Postingan Populer


Ketua Umum PLB : Permintaan Maaf dan Klarifikasi Tidak Bisa Menghapus Dugaan Korupsi MBG di Sekincau

 



Lampung Barat — Polemik menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Sekincau memasuki babak serius. Setelah pemilik dapur MBG menyampaikan permohonan maaf dan mengakui menu yang disajikan tidak layak bagi siswa Taman Kanak-kanak, Ketua Umum Pemuda Lampung Barat Bersatu (PLB), Teuku Wahyu, menegaskan kasus ini harus diproses secara hukum.


Menurut Teuku Wahyu, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan klarifikasi dan permintaan maaf semata. Ia menilai pemberian makanan bergizi dengan porsi yang jauh dari standar program MBG merupakan bentuk penyimpangan penggunaan anggaran negara yang berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.


“Ini bukan sekadar soal dapur atau salah teknis. Ketika anggaran MBG sudah ditetapkan untuk standar gizi tertentu tetapi yang diberikan tidak sesuai, maka itu patut diduga sebagai korupsi,” tegasnya.


PLB menilai kualitas dan porsi makanan yang diterima siswa tidak mencerminkan tujuan program MBG. Selain mengecam tindakan intimidasi terhadap wali murid yang mengkritisi menu, PLB juga menyatakan akan menempuh jalur hukum dan segera melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.


Saat ini PLB tengah mengumpulkan bukti berupa dokumentasi menu, keterangan wali murid, serta rekaman video yang telah beredar luas.


Teuku Wahyu juga menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam program MBG dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor: memperkaya diri yang merugikan keuangan negara, ancaman penjara seumur hidup atau 4–20 tahun serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor: penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara, ancaman 1–20 tahun penjara dan denda Rp50 juta–Rp1 miliar.

Pasal 9 UU Tipikor: pengurangan atau penggelapan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, ancaman 1–5 tahun penjara dan denda Rp50 juta–Rp250 juta.


“Kami akan segera melaporkan ini. Dugaan intimidasi dan dugaan korupsi dalam program negara tidak boleh dibiarkan. Harus ada sanksi tegas secara pidana agar menjadi efek jera,” pungkas Teuku Wahyu.


(IF/tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar