Postingan Populer


This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Bantu Ambulans Pengangkut Jenazah yang Mengalami Pecah Ban di Jalan



OGAN ILIR, [15/5/2026] – Personel Satuan Samapta Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan kepedulian dan pelayanan prima kepada masyarakat. Kali ini, anggota bertugas yang dipimpin oleh Aipda Beni Harmoko sigap memberikan bantuan kepada kendaraan ambulans yang mengalami gangguan teknis berupa pecah ban di tengah perjalanan.

 

Kejadian tersebut berlangsung di rute perjalanan dari arah Palembang menuju Pali, pada [jumat 15/5/2026]. Saat sedang melaksanakan tugas kepatuhan dan pengamanan jalan raya, personel melihat sebuah ambulans berhenti di pinggir jalan dengan kondisi yang memprihatinkan.

 

Setelah mendekat, diketahui kendaraan tersebut sedang membawa jenazah dan mengalami pecah ban, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan. Melihat situasi tersebut, Aipda Beni Harmoko dan anggota lainnya segera turun tangan membantu proses penggantian ban agar kendaraan tersebut dapat kembali berjalan.

 

Dengan sigap dan terampil, anggota Sat Samapta melakukan penanganan dan membantu pengemudi ambulans. Berkat pertolongan cepat tersebut, kendaraan pun siap melanjutkan perjalanan mengantar jenazah ke tujuan akhir dengan selamat.

 

Kegiatan ini berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Tindakan cepat yang dilakukan personel merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam hal penegakan hukum dan keamanan, tetapi juga memberikan pelayanan serta pertolongan kepada siapa saja yang membutuhkan di jalan raya.

 

"Kami selalu berupaya hadir dan membantu masyarakat yang memerlukan pertolongan di jalan. Ini adalah bentuk pengabdian kami sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," ujar Aipda Beni Harmoko.

 

Kehadiran personel kepolisian diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan raya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

 

(Sat Samapta Polres Ogan Ilir) 

 

 

 


Di Balik Paket Sabu, Ada Masa Depan yang Hancur



MUARA ENIM – Penyalahgunaan narkoba kembali menjadi pengingat pahit bahwa barang haram tersebut bukan hanya merusak tubuh, tetapi juga menghancurkan masa depan, keluarga, dan harapan hidup seseorang. Di tengah upaya keras aparat memberantas peredaran narkotika, seorang pria berinisial MJ (35) harus berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim.



Kapolres Muara Enim Hendri Syaputra, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba A. Yurico, SE. M.Si mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Muara Enim dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba yang semakin meresahkan.




“Penyalahgunaan narkotika tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kehidupan pelaku sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut,” ungkapnya.



Peristiwa penangkapan  di depan musholla Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan, Rabu (13/5/26).


Setelah memastikan ciri-ciri dan keberadaan pelaku, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial MJ (35). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana jeans pendek yang dikenakan pelaku, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitasnya.



Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat tinggal pelaku. Hasilnya, kembali ditemukan dua paket sabu lainnya beserta plastik klip bening yang disimpan di dalam sebuah kotak kain warna hitam di lantai dua kamar pelaku.



Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,22 gram, satu ball plastik klip bening, satu kotak berbahan kain warna hitam, satu helai celana jeans pendek warna biru, serta satu unit handphone.



Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi dan keterlibatan dalam peredaran narkotika untuk memperoleh keuntungan pribadi. Namun, polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.



Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



Kasus ini menjadi pengingat bahwa narkoba selalu membawa akhir yang menyedihkan. Sesaat mungkin terlihat menjanjikan keuntungan, namun pada akhirnya hanya meninggalkan penyesalan, kehancuran keluarga, dan hilangnya masa depan.

(Red) 

Ratusan Buruh PT Samudera Datangi Tokoh Masyarakat, Keluhkan Nasib Di-PHK Sementara Lebih Sebulan



LAMPUNG SELATAN – Ratusan pekerja PT Samudera New Indonesia, yang sebagian besar warga Desa Sukanegara, mendatangi kediaman anggota DPRD Asmara dan Kepala Desa Sukanegara, Heri Tamtomo, pada Rabu (13/5/2026) untuk menyampaikan surat aspirasi. Mereka mengadu nasib karena telah dirumahkan lebih dari satu bulan, yang membuat kondisi ekonomi keluarga terancam sulit terpenuhi.

 

Perusahaan ini menjadi tumpuan hidup utama warga, karena sekitar 90% tenaga kerjanya berasal dari desa setempat, dan dikenal mau menerima pekerja dengan latar pendidikan rendah tanpa persyaratan rumit. Para pekerja mengaku bingung menutupi kebutuhan harian, biaya sekolah anak, hingga cicilan, apalagi ada yang sedang menanggung beban sakit atau kecelakaan.

 

Tokoh masyarakat dan agama turut mendampingi serta mengapresiasi peran besar perusahaan ini dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial desa, serta menekan angka pengangguran dan kriminalitas. Mereka berharap pemerintah dan pihak terkait segera turun tangan mencari solusi agar operasional perusahaan kembali berjalan dan warga bisa bekerja kembali.

 (Red) 


Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar

 


Lampung  Selatan – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus Love scamming di Rutan Kelas IIB Kota Bumi Kab. Lampung Utara  Provinsi Lampung, dengan total kerugian korban mencapai Rp1.4 Milyar Rupiah 



Kapolda Lampung Helfi Assegaf, melaksanakan Konperensi Pers di  Siger Lounge Polda Lampung, Senin (11/5/2026). 


Kegiatan dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Pangdam XXI Kristomei Sianturi


Kapolda Lampung  Menegaskan Bahwa kasus ini terbongkar setelah Subdit V Siber Dit Krimsus Polda Lampung menerima informasi DITPEM INTEL DITJENPAS ,terkait adanya 156 unit handphone  Milik  Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kota Bumi ,yang digunakan untuk tindak pidana ITE dengan modus Love scamming pada 30 April 2026.


Saat Melaksanakan Penipuan online Modus  Para pelaku membuat akun media sosial palsu dan mengaku sebagai anggota Polri atau TNI. 


Setelah menjalin hubungan dengan korban wanita, pelaku mengajak Video Call Sex (VCS) lalu merekamnya. 


Korban kemudian dihubungi pihak lain yang mengaku anggota Propam Polri dan Polisi Militer TNI AD dan mengancam akan menyebarkan rekaman VCS tersebut jika tidak mentransfer sejumlah uang. 


“Dari Aksi Penipuan Ke Korban, Uang dari  hasil pemerasan dibagi 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” ujar Helfi


Dari hasil penyelidikan, sebanyak 137 orang  Warga Lapas Binaan ditetapkan terlibat. Total korban mencapai ratusan orang dengan kerugian Rp1.4 Miyar Rupiah.


Polisi menyita barang bukti berupa 156 unit handphone, pakaian dinas Polri, buku tabungan beserta ATM, 6 kartu BRIZZI, dan 1 kartu SIM. 


Ditemukan juga 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital.


Para pelaku dijerat Pasal UU ITE, Pasal 407 KUHP tentang pornografi, dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Kapolda menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan.

“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok love scamming,” tegas Helfi 


Kapolda Lampung juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor  Ke pihak Kepolisian dimana Saja ,apabila menjadi korban penipuan bermodus serupa, dan mengimbau seluruh jajaran untuk memperkuat komitmen dalam memberantas segala bentuk penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.


Sumber: Humas Polda


Reporter: Irfan

Sinergi Polda Sumsel dan UIN Raden Fatah: Mewujudkan Harmoni Sosial dan Penataan Ekonomi Kerakyatan

 


 

PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan memperkuat sinergi strategis dengan kalangan akademisi dan perguruan tinggi dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan harmoni sosial di Sumatera Selatan. Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Kapolda Sumsel saat menerima audiensi jajaran pimpinan UIN Raden Fatah Palembang di Mapolda Sumatera Selatan.


Pertemuan berlangsung di Ruang Delegasi Gedung Presisi Mapolda Sumatera Selatan, Senin, 11 Mei 2026. Audiensi ini menjadi forum koordinasi strategis antara kepolisian dan dunia akademik guna memperkuat kolaborasi dalam bidang pendidikan, kesadaran hukum, moderasi sosial, hingga pembangunan daerah berbasis partisipasi masyarakat.


Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi penting sebagai mitra strategis Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah sekaligus membangun kualitas sumber daya manusia yang berintegritas dan memiliki kesadaran hukum.


Menurut Kapolda, sinergi antara Polri dan kampus juga menjadi bagian dari implementasi program Presisi Polri yang menempatkan pendekatan dialogis, transparansi, dan keterbukaan terhadap kritik konstruktif sebagai fondasi penguatan institusi.


Dalam audiensi tersebut, Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof. Dr. Muhammad Adil, M.A., menyampaikan apresiasi terhadap hubungan baik yang selama ini terjalin antara Polda Sumsel dan civitas akademika UIN Raden Fatah.


Ia menilai Sumatera Selatan hingga saat ini tetap mampu menjaga stabilitas sosial dan kerukunan masyarakat secara baik, termasuk dalam menjaga wilayah tetap kondusif dari konflik horizontal maupun isu intoleransi.


Selain itu, pihak kampus juga memaparkan potensi lebih dari 21 ribu mahasiswa UIN Raden Fatah yang dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah melalui penguatan moderasi beragama, edukasi hukum, pengabdian masyarakat, serta pengembangan literasi sosial di tengah masyarakat.


Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menyambut baik peran aktif kalangan akademisi dan mahasiswa dalam mendukung pembangunan nasional serta menjaga stabilitas kamtibmas.


“Kami sangat terbuka terhadap masukan, kritik, maupun evaluasi dari kalangan kampus. Perspektif akademis sangat penting bagi Polda Sumsel untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum yang semakin profesional, transparan, dan humanis,” ujar Irjen Pol Sandi Nugroho.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga menyoroti pentingnya dukungan akademis terhadap program strategis penataan sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan agar dapat berjalan legal, aman, dan berkelanjutan sesuai ketentuan pemerintah.


Menurutnya, kontribusi perguruan tinggi sangat dibutuhkan untuk memberikan kajian ilmiah terkait aspek sosial, ekonomi, lingkungan, dan dampak pemberdayaan masyarakat dari program tata kelola energi tersebut.


Sinergi antara kepolisian dan perguruan tinggi ini diharapkan mampu menciptakan ruang komunikasi yang sehat antara mahasiswa dan aparat keamanan, sehingga aspirasi masyarakat dapat disalurkan melalui jalur intelektual yang konstruktif tanpa mengganggu stabilitas keamanan daerah.


Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keterbukaan Polri terhadap dunia akademik merupakan bagian dari transformasi institusi menuju pelayanan publik yang lebih modern dan adaptif.


“Kami berkomitmen terus membangun kolaborasi dengan dunia pendidikan karena kampus memiliki peran penting dalam membentuk budaya hukum, kesadaran sosial, dan kualitas sumber daya manusia. Sinergi ini diharapkan mampu mendukung produktivitas masyarakat sekaligus menjaga Sumatera Selatan tetap aman dan harmonis,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.


Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk memperluas kerja sama di bidang penelitian sosial, pengabdian masyarakat, peningkatan literasi hukum, serta penguatan moderasi sosial dan keagamaan demi mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Sumatera Selatan.

Olahraga Bersama di PTBA Tanjung Enim, Danrem 044/Gapo Dampingi Pangdam II/Swj Pererat Sinergitas

 




Muara Enim – Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Khabib Mahfud mendampingi Mayjen TNI Ujang Darwis bersama para asisten melaksanakan olahraga bersama di lapangan golf PTBA Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Sabtu (9/5/2026).


Kegiatan olahraga bersama tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kebersamaan. Selain sebagai aktivitas fisik yang santai namun strategis, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi antara jajaran Kodam II/Sriwijaya dengan unsur pejabat PTBA.


Melalui kegiatan olahraga bersama ini, diharapkan dapat meningkatkan kesehatan fisik, menjaga kebugaran tubuh, sekaligus memperkuat hubungan harmonis dan sinergitas antara TNI dan pihak PTBA dalam mendukung berbagai program pembangunan serta menjaga stabilitas wilayah.


Suasana hangat dan penuh kekeluargaan tampak mewarnai seluruh rangkaian kegiatan, mencerminkan soliditas dan komunikasi yang baik antara institusi TNI dan mitra kerja di wilayah Sumatera Selatan.


Kegiatan ditutup dengan ramah tamah sebagai simbol kebersamaan serta komitmen menjaga hubungan yang baik ke depan.(Red)

Insan Pers dan Aktivis Prabumulih Silaturahmi ke Kasat Intelkam Polres Prabumulih, Serahkan Tembusan Surat Terkait Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal PT PTC

 


PRABUMULIH – Sejumlah insan pers dan aktivis di Kota Prabumulih melakukan silaturahmi sekaligus menyerahkan tembusan surat kepada Kasat Intelkam Polres Prabumulih IPTU Romi Afriyadi,terkait persoalan rekrutmen tenaga kerja lokal oleh PT PTC, Jumat (09/05/2026).


Dalam pertemuan tersebut, rombongan insan Pers dan Aktivis yang diwakili oleh Ladi Yansyah, menyerahkan langsung tembusan Surat Terbuka I dan Surat Teguran II yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pihak PHRZ4 dan manajemen PT PTC.


Kedatangan insan pers dan aktivis itu disambut baik oleh jajaran Sat Intelkam Polres Prabumulih sebagai bentuk koordinasi serta penyampaian aspirasi masyarakat terkait proses rekrutmen tenaga kerja di wilayah operasional perusahaan.


Ladi mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan upaya menjaga kondusivitas di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu tenaga kerja lokal.

“Kami hadir bersilaturahmi sekaligus menyampaikan tembusan surat pertama dan kedua kepada pihak Polres Prabumulih, khususnya Sat Intelkam, agar persoalan ini diketahui secara resmi dan tetap berjalan dalam koridor hukum,” ujar Ladi.


Ia menegaskan, tuntutan yang disampaikan bukan untuk menciptakan konflik, melainkan mendorong keterbukaan informasi dan keadilan bagi masyarakat lokal dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

“Kami hanya meminta proses rekrutmen dilakukan secara transparan, terbuka, dan mengutamakan putra daerah sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat Prabumulih hanya menjadi penonton di daerah sendiri,” tambahnya.


Selain menyerahkan tembusan surat, pertemuan tersebut juga menjadi ajang diskusi ringan mengenai pentingnya menjaga komunikasi yang baik antara perusahaan, masyarakat, media, serta aparat penegak hukum agar terjalinnya komunikasi satu arah untuk kepentingan tenaga kerja lokal  di Kota Prabumulih.


Sebelumnya, insan pers dan aktivis telah melayangkan dua surat resmi kepada pihak PHRZ4 dan PT PTC terkait tuntutan transparansi rekrutmen tenaga kerja lokal. Hingga saat ini, mereka masih menunggu respons resmi dari pihak perusahaan terkait aspirasi yang telah disampaikan. (TIM)

DPC AJP Lampung Barat Somasi Balik Kantor Hukum GEBOK-NN: "Dana BOS Itu Uang Rakyat, Bukan Privat!"

 


LAMPUNG BARAT, 11 Mei 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat resmi melayangkan jawaban somasi sekaligus somasi balik terhadap Kantor Hukum GEBOK-NN, selaku kuasa hukum Kepala SDN 1 Hantatai, Sapruddin, S.Pd.



Langkah ini diambil menyusul pernyataan Advokat Yazmi Dona, S.H., M.M., M.H., C.L.A., di media massa pada 25 April 2026 lalu, yang dinilai keliru dalam menafsirkan hukum dan berpotensi memberangus kemerdekaan pers serta transparansi anggaran publik di Lampung Barat.


**Tiga Blunder Fatal Kuasa Hukum Kepala Sekolah**


Ketua DPC AJP Lampung Barat, **Sugeng Purnomo**, menegaskan bahwa dalil hukum yang dibangun oleh Kantor Hukum GEBOK-NN memiliki tiga kekeliruan fundamental:


1. **Kesalahan Penafsiran UU KIP dan UU PDP** Pernyataan bahwa Laporan Realisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) adalah dokumen rahasia adalah keliru. Berdasarkan **UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)** dan **Perki No. 1 Tahun 2021**, dokumen perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari keuangan negara (APBN/APBD) merupakan **informasi terbuka yang wajib disediakan berkala**.

 "Yang dikecualikan oleh UU PDP adalah data pribadi spesifik seperti riwayat medis atau nomor rekening personal, bukan nominal serapan anggaran negara. Menutupi laporan Dana BOS justru melanggar hukum administrasi negara," ujar Sugeng.


2. **Dugaan Penyalahgunaan Jabatan (*Abuse of Power*)** Sapruddin menandatangani surat kuasa dengan menggunakan identitas formal sebagai **Kepala Sekolah SDN 01 Hantatai** lengkap dengan Nomor SK PNS. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ia tidak dibenarkan menggunakan fasilitas jabatan publik untuk kepentingan kuasa hukum privat guna menghindari kewajiban transparansi publik.

3. **Pemberangusan Fungsi Kontrol Sosial Pers** Tudingan bahwa investigasi jurnalis atas Dana BOS adalah tindakan "berlebihan" dinilai menabrak **Pasal 4 dan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers**. Menghalangi jurnalis memperoleh informasi publik merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.


**Ultimatum 3 x 24 Jam: Siap Tempuh Jalur Pidana dan Etik**


Sugeng Purnomo memberikan tenggat waktu **3 x 24 jam** bagi pihak SDN 1 Hantatai dan kuasa hukumnya untuk membuka data penggunaan Dana BOSP secara transparan. Jika diabaikan, DPC AJP Lampung Barat akan mengambil langkah hukum progresif:


**Laporan Pidana ke Polres Lampung Barat:** Terkait dugaan menghalangi tugas pers (**Pasal 18 UU No. 40/1999**) dan pemufakatan menghalangi akses informasi (**Pasal 52 UU No. 14/2008**).

**Laporan ke Kejaksaan & Inspektorat:** Meminta audit investigatif menyeluruh terhadap realisasi anggaran Dana BOSP di SDN 1 Hantatai.

**Laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung:** Atas dugaan maladministrasi pelayanan informasi publik.


"Kami sangat menghormati profesi pendidik. Namun, perlindungan hukum (*legal protection*) tidak boleh disalahgunakan menjadi tameng (*legal shield*) untuk menutupi pengelolaan uang negara. Dana BOS itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Mari kita uji di hadapan hukum siapa yang sesungguhnya berdiri di atas undang-undang," pungkas Sugeng.


Sumber: BIDANG HUMAS & PUBLIKASI DPC ALIANSI JURNALIS PERSADA (DPC AJP) LAMPUNG BARAT


Kontak: ajplampungbarat@gmail.com | Alamat: Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

Polda Sumsel Perkuat Keamanan Tempat Ibadah, Terduga Pencuri Kotak Amal Diringkus



PALEMBANG — Polsek Ilir Barat I Palembang jajaran Polrestabes Palembang bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan percobaan pencurian kotak amal di sebuah masjid di wilayah Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Tindakan sigap tersebut dilakukan setelah personel menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di area tempat ibadah.


Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Politeknik, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial H (35), warga Purwosari, Kabupaten Musi Banyuasin, yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terduga pelaku terlihat menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di sekitar kotak amal masjid. Warga sekitar yang merasa curiga kemudian segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mencegah terjadinya tindak pidana di lingkungan tempat ibadah tersebut.


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Ilir Barat I langsung menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku. Langkah cepat aparat kepolisian juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi aksi main hakim sendiri oleh warga yang mulai berkumpul di sekitar lokasi kejadian.


Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Ilir Barat I Palembang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Polisi juga masih mendalami motif, modus operandi, serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.


Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Fauzi Saleh menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terlebih yang menyasar fasilitas ibadah dan ruang publik.


“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian. Terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kompol Fauzi Saleh.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama dan tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.


Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa respons cepat personel di lapangan merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.


“Kami mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan layanan Call Center 110 atau layanan bantuan kepolisian terdekat apabila menemukan situasi mencurigakan maupun potensi gangguan kamtibmas. Setiap laporan masyarakat akan kami respons secara cepat, profesional, dan humanis,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.


Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli rutin dan pengamanan objek vital, termasuk rumah ibadah, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.

(Red) 

Polda Lampung Berduka: Kapolda Hadiri Upacara Pemakaman Bripka Anumerta Arya Supena yang Gugur Dalam Tugas

 


Metro Lampung – Suasana haru menyelimuti prosesi pelepasan dan pemakaman jenazah Bripka (Anumerta) Arya Supena, S.H., anggota Dit Intelkam Polda Lampung yang gugur dalam tugas. 



Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, bersama Wakapolda Lampung, dan beberapa Pejabat Utama Polda Lampung, Hadir langsung dalam upacara penghormatan terakhir secara kedinasan, Sabtu (09/05/2026).


Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 9 Mei 2026, sekitar pukul 05.30 WIB di depan Toko Yuzi Akmal, Jl. ZA. Pagaralam, Labuhan Ratu.


Almarhum yang saat itu tengah dinas dan melintasi toko roti yussy akmal dengan menggunakan sepeda motor, dan memergoki dua orang pria yang mencurigakan dan yang sedang berusaha merusak kunci stang sepeda motor milik warga atas nama NM.


Saat mencoba menegur dan menghentikan aksi tersebut, salah satu pelaku melepaskan tembakan jarak dekat yang mengenai kepala almarhum.


Almarhum sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan tindakan medis darurat, namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak kritis yang dideritanya.


“Sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian dan keberanian almarhum, institusi Polri memberikan penghargaan kenaikan pangkat luar biasa menjadi Bripka Anumerta.

Jenazah dilepas dari rumah duka dengan prosesi pemakaman kedinasan Polri yang dihadiri oleh keluarga, kerabat, serta rekan sejawat dari jajaran Polda Lampung. Upacara pemakaman secara kedinasan dengan inspektur upacara Direktur Intelkam Polda Lampung” ujar Yuni


Isak tangis pecah saat tembakan salvo dilepaskan ke udara sebagai penghormatan tertinggi bagi Bhayangkara sejati yang gugur dalam menjaga keamanan masyarakat.


"Polda Lampung kehilangan salah satu putra terbaiknya. Almarhum adalah teladan bagi kita semua, yang tidak ragu mempertaruhkan nyawa demi menjalankan tugas dan melindungi hak masyarakat. Kami pastikan tim gabungan akan menangkap pelaku," tegas Yuni


“Pihak Polda Lampung saat ini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap kedua pelaku. Mengumpulkan bukti-bukti di TKP serta memeriksa sejumlah saksi saksi” Tambah Yuni


Seluruh keluarga besar Polri mendoakan agar almarhum Bripka (Anumerta) Arya Supena, mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan YME, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, Pungkas Yuni mantan Kapolres Metro.


Reporter: Irfan

UNGKAP KASUS PENCURIAN GETAH KARET, POLSEK RAMBANG AMANKAN PELAKU SETELAH DIKEPUNG WARGA



MUARA ENIM – Jajaran Reskrim Polsek Rambang Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Kencana Mulia, Kecamatan Rambang. Seorang pelaku berinisal AS telah diamankan beserta barang bukti, setelah sebelumnya dikepung dan diamankan oleh warga setempat saat hendak melarikan diri.

 

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B - 08 / V / 2026 / Res M. Enim / Sek Rambang tanggal 09 Mei 2026, dan dijerat berdasarkan Pasal 477 KUHPidana.


 

Peristiwa bermula pada hari Jumat, 08 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WIB, ketika pelapor bernama Afid Maulana (26 tahun), warga Dusun III Desa Kencana Mulia, pergi ke kebun karet miliknya. Sesampainya di lokasi, pelapor mendapati batok-batok karet berserakan dan getah karet atau yang biasa disebut jedolan yang seharusnya ada di dalamnya telah hilang dicuri orang.

 

Malam harinya, pelapor mendapatkan informasi bahwa warga telah menangkap seorang pencuri. Pelapor pun mendatangi Kantor Kepala Desa Kencana Mulia dan memastikan bahwa getah karet yang disita dari pelaku adalah miliknya yang hilang. Kerugian materi yang dialami korban diperkirakan mencapai 40 kilogram getah karet atau senilai Rp760.000 rupiah.

 

Berdasarkan informasi dari Kepala Desa Kencana Mulia, pada hari Jumat, 09 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Kunto Wiyono beserta tim opsnal Reskrim Macan Putih untuk turun ke tempat kejadian perkara.

 

Sesampainya di lokasi, personel mendapati pelaku bernama Asri Pensoni Bin Sopiman (43 tahun), warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, sudah dalam keadaan diamankan oleh warga di rumah Kepala Desa. Situasi saat itu sempat memanas dan terkendali karena kehadiran personel kepolisian.

 

Diketahui, warga yang marah sempat membakar satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk melarikan diri. Pelaku sendiri mengalami luka-luka akibat amukan massa. Polisi kemudian membawa pelaku ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Rambang guna proses hukum.

 

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku mengambil 1 karung berisi getah karet milik korban untuk dijual.

 

Barang Bukti

 

Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa:

 

- 1 (satu) karung plastik berisi jedolan/getah karet seberat ± 40 Kg.

- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat (dalam kondisi rusak terbakar).

 

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, SIK, MH, melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas perkara dan alat bukti. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan antara lain memeriksa saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga nantinya berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri sebagai pihak penuntut umum.

 

"Kami mengimbau masyarakat agar apabila menangkap pelaku kejahatan, serahkan secepatnya kepada pihak berwajib. Jangan bertindak sendiri atau melakukan kekerasan, karena hal itu juga melanggar hukum. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan menindak tegas setiap kejahatan yang meresahkan warga," tegas Kapolsek IPTU Zulkarnain, Sabtu (09/5/2026).

 

Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim Reskrim Polsek Rambang.

Kapolres Lampung Barat hadiri silaturahmi Sabuk Kamtibmas di Pekon Wates

 


Lampung Barat — Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H. menghadiri kegiatan silaturahmi Sabuk Kamtibmas yang digelar di Pekon Wates, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (09/05/2026).



Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya mempererat sinergitas antara Polri dengan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat setempat yang antusias mengikuti jalannya kegiatan.


Dalam kesempatan itu, Kapolres Lampung Barat menyampaikan pentingnya menjaga persatuan, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta bersama-sama menjaga keamanan wilayah.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di Kabupaten Lampung Barat,” ujar AKBP Samsu Wirman.


Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan Sabuk Kamtibmas juga menjadi sarana menyerap aspirasi dan mendengarkan langsung masukan dari masyarakat terkait situasi keamanan di lingkungan mereka.


Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya serta selalu menjaga komunikasi yang baik dengan aparat kepolisian apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas.


Kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban dan diharapkan mampu memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Lampung Barat.


Reporter: Irfan

Kapolres Lampung Barat Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Narkoba

 


Lampung Barat — Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H. memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasat Narkoba Polres Lampung Barat yang dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Lampung Barat, Sabtu (09/05/2026).



Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh para Pejabat Utama Polres Lampung Barat, para Kapolsek jajaran, personel Polres Lampung Barat, serta Bhayangkari.


Upacara serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka penyegaran, pengembangan karier, serta peningkatan kinerja organisasi guna menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks.


Dalam amanatnya, Kapolres Lampung Barat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama menjalankan tugas di Polres Lampung Barat.


Kapolres juga mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada pejabat baru, serta berharap agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


“Mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri sebagai bentuk penyegaran dan pengembangan karier personel. Saya berharap pejabat yang baru dapat melanjutkan serta meningkatkan capaian yang telah diraih sebelumnya,” ujar AKBP Samsu Wirman.


Kegiatan upacara berlangsung dengan tertib dan lancar serta diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat lama dan pejabat baru oleh seluruh peserta kegiatan.


Reporter: Irfan

Nyawa Terselamatkan, Kepedulian Seorang Bhabinkamtibmas Membuat Haru Warga


Muara Enim - Aksi cepat dan kepedulian yang ditunjukkan Bhabinkamtibmas berhasil menyelamatkan nyawa seorang pemuda yang diduga hendak mengakhiri hidupnya di Jembatan Kepur, Muara Enim, Jumat (08/05/2026) sekitar pukul 14.54 WIB.



Peristiwa tersebut bermula saat warga bernama Aji menghubungi petugas dan melaporkan adanya seorang pemuda yang mencoba melompat dari jembatan menuju Sungai Lematang. Mendapat laporan itu, Bhabinkamtibmas Aipda Nopli bersama anggota Sat Pol PP segera menuju lokasi untuk melakukan penyelamatan.



Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kasi Humas AKP RTM. Situmorang menyampaikan bahwa tindakan cepat personel di lapangan merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap keselamatan masyarakat, terutama kepada warga yang sedang mengalami tekanan mental dan membutuhkan pertolongan.



“Kesigapan anggota bersama unsur terkait patut diapresiasi karena berhasil mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan warga yang membutuhkan bantuan,” ujarnya.



Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pemuda inisial A (18), warga Kelurahan Pasar I Muara Enim, dalam kondisi terdiam, menangis, dan beberapa kali berusaha mendekati pinggir jembatan. Situasi sempat menegangkan karena korban terus menunduk ke arah sungai dan sulit diajak berkomunikasi.



Dengan penuh kesabaran dan pendekatan humanis, Aipda Nopli bersama petugas lainnya terus membujuk korban agar menjauh dari bibir jembatan. Tak lama kemudian, paman dan bibi korban datang ke lokasi dan turut membantu menenangkan Akbar hingga akhirnya berhasil diamankan.



Setelah kondisi mulai tenang, petugas kemudian berkoordinasi dengan BPBD untuk membawa korban kembali ke rumah keluarganya. Alhamdulillah, korban kini telah berada bersama keluarganya dalam keadaan selamat.



Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kepedulian dan kehadiran seseorang dapat menjadi penyelamat bagi mereka yang sedang berada di titik terendah kehidupan. Tindakan kemanusiaan yang dilakukan Bhabinkamtibmas Aipda Nopli pun menuai haru dan apresiasi dari masyarakat.



Apabila masyarakat menemukan warga yang mengalami tekanan mental, membutuhkan bantuan, atau dalam keadaan darurat, segera hubungi layanan Kepolisian di 110.

#PolriUntukMasyarakat

#CallCenter110

#Bhabinkamtibmas

#PolisiHumanis

#MuaraEnimPeduli

#PeduliSesama

#NyawaTerselamatkan

#JanganMenyerah

Aspirasi Publik Masih Dibungkam, Insan Pers dan Aktivis Ultimatum PHRZ4 & PTC: Siap Bawa ke RDP DPRD dan Ombudsman Sumsel



PRABUMULIHIDemokrasiindonesia.com – Sikap bungkam manajemen PHRZ4 dan PTC terkait tuntutan transparansi rekrutmen tenaga kerja di wilayah operasional Prabumulih selama 14 hari kerja terakhir menuai reaksi keras dari kalangan insan pers dan aktivis.

Setelah surat terbuka pertama bernomor 07/ST-DI/PBM/IV/2026 tidak mendapat tanggapan, Pimpinan Redaksi Demokrasiindonesia.com, Ladi Yansyah, kembali melayangkan surat teguran resmi kedua bernomor 15/ST-DI/PBM/V/2026 pada Jumat (08/05/2026), yang diterima langsung oleh perwakilan PHRZ4 Kota Prabumulih.


Langkah tersebut disebut sebagai bentuk peringatan tertulis kedua terhadap perusahaan yang dinilai mengabaikan fungsi kontrol sosial serta semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Kami sangat kecewa dengan sikap bungkam dari manajemen PHRZ4 dan PTC. Tidak adanya respons selama 14 hari menunjukkan minimnya penghormatan terhadap aspirasi masyarakat lokal serta marwah institusi BUMN. Melalui surat kedua ini, kami memberikan peringatan tegas agar komunikasi segera dibuka,” tegas Ladi.


Ultimatum 3x24 Jam dan Ancaman Langkah Konstitusional

Dalam surat kedua tersebut, Insan Pers bersama jajaran aktivis memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam hari kerja kepada pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan resmi.

“Apabila dalam waktu tersebut tetap tidak ada respons nyata dari pihak PHRZ4 maupun PTC, kami akan menempuh langkah konstitusional dengan meminta langsung DPRD Kota Prabumulih menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta melakukan pemanggilan terhadap pimpinan perusahaan,” lanjutnya.


Tak hanya itu, pihaknya juga menegaskan akan melaporkan dugaan maladministrasi komunikasi dan pengabaian aspirasi publik kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan.

“Kami akan membawa persoalan ini ke Ombudsman Sumsel agar dilakukan audit komunikasi dan transparansi terhadap PT PTC. Kami ingin mengetahui sejauh mana keterbukaan perusahaan dalam proses rekrutmen, termasuk di wilayah SKG Cambai,” tambahnya.


Desak Transparansi dan Prioritas Putra Daerah

Tuntutan utama yang disampaikan yakni agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan terukur, serta berjalan selaras dengan instansi ketenagakerjaan daerah.

Menurut tim, persoalan ini bukan sekadar surat-menyurat, melainkan menyangkut hak masyarakat lokal untuk memperoleh akses informasi dan kesempatan kerja yang adil di daerah sendiri.


Ladi mengatakan kami sudah melakukan koordinasi lintas instansi, mulai dari DPRD, Disnaker Kota,hingga Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan dalam melampirkan surat tembusan kami di surat yang pertama, Karena itu, sikap diam perusahaan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.


“Rakyat Prabumulih jangan hanya menjadi penonton di rumah sendiri. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga pintu transparansi benar-benar dibuka,” tutupnya.(TIM)

Aspirasi Publik Masih Dibungkam, Insan Pers dan Aktivis Ultimatum PHRZ4 & PTC: Siap Bawa ke RDP DPRD dan Ombudsman Sumsel



PRABUMULIHIDemokrasiindonesia.com – Sikap bungkam manajemen PHRZ4 dan PTC terkait tuntutan transparansi rekrutmen tenaga kerja di wilayah operasional Prabumulih selama 14 hari kerja terakhir menuai reaksi keras dari kalangan insan pers dan aktivis.

Setelah surat terbuka pertama bernomor 07/ST-DI/PBM/IV/2026 tidak mendapat tanggapan, Pimpinan Redaksi Demokrasiindonesia.com, Ladi Yansyah, kembali melayangkan surat teguran resmi kedua bernomor 15/ST-DI/PBM/V/2026 pada Jumat (08/05/2026), yang diterima langsung oleh perwakilan PHRZ4 Kota Prabumulih.


Langkah tersebut disebut sebagai bentuk peringatan tertulis kedua terhadap perusahaan yang dinilai mengabaikan fungsi kontrol sosial serta semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Kami sangat kecewa dengan sikap bungkam dari manajemen PHRZ4 dan PTC. Tidak adanya respons selama 14 hari menunjukkan minimnya penghormatan terhadap aspirasi masyarakat lokal serta marwah institusi BUMN. Melalui surat kedua ini, kami memberikan peringatan tegas agar komunikasi segera dibuka,” tegas Ladi.


Ultimatum 3x24 Jam dan Ancaman Langkah Konstitusional

Dalam surat kedua tersebut, Insan Pers bersama jajaran aktivis memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam hari kerja kepada pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan resmi.

“Apabila dalam waktu tersebut tetap tidak ada respons nyata dari pihak PHRZ4 maupun PTC, kami akan menempuh langkah konstitusional dengan meminta langsung DPRD Kota Prabumulih menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta melakukan pemanggilan terhadap pimpinan perusahaan,” lanjutnya.


Tak hanya itu, pihaknya juga menegaskan akan melaporkan dugaan maladministrasi komunikasi dan pengabaian aspirasi publik kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan.

“Kami akan membawa persoalan ini ke Ombudsman Sumsel agar dilakukan audit komunikasi dan transparansi terhadap PT PTC. Kami ingin mengetahui sejauh mana keterbukaan perusahaan dalam proses rekrutmen, termasuk di wilayah SKG Cambai,” tambahnya.


Desak Transparansi dan Prioritas Putra Daerah

Tuntutan utama yang disampaikan yakni agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan terukur, serta berjalan selaras dengan instansi ketenagakerjaan daerah.

Menurut tim, persoalan ini bukan sekadar surat-menyurat, melainkan menyangkut hak masyarakat lokal untuk memperoleh akses informasi dan kesempatan kerja yang adil di daerah sendiri.


Ladi mengatakan kami sudah melakukan koordinasi lintas instansi, mulai dari DPRD, Disnaker Kota,hingga Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan dalam melampirkan surat tembusan kami di surat yang pertama, Karena itu, sikap diam perusahaan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.


“Rakyat Prabumulih jangan hanya menjadi penonton di rumah sendiri. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga pintu transparansi benar-benar dibuka,” tutupnya.(TIM)

Walikota Eva Dwiana Dampingi Wapres RI Gibran Dalam Kunjungan Ke Bandar Lampung

 



Bandar Lampung – Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabumingraka, mengunjungi RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo, Jumat (08/05/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.


Dalam kunjungan, Wapres RI didampingi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.


Kunjungan rombongan Wapres RI dan Gubernur Lampung ke RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo, disambut Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana beserta jajaran Kepala OPD dan Direktur RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo, dr. Teti Herawati.


Menteri PKP-Gubernur Mirza Tinjau Rumah BSPS di Lamsel, Lampung Dapat 9.382 Unit 2026

Direktur RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo, dr. Teti Herawati mengatakan, kunjungan tersebut difokuskan untuk melihat pelayanan di gedung IGD serta perkembangan pembangunan masjid kecil yang berada di area rumah sakit.


“Kami ingin memperlihatkan pelayanan dari IGD. Selain itu juga meninjau bangunan di samping IGD untuk melihat proses pembangunan masjid kecil,” ujar Teti.


Menurutnya, respons Wakil Presiden RI Bapak Gibran Rakabumingraka terhadap pengembangan rumah sakit cukup positif. Bahkan, pihaknya mendapat sinyal dukungan untuk membantu pengembangan fasilitas kesehatan di rumah sakit tersebut.


“Alhamdulillah sambutan dari Pak Wapres Gibran sangat baik dan beliau akan membantu proses pembangunan rumah sakit ini sehingga bisa mengurangi rujukan pasien,” katanya.


Teti mengungkapkan, salah satu bantuan yang diharapkan berasal dari pemerintah pusat ialah alat kesehatan berupa MRI.


Ia menjelaskan, MRI merupakan alat penting untuk mendeteksi gangguan saraf hingga pembuluh arteri sehingga sangat dibutuhkan guna meningkatkan layanan kesehatan di Bandar Lampung.


Dalam kunjungan itu, Wakil Presiden RI Gibran juga sempat berkeliling melihat pelayanan perawatan pasien. Selain itu, Wapres turut memberikan bingkisan kepada anak-anak pasien dan bayi yang baru lahir di rumah sakit tersebut.


“Ada tiga bayi yang tadi diberikan bingkisan,” ujarnya.


Terkait pesan khusus dari Wakil Presiden, Teti menyebut area rumah sakit dinilai masih memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi fasilitas kesehatan yang lebih maju di masa mendatang.


Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwian mengapresiasi kunjungan Wapres RI Gibran Rakabumingraka tersebut.


“Alhamdulillah, kami sangat menyambut baik dan merasa bangga atas kunjungan Bapak Wakil Presiden ke RSUD dr A. Dadi Tjokrodipo. Kehadiran beliau menjadi bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap pelayanan kesehatan di Kota Bandar Lampung,” ujarnya.


Pihaknya berupaya melakukan pembenahan agar masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang terbaik.


(IF)

Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Tujuh Kasus, Selamatkan 216 Ribu Jiwa

 


Lampung - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tujuh kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu tahun 2026 di Krematorium Lempasing,2 Kabupaten Pesawaran, Kamis (7/5/2026).



Pemusnahan dipimpin Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP M. Elviza Tamrin mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung. 


Kegiatan tersebut turut dihadiri tim perwakilan Polda Lampung ,perwakilan Pengadilan Tinggi, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung.


AKBP Elviza Tamrin mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu dan ekstasi hasil sitaan dari tujuh kasus narkotika dengan total 11 tersangka.


“Barang bukti tersebut berasal dari tujuh kasus dengan total 11 tersangka yang berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung,” ujarnya.


Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang sitaan tidak disalahgunakan.


“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam memastikan barang bukti hasil sitaan tidak disalahgunakan serta sebagai bukti keseriusan Polda Lampung dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Lampung,” tegasnya.


Pungkas Elviza, dari pengungkapan tujuh kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menyelamatkan sekitar 216.332 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.


Reporter: Irfan

Polda Lampung Gandeng KNPI Berantas Judi Online dan BBM Ilegal

 


LAMPUNG - Polda Lampung menggandeng DPD KNPI Provinsi Lampung untuk memperkuat pengawasan sosial di tengah maraknya judi online, narkoba hingga penimbunan BBM ilegal. Kolaborasi itu dibahas dalam silaturahmi Kamtibmas yang digelar di Sekretariat DPD KNPI Lampung, Kamis (7/5/2026). 



Dalam pertemuan itu, Dirbinmas Polda Lampung Kombes Pol A.F. Indra Napitupulu meminta organisasi kepemudaan tidak hanya aktif dalam kegiatan sosial, tetapi juga ikut menjadi garda pengawasan di lingkungan masyarakat.


KNPI Lampung menyatakan siap mendukung program Sabuk Kamtibmas yang dijalankan Polda Lampung. Organisasi kepemudaan itu juga siap membantu kepolisian memerangi judi online, narkoba hingga praktik penimbunan BBM ilegal yang belakangan dikeluhkan masyarakat.


Ketua DPD KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah mengatakan pihaknya ingin sinergi dengan kepolisian terus berjalan dan tidak berhenti pada pertemuan seremonial semata.


Selain membahas kolaborasi keamanan, pertemuan itu juga menyoroti persoalan kenakalan remaja seperti tawuran dan perang antarkelompok pemuda yang dinilai mulai mengkhawatirkan.


Dirbinmas Polda Lampung meminta seluruh jaringan organisasi kepemudaan ikut aktif memberikan edukasi di lingkungan masing-masing agar anak muda tidak mudah terprovokasi maupun terjerumus narkoba.


Polisi juga meminta masyarakat segera melapor bila menemukan praktik penyalahgunaan narkoba, judi online maupun penimbunan BBM ilegal melalui Bhabinkamtibmas, aparat desa atau layanan Polisi 110.


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan keterlibatan organisasi kepemudaan menjadi langkah penting menjaga stabilitas keamanan di Lampung.


“Pemuda jangan hanya menjadi penonton. Pemuda harus hadir menjadi bagian dari solusi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata Yuni.


Menurutnya, kolaborasi 

dengan KNPI menjadi langkah konkret memperkuat pengawasan sosial hingga tingkat lingkungan masyarakat.


“Polda Lampung tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan organisasi kepemudaan sangat dibutuhkan untuk mencegah narkoba, judi online dan konflik sosial di masyarakat,” ujarnya.


Yuni menegaskan kepolisian saat ini juga serius menindak praktik penimbunan BBM ilegal yang merugikan masyarakat luas.


“Penimbunan BBM ilegal berdampak langsung terhadap kelangkaan di lapangan. Karena itu kami minta masyarakat segera melapor jika menemukan praktik tersebut,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan generasi muda agar tidak terlibat dalam aktivitas melanggar hukum yang dapat merusak masa depan.


“Narkoba dan judi online menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan organisasi, keluarga dan masyarakat,” pungkas Yuni.


Reporter: Irfan

Kades Kedaton di Lampung Utara jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 448 Juta



LAMPUNG UTARA, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melalui Seksi Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan Kepala Desa Kedaton berinisial H.M. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 hingga 2024.


Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 yang diterbitkan pada hari ini, Kamis (7/5/2026). Langkah tegas ini diambil jaksa penyidik setelah mengantongi alat bukti yang cukup selama proses penyidikan berlangsung.



Modus Operandi dan Rincian PenyimpanganBerdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah proyek fisik dan kegiatan pembinaan yang anggarannya diselewengkan oleh tersangka.


Berikut rincian kerugian per tahun anggaran:Tahun 2022: Ditemukan penyimpangan sebesar Rp106.537.360. Dana ini mencakup pekerjaan fisik rehab jalan lapen, operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga program penyediaan hewan kambing.


Tahun 2023: Nilai penyimpangan membengkak menjadi Rp179.167.500. Modusnya meliputi pembangunan jalan lapen, rehab Polindes, serta operasional karang taruna dan Linmas yang anggarannya dicairkan namun kegiatannya tidak direalisasikan (fiktif).


Tahun 2024: Ditemukan kekurangan volume pada proyek jalan onderlagh dengan nilai penyimpangan sebesar Rp162.441.250.


Total Kerugian NegaraBerdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor: 700.1.2.3/ 22/03.6-LU/KN/2026, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka H.M. mencapai Rp448.146.110 (empat ratus empat puluh delapan juta seratus empat puluh enam ribu seratus sepuluh rupiah).


Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara profesional dan transparan guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(Red)

Ibu dan Cucu Tega Habisi Lansia di Gelumbang, Motif Dendam Karena Sering Dimarahi




Muara Enim — Unit Reserse Kriminal Polsek Gelumbang Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang lanjut usia yang terjadi di wilayah Link I Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Ironisnya, pelaku dalam kasus tersebut merupakan anak kandung dan cucu korban sendiri.



Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Muara Enim KOMPOL Toni Arman, SH didampingi Kasat Reskrim AKP M. Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kasi Humas AKP RTM. Situmorang, Kapolsek Gelumbang Iptu I Gede Putu Surya Wibawa Putra, S.Tr.K., serta Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Ipda Budianto, SH, Kamis (7/5/2026) di Lobby Sat Reskrim Polres Muara Enim dan turut diliput sejumlah awak media.



Dalam keterangannya, Wakapolres Muara Enim menyampaikan apresiasi kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Gelumbang atas keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman dan menegakkan hukum di tengah masyarakat.



Kasat Reskrim AKP M. Andrian menjelaskan, korban diketahui bernama Palahiya (87) yang  ditemukan dalam keadaan meninggal dunia  pada Rabu, 22 April 2026. Setelah dilakukan proses otopsi, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar 12 hari sebelum ditemukan. Hasil pemeriksaan medis menemukan adanya pendarahan pada jaringan otak akibat benturan benda tumpul.



Berbekal hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif dan penuh ketelitian oleh Unit Reskrim Polsek Gelumbang, petugas akhirnya berhasil mengungkap fakta bahwa pelaku utama adalah anak kandung korban sendiri berinisial N alias E (46). Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan terhadap ibunya karena menyimpan rasa dendam lantaran sering dimarahi oleh korban.



Peristiwa tersebut bermula saat terjadi cekcok antara korban dan pelaku di rumah mereka. Pelaku N alias E  kemudian mengambil tembilang bergagang kayu dan memukul korban hingga terjatuh dan tidak berdaya di lantai rumah.



Sementara itu, pelaku lainnya berinisial MIM alias Y (20), yang diketahui sudah tinggal bersama korban selama kurang lebih delapan bulan, turut membantu membawa korban ke area kebun karet yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah. Tindakan tersebut dilakukan agar masyarakat beranggapan korban tersesat di kebun dan meninggal dunia secara alami.



Kasat Reskrim menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam mengungkap setiap tindak pidana meskipun pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dan mengaburkan penyebab kematian korban.



Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 458 KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara mendalam guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

(Red) 

Keluarga Besar Pujakesuma Lambar: Serahkan Donasi Kepada Korban Kebakaran Di Sebarus



Lampung Barat, - Keluarga besar Paguyuban Pujakesuma kabupaten Lampung Barat serahkan hasil donasi kepada Korban Kebakaran yang menghanguskan Satu unit rumah, di pekon sebarus, kecamatan balik bukit, Kabupaten Lambar. Rabu, ( 6/5).


Menurut ketua umum Pujakesuma Lambar, Eko Riadi. SH mengatakan, pertama tama kami dari pada keluarga besar Paguyuban Pujakesuma mengucapkan bela sungkawa atas musibah kebakaran yang menimpa saudara kita, Bapak Duki sekeluarga. Semoga dengan ada nya musibah ini kita semua bisa mengambil hikmah dan senantiasa diberikan kesabaran, kesehatan dan rizki yang lebih banyak lagi oleh sang pencipta., " Ungkapnya, Kepada awak media di lokasi.


Masih menurut, Mas Eko sapaan akrabnya, memaparkan bahwasanya kegiatan penyerahan hasil donasi musibah kebakaran kepada saihibul Musibah sudah dilaksanakan pada sore hari ini yang langsung di terima oleh keluarga besar dari pada saihibul Musibah.


" Mudahan dengan adanya sedikit bantuan hasil dari pada Pengalangan dana dari saudara saudara Pujakesuma dapat membantu meringankan beban dari pada saihibul musibah, " Jelasnya, tersenyum.


Di tempat yang sama, Wakil ketua l Pujakesuma Lambar, H. Seno Susanto, SH. MH menambahkan, ucapan terimakasih kepada seluruh anggota keluarga Pujakesuma Lampung Barat baik, tingkat kabupaten dan tingakat kecamatan yang sudah membantu, mendukung dan mensukseskan kegiatan sosial pada hari ini.


" Tidak lupa juga kepada para donatur Pujakesuma, kami ucapkan terimakasih semoga dengan adanya bantuan dari pada Donatur tersebut bisa menjadi catatan baik di sisi sang kholik, Allah azawajalla dan senantiasa selaluu diberikan kemurahan rizki dan di lancarkan segala niat dari pada saudara semua. " Tandasnya. 


Selain itu juga, Sekretaris Pujakesuma Lambar, Kandung Hernowo, S.pd menyampaikan, bahwasanya kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan yang menjadi Fokus dari pada Keluarga besar Pujakesuma Lambar.


" Saya juga mengingatkan Kepada seluruh keluarga besar Pujakesuma agar senantiasa selalu kompak, guyub, rukun, raget, regeng lan Rumekso. Ahir kata, " Seduluran selawase,  " Pungkasnya.



(Tim)

Sinergi Kawal Ketenagakerjaan,Insan Pers dan Aktivis Prabumulih Sampaikan Surat Tembusan ke Disnakertrans Provinsi Sumsel

 


​PALEMBANG – Guna memperkuat koordinasi terkait dinamika ketenagakerjaan di Sumatera Selatan, Pimpinan Redaksi (Pimred) Demokrasi Indonesia, Ladi Yansyah, bersama jajaran insan pers dan aktivis melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (06/05/2026).



​Kedatangan rombongan ini disambut langsung oleh Kepala Dinas Disnakertran Provinsi Sumsel, H.Indra Bangsawan, S.H., M.H. Selain bertujuan untuk mempererat silaturahmi, kunjungan ini juga menjadi momentum penyerahan resmi surat tembusan aspirasi masyarakat mengenai transparansi rekrutmen tenaga kerja di lingkungan PHRZ4, khususnya yang melibatkan PT Pertamina Training & Consulting (PTC).


​ Ladi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari ketaatan prosedur dan tertib administrasi dalam mengawal isu-isu publik, agar menjadi atensi bagi pemerintah baik di tingkat provinsi maupun Kota Prabumulih.


​"Kehadiran kami hari ini sepenuhnya untuk bersilaturahmi dan berkoordinasi secara normatif. Kami menyerahkan berkas tembusan surat terbuka terkait rekrutmen tenaga kerja di PTC sebagai wujud sinergi dalam mendukung iklim kerja yang sehat dan transparan," ujar Ladi saat ditemui di lokasi.


​Dorong Pengawasan Upah dan K3

​Lebih lanjut, Ladi menegaskan bahwa melalui penyerahan surat tersebut, pihak media dan aktivis berharap Disnakertrans Provinsi Sumsel dapat memperketat pembinaan serta pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah. Fokus utamanya adalah memastikan pemenuhan hak pekerja, seperti Standar Upah Minimum Regional (UMR) dan penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

​"Kami ingin memastikan hak dan kewajiban tenaga kerja berjalan sesuai regulasi dan memenuhi rasa keadilan publik," tambahnya.


​Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan namun tetap profesional ini menegaskan komitmen insan pers sebagai mitra strategis pemerintah. Media dan aktivis sepakat untuk terus mengawal hak-hak tenaga kerja lokal melalui jalur komunikasi yang konstruktif dan solutif.


​"Kami sangat mengapresiasi keterbukaan Bapak H. Indra Bangsawan dalam menerima kunjungan kami. Harapan kami, koordinasi ini memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas," pungkasnya. (UMK)

Kapolres Lampung Barat hadiri pelantikan pengurus KONI, dukung kemajuan olahraga daerah

 


Lampung Barat — Kapolres Lampung Barat menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Barat yang digelar pada Rabu (6/5/2026).


Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta para insan olahraga di Kabupaten Lampung Barat.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lampung Barat menyampaikan dukungannya terhadap kemajuan dunia olahraga di daerah. Ia berharap kepengurusan KONI yang baru dapat membawa semangat baru dalam meningkatkan prestasi atlet di Kabupaten Lampung Barat.


“Kami dari Polres Lampung Barat siap mendukung setiap kegiatan positif, termasuk dalam bidang olahraga. Semoga dengan kepengurusan yang baru ini, KONI Lampung Barat dapat semakin maju dan mampu mencetak atlet-atlet berprestasi,” ujar Kapolres.


Kapolres juga menekankan pentingnya sinergitas antara seluruh pihak dalam membangun generasi muda yang sehat, disiplin, dan berprestasi melalui olahraga.


Pelantikan pengurus KONI ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pembinaan olahraga di Kabupaten Lampung Barat serta meningkatkan prestasi di tingkat regional maupun nasional.


Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan dunia olahraga di Kabupaten Lampung Barat semakin berkembang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.


(IF - humas)

Skandal Rp28 Miliar Disdikbud Lampung Barat: Anggaran Melejit, Tunjangan Guru "Macet"

 


LAMPUNG BARAT, (6 Mei 2026) – Aliansi Jurnalis Persada (AJP) membongkar kejanggalan dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Disdikbud Lampung Barat tahun 2024. Ditemukan lonjakan anggaran sebesar Rp28,5 Miliar untuk "Aneka Tunjangan Guru", namun di lapangan, para tenaga pendidik justru mengeluh hak mereka belum terbayar.


Paradoks Realisasi 100% vs Keluhan Guru

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyoroti kenaikan Pagu Anggaran dari *Rp204,4 Miliar menjadi Rp232,9 Miliar*. Meski laporan administratif menunjukkan realisasi belanja pegawai mencapai 99% (Rp236,6 Miliar) fakta di lapangan menunjukkan nasib TPG, Gaji ke-13, dan THR guru masih terkatung-katung.


"Jika laporan menyebutkan dana terserap 100%, secara hukum uang itu seharusnya sudah di tangan guru. Jika belum, ke mana aliran dana puluhan miliar tersebut mengalir?" tegas Sugeng.


Poin Kritis Temuan AJP:

Prioritas Keliru: Disdikbud justru mengejar target sertifikasi cagar budaya pada 2025, sementara utang kesejahteraan guru diabaikan.


Alibi Klasik: Rendahnya kualitas SDM pengelola keuangan dijadikan tameng atas kegagalan manajerial.


Indikasi Manipulasi: Ada jurang lebar antara klaim tingginya realisasi fisik dengan keresahan sosial pendidik yang belum menerima haknya.


Desakan Audit dan Jalur Hukum

AJP mendesak Kepala Disdikbud memberikan klarifikasi transparan dan meminta BPK serta Inspektorat melakukan audit investigatif pada pos Belanja Pegawai 2024. 


Ultimatum AJP: Jika dalam satu minggu tidak ada solusi konkret, temuan ini akan dilaporkan resmi ke Kemendikbud dan KPK di Jakarta guna mengusut dugaan pengendapan atau pengalihan dana sepihak.


Kontak Media:

Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat

*Sugeng Purnomo – Ketua DPC AJP*

*Email: redaksi@ajp-lampungbarat.id | Web: Diksiber.id*

Pembongkaran KWH Oleh Pihak PLN Disebut LSM Gemul Tak Ada Etika, Kepala PLN Balik Bukit Belum Berikan Klarifikasi Resmi

 


Lampung Barat, - Soal pembongkaran KWH saat rumah tidak ada orang (Kosong) milik salah seorang warga Way Mengaku , Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, Lampung hingga di sebut LSM Gemul pihak PLN tidak punya etika dalam bekerja. 


Sebelumnya salah seorang warga Way Mengaku menggunakan KWH Pascabayar, namun dikarenakan menunggak hanya 10 hari dan langsung dibayarkan secara lunas, KWH miliknya dibongkar saat pemilik rumah tidak ada dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. 


Namun If salah seorang yang merupakan pemilik KWH tersebut mempertanyakan hal itu ke kantor PLN Kecamatan Balik Bukit, tapi hal itu justru sia - sia.


Usai dilakukan protes ke pihak PLN Balik Bukit, pihaknya kembali melakukan pemasangan KWH, namun pemasangan KWH tersebut bukan KWH pascabayar melaikan KWH yang menggunakan Pulsa.


Bedasarkan aturan Batas Pembayaran dan Pemutusan listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulan. Jika melewati tanggal tersebut, PLN berhak melakukan pemutusan sementara. Pemutusan sementara dilakukan melalui Miniature Circuit Breaker (MCB) pada kWh meter di bulan pertama keterlambatan.


Dalam hal ini Kepala PLN Balik Bukit belum bisa ditemui agar memberikan klarifikasi resmi terkait aturan dan etika dalam melaksanakan pekerjaan sebagai petugas PLN.



Red

Penetapan DPO Ketua GML Lampura Tuai Reaksi Keras dari Internal Organisasi, Pengurus Siap Tempuh Jalur Hukum!

 


Lampung Utara ǁ Menanggapi maraknya informasi yang beredar di media sosial terkait penetapan Ketua DPD Organisasi Gema Masyarakat Lokal (GML) Lampung Utara, Alkori Syafe’i. Sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Lampung Utara, jajaran pengurus organisasi tersebut akhirnya angkat bicara.



Melalui kegiatan jumpa pers yang digelar pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di Sekretariat DPD GML Lampung Utara. Yang berlokasi di Desa Bumiraya, Kecamatan Abung Selatan, pihak organisasi menyampaikan klarifikasi sekaligus sikap resmi mereka atas polemik yang berkembang.

Sekretaris DPD GML Lampung Utara, Irawan Thamrin, AT., SH, secara tegas menyatakan keberatan atas penetapan status DPO terhadap ketua mereka. Ia menilai langkah tersebut perlu dikaji kembali secara objektif dan transparan.

“Kami sangat keberatan dengan penetapan tersebut. Kami melihat ada sejumlah kejanggalan, termasuk adanya indikasi pihak pelapor berinisial NF yang membawa-bawa nama organisasi GML serta menyeret pihak keluarga, termasuk anak dari terlapor. Hal ini tentu berdampak secara psikologis,” ujar Irawan dalam keterangannya kepada awak media.

Lebih lanjut, Irawan menegaskan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti yang diyakini dapat menjelaskan duduk perkara sebenarnya. Menurutnya, organisasi tidak tinggal diam dan akan mengawal proses ini hingga tuntas.

“Kami memiliki bukti-bukti yang akan kami sampaikan pada waktu yang tepat. Kami percaya bahwa fakta yang sebenarnya akan terungkap,” tambahnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum GML Lampung Utara, Sofandi SY., SH, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Termasuk kemungkinan melaporkan balik pihak-pihak yang dianggap telah merugikan kliennya.

“Kami akan menempuh jalur hukum. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pelaporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak berdasar,” tegas Sofandi.

Ia juga menyoroti maraknya penyebaran informasi di media sosial yang dinilai tidak berimbang dan cenderung menyudutkan organisasi GML. 

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencoreng nama baik organisasi secara keseluruhan.

“Penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas, apalagi dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kapasitas, berpotensi melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” jelasnya.

Dalam konteks tersebut, Sofandi mengingatkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang bermuatan pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3).

Selain itu, penyebaran informasi yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain juga dapat dijerat dengan ketentuan hukum lainnya, tergantung pada substansi dan dampak yang ditimbulkan.

Dengan berbagai bukti dan saksi yang telah dikumpulkan, pihak DPD GML Lampung Utara menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Serta akan mengambil langkah tegas demi menjaga nama baik organisasi.

“Kami akan fokus pada proses hukum dan memastikan semua berjalan sesuai aturan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar,” tutup Sofandi.


(Red)

AJP Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa di Tiga Pekon, Desak Inspektorat Lampung Barat Profesional dan Transparan

 


LIWA, LAMPUNG BARAT – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi melayangkan surat laporan pengaduan masyarakat kepada Inspektur Kabupaten Lampung Barat pada Senin (04/05/2026):


Laporan ini mencakup dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di tiga wilayah, yakni Pekon Sumber Alam, Pekon Semarang Jaya, dan Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam.


Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi kontrol sosial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan negara di tingkat desa.

"Kami berharap Inspektorat dapat bekerja secara objektif, profesional, dan sesuai prosedural dalam menindaklanjuti temuan kami demi menjaga integritas anggaran publik," tegas Sugeng.


**Modus Operandi: Dari *Markup* hingga Proyek Mangkrak**


Berdasarkan dokumen laporan nomor 89.025/LPM.INSP./DPC-AJP-LBR/V/2026, AJP mengungkap adanya indikasi kuat pola fragmentasi anggaran (*splitting*) di **Pekon Sumber Alam**.Tim investigasi menemukan kegiatan yang sama dipecah menjadi banyak transaksi kecil, seperti pos penyelenggaraan posyandu dan penyusunan dokumen keuangan, yang diduga untuk menghindari mekanisme pengadaan yang transparan.Selain itu, terdapat ketidakwajaran nilai anggaran pada pos informasi publik desa yang mencapai Rp71,8 juta pada tahun 2024.


Kondisi serupa ditemukan di **Pekon Semarang Jaya** periode 2023-2025.AJP menyoroti anggaran pemeliharaan sarana PAUD/TK/TPA tahun 2024 yang mencapai nilai fantastis ratusan  juta. "Nilai pemeliharaan tersebut hampir setara dengan pembangunan gedung baru, sehingga patut dicurigai adanya penggelembungan harga (*markup*)," tambah Sugeng.


#### **Kasus Ketahanan Pangan: Dana Digunakan Pribadi**

Kejanggalan paling mencolok dilaporkan terjadi pada program Ketahanan Pangan di **Pekon Sinar Jaya**.Dari total anggaran Rp140 juta yang dikelola BUMDesa Sinar Maju, ditemukan fakta bahwa pembangunan kandang ayam berakhir mangkrak dan pengadaan bibit ayam tidak terealisasi.


Berdasarkan Resume Investigatif AJP, Direktur BUMDesa Sinar Maju secara tertulis mengakui telah menggunakan dana sebesar Rp40,9 juta untuk kepentingan pribadi. Namun, hingga batas waktu pernyataan pada 30 April 2026, yang bersangkutan mangkir dari kewajiban pengembalian dana dan panggilan resmi pemerintah pekon.


**Tuntutan Audit Investigatif**

Dalam laporan resminya, DPC AJP mendesak Inspektorat Lampung Barat untuk segera melakukan:

*   **Audit Investigatif secara komprehensif** terhadap seluruh realisasi kegiatan Dana Desa di pekon-pekon terkait.

*   **Verifikasi lapangan (*on-site inspection*)** guna mencocokkan laporan pertanggungjawaban fisik dengan kondisi riil di lokasi proyek.

*   **Pemeriksaan kewajaran harga (*owner estimate*)** terhadap seluruh belanja barang dan jasa yang dilakukan pemerintah desa.

*   **Pemberian sanksi tegas** dan penerusan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Polri) jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.


Surat laporan ini juga ditembuskan kepada Bupati Lampung Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat sebagai bentuk pengawalan bersama terhadap integritas pembangunan di Bumi Sekala Bekhak[cite:


**Kontak Media:**

**DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat**

*Ketua: Sugeng Purnomo*

*Telepon/WA: 0857-5825-8460*

*Email: dpc.ajplambar@gmail.com*

*Website Partner: Diksiber Lampung, Jurnalpersada.com, Darahjuang.com*