Postingan Populer


MAUNG MARABES

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Revitalisasi SDN 1 Liwa Dipertanyakan, Warga Soroti Pelibatan Masyarakat

 



Lampung Barat, — Proyek revitalisasi SD Negeri 1 Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, menjadi perhatian masyarakat setempat.


Pasalnya, sejumlah warga mempertanyakan keterbukaan serta pelibatan masyarakat dalam proses pengerjaan proyek revitalisasi sekolah tersebut.


Menurut keterangan masyarakat, pembangunan sekolah dinilai belum memberikan ruang yang cukup bagi warga sekitar untuk ikut terlibat, khususnya sebagai tenaga kerja dalam pengerjaan fisik.


Warga mengaku sebenarnya tidak mempermasalahkan adanya pembangunan sekolah, Justru masyarakat menyambut baik program tersebut karena dapat memperbaiki fasilitas pendidikan sekaligus berpotensi memberikan tambahan penghasilan bagi warga sekitar.


Kalau memang ada pembangunan di desa kami, kami berharap masyarakat sekitar juga bisa dilibatkan.


Walaupun hanya menjadi pekerja, itu sangat membantu ekonomi keluarga,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Keluhan tersebut kemudian menjadi pertanyaan publik: sejauh mana masyarakat sekitar dilibatkan dalam program revitalisasi satuan pendidikan yang dilaksanakan dengan mekanisme swakelola?


Mengenai tenaga kerja yang digunakan dalam pengerjaan revitalisasi, pihak sekolah memberikan penjelasan bahwa pekerja yang digunakan berasal dari luar daerah.


Kepala SD Negeri 1 Liwa Sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi, dikarenakan sedang sakit, Gangguan mental. 


Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai mekanisme pemilihan tenaga kerja dan apakah masyarakat Pasar Liwa setempat sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk terlibat.


Program Revitalisasi Memiliki Prinsip Partisipasi Masyarakat Secara kebijakan, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program pemerintah yang dilaksanakan dengan mekanisme swakelola.


Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi dilakukan melalui sekolah dengan melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) serta masyarakat.


Sekolah diberi kewenangan untuk mengelola pembangunan, tetapi pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.


Bahkan Kemendikdasmen menyebut salah satu tujuan mekanisme swakelola tersebut adalah memberikan ruang bagi masyarakat sekitar untuk terlibat sekaligus menggerakkan perekonomian lokal.


Artinya, persoalan yang muncul di SDN 1 Liwa, bukan semata soal siapa yang menjadi tukang, tetapi juga menyangkut bagaimana mekanisme pelaksanaan, pembentukan P2SP, perencanaan, pengadaan tenaga kerja, pengawasan, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat dilakukan.


Dasar dan Acuan ProgramProgram Revitalisasi Satuan Pendidikan mengacu antara lain pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan.


Kemendikdasmen juga telah menerbitkan petunjuk teknis revitalisasi untuk menjadi acuan pelaksanaan program.


Untuk 2026, petunjuk teknis menekankan prinsip efektif, efisien, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik peserta didik, serta adanya pertanggungjawaban dan dokumentasi pelaksanaan.


Selain itu, pelaksanaan swakelola dalam pengadaan pemerintah memiliki pedoman dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, termasuk pengaturan mengenai tim persiapan, pelaksana dan pengawas.


Publik Menunggu KeterbukaanDengan adanya keluhan masyarakat dan keterangan pihak sekolah tersebut, sejumlah hal masih perlu diperjelas secara terbuka.


Di antaranya:Siapa yang membentuk dan menjadi anggota P2SP SDN 1 Liwa?


Apakah masyarakat Desa Galang dilibatkan dalam P2SP?Bagaimana mekanisme perekrutan tenaga kerja proyek?


Apakah ada kesempatan bagi tenaga kerja lokal untuk ikut bekerja?


Berapa nilai anggaran revitalisasi SDN 1 Liwa Balik Bukit?


Apa saja item pekerjaan yang tercantum dalam RAB? Siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan?


Apakah informasi mengenai anggaran, RAB, progres dan pelaksanaan pekerjaan dapat diakses masyarakat?


Masyarakat tentu berharap program revitalisasi tidak hanya menghasilkan bangunan sekolah yang lebih baik, tetapi juga dilaksanakan secara terbuka, transparan, akuntabel dan memberi ruang partisipasi bagi masyarakat sekitar, sesuai dengan semangat program revitalisasi.


Catatan redaksi: Keluhan masyarakat dan keterangan kepala sekolah dalam berita ini merupakan informasi awal. 


Pihak terkait lainnya, termasuk P2SP, dinas pendidikan dan instansi yang berwenang, tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.


(Irfan Fajri)

Sigap dan Peduli, Sat Samapta Polres Lampung Barat Bantu Damkar Bersihkan Puing Kebakaran di Pasar Pekon Balak

 


Lampung Barat – Personel Satuan Samapta Polres Lampung Barat menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dengan membantu petugas pemadam kebakaran (Damkar) membersihkan puing-puing sisa kebakaran rumah milik warga bernama Andri di Pasar Pekon Balak, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.



Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang mengalami musibah. Personel Sat Samapta bersama petugas Damkar bergotong royong membersihkan sisa material bangunan yang terdampak kebakaran agar area di sekitar lokasi menjadi lebih bersih dan aman.


Dalam kegiatan tersebut, personel membantu menyingkirkan puing-puing yang berserakan di sekitar rumah korban. Kehadiran anggota kepolisian di lokasi diharapkan dapat meringankan beban korban sekaligus memberikan dukungan moril kepada warga yang sedang menghadapi musibah.


Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H. melalui IPTU Fadhli AR menyampaikan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memberikan bantuan nyata kepada warga yang mengalami musibah.


Menurutnya, sinergi antara kepolisian, petugas Damkar, dan masyarakat sangat penting dalam membantu penanganan pascakebakaran. Semangat gotong royong diharapkan dapat mempercepat proses pembersihan serta mendukung pemulihan kondisi di sekitar lokasi kejadian.


Melalui kegiatan ini, Polres Lampung Barat menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta aksi kepedulian sosial bagi warga yang membutuhkan.


Polres Lampung Barat juga mengajak masyarakat untuk terus memupuk semangat kebersamaan dan gotong royong, terutama dalam membantu warga yang tertimpa musibah. (Irfan Fajri)

Peristiwa Kebakaran Terjadi di Pekon Balak, Kecamatan Batu Brak

 



LAMPUNG BARAT – Peristiwa kebakaran terjadi di Pekon Balak, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat, Sabtu pagi (10/10/2026), sekitar pukul 08.25 WIB. Kebakaran tersebut menghanguskan satu unit rumah milik warga bernama Andre.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, api melalap bangunan rumah hingga mengakibatkan rumah tersebut habis terbakar. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung berupaya melakukan pemadaman secara bersama-sama menggunakan peralatan seadanya.


Dengan semangat gotong royong, masyarakat bahu-membahu berusaha menjinakkan kobaran api agar tidak semakin meluas. Keterbatasan sarana pemadam tidak menyurutkan upaya warga untuk membantu memadamkan api.


Dalam peristiwa tersebut, tidak ada korban jiwa. Namun, satu unit rumah milik Andre dilaporkan hangus terbakar.


Kebakaran ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di lingkungan permukiman. Masyarakat diharapkan selalu memastikan kondisi instalasi listrik, penggunaan peralatan rumah tangga, serta sumber api dalam keadaan aman.


Kerja sama dan kepedulian warga dalam penanganan kejadian tersebut menunjukkan kuatnya semangat gotong royong di tengah masyarakat. Respons cepat warga menjadi bentuk kepedulian bersama dalam menghadapi musibah yang menimpa sesama.


Hingga berita ini disusun, penyebab kebakaran serta total kerugian akibat peristiwa tersebut belum diketahui secara pasti.


(Irfan Fajri)

Resmi Layangkan Surat Hari Ini, DPC AJP Tarik Berkas dari Inspektorat dan Bawa Dugaan Korupsi Proyek Sekolah Rp 2,2 Miliar ke Kejati Lampung.

 


Lampung Barat — Komitmen Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat dalam mengawal kualitas fasilitas pendidikan dan transparansi anggaran publik di Bumi Beguai Jejama memasuki babak baru. Menindaklanjuti komitmen sebelumnya terkait desakan audit proyek swakelola sekolah, DPC AJP secara resmi "melayangkan surat penarikan dan pelimpahan berkas perkara per hari ini," Jumat (9/10/2026).


Melalui "Surat Resmi Nomor: 95.092/DPC.AJP-LB/X/2026," DPC AJP resmi mencabut Laporan Pengaduan Awal (Nomor: 89.082/LAPDU-INSP/DPC.AJP-LB/IX/2026 tertanggal 29 September 2026) dari Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, untuk kemudian dilimpahkan sepenuhnya kepada "Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung."



Ketua DPC AJP Lampung Barat, "Sugeng Purnomo," menegaskan bahwa langkah taktis ini diambil menyusul lambatnya respons serta indikasi ulur waktu (delaying tactics) dalam proses pemeriksaan di tingkat pengawasan internal daerah. Terlapor, Kepala SMPN 1 Way Tenong (Bambang Irawan), tercatat berulang kali mangkir dari jadwal klarifikasi dengan berbagai alasan pribadi.


"Mengingat total akumulasi objek anggaran bermasalah yang kami laporkan—meliputi pengelolaan Dana BOSP hingga megaproyek Revitalisasi Fisik—mencapai angka fantastis sekitar "Rp 2,2 Miliar," persoalan ini sudah keluar dari koridor kesalahan administratif murni. Ada indikasi perbuatan melawan hukum yang terstruktur. Hari ini surat resmi pencabutan dan pelimpahan telah kami layangkan, agar penanganan masuk ke ranah pro justitia yang tegas di Kejati Lampung," tegas Sugeng Purnomo di Liwa, Jumat (9/10/2026).



Dalam berkas pelimpahan perkara yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung—dengan tembusan kepada Bupati Lampung Barat, Kajari Lampung Barat, dan Kapolres Lampung Barat—DPC AJP merinci sejumlah klaster penyimpangan material yang siap diusut:


1.Dugaan Pos Fiktif Perpustakaan BOSP TA 2024: Penyerapan anggaran pengembangan perpustakaan sebesar "Rp 109.899.200" tidak wujud di lapangan, diperkuat oleh data profil Dapodik yang mencatat ketersediaan Ruang Perpustakaan adalah "0 (nol) unit."



2. Dugaan Mark-Up Asesmen Pembelajaran TA 2024: Alokasi dana asesmen yang menembus angka "Rp 216.930.600" dinilai sangat irasional dan sarat rekayasa faktur.



3.Dugaan Pembengkakan Anggaran Non-Fisik Revitalisasi TA 2026: 

Dari pagu anggaran "Rp 1,4 Miliar, pos non-fisik (administrasi, perencanaan, dan honor pengelola/P2SP) digelembungkan hingga "Rp 450 Juta." Angka ini melanggar batas maksimal Juknis sebesar 10% (maksimal Rp 140 Juta), sehingga meninggalkan selisih kelebihan pembayaran atau anggaran siluman sebesar "Rp 310 Juta."



4.Dugaan Pengalihan Swakelola Ilegal: Pengerjaan fisik konstruksi senilai Rp 950 juta diduga dialihkan secara melawan hukum kepada pihak ketiga (kontraktor luar), melanggar asas swakelola murni P2SP.


Dengan dilayangkannya surat resmi hari ini, DPC AJP mendesak jajaran Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung untuk segera meregistrasi berkas perkara, menerbitkan "Sprinlidik," melakukan penggeledahan dokumen Buku Kas Umum (BKU), serta melaksanakan audit fisik lapangan (on-site audit) bersama BPKP.


Langkah ini diambil demi menjaga marwah dunia pendidikan di Lampung Barat serta memastikan setiap rupiah uang negara terselamatkan dari praktik penyalahgunaan wewenang.


Narahubung Media & Redaksi:


Bidang Investigasi & Hukum DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat.

Berikan Rasa Aman Saat Ibadah, Polwan Polres Lampung Barat Gelar Pengamanan Sholat Jumat di Masjid Al-Mansyur

 


LAMPUNG BARAT – Polisi Wanita (Polwan) Polres Lampung Barat jajaran Polda Lampung melaksanakan kegiatan pengamanan ibadah Sholat Jumat di Masjid Al-Mansyur Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Jumat (9/10/2026) siang.



Kegiatan pengamanan yang dimulai pukul 11.30 WIB hingga selesai tersebut bertujuan untuk memberikan khidmat, rasa aman, dan kenyamanan bagi para jemaah yang sedang menjalankan ibadah Sholat Jumat.


Dalam pelaksanaannya, para personel Polwan bersiaga di area luar masjid untuk mengawasi situasi sekitar, membantu pengaturan lalu lintas di area jalan depan masjid, serta mengamankan kendaraan milik jemaah guna mengantisipasi potensi tindak kejahatan seperti curanmor.


Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., melalui perwakilan Polwan Polres Lampung Barat menyampaikan bahwa kehadiran Polwan dalam pengamanan tempat ibadah merupakan wujud nyata pelayanan humanis Kepolisian kepada masyarakat.


"Pengamanan Sholat Jumat oleh personel Polwan ini merupakan kegiatan rutin untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan dengan khusyuk, aman, dan tertib. Kehadiran kami di lapangan bertujuan untuk menjaga kekondusifan lingkungan masjid serta mengurai kepadatan arus lalu lintas saat jemaah datang maupun meninggalkan lokasi," ujarnya.


Dengan dilaksanakannya pengamanan tersebut, seluruh rangkaian ibadah Sholat Jumat di Masjid Al-Mansyur Pasar Liwa berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.(Irfan Fajri)

Ombudsman RI Kunjungi Polres Lampung Utara, Lakukan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik

 


LAMPUNG UTARA –  maungmarabes.com. Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung melakukan kunjungan ke Polres Lampung Utara dalam rangka penilaian pelayanan publik, Kamis (8/10/2026). 



Kegiatan tersebut meliputi pemeriksaan terhadap sejumlah unit pelayanan serta wawancara dengan personel yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Lampung Utara mulai pukul 13.30 WIB hingga 17.30 WIB tersebut menyasar sejumlah unit pelayanan, di antaranya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pengaduan masyarakat pada Siwas, serta Bagian Perencanaan (Bagren).


Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa kegiatan penilaian ini menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian.


“Kami menyambut baik kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Lampung dalam rangka penilaian pelayanan publik di Polres Lampung Utara. Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk mengevaluasi pelaksanaan pelayanan, mengidentifikasi hal-hal yang perlu ditingkatkan, serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Herawati. 


Dalam pelaksanaannya, Tim Ombudsman RI yang terdiri dari Ahmad Saleh David Faranto, S.H., M.H., Alfero Septiawan, S.H., M.H., dan Adi Sunardi, S.T., melakukan pemeriksaan pelayanan publik serta wawancara terhadap personel dari masing-masing unit terkait.


Kegiatan tersebut turut didampingi oleh tim dari Itwasda Polda Lampung yang terdiri dari KOMPOL Sahril Paison, S.H., M.H., IPTU Nurman, S.H., IPDA Fredy Saputra, S.H., M.H., dan BRIGPOL Fajar Ari Prasetyo, S.H.


Sejumlah personel Polres Lampung Utara terlibat dalam kegiatan tersebut, antara lain Kasiwas dan Kasubsi Dumas Siwas, personel SPKT, operator pelayanan publik, personel Sat Intelkam, Pamapta A, Bamin Bagren, serta petugas pelayanan SKCK.


Lebih lanjut, IPTU Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat melalui evaluasi dan pembenahan secara berkelanjutan.


“Harapan kami, melalui kegiatan penilaian ini, kualitas pelayanan publik di Polres Lampung Utara semakin baik. Kami juga berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan agar pelayanan kepolisian semakin mudah diakses, responsif, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tambahnya.


Polres Lampung Utara berharap upaya evaluasi ini dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, khususnya dalam memberikan pelayanan yang prima dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)

Menjaga Integritas Pendidikan dan Stop Politisasi dan Kegaduhan Isu Revitalisasi Sekolah di Lampung Barat

 



LAMPUNG BARAT- Akhir-akhir ini, ruang Publik di Kabupaten Lampung Barat diwarnai oleh berbagai tudingan keras terkait dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi sekolah, termasuk isu ijon dan keterlibatan vendor terselubung. Meri aktivis Lambar menilai bahwa Tudingan yang sebagian besar dilontarkan oleh Oknum LSM dan dimuat secara sensasional oleh media siber tertentu ini telah menciptakan persepsi negatif terhadap kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat. Meri menegaskan, sebelum menghakimi secara moral dan hukum, publik atau masyarakat perlu melihat fakta secara utuh dan memahami mekanisme birokrasi yang berlaku.


Pertama, penting untuk dipahami bahwa setiap proyek pembangunan atau revitalisasi sekolah memiliki standar prosedur operasional (SOP) yang ketat. Dinas Pendidikan tidak bekerja sendiri, melainkan berkoordinasi dengan pihak Sekolah, Pengawas Sekolah, dan instansi pengawas keuangan daerah. Setiap pengeluaran anggaran harus melalui proses verifikasi berlapis. menuduh adanya kendali vendor atau ijon tanpa menyertakan bukti audit yang sah adalah bentuk simplifikasi yang berbahaya dan dapat menjatuhkan wibawa institusi negara.


mungkin ada isu bahwa dinas membiarkan penyimpangan seringkali mengabaikan fakta bahwa pengawasan bersifat berjenjang. Jika terdapat ketidaksesuaian antara fisik dan administrasi, hal tersebut merupakan ranah evaluasi teknis yang sedang berjalan. Proses hukum dan administrasi membutuhkan waktu dan ketelitian, bukan sekadar reaksi emosional berdasarkan berita viral di media sosial.


"dan yang paling krusial, media siber dan LSM yang melontarkan tuduhan berat tersebut memiliki beban pembuktian . Dalam prinsip jurnalistik investigasi dan hukum, sebuah tudingan korupsi atau maladministrasi tidak bisa hanya berbasis pada katanya atau kecurigaan subjektif. Agar tudingan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika, pihak penuduh wajib menunjukkan/memperlihatkan atau setidaknya merujuk pada dokumen-dokumen konkret seperti salinan RAB versus realisasi fisik, rekening koran dan bukti transfer, kontrak kerja atau SPK fiktif, Berita Acara Serah Terima yang prematur, serta hasil verifikasi lapangan independen.


perlu ditegaskan bahwa jika narasi berita tersebut memang didasarkan pada fakta yang kuat, maka sudah sepatutnya bukti-bukti tersebut disampaikan kepada pihak dinas atau dipublikasikan secara terbuka di media. Publikasi bukti bukan hanya untuk memenuhi prinsip transparansi jurnalistik, tetapi juga sebagai langkah konkret agar persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya. Dengan adanya bukti fisik dan administratif yang jelas, Dinas Pendidikan tidak akan tinggal diam untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Di sinilah letak ujian integritas media tersebut. Jangan sampai timbul opini publik bahwa media yang menerbitkan berita ini berpotensi hanya menggiring opini dan sengaja menutupi bukti demi tujuan tertentu. Kita sering mendengar tuntutan agar pemerintah transparan, namun kita lupa menuntut transparansi dari pihak yang menuduh. Jika media tersebut benar-benar memegang bukti kuat adanya korupsi atau penyelewengan, mengapa bukti itu disembunyikan? Apakah ada kepentingan politik atau bisnis di balik pemberitaan sepihak ini? Kita bicara tentang transparansi, maka media itu juga harus transparan mengenai bukti yang mereka miliki. Menyembunyikan bukti sambil terus menebar narasi curiga justru menimbulkan tanda tanya besar, apakah tujuannya benar-benar untuk pemberantasan korupsi, atau sekadar membangun opini liar untuk mendiskreditkan pihak tertentu?


Yang lebih mengkhawatirkan adalah adanya indikasi politisasi isu dan penciptaan kegaduhan di balik gaduhnya tudingan tersebut. Pendidikan seharusnya menjadi wilayah steril dari kepentingan politik praktis. Perlu digarisbawahi, Bila narasi dalam berita itu benar adanya dan telah ditemukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan program revitalisasi, maka sampaikan dan tunjukkan bukti tersebut kepada dinas terkait secara resmi. Tujuannya adalah agar dinas bisa segera mengambil tindakan pembenahan, evaluasi ulang, Ini adalah jalan konstruktif untuk memperbaiki sistem pendidikan. Namun, jika bukti tersebut justru dibungkus dalam framing berita yang provokatif tanpa solusi, hal itu hanya akan menjadi opini liar yang merusak. Framing yang bertujuan membuat kegaduhan tanpa substansi penyelesaian masalah justru kontraproduktif. Opini liar yang terbentuk akibat politisasi dan sensasi ini akan merugikan anak-anak didik kita, karena fokus tenaga pendidik teralihkan untuk membela diri dari fitnah daripada mengurus pembelajaran.


Terlepas dari semua tudingan tersebut, muncul pertanyaan mendasar, Sudahkah narasi dan bukti-bukti yang diklaim oleh LSM dan media tersebut diverifikasi langsung dengan pihak Dinas Pendidikan? Secara aturan dasar jurnalistik dan etika komunikasi publik, setiap informasi yang bersifat tuduhan atau merugikan pihak lain wajib melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kerugian reputasi, psikologis, maupun hukum bagi pihak yang dituduh sebelum terbukti bersalah secara hukum. Sangat disayangkan jika informasi yang beredar saat ini belum melalui tahap verifikasi yang memadai oleh media dan LSM terkait. Mepublikasikan tuduhan tanpa memberikan ruang klarifikasi kepada Dinas Pendidikan bukan hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik, tetapi juga berpotensi menjebak publik dalam hoaks yang terstruktur. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang berimbang, bukan sekadar narasi satu sisi yang belum teruji kebenarannya.


Yang terpenting, persoalan serius seperti dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran tidak cukup hanya bermodal katanya atau kesaksian lisan semata. Dalam tata kelola pemerintahan dan hukum, segala sesuatu harus dibuktikan melalui administrasi faktual. Dokumen tertulis, tanda tangan resmi, cap dinas, rekam jejak digital, dan laporan keuangan yang teraudit adalah bahasa utama dalam pembuktian hukum. Tuduhan yang hanya mengandalkan gosip, isu liar, atau pernyataan sepihak tanpa dukungan dokumen administrasi yang valid tidak memiliki kekuatan hukum dan cenderung bersifat fitnah.ungkap Meri aktivis lambar


Menyikapi dinamika ini, Meri aktivis Lambar juga memberikan pandangan soal pemberian respons terhadap isu viral terkait revitalisasi tersebut. Ia menekankan pentingnya kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat dan penyampaian kritik. Mari kita jaga marwah LSM, ormas, dan media agar tetap berada pada koridor profesionalisme, objektivitas, dan tanggung jawab sosial, bukan terjebak dalam permainan opini yang destruktif.


Untuk itu masyarakat dihimbau untuk tidak terpancing dengan berita yang beredar dan saya yakin Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat terbuka terhadap kritik yang konstruktif asalkan berbasis data, bukan justru tuduhan liar, politisasi isu, dan framing berita yang hanya bertujuan menciptakan kegaduhan demi merusak kredibilitas lembaga pendidikan. Mari kita dukung transparansi dengan cara yang benar melalui mekanisme pengawasan formal, penyampaian bukti administrasi faktual untuk pembenahan, verifikasi yang adil, dan kerja sama dengan otoritas yang berwenang, bukan melalui penghakiman massa dan sensasi di dunia maya. Integritas pendidikan Lampung Barat adalah aset bersama yang harus dijaga oleh semua pihak.(Irfan Fajri)