Postingan Populer


MAUNG MARABES

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Di Tengah Sorotan Media, Aktivis Lambar Ungkap Kontribusi Nyata PT Star Energy: Buka Lapangan Kerja dan Bangun Infrastruktur Lokal

 



LAMPUNG BARAT – Di tengah ramainya pemberitaan media massa terkait status administrasi dan izin eksplorasi PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS), suara dukungan dari elemen masyarakat setempat mulai terdengar jelas.


Dedi, seorang aktivis masyarakat Lampung Barat, secara terbuka mengungkapkan apresiasinya terhadap perusahaan, berbagai kontribusi nyata yang telah di rasakan langsung oleh warga, khususnya dalam membuka lapangan kerja dan pembangunan infrastruktur dasar.


Menurut tim Dedi bersama Irfan, narasi negatif yang beredar di media sosial seringkali mengabaikan fakta lapangan tentang bagaimana kehadiran PT Star Energy telah mengubah dinamika ekonomi di kecamatan Sekincau dan Suoh.


Banyak orang berdebat soal dokumen di atas meja, tapi lupa melihat realita di bawah kaki mereka, Faktanya PT Star Energy telah membuka akses ekonomi yang selama ini sulit di jangkau warga," ujar Dedi saat ditemui di kediamannya, Senin (7/7/2026).


Dedi juga mengatakan jika komitmen perusahaan dalam menyerap tenaga kerja lokal, Berbeda dengan proyek infrastruktur besar lainnya yang sering didominasi pekerja dari luar daerah, PT Star Energy bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Lampung Barat untuk memprioritaskan putra daerah.


Kita melihat sendiri bagaimana ratusan warga sekitar, mulai dari tenaga kasar hingga operator alat berat, kini memiliki penghasilan tetap.


Perusahaan tidak hanya merekrut, tetapi juga memberikan pelatihan teknis bersertifikat.


Pemuda-pemuda kita yang sebelumnya menganggur, kini punya skill dan masa depan yang jelas karena proyek ini," jelasnya.


Dedi menekankan bahwa dampak multiplier-nya sangat terasa, Dengan adanya pendapatan tetap bagi ratusan kepala keluarga, perputaran uang di pasar-pasar tradisional Sekincau dan Suoh meningkat signifikan, menghidupkan kembali usaha mikro kecil milik warga.


Selain ketenagakerjaan, Dedi juga menyoroti dukungan sosial berupa bantuan infrastruktur yang diberikan perusahaan kepada sektor pertanian, yang merupakan tulang punggung ekonomi Lampung Barat. 


PT Star Energy tercatat telah melakukan revitalisasi jaringan irigasi tersier dan menyediakan bantuan pompa air bertenaga surya bagi kelompok tani di wilayah terdampak proyek.


Bagi kami seorang petani, air adalah hidup. Ketika perusahaan membantu memperbaiki saluran irigasi yang rusak dan memberikan teknologi pompa modern, itu bukan sekadar CSR (Corporate Social Responsibility) biasa, Ini adalah bentuk empati dan tanggung jawab sosial yang nyata.


Hasil panen kami meningkat, dan itu berkat dukungan fasilitas dari PT Star Energy," tambah Dedi.


Menanggapi isu legalitas izin yang menjadi buah bibir di media, Dedi mengajak publik untuk melihat konteks yang lebih luas. Ia menilai bahwa koordinasi intensif antara PT Star Energy dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, termasuk kunjungan langsung Bupati Parosil Mabsus ke lokasi proyek, adalah bukti bahwa perusahaan beroperasi dalam pengawasan ketat pemerintah daerah.


Jika ada masalah administrasi, itu sedang diselesaikan melalui jalur resmi antara perusahaan dan kementerian terkait, Tapi selama proses itu berjalan, apakah manfaat untuk rakyat harus dihentikan? Tentu tidak.


Warga Lambar cerdas; mereka bisa membedakan mana janji politik dan mana manfaat nyata. Dan saat ini, manfaat dari PT Star Energy sudah ada di depan mata," tegasnya.


Dedi juga mengapresiasi transparansi perusahaan dalam aspek lingkungan. Penerapan sistem reinjection (penyuntikan kembali uap panas bumi) dinilai sebagai langkah maju untuk menjaga kelestarian sumber daya air di kawasan tangkapan Suoh, yang menjadi kekhawatiran utama banyak pihak.


Menutup pernyataannya, Dedi mengajak seluruh lapisan masyarakat, mendukung aktivitas PT star energi yang telah memberikan kisah-kisah sukses warga lokal yang terbantu oleh kehadiran industri energi terbarukan ini.


"PT Star Energy adalah mitra pembangunan Lampung Barat. Mari kita dukung mereka untuk terus beroperasi secara baik, sambil tetap mengawal agar setiap janji terpenuhi. Jangan biarkan isu sesaat menghapus kebaikan jangka panjang yang sudah dimulai," pungkasnya.


Dengan adanya perspektif dari aktivis masyarakat seperti Dedi, diharapkan diskursus publik mengenai proyek geothermal Sekincau-Suoh dapat bergeser dari konfrontasi menuju kolaborasi yang produktif demi kemajuan daerah.


(Irfan)

USUT TUNTAS OKNUM KETUA KELOMPOK TANI CITRA MULIA DS KEBAN AGUNG MS DIDUGA GRATIFIKASI MESIN BANTUAN PERTANIAN DIDINAS TPHP LAHAT

 


Dugaan Gratifikasi Jual Beli Mesin bantuan Pemerintah Melalui Dinas Tanaman Pangan  Holtikultura dan peternakan Kabupaten  Lahat Untuk Kelompok Tani Citra Mulia diDesa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 berupa mesin Pertanian Pencacah padi modern,Diduga pada saat Ketua Kelompok tani Citra Mulia menerima bantuan tersebut dari dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat tanpa sepengetahuan Anggota kelompok tani Citra Mulia,serta tidak ada pembuatan Proposal yang disetujui oleh Anggota Kelompok Tani Citra Mulia serta tidak ada pengajuan proposal yang dibuat dan diketahui oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) juga Balai Penyuluh Pertanian (BPP) ,diduga kuat dengan tanpa  adanya pengajuan proposal sehingga kuat dugaan jual beli dari dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat dengan ketua kelompok tani Citra Mulia dengan menebus Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah)sehingga sampai saat ini mesin tersebut tidak ada didesa Keban Agung atau dikelompok tani citra Mulia . Diduga Kuat mesin  dikuasai secara pribadi yang disimpan diatas tanah pribadi milik Iin Saputra selaku ketua kelompok tani Citra Mulia didesa Padang Bindu. 



Hasil Investigasi serta peninjauan lokasi Penyimpanan Mesin Bantuan dari Pemerintah melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat yang didampingi Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL ) mesin berada diDesa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat,Diduga berada diatas tanah Pribadi milik Iin Saputra .


Hermansyah selaku Balai Penyuluh pertanian Kecamatan Mulak Sebungkai Kabupaten Lahat Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini Via WhatApps  19-06-2026  nomor 0821-8178-XXXX menjawab kami selaku BPP tidak tahu menahu masalah itu, karena kami selaku BPP akan menandatangani setelah PPL jika ada proposal tersebut, tidak ada komfirmasi dengan kami, bahkan bantuannya turunpun kami tidak tahu dimana, "jawabnya".


Tamadin Husen selaku Kades Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan kepada awak media ini saat dikomfirmasi dikediamannya 29-06-2026 mengatakan Selama empat tahun setengah saya menjabat selaku kades belum pernah ada proposal pengajuan bantuan yang saya tanda tangani yang diminta kelompok tani citra mulia kepada saya dalam bentuk apapun,apalagi menyangkut bantuan mesin pengggiling padi modern itu, bahkan saya dengan kelompok tani citra mulia tidak ada hubungan komunikasi sama sekali.Pembuatan proposal pengajuan bantuan apapun itu yang ditujukan kedinas ataupun  kelainnya seharusnya saya selaku Kades harus mengetahui dan menandatanganinya. Untuk bantuan mesin penggiling padi   kelompok Tani Citra Mulia saya selaku Kades sama sekali tidak tahu.Kalau kelompok tani yang lain setiap menerima bantuan akan ada laporan kepada saya , bahkan setiap mengajukan proposal bantuan saya mengetahui dan menandatanganinya, karena didesa saya ada kurang lebih lima atau enam kelompok tani,dan lokasi penyimpanan mesin padi modern tersebut diatas tanah pribadi Iin Saputra yang berada didesa Padang Bindu yang seharusnya Desa Keban Agung namun karena perbatasan itu masih sengketa jadi belum jelas desa Padang Bindu atau Desa Keban Agung "jelasnya".


Indaharmansyah, SP, M.Si. selaku Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi diruang kerjanya 30-06-2026 mengatakan, bantuan Itu bukan pada masa jabatan saya.Secara teknis SOP yang benar kelompok tani harus aktif lalu Usulan dari kelompok tani yang memerlukan bantuan membuat usulan sesuai mekanisme dengan pengajuan usulan ke BPP atau kordinator lapangan  PPL , dan dari penyuluh menyerahkan kekami selaku Dinas, "ujarnya".


"Saya selaku Plt akan mengadakan Pembinaan dan akan Kroscek kelapangan, nanti mereka akan saya panggil  apa permasalahannya,Untuk mengenai sangsi pidana bukan rana kami ada pihak yang lebih berwenang.Kami dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan bertujuan membantu petani supaya mandiri menggunakan alat pertanian. Mengenai dimana penempatan mesin bantuan kelompok tani, harus ada kesepakatan anggota kelompok tani yang dibuat notulen rapatnya sesuai dengan kesepakatan atau tanahnya harus dihibahkan untuk kelompok tani, "jelasnya".


Andi Amran Sulaiman Menteri Pertanian (Mentan) 28-11-2025 pada saat konferensi Pers Dikantor Kementrian Pertanian Republik Indonesia menyampaikan Tidak boleh menipu petani, membeli bantuan mesin padahal itu gratis, ini uang negara, ini uang rakyat, pelaku yang melakukan diberhentikan, bantuan traktor, benih, bibit,kakau, teh,pala tebu gratis, kalau ada laporkan dan akan saya tindak.( Sumber Youtube TV Tani) 


Pada kesempatan diBalai desa Karang Harjo Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang senin 15-12-2025 Anggota Komisi 1V DPR RI Firman Soebagio menyampaikan yang terbukti menyalahgunakan bantuan pertanian ditarik kembali dan penerimanya masuk daftar Hitam (Black list). (Sumber Tiktok) 


"BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"


RIKA YUSNUA

"TEAM PEMBURU KORUPTOR"

TAMADIN HUSEN KADES KEBAN AGUNG KEC MS LAHAT "4,5 THN KELOMPOK TANI CITRA MULIA TIDAK PERNAH ADA PENGAJUAN PROPOSAL BANTUAN"

 



Lahat, 


Dugaan Gratifikasi Jual Beli Mesin bantuan Pemerintah Melalui Dinas Tanaman Pangan  Holtikultura dan peternakan Kabupaten  Lahat Untuk Kelompok Tani Citra Mulia diDesa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 berupa mesin Pertanian Pencacah padi modern,Diduga pada saat Ketua Kelompok tani Citra Mulia menerima bantuan tersebut dari dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat tanpa sepengetahuan Anggota kelompok tani Citra Mulia,serta tidak ada pembuatan Proposal yang disetujui oleh Anggota Kelompok Tani Citra Mulia serta tidak ada pengajuan proposal yang dibuat dan diketahui oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) juga Balai Penyuluh Pertanian (BPP) ,diduga kuat dengan tanpa  adanya pengajuan proposal sehingga kuat dugaan jual beli dari dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat dengan ketua kelompok tani Citra Mulia dengan menebus Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah)sehingga sampai saat ini mesin tersebut tidak ada didesa Keban Agung atau dikelompok tani citra Mulia . Diduga Kuat mesin  dikuasai secara pribadi yang disimpan diatas tanah pribadi milik Iin Saputra selaku ketua kelompok tani Citra Mulia didesa Padang Bindu. 


Hasil Investigasi serta peninjauan lokasi Penyimpanan Mesin Bantuan dari Pemerintah melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat yang didampingi Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL ) mesin berada diDesa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat,Diduga berada diatas tanah Pribadi milik Iin Saputra .



Salah satu warga desa Padang Bindu kecamatan  mulak sebingkai Kabupaten Lahat yang meminta namanya jangan disebut dilokasi kepada awak media ini 26-06-2026 mengatakan ini penggilingan padi milik Iin Saputra  warga Desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat dan ini tanah pribadinya.Kalau untuk mesin bantuan yang baru kami memang pernah mendengar punya Iin saputra , yang berada digudang belakang, "ujarnya"


Ketua Kelompok Tani Citra Mulia Iin Saputa saat dikomfirmasi Via WhatApps 29-06-2026 Nomor 0823-7764- XXXX tidak dapat dihubungi karena memblokir WhatApps wartawan media ini. 


Tamadin Husen selaku Kades Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan kepada awak media ini saat dikomfirmasi dikediamannya 29-06-2026 mengatakan Selama empat tahun setengah saya menjabat selaku kades belum pernah ada proposal pengajuan bantuan yang saya tanda tangani yang diminta kelompok tani citra mulia kepada saya dalam bentuk apapun,apalagi menyangkut bantuan mesin pengggiling padi modern itu, bahkan saya dengan kelompok tani citra mulia tidak ada hubungan komunikasi sama sekali.Pembuatan proposal pengajuan bantuan apapun itu yang ditujukan kedinas ataupun  kelainnya seharusnya saya selaku Kades harus mengetahui dan menandatanganinya. Untuk bantuan mesin penggiling padi   kelompok Tani Citra Mulia saya selaku Kades sama sekali tidak tahu.Kalau kelompok tani yang lain setiap menerima bantuan akan ada laporan kepada saya , bahkan setiap mengajukan proposal bantuan saya mengetahui dan menandatanganinya, karena didesa saya ada kurang lebih lima atau enam kelompok tani,dan lokasi penyimpanan mesin padi modern tersebut diatas tanah pribadi Iin Saputra yang berada didesa Padang Bindu yang seharusnya Desa Keban Agung namun karena perbatasan itu masih sengketa jadi belum jelas desa Padang Bindu atau Desa Keban Agung "jelasnya".



"BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"


RIKA YUSNIA

"TEAM PEMBURU KORUPTOR"

🌍 Representing Egypt at the 21st Asia Youth International Model United Nations (AYIMUN).


Shakyna Azka Anindya dipercaya mewakili Mesir (Egypt) sebagai delegasi dalam World Health Organization (WHO) Council pada ajang 21st Asia Youth International Model United Nations (AYIMUN) dengan mengangkat tema “Safeguarding Indigenous Knowledge of Traditional Medicine while Ensuring Scientific Validation.”


Dalam forum internasional tersebut, Shakyna menyampaikan pentingnya menggabungkan nilai-nilai pengobatan tradisional dengan pembuktian ilmiah untuk menciptakan sistem kesehatan yang culturally respectful sekaligus scientifically reliable.



Keikutsertaan dalam AYIMUN 21st menjadi pengalaman berharga yang tidak hanya memperluas wawasan mengenai diplomasi internasional, tetapi juga mengasah kemampuan collaboration, negotiation, public speaking, critical thinking, problem solving, dan debating bersama delegasi dari berbagai negara.


Selama mengikuti kegiatan, Shakyna Azka Anindya turut didampingi oleh Ibu Nuning Mulya, Ibu Wakil Wali Kota Prabumulih, sebagai bentuk dukungan terhadap generasi muda yang berprestasi dan mampu membawa nama Indonesia ke forum internasional.


Semoga pengalaman ini menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus berprestasi, memperluas wawasan global, dan berkontribusi dalam menciptakan solusi bagi berbagai tantangan dunia.


The Delegate of Egypt, signing off. 🇪🇬✨


#AYIMUN21 #WHOCouncil #DelegateOfEgypt #YouthDiplomacy #IndonesiaToTheWorld #FutureLeaders #Prabumulih #GlobalYouth





Gudang Penimbunan BBM Ilegal Diduga Beroperasi Terang‑Terangan di Pemulutan Ogan Ilir, Masyarakat Curiga Ada Perlindungan Oknum



PEMULUTAN, 26 Juni 2026 – Sebuah dugaan praktik penimbunan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal diduga berlangsung secara terang‑terangan di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Desa Ibul Besar Ilir, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Gudang yang diduga menjadi lokasi kegiatan tersebut disebut dikelola oleh sekelompok orang yang dikenal dengan nama Husien, Daut, dan Nurdi atau yang sering disebut sebagai Husien CS.

 

Berdasarkan pantauan dan keterangan warga sekitar, gudang tersebut beroperasi dengan pola yang terencana untuk menghindari pengawasan. Kegiatan penyimpanan dan pengiriman BBM diketahui hanya berlangsung seminggu sekali, bahkan terkadang berhenti hingga sebulan penuh. Namun hingga hari ini, Jumat (26/6/2026), bangunan tersebut masih terisi penuh dan terus berjalan tanpa ada tindakan penertiban yang berarti.

 

Warga menduga kuat kelompok ini mendapatkan perlindungan dari oknum aparat, baik yang berseragam loreng maupun berseragam coklat. Desas‑desus yang berkembang di masyarakat menyebut adanya aliran uang “koordinasi” dalam jumlah besar yang membuat penegak hukum seolah buta dan tuli terhadap aktivitas yang terjadi persis di pinggir jalan raya utama tersebut.

 

“Masyarakat bertanya‑tanya, apakah Polres Ogan Ilir, Polsek Pemulutan, hingga Bidang Krimsus Polda Sumsel benar‑benar tidak tahu, atau justru sengaja pura‑pura tidak melihat? Apakah tidak mampu bertindak, atau memang dilarang oleh kekuatan di baliknya?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Praktik ini jelas melanggar ketentuan hukum, terutama Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya, serta Undang‑Undang Perlindungan Konsumen. Pelaku penimbunan, pengoplosan, dan perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal terancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

 

Kondisi ini dinilai sangat ironis. Di satu sisi, masyarakat umum harus mengantre berjam‑jam demi mendapatkan BBM bersubsidi yang haknya menjadi milik bersama. Di sisi lain, sekelompok pihak diduga menimbun ratusan ribu liter BBM hanya untuk meraup keuntungan pribadi, sekaligus merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

 

Masyarakat pun meminta perhatian serius dari Kapolda Sumatera Selatan beserta seluruh jajarannya. Mereka mendesak agar segera dilakukan penyelidikan mendalam, membongkar jaringan penimbunan ini, serta menindak tegas Husien CS beserta siapa pun yang terbukti memberikan perlindungan.

 

“Jangan sampai kepercayaan rakyat kepada aparat dan negara semakin luntur. Jika hukum tidak ditegakkan dengan tegas, maka keadilan akan terasa hanya berlaku bagi orang lemah saja. Kami tunggu bukti nyata, bukan sekadar janji,” tegas warga.

 

Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai laporan dan dugaan tersebut.

 

 (Red) 

 


DIDUGA ADA KECURANGAN PENGUMUMAN PEMENANG TENDER/LELANG TERJADI CEKCOK KONTRAKTOR DAN KETUA POKJA 3 ULP SEKRETARIAT KAB LAHAT

 


Lahat, 


Adanya dugaan Pengumuman Hasil Lelang yang dinilai tidak sesuai dan tidak adil memicu keributan antara Kontraktor dengan Jajaran Pengadaan Unit Pelayanan ULP Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat. 


Kejadian bermula disaat Hairul selaku Kontraktor sekaligus Ketua Asosiasi Gapeksindo Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dengan Niat ingin mengkomfirmasi langsung kepihak ULP mengenai proses hasil Lelang beberapa proyek diantaranya Pembangunan Jalan Desa Banyu Mas ,Desa Purba Mas dan Pemeliharaan jalan Kota Lahat yang dikerjakan oleh CV Putra Inti Pratama,pada saat itu Hairul komfirmasi dengan  Dedi Suherman selaku Pokja tiga (3) ULP ,Dedi Suherman selaku Pokja tiga (3) yang bertanggung jawab atas proses tersebut sehingga terjadi kesalahpahaman dan cekcok mulut disamping Masjid Pemda Lahat berkisar pukul 09.00 Wib yang dilerai oleh beberapa anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP). 


Penentuan pemenang lelang tidak Relevan dan tidak berjalan ecara adil sehingga kontraktor lain yang mengikuti proses pelelangan merasa dirugikan "ujar Hairul".



Salah satu kontraktor Kabupaten Lahat yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak mesia ini 25-06-2026 mengatakan Memang dari dahulu sudah kotor permainan disana,Selalu uang yang berbicara jika tidak ada uang maka proyek bisa berpindah tangan.Bahkan mereka yang didalam (ULP) ada yang menjadi pelaksana pekerjaan (Pemborong),sadar ataupun tidak sadar mereka sudah menyalahi PP 53 seorang ASN /PNS menjadi Pemborong.Namun dengan Cara mengakali mereka menggunakan nama CV atau PT atas nama anak atau istrinya, secara logika jika memang mereka menjalankan tugas amanah dan benar. Secara logika kita berpikir dan bisa dikalkulasi berapa gaji ASN/PNS dalam satu bulan,hanya cukup untuk makan dan anak sekolah namun yang terjadi dilingkaran ULP Staf biasapun kekantor menggunakan kendaraan roda empat (4) bahkan ada oknum setiap tahun beli mobil baru atau ganti mobil"tuturnya".


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 adalah landasan regulasi yang mengatur Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini menetapkan kewajiban, larangan, serta jenis sanksi hukuman disiplin yang berlaku bagi abdi negara.


PNS juga harus menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan negara atau instansi, seperti:Menyalahgunakan wewenang.Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi/golongan dengan menggunakan wewenang orang lain.


Kepala Bagian ULP Sekretariat Kabupaten Lahat saat akan dimintai Keterangan oleh awak media ini 25-06-2026 tidak ada ditempat berdasarkan informasi dari Staf sedang mengikuti Diklat diPalembang.


"BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"


RIKA YUSNIA

"TEAM PEMBURU KORUPTOR"

Viral di Media Sosial: Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBU Perabujaya Prabumulih, Dibayar Potong Rp2.000 Per Pengisian



PRABUMULIH, 26 Juni 2026 – Sebuah video yang beredar luas di media sosial belakangan ini mengungkap dugaan praktik mencurigakan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Perabujaya, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah pengendara sepeda motor berkapasitas tangki besar diduga melakukan pengisian BBM secara berulang-ulang dalam waktu singkat.

 

Berdasarkan keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya, para pengendara itu diduga mendapatkan kelonggaran dengan imbalan potongan atau biaya tambahan sebesar Rp2.000 per sekali pengisian kepada petugas atau pengelola SPBU.


 

“Mereka bolak-balik isi, tangkinya besar, ada yang sudah dimodifikasi. Setiap kali isi, dipotong atau diserahkan Rp2.000. Katanya agar bisa diizinkan isi berkali-kali, padahal aturannya kan satu kendaraan satu kali per hari,” ujar narasumber yang memilih tidak menyebutkan nama demi keamanan diri.

 

Modus ini diduga bertujuan untuk mengumpulkan BBM jenis bersubsidi seperti Pertalite dalam jumlah banyak, yang kemudian dialihkan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi di luar ketentuan resmi. Hal ini jelas melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi penggunaan pribadi, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Perabujaya belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, warga berharap Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbagsel dan kepolisian setempat segera turun tangan melakukan pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut.


 

“Kami minta ada pengecekan takaran dan sistem pengisiannya. Jangan sampai BBM subsidi malah dinikmati oleh pihak yang tidak berhak, sementara masyarakat umum justru kesulitan mengisi,” tambah narasumber tersebut.

 

Praktik serupa sudah sering ditemukan di berbagai daerah, dan terbukti melanggar Undang-Undang Migas serta aturan metrologi, dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana bagi pelakunya .

 

 (Tim)