi Nyata PT Star Energy: Buka Lapangan Kerja dan Bangun Infrastruktur Lokal

 



LAMPUNG BARAT – Di tengah ramainya pemberitaan media massa terkait status administrasi dan izin eksplorasi PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS), suara dukungan dari elemen masyarakat setempat mulai terdengar jelas.


Dedi, seorang aktivis masyarakat Lampung Barat, secara terbuka mengungkapkan apresiasinya terhadap perusahaan, berbagai kontribusi nyata yang telah di rasakan langsung oleh warga, khususnya dalam membuka lapangan kerja dan pembangunan infrastruktur dasar.


Menurut tim Dedi bersama Irfan, narasi negatif yang beredar di media sosial seringkali mengabaikan fakta lapangan tentang bagaimana kehadiran PT Star Energy telah mengubah dinamika ekonomi di kecamatan Sekincau dan Suoh.


Banyak orang berdebat soal dokumen di atas meja, tapi lupa melihat realita di bawah kaki mereka, Faktanya PT Star Energy telah membuka akses ekonomi yang selama ini sulit di jangkau warga," ujar Dedi saat ditemui di kediamannya, Senin (7/7/2026).


Dedi juga mengatakan jika komitmen perusahaan dalam menyerap tenaga kerja lokal, Berbeda dengan proyek infrastruktur besar lainnya yang sering didominasi pekerja dari luar daerah, PT Star Energy bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Lampung Barat untuk memprioritaskan putra daerah.


Kita melihat sendiri bagaimana ratusan warga sekitar, mulai dari tenaga kasar hingga operator alat berat, kini memiliki penghasilan tetap.


Perusahaan tidak hanya merekrut, tetapi juga memberikan pelatihan teknis bersertifikat.


Pemuda-pemuda kita yang sebelumnya menganggur, kini punya skill dan masa depan yang jelas karena proyek ini," jelasnya.


Dedi menekankan bahwa dampak multiplier-nya sangat terasa, Dengan adanya pendapatan tetap bagi ratusan kepala keluarga, perputaran uang di pasar-pasar tradisional Sekincau dan Suoh meningkat signifikan, menghidupkan kembali usaha mikro kecil milik warga.


Selain ketenagakerjaan, Dedi juga menyoroti dukungan sosial berupa bantuan infrastruktur yang diberikan perusahaan kepada sektor pertanian, yang merupakan tulang punggung ekonomi Lampung Barat. 


PT Star Energy tercatat telah melakukan revitalisasi jaringan irigasi tersier dan menyediakan bantuan pompa air bertenaga surya bagi kelompok tani di wilayah terdampak proyek.


Bagi kami seorang petani, air adalah hidup. Ketika perusahaan membantu memperbaiki saluran irigasi yang rusak dan memberikan teknologi pompa modern, itu bukan sekadar CSR (Corporate Social Responsibility) biasa, Ini adalah bentuk empati dan tanggung jawab sosial yang nyata.


Hasil panen kami meningkat, dan itu berkat dukungan fasilitas dari PT Star Energy," tambah Dedi.


Menanggapi isu legalitas izin yang menjadi buah bibir di media, Dedi mengajak publik untuk melihat konteks yang lebih luas. Ia menilai bahwa koordinasi intensif antara PT Star Energy dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, termasuk kunjungan langsung Bupati Parosil Mabsus ke lokasi proyek, adalah bukti bahwa perusahaan beroperasi dalam pengawasan ketat pemerintah daerah.


Jika ada masalah administrasi, itu sedang diselesaikan melalui jalur resmi antara perusahaan dan kementerian terkait, Tapi selama proses itu berjalan, apakah manfaat untuk rakyat harus dihentikan? Tentu tidak.


Warga Lambar cerdas; mereka bisa membedakan mana janji politik dan mana manfaat nyata. Dan saat ini, manfaat dari PT Star Energy sudah ada di depan mata," tegasnya.


Dedi juga mengapresiasi transparansi perusahaan dalam aspek lingkungan. Penerapan sistem reinjection (penyuntikan kembali uap panas bumi) dinilai sebagai langkah maju untuk menjaga kelestarian sumber daya air di kawasan tangkapan Suoh, yang menjadi kekhawatiran utama banyak pihak.


Menutup pernyataannya, Dedi mengajak seluruh lapisan masyarakat, mendukung aktivitas PT star energi yang telah memberikan kisah-kisah sukses warga lokal yang terbantu oleh kehadiran industri energi terbarukan ini.


"PT Star Energy adalah mitra pembangunan Lampung Barat. Mari kita dukung mereka untuk terus beroperasi secara baik, sambil tetap mengawal agar setiap janji terpenuhi. Jangan biarkan isu sesaat menghapus kebaikan jangka panjang yang sudah dimulai," pungkasnya.


Dengan adanya perspektif dari aktivis masyarakat seperti Dedi, diharapkan diskursus publik mengenai proyek geothermal Sekincau-Suoh dapat bergeser dari konfrontasi menuju kolaborasi yang produktif demi kemajuan daerah.


(Irfan)

USUT TUNTAS OKNUM KETUA KELOMPOK TANI CITRA MULIA DS KEBAN AGUNG MS DIDUGA GRATIFIKASI MESIN BANTUAN PERTANIAN DIDINAS TPHP LAHAT

 


Dugaan Gratifikasi Jual Beli Mesin bantuan Pemerintah Melalui Dinas Tanaman Pangan  Holtikultura dan peternakan Kabupaten  Lahat Untuk Kelompok Tani Citra Mulia diDesa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 berupa mesin Pertanian Pencacah padi modern,Diduga pada saat Ketua Kelompok tani Citra Mulia menerima bantuan tersebut dari dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat tanpa sepengetahuan Anggota kelompok tani Citra Mulia,serta tidak ada pembuatan Proposal yang disetujui oleh Anggota Kelompok Tani Citra Mulia serta tidak ada pengajuan proposal yang dibuat dan diketahui oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) juga Balai Penyuluh Pertanian (BPP) ,diduga kuat dengan tanpa  adanya pengajuan proposal sehingga kuat dugaan jual beli dari dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat dengan ketua kelompok tani Citra Mulia dengan menebus Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah)sehingga sampai saat ini mesin tersebut tidak ada didesa Keban Agung atau dikelompok tani citra Mulia . Diduga Kuat mesin  dikuasai secara pribadi yang disimpan diatas tanah pribadi milik Iin Saputra selaku ketua kelompok tani Citra Mulia didesa Padang Bindu. 



Hasil Investigasi serta peninjauan lokasi Penyimpanan Mesin Bantuan dari Pemerintah melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat yang didampingi Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL ) mesin berada diDesa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat,Diduga berada diatas tanah Pribadi milik Iin Saputra .


Hermansyah selaku Balai Penyuluh pertanian Kecamatan Mulak Sebungkai Kabupaten Lahat Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini Via WhatApps  19-06-2026  nomor 0821-8178-XXXX menjawab kami selaku BPP tidak tahu menahu masalah itu, karena kami selaku BPP akan menandatangani setelah PPL jika ada proposal tersebut, tidak ada komfirmasi dengan kami, bahkan bantuannya turunpun kami tidak tahu dimana, "jawabnya".


Tamadin Husen selaku Kades Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan kepada awak media ini saat dikomfirmasi dikediamannya 29-06-2026 mengatakan Selama empat tahun setengah saya menjabat selaku kades belum pernah ada proposal pengajuan bantuan yang saya tanda tangani yang diminta kelompok tani citra mulia kepada saya dalam bentuk apapun,apalagi menyangkut bantuan mesin pengggiling padi modern itu, bahkan saya dengan kelompok tani citra mulia tidak ada hubungan komunikasi sama sekali.Pembuatan proposal pengajuan bantuan apapun itu yang ditujukan kedinas ataupun  kelainnya seharusnya saya selaku Kades harus mengetahui dan menandatanganinya. Untuk bantuan mesin penggiling padi   kelompok Tani Citra Mulia saya selaku Kades sama sekali tidak tahu.Kalau kelompok tani yang lain setiap menerima bantuan akan ada laporan kepada saya , bahkan setiap mengajukan proposal bantuan saya mengetahui dan menandatanganinya, karena didesa saya ada kurang lebih lima atau enam kelompok tani,dan lokasi penyimpanan mesin padi modern tersebut diatas tanah pribadi Iin Saputra yang berada didesa Padang Bindu yang seharusnya Desa Keban Agung namun karena perbatasan itu masih sengketa jadi belum jelas desa Padang Bindu atau Desa Keban Agung "jelasnya".


Indaharmansyah, SP, M.Si. selaku Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi diruang kerjanya 30-06-2026 mengatakan, bantuan Itu bukan pada masa jabatan saya.Secara teknis SOP yang benar kelompok tani harus aktif lalu Usulan dari kelompok tani yang memerlukan bantuan membuat usulan sesuai mekanisme dengan pengajuan usulan ke BPP atau kordinator lapangan  PPL , dan dari penyuluh menyerahkan kekami selaku Dinas, "ujarnya".


"Saya selaku Plt akan mengadakan Pembinaan dan akan Kroscek kelapangan, nanti mereka akan saya panggil  apa permasalahannya,Untuk mengenai sangsi pidana bukan rana kami ada pihak yang lebih berwenang.Kami dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan bertujuan membantu petani supaya mandiri menggunakan alat pertanian. Mengenai dimana penempatan mesin bantuan kelompok tani, harus ada kesepakatan anggota kelompok tani yang dibuat notulen rapatnya sesuai dengan kesepakatan atau tanahnya harus dihibahkan untuk kelompok tani, "jelasnya".


Andi Amran Sulaiman Menteri Pertanian (Mentan) 28-11-2025 pada saat konferensi Pers Dikantor Kementrian Pertanian Republik Indonesia menyampaikan Tidak boleh menipu petani, membeli bantuan mesin padahal itu gratis, ini uang negara, ini uang rakyat, pelaku yang melakukan diberhentikan, bantuan traktor, benih, bibit,kakau, teh,pala tebu gratis, kalau ada laporkan dan akan saya tindak.( Sumber Youtube TV Tani) 


Pada kesempatan diBalai desa Karang Harjo Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang senin 15-12-2025 Anggota Komisi 1V DPR RI Firman Soebagio menyampaikan yang terbukti menyalahgunakan bantuan pertanian ditarik kembali dan penerimanya masuk daftar Hitam (Black list). (Sumber Tiktok) 


"BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"


RIKA YUSNUA

"TEAM PEMBURU KORUPTOR"