Postingan Populer


TINDAKAN SEPIHAK Pj PERATIN PEKON GUNUNG TERANG ANGKAT APARAT DESA DINYATAKAN MELANGGAR HUKUM

 


LAMPUNG BARAT, -  24 Januari 2026-Berdasarkan pemberitaan yang Beredar di media massa tentang Pejabat Penjabat (Pj) Peratin Pekon Gunung Terang yang melakukan pengangkatan aparat desa baru, hal ini menuai sorotan dari Dedi aktivis Lampung Barat. Berdasarkan permasalahan tersebut, Dedi aktivis Lampung Barat menegaskan bahwa Pj Peratin Pekon Gunung Terang tidak memiliki wewenang untuk mengangkat aparat desa baru, dengan landasan hukum yang jelas dan diatur secara komprehensif dalam berbagai peraturan yang berlaku di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

 

Perilaku sepihak dalam mengangkat aparatur pekon baru tanpa proses yang sah ini menjadi sorotan publik, setelah Pj Peratin Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat diduga menjalankan kewenangannya secara tidak sesuai ketentuan dengan mengangkat aparatur pekon baru. Dedi aktivis Lampung Barat juga menyatakan bahwa diduga Pj Peratin tersebut tidak mengikuti prosedur yang benar dan hanya menunjuk orang-orang yang dekat atau akrab dengannya, bukan berdasarkan kualifikasi dan kepentingan masyarakat.

 

Dedi aktivis Lampung Barat mengeluarkan pernyataan tajam dengan menyebutkan secara langsung peraturan dan undang-undang yang telah dilanggar, seiring dengan beredarnya pemberitaan yang kini menjadi sorotan publik terkait integritas pemerintahan desa.

 

"Kita tidak bisa diam melihat seorang pejabat dengan sengaja menginjak-injak hukum yang sudah jelas! Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (sebagaimana diubah Permendagri Nomor 66 Tahun 2017), Pasal 11 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa Pj hanya berwenang menjalankan tugas operasional dan administratif secara sementara hingga kepala desa baru dilantik," tegasnya dengan nada menegangkan.

 

"Kewenangan pengangkatan aparat desa menjadi hak eksklusif kepala desa yang sah (terpilih dan dilantik). Selain itu, pengangkatan tidak bisa asal menunjuk orang karena dekat atau akrap dengan pejabat yang mengangkatnya-harus berdasarkan kompetensi, integritas, dan melalui proses yang transparan. Namun diduga Pj Peratin tersebut telah dengan sengaja mengabaikan ketentuan ini, melakukan pengangkatan aparatur pekon baru tanpa melalui proses yang sah dan dengan mengutamakan hubungan pribadi sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026," tambahnya.

 

Menurut Dedi aktivis Lampung Barat, kasus ini bukan hanya masalah individu, tetapi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum. "Tidak ada ruang untuk kompromi dalam hal ini! Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa juga mengatur bahwa proses pengangkatan harus melalui tahapan yang jelas, yaitu penjaringan, musyawarah, dan rekomendasi kepada Camat. Tindakan sepihak dalam hal ini tidak diperbolehkan, apalagi jika diduga dilakukan hanya untuk menempatkan orang-orang dekat di posisi aparat desa," katanya.

 

"Belum lagi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang semakin mempertegas ketentuan ini. Pasal 26 ayat (2) menyebutkan bahwa bahkan kepala desa yang sah hanya berwenang mengusulkan pengangkatan aparat desa kepada Bupati Lampung Barat melalui Camat, dengan keputusan akhir berada di tangan Bupati. Pj Peratin tersebut tidak memiliki wewenang sedikit pun untuk melakukan tindakan yang telah dilakukannya, apalagi dengan cara yang tidak adil dan diduga mengutamakan hubungan kedekatan," tandas Dedi aktivis Lampung Barat dengan sangat tegas.

 

Ia juga menyebutkan peraturan yang berlaku di daerah setempat. "Di Kabupaten Lampung Barat sendiri, aturan ini telah dikuatkan melalui Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 24 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, yang secara jelas mengatur bahwa urusan pengangkatan aparat desa harus melalui proses yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berdasarkan kriteria yang objektif. Diduga Pj Peratin tersebut telah menyalahgunakan posisinya untuk mengangkat aparat desa baru sesuai kehendak pribadi dan karena hubungan dekat, bukan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

 

Dedi aktivis Lampung Barat menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas agar kasus ini tidak menjadi preseden yang membahayakan. "Pemberitaan yang meluas di seluruh media menunjukkan bahwa masyarakat atau rakyat tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran terhadap demokrasi di tingkat dasar. Kita meminta Bupati Lampung Barat dan Inspektorat Kabupaten Lampung Barat untuk MEMANGGIL Pj PERATIN TERSEBUT SEKARANG JUGA! Jangan biarkan kasus ini terlantar dan menjadi contoh buruk bagi pejabat penjabat lainnya di seluruh provinsi Lampung," tambahnya.

 

"Kita akan terus mengangkat suara, mengawal setiap langkah proses hukum, dan memastikan bahwa kasus ini menjadi titik balik bagi penegakan hukum yang tegas di Kabupaten Lampung Barat. Masyarakat berhak mendapatkan aparat desa yang terpilih secara adil dan sesuai aturan, bukan yang diangkat secara sepihak demi kepentingan tertentu atau diduga karena hubungan pribadi. Kita akan bekerja sama dengan semua pihak yang peduli terhadap kebenaran, termasuk media massa, untuk memastikan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian penuh dan diselesaikan dengan adil!" pungkasnya.


(Tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar