Postingan Populer


MAUNG MARABES

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kapolda Sumsel Tekankan Pelayanan Publik Berorientasi pada Masyarakat

 



Palembang - Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, menekankan pentingnya pelayanan publik yang berorientasi pada masyarakat saat memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Mapolda Sumatera Selatan, Rabu (18/2/2026).




Upacara tersebut dihadiri Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana, Irwasda Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel, serta seluruh personel yang terdiri dari Pamen, Pama, Bintara, Tamtama dan ASN Polri Polda Sumsel.



Dalam amanatnya, Kapolda menyampaikan bahwa Upacara Hari Kesadaran Nasional bukan sekadar agenda rutin, melainkan momentum refleksi untuk memperkuat komitmen pengabdian kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat harus dilaksanakan secara profesional, humanis, dan berintegritas.


“Kita harus ingat bahwa ‘juragan’ kita adalah masyarakat,” ujar Kapolda.


Ia menambahkan, “Mari kita tingkatkan komunikasi, responsivitas, serta kehadiran yang humanis di tengah masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Bumi Sriwijaya.”


Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari kecepatan dan ketepatan, tetapi juga dari sikap empati serta kemampuan membangun kepercayaan publik. Karena itu, seluruh jajaran Polda Sumsel diminta untuk terus meningkatkan profesionalisme dan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.


Kapolda juga menekankan bahwa komunikasi yang efektif dan kehadiran anggota di tengah masyarakat merupakan bagian dari strategi preventif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Upacara berlangsung secara tertib dan khidmat dengan rangkaian kegiatan menyanyikan Mars Polri, pengibaran Bendera Merah Putih, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila, pengucapan Tribrata dan Catur Prasetya, pembacaan Panca Prasetya Korpri, penyampaian amanat Inspektur Upacara, hingga ditutup dengan lagu Andhika Bhayangkara.


Melalui momentum Hari Kesadaran Nasional tersebut, Kapolda berharap seluruh personel Polda Sumsel semakin memperkuat komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif, transparan dan akuntabel demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan.

DPP SPI Kecam Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Anggota SPI Morowali di Kawasan Industri PT IMIP

 


PEKANBARU - Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (SPI) menyampaikan sikap tegas atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi dalam aksi demonstrasi buruh di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), Morowali, Rabu (12/2/2026).


Insiden tersebut diduga tidak hanya melibatkan pembubaran aksi buruh, tetapi juga tindakan kekerasan terhadap jurnalis Muhammad Pajar dari Tribuanamuda.com yang merupakan anggota SPI Morowali dan sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan.


Ketua Umum DPP SPI, Suriani Siboro, S.H., menegaskan bahwa apabila dugaan pemukulan terhadap jurnalis tersebut terbukti, maka tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.


“Kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk kekerasan atau penghalang-halangan terhadap kerja pers adalah ancaman terhadap demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas Suriani Siboro.


SPI menilai bahwa dugaan tindakan kekerasan tersebut berpotensi melanggar:


1.Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.


2.Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait larangan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.


Sebagai organisasi profesi, DPP SPI menyatakan:


1. Mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.


2. Mendesak Polres Morowali segera memproses laporan dugaan penganiayaan secara profesional dan transparan.


3. Meminta Mabes Polri melalui Bareskrim melakukan supervisi guna menjamin objektivitas penanganan perkara.


4. Mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan di kawasan industri.


5. Siap memberikan pendampingan hukum kepada anggota SPI Morowali yang menjadi korban.


SPI juga menegaskan bahwa kawasan industri bukanlah ruang kebal hukum. Tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku kekerasan, baik terhadap buruh yang menyampaikan aspirasi maupun terhadap jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.


“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Jika jurnalis dipukul saat meliput, maka yang diserang bukan hanya individu, tetapi juga prinsip negara hukum,” tambah Suriani.


Hingga siaran pers ini diterbitkan, DPP SPI masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak manajemen kawasan industri dan perusahaan pengamanan terkait.


DPP SPI memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.


Hormat kami


*SURiANI SIBORO, S.H*

Ketua Umum

Dewan Pimpinan Pusat

Solidaritas Pers Indonesia (SPI)


Rilis resmi DPP SPI

Gudang BBM Ilegal di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih Resahkan Warga, Harap Tindakan Tegas Kapolda Sumsel



Diduga Gudang BBM ilegal yang berlokasi di jalan Lintas Palembang- Prabumulih, tepatnya seberang simpang Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.

 

Awak media menemui beberapa warga seputaran mengungkapkan kuat dugaan Gudang BBM ilegal tersebut dan dibilang sangat kuat dan tidak ada rasa takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Diduga ada bekking di belakangnya Aparat Penegak Hukum Sehingga Buka Bebas dan kebal Hukum.

 

Keberadaan gudang BBM Ilegal yang masih berdiri kokoh dengan pintu seng tersebut sedang beraktivitas menampung BBM ILegal tepatnya di seberang Jalan simpang Tanjung Baru, tentu ini menjadi pertanyaan Publik, kenapa APH tidak berani menindaknya tegas kepada pemiliknya.

(Senin,16 feb 2026)

 

Berdasarkan informasi yang didapat dari warga kalau gudang penampungan BBM Ilegal tersebut sudah beraktivitas sudah cukup lama pak, ungkapnya.

 

Ditanya lagi apakah warga setempat merasa resah dengan adanya gudang BBM ilegal tersebut, jawabnya ya,”Kalau resah sudah pasti pak, kami sangat khawatir akan terjadi kebakaran seperti yang terjadi kemarin didaerah Ogan Ilir, tapi kami tidak berani bersuara, hanya diam dan bau minyak yang menyengat hidung setiap melintasi di depan gudang ungkapnya.

Kami berharap melalui pemberitaan ini Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, SIK, MH, M.Hum sebagai Kapolda Sumsel dan Kapolres Ogan Ilir dapat menindak tegas pemilik gudang tersebut.

Karna bukan saja meresahkan masyarakat sekitar, tapi pemilik gudang tersebut telah melakukan pelanggaran hukum, merugikan negara dan masyarakat ucapnya.

 

Pelaku bisnis Ilegal ini dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP di pedana dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,)

 

lnstruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal, Khususnya diwilayah Provinsi SumSel.

 

Dengan adanya temuan gudang Minyak BBM ilegal ini, Masyarakat mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dapat segera menindak tegas Gudang BBM ilegal tersebut.

(Umi) 

Wanita Perantau Asal Lampung Alami Teror Penembakan Pria Tak Dikenal, Pemilik Bedeng Sarankan Lapor Polisi




Muara Enim,- Warga sekitar Desa Karang Raja Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan dihebohkan kejadian penembakan dari pria tak dikenal atas seorang perempuan penghuni bedeng ( Minggu,15/2/2026)




Kejadian bermula pada  malam sekira pukul  04.00 wib dinihari.


Dari keterangan saksi pelapor menyebutkan serangkaian suara tembakan  terdengar di bedeng yang dihuninya.



Bedeng yang berlokasi di Jalan Kirab Remaja Kelurahan Air Lintang merupakan milik Kepala Desa Karang Raja,Okta.A.Md.Kep.






Fbr yang merupakan penghuni bedeng menyampaikan  kronologis kejadian .


" Terdengar letusan dari pria tak dikenal yang datang ke bedeng dengan maksud mencari keberadaan mencari perempuan kenalannya," tutur Fbr.








Dari laporan koresponden lapangan menyebutkan ada sekitar lima butir proyektil peluru yang diduga berasal diduga dari senjata api  dikarenakan selongsong peluru yang digunakan terduga pelaku.Bahkan salah satu proyektil peluru menempel di tralis jendela.



‎Sementara pemilik Kontrakan tersebut ,Okta.A.Md.Kep yang juga Kepala Desa Karang Raja menyarankan agar Fbr melaporkan kejadian ke Polres Muara Enim.


" Tadi sudah saya sarankan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian," Sebut Kades Okta.


Lanjut dia,Belum mengetahui sebab kejadian namun dirinya mengetahui Fbr adalah perantau dari Lampung yang telah memiliki dua anak yang menyewa bedeng miliknya bersama dengan teman kerjanya.



Bukan hanya melakukan penembakan namun terduga pelaku melakukan perusakan pintu bedeng sehingga menimbulkan kepanikan bagi Fbr maupun warga sekitar.

‎Kuasa Hukum Lambok Manalu Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke Kapolres Tebing Tinggi ‎

 ‎



‎TEBING TINGGI – Menanggapi perkembangan proses hukum di Polsek Bandar Khalifah, Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Agusri Putra Permata Nasution, S.H. & Partners secara resmi menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Kapolres Tebing Tinggi.


‎ Langkah ini diambil guna memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum dan prinsip keadilan materiil.

‎Permohonan ini berkaitan dengan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/VII/2025/SPKT, di mana klien mereka, Lambok Pangihutan Manalu, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

‎Menyoal Objektivitas dan Ketelitian Penyidikan

‎Dalam keterangan persnya, Agusri Putra P. Nasution, S.H. menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya dirasa terburu-buru dan perlu dievaluasi kembali.

‎Ia menekankan pentingnya bagi penyidik untuk membedah aspek mens rea (niat jahat) dan kronologis peristiwa secara lebih mendalam.

‎"Kami memandang adanya urgensi bagi pihak Kepolisian untuk lebih teliti dan objektif dalam melihat perkara ini.

‎Penetapan tersangka seharusnya menjadi produk dari penyidikan yang komprehensif, bukan sekadar berdasarkan keterangan satu pihak. Kami mencatat ada beberapa fakta kunci yang belum tergali secara maksimal oleh tim penyidik di lapangan," ujar Agusri,(Kamis(12/2/2026).

‎Fakta Pembelaan Diri dan Adanya Laporan Balik

‎Agusri memaparkan bahwa peristiwa yang terjadi merupakan buntut dari dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak pelapor di kediaman kliennya. 

‎Menurutnya, aspek pembelaan diri terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP harus menjadi pertimbangan utama.

‎"Peristiwa ini dipicu oleh kedatangan pelapor yang diduga melakukan ancaman verbal di rumah klien kami. Atas tindakan tidak menyenangkan tersebut, kami sebenarnya telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan balik di Polres Tebing Tinggi melalui laporan Nomor: LP/B/326/VII/2025 pada Juli 2025 lalu. Kami berharap kedua laporan ini diproses dengan asas kesetaraan di mata hukum," tegasnya.

‎Permintaan Supervisi dan Upaya Keadilan Restoratif

‎Sebagai langkah formal, kuasa hukum meminta Kapolres Tebing Tinggi melakukan supervisi terhadap unit Reskrim Polsek Bandar Khalifah. 

‎Pihaknya mendesak dilakukannya Gelar Perkara Khusus dan konfrontasi keterangan antar saksi guna menghindari potensi manipulasi fakta.

‎"Tujuan utama kami adalah mencari kebenaran materiil. Kami memohon kepada Bapak Kapolres agar bersedia memfasilitasi mediasi dan musyawarah demi mencapai mufakat. Semangat kami adalah mendukung Polri dalam mewujudkan keadilan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak melalui mekanisme yang transparan," pungkas Agusri.

‎Surat permohonan tersebut juga telah ditembuskan kepada jajaran terkait di Polda Sumatera Utara, termasuk Kabid Propam dan Kabag Wassidik, sebagai bentuk komitmen dalam mengawal prosedur hukum yang akuntabel.***

Polres Lampung Barat Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala di Stadion Bumi Sekala Bekhak

 


LAMPUNG BARAT – Polres Lampung Barat menyelenggarakan kegiatan kesehatan jasmani berkala bagi seluruh personel yang berlangsung di Stadion Bumi Sekala Bekhak, Kabupaten Lampung Barat, pada Rabu (11/02/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WIB hingga selesai ini diikuti dengan antusias oleh para anggota guna mengukur serta menjaga stabilitas kebugaran fisik dalam menunjang tugas-tugas operasional kepolisian.



Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kesehatan jasmani merupakan modal utama bagi setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan prima dan perlindungan maksimal kepada masyarakat. Beliau menegaskan bahwa melalui uji kesamaptaan yang rutin dilaksanakan ini, diharapkan setiap personel memiliki stamina yang tangguh dan kondisi kesehatan yang selalu prima, sehingga siap menghadapi tantangan tugas yang dinamis di wilayah hukum Lampung Barat.


Rangkaian tes fisik ini meliputi lari 12 menit, pull-up, push-up, sit-up, serta shuttle run. Seluruh proses kegiatan berjalan dengan tertib dan diawasi langsung oleh Tim Fungsi SDM Polda Lampung untuk memastikan setiap anggota melaksanakan tahapan tes dengan serius dan sesuai dengan prosedur kesehatan yang berlaku.


(IF/Humas)

Pembangunan Box Culvert Desa Tegalrejo RT 03 A Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan Tuai Keluhan Warga




Muara Enim,- Pembangunan Box Culvert di Desa Tegal Rejo menuai keluhan dari warga setempat.

Pasalnya,Indikasi dan aroma kecurangan mulai terendus publik.

Bukan hanya spesifikasi yang diduga  dan tidak sesuai dengan judul namun juga pemasangan pemasangan material utama berupa Box Culvert yang meleset dari aturan teknis.


" Pekerjaan  yang bersumber dari anggaran dana DD tahun 2025 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas dan daya tahan bangunan," Beber kontributor media, Zulkarnain Pholta via WhatsApp (Selasa,10/02/2026).



Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, keluhan warga tidak hanya terkait dugaan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), tetapi juga menyangkut aspek teknis pelaksanaan yang menimbulkan tanda tanya masyarakat.




Disampaikan juga olehnya bahwa masyarakat setempat yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan keluhannya secara langsung. Menurutnya, selain mengganggu lalu lintas, kualitas teknis pekerjaan diduga tidak memenuhi standar.


“Pekerjaan ini selain mengganggu lalu lintas, teknisnya juga kami nilai kurang. Kami menduga pelaksanaannya tidak sesuai RAB atau dikerjakan secara asal-asalan. Karena jelas tidak sesuai dengan papan informasi proyek dan pengerjaan di lapangan lain judul lain di kerjakan lagi ini jalan kebijakan Kabupaten bukan Desa semestinya Pemerintah Desa izin dulu ke Dinas Kabupaten jangan asal merusak fasilitas negara," Bebernya.


Warga berharap pembangunan infrastruktur di Kabupaten  dapat dilaksanakan sesuai perencanaan dan RAB, sehingga kualitas bangunan terjamin dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.


"Kualitas pekerjaan oleh PPK desa sangat  diragukan kualitasnya. Pengerjaannya juga terkesan tidak rapi, bahkan lantainya tidak dibuat dengan baik. Kami khawatir bangunan ini hanya bertahan satu tahun atau bahkan kurang. Jangan sampai setelah ini tidak ada lagi perbaikan atau pembangunan siring di komplek kami,”Harap warga tersebut seperti disampaikan kepada awak media.

Red