Postingan Populer


MAUNG MARABES

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

TMMD Kebumen: Bobon Santoso dan TNI Masak 1.000 Porsi Opor Ayam

 




Kebumen, 21 Februari 2026 – Sekitar 1.000 warga menghadiri kegiatan masak besar dan buka puasa bersama dalam rangka TMMD Reguler ke-127 Tahun Anggaran 2026 Kodim 0709/Kebumen di Lapangan Pondok Pesantren Al Barokah, Desa Binangun, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, Sabtu (21/2/2026).


Kegiatan yang digelar dalam suasana Ramadan tersebut mempertemukan prajurit TNI dan masyarakat dalam kebersamaan yang hangat dan penuh kekeluargaan.


Sejak siang hari, warga Desa Somagede dan Desa Binangun mulai berdatangan ke lokasi. Mereka tidak hanya ingin berbuka puasa bersama, tetapi juga berinteraksi langsung dengan personel TNI yang tengah menjalankan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD).


Acara semakin semarak dengan kehadiran figur publik Bobon Santoso melalui aksi sosial kuliner bertajuk “Kuali Merah Putih”. Sebuah kuali berukuran besar diletakkan di tengah lapangan, digunakan untuk memasak opor ayam secara gotong royong oleh prajurit TNI, relawan, dan warga.


Tepat pukul 15.00 WIB, proses memasak dimulai. Aroma bumbu opor ayam mengepul dari kuali raksasa, sementara prajurit dan warga bergantian mengaduk masakan. Kebersamaan sederhana itu menjadi simbol kuatnya kemanunggalan TNI dan rakyat.


Sekitar pukul 16.15 WIB, opor ayam yang telah matang kemudian dibagikan kepada masyarakat untuk hidangan berbuka puasa. Senyum dan tawa menghiasi wajah warga yang menerima makanan.


Komandan Kodim 0709/Kebumen Letkol Inf Eko Majlistyawan Prihantono dalam sambutannya menegaskan bahwa TMMD bukan hanya membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat hubungan emosional antara TNI dan masyarakat.


“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa TNI selalu hadir bersama rakyat, tidak hanya saat membangun jalan atau fasilitas, tetapi juga dalam kebersamaan seperti hari ini,” ujarnya.


Sementara itu, Komandan Korem 072/Pamungkas Brigjen TNI Bambang Sujarwo mengatakan kegiatan masak besar tersebut merupakan wujud kepedulian TNI kepada masyarakat.


“Sore ini kita masak besar dengan Dapur Merah Putih. Kita membantu masyarakat menyiapkan 1.000 porsi untuk buka bersama. Mudah-mudahan keberadaan kita, TNI dan semua relawan, bisa membantu meringankan kehidupan masyarakat,” ungkapnya saat diwawancarai.


Lapangan Pondok Pesantren Al Barokah sore itu pun berubah menjadi lautan kebersamaan. Momentum buka puasa bersama dalam rangka TMMD Reguler ke-127 TA 2026 tersebut menjadi bukti bahwa pembangunan tidak hanya tentang fisik, tetapi juga tentang mempererat persaudaraan antara TNI dan rakyat.

Kisruh Yayasan Pengelola MBG: Dugaan Administrasi Bermasalah dan Potensi Penyimpangan Anggaran

 


Lampung Barat – Polemik dugaan fraud dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat di Kabupaten Lampung Barat. Kali ini sorotan tertuju pada Yayasan Asa Nusa Sejahtera yang membawahi tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut. (23/02/2026)



Yayasan tersebut masih tetap beroperasi di tengah beredarnya isu pergantian sejumlah pengurus. Bahkan, mantan Ketua Yayasan Asa Nusa Sejahtera, Leska, telah melayangkan somasi kepada pihak yayasan terkait larangan penggunaan namanya dalam seluruh urusan administrasi dan kerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN).


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Leska menyampaikan bahwa dirinya telah resmi mengundurkan diri.


“Untuk pengunduran diri saya mulai tanggal 21 Januari 2026 dan surat somasi itu sudah saya berikan terhitung sejak 23 Januari 2026, sesuai kemauan pihak investor tanpa sebab yang saya ketahui,” ujarnya.


Berdasarkan hasil penelusuran tim, hingga saat ini nama ketua lama masih tercantum dalam sejumlah dokumen, seperti sertifikat halal dan nota kesepahaman (MOU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta dalam proposal penyerapan anggaran.


Padahal, dengan adanya peringatan tertulis terkait larangan penggunaan nama dari ketua nonaktif, semestinya kepengurusan baru terlebih dahulu disahkan secara hukum melalui akta perubahan dan pengesahan resmi sebelum menjalankan tanggung jawab administratif maupun kerja sama dengan BGN.


Selain itu, pergantian pemasok (supplier) disebut-sebut belum sepenuhnya mengikuti prosedur yang ditetapkan pihak BGN.


Tak hanya persoalan administrasi, beredar pula desas-desus mengenai pemberian gaji sukarelawan yang dinilai jauh dari standar ketetapan BGN. Di lapangan, ditemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta indikasi porsi makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan gramasi.


Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara pada Program MBG.


Salah satu anggota satgas pengawasan Program MBG yang enggan disebutkan namanya menyebut adanya indikasi kerja sama antara Kepala SPPG dan pihak investor dalam persoalan administrasi yang dinilai belum beres, namun operasional SPPG tetap berjalan.


Menurutnya, Kepala SPPG sebagai perwakilan BGN di daerah semestinya bersikap objektif dan memastikan seluruh penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih jika benar kepengurusan yayasan yang baru belum mengantongi akta pengesahan secara hukum, maka penyerapan anggaran yang terus berjalan dinilai bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) BGN.


Founder Masyarakat Independent Germasi, Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa program strategis nasional seperti MBG tidak boleh dikelola secara serampangan, apalagi jika menyangkut keabsahan legalitas dan pertanggungjawaban anggaran negara.


Menurut Ridwan, apabila benar terjadi penggunaan nama pengurus yang sudah mengundurkan diri dalam dokumen resmi, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan dapat berdampak hukum.


“Program MBG adalah program negara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya anak-anak penerima manfaat. Tidak boleh ada celah administrasi yang membuka ruang dugaan penyimpangan. Jika legalitas kepengurusan belum sah namun anggaran terus diserap, ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.


Ridwan juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi langsung dengan Badan Gizi Nasional RI guna meminta dilakukan evaluasi menyeluruh dan audit terhadap tata kelola SPPG yang berada di bawah Yayasan Asa Nusa Sejahtera.


“Kami akan berkoordinasi dengan BGN RI agar dilakukan evaluasi dan audit secara komprehensif. Tujuannya jelas, untuk memastikan seluruh proses penyerapan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencegah potensi kerugian keuangan negara,” ujarnya.


Ia juga mendorong seluruh Satgas pengawasan dan pihak terkait untuk menjalankan fungsi kontrol sesuai aturan yang berlaku, sehingga program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tidak tercoreng oleh dugaan praktik korupsi terselubung.


“Uang negara harus direalisasikan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai program yang mulia ini justru menjadi ladang penyimpangan,” pungkas Ridwan.


(Tim)

Polsek Rambang Polres Muara Enim Gencarkan Operasi Pekat Musi 2026 dan KRYD Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H

 


Muara Enim - Dalam rangka mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif selama bulan suci ramadhan, Polsek Rambang, Polres Muara Enim terus gencarkan Ops Pekat Musi 2026 dan KRYD di wilayah hukumnya. Sabtu (21/2/2026) sekira pukul 21.30 WIB.


Ops Pekat Musi 2026 tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan represif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.


Selain Operasi Pekat, Polsek Rambang juga melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama bulan ramadhan dengan fokus pada pencegahan kejahatan jalanan dengan sasaran 3C, Lahgun Senpi, Sajam, premanisme, Narkotika, judi, dan miras, khususnya pada waktu menjelang dan sesudah sahur dan setelah sholat tarawih. KRYD akan dilaksanakan melalui patroli hunting, razia selektif, serta penempatan personel di titik-titik rawan.


Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, SIK, melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menjaga situasi tetap kondusif selama Ramadhan 1447 H.


“Polsek Rambang , Polres Muara Enim akan terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan rutin kepolisian, KRYD maupun pelaksanaan Operasi Pekat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, peredaran miras, maupun tindak pidana lainnya yang dapat mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah,” tegas Kapolsek IPTU Zulkarnain.


Ia juga mengimbau untuk tidak melaksanakan sahur on the road dan menyalakan petasan. Tentunya kami mengajak peran aktif seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.


“Kami mengajak para orang tua agar lebih peduli dan meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya, terutama pada malam hari. Jangan sampai anak-anak kita terlibat dalam aksi tawuran atau pergaulan yang berisiko melanggar hukum. Sinergi dan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.


Dengan berbagai langkah preventif dan represif tersebut, Polsek Rambang berharap pelaksanaan ibadah Ramadhan di wilayah hukumnya tahun ini dapat berjalan dengan aman, tertib, dan penuh ketenangan.

Menjaga Agar Badan Tetap Segar dan Prima Selama Puasa Ramadan

 


LAMPUNG – Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan menjadi momen spiritual yang dinantikan umat Muslim. Namun, perubahan pola makan dan jam tidur kerap membuat tubuh terasa lemas jika tidak dikelola dengan baik.


Agar badan tetap segar dan prima sepanjang hari, masyarakat perlu memperhatikan asupan gizi saat sahur dan berbuka. Pola makan seimbang dan kecukupan cairan menjadi kunci utama menjaga stamina selama berpuasa.


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan kesehatan selama menjalankan ibadah puasa. Menurutnya, kondisi fisik yang prima akan menunjang aktivitas sehari-hari.


“Pastikan saat sahur mengonsumsi makanan bergizi seimbang, cukup protein, serat, serta perbanyak air putih. Hindari makanan terlalu manis dan berlebihan saat berbuka,” ujar Yuni.


Ia menjelaskan, dehidrasi dan kurang istirahat sering menjadi penyebab tubuh cepat lelah. Karena itu, pengaturan waktu tidur di malam hari harus diperhatikan agar energi tetap terjaga.


“Jangan memaksakan aktivitas jika tubuh mulai lelah. Atur waktu istirahat dengan baik supaya tetap fokus dan produktif meski sedang berpuasa,” jelasnya.


Selain itu, olahraga ringan seperti berjalan santai atau peregangan setelah berbuka juga dianjurkan. Aktivitas fisik yang terukur dapat membantu menjaga kebugaran tanpa menguras energi berlebih.


“Olahraga ringan cukup 20 hingga 30 menit. Yang penting rutin dan tidak berlebihan agar tubuh tetap fit selama Ramadan,” tambahnya.


Yuni juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga emosi dan memperbanyak aktivitas positif selama bulan suci. Menurutnya, kesehatan fisik dan mental harus berjalan seimbang agar ibadah semakin khusyuk.


“Ramadan adalah waktu untuk memperbaiki diri. Jaga kesehatan, perbanyak ibadah, dan tetap peduli terhadap lingkungan sekitar,” pungkasnya.


Dengan pola hidup sehat dan disiplin menjaga keseimbangan aktivitas, masyarakat diharapkan dapat menjalankan puasa dengan lancar, tubuh tetap segar, dan aktivitas sehari-hari tetap berjalan optimal.


(IF)

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN LAHAT KAB LAHAT DIDUGA KUAT SARANG PUNGLI

 


Membuat buku nikah gratis (Rp0) jika akad dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, sesuai PP No. 59 Tahun 2019. Biaya Rp600.000 hanya dikenakan jika nikah di luar KUA atau luar jam kerja, yang merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan biaya buku nikah itu sendiri. 



Berikut rincian aturannya:

Nikah di Kantor KUA (Hari/Jam Kerja): Rp0 (Gratis).

Nikah Luar Kantor/Jam Kerja: Rp600.000 (Setor ke bank/BNP, bukan ke petugas).

Dasar Hukum: PP No. 48 Tahun 2014 (diperbarui PP No. 59 Tahun 2019) dan Permen Agama No. 20 Tahun 2019.



Biaya Penerbitan Buku Nikah: Setelah isbat nikah dikabulkan dan diterbitkan salinan penetapan, dokumen tersebut dibawa ke KUA. Jika dokumen lengkap, KUA akan menerbitkan buku nikah, dan secara administratif tidak ada pungutan biaya (0 Rupiah) di KUA untuk penerbitan tersebut. 


Diduga kuat KUA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sarang Pungli,Praktik PUNGLI yang terjadi dengan modus Pembuatan Buku Nikah tanpa Isbat Ulang dipngadilan Agama Kabupaten Lahat dengan bandrol berkisar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) sampai Rp.5.000.000,. (Lima juta rupiah). Jika sudah melakukan isbat Ulang dipengadilan Agama dan melakukan pencetakan buku Nikah di KUA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dipungut biaya Rp.100.000,. 



Seperti yang dituturkan warga yang membuat buku nikah tanpa isbat ulang mengaku bernama Winarsih 15-02-2026 kepada awak media ini mengatakan, kami membuat buku nikah tanpa sidang dipengadilan Agama,langsung berurusan ke KUA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan , dan pihak KUA Kecamatan Lahat mengatakan siapkan uang sebesar Rp.600.000,. (enam ratus ribu rupiah) buku nikah akan kami buatkan tanpa ada sidang isbat ulang dan urusan kepengadilan Agama lagi.Berkisar tiga atau empat hari buku nikah kami langsung jadi, "ujarnya".



Hal yang sama dikatakan Pera yang mengaku membuat buku nikah tanpa Isbat Ulang dipengadilan Agama kepada awak media ini 12-02-2026 mengatakan Kami sebelumnya menikah siri belum ada buku nikah. Saat datang ke KUA Kecamatan Lahat kami ditawarkan pembuatan buku nikah tanpa isbat ulang dipengadilan agama asal menyiapkan  uang sebesar Rp. 5.000.000,.(lima juta rupiah) dan terima bersih tanpa harus kesana sini menyiapkan kelengkapan,Buku nikah kami jadi dalam beberapa hari setelah dari KUA.Apakah buku nikah kami tidak akan ada kendala kedepannya jika tidak melakukan isbat ulang dipengadilan agama, "ujaranya".


Saat pencetakan buku nikah di KUA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat  saya dimintai uang sebesar Rp.100.000,. melalui pesan Via WhatAppss oleh Bapak Pajrul staf KUA Lahat dengan Alasan sebagai uang terimakasih.Pembuatan buku nikah saya buat berdasarkan rekomendasi dari Pengadilan Agama, setelah saya melengkapi administrasi dan sidang isbat Ulang diPengadilan Agama, "ujar Lisa Putri Dewi 19-02-2026 setelah membuat buku nikah".


Lisa menambahkan jika dalam satu hari uang ucapan terimakasih sebesar Rp.100.000 dikali paling sedikit 10 orang jadi penghasilan KUA Kecamatan Lahat sebesar Rp.1.000.000,. (satu juta rupiah) apalagi kalau lebih dari sepuluh orang.Belum lagi dana sebesar Rp.600.000 dan Rp.5.000.000  dikemanakan uang itu, " tambahnya".


Abdul Kadir Kepala KUA Kecamatan Lahat  Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini 20-02-2026 Via WhatAppss Nomor 0813-7482-XXXX sampai berita ini terbit tidak memberikan jawaban. 



Pajrul Alamsyah selaku petugas KUA Kecamatan Lahat setelah dikomfirmasi oleh awak media ini 20-02-2026 Via WhatApss Nomor 0852-6801-XXXX sebagai pelengkap pemberitaan pajrul Alamsyah didampingi temannya menggunakan motor plat merah mendatangi kediaman Korban Pungli dengan tujuan mengembalikan uang hasil pungli,Dengan mengatakan uang Rp.100.000 ini sebagai ucapan terimakasih,dan ini saya kembalikan jika tidak iklhlas.Untuk uang sebesar Rp. 600.000,. memang benar kami meminta   sebagai administrasi untuk pembuatan buku nikah tanpa sidang isbat, kami hanya membantu untuk mempermudah pembuatan buku nikah, "ujarnya".


" BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"


RIKA YUSNIA

"TEAM PEMBURU KORUPTOR"

Diduga Gunakan Excavator Tanpa Izin di Hutan Lindung Register 45B Bukit Rigis, KPH II Liwa Disorot

 


Lampung Barat, – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di kawasan hutan lindung Kabupaten Lampung Barat. 



Aktivitas penggunaan alat berat jenis excavator diduga dilakukan tanpa izin resmi di area Hutan Kemasyarakatan (HKM) Sumber Sari, yang berada dalam Kawasan Hutan Lindung Register 45B Bukit Rigis. (20/02/2026)


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, alat berat tersebut tidak hanya digunakan untuk memperbaiki titik longsor, tetapi juga diduga membuka dan meratakan lahan di dalam kawasan hutan lindung. Aktivitas ini disebut-sebut berlangsung tanpa persetujuan resmi dari Kementerian Kehutanan  RI. 


Ironisnya, aktivitas tersebut diduga telah diketahui oleh jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa yang berada di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.


Saat dikonfirmasi, Ketua KTH Sumber Sari, Yanyan, mengakui bahwa izin resmi memang belum ada. Namun ia menyebut aktivitas tersebut telah diketahui salah satu pejabat KPH II Liwa saat pemasangan banner imbauan di lokasi.


“Waalaikum salam, mas, itu bendungan longsor, kemudian kita perbaiki, dan sudah diketahui Pak Rizal sama tim sambil masang banner himbauan,” ujar Yanyan. (20 /02/2026)


Ketika kembali ditegaskan soal izin penggunaan alat berat, Yanyan menjawab singkat dan tegas: “Belum ada.”


Pernyataan ini mempertegas bahwa aktivitas di kawasan hutan lindung tersebut berjalan tanpa dasar perizinan yang sah.


Konfirmasi lanjutan kepada Kepala Resort Bukit Rigis, Buhroni, tidak menghasilkan kejelasan. Ia justru meminta media menghubungi pimpinan. (20 /02/2026)


Sementara itu, Kasi KSDAE KPH Liwa, Rizal, memberikan jawaban yang dinilai tidak menjawab substansi persoalan izin alat berat di kawasan lindung.


“Sampean nanti diajak patroli bareng kelompok, lihat-lihat ke lapangan,” ujarnya. (20 /02/2026)


Rizal menambahkan bahwa pihak KPH telah melakukan pembinaan dan memasang banner larangan aktivitas. Ia menyebut kelompok hanya memperbaiki longsor dan menanam bambu, hanjuang, serta alpukat secara manual.


Namun, temuan lapangan menunjukkan indikasi berbeda.


Founder Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA, menyatakan pihaknya memiliki dokumentasi foto yang menunjukkan pembukaan dan perataan lahan yang secara logika tidak mungkin dikerjakan secara manual.


“Penggunaan excavator tidak hanya untuk memperbaiki longsor. Kami menemukan lahan yang dibuka dan diratakan, bahkan terdapat pembukaan badan jalan yang dapat dilalui kendaraan roda 4 serta bangunan jalan rabat beton selebar 1 meter yang bisa dilalui kendaraan bermotor,” tegasnya (19/02/2026)


Jika benar terdapat akses jalan hingga bisa dilalui kendaraan roda empat, maka hal ini memperkuat dugaan adanya kepentingan sistematis di dalam kawasan hutan lindung.


Secara aturan, kendaraan roda empat maupun alat berat tidak diperbolehkan masuk ke kawasan hutan lindung tanpa izin dan mekanisme yang ketat. Fakta adanya excavator dan pembangunan jalan beton menjadi pertanyaan besar terhadap fungsi pengawasan.


GERMASI mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan KPH II Liwa, Polisi Kehutanan Provinsi Lampung, serta KTH setempat yang memiliki tanggung jawab pengelolaan kawasan tersebut.


“Bagaimana mungkin aktivitas alat berat dan pembangunan jalan beton bisa terjadi di kawasan hutan lindung tanpa terdeteksi atau tanpa tindakan tegas?” ujar Ridwan.


GERMASI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta GAKKUM Kementerian Kehutanan RI untuk segera turun ke lapangan melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan penyelidikan menyeluruh.


Jika terbukti terjadi pelanggaran, para pelaku termasuk oknum pejabat pada instansi terkait berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memuat ancaman pidana penjara dan denda berat.


Register 45B Bukit Rigis merupakan kawasan lindung strategis yang berfungsi menjaga kelestarian sumber air dan mencegah bencana alam di wilayah hilir Lampung Barat. Longgarnya pengawasan di kawasan ini dapat berdampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.


GERMASI juga meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat sistem pengawasan serta tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran di kawasan lindung.


Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan hutan lindung tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan apa pun. Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap kelestarian hutan dan supremasi hukum di Lampung Barat.


(Tim)

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Bakauheni, Disimpan dalam Ban Serep

 


​Lampung Selatan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali mengungkap peredaran gelap narkotika. Seberat 17,29 kilogram sabu hendak diselundupkan berhasil digagalkan di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (17/2/2026) dini hari.  


​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, yang berperan sebagai kurir dalam pengungkapan kasus tersebut. 


​"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu minggu, setelah menerima informasi dari masyarakat pada 10 Februari lalu mengenai adanya kendaraan yang membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan," ujarnya. 

 

​Kata Yuni, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung awalnya memantau kendaraan target, yakni Honda CRV putih dengan nomor polisi A 1724 UO melintas di wilayah hukum Lampung Selatan, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.


Setelah dilakukan pembuntutan, petugas kemudian pencegahan dan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil pribadi tersebut di Exit Tol Bakauheni sekitar pukul 05.10 WIB.  


​"Setelah dilakukan penggeledahan mendalam, tim menemukan 17 bungkus plastik merek 'Very Delicious' berisi sabu yang disembunyikan di dalam ban serep kendaraan tersebut," jelasnya.  


​Selain sabu seberat 17,29 kg, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:

​Satu unit mobil Honda CRV putih No. Pol A 1724 UO, ​satu ban serep yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba, satu ponsel merek Redmi 13C.  


​Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MA mengaku dijanjikan upah sebesar Rp170.000.000 untuk membawa barang haram tersebut dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa. 

 

"​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tegasnya. 


​Lebih lanjut keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp25,5 miliar dan menyelamatkan kurang lebih 68.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. 


"​Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung, guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk memutus rantai jaringan di atasnya," tandas mantan Kapold Metro tersebut.


(IF)