Postingan Populer


MAUNG MARABES

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Pengumuman Kehilangan Dokumen Penting di Lampung Selatan, Warga Diminta Bantu Informasi

 




LAMPUNG SELATAN – Telah dilaporkan kehilangan sejumlah dokumen penting berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.


Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa kehilangan terjadi pada Rabu, 15 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Ir. Sutami, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.


Adapun dokumen yang hilang meliputi KTP atas nama Andika Wijaya, dan STNK sepeda motor merek Honda atas nama Rudi Hartono.


Kehilangan tersebut telah resmi dilaporkan oleh Masnani ke pihak kepolisian setempat, dengan nomor laporan SKLK/C.1-73/I/2026/SPK/Polsek Tanjung Bintang/Polres Lampung Selatan, tertanggal 15 Januari 2026.


Pelapor berharap kepada masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan dokumen tersebut agar dapat menghubungi pihak terkait atau menyerahkannya ke kantor kepolisian terdekat.


Pengumuman ini juga dibuat sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada publik sekaligus sebagai salah satu persyaratan administratif untuk pengurusan dokumen pengganti apabila dokumen yang hilang tidak ditemukan.


Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan dokumen yang ditemukan karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum.


Bagi siapa saja yang memiliki informasi, diharapkan dapat membantu demi memudahkan proses pengembalian dokumen kepada pemilik yang sah.


(Tim)

Pelaku Pembunuhan Wanita di Bandar Lampung Diamankan Kurang dari 24 Jam

 


Bandar Lampung - Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, dalam waktu kurang dari 24 jam.


Peristiwa tersebut terjadi di kawasan eks lokalisasi Pemandangan, Jalan Teluk Tomini, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Dalam kejadian itu, seorang perempuan berinisial N (41) meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, DA (41), mengalami luka-luka.


Pelaku berinisial MRS (28), warga Kemiling, berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Penangkapan dilakukan setelah tim Tekab 308 Polsek Panjang dan Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan petugas di pelabuhan.


Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pihaknya bergerak cepat mengungkap kasus tersebut hingga pelaku berhasil diringkus dalam waktu singkat.


“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.


Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi sebuah kafe dalam kondisi mabuk dan sempat terlibat cekcok dengan korban. Perselisihan dipicu persoalan pembayaran jasa menemani di lokasi tersebut.


Setelah sempat meninggalkan lokasi, pelaku kembali untuk mencari handphone miliknya yang diduga tertinggal. Namun, terjadi cekcok kembali hingga pelaku nekat mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban N di bagian leher.


Korban Da berusaha melerai turut mengalami luka akibat senjata tajam tersebut. Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.


Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan sebilah pisau yang digunakan saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 468 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


"Kami masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.


(IF)

Polda Lampung Tegaskan Rekrutmen Polri 2026 Bersih, Transparan, dan Humanis Melalui Pakta Integritas

 


Lampung Selatan — Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan proses penerimaan anggota Polri yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis melalui kegiatan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah dalam rangka Penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2026, yang digelar pada Selasa (31/3/2026).



Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf yang mengikuti pelaksanaan pakta integritas dan pengambilan sumpah sebagai bagian dari tahapan awal rekrutmen terpadu anggota Polri di wilayah hukum Polda Lampung.


Dalam sambutannya, Kapolda Lampung menegaskan bahwa pakta integritas bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan komitmen moral dan janji suci seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi.


“Pelaksanaan pakta integritas yang akan Saudara ikrarkan merupakan sebuah kontrak moral dan janji suci kepada diri sendiri, institusi, bangsa, dan negara,” ujar Helfi.


Kapolda juga memberikan penegasan kepada panitia dan pengawas agar memegang teguh prinsip objektivitas selama seluruh tahapan penerimaan berlangsung.


 Ia menekankan bahwa proses seleksi anggota Polri harus terbebas dari segala bentuk korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), pungutan liar, maupun intervensi dari pihak manapun.


Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran integritas dalam proses rekrutmen, karena seleksi anggota Polri harus mampu menghasilkan sumber daya manusia yang unggul, profesional, dan berintegritas.


Selain itu, Kapolda Lampung juga mengingatkan para orang tua dan wali peserta agar memberikan dukungan penuh kepada putra-putrinya serta mempercayakan sepenuhnya proses seleksi kepada panitia. 


Ia menegaskan bahwa kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi, bukan oleh uang ataupun koneksi.


Kepada para peserta seleksi, Kapolda berpesan agar mengikuti seluruh rangkaian tahapan dengan semangat kompetisi yang sehat dan menjunjung tinggi kejujuran, disiplin, serta mental yang kuat sebagai calon anggota Polri.


Polda Lampung, lanjutnya, melaksanakan rekrutmen ini dengan menjunjung tinggi prinsip BETAH, yaitu Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Prinsip tersebut selaras dengan amanat Kapolri bahwa setiap tahapan rekrutmen harus diawasi secara ketat oleh tim pengawas internal maupun eksternal agar berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.


Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan proses rekrutmen Polri yang bersih dan terpercaya, sehingga mampu melahirkan calon-calon anggota Polri yang berkualitas, profesional, serta siap mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.


(IF)

Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Lampung Barat dan DPC AJP Gelar Audiensi Strategis Bahas Implementasi KUHP Nasional dalam Penanganan Tipikor

 



LAMPUNG BARAT, 1 April 2026 – Dalam rangka menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Lampung Barat menerima audiensi dari jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Rabu (1/4), dengan mengangkat isu strategis terkait implementasi dan sinkronisasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kerangka KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).


Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, audiensi diterima oleh Kepala Seksi Intelijen, Imam Hidayat, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Adiarebi, S.H., M.H. Diskusi berlangsung interaktif dan konstruktif, dengan fokus pada kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi masa transisi pemberlakuan KUHP Nasional.


Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan penjelasan komprehensif yang mengerucut pada sejumlah isu fundamental, antara lain penerapan asas lex favor reo dalam praktik penegakan hukum, penyesuaian strategi penuntutan terhadap dinamika perubahan batas pemidanaan, serta penguatan pendekatan asset recovery sebagai bagian integral dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara.


Selain itu, dibahas pula penguatan penegakan hukum terhadap keterlibatan korporasi dan pihak swasta dalam tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor rawan seperti pengadaan barang/jasa dan pengelolaan dana desa. Pada kesempatan tersebut juga ditegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) dalam perkara tindak pidana korupsi memiliki batasan yang ketat dan tidak dapat diterapkan secara umum, mengingat karakteristik korupsi sebagai kejahatan yang berdampak luas terhadap kepentingan publik.


Delegasi DPC AJP Lampung Barat yang hadir berjumlah 6 (enam) orang, dipimpin oleh Ketua DPC AJP Sugeng Purnomo (Diksiber Lampung), didampingi Sekretaris Yudi Saputra (Lampung Sai) dan Bendahara Sartina (Kompas Tuntas). Turut hadir anggota, antara lain Indra Gunawan (Bongkar Selatan), Candra Dinata (Viral.co), serta Indra Gunawan (Konkrit News).


Melalui dialog yang terbuka dan konstruktif ini, diharapkan insan pers dapat semakin berperan sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi hukum yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat. Audiensi ini sekaligus menegaskan komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan DPC AJP untuk terus mengawal supremasi hukum, transparansi, dan keadilan di wilayah Lampung Barat.


Red- Penkum Kejari Lampung Barat

Orang Tua Korban Kekerasan Anak Minta Polres Way Kanan Segera Terbitkan DPO TSK Andi Ikroni Serta Usut Dalangnya

 


Way Kanan, - Satu tersangka dari lima terduga pelaku tindak Kekerasan dan percobaan pembunuhan anak di Kampung Srimenanti telah ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Waykanan, tersangka tersebut bernama Andi Ikroni yang  merupakan anak buah kepala kampung Srimenanti, yang saat ini sudah dua kali lecehkan panggilan polis dan sudah dua kali melarikan diri saat ingin diamankan polisi," ungkap PS ibu korban Selasa 31 Maret 2026.


Ya kami minta agar Polres Way Kanan segera menerbitkan DPO atas nama tersangka Andi Ikroni dan juga. Kami minta agar Sat Reskrim Polres Waykanan mendalami kasus yang menimpa anak kami yang masih dibawah umur  dikeroyok sejumlah orang dewasa dan mirisnya itu justru terjadi dihadapan Kepala Kampung Srimenanti, kami minta Polisi mendalami kasus ini, siapakah dalang yang berikan perintah serta berikan pasal berlapis UU perlindungan anak, serta pasal pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan, " Imbuh Ps ibu korban.


Pelakunya terdiri dari yang  lima orang berinisial  nama AR,Iw,Ag,As, dan Andi Ikroni.


Sat Reskrim Polres Way Kanan telah menetapkan satu tersangka atas nama Andi Ikroni.


Polisi sedang melakukan pencarian terhadapnya untuk diamankan karena dua kali dipanggil tidak mengindahkan  panggilan .


Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan sudah dua lagi melakukan upaya jemput paksa kepada terhadap Andi Ikroni, pada awal bulan kemarin dirumah orang tuanya di Gunung Labuhan dan dikediamannya di Srimenanti pada Sabtu kemarin 28 Maret 2026, namun Andi Ikroni dikenal licin dan selalu melarikan diri.


"DPO harusnya segera ditertibkan Polisi, Karena sikap Andi Ikroni yang tidak Kooperatif dan melecehkan Polisi, serta sulit untuk diamankan kami Ibu korban  meminta Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan agar segera memberikan tindakan tegas dan menerbitkan DPO, jangan sampai Pelaku tindak Kekerasan Terhadap Anak dibawah umur bebas berkeliaran dan Remehkan Polisi, Tegas Pita ibu korban.


(*)

GEMUL Tagih Transparansi, Soroti Kesenjangan Retorika dan Realitas Kebijakan Pendidikan di Lampung Barat

 


LAMPUNG BARAT – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (LSM GEMUL), Irfan Fajri, melontarkan kritik tajam terhadap sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat yang dinilai tidak sejalan antara pernyataan keterbukaan dengan praktik di lapangan.


Kritik tersebut muncul sebagai respons atas pernyataan Kepala Dinas yang mengklaim membuka ruang kritik dan masukan publik, namun dinilai tidak memberikan jawaban substantif saat dikonfrontasi dengan pertanyaan teknis oleh wartawan.


“Ini menjadi ironi kebijakan. Di satu sisi mengusung keterbukaan, namun di sisi lain justru bungkam ketika ditanya hal-hal teknis yang menyangkut kesiapan pelaksanaan di lapangan,” ujar Irfan dalam keterangannya.


Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan adanya jurang antara retorika keterbukaan dengan transparansi operasional yang seharusnya menjadi fondasi dalam tata kelola pendidikan publik.


GEMUL menilai, komitmen membuka ruang masukan tidak cukup hanya disampaikan secara normatif.


Pemerintah, kata Irfan, seharusnya mampu merespons secara konkret berbagai keluhan masyarakat, khususnya orang tua murid.


Sikap “no comment” terhadap pertanyaan wartawan terkait kesiapan infrastruktur serta minimnya sosialisasi kebijakan dinilai sebagai indikasi bahwa program tersebut belum disiapkan secara matang dan komprehensif.


Lebih lanjut, GEMUL menyoroti kondisi geografis dan ekonomi masyarakat Lampung Barat yang dinilai belum sepenuhnya siap menghadapi kebijakan berbasis digital, seperti ujian daring.


“Tidak semua wilayah memiliki akses internet yang memadai.


Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan perangkat? Bagaimana nasib siswa di wilayah terpencil dan dari keluarga kurang mampu?” tegasnya.


Menurutnya, kebijakan yang tidak mempertimbangkan kesenjangan akses berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.


GEMUL juga mengingatkan bahwa kebijakan pendidikan, khususnya di tingkat Sekolah Dasar (SD), tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kajian mendalam.


“Ujian bukan ajang eksperimen. Apalagi pada siswa usia dini yang membutuhkan pengawasan ketat dalam penggunaan perangkat digital.


Ini harus diatur dengan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan dampak negatif,” tambahnya.


Sebagai bentuk keseriusan, LSM GEMUL mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat untuk segera memberikan jawaban resmi atas sejumlah pertanyaan krusial yang telah diajukan.


Mereka juga berencana mengirimkan surat permohonan audiensi dan melibatkan insan pers guna memastikan transparansi serta akuntabilitas kebijakan yang diambil.


“Pendidikan harus berpihak pada keadilan sosial, bukan sekadar mengejar modernisasi administratif yang justru membebani masyarakat kecil,” pungkas Irfan.


(*)

Sidang Perkara Pidana Memasuki Tahapan Bukti dan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum

 


Pringsewu, - Sidang Perkara Pidana dengan No.14/Pid.B/2026/PN.Gdt di Pengadilan Negeri Gedong Tataan antara Sumarno Mustopo sebagai Pelapor dengan Baheromsyah sebagai Terdakwa memasuki tahapan Bukti dan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada hari senin tanggal 30 Maret 2026, didalam persidangan Baheromsyah didalampingi oleh R. Andi Wijaya, S.H, Berilian Arista, S.H, Abdi Muhariansyah, S.H., Syuhada UI Auliya, S.H dari Kantor Hukum ANDI WIJAYA & PARTNERS LAW FIRM.   


Ketua Majelis Provita Justisia, S.H., Hakim Aggota M. Rizqi Zamzami, S.H.,M.H., dan Hakim Anggota Fidia Triananda, S.H.,M.H dan Jaksa Penuntut Umum dihadiri oleh Lukman Wicaksono, S.H dalam persidangan telah dihadirkan Sumarno Mustopo sebagai Pelapor, Sinto, Triyono, Ansori dan Thabrani sebagai Saksi, dan alat bukti yaitu Akta Jual Beli sebanyak 7 AJB, Perkara ini terjadi karena adanya dugaan tindak pidana Pencurian Kayu Jati dan Pengrusakan Kebun Durian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g atau Kedua Pasal 476 dan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Dalam persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum telah diperlihatkan AJB dari pelapor berupa foto copi dan tidak ada bukti Asli AJB diperlihatkan dalam persidangan, sementara berdasarkan keterangan dari Sumarno Mustopo diatas sumpah tidak mengetahui lokasi tanah secara spesifik dalam AJB dan tanah tersebut dibeli dari calo tanah, serta tidak pernah mengenal dan bertemu dengan para penjual secara langsung, tentu hal ini menjadi sebuah pertanyaan ada seseorang yang menyatakan memiliki tanah namun tidak mengetahui lokasi tanah, bertemu dengan para penjual secara langsung, serta menghadap ke PPAT untuk AJB, artinya memang bukti kepemilikan AJB yang dimiliki oleh  Sumarno Mustopo memang sangat diragukan keaslianya dan kebenaranya terlebih dalam persidangan tidak ada Asli AJB, menjadi sesuatu hal yang sangat ironis apabila ada seseorang dipidana namun hanya menggunkan AJB fotocopi dan tidak ada keaslianya.


Dalam keterangan Sinto, Triyono, Ansori dan Thabrani juga menyampaikan tidak mengetahui alas hak kepemilikan Sumarno Mustopo dan berdasarkan keterangan dari Sinto justru pemilik tanah untuk kayu jati adalah Raup, keterangan terkait dengan adanya pengrusakan pohon durian dalam persidangan juga tidak benar adanya berdasarkan keterangan Triyono dan Ansori karena pohon durian tidak pernah dirusak dan memang telah banyak yang mati sebanyak 870 pohon durian dan bukan karena dilakukan oleh Terdakwa Baheromsyah. 

Tentu dengan adanya kejanggalan atas otentifikasi alat bukti AJB dan tidak ada asli serta dibeli dari orang yang tidak dikenal dan bukan pemilik sah atas tanah menjadi tantangan tersendiri bagi Majelis Hakim dalam menegakkan Keadilan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 53 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana yang harus dijadikan dasar Pedoman Pemidanaan yang menyatakan yaitu :

Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan

Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Didalam Eksepsi yang disampaikan oleh Baheromsyah melalui Penasehat Hukum terdakwa sendiri menyatakan sebagai pemilik dari kayu jati dan lahan durian juga adalah lahan milik Terdakwa dengan dasar kepemilikan Sporadik artinya ada dua kepemilikan alas hak dan juga tanam tumbuh dalam perkara ini. Artinya sangat tidak manusiawi dan berkeadilan ada seseorang dipindana, dirampas kemerdekaanya dengan menggunakan alat bukti foto copi serta diragukan otentifikasinya.

Berdasarkan Asas Hukum Pidana tentang Pembuktian yaitu ‘’in criminalibus, probantiones bedent esse luce clariores’’ yang mengantung arti Dalam Perkara Pidana Bukti-Bukti harus lebih terang dari Cahaya sehingga keadilan harus benar-benar ditegakkan dalam perkara Baheromyah sudah semestinya Baherosmyah dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. 

Dan pada hari rabu tanggal 1 April 2026 alat bukti dari Pelapor dari Sumarno akan diuji kebenaranya oleh Baheromsyah melalui Kuasa Hukum dengan menghadirkan Saksi-saksi dan Ahli dan terkait kayu jati juga akan dibuktikan bahwa pemilik adalah baheromsyah dan tidak ada pengrusakan kebun durian sabagaimana yang tertuang dalam Perkara ini.


(Tim)