Lampung barat 8 Januari 2026 - Viralnya pemberitaan dimedia masa terkait kasus 46 kepala sekolah di Lampung barat yang diduga tertipu oknum mengaku staf kementerian pendidikan telah menimbulkan kekhawatiran publik. Kasus ini disebut melibatkan sekretaris daerah kabupaten Lampung Barat dan ketua kelompok kerja kepala sekolah K3S sebagai pihak penghubung dengan oknum tersebut, dengan dugaan pemberian fee 1% jika sekolah memperoleh program revitalisasi.
Titik sorot utama adalah keputusan pemberhentian yang hanya menimpa 5 dari 46 kepala sekolah yang terlibat, sementara 41 lainnya tetap bertugas, perbedaan perlakuan ini menjadi dasar dugaan kekurangan dalam penegakan kode etik ASN, yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama APIP kabupaten Lampung Barat.
Humas dan investigasi DPN-FPN RI wilayah pulau sumatera, Cecep Rusdiono, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam terhadap pemberitaan yang viral. Iya menekankan bahwa UU No.20 Tahun 2023 Tentang Aparatur sipil negara, mengamanatkan ASN untuk memegang teguh nilai dasar, kode etik dan perilaku yang baik,namun. Berdasarkan pemberitaan yang beredar, dugaan APIP tidak mengedepankan ketentuan ini dalam penanganan kasus.
"Jika 45 kepala sekolah terlibat dalam kasus yang sama tetapi hanya 5 yang diberhentikan, ini menunjukan adanya dugaan kegagalan APIP dalam menjalankan tugasnya. Proses penegakan kode etik ASN yang seharunya objektif dan adil ternyata tidak terlihat, dan APIP harus bertanggung jawab atas hal ini,"ujar Cecep.
Aktivis Lampung barat Dedi Ferdiansyah juga menyampaikan pandangannya dalam menyikapi pemberitaan viral tersebut, dengan menjelaskan setiap dugaan pelanggaran atau ketidak netralan APIP berdasarkan peraturan yang berlaku:
Dugaan pelanggaran prinsip objektivitas dan keadilan, berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi no 16 tahun 2024 tentang tata cara penegakan kode etik ASN, proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi harus konsisten untuk semua pihak yang terlibat dalam kasus yang sama. Namun, dari pemberitaan yang diterima, dugaan APIP tidak menerapkan standar yang sama, sehingga hanya sebagian kepala sekolah yang diberhentikan.
Dugaan pelanggaran prinsip transparansi menurut peraturan pemerintah no 60 tahun 2008 tentang pengawasan intern pemerintah, lembaga pengawasan wajib menyampaikan informasi proses dan hasil penindakan secara terbuka bagi masyarakat. Namun, keputusan pemberhentian 5 kepala sekolah tidak dijelaskan dengan rinci kepada publik, sehingga dugaan APIP tidak memenuhi standar transparansi yang diatur dan menimbulkan polemik masyarakat.
Dugaan ketidaknetralan dan penghindaran tanggung jawab, terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah dalam kasus ini, menurut pemberitaan media masa, APIP kabupaten Lampung Barat menyatakan wewenangnya berada pada bupati atau APIP provinsi Lampung. Berdasarkan Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, APIP kabupaten memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap semua kasus pelanggaran yang terjadi diwilayahnya. Oleh karena itu, dugaan APIP menghindari tanggung jawab dan tidak bersikap netral dengan tidak menangani kasus secara mandiri sesuai peraturan.
"Keputusan yang tidak transparan dan perlakuan yang berbeda telah membuat masyarakat meragukan netralitas APIP, seolah-olah mereka menghindari tanggung jawab dan tidak bisa bersikap netral dalam mengatasi masalah yang terjadi di daerah sendiri," Tandas Dedi.
FPN RI menyatakan bahwa kinerja APIP kabupaten Lampung Barat selaku lembaga penindakan pelanggaran etik ASN sangat memprihatinkan dan perlu segera diperbaiki. Sebagai langkah penegasan, divisi Humas dan investigasi DPN-FPN RI wilayah pulau sumatera melakukan kunjungan resmi ke inspektorat daerah kabupaten Lampung Barat untuk menegaskan bahwa APIP harus bekerja sesuai peraturan.
Hasil kunjungan menunjukkan bahwa pemberhentian 5 kepala sekolah dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten Lampung Barat sedangkan kepala sekolah lainnya masih dalam tahap audit dan pemeriksaan yang dikelola oleh tim yang koordinasinya dengan APIP tidak jelas. Hal ini semakin memperkuat dugaan APIP tidak mengambil peran aktif sesuai dengan tugas yang diembannya.
DPN- FPN RI menegaskan bahwa APIP harus segera bertindak secara serius dan sesuai aturan, bersama dengan aparat penegak hukum agar isu ini mendapatkan kejelasan yang memuaskan publik dan menunjukan bahwa APIP benar-benar berperan sebagai pengawas yang handal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim)







0 $type={blogger}:
Posting Komentar