Postingan Populer


MAUNG MARABES

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Gudang Penimbunan BBM Ilegal Diduga Beroperasi Terang‑Terangan di Pemulutan Ogan Ilir, Masyarakat Curiga Ada Perlindungan Oknum



PEMULUTAN, 26 Juni 2026 – Sebuah dugaan praktik penimbunan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal diduga berlangsung secara terang‑terangan di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Desa Ibul Besar Ilir, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Gudang yang diduga menjadi lokasi kegiatan tersebut disebut dikelola oleh sekelompok orang yang dikenal dengan nama Husien, Daut, dan Nurdi atau yang sering disebut sebagai Husien CS.

 

Berdasarkan pantauan dan keterangan warga sekitar, gudang tersebut beroperasi dengan pola yang terencana untuk menghindari pengawasan. Kegiatan penyimpanan dan pengiriman BBM diketahui hanya berlangsung seminggu sekali, bahkan terkadang berhenti hingga sebulan penuh. Namun hingga hari ini, Jumat (26/6/2026), bangunan tersebut masih terisi penuh dan terus berjalan tanpa ada tindakan penertiban yang berarti.

 

Warga menduga kuat kelompok ini mendapatkan perlindungan dari oknum aparat, baik yang berseragam loreng maupun berseragam coklat. Desas‑desus yang berkembang di masyarakat menyebut adanya aliran uang “koordinasi” dalam jumlah besar yang membuat penegak hukum seolah buta dan tuli terhadap aktivitas yang terjadi persis di pinggir jalan raya utama tersebut.

 

“Masyarakat bertanya‑tanya, apakah Polres Ogan Ilir, Polsek Pemulutan, hingga Bidang Krimsus Polda Sumsel benar‑benar tidak tahu, atau justru sengaja pura‑pura tidak melihat? Apakah tidak mampu bertindak, atau memang dilarang oleh kekuatan di baliknya?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Praktik ini jelas melanggar ketentuan hukum, terutama Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya, serta Undang‑Undang Perlindungan Konsumen. Pelaku penimbunan, pengoplosan, dan perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal terancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

 

Kondisi ini dinilai sangat ironis. Di satu sisi, masyarakat umum harus mengantre berjam‑jam demi mendapatkan BBM bersubsidi yang haknya menjadi milik bersama. Di sisi lain, sekelompok pihak diduga menimbun ratusan ribu liter BBM hanya untuk meraup keuntungan pribadi, sekaligus merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

 

Masyarakat pun meminta perhatian serius dari Kapolda Sumatera Selatan beserta seluruh jajarannya. Mereka mendesak agar segera dilakukan penyelidikan mendalam, membongkar jaringan penimbunan ini, serta menindak tegas Husien CS beserta siapa pun yang terbukti memberikan perlindungan.

 

“Jangan sampai kepercayaan rakyat kepada aparat dan negara semakin luntur. Jika hukum tidak ditegakkan dengan tegas, maka keadilan akan terasa hanya berlaku bagi orang lemah saja. Kami tunggu bukti nyata, bukan sekadar janji,” tegas warga.

 

Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai laporan dan dugaan tersebut.

 

 (Red) 

 


DIDUGA ADA KECURANGAN PENGUMUMAN PEMENANG TENDER/LELANG TERJADI CEKCOK KONTRAKTOR DAN KETUA POKJA 3 ULP SEKRETARIAT KAB LAHAT

 


Lahat, 


Adanya dugaan Pengumuman Hasil Lelang yang dinilai tidak sesuai dan tidak adil memicu keributan antara Kontraktor dengan Jajaran Pengadaan Unit Pelayanan ULP Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat. 


Kejadian bermula disaat Hairul selaku Kontraktor sekaligus Ketua Asosiasi Gapeksindo Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dengan Niat ingin mengkomfirmasi langsung kepihak ULP mengenai proses hasil Lelang beberapa proyek diantaranya Pembangunan Jalan Desa Banyu Mas ,Desa Purba Mas dan Pemeliharaan jalan Kota Lahat yang dikerjakan oleh CV Putra Inti Pratama,pada saat itu Hairul komfirmasi dengan  Dedi Suherman selaku Pokja tiga (3) ULP ,Dedi Suherman selaku Pokja tiga (3) yang bertanggung jawab atas proses tersebut sehingga terjadi kesalahpahaman dan cekcok mulut disamping Masjid Pemda Lahat berkisar pukul 09.00 Wib yang dilerai oleh beberapa anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP). 


Penentuan pemenang lelang tidak Relevan dan tidak berjalan ecara adil sehingga kontraktor lain yang mengikuti proses pelelangan merasa dirugikan "ujar Hairul".



Salah satu kontraktor Kabupaten Lahat yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak mesia ini 25-06-2026 mengatakan Memang dari dahulu sudah kotor permainan disana,Selalu uang yang berbicara jika tidak ada uang maka proyek bisa berpindah tangan.Bahkan mereka yang didalam (ULP) ada yang menjadi pelaksana pekerjaan (Pemborong),sadar ataupun tidak sadar mereka sudah menyalahi PP 53 seorang ASN /PNS menjadi Pemborong.Namun dengan Cara mengakali mereka menggunakan nama CV atau PT atas nama anak atau istrinya, secara logika jika memang mereka menjalankan tugas amanah dan benar. Secara logika kita berpikir dan bisa dikalkulasi berapa gaji ASN/PNS dalam satu bulan,hanya cukup untuk makan dan anak sekolah namun yang terjadi dilingkaran ULP Staf biasapun kekantor menggunakan kendaraan roda empat (4) bahkan ada oknum setiap tahun beli mobil baru atau ganti mobil"tuturnya".


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 adalah landasan regulasi yang mengatur Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini menetapkan kewajiban, larangan, serta jenis sanksi hukuman disiplin yang berlaku bagi abdi negara.


PNS juga harus menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan negara atau instansi, seperti:Menyalahgunakan wewenang.Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi/golongan dengan menggunakan wewenang orang lain.


Kepala Bagian ULP Sekretariat Kabupaten Lahat saat akan dimintai Keterangan oleh awak media ini 25-06-2026 tidak ada ditempat berdasarkan informasi dari Staf sedang mengikuti Diklat diPalembang.


"BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"


RIKA YUSNIA

"TEAM PEMBURU KORUPTOR"

Viral di Media Sosial: Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBU Perabujaya Prabumulih, Dibayar Potong Rp2.000 Per Pengisian



PRABUMULIH, 26 Juni 2026 – Sebuah video yang beredar luas di media sosial belakangan ini mengungkap dugaan praktik mencurigakan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Perabujaya, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah pengendara sepeda motor berkapasitas tangki besar diduga melakukan pengisian BBM secara berulang-ulang dalam waktu singkat.

 

Berdasarkan keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya, para pengendara itu diduga mendapatkan kelonggaran dengan imbalan potongan atau biaya tambahan sebesar Rp2.000 per sekali pengisian kepada petugas atau pengelola SPBU.


 

“Mereka bolak-balik isi, tangkinya besar, ada yang sudah dimodifikasi. Setiap kali isi, dipotong atau diserahkan Rp2.000. Katanya agar bisa diizinkan isi berkali-kali, padahal aturannya kan satu kendaraan satu kali per hari,” ujar narasumber yang memilih tidak menyebutkan nama demi keamanan diri.

 

Modus ini diduga bertujuan untuk mengumpulkan BBM jenis bersubsidi seperti Pertalite dalam jumlah banyak, yang kemudian dialihkan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi di luar ketentuan resmi. Hal ini jelas melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi penggunaan pribadi, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Perabujaya belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, warga berharap Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbagsel dan kepolisian setempat segera turun tangan melakukan pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut.


 

“Kami minta ada pengecekan takaran dan sistem pengisiannya. Jangan sampai BBM subsidi malah dinikmati oleh pihak yang tidak berhak, sementara masyarakat umum justru kesulitan mengisi,” tambah narasumber tersebut.

 

Praktik serupa sudah sering ditemukan di berbagai daerah, dan terbukti melanggar Undang-Undang Migas serta aturan metrologi, dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana bagi pelakunya .

 

 (Tim) 

 


SD Negeri 02 Indralaya Utara secara resmimembawa pulang medali emas



INDRALAYA UTARA, 25 JUNI 2026 – Gelanggang olahraga tingkat Provinsi Sumatera Selatan bersiap menyambut talenta-talenta muda terbaik. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, dua atlet pencak silat terbaik dari SD Negeri 02 Indralaya Utara secara resmi dilepas untuk memikul amanah besar: membawa pulang medali emas dan mengharumkan nama Bumi Caram Seguguk pada ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Jenjang SD Tahun 2026.


Dua ksatria muda yang akan turun bertarung di medan laga adalah M. Khairul Azzam yang akan turun di kategori Pencak Silat Putra, dan Khayla Zhakira Azzahra yang siap menembus dominasi kategori Pencak Silat Putri. Keduanya merupakan putra-putri terbaik daerah yang telah melalui proses seleksi ketat dan latihan disiplin tingkat tinggi.


Dukungan Penuh dari Pucuk Pimpinan Daerah Langkah tegap para atlet cilik ini dikawal langsung oleh manajemen tim yang solid dan penuh dedikasi. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Bapak Sayadi, S.Sos., M.Si., memberikan restu dan dukungan penuh atas keberangkatan tim ini.


Senada dengan hal tersebut, Plt. Kepala Sekolah SD Negeri 02 Indralaya Utara, Ibu Uswatun Khasanah, S.Pd., M.Pd., mengungkapkan rasa bangga sekaligus optimisme yang besar terhadap anak didiknya.Menurutnya, pencapaian hingga ke tingkat provinsi ini adalah bukti nyata dari kerja keras, bakat, dan pembinaan karakter yang berjalan baik di sekolah.


Untuk memastikan kesiapan teknis, fisik, hingga penampilan estetika di gelanggang, kontingen ini didampingi oleh tim pelatih berpengalaman:


Pendamping Atlet / Pelatih / Official: Coach M. Ardya Pratama, S.T


Asisten Pelatih & MUA: Coach Nazifah Auliya Putri dan Coach Sakdiyah Zahra Munyati 


Rundown Perjuangan Menuju Panggung Juara Perjuangan berat kontingen Ogan Ilir ini akan berlangsung selama tiga hari penuh di Kota Palembang, mulai dari tanggal 30 Juni hingga 2 Juli 2026. Berikut adalah rincian agenda resmi yang akan dihadapi:Selasa, 30 Juni 2026 | Pembuktian Administrasi & Pembukaan Hari pertama akan diawali dengan proses krusial, yaitu Registrasi Keabsahan Tim untuk memastikan seluruh atlet memenuhi syarat bertanding. 


Dilanjutkan dengan Technical Meeting (TM) guna menyusun strategi laga, dan ditutup dengan upacara Pembukaan O2SN yang megah bertempat di Aula Sekolah Olahraga Sriwijaya (SONS) Kota Palembang.Rabu – Kamis, 1–2 Juli 2026 | Pertempuran di Gelanggang IPSI Dua hari penuh ketegangan dan adu teknik tinggi akan tersaji dalam Pelaksanaan Cabor Pencak Silat. 


Seluruh laga hidup-mati memperebutkan podium juara akan digelar di Padepokan IPSI Sumatera Selatan, Sematang Borang, Kota Palembang.Harapan dan Doa Seluruh Masyarakat Keberangkatan M. Khairul Azzam dan Khayla Zhakira Azzahra bukan sekadar tentang menang atau kalah, melainkan tentang menjaga marwah pencak silat sebagai warisan budaya bangsa sekaligus pembuktian bahwa anak-anak dari Indralaya Utara mampu bersaing di level tertinggi.


Pihak sekolah mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir untuk bersama-sama merapatkan barisan, memberikan doa terbaik, serta dukungan moril agar kedua pesilat cilik ini diberikan kekuatan, kesehatan, kelancaran, dan mental juara demi membawa pulang kemenangan mutlak bagi Kabupaten Ogan Ilir.


"SDN 02 Indralaya Utara Bersiap, Ogan Ilir Juara!"

Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Dankodiklatad Ajak Warga Kodiklatad Berhijrah Menuju Perubahan yang Lebih Baik dan Profesional



Bandung. Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan, Kodiklatad menggelar peringatan Tahun Baru Islam 1448 H/2026 M yang dihadiri secara langsung oleh Komandan Kodiklatad Letjen TNI Dr. Mohamad Hasan, S.H., M.H., bertempat di Masjid Junudurrahmah Kodiklatad, Rabu (24/6/2026).


Peringatan yang mengusung tema “Jadikan Semangat Muharam untuk Perubahan yang Lebih Baik Menuju Indonesia Maju dan Berdaulat” ini dihadiri oleh Wadan Kodiklatad, para Direktur Kodiklatad, Wair Kodiklatad, Ketua Persit KCK Gabungan Kodiklatad beserta pengurus dan diikuti oleh seluruh personel Kodiklatad serta anggota Persit KCK yang beragama Islam. Acara peringatan juga diisi dengan ceramah agama yang disampaikan oleh Prof. Dr. Drs. KH. Zainal Abidin, M.Ag.


Dalam sambutannya, Dankodiklatad menegaskan bahwa peringatan tahun baru Islam merupakan momentum perubahan menuju kondisi yang lebih baik serta menjadi energi positif bagi keluarga besar Kodiklatad untuk terus bertransformasi menjadi pribadi yang disiplin dan professional serta senantiasa memberikan kontribusi terbaik dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.


Melalui peringatan Tahun Baru Islam ini, diharapkan seluruh warga Kodiklatad dapat menjadikan nilai-nilai hijrah sebagai inspirasi untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas keimanan guna mendukung pelaksanaan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara.


(Penerangan Kodiklatad)

POLSEK GUNUNG MEGANG AMANKAN PEMILIK SENJATA API RAKITAN, MASYARAKAT DIIMBAU SERAHKAN SENPI ILEGAL SECARA SUKARELA



MUARA ENIM – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Megang berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin dan mengamankan seorang warga yang kedapatan membawa senjata api rakitan laras pendek.


Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait adanya seorang warga yang diduga memiliki senjata api rakitan.



"Berawal dari informasi masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 16.11 WIB, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dedi Irma, S.H. berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ (26), warga Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, yang kedapatan membawa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek," ujar AKP KMS Erwin.


Penangkapan dilakukan di depan Alfamart Desa Ujan Mas Baru. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek yang selanjutnya diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, atau membawa senjata api tanpa hak.


Kapolsek Gunung Megang menegaskan bahwa kepemilikan senjata api rakitan sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan tindak pidana maupun kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain.


"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyembunyikan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian terdekat. Penyerahan secara sukarela merupakan langkah bijak untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan menjaga keamanan lingkungan," tegasnya.


Menurut AKP KMS Erwin, Polri akan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar senjata api rakitan yang masih beredar dapat diserahkan kepada aparat kepolisian. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Muara Enim.


"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan daerah. Jangan menyimpan senjata api rakitan karena risikonya sangat besar. Serahkan kepada Polri demi keselamatan bersama dan demi terciptanya lingkungan yang aman bagi keluarga serta generasi mendatang," tutupnya.

(Red) 

Hadiri Olahraga Bersama TNI-Polri dan Forkopimda, Dankodiklatad Perkuat Soliditas untuk Menjaga Stabilitas Wilayah



Bandung. Komandan Kodiklatad Letjen TNI Dr. Mohamad Hasan, S.H., M.H., menghadiri kegiatan olahraga bersama TNI-Polri dan Forkopimda Jabar yang digelar di Lapangan Saraga ITB, Selasa (23/6/2026).


Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan keakraban. Berbagai cabang olahraga dan perlombaan digelar, di antaranya sepak bola eksekutif, bola voli, tarik tambang, lomba pasang tenda serta pertandingan yel-yel. Acara kemudian ditutup dengan ramah tamah dan hiburan yang semakin mempererat hubungan antar peserta. Kegiatan ini turut dihadiri para pejabat TNI dan Polri wilayah Bandung dan Cimahi, Forkopimda Jawa Barat serta 25 orang Persib Legend yang menambah semarak suasana.


Dalam sambutannya, Komandan Kogartap II/Bandung Mayor Jenderal TNI Kosasih, S.E., M.M., menegaskan bahwa olahraga bersama merupakan sarana untuk memperkuat kebugaran, soliditas dan sinergitas TNI-Polri sebagai modal utama dalam mendukung pelaksanaan tugas menjaga keamanan dan stabilitas wilayah secara profesional dan optimal.


Kehadiran Komandan Kodiklatad dalam kegiatan ini diharapkan semakin mempererat soliditas dan sinergitas antara TNI, Polri dan Forkopimda, sehingga terbangun kerja sama yang semakin kokoh dalam menjaga kondusivitas serta mendukung stabilitas keamanan di wilayah Jawa Barat.


(Penerangan Kodiklatad)