Postingan Populer


MAUNG MARABES

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Bravo Polda Lampung : Berhasil Ungkap Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

 


Lampung Selatan– Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15.739 gram atau sekitar 15,7 kilogram di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (7/4/2026) 



Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial RN, VR, TS, dan EC. Keempatnya diketahui merupakan warga Tangerang dengan latar belakang pekerjaan wiraswasta.


Direktur Resersa Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dwi Handono Prasanto, Mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dengan memanfaatkan kendaraan ambulans.,Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pemantauan terhadap kendaraan roda empat ambulans yang diduga akan menyeberang ke Pulau Jawa.


Saat pemeriksaan di area Seaport Pelabuhan Bakauheni, petugas mendapati satu unit kendaraan ambulans Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS melintas, Di dalam kendaraan tersebut tidak ditemukan pasien, melainkan empat orang laki-laki dalam kondisi sehat.


Kecurigaan petugas semakin menguat setelah keempat orang tersebut menunjukkan gelagat gugup saat dilakukan pemeriksaan awal,Petugas kemudian melakukan penggeledahan di bagian kabin kendaraan dan menemukan satu buah tas yang berisi 15 bungkus paket diduga narkotika jenis sabu.


Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di bawah jok bagian belakang kendaraan ambulans. 


Dari hasil penimbangan, total berat sabu yang diamankan mencapai 15.739 gram.


Selain sabu, petugas turut menyita empat unit telepon seluler Android serta satu unit kendaraan ambulans Daihatsu Luxio yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka VR diduga berperan sebagai pengemudi ambulans yang ditunjuk untuk menjemput pasien,Sementara itu, RN, TS, dan EC diduga berperan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang.


Dari keterangan awal, para tersangka disebut menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu rupiah. Selain itu, tiga tersangka lainnya juga dijanjikan upah antara Rp10 juta rupiah hingga Rp15 juta rupiah.


Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terkait dalam KUHP dan penyesuaian pidana,

Mereka juga dipersangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal terkait lainnya.


Para tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Dwi menyebut nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp22,5 miliar. Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan sekitar 60 ribu jiwa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.


Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut ujar Dwi.


Selanjutnya Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di jalur-jalur strategis seperti kawasan Bakauheni yang kerap menjadi lintasan antar provinsi. Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba


Reporter Irfan

Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

 


PESAWARAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung berhasil menggerebek tiga gudang yang menjadi tempat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.



Operasi besar-besaran yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026 ini berhasil mengamankan puluhan pekerja dan menyita ratusan ribu liter BBM.



Pengungkapan ini bermula dari pengecekan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran.


Di lokasi pertama (TKP 1), petugas menemukan gudang milik saudara H yang telah beroperasi selama enam bulan.


Modus yang digunakan adalah mengolah minyak mentah (minyak cong) asal Sekayu, Sumatera Selatan, menggunakan zat bleaching untuk memurnikannya menjadi BBM menyerupai solar.


Sementara di lokasi kedua (TKP 2) milik saudara Y, gudang digunakan untuk menampung solar murni hasil “pengecoran” atau pembelian ilegal dari berbagai SPBU.


Untuk lokasi ketiga (TKP 3), pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan gudangi tersebut.


Dalam operasi ini, Polda Lampung berhasil mengamankan total 32 orang, yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet.


Adapun total barang bukti BBMi solar ilegal yang disita dariketiga lokasi mencapai 203.000 liter. Selain BBM, petugas juga menyita:

9 unit kendaraan Colt Diesel yang telah dimodifikasi baknyai menjadi tangki penampung;i

237 unit tedmond (tandon) kapasitas 1.000 liter;

3 unit kapal, yakni KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki, yang diduga digunakan untuk distribusi melalui jalur laut; dan

puluhan mesin pompa (alkon), selang spiral, serta zat kimia pemurni solar.


Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya serius Polri dalam melindungi sumber daya energi dan keuangan negara.


“Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif. Berdasarkan kalkulasi tim di lapangan, dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 miliar jika dihitung dalam kurun waktu tiga tahun dengan estimasi kerugian Rp5.500 per liter,” ujar Helfi.


Helfi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal,

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas serupa diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110.


Saat ini, para pekerja beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut,Adapun khusus barang bukti berupa 3 unit kapal masih berada di TKP karena keterbatasan tempat, namun tetap dalam penjagaan ketat personel Polda Lampung.


Reporter Irfan

Polda Lampung Gelar Bakti Kesehatan Operasi Katarak dan Pterigium Gratis, Ini Jadwalnya

 


LAMPUNG — Polda Lampung melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) menggelar bakti kesehatan berupa pelayanan operasi mata katarak dan pterigium secara gratis bagi masyarakat.


Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026.


Program sosial tersebut dibuka untuk umum dengan tujuan membantu masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan mata namun terkendala biaya.


Kegiatan akan dilaksanakan di RS Bhayangkara Tingkat III Biddokkes Polda Lampung.


Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas penglihatan warga.


“Melalui bakti kesehatan ini, Polda Lampung ingin memberikan akses layanan operasi mata secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, sebagai wujud pengabdian Polri dalam momentum Hari Bhayangkara,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).


Adapun tahapan kegiatan meliputi:

Pendaftaran: 10 Februari hingga 21 Mei 2026

Skrining/seleksi pasien: 21–22 Mei 2026

Pelaksanaan operasi: 6 Juni 2026


Seluruh rangkaian kegiatan dipusatkan di RS Bhayangkara TK III Biddokkes Polda Lampung.


Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi panitia melalui kontak yang telah disediakan, yakni Romauli (081379201596), Endang Suhendra (081532403372), dan Ranty (082289781101).


Selain itu, informasi juga dapat diakses melalui media sosial resmi RS Bhayangkara Ruwajurai dan Biddokkes Polda Lampung.


Yuni mengimbau masyarakat yang memiliki gangguan penglihatan akibat katarak atau pterigium agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.


“Kami mengajak masyarakat untuk segera mendaftar dan mengikuti tahapan skrining, sehingga bisa mendapatkan pelayanan operasi secara gratis,” tambahnya.


Reporter Irfan

AJP Lampung Barat "Gempur" BPK dengan Bukti Tambahan, Tuntut Audit Investigatif Atas Dugaan Penyelewengan Anggaran

 


BANDAR LAMPUNG, — Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat resmi melayangkan serangan administratif berupa penyerahan dokumen bukti fisik tambahan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung, Kamis (09/04/2026). Langkah ini dilakukan untuk menutup celah pengaburan fakta atas dugaan skandal penyimpangan anggaran yang tengah menjadi sorotan tajam.



Penyerahan berkas ini menjadi sinyal keras bahwa AJP tidak akan membiarkan kasus ini menguap. Bukti tambahan yang diserahkan diklaim mengandung data krusial yang memperkuat indikasi praktik maladministrasi dan potensi kerugian keuangan negara yang terstruktur.


Ujian Integritas BPK RI.

Ketua DPC AJP Lampung Barat menyatakan bahwa bola panas kini berada di tangan BPK. Ia menegaskan bahwa audit reguler (tahunan) tidak akan cukup untuk membedah kerumitan indikasi penyimpangan yang ditemukan di lapangan.


"Kami tidak datang untuk sekadar menyerahkan kertas. Kami datang membawa bukti yang berbicara. Kami mendesak BPK RI untuk segera menaikkan status pemeriksaan menjadi Audit Investigatif. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau lambatnya respons yang justru memberi ruang bagi oknum untuk menghilangkan jejak administrasi," tegasnya dalam keterangan resmi.


Menutup Ruang "Main Mata"

AJP menilai, jika BPK tidak segera mengambil langkah luar biasa (investigatif), dikhawatirkan akan muncul mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap fungsi pengawasan keuangan di Lampung Barat. Fokus utama desakan ini adalah transparansi penuh atas penggunaan uang rakyat yang diduga tidak sesuai peruntukannya.


DPC AJP juga memberikan peringatan bahwa mereka sedang menyiapkan langkah paralel:


Jika hasil audit investigatif nantinya mengonfirmasi adanya unsur pidana, AJP akan langsung mendorong berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi atau Kepolisian untuk diproses secara hukum.


Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk memasang "mata dan telinga" terhadap proses pemeriksaan ini agar tidak terjadi intervensi dari pihak manapun.


"Ini bukan hanya soal angka, ini soal amanah rakyat Lampung Barat. Kami akan mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jika ada perbuatan melawan hukum, tidak ada kata kompromi," pungkas pernyataan tersebut.


Aliansi Jurnalis Persada (AJP) adalah organisasi profesi yang berkomitmen pada jurnalisme investigatif dan kontrol sosial demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik KKN.



Sumber: DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat


Reporter: Irfan

Pagaralam Jadi Lahan Strategis, Danrem 044/Gapo Dampingi Kunker Pangdam II/Swj

 


Penrem 044/Gapo, 8 April 2026


Pagaralam – Komandan Korem 044/Gapo Brigjen TNI Khabib Mahfud, S.I.P., M.M mendampingi Pangdam II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Ujang Darwis, M.D.A. beserta rombongan melaksanakan kunjungan kerja di Kota Pagaralam, Rabu (8/4/2026). 


Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka meninjau kesiapan lahan pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) yang berlokasi di Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Selatan, serta meninjau pembangunan SMA Taruna Nusantara di wilayah Kota Pagaralam.


Rangkaian kegiatan diawali dengan olahraga bersama yang dilaksanakan di kawasan Gunung Dempo, Pagaralam, dilanjutkan dengan kegiatan penghijauan melalui penanaman pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.


Usai kegiatan tersebut, Pangdam II/Sriwijaya beserta rombongan meninjau langsung lokasi lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Yonif TP di Pagaralam guna memastikan kesiapan serta kelayakan lahan. Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan pembangunan SMA Taruna Nusantara.


Menurut Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Khabib Mahfud, kunjungan kerja Pangdam II/Swj ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan wilayah dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.


“Peninjauan ini merupakan bagian dari upaya Kodam II/Swj untuk memastikan kesiapan lahan dan mendukung percepatan pembangunan Yonif TP serta SMA Taruna Nusantara di Pagaralam. Kami berharap kehadiran kedua pembangunan ini nantinya dapat memberikan dampak positif bagi pertahanan wilayah sekaligus mencetak generasi muda yang unggul dan berkarakter,” ujar Danrem.

Keluhan Dewan Guru Lampung Barat Kembali Mencuat: TPG Tahun 2023 Baru Cair 50 Persen, TPG Tahun 2024 Belum Dibayarkan Sama Sekali

 



Lampung Barat – Keluhan para guru bersertifikasi di Kabupaten Lampung Barat kembali mencuat dan kini sampai kepada LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA). Setelah sebelumnya ramai diberitakan terkait dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi guru serta polemik pembelian seragam yang disebut-sebut melibatkan oknum tertentu, kini para guru kembali mengeluhkan belum tuntasnya pembayaran Tambahan Penghasilan Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) selama dua tahun terakhir.


Menurut keterangan sejumlah dewan guru, TPG THR dan TPG gaji ke-13 tahun 2023 hingga saat ini baru dibayarkan sebesar 50 persen. Sementara untuk TPG THR dan TPG gaji ke-13 tahun 2024, para guru mengaku belum menerima pembayaran sama sekali atau masih 0 persen.


"Sampai sekarang TPG THR dan TPG 13 tahun 2023 baru dibayar setengah. Sedangkan untuk tahun 2024 belum ada satu rupiah pun yang kami terima," ungkap salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.


Para guru menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena jumlah guru bersertifikasi di Kabupaten Lampung Barat diperkirakan mencapai sekitar 2.000 orang. Jika dihitung secara keseluruhan, maka nilai dana yang belum diterima para guru diduga mencapai angka miliaran rupiah.


Salah satu guru dengan golongan III/c menyebut bahwa nilai hak yang belum diterimanya mencapai puluhan juta rupiah. Nilai tersebut akan berbeda pada setiap guru, tergantung golongan dan masa kerja masing-masing.


"Saya golongan III/c. Nilainya berbeda dengan guru lain, tapi kalau dikalikan dengan sekitar 2.000 guru sertifikasi, maka jumlah uang yang belum dibayarkan sangat besar," ujarnya.


Ironisnya, para guru membandingkan kondisi di Lampung Barat dengan pembayaran TPG di lingkungan Kementerian Agama Lampung Barat yang menurut mereka telah dibayarkan seluruhnya. Bahkan, TPG THR dan TPG gaji ke-13 tahun 2025 disebut sudah dicairkan 100 persen sebelum Hari Raya Idulfitri.


Hal inilah yang memicu pertanyaan besar di kalangan dewan guru. Mereka mempertanyakan mengapa pembayaran untuk tahun 2025 dapat dicairkan lebih dahulu, sementara hak guru tahun 2023 dan 2024 justru masih tertunggak.


Para guru menilai kondisi ini tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga memukul kondisi ekonomi keluarga guru. Sebab, TPG THR dan gaji ke-13 merupakan hak yang sangat dinantikan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, hingga pembayaran utang menjelang dan sesudah hari raya.


LSM Triga Nusantara Indonesia menyatakan akan menindaklanjuti seluruh pengaduan para guru tersebut. Menurut TRINUSA, apabila benar terdapat keterlambatan, penahanan, atau bahkan dugaan pemotongan terhadap hak guru bersertifikasi, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.


TRINUSA juga menilai perlu ada audit dan penelusuran terhadap aliran anggaran TPG tahun 2023 dan 2024 di Kabupaten Lampung Barat, termasuk memastikan apakah dana tersebut memang sudah diterima pemerintah daerah, ke mana dialokasikan, dan apa penyebab hingga hak para guru belum dibayarkan secara penuh.


"Jangan sampai hak guru ditahan bertahun-tahun tanpa kejelasan. Guru adalah garda terdepan pendidikan, sehingga hak mereka wajib dibayarkan tepat waktu dan tanpa potongan," tegas Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA), Ahmad Zainuddin.


Selain persoalan TPG yang belum cair, TRINUSA juga mengaku menerima banyak laporan lain dari kalangan guru di Lampung Barat, mulai dari dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi, dugaan permainan dalam pengadaan seragam, hingga keterlibatan pihak tertentu yang disebut-sebut mendapat keuntungan dari kebijakan tersebut.


Atas dasar itu, TRINUSA mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada publik.


TRINUSA juga mengajukan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum mampu dijawab oleh pihak terkait:


1. Apakah dana TPG THR dan gaji ke-13 tahun 2023 serta tahun 2024 sebenarnya sudah ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah?



2. Jika dana tersebut sudah masuk, mengapa hingga kini para guru hanya menerima 50 persen untuk tahun 2023 dan sama sekali belum menerima untuk tahun 2024?



3. Siapa pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran tersebut?



4. Mengapa TPG THR dan gaji ke-13 tahun 2025 justru dapat dicairkan 100 persen sebelum Lebaran, sementara hak tahun 2023 dan 2024 masih tertunggak?



5. Berapa total nilai dana yang belum dibayarkan kepada sekitar 2.000 guru bersertifikasi di Lampung Barat?



6. Apakah ada dugaan dana tersebut digunakan terlebih dahulu untuk kepentingan lain?



7. Mengapa pembayaran TPG guru di lingkungan Kementerian Agama Lampung Barat dapat diselesaikan seluruhnya, sedangkan guru di bawah pemerintah daerah justru mengalami tunggakan bertahun-tahun?



8. Benarkah terdapat dugaan pemotongan sertifikasi guru dan siapa pihak yang menikmati potongan tersebut?



9. Mengapa setelah muncul pemberitaan terkait pembelian seragam dan dugaan potongan sertifikasi, justru semakin banyak guru yang mengadukan persoalan serupa?



10. Apakah pemerintah daerah berani membuka seluruh data anggaran TPG tahun 2023 dan 2024 kepada publik?




Jika dalam waktu dekat pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab secara terbuka, maka kecurigaan publik bahwa telah terjadi maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau penyimpangan anggaran akan semakin besar. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, maka para guru bersama TRINUSA berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya kepada Ombudsman, BPK, Inspektorat Provinsi, Kementerian Pendidikan, hingga aparat penegak hukum.


Para guru berharap pemerintah daerah tidak lagi menutup mata atas persoalan tersebut. Mereka hanya menuntut hak yang seharusnya sudah diterima sejak dua tahun lalu.


"Kami tidak meminta lebih. Kami hanya meminta hak kami dibayarkan penuh dan tanpa potongan," tutup salah seorang guru.


Sumber: LSM Trinusa

Reporter: IF

Konflik Agraria Warnai Sidang Pidana di Pesawaran, Majelis Diminta Cermat

 



PESAWARAN – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencurian kayu jati dan pengrusakan lahan kebun durian dengan terdakwa Baheromsyah kembali digelar pada Senin, 6 April 2026.



Agenda persidangan yang terbuka untuk umum tersebut berfokus pada pemeriksaan keterangan terdakwa di hadapan majelis hakim.


Dalam persidangan, Baheromsyah yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Andi Wijaya & Partners menyampaikan bantahan atas dakwaan yang dikenakan kepadanya. Ia menegaskan sejak awal tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan pencurian kayu jati.


Menurutnya, lima pohon kayu jati yang menjadi objek perkara merupakan miliknya sendiri. Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat kayu jati berukuran kecil yang dijadikan barang bukti.


 Atas hal itu, terdakwa menyatakan keberatan dan meminta majelis hakim serta jaksa penuntut umum untuk mengesampingkan barang bukti tersebut.


“Terdakwa telah menolak sejak awal terhadap kayu jati yang dijadikan alat bukti karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” demikian disampaikan dalam persidangan.


Lebih lanjut, Baheromsyah juga memaparkan dasar kepemilikan lahan yang ia kelola. Ia mengaku memiliki tanah seluas kurang lebih 189 hektare berdasarkan sporadik, yang telah dimanfaatkan sejak lama untuk kegiatan pertanian seperti jagung, singkong, kelapa, dan kayu jati. Ia juga menyebut keberadaan tanaman jati tersebut telah ada sejak masa kakeknya.


Selain dugaan pencurian, terdakwa juga didakwa melakukan pengrusakan kebun durian. Namun, dalam keterangannya, Baheromsyah mengaku telah berupaya melakukan klarifikasi melalui pemerintah desa setempat untuk mengetahui pihak yang menanam durian di atas lahan yang diklaimnya.


 Ia juga menyebut telah meminta mediasi dengan pihak yang mengaku memiliki lahan, namun tidak pernah terealisasi.

Terkait tuduhan perusakan fasilitas seperti selang air, terdakwa membantah pernah melakukan tindakan tersebut.


Dalam persidangan juga terungkap adanya klaim kepemilikan lahan oleh pihak lain, yakni Sumarno Mustopo. Di satu sisi terdapat Akta Jual Beli (AJB) atas nama pihak tersebut, namun di sisi lain bukti pembayaran pajak disebut atas nama perusahaan, yakni PT Pola. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakjelasan terkait status kepemilikan lahan.


Kuasa hukum terdakwa menilai, akar persoalan dalam perkara ini adalah sengketa kepemilikan tanah yang belum memiliki kepastian hukum. Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim untuk terlebih dahulu menguji aspek keperdataan sebelum melanjutkan ke ranah pidana.


Menurut mereka, apabila kepemilikan lahan belum jelas, maka status kepemilikan atas objek yang disengketakan, baik kayu jati maupun kebun durian, menjadi tidak pasti.


“Perkara ini memiliki keterkaitan erat antara aspek pidana dan perdata, sehingga perlu kehati-hatian dalam penanganannya agar tidak menimbulkan konflik agraria berkepanjangan,” ujar tim kuasa hukum dalam persidangan.


Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.


Sumber FPII

Reporter Irfan