Postingan Populer


MAUNG MARABES

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sosialisasi Hukum Digelar, Kabidkum Polda Lampung Ingatkan Risiko Salah Prosedur

 


LAMPUNG – Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol Ahmad Sukiyatno membuka kegiatan Sosialisasi Hukum di Polres jajaran Polda Lampung pada 5–13 Februari 2026. Kegiatan ini digelar untuk menguatkan pemahaman personel terhadap penerapan KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.



Dalam arahannya, Ahmad menegaskan jajaran penyidik wajib memahami aturan baru secara menyeluruh. Menurutnya, kesalahan menafsirkan pasal berpotensi memicu gugatan hukum dan memperburuk citra penegakan hukum.


“Penyidik ada di garda terdepan penegakan hukum pidana. Dengan aturan baru ini, tantangannya jauh lebih berat. Kalau tidak paham betul substansinya, kesalahan prosedur mudah terjadi,” kata Ahmad.


Ia menekankan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana tidak bisa diterapkan terpisah. Ketiganya saling terhubung dan menentukan sah atau tidaknya proses penanganan perkara.


“Memahami KUHAP tidak bisa dilepaskan dari KUHP dan UU Penyesuaian Pidana. Aturannya saling berkaitan dan menjadi satu kesatuan dalam praktik penegakan hukum,” tegasnya.


Ahmad juga menyoroti sejumlah aturan baru yang wajib segera dikuasai penyidik, seperti kewajiban penggunaan CCTV saat pemeriksaan tersangka hingga konsep plea bargaining atau pengakuan bersalah.


“Kalau personel tidak cepat beradaptasi, dampaknya langsung terasa. Bisa muncul lonjakan praperadilan, gugatan perdata, sampai laporan masyarakat. Ini risiko nyata kalau aturan baru tidak dikuasai,” ujarnya.

Ia menegaskan 


sosialisasi hukum tidak boleh berhenti di ruang kegiatan formal. Setiap satuan kerja diminta aktif belajar dan berdiskusi rutin agar pemahaman tidak setengah-setengah.


“Sosialisasi ini cuma pemantik. Pembahasan harus jalan tiap hari di fungsi penyidikan, minimal satu jam, dipimpin langsung oleh perwira dan Kasatker. Ini bagian dari tanggung jawab pimpinan,” pungkas Ahmad.


Polda Lampung menargetkan seluruh penyidik mampu beradaptasi cepat dengan regulasi baru agar proses penegakan hukum berjalan profesional, minim gugatan, dan tidak memicu persoalan hukum baru di lapangan.


(IF)

Tarsim Sebagai Anggota Komite dan Pelaksana Proyek Revitalisasi SMK, Diduga Berpotensi Melanggar Aturan Konflik Kepentingan

 


LAMPUNG BARAT, - Tarsim yang terlibat dalam proyek revitalisasi SMK Swakelola di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, telah membenarkan dirinya menjabat sebagai pelaksana kerja proyek sekaligus anggota komite. Lokasi proyek berada di kawasan Serdang Dalam.

 



Tarsim mengakui bahwa dirinya dikenal sebagai konsultan dan kontraktor di bidang konstruksi di Kabupaten Lampung Barat. Namun, ia menegaskan bahwa status tersebut tidak memiliki hubungan apapun dengan pekerjaan dalam proyek revitalisasi SMK Swakelola.

 

Kepala sekolah terkait menyatakan bahwa Tarsim memang benar bertindak sebagai pelaksana proyek revitalisasi tersebut. Selain itu, Tarsim juga terkait dengan Satuan Kerja Sertifikasi (SKK) yang mengeluarkan Sertifikat Kompetensi Keahlian dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sebagai informasi, kompetensi Jasa Konstruksi Sarjana Teknik Sipil Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung berada pada level 6, sedangkan gelar Sarjana (S1) masuk pada level 7.

 

Diduga Potensi Pelanggaran Larangan Konflik Kepentingan

 

Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (diamandemen dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 7 ayat (2) secara tegas melarang benturan kepentingan. Salah satu kasus yang dilarang adalah ketika pihak yang memiliki peran dalam pengambilan keputusan-seperti anggota komite-juga berperan sebagai pelaksana kerja proyek.

 

Meskipun Tarsim menyatakan tidak ada keterkaitan langsung dengan status konsultan atau kontraktornya dalam proyek ini, status tersebut secara umum di bidang konstruksi menimbulkan dugaan adanya pengaruh kepentingan pribadi. Hal ini diduga berpotensi mengganggu transparansi dan objektivitas proses pelaksanaan proyek.

 

Program revitalisasi SMK merupakan program nasional yang dapat menggunakan anggaran publik. Oleh karena itu, prinsip akuntabilitas dan kesetaraan harus selalu ditegakkan. Tanpa adanya klarifikasi mengenai mekanisme seleksi serta pengungkapan status bisnis Tarsim, kondisi ini diduga dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

 

Diduga Potensi Pelanggaran Prinsip Independensi dalam Sertifikasi

 

Sebagai pihak terkait dengan SKK BNSP, Tarsim diikat oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BNSP. Kedua peraturan tersebut menekankan pentingnya menjaga independensi dan objektivitas bagi setiap pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi.

 

Status Tarsim sebagai konsultan dan kontraktor di bidang konstruksi menimbulkan dugaan bahwa ia mungkin memiliki kepentingan untuk memengaruhi standar sertifikasi atau penilaian. Hal ini diduga bisa saja dilakukan untuk menguntungkan bisnisnya atau diri sendiri, meskipun tidak ada keterkaitan langsung dengan proyek revitalisasi SMK Swakelola.

 

Tugas yang Seharusnya Dilakukan Sesuai Aturan

 

Sebagai anggota komite, Tarsim diwajibkan untuk mengawasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek agar sesuai dengan rencana, anggaran, dan standar yang telah ditetapkan. Ia juga harus menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proyek, mengungkapkan secara terbuka setiap kepentingan pribadi atau bisnis yang berpotensi menyebabkan konflik kepentingan, serta memastikan proyek dilaksanakan sesuai peraturan.

 

Sebagai pelaksana kerja proyek, tugasnya adalah menjalankan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, jadwal, dan anggaran yang disepakati, menjamin kualitas serta keselamatan kerja, melaporkan perkembangan proyek secara berkala, dan tidak melakukan praktik yang mengganggu integritas proses proyek.

 

Sementara itu, sebagai pihak terkait dengan BNSP, Tarsim wajib menjaga independensi dan objektivitas dalam setiap proses sertifikasi, tidak menggunakan posisinya untuk keuntungan pribadi atau bisnis, serta mengikuti pedoman dan standar yang telah ditetapkan oleh BNSP. Selanjutnya terkait persoalan yang ada, media ini akan terus menggali informasi hingga persoalan ini diduga mendapat tindakan dari pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat.


(Tim)

Selesaikan Konflik Industrial, Disnakertrans Muba Tuntaskan Dua Mediasi Maraton dalam Sehari


Musi Banyuasin, Marabesnews.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga stabilitas hubungan industrial dengan menyelesaikan dua agenda mediasi perselisihan ketenagakerjaan di lokasi berbeda dalam satu hari, Selasa (3/2/2026).


Langkah cepat ini menjadi bukti kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan perusahaan, sekaligus sebagai upaya menjaga iklim investasi tetap kondusif di Bumi Serasan Sekate. Mediasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.


Mediasi pertama digelar di Kantor Disnakertrans Muba, Sekayu. Mediator Hubungan Industrial, Faezal Pratama dan M. Panji Elaga, memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Musi Banyuasin Indah dengan pekerja bernama Komsiah.


Agenda utama mediasi membahas pemenuhan hak-hak pekerja pasca pengaduan yang masuk sejak Januari 2026. Meski pertemuan berlangsung cukup alot dan belum mencapai kesepakatan akhir, Disnakertrans memastikan proses akan berlanjut sesuai mekanisme hukum melalui penerbitan Surat Anjuran sebagai rekomendasi resmi penyelesaian sengketa.


Sementara itu, tim mediator lainnya yang dipimpin oleh Juanda, selaku Mediator Hubungan Industrial sekaligus Sekretaris Dinas Disnakertrans Muba, melakukan langkah jemput bola ke lokasi PT Pinang Witmas Sejati di Kecamatan Bayung Lencir.


Mediasi ini menindaklanjuti tuntutan pekerja terkait keadilan pembayaran bonus tahun 2025. Pertemuan dihadiri manajemen perusahaan serta perwakilan serikat pekerja, antara lain DPC Nikeuba, SBSI, dan SPTP.


Dalam forum tersebut, Disnakertrans mendorong perusahaan agar mengedepankan asas keadilan dan proporsionalitas dalam pemberian bonus, serta meminta manajemen segera memberikan kepastian keputusan guna mencegah potensi mogok kerja.


Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa pelaksanaan dua mediasi di lokasi berbeda dalam satu hari merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Disnakertrans sesuai arahan Bupati Muba HM Toha Tohet dan Wakil Bupati KH Abdur Rohman Husen.


“Kami tidak ingin laporan menumpuk. Walaupun bidang ini saat ini nol anggaran akibat efisiensi, kami tetap menjalankan tugas. Prinsip kami jelas, mengedepankan musyawarah, dialog, serta keseimbangan hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan agar iklim investasi di Muba tetap kondusif,” tegas Sinulingga.


Ia juga menambahkan, apabila jalur musyawarah belum menemukan titik temu, Disnakertrans melalui mediator akan mengeluarkan Surat Anjuran sebagai pedoman hukum bagi para pihak untuk langkah selanjutnya.


Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa pembagian tim mediator ke Sekayu dan Bayung Lencir dilakukan secara strategis agar setiap laporan dapat ditangani cepat dan profesional.


“Tujuan kami memberikan kepastian proses bagi para pihak tanpa harus menunggu lama. Semua kami jalankan sesuai regulasi,” jelasnya.


Dengan langkah proaktif ini, Disnakertrans Muba berharap hubungan industrial di Musi Banyuasin tetap harmonis, hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan dunia usaha tetap terjaga.(Nzn)

Mobil Milik Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Maut Satu Meninggal Dunia

 


Lampung Barat – Mobil Toyota Fortuner VS Motor adu kambing satu tewas. Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) itu terjadi di ruas jalan Liwa-Oku Selatan tepatnya di Hamkatir Gunjng Pasir Pekon Bandar Baru, Selasa, 3 Pebruari 2026.


Lakalantas yang melibatkan pejabat setempat yakni Camat Sukau Erwin Ardiansyah Putra Pengendara Fortuner dangan nomor polisi BE 12 WIN dengan pengendara motor berboncengan yang dikendarai Webdika (34), terjadi sekitar pukul 11.00 Wib.


Mobil yang ditumpangi Camat Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Erwin Ardiansyah Putra, terlibat kecelakaan di Jalan Liwa-OKU Selatan, sekitar wilayah Hamkatir (Gunung Pasir), Pekon Bandar Baru, Selasa, 3 Februari 2026 siang, sekirar pukul 11.00 WIB.


Korban meninggal merupakan warga Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau, Lampung Barat.


Kedua korban sempat dibawa warga ke Puskesmas Sukau, namun salah satu korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.


Atas kejadian ini belum ada keterangan resmi dari Camat Sukau maupun pengendara motor roda dua yang selamat.


Kasat Lantas Polres Lampung Barat, Iptu Deni Saputra, mewakili Kapolres AKBP Samsu Wirman saat dikinfirmasi belum bisa berkomentar banyak.


“Anggota kami masih berada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk identifikasi. Jadi belum ada laporan terkait kejadian lakalantas itu,” pungkasnya. (*)

Polda Lampung Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Ini 9 Sasarannya

 


​Bandar Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung beserta jajaran resmi menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi "Keselamatan Krakatau 2026". 



Operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.  


​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026.  


​"Operasi ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif yang bersifat edukatif serta humanis. Tujuannya tentu untuk meningkatkan simpati masyarakat terhadap polantas dan menekan angka fatalitas kecelakaan di jalan raya," ujar Yuni saat memberikan keterangan, Senin (2/2/2026).


​Berdasarkan data hasil evaluasi, tercatat tren pelanggaran lalu lintas di wilayah Lampung mengalami kenaikan signifikan jika membandingkan data tahun 2024 dan 2025.


Jumlah total pelanggaran (ETLE dan teguran) naik sebesar 140 persen, dari 13.871 menjadi 33.300 pelanggaran.  


​"Meskipun angka kecelakaan turun tipis sekitar 2 persen, namun angka luka berat mengalami kenaikan sebesar 13 persen. Hal inilah yang menjadi perhatian kami untuk terus membangun budaya tertib lalu lintas," tambah Yuni.  


​​Untuk memaksimalkan operasi, sebanyak 862 personel dikerahkan, yang terdiri dari 141 personel Satgas Ops Polda dan 721 personel dari Polres/Polresta jajaran.  


​Selain personel di lapangan, Polda Lampung juga mengoptimalkan titik-titik kamera ETLE Statis. Saat ini terdapat 4 titik ETLE milik Polda Lampung yang masih dalam tahap uji coba (Jl. Endro Suratmin, Jl. H. Pangeran Suhaimi, Jl. Imam Bonjol, dan Jl. Pramuka).  


​Sementara itu, terdapat 5 titik ETLE di Bandar Lampung yang sudah beroperasi penuh, di antaranya berada di Jalan Patimura, Jalan R.A. Kartini, Jalan H. Agus Salim, Jalan Z.A. Pagar Alam, dan Jalan Kimaja, serta satu titik di Tol Bakter KM 108.  


"​Polda Lampung mengimbau para pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, terutama saat mobilitas masyarakat mulai meningkat menjelang musim mudik Lebaran mendatang," tandas mantan Kapolres Metro tersebut. 


​9 Sasaran Prioritas


​Dalam operasi kali ini, Polda Lampung menetapkan sembilan sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak melalui ETLE (elektronik) maupun teguran simpatik:  


1. ​Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan (knalpot brong).  

2. ​Kendaraan yang merubah spesifikasi teknis atau menambah panjang rangka.  

3. ​Penggunaan sirine, rotator, atau strobo pada kendaraan pribadi yang bukan peruntukannya.  

4. ​Penggunaan TNKB (pelat nomor) yang tidak sesuai aturan.  

5. ​Pengendara motor atau penumpang yang tidak menggunakan helm SNI.  

6. ​Kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan umum ilegal atau travel liar.  

7. ​Kendaraan angkutan barang yang disalahgunakan untuk mengangkut orang.  

8. ​Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.  

9. ​Lokasi wisata yang tidak memiliki sarana parkir memadai sehingga menggunakan bahu jalan.

(IF)

Personel Polres Lampung Barat mengikuti pemeriksaan kesehatan berkala

 


Lampung Barat, - Personel Polres Lampung Barat mengikuti kegiatan pemeriksaan kesehatan (Rikkes) berkala yang dilaksanakan di Mapolres Lampung Barat, guna memastikan kondisi kesehatan anggota tetap prima dalam menunjang pelaksanaan tugas kepolisian.



Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Lampung Barat Kompol Abdul Rasyid, S.H., M.H. mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan berkala ini merupakan program rutin yang wajib diikuti oleh seluruh personel Polri sebagai upaya deteksi dini terhadap kondisi kesehatan anggota.


“Melalui pemeriksaan kesehatan berkala ini, diharapkan dapat diketahui sejak dini kondisi kesehatan personel, sehingga dapat dilakukan penanganan lebih lanjut apabila ditemukan gangguan kesehatan,” ujar Wakapolres.


Lebih lanjut disampaikan, kesehatan personel merupakan faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang menuntut kesiapsiagaan, fisik, dan mental yang prima, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala ini meliputi pemeriksaan tekanan darah, pemeriksaan laboratorium, kesehatan gigi dan mulut, serta pemeriksaan penunjang lainnya, yang dilaksanakan oleh tim medis bekerja sama dengan Biddokkes Polri.


Dengan dilaksanakannya rikkes berkala ini, diharapkan seluruh personel Polres Lampung Barat dapat terus menjaga kesehatan dan kebugaran, sehingga mampu melaksanakan tugas secara optimal dan profesional.


(IF)

Polres Lampung Barat melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026

 

Polres Lam


pung Barat melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026 yang digelar di halaman Mapolres Lampung Barat, Senin, 02 Februari 2026. Apel tersebut dipimpin oleh Wakapolres Lampung Barat selaku inspektur apel dan diikuti oleh personel Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.



Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Lampung Barat Kompol Abdul Rasyid, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Krakatau 2026 bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Barat.


Dalam amanatnya, Kompol Abdul Rasyid menekankan bahwa pelaksanaan operasi ini mengedepankan langkah preemtif dan preventif yang didukung dengan penegakan hukum secara humanis, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.


“Operasi Keselamatan Krakatau 2026 ini dilaksanakan untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat serta menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.


Lebih lanjut disampaikan, apel gelar pasukan ini merupakan bentuk pengecekan kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta sinergitas lintas sektoral sebelum pelaksanaan operasi di lapangan agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan optimal dan tepat sasaran.


Dengan dilaksanakannya Operasi Keselamatan Krakatau 2026, diharapkan masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu lintas demi terwujudnya keselamatan bersama di wilayah Kabupaten Lampung Barat.(IFHumas),