Postingan Populer


MAUNG MARABES

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

DPC AJP Lampung Barat dan LBH Bintang Sembilan Siap Laporkan Indikasi Penyimpangan Program Sanitasi 75 Titik di Pajar Bulan ke Kejati dan Polda Lampung

 


Lampung Barat — Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Sembilan secara tegas menyatakan sikap dan langkah hukum lanjutan. Dalam waktu dekat, AJP bersama LBH Bintang Sembilan akan resmi melaporkan indikasi penyelewengan dan kegagalan tata kelola pada "Program Bantuan Infrastruktur Sanitasi 75 Titik (APBN)* di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, kepada "Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung."


Program bantuan pemerintah dari Kementerian PUPR yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan percepatan penanganan stunting tersebut dinilai sarat kejanggalan, mulai dari tidak adanya transparansi anggaran, pengabaian standar teknis konstruksi SNI 2398:2017, hingga dugaan pemotongan upah pekerja.


1. Fakta Wawancara Lapangan: Warga Tidak Tahu Nilai Anggaran & Sepiteng Tidak Dibangun


Berdasarkan hasil investigasi dan wawancara langsung oleh tim DPC AJP Lampung Barat (Pewawancara: Boi/AJP) di kediaman penerima manfaat pada 10 Oktober 2026, terungkap bahwa warga penerima bantuan seperti "(Pak Uxxxxx) sama sekali tidak mengetahui besaran nominal anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk pembangunan fasilitas tersebut.


Dalam transkrip wawancara aslinya, terungkap kondisi di lapangan:


*Penerima Bantuan (Pak Uxxxxx): Menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah atas bantuan yang diterima, meskipun mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui berapa besar nilai dana program tersebut.


*Pewawancara (Boi/AJP):


Menyoroti minimnya transparansi publik di mana warga penerima wajib tahu besaran dana. Selain itu, ditemukan fakta bahwa fisik bangunan hanya berupa bilik kamar mandi "tanpa dibuatkan tangki septik (sepiteng)."



*Alokasi Material Terbatas: Warga hanya menerima bantuan material terbatas berupa 1.000 buah bata, 10 sak semen, besi, batu split, dan 1 mobil pasir, sementara pembayaran tukang diatur langsung oleh pihak pelaksana program di tingkat kecamatan/kelurahan. Material lisplang atap juga dilaporkan menggunakan bahan spandek bukan lisplang standar.


2. Tanggapan Instansi Terkait (Dinas Perkim & Cipta Karya Lampung Barat)


Menanggapi carut-marut pelaksanaan di lapangan, pihak "Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Barat" melalui Kepala Bidang terkait memberikan tanggapan:


"Njeh pakde, KL dari kami PUPR lambar hanya mengusulkan, mslah teknis dilapangan kami kurang memahami sudah sejauh mana pelaksanaanya pakde."


3. DPC AJP Layangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi ke Lurah Pajar Bulan


Guna menjunjung tinggi prinsip kode etik jurnalistik (*cover both sides*) serta kejelasan administrasi wilayah, DPC AJP Lampung Barat telah melayangkan "Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Pendahuluan" Nomor: `024/AJP-LBAR/KLARIFIKASI/X/2026` kepada Lurah Pajar Bulan (Bapak Makmuri, S.IP.).


Surat tersebut menegaskan konfirmasi terkait:


1. Apakah Pemerintah Kelurahan Pajar Bulan dilibatkan atau diajak berkoordinasi sejak perencanaan hingga pelaksanaan proyek 75 titik sanitasi?


2. Penegasan apakah Lurah Pajar Bulan  "TIDAK PERNAH membubuhkan tanda tangan mengetahui/memvalidasi" dokumen pengajuan, penetapan MBR, maupun berkas pencairan program.


3. Tindak lanjut atas laporan keluhan warga terkait defisit material, tiadanya sepiteng, dan dugaan pemotongan upah.


Surat klarifikasi ini dinyatakan sah dan resmi sebagai komunikasi pendahuluan dari DPC AJP Lampung Barat tanpa memerlukan stempel/tanda tangan basah, dengan estimasi waktu jawab (2 x 24) jam.


4. Sikap Tegas: AJP dan LBH Bintang Sembilan Siap Tempuh Jalur Hukum ke Kejati dan Polda Lampung


Ketua DPC AJP Lampung Barat, "Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat hak-hak masyarakat kurang mampu terabaikan akibat tata kelola proyek yang buruk.


"Melalui koordinasi dan sinergi bersama "LBH Bintang Sembilan," DPC AJP Lampung Barat memastikan akan segera membawa seluruh dokumen investigasi, data teknis, serta transkrip lapangan ini untuk "dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung." Kami mendesak APH untuk segera mengusut tuntas indikasi korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta pemotongan hak upah pekerja di Pajar Bulan demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum," tegas Sugeng Purnomo.


Sampai dengan berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari Lurah kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong, Redaksi memberikan ruang seluas luasnya Kepada Lurah Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong untuk memberikan hak Jawab.


Diterbitkan oleh:


Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat


Narahubung Resmi:

Sugeng Purnomo (Ketua DPC AJP Lampung Barat)


Sekretariat: Pekon Batu Kebayan, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat.


(Irfan Fajri)

Opsi Penekanan Kode Etik: Menjaga Marwah Pers: AJP dan Gemul Imbau Insan Pers Utamakan KEJ dan UU Pers No. 40/1999

 



LIWA, LAMPUNG BARAT -  Menghadapi dinamika keterbukaan informasi publik dan cepatnya arus pemberitaan di era digital, insan pers dituntut untuk tidak sekadar mengejar Kecepatan, tetapi juga kualitas dan integritas karya jurnalistik.


Hal tersebut menjadi poin mendasar dalam diskusi santai bertajuk “Ngopi Bareng” antara Ketua Alianza Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat, Sugeng Purnomo, dan Ketua DPD LSM Gerakan Masyarakat untuk Lampung (Gemul) Lampung Barat, Irfan Fajri, yang berlangsung di Liwa, Lampung Barat.


Dalam pertemuan tersebut, kedua tokoh organisasi masyarakat dan pers ini menyoroti krusialnya penegakan *Kode Etik Jurnalistik (KEJ)* demi menjaga integritas pers sebagai pilar keempat demokrasi.


Mendorong Independensi dan Akurasi Berita


Ketua AJP Lampung Barat, *Sugeng Purnomo*, menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab moral yang besar terhadap publik. Setiap karya jurnalistik harus selalu berpijak pada prinsip akurasi, keberimbangan, serta independensi agar tidak menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat.


"Wartawan bekerja bukan hanya untuk memproduksi berita, melainkan untuk menyajikan fakta yang teruji dan berimbang (*cover both sides*). Profesionalisme seorang jurnalis diuji dari sejauh mana ia patuh terhadap KEJ," ujar Sugeng.


Senada dengan hal tersebut, Ketua Gemul Lampung Barat, *Irfan Pajri*, menyambut baik inisiatif pers yang terus berbenah dan terbuka terhadap masukan publik. Menurut Irfan, kontrol sosial dari insan pers sangat dibutuhkan untuk pembangunan Lampung Barat, selama dijalankan secara profesional tanpa melanggar etika.


"Masyarakat membutuhkan pers yang kritis namun tetap beretika. Ketika wartawan berpegang teguh pada etika dan hukum, berita yang dihasilkan tidak hanya tajam, tetapi juga memiliki daya dorong yang positif bagi kemajuan daerah," tegas Irfan.


Landasan Aturan dan Undang-Undang Terkait


Pentingnya menjaga marwah profesionalisme wartawan berdasar pada regulasi dan landasan hukum berikut:


1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 3 Ayat (1):  Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 6: Pers nasional melaksanakan peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Pasal 7 Ayat (2): Wartawan memiliki dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.



2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) – Dewan Pers

Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.


3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, yang menjadi salah satu basis data peliputan pers.


Penutup


Pertemuan antara AJP dan Gemul Lampung Barat ini diharapkan menjadi momentum bersama bagi para jurnalis di daerah untuk terus mengasah kapasitas diri, menjunjung tinggi verifikasi fakta, serta menolak segala bentuk praktik jurnalistik yang mengabaikan etika dan aturan hukum. (*)

DPC AJP Lampung Barat Layangkan Surat Resmi, Dukung Kejari Usut Tuntas Kasus Dugaan Tipikor DPRD Tanpa Intervensi

 


LIWA, LAMPUNG BARAT - Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum dan transparansi publik. Pada Rabu, 14 Oktober 2026, DPC AJP resmi menyerahkan surat permohonan informasi perkembangan penanganan perkara dan kepastian hukum terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2023 dan 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.


Surat bernomor `90.084/SP-PERKEMBANGAN/DPC.AJP-LB/X/2026` tersebut diterima langsung oleh jajaran Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Liwa. Langkah ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan partisipatif masyarakat dan insan pers sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 serta PP No. 43 Tahun 2018.


Ketua DPC AJP Lampung Barat, *Sugeng Purnomo*, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi dan memberikan dukungan penuh kepada Kejari Lampung Barat dalam mengusut tuntas perkara ini hingga tuntas.


"Kami sangat memahami dan menghargai bahwa proses pengungkapan serta pembuktian perkara korupsi memerlukan kehati-hatian ekstra demi terpenuhinya asas keadilan dan kecukupan alat bukti. Oleh karena itu, DPC AJP berada di barisan terdepan untuk mendukung penuh Kejari Lampung Barat agar tetap tegak lurus, profesional, dan mengabaikan segala bentuk intervensi dari pihak manapun," ujar Sugeng Purnomo.


Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan Tipikor di Sekretariat DPRD ini telah memasuki tahap penyidikan sejak keluarnya surat resmi Kejari Lampung Barat Nomor `B-214/L.8.14/Fd.1/06/2026` pada 11 Juni 2026 lalu. Mengingat proses hukum telah berjalan lebih dari tiga bulan sejak peningkatannya ke tahap penyidikan, DPC AJP berharap pihak Kejaksaan dapat segera melakukan ekspose perkara serta menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka.


Dalam surat yang dilayangkan tersebut, DPC AJP memohon penjelasan resmi dan tertulis mengenai tiga poin utama:


1. Progres Riil Penyidikan: Sejauh mana hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti hingga pertengahan Oktober 2026.


2. Hasil Koordinasi Audit: Perkembangan koordinasi perhitungan kerugian keuangan negara bersama lembaga auditor eksternal (BPK/BPKP).


3. Penetapan Tersangka: Kejelasan agenda ekspose (gelar perkara) untuk menetapkan tersangka dalam klaster anggaran Sekretariat DPRD TA 2023 dan 2024.


Sugeng Purnomo menambahkan, kepastian hukum yang cepat dan transparan sangat dibutuhkan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kabupaten Lampung Barat.


"Harapan kami sederhana, yaitu adanya kepastian hukum demi asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kami percaya Korps Adhyaksa di Lampung Barat mampu menuntaskan kasus ini dengan penuh integritas demi tegaknya keadilan di Bumi Sekala Bekhak," pungkasnya.


Surat permohonan informasi perkembangan perkara tersebut juga ditbuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Lampung, serta Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung sebagai bentuk keterbukaan dan koordinasi kelembagaan.


Narahubung Media:

Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat.


* Alamat: No. 55 Pekon Batu Kebayan, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, Lampung


* Telepon/WA: 0857 5825 8460

* Email: dpc.ajplambar@gmail.com

(Irfan Fajri)

CEGAH POLITISASI ISU LUAR DAERAH, MASYARAKAT ADAT DAN PM NASIONAL MINTA PT STAR ENERGI PERKUAT KOORDINASI ADAT

 


Lampung Barat- Masyarakat adat di kabupaten Lampung barat, dalam keterangan persnya kepada media Maungmerabes.com yang didampingi oleh organisasi PM-NASIONAL, secara tegas menyatakan dukungan terhadap kehadiran PT Star Energi Geotermal. 


Pernyataan ini disampaikan untuk menegaskan posisi masyarakat adat yang pro-pembangunan, sekaligus menawarkan solusi melalui pendekatan hukum adat untuk memastikan keberlangsungan proyek di kawasan suoh-sekincau.


Masyarakat adat tersebut menilai bahwa proyek panas bumi Geotermal merupakan aset strategis yang membawa manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat lokal Lampung barat khususnya. 


Ia menyoroti kontribusi nyata PT Star Energi melalui penyerapan tenaga kerja daerah, pengembangan UMKM, serta program Corporate Social Rezponsibilitiy CSR yang menyentuh sektor pendidikan dan kesehatan. Kami melihat adanya sinergi positif antara kepentingan. Pembangunan nasional dan kebutuhan ekonomi masyarakat setempat. Kehadiran PT Star Energi memberikan harapan baru bagi kemajuan Lampung barat, ujar masyarakat adat tersebut dihadapan media.


Menyikapi dinamika sosial yang muncul, PM-Nasional yang mendampingi menyarankan agar PT Star Energi Geotermal segera mengalokasikan waktu untuk duduk dialok satu meja bersama lembaga adat. 


Langkah ini dinilai sangat strategis untuk membangun komunikasi yang transparan dan mencegah narasi negatif yang tidak berdasar. Kami menyarankan agar PT Star Energi Geotermal duduk satu meja bersama lembaga adat. Langkah ini penting untuk menghindari adanya politisasi isu yang dibangun oleh orang-orang di luar Lampung barat yang bisa saja memiliki kepentingan tersendiri, jelas PM-Nasional. 


Ia menekankan bahwa dialog ini didasarkan pada hukum adat yang membahas dampak ke depan, sehingga setiap potensi risiko atau harapan masyarakat dapat dikelola secara bijak sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal.


Sejalan dengan saran tersebut, masyarakat adat juga menyampaikan pesan konstruktif agar komunikasi dan koordinasi antara perusahaan dan lembaga adat terus dijaga secara intensif. 


Keterlibatan adat dalam membahas dampak jangka panjang dianggap sebagai fondasi penting untuk memastikan bahwa aktivitas perusahaan tetap selaras dengan norma budaya dan struktur sosial masyarakat. 


Kami mendukung, namun kami juga mengajak perusahaan untuk terus berkoordinasi dengan kami. Dari sisi adat, kami sudah memahami manfaat besar keberadaan PT Star Energi sebagaimana terlihat dalam contoh keberhasilan di daerah lain seperti Tapanuli Utara. Namun, keterbukaan dan penghormatan terhadap peran adat dalam membahas dampak ke depan adalah kunci untuk menciptakan hubungan kemitraan yang langgeng dan harmonis, tegas masyarakat adat tersebut.


Pemerintah daerah Lampung barat diapresiasi karena telah menjadi fasilitator yang baik dalam menjembatani dialog antara investor, pemerintah, dan masyarakat.masyarakat adat dan PM-Nasional mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu mendukung proyek strategis ini, menolak narasi-narasi provokatif dari pihak luar, dan bersama-sama mengawal agar manfaat energi panas bumi dapat dirasakan secara adil dan berkelanjutan oleh generasi muda Lampung barat kedepannya.


(Irfan)

Dugaan Pungli Oknum Polisi di Payan Mas, Kapolres Lampung Utara: Masih Ditelusuri

 


LAMPUNG UTARA –  maungmarabes.com. Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menyatakan pihaknya masih menelusuri kebenaran informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp1 juta oleh oknum anggota kepolisian terhadap seorang warga di wilayah Payan Mas.


Dalam unggahan yang beredar, warga tersebut mengaku diberhentikan oleh oknum anggota kepolisian dan dimintai uang sebesar Rp1 juta, yang kemudian disebut berujung pada pembayaran Rp600 ribu. Namun, informasi tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.


Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kebenaran dugaan tersebut karena masih dalam proses penelusuran.


“Apabila memiliki keluhan terkait kinerja anggota Polri, agar disampaikan ke Polres Lampung Utara,” ujar Kapolres. Selasa (13/10/26). 


Ia menambahkan, pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan selama informasi yang diperoleh belum jelas. Meski demikian, apabila dugaan tersebut terbukti benar, Polres Lampung Utara akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Namun, apabila benar adanya, tentunya akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Polres Lampung Utara masih perlu melakukan penelusuran guna memastikan fakta di balik unggahan warga tersebut. Hingga kebenaran informasi terungkap, dugaan permintaan uang oleh oknum anggota kepolisian itu belum dapat dinyatakan terbukti.


Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian melalui jalur resmi, sehingga laporan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.


Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan untuk membantu proses penelusuran. 


Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat hasil pemeriksaan yang memastikan fakta kejadian tersebut.(*)

Duga'an Pemotongan Dana PIP Di MTS/MA YAPSI Kec.Sumber Jaya.

 



Lampung Barat, Sumber Jaya - 12 /10/2026 Tim Awak Media Mendapat Kan Laporan Adanya Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Pemerintah Program Indonesia pintar(PIP).

Di Mts/MA yapsi Kec.Sumber Jaya Kab Lampung Barat.dugaan ini Memicu Ke Resaha'an,Mengingat Peraturan Menegaskan Dana PIP Mutlak Di terimah Utuh Oleh Siswa Penerimah Tanpa Adanya Potongan Apa pun.


Berdasarkan Informasi yang di himpun Oleh Media Info86news,Expos berita pakta Infestigasi.Di duga terjadi pemotongan Langsung Dari Dana PIP Yang di terimah Siswa Dengan Rincian.


Rp.100,000 dengan Alasan biaya admintrasi.


Rp.160,000 Untuk pembelian buku LKS.


Rp.450,000 Untuk Komite.


Pemotongan tersebut di duga di lakukan Oleh pihak Sekolah Tanpa Melalui Musyawara Wali Murit Mau pun Pemberitahuan Yang Jelas Kepada Orang Tua.


Konfirmasi Ke Sekolah Dan Dinas Pendidikan (DEPAG).Tim Awak Media Telah Melakukan Konfirmasi Kepada pihak Sekolah Mau Dinas Pendidikan,(DEPAG) dari pihal Sekolah Mereka Telah Di panggil Oleh KASI pendidikan Terkait Masalah Tersebut.Namun Ketika Di tanya Hasil Pemanggilan Tersebut DADI SURYADI Kepsek MTS/YAPSI Dengan Jawaban Tidak Ada Masalah Jawaban tersebut Sangat Janggal Dan Kurang Memuaskan.


Tim Awak Media Melakukan Konfirmasi Melalui Pesan whatsaf Kepda Kasi Pendidikan Pun Dinilai Belum Memberikan Tanggapan Yang Jelas Sehinggah Tim Awak Media Menerbit Kan Pem eritaan Terkait Dugaan Dana PIP Agar Pihak Insfistorat.DEPAG kab.Lampung Barat Untuk Menindak Tegas Dasar hukum Larangan pemotongan Dana PIP pertauran Mentri pendidikan Dan Kebudayaan NO:10 thn 2020.tentang program Indonesia pintar dana PIP di berikan Langsung kepada peserta didik secara Utuh.


Peraturan Mentri Pendidikan Dasar Dan Menengah NO:11tahun 2026(aturan terbaru),pasal 22 dan 23 secara tegas Melarang.


Memotong Dana PIP Untuk biaya administrasi,Komite,Pembelian Buku/LKS atau pungutan Laen.


Menyimpan Buku Tabungan/kartu ATM Sisawa Tanpa Izin tertulis.


Undang Undang NO:31tahun 1999 Jo,UU NO:20 tahun 2001 

Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.


Pemotongan Dana APBN/PIP dapat di kenakan sangsi pidana Korupsi


Ancaman Pidana 4-20 tahun penjara+denda Rp.200 jt -Rp.1 Miliar.


Bersambung... 


(*)

Dana Sanitasi 75 Titik di Pajar Bulan Penuh Tanda Tanya, Warga Harus Tambah Biaya Sendiri

 


LAMPUNG BARAT — Program bantuan sanitasi yang bersumber dari anggaran kementerian di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lampung Barat, menjadi sorotan. Program yang mencakup 75 titik pekerjaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi anggaran, kelengkapan material, pembayaran upah, dan hasil pekerjaan di lapangan.


Ironisnya, masyarakat penerima manfaat mengaku tidak mengetahui besaran anggaran yang dialokasikan untuk setiap titik pembangunan. Warga disebut hanya menerima material berupa pasir sekitar 1,3 kubik, 10 sak semen, batu split sekitar 1,3 kubik, 10 batang besi campuran ukuran 10, 8, dan 6, satu kloset, dua batang paralon, dua dus keramik, satu lembar spandek, satu kanal, satu reng, dua lembar material angin-angin, satu pintu kamar mandi, serta satu lembar material untuk lisplang. Rincian tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi dan RAB program.


Warga juga mengaku harus membeli sendiri material tambahan apabila persediaan yang diberikan tidak mencukupi agar kamar mandi dapat diselesaikan dan digunakan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kecukupan anggaran dan kelengkapan material yang disediakan untuk setiap penerima manfaat.


Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan pemotongan upah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, upah yang dijanjikan kepada warga disebut sebesar Rp3 juta, tetapi diduga terdapat pemotongan Rp700 ribu oleh oknum kepala lingkungan (kaling). Dugaan ini perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait untuk memastikan kebenaran, dasar pemotongan, dan pihak yang bertanggung jawab.


Warga juga mempertanyakan pekerjaan septic tank dan resapan yang disebut belum dibuat. Selain itu, penggunaan satu reng pada setiap kanal dan material GRC untuk lisplang turut menjadi sorotan. Seluruh spesifikasi tersebut perlu diperiksa berdasarkan RAB, gambar teknis, dan ketentuan program untuk memastikan kesesuaiannya dengan perencanaan.


Saat dikonfirmasi media ini, Lurah Pajar Bulan, Makmuri, S.IP., menyatakan tidak mengetahui adanya program bantuan sanitasi tersebut dan mengaku tidak dilibatkan dalam pelaksanaannya. Pernyataan ini menambah pertanyaan mengenai koordinasi antara pelaksana program dan pemerintah kelurahan, termasuk siapa pihak yang menetapkan, menjalankan, serta mengawasi pembangunan 75 titik sanitasi tersebut.


Masyarakat mengaku tidak mengetahui besaran anggaran program maupun identitas penanggung jawabnya. Keberadaan kelompok masyarakat (Pokmas), nilai anggaran, mekanisme penyaluran material, dan pertanggungjawaban pekerjaan perlu diperjelas. Pihak kementerian dan dinas terkait diminta memberikan penjelasan serta melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik bangunan dan dokumen pelaksanaan.


Redaksi meminta klarifikasi dari pihak pelaksana program, kementerian terkait, dinas teknis, serta pihak yang disebut dalam dugaan pemotongan upah. Pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial untuk mendorong transparansi penggunaan anggaran pemerintah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta asas praduga tidak bersalah.


(Irfan Tim)