Postingan Populer


MAUNG MARABES

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Satlantas Polres Lampung Utara Gelar Polisi Menyapa, Edukasi Keselamatan kepada Komunitas Sepeda Onthel

 


Lampung Utara — Personel Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara melaksanakan kegiatan Polisi Menyapa dengan memberikan himbauan keselamatan berlalu lintas kepada komunitas pengendara sepeda onthel di Bundaran Alamsyah, Sabtu (11/4/2026).


Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin oleh P.S Kanit Kamsel AIPTU Zunnun Almisri bersama anggota, yakni AIPTU Ali Nurdin dan AIPDA S. Hendri W. Dalam kegiatan itu, personel memberikan edukasi secara langsung kepada para pesepeda terkait pentingnya keselamatan saat beraktivitas di jalan raya.


Selain menyapa secara humanis, petugas juga mengingatkan agar para pengguna sepeda tetap mematuhi aturan lalu lintas serta menggunakan perlengkapan keselamatan guna meminimalisir risiko kecelakaan.


Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa kegiatan Polisi Menyapa merupakan langkah preventif dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).


“Kegiatan ini sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, termasuk bagi komunitas sepeda,” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres.


Ia menambahkan, melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Utara.


“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan, demi kenyamanan bersama,” tambahnya.


Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar serta mendapat respons positif dari masyarakat, khususnya komunitas sepeda yang mengikuti kegiatan tersebut.(IF)

Kuasa Hukum Minta Perkara Ditangguhkan, Sengketa Kepemilikan Tanah Belum Jelas

 


Pesawaran Lampung - Sabtu-11-04-2026

Perkara dugaan tindak pidana Pencurian Kayu Jati, Pengrusakan Pohon Durian dan Selang air terus berlanjut Terdakwa Baheromsyah pada tanggal 8 April 2026 telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 3 (tiga) tahun dan tentu hal ini adalah tuntutan yang sangat tinggi tanpa mempertimbangkan aspek kemanusian dan nilai-nilai keadilan, terlebih tuntutan dari Jaksa didasarkan pada AJB yang telah diragukan kebenaranya berdasarkan fakta persidangan yang dihadirkan oleh Terdakwa Baheromsyah karena para penjual dalam AJB menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli, kepala desa dalam ajb menyatakan belum menjabat, dan yang paling membingungkan ada bukti kepemilikan berupa AJB namun bukti bayar PBB atas nama Perusahaan lalu legal standing kepemilikan apakah AJB atas nama Sumarno Mustopo atau Perusahaan.        




Dan berdasarkan keterangan dari Sumarno Mustopo sendiri dengan terang dan jelas membeli tanah dari Calo, tidak pernah bertemu dengan penjual dan bersama-sama ke PPAT, serta dalam AJB alamat domisili Sumarno Mustopo didesa negeri katon namun dipersidangan menyatakan tidak pernah tinggal dan memiliki domisili dan ktp di negeri katon, fakta ini harusnya menjadi hal yang harus ditimbang secara serius oleh JPU karena hakikat dari pembaharuan dalam KUHP khusunya Pasal 53 adalah menengakkan keadilan sebenar-benarnya bukan hanya formalitas kewenangan menuntut.  




Dari keterangan Terdakwa sendiri juga telah menyampaikan tidak melakukan pencurian kayu jati karena kayu jati yang ditebang adalah kayu jati milik Terdakwa sendiri, dan yang paling mencegangkan dalam fakta persidangan dinyatakan adanya pengrusakan pohon durian namun selama proses persidangan JPU sama sekali tidak menunjukkan alat bukti pohon durian yang dirusak, apakah foto, daun, dan pandangan ilmiah tentang spesifikasi pengrusakan artinya tidak ada alat bukti pohon durian rusak dalam perkara Terdakwa Baheromsyah.   



Terdakwa Baheromsyah pada tanggal 10 April 2026 telah mengajukan Nota Pembelaan melalui Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum ANDI WIJAYA and PARTNERS LAW FIRM dengan tegas menolak seluruh tuntutan dari JPU dan meminta keadilan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara Aquo karena AJB diduga palsu berdasarkan saksi-saki Terdakwa dalam persidangan dan bukti Surat Keterangan dari Kecamatan Gedong Tataan selaku institusi menerbitkan AJB menyatakan tidak ditemukan AJB, tentu fakta ini harus diperhatikan dengan seksama oleh majelis hakim karena putusan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.



Terdapat hal-hal penting yang disampaikan dalam Nota Pembelaan yaitu terkait Kompetensi Absolute tentang Asas Prejudiceel Geschil tentang adanya sengketa perkara perdata yang harus diputus terlebih dahulu sebelum masuk kedalam perkara pidana karena menyangkut kepemilikan hak keperdataan baik Sumarno Mustopo dan Terdakwa sama-sama mengklaim saling memiliki dengan alas hak AJB dan Sporadik, artinya apabila merujuk pada Perma No. 1 tahun 1956 tentang adanya perkara pidana yang ada hubungan dengan keperdataan harus ditangguhkan terlebih dahulu sebelum adanya putusan perdata karena menyangkut pembuktian Unsur Barang Milik Orang lain yang belum jelas dan pasti karena dalam memutus sebuah dugaan tindak pidana tidak boleh ada keragu-raguan terkait dengan bukti kepemilikan atas barang milik orang lain.      



Fakta persidangan juga membuktikan kayu Jati sebanyak 5 batang yang ditebang Terdakwa telah dibawa menggunakan mobil namun ada bukti pembanding dari JPU yaitu kayu jati kecil yang tidak diketahui kepemilikanya namun hanya menerangkan milik Sumarno Mustopo yang ditebang dan dicuri Terdakwa, sehingga muncul pertanyaan apakah mengambil kayu jati milik sendiri, ditanah sendiri merupakan kejahatan dan merupakan perbuatan melawan hukum, terlebih kepemilikan kayu jati terdakwa juga diakui oleh saksi Terdakwa yaitu Aliyun selaku pihak yang menanam kayu jati milik Terdakwa.   



Bahwa didalam pledoi yang disampaikan kuasa hukum juga mengkritisi tentang dugaan pengrusakan pohon durian akibat pembajakan yang dilakukan oleh Terdakwa namun fakta hukum dalam persidangan tidak ada satupun alat bukti tentang pengrusakan pohon durian baik itu keterangan saksi dari JPU, pembuktian ilmiah (forensik tanaman) apakah rusak karena peristiwa pidana, kekurangan air, faktor alam dan kelalaian perawatan serta JPU juga tidak menampilkan bukti foto, daun, batang durian dalam proses persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum tentu tuntutan dugaan pengrusakan merupakan hal yang sangat menyakitkan bagi Terdakwa karena tidak didasarkan pada keterangan Saksi dan Bukti ilmiah dan hanya pandangan subyektif belaka. Dan terkait dengan selang air juga dibantah dengan tegas oleh Terdakwa dalam Nota Pembelaan karena selang air yang diduga dirusak karena dibajak, apabila dicermati secara seksama fakta persidangan selang air bukan rusak karena dibajak namun dipotong garis lurus bukan karena pengrusakan serta tidak ada satupun saksi yang dapat menerangkan terkait peristiwa pengrusakan selang air tersebut dan Terdakwa tidak pernah melihat selang air diarea tanah milik Terdakwa, tentu hal tersebut adalah terkait dengan materi pokok dalam Tindak Pidana yang didakwakan oleh JPU dan telah dibantah oleh Terdakwa berdasarkan fakta persidangan. 



Nota PembelaanTerdakwa yang disampaikan oleh Kuasa Hukum menyatakan keberantan atas segala tuntutan dan dakwaan sehingga terdapat penyimpangan tentang Kompetensi Absolute, Dakwaan Error In Objekto, Fakta Persidangan AJB diduga Palsu dan tidak dapat menjadi Alat Bukti sebagai Dasar Pemidanaan, Adanya Dua Kepemilikan Yang Sah dalam Dugaan Tindak Pidana, AJB tidak sesuai dengan Telegram Kapolri dan Kapolda Lampung sebagai dasar legal standing pelaporan karena di wanmerking bukan di institusi penerbit AJB, dan atas dasar itu Terdakwa menolak seluruh Tuntutan dan Dakwaan Kombinasi yang disampaikan oleh JPU sepenuhnya karena tidak ada Niat Jahat (mens rea), Barang Milik Siapa belum jelas, dan tidak ada perbuatan melawan hukum secara bersama-sama karena tindakan Terdakwa berdasarkan keyakinan Terdakwa adalah mengambil kayu jati milik Terdakwa sendiri diatas tanah Terdakwa, serta Tidak ada Pengrusakan Pohon Durian dan Selang air oleh Terdakwa dan fakta persidangan juga membuktikan tidak ada alat bukti foto pohon durian dirusak, karena standing point dalam perkara ini adalah kepemilikan maka sangat beralasan hukum untuk menangguhkan Perkara ini sebagaimana Perma No. 1 tahun 1956 dan tidak ada niat jahat dari Terdakwa untuk melakukan tindak pidana. 



Bahwa dalam Nota Pembelaan (Pledoi) AJB diduga kuat Palsu yang menjadi dasar pemidanaan maka Terdakwa meminta agar dapat diberikan Keadilan dan menyatakan agar Eksepsi Terdakwa dikabulkan, Meminta di Bebaskan karena Dakwaan dan Tuntutan tidak memenuhi unsur tindak pidana pencurian yang bersifat komulatif, semua unsur pidana harus terpenuhi yaitu Setiap orang, Mengambil, Barang Milik Orang lain sebagian dan seluruhnya, dengan maksud untuk dimiliki serta secara melawan hukum artinya satu saja tidak terpenuhi maka gugur seluruh dugaan tindak pidana pencurian dan unsur pengrusakan pohon durin berdasarkan fakta persidangan juga tidak dapat dibuktikan kebenaranya berikut dengan selang air karena Jaksa tidak menunjukkan bukti pohon durian yang dirusak baik  pohon, tangkai dan daun pun tidak diperlihatkan dalam persidangan. 



Dikarenakan telah adanya Tuntutan dan Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa meminta keadilan atas perkara ini dan telah terang dan jelas sejak awal ada rangkaian dugaan kebohongan atas alat bukti AJB serta bukti-bukti yang tidak cukup kuat untuk menyatakan Terdakwa bersalah, dan apabila memutus dengan tidak cermat dan kehati-hatian maka akan ada klaim-klaim sepihak atas tanah milik Terdakwa dan menjadi preseden buruk dalam proses pemidanaan karena adanya kriminalisasi perkara perdata menjadi perkara pidana, dan yang lebih memprihatinkan akan ada banyak praktik-praktik mafia tanah dengan dasar seolah-olah memiliki AJB dapat dengan mudah mempidanakan dan merampas tanah milik orang lain. (Red)

Bravo Polda Lampung : Berhasil Ungkap Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

 


Lampung Selatan– Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15.739 gram atau sekitar 15,7 kilogram di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (7/4/2026) 



Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial RN, VR, TS, dan EC. Keempatnya diketahui merupakan warga Tangerang dengan latar belakang pekerjaan wiraswasta.


Direktur Resersa Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dwi Handono Prasanto, Mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dengan memanfaatkan kendaraan ambulans.,Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pemantauan terhadap kendaraan roda empat ambulans yang diduga akan menyeberang ke Pulau Jawa.


Saat pemeriksaan di area Seaport Pelabuhan Bakauheni, petugas mendapati satu unit kendaraan ambulans Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS melintas, Di dalam kendaraan tersebut tidak ditemukan pasien, melainkan empat orang laki-laki dalam kondisi sehat.


Kecurigaan petugas semakin menguat setelah keempat orang tersebut menunjukkan gelagat gugup saat dilakukan pemeriksaan awal,Petugas kemudian melakukan penggeledahan di bagian kabin kendaraan dan menemukan satu buah tas yang berisi 15 bungkus paket diduga narkotika jenis sabu.


Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di bawah jok bagian belakang kendaraan ambulans. 


Dari hasil penimbangan, total berat sabu yang diamankan mencapai 15.739 gram.


Selain sabu, petugas turut menyita empat unit telepon seluler Android serta satu unit kendaraan ambulans Daihatsu Luxio yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka VR diduga berperan sebagai pengemudi ambulans yang ditunjuk untuk menjemput pasien,Sementara itu, RN, TS, dan EC diduga berperan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang.


Dari keterangan awal, para tersangka disebut menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu rupiah. Selain itu, tiga tersangka lainnya juga dijanjikan upah antara Rp10 juta rupiah hingga Rp15 juta rupiah.


Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terkait dalam KUHP dan penyesuaian pidana,

Mereka juga dipersangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal terkait lainnya.


Para tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Dwi menyebut nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp22,5 miliar. Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan sekitar 60 ribu jiwa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.


Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut ujar Dwi.


Selanjutnya Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di jalur-jalur strategis seperti kawasan Bakauheni yang kerap menjadi lintasan antar provinsi. Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba


Reporter Irfan

Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

 


PESAWARAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung berhasil menggerebek tiga gudang yang menjadi tempat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.



Operasi besar-besaran yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026 ini berhasil mengamankan puluhan pekerja dan menyita ratusan ribu liter BBM.



Pengungkapan ini bermula dari pengecekan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran.


Di lokasi pertama (TKP 1), petugas menemukan gudang milik saudara H yang telah beroperasi selama enam bulan.


Modus yang digunakan adalah mengolah minyak mentah (minyak cong) asal Sekayu, Sumatera Selatan, menggunakan zat bleaching untuk memurnikannya menjadi BBM menyerupai solar.


Sementara di lokasi kedua (TKP 2) milik saudara Y, gudang digunakan untuk menampung solar murni hasil “pengecoran” atau pembelian ilegal dari berbagai SPBU.


Untuk lokasi ketiga (TKP 3), pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan gudangi tersebut.


Dalam operasi ini, Polda Lampung berhasil mengamankan total 32 orang, yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet.


Adapun total barang bukti BBMi solar ilegal yang disita dariketiga lokasi mencapai 203.000 liter. Selain BBM, petugas juga menyita:

9 unit kendaraan Colt Diesel yang telah dimodifikasi baknyai menjadi tangki penampung;i

237 unit tedmond (tandon) kapasitas 1.000 liter;

3 unit kapal, yakni KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki, yang diduga digunakan untuk distribusi melalui jalur laut; dan

puluhan mesin pompa (alkon), selang spiral, serta zat kimia pemurni solar.


Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya serius Polri dalam melindungi sumber daya energi dan keuangan negara.


“Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif. Berdasarkan kalkulasi tim di lapangan, dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 miliar jika dihitung dalam kurun waktu tiga tahun dengan estimasi kerugian Rp5.500 per liter,” ujar Helfi.


Helfi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal,

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas serupa diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110.


Saat ini, para pekerja beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut,Adapun khusus barang bukti berupa 3 unit kapal masih berada di TKP karena keterbatasan tempat, namun tetap dalam penjagaan ketat personel Polda Lampung.


Reporter Irfan

Polda Lampung Gelar Bakti Kesehatan Operasi Katarak dan Pterigium Gratis, Ini Jadwalnya

 


LAMPUNG — Polda Lampung melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) menggelar bakti kesehatan berupa pelayanan operasi mata katarak dan pterigium secara gratis bagi masyarakat.


Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026.


Program sosial tersebut dibuka untuk umum dengan tujuan membantu masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan mata namun terkendala biaya.


Kegiatan akan dilaksanakan di RS Bhayangkara Tingkat III Biddokkes Polda Lampung.


Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas penglihatan warga.


“Melalui bakti kesehatan ini, Polda Lampung ingin memberikan akses layanan operasi mata secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, sebagai wujud pengabdian Polri dalam momentum Hari Bhayangkara,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).


Adapun tahapan kegiatan meliputi:

Pendaftaran: 10 Februari hingga 21 Mei 2026

Skrining/seleksi pasien: 21–22 Mei 2026

Pelaksanaan operasi: 6 Juni 2026


Seluruh rangkaian kegiatan dipusatkan di RS Bhayangkara TK III Biddokkes Polda Lampung.


Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi panitia melalui kontak yang telah disediakan, yakni Romauli (081379201596), Endang Suhendra (081532403372), dan Ranty (082289781101).


Selain itu, informasi juga dapat diakses melalui media sosial resmi RS Bhayangkara Ruwajurai dan Biddokkes Polda Lampung.


Yuni mengimbau masyarakat yang memiliki gangguan penglihatan akibat katarak atau pterigium agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.


“Kami mengajak masyarakat untuk segera mendaftar dan mengikuti tahapan skrining, sehingga bisa mendapatkan pelayanan operasi secara gratis,” tambahnya.


Reporter Irfan

AJP Lampung Barat "Gempur" BPK dengan Bukti Tambahan, Tuntut Audit Investigatif Atas Dugaan Penyelewengan Anggaran

 


BANDAR LAMPUNG, — Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat resmi melayangkan serangan administratif berupa penyerahan dokumen bukti fisik tambahan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung, Kamis (09/04/2026). Langkah ini dilakukan untuk menutup celah pengaburan fakta atas dugaan skandal penyimpangan anggaran yang tengah menjadi sorotan tajam.



Penyerahan berkas ini menjadi sinyal keras bahwa AJP tidak akan membiarkan kasus ini menguap. Bukti tambahan yang diserahkan diklaim mengandung data krusial yang memperkuat indikasi praktik maladministrasi dan potensi kerugian keuangan negara yang terstruktur.


Ujian Integritas BPK RI.

Ketua DPC AJP Lampung Barat menyatakan bahwa bola panas kini berada di tangan BPK. Ia menegaskan bahwa audit reguler (tahunan) tidak akan cukup untuk membedah kerumitan indikasi penyimpangan yang ditemukan di lapangan.


"Kami tidak datang untuk sekadar menyerahkan kertas. Kami datang membawa bukti yang berbicara. Kami mendesak BPK RI untuk segera menaikkan status pemeriksaan menjadi Audit Investigatif. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau lambatnya respons yang justru memberi ruang bagi oknum untuk menghilangkan jejak administrasi," tegasnya dalam keterangan resmi.


Menutup Ruang "Main Mata"

AJP menilai, jika BPK tidak segera mengambil langkah luar biasa (investigatif), dikhawatirkan akan muncul mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap fungsi pengawasan keuangan di Lampung Barat. Fokus utama desakan ini adalah transparansi penuh atas penggunaan uang rakyat yang diduga tidak sesuai peruntukannya.


DPC AJP juga memberikan peringatan bahwa mereka sedang menyiapkan langkah paralel:


Jika hasil audit investigatif nantinya mengonfirmasi adanya unsur pidana, AJP akan langsung mendorong berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi atau Kepolisian untuk diproses secara hukum.


Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk memasang "mata dan telinga" terhadap proses pemeriksaan ini agar tidak terjadi intervensi dari pihak manapun.


"Ini bukan hanya soal angka, ini soal amanah rakyat Lampung Barat. Kami akan mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jika ada perbuatan melawan hukum, tidak ada kata kompromi," pungkas pernyataan tersebut.


Aliansi Jurnalis Persada (AJP) adalah organisasi profesi yang berkomitmen pada jurnalisme investigatif dan kontrol sosial demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik KKN.



Sumber: DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat


Reporter: Irfan

Pagaralam Jadi Lahan Strategis, Danrem 044/Gapo Dampingi Kunker Pangdam II/Swj

 


Penrem 044/Gapo, 8 April 2026


Pagaralam – Komandan Korem 044/Gapo Brigjen TNI Khabib Mahfud, S.I.P., M.M mendampingi Pangdam II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Ujang Darwis, M.D.A. beserta rombongan melaksanakan kunjungan kerja di Kota Pagaralam, Rabu (8/4/2026). 


Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka meninjau kesiapan lahan pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) yang berlokasi di Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Selatan, serta meninjau pembangunan SMA Taruna Nusantara di wilayah Kota Pagaralam.


Rangkaian kegiatan diawali dengan olahraga bersama yang dilaksanakan di kawasan Gunung Dempo, Pagaralam, dilanjutkan dengan kegiatan penghijauan melalui penanaman pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.


Usai kegiatan tersebut, Pangdam II/Sriwijaya beserta rombongan meninjau langsung lokasi lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Yonif TP di Pagaralam guna memastikan kesiapan serta kelayakan lahan. Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan pembangunan SMA Taruna Nusantara.


Menurut Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Khabib Mahfud, kunjungan kerja Pangdam II/Swj ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan wilayah dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.


“Peninjauan ini merupakan bagian dari upaya Kodam II/Swj untuk memastikan kesiapan lahan dan mendukung percepatan pembangunan Yonif TP serta SMA Taruna Nusantara di Pagaralam. Kami berharap kehadiran kedua pembangunan ini nantinya dapat memberikan dampak positif bagi pertahanan wilayah sekaligus mencetak generasi muda yang unggul dan berkarakter,” ujar Danrem.