PRABUMULIH maungmarabes.com – Komunitas Tumbur Pergerakan Indonesia (TPI) DPD Kota Prabumulih mendapat tanggapan resmi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Prabumulih atas laporan keberadaan organisasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah daerah.
Hal tersebut tertuang dalam surat tanggapan Kesbangpol Kota Prabumulih Nomor 200.1.4.4/04/Bakesbangpol/2026 tertanggal 09 Juni 2026 yang ditujukan kepada Pengurus Tumbur Pergerakan Indonesia (TPI) DPD Kota Prabumulih,(11Juni 2026).
Dalam surat tersebut, Kesbangpol Kota Prabumulih menyatakan telah menerima penyampaian laporan keberadaan kepengurusan Tumbur Pergerakan Indonesia (TPI) Kota Prabumulih berdasarkan surat permohonan yang sebelumnya diajukan oleh pengurus TPI.
Ketua Umum TPI DPD Kota Prabumulih, Ladi Yansyah, menyambut baik tanggapan yang diberikan oleh Kesbangpol Kota Prabumulih. Menurutnya, surat tersebut menjadi bukti bahwa keberadaan komunitas TPI telah disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah melalui mekanisme yang berlaku.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kesbangpol Kota Prabumulih yang telah menerima dan memberikan tanggapan atas laporan keberadaan komunitas kami. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjalankan kegiatan organisasi yang bermanfaat bagi masyarakat," ujar Ladi.
Dalam surat tersebut, Kesbangpol juga mengingatkan agar organisasi yang terdaftar dapat mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila akan didaftarkan sebagai organisasi kemasyarakatan berbadan hukum maupun nonberbadan hukum.
Menanggapi hal tersebut, TPI menyatakan siap mengikuti seluruh ketentuan dan mekanisme yang berlaku serta berkomitmen menjalankan aktivitas organisasi secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
TPI sendiri merupakan wadah yang dibentuk oleh sejumlah insan pers, aktivis sosial, dan elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pembangunan daerah, partisipasi publik, serta penguatan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.
Selain menjalankan kegiatan sosial kemasyarakatan, TPI juga berkomitmen menjadi jembatan aspirasi masyarakat melalui pendekatan dialogis, konstruktif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ladi menegaskan bahwa keberadaan TPI bukan untuk menciptakan konflik ataupun kepentingan kelompok tertentu, melainkan sebagai wadah perjuangan masyarakat yang independen dalam menyampaikan aspirasi demi kemajuan Kota Prabumulih.
"Kami ingin hadir sebagai bagian dari masyarakat yang ikut memberikan kontribusi positif bagi daerah. Aspirasi masyarakat akan kami perjuangkan melalui jalur yang baik, santun, dan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Dengan adanya tanggapan resmi dari Kesbangpol Kota Prabumulih, TPI berharap dapat terus membangun sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga legislatif, serta seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan dan kemajuan Kota Prabumulih.(umi)


















