Lampung Barat, — Proyek revitalisasi SD Negeri 1 Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, menjadi perhatian masyarakat setempat.
Pasalnya, sejumlah warga mempertanyakan keterbukaan serta pelibatan masyarakat dalam proses pengerjaan proyek revitalisasi sekolah tersebut.
Menurut keterangan masyarakat, pembangunan sekolah dinilai belum memberikan ruang yang cukup bagi warga sekitar untuk ikut terlibat, khususnya sebagai tenaga kerja dalam pengerjaan fisik.
Warga mengaku sebenarnya tidak mempermasalahkan adanya pembangunan sekolah, Justru masyarakat menyambut baik program tersebut karena dapat memperbaiki fasilitas pendidikan sekaligus berpotensi memberikan tambahan penghasilan bagi warga sekitar.
Kalau memang ada pembangunan di desa kami, kami berharap masyarakat sekitar juga bisa dilibatkan.
Walaupun hanya menjadi pekerja, itu sangat membantu ekonomi keluarga,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Keluhan tersebut kemudian menjadi pertanyaan publik: sejauh mana masyarakat sekitar dilibatkan dalam program revitalisasi satuan pendidikan yang dilaksanakan dengan mekanisme swakelola?
Mengenai tenaga kerja yang digunakan dalam pengerjaan revitalisasi, pihak sekolah memberikan penjelasan bahwa pekerja yang digunakan berasal dari luar daerah.
Kepala SD Negeri 1 Liwa Sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi, dikarenakan sedang sakit, Gangguan mental.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai mekanisme pemilihan tenaga kerja dan apakah masyarakat Pasar Liwa setempat sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk terlibat.
Program Revitalisasi Memiliki Prinsip Partisipasi Masyarakat Secara kebijakan, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program pemerintah yang dilaksanakan dengan mekanisme swakelola.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi dilakukan melalui sekolah dengan melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) serta masyarakat.
Sekolah diberi kewenangan untuk mengelola pembangunan, tetapi pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Bahkan Kemendikdasmen menyebut salah satu tujuan mekanisme swakelola tersebut adalah memberikan ruang bagi masyarakat sekitar untuk terlibat sekaligus menggerakkan perekonomian lokal.
Artinya, persoalan yang muncul di SDN 1 Liwa, bukan semata soal siapa yang menjadi tukang, tetapi juga menyangkut bagaimana mekanisme pelaksanaan, pembentukan P2SP, perencanaan, pengadaan tenaga kerja, pengawasan, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat dilakukan.
Dasar dan Acuan ProgramProgram Revitalisasi Satuan Pendidikan mengacu antara lain pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Kemendikdasmen juga telah menerbitkan petunjuk teknis revitalisasi untuk menjadi acuan pelaksanaan program.
Untuk 2026, petunjuk teknis menekankan prinsip efektif, efisien, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik peserta didik, serta adanya pertanggungjawaban dan dokumentasi pelaksanaan.
Selain itu, pelaksanaan swakelola dalam pengadaan pemerintah memiliki pedoman dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, termasuk pengaturan mengenai tim persiapan, pelaksana dan pengawas.
Publik Menunggu KeterbukaanDengan adanya keluhan masyarakat dan keterangan pihak sekolah tersebut, sejumlah hal masih perlu diperjelas secara terbuka.
Di antaranya:Siapa yang membentuk dan menjadi anggota P2SP SDN 1 Liwa?
Apakah masyarakat Desa Galang dilibatkan dalam P2SP?Bagaimana mekanisme perekrutan tenaga kerja proyek?
Apakah ada kesempatan bagi tenaga kerja lokal untuk ikut bekerja?
Berapa nilai anggaran revitalisasi SDN 1 Liwa Balik Bukit?
Apa saja item pekerjaan yang tercantum dalam RAB? Siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan?
Apakah informasi mengenai anggaran, RAB, progres dan pelaksanaan pekerjaan dapat diakses masyarakat?
Masyarakat tentu berharap program revitalisasi tidak hanya menghasilkan bangunan sekolah yang lebih baik, tetapi juga dilaksanakan secara terbuka, transparan, akuntabel dan memberi ruang partisipasi bagi masyarakat sekitar, sesuai dengan semangat program revitalisasi.
Catatan redaksi: Keluhan masyarakat dan keterangan kepala sekolah dalam berita ini merupakan informasi awal.
Pihak terkait lainnya, termasuk P2SP, dinas pendidikan dan instansi yang berwenang, tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
(Irfan Fajri)




















