Postingan Populer


MAUNG MARABES

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Batas Waktu Konfirmasi Berakhir dan Kepsek SDN 01 Gisting Jaya Pilih Bungkam, DPC AJPLB Way Kanan Desak Inspektorat Lakukan Audit Menyeluruh Minggu Depan.

 



WAY KANAN,– Sikap tertutup dan enggan memberikan respons ditunjukkan oleh Kepala Sekolah selaku Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SD Negeri 01 Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.


Hingga batas waktu resmi yang diberikan dalam Surat Konfirmasi dan Klarifikasi tertulis Nomor *019/DPC-AJPLB/WK/CONF-KLAR/X/2026* berakhir, pihak sekolah memilih **bungkam** tanpa memberikan penjelasan apa pun terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi fisik di lingkungan sekolah tersebut.


Menyikapi sikap tidak kooperatif tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat (AJPLB) Kabupaten Way Kanan mengambil sikap tegas. Organisasi profesi jurnalis ini secara resmi akan melayangkan nota laporan dan mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan untuk turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh pada minggu depan.


Ketua DPC AJPLB Kabupaten Way Kanan, Basirawan, menyayangkan sikap Kepala Sekolah SDN 01 Gisting Jaya yang mengabaikan hak publik atas keterbukaan informasi. Menurutnya, sikap bungkam justru memperkuat kecurigaan adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari uang negara tersebut.


"Surat konfirmasi resmi telah kami sampaikan secara patut melalui guru di sekolah tersebut. Kami memberikan ruang waktu yang cukup sesuai prosedur agar pihak sekolah dapat memberikan klarifikasi objektif. Namun, karena tidak ada iktikad baik dan memilih bungkam, ini menyalahi esensi keterbukaan informasi publik," tegas Basirawan di Way Kanan.


Berdasarkan hasil investigasi mendalam tim lapangan DPC AJPLB pada 13 Oktober 2026, terdapat empat poin krusial yang menjadi dasar desakan audit menyeluruh terhadap SDN 01 Gisting Jaya:


1.Ketiadaan Papan Informasi Proyek (Proyek Tanpa Identitas)

Di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan nama proyek yang memuat rincian anggaran, sumber dana, masa pelaksanaan, dan pelaksana fisik. Kondisi ini dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


2.Pengabaian Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) & Risiko Keselamatan Siswa.

Aktivitas pembongkaran dilakukan di tengah lingkungan sekolah yang aktif tanpa jaring pengaman (*safety net*) atau barikade. Material tajam seperti kayu berpaku, asbes, dan puing bangunan berserakan di selasar tanpa pengamanan, serta para pekerja terpantau mengabaikan Alat Pelindung Diri (APD) standar. Hal ini dinilai berpotensi melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR No. 10/2021 tentang SMKK.



3.Potensi Pelanggaran Pengelolaan Aset Daerah (Barang Milik Daerah)

Material sisa bongkaran gedung lama (seperti kayu struktur dan atap gelombang) ditumpuk tanpa prosedur pencatatan dan penatausahaan yang jelas, yang berpotensi melanggar Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).



4.Mutu dan Penataan Material Baku Konstruksi.

Penumpukan agregat pasir dan tanah uruk di area terbuka tanpa pelindungan dikhawatirkan menurunkan kualitas adukan semen dan tidak sesuai spesifikasi teknis Juknis Kementerian.


Mengingat tertutupnya akses komunikasi dan klarifikasi di tingkat satuan pendidikan, DPC AJPLB Way Kanan memastikan akan membawa persoalan ini secara resmi ke meja pengawasan instansi berwenang.


“Langkah lanjutan kami sudah sangat jelas. Mulai minggu depan, kami secara resmi akan mendatangi Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan untuk menyerahkan berkas investigasi lengkap dan mendesak dilakukannya audit investigatif menyeluruh terhadap proyek fisik SDN 01 Gisting Jaya,” pungkas Basirawan.


Laporan temuan investigasi ini juga ditembuskan secara resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan, BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, serta DPD AJPLB Provinsi Lampung guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.


Meskipun batas waktu konfirmasi tertulis telah terlewati dan proses pelaporan audit segera berjalan, Redaksi  bersama DPC AJPLB Way Kanan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi Kepala Sekolah atau pihak P2SP SDN 01 Gisting Jaya apabila hendak memberikan klarifikasi resmi.



Sumber: AJPLB Way Kanan


(Irfan Fajri)

Polsek Prabumulih Timur Tindaklanjuti Kebakaran Rumah, Satreskrim dan INAFIS Lakukan Olah TKP



**PRABUMULIH** – Kebakaran menghanguskan satu unit rumah permanen berukuran sekitar 25 x 20 meter di Jalan Bukit Lebar, RT 002 RW 002, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 07.45 WIB.



Rumah tersebut diketahui milik Elias (70), seorang wiraswasta. Peristiwa kebakaran pertama kali diketahui Haidir, Ketua RT setempat, yang mencium bau menyengat dari rumah korban. Saat melakukan pengecekan, saksi melihat api telah membesar.


Saksi lainnya, Yogi (26), juga melihat api telah menyambar bagian atap rumah. Mengetahui kejadian tersebut, keduanya menghubungi pihak terkait dan mengajak warga sekitar membantu pemadaman guna mencegah api merambat ke rumah lainnya.


Sekitar pukul 08.10 WIB, empat unit mobil BPBD Prabumulih dan dua unit mobil tangki tiba di lokasi untuk melakukan pemadaman bersama masyarakat. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 10.20 WIB. Situasi kemudian dinyatakan kondusif dan terkendali.


Akibat kejadian tersebut, seorang perempuan bernama Ida Elisa (49) mengalami luka bakar ringan pada bagian kening dan tangan kanan. Korban mendapatkan perawatan dari tim Puskesmas Delinom di rumah warga. Sementara itu, kerugian material diperkirakan mencapai Rp250 juta.


**Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, S.H., M.H.**, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mendatangi lokasi kejadian, melakukan pendataan saksi, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), serta mengambil langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur.


“Personel telah melakukan penanganan awal dan mengamankan lokasi untuk mendukung proses penyelidikan. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan penyebab kebakaran,” ujar IPTU Ultah Deanto.


Berdasarkan informasi awal, kebakaran **diduga dipicu korsleting listrik** di ruangan komputer rental internet yang kemudian menyambar tabung gas dan barang-barang di dalam rumah. Namun, penyebab pasti kebakaran masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.


Untuk kepentingan penyelidikan, Satreskrim dan Tim Identifikasi INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) melakukan olah TKP dengan mendokumentasikan kondisi bangunan, menelusuri titik awal api, serta memeriksa dan mengamankan barang bukti yang relevan, termasuk kemungkinan sisa instalasi listrik yang berkaitan dengan kejadian tersebut.


Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar rutin memeriksa instalasi listrik, tidak menggunakan sambungan listrik yang berlebihan, serta memastikan tabung gas dan peralatan rumah tangga dalam kondisi aman. Kepolisian juga mengingatkan warga agar segera melaporkan kejadian darurat melalui layanan kepolisian **Call Center 110**.

Aktivis Dedi Desak Pemda Lampung Barat Klarifikasi Penarikan Biaya Pasien BPJS Beda Kecamatan di UPT Puskesmas Balik Bukit

 



LAMPUNG BARAT- Aktivis masyarakat Lampung Barat Dedi mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk segera mengeluarkan siaran pers resmi terkait polemik penarikan biaya perawatan terhadap pasien BPJS Kesehatan di UPT Puskesmas Balik Bukit. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat atau keluarga pasien tidak lagi mengalami kebingungan saat dimintai biaya tambahan hanya karena perbedaan kecamatan domisili Faskes Tingkat Pertama (FKTP) sehingga persoalan ini tidak berkembang menjadi bola panas di media sosial atau publik yang dapat meresahkan warga. Desakan tersebut muncul menyusul adanya laporan penarikan biaya senilai Rp122.500 Seratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah oleh tenaga medis terhadap seorang pasien yang merupakan masyarakat dari Kecamatan Batu Brak saat berobat di wilayah UPT Puskesmas Balik Bukit.


Berdasarkan kronologis kejadian pihak tenaga medis di UPT Puskesmas Balik Bukit menarik biaya tersebut dengan dalil adanya Peraturan Daerah atau aturan terbaru dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang membedakan alokasi anggaran layanan kesehatan antar-kecamatan. Petugas menjelaskan bahwa karena kartu BPJS pasien terdaftar di FKTP Kecamatan Batu Brak bukan di wilayah Balik Bukit maka pasien dianggap berada di luar zona layanan gratis penuh sehingga dikenakan biaya administrasi atau pelayanan tertentu sebesar Rp122,500. Alasan ini disampaikan petugas sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi daerah yang mengatur teknis pembiayaan bagi peserta JKN yang berobat di luar domisili FKTP-nya.


Fakta penting yang perlu dicatat adalah kartu BPJS milik pasien tersebut diketahui masih dalam status aktif dan sah. Namun demikian hal ini tidak mencegah pihak fasilitas kesehatan untuk memungut biaya dengan alasan perbedaan wilayah administratif kecamatan. Menanggapi hal tersebut keluarga pasien yang diketahui merupakan warga Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat menyatakan kebingungan atas pungutan tersebut. Mereka menilai bahwa sebagai pemegang kartu BPJS yang sah dan aktif seharusnya hak pelayanan kesehatan tetap terpenuhi tanpa diskriminasi berbasis batas administratif kecamatan dalam satu kabupaten. Kebingungan ini diperparah dengan minimnya sosialisasi aturan baru tersebut kepada masyarakat luas sehingga banyak warga yang belum memahami mengapa status kepesertaan BPJS mereka yang masih aktif tiba-tiba menimbulkan kewajiban bayar saat berobat di puskesmas lain.


Dedi menegaskan bahwa ketidakjelasan informasi ini berpotensi memicu keresahan sosial dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem jaminan kesehatan nasional di tingkat daerah. Ia mengajak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat untuk segera turun tangan memberikan penjelasan transparan apakah benar ada Perda atau Pergub yang mewajibkan pungutan tersebut ataukah ini sekadar kesalahpahaman prosedur di tingkat fasilitas kesehatan. Lebih lanjut Dedi menekankan bahwa jika aturan pembatasan seperti itu memang benar ada secara formal maka persoalan ini harus segera dibahas secara serius antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan pemerintah pusat atau pengelola BPJS Kesehatan. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi pembatasan penggunaan hak dasar masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan hanya karena kendala administratif perbedaan kecamatan yang justru bertentangan dengan semangat universal coverage JKN. Dengan adanya klarifikasi resmi dan harmonisasi kebijakan diharapkan standar pelayanan dapat diseragamkan dan masyarakat tidak lagi menjadi korban dari ambiguitas aturan yang berlaku ujarnya saat dikonfirmasi.


(Irfan Fajri)

DPC AJP Lampung Barat dan LBH Bintang Sembilan Siap Laporkan Indikasi Penyimpangan Program Sanitasi 75 Titik di Pajar Bulan ke Kejati dan Polda Lampung

 


Lampung Barat — Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Sembilan secara tegas menyatakan sikap dan langkah hukum lanjutan. Dalam waktu dekat, AJP bersama LBH Bintang Sembilan akan resmi melaporkan indikasi penyelewengan dan kegagalan tata kelola pada "Program Bantuan Infrastruktur Sanitasi 75 Titik (APBN)* di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, kepada "Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung."


Program bantuan pemerintah dari Kementerian PUPR yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan percepatan penanganan stunting tersebut dinilai sarat kejanggalan, mulai dari tidak adanya transparansi anggaran, pengabaian standar teknis konstruksi SNI 2398:2017, hingga dugaan pemotongan upah pekerja.


1. Fakta Wawancara Lapangan: Warga Tidak Tahu Nilai Anggaran & Sepiteng Tidak Dibangun


Berdasarkan hasil investigasi dan wawancara langsung oleh tim DPC AJP Lampung Barat (Pewawancara: Boi/AJP) di kediaman penerima manfaat pada 10 Oktober 2026, terungkap bahwa warga penerima bantuan seperti "(Pak Uxxxxx) sama sekali tidak mengetahui besaran nominal anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk pembangunan fasilitas tersebut.


Dalam transkrip wawancara aslinya, terungkap kondisi di lapangan:


*Penerima Bantuan (Pak Uxxxxx): Menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah atas bantuan yang diterima, meskipun mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui berapa besar nilai dana program tersebut.


*Pewawancara (Boi/AJP):


Menyoroti minimnya transparansi publik di mana warga penerima wajib tahu besaran dana. Selain itu, ditemukan fakta bahwa fisik bangunan hanya berupa bilik kamar mandi "tanpa dibuatkan tangki septik (sepiteng)."



*Alokasi Material Terbatas: Warga hanya menerima bantuan material terbatas berupa 1.000 buah bata, 10 sak semen, besi, batu split, dan 1 mobil pasir, sementara pembayaran tukang diatur langsung oleh pihak pelaksana program di tingkat kecamatan/kelurahan. Material lisplang atap juga dilaporkan menggunakan bahan spandek bukan lisplang standar.


2. Tanggapan Instansi Terkait (Dinas Perkim & Cipta Karya Lampung Barat)


Menanggapi carut-marut pelaksanaan di lapangan, pihak "Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Barat" melalui Kepala Bidang terkait memberikan tanggapan:


"Njeh pakde, KL dari kami PUPR lambar hanya mengusulkan, mslah teknis dilapangan kami kurang memahami sudah sejauh mana pelaksanaanya pakde."


3. DPC AJP Layangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi ke Lurah Pajar Bulan


Guna menjunjung tinggi prinsip kode etik jurnalistik (*cover both sides*) serta kejelasan administrasi wilayah, DPC AJP Lampung Barat telah melayangkan "Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Pendahuluan" Nomor: `024/AJP-LBAR/KLARIFIKASI/X/2026` kepada Lurah Pajar Bulan (Bapak Makmuri, S.IP.).


Surat tersebut menegaskan konfirmasi terkait:


1. Apakah Pemerintah Kelurahan Pajar Bulan dilibatkan atau diajak berkoordinasi sejak perencanaan hingga pelaksanaan proyek 75 titik sanitasi?


2. Penegasan apakah Lurah Pajar Bulan  "TIDAK PERNAH membubuhkan tanda tangan mengetahui/memvalidasi" dokumen pengajuan, penetapan MBR, maupun berkas pencairan program.


3. Tindak lanjut atas laporan keluhan warga terkait defisit material, tiadanya sepiteng, dan dugaan pemotongan upah.


Surat klarifikasi ini dinyatakan sah dan resmi sebagai komunikasi pendahuluan dari DPC AJP Lampung Barat tanpa memerlukan stempel/tanda tangan basah, dengan estimasi waktu jawab (2 x 24) jam.


4. Sikap Tegas: AJP dan LBH Bintang Sembilan Siap Tempuh Jalur Hukum ke Kejati dan Polda Lampung


Ketua DPC AJP Lampung Barat, "Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat hak-hak masyarakat kurang mampu terabaikan akibat tata kelola proyek yang buruk.


"Melalui koordinasi dan sinergi bersama "LBH Bintang Sembilan," DPC AJP Lampung Barat memastikan akan segera membawa seluruh dokumen investigasi, data teknis, serta transkrip lapangan ini untuk "dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung." Kami mendesak APH untuk segera mengusut tuntas indikasi korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta pemotongan hak upah pekerja di Pajar Bulan demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum," tegas Sugeng Purnomo.


Sampai dengan berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari Lurah kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong, Redaksi memberikan ruang seluas luasnya Kepada Lurah Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong untuk memberikan hak Jawab.


Diterbitkan oleh:


Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat


Narahubung Resmi:

Sugeng Purnomo (Ketua DPC AJP Lampung Barat)


Sekretariat: Pekon Batu Kebayan, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat.


(Irfan Fajri)

Opsi Penekanan Kode Etik: Menjaga Marwah Pers: AJP dan Gemul Imbau Insan Pers Utamakan KEJ dan UU Pers No. 40/1999

 



LIWA, LAMPUNG BARAT -  Menghadapi dinamika keterbukaan informasi publik dan cepatnya arus pemberitaan di era digital, insan pers dituntut untuk tidak sekadar mengejar Kecepatan, tetapi juga kualitas dan integritas karya jurnalistik.


Hal tersebut menjadi poin mendasar dalam diskusi santai bertajuk “Ngopi Bareng” antara Ketua Alianza Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat, Sugeng Purnomo, dan Ketua DPD LSM Gerakan Masyarakat untuk Lampung (Gemul) Lampung Barat, Irfan Fajri, yang berlangsung di Liwa, Lampung Barat.


Dalam pertemuan tersebut, kedua tokoh organisasi masyarakat dan pers ini menyoroti krusialnya penegakan *Kode Etik Jurnalistik (KEJ)* demi menjaga integritas pers sebagai pilar keempat demokrasi.


Mendorong Independensi dan Akurasi Berita


Ketua AJP Lampung Barat, *Sugeng Purnomo*, menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab moral yang besar terhadap publik. Setiap karya jurnalistik harus selalu berpijak pada prinsip akurasi, keberimbangan, serta independensi agar tidak menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat.


"Wartawan bekerja bukan hanya untuk memproduksi berita, melainkan untuk menyajikan fakta yang teruji dan berimbang (*cover both sides*). Profesionalisme seorang jurnalis diuji dari sejauh mana ia patuh terhadap KEJ," ujar Sugeng.


Senada dengan hal tersebut, Ketua Gemul Lampung Barat, *Irfan Pajri*, menyambut baik inisiatif pers yang terus berbenah dan terbuka terhadap masukan publik. Menurut Irfan, kontrol sosial dari insan pers sangat dibutuhkan untuk pembangunan Lampung Barat, selama dijalankan secara profesional tanpa melanggar etika.


"Masyarakat membutuhkan pers yang kritis namun tetap beretika. Ketika wartawan berpegang teguh pada etika dan hukum, berita yang dihasilkan tidak hanya tajam, tetapi juga memiliki daya dorong yang positif bagi kemajuan daerah," tegas Irfan.


Landasan Aturan dan Undang-Undang Terkait


Pentingnya menjaga marwah profesionalisme wartawan berdasar pada regulasi dan landasan hukum berikut:


1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 3 Ayat (1):  Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 6: Pers nasional melaksanakan peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Pasal 7 Ayat (2): Wartawan memiliki dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.



2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) – Dewan Pers

Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.


3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, yang menjadi salah satu basis data peliputan pers.


Penutup


Pertemuan antara AJP dan Gemul Lampung Barat ini diharapkan menjadi momentum bersama bagi para jurnalis di daerah untuk terus mengasah kapasitas diri, menjunjung tinggi verifikasi fakta, serta menolak segala bentuk praktik jurnalistik yang mengabaikan etika dan aturan hukum. (*)

DPC AJP Lampung Barat Layangkan Surat Resmi, Dukung Kejari Usut Tuntas Kasus Dugaan Tipikor DPRD Tanpa Intervensi

 


LIWA, LAMPUNG BARAT - Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum dan transparansi publik. Pada Rabu, 14 Oktober 2026, DPC AJP resmi menyerahkan surat permohonan informasi perkembangan penanganan perkara dan kepastian hukum terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2023 dan 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.


Surat bernomor `90.084/SP-PERKEMBANGAN/DPC.AJP-LB/X/2026` tersebut diterima langsung oleh jajaran Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Liwa. Langkah ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan partisipatif masyarakat dan insan pers sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 serta PP No. 43 Tahun 2018.


Ketua DPC AJP Lampung Barat, *Sugeng Purnomo*, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi dan memberikan dukungan penuh kepada Kejari Lampung Barat dalam mengusut tuntas perkara ini hingga tuntas.


"Kami sangat memahami dan menghargai bahwa proses pengungkapan serta pembuktian perkara korupsi memerlukan kehati-hatian ekstra demi terpenuhinya asas keadilan dan kecukupan alat bukti. Oleh karena itu, DPC AJP berada di barisan terdepan untuk mendukung penuh Kejari Lampung Barat agar tetap tegak lurus, profesional, dan mengabaikan segala bentuk intervensi dari pihak manapun," ujar Sugeng Purnomo.


Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan Tipikor di Sekretariat DPRD ini telah memasuki tahap penyidikan sejak keluarnya surat resmi Kejari Lampung Barat Nomor `B-214/L.8.14/Fd.1/06/2026` pada 11 Juni 2026 lalu. Mengingat proses hukum telah berjalan lebih dari tiga bulan sejak peningkatannya ke tahap penyidikan, DPC AJP berharap pihak Kejaksaan dapat segera melakukan ekspose perkara serta menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka.


Dalam surat yang dilayangkan tersebut, DPC AJP memohon penjelasan resmi dan tertulis mengenai tiga poin utama:


1. Progres Riil Penyidikan: Sejauh mana hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti hingga pertengahan Oktober 2026.


2. Hasil Koordinasi Audit: Perkembangan koordinasi perhitungan kerugian keuangan negara bersama lembaga auditor eksternal (BPK/BPKP).


3. Penetapan Tersangka: Kejelasan agenda ekspose (gelar perkara) untuk menetapkan tersangka dalam klaster anggaran Sekretariat DPRD TA 2023 dan 2024.


Sugeng Purnomo menambahkan, kepastian hukum yang cepat dan transparan sangat dibutuhkan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kabupaten Lampung Barat.


"Harapan kami sederhana, yaitu adanya kepastian hukum demi asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kami percaya Korps Adhyaksa di Lampung Barat mampu menuntaskan kasus ini dengan penuh integritas demi tegaknya keadilan di Bumi Sekala Bekhak," pungkasnya.


Surat permohonan informasi perkembangan perkara tersebut juga ditbuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Lampung, serta Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung sebagai bentuk keterbukaan dan koordinasi kelembagaan.


Narahubung Media:

Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat.


* Alamat: No. 55 Pekon Batu Kebayan, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, Lampung


* Telepon/WA: 0857 5825 8460

* Email: dpc.ajplambar@gmail.com

(Irfan Fajri)

CEGAH POLITISASI ISU LUAR DAERAH, MASYARAKAT ADAT DAN PM NASIONAL MINTA PT STAR ENERGI PERKUAT KOORDINASI ADAT

 


Lampung Barat- Masyarakat adat di kabupaten Lampung barat, dalam keterangan persnya kepada media Maungmerabes.com yang didampingi oleh organisasi PM-NASIONAL, secara tegas menyatakan dukungan terhadap kehadiran PT Star Energi Geotermal. 


Pernyataan ini disampaikan untuk menegaskan posisi masyarakat adat yang pro-pembangunan, sekaligus menawarkan solusi melalui pendekatan hukum adat untuk memastikan keberlangsungan proyek di kawasan suoh-sekincau.


Masyarakat adat tersebut menilai bahwa proyek panas bumi Geotermal merupakan aset strategis yang membawa manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat lokal Lampung barat khususnya. 


Ia menyoroti kontribusi nyata PT Star Energi melalui penyerapan tenaga kerja daerah, pengembangan UMKM, serta program Corporate Social Rezponsibilitiy CSR yang menyentuh sektor pendidikan dan kesehatan. Kami melihat adanya sinergi positif antara kepentingan. Pembangunan nasional dan kebutuhan ekonomi masyarakat setempat. Kehadiran PT Star Energi memberikan harapan baru bagi kemajuan Lampung barat, ujar masyarakat adat tersebut dihadapan media.


Menyikapi dinamika sosial yang muncul, PM-Nasional yang mendampingi menyarankan agar PT Star Energi Geotermal segera mengalokasikan waktu untuk duduk dialok satu meja bersama lembaga adat. 


Langkah ini dinilai sangat strategis untuk membangun komunikasi yang transparan dan mencegah narasi negatif yang tidak berdasar. Kami menyarankan agar PT Star Energi Geotermal duduk satu meja bersama lembaga adat. Langkah ini penting untuk menghindari adanya politisasi isu yang dibangun oleh orang-orang di luar Lampung barat yang bisa saja memiliki kepentingan tersendiri, jelas PM-Nasional. 


Ia menekankan bahwa dialog ini didasarkan pada hukum adat yang membahas dampak ke depan, sehingga setiap potensi risiko atau harapan masyarakat dapat dikelola secara bijak sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal.


Sejalan dengan saran tersebut, masyarakat adat juga menyampaikan pesan konstruktif agar komunikasi dan koordinasi antara perusahaan dan lembaga adat terus dijaga secara intensif. 


Keterlibatan adat dalam membahas dampak jangka panjang dianggap sebagai fondasi penting untuk memastikan bahwa aktivitas perusahaan tetap selaras dengan norma budaya dan struktur sosial masyarakat. 


Kami mendukung, namun kami juga mengajak perusahaan untuk terus berkoordinasi dengan kami. Dari sisi adat, kami sudah memahami manfaat besar keberadaan PT Star Energi sebagaimana terlihat dalam contoh keberhasilan di daerah lain seperti Tapanuli Utara. Namun, keterbukaan dan penghormatan terhadap peran adat dalam membahas dampak ke depan adalah kunci untuk menciptakan hubungan kemitraan yang langgeng dan harmonis, tegas masyarakat adat tersebut.


Pemerintah daerah Lampung barat diapresiasi karena telah menjadi fasilitator yang baik dalam menjembatani dialog antara investor, pemerintah, dan masyarakat.masyarakat adat dan PM-Nasional mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu mendukung proyek strategis ini, menolak narasi-narasi provokatif dari pihak luar, dan bersama-sama mengawal agar manfaat energi panas bumi dapat dirasakan secara adil dan berkelanjutan oleh generasi muda Lampung barat kedepannya.


(Irfan)