Postingan Populer


MAUNG MARABES

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Animo Pendaftaran Polri Terpadu 2026 di Polres Lampung Utara Capai 268 Peserta

 


Lampung Utara — Pelaksanaan kegiatan pendaftaran online dan verifikasi Penerimaan Polri Terpadu Tahun Anggaran 2026 di Polres Lampung Utara berlangsung dengan lancar. Kegiatan yang digelar di halaman Sidokes Polres Lampung Utara tersebut mencatat animo peserta yang cukup tinggi, Sabtu (28/3/2026). 



Sebanyak 268 peserta mendaftar dalam seleksi penerimaan Polri tahun ini, yang terdiri dari 216 peserta pria dan 52 peserta wanita. Dari jumlah tersebut, kategori Bintara PTU SPKT menjadi yang paling diminati dengan total 228 pendaftar, disusul Akpol sebanyak 11 peserta serta beberapa formasi Bakomsus dan Tamtama.



Selain proses pendaftaran, panitia juga melaksanakan tahapan verifikasi berkas para peserta. Hingga saat ini, sebagian besar peserta telah berhasil melalui proses verifikasi, khususnya pada formasi Bintara PTU SPKT yang mencapai 178 peserta terverifikasi.


Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa tingginya animo masyarakat menunjukkan kepercayaan yang besar terhadap institusi Polri serta antusiasme generasi muda untuk mengabdikan diri kepada negara.


“Kami melihat animo masyarakat cukup tinggi dalam mengikuti seleksi penerimaan Polri tahun ini. Hal ini menjadi indikator positif bahwa minat generasi muda untuk bergabung dengan Polri masih sangat besar,” ujar IPTU Herawati.


Lebih lanjut disampaikan, seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).


Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik serta tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.


“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kami mengingatkan kepada para peserta dan orang tua agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan panitia atau pejabat Polri,” tegasnya.


Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan dapat menjaring calon anggota Polri yang berkualitas, berintegritas, serta siap mengemban tugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


(*)

Operasi Ketupat Krakatau 2026: Angka Kecelakaan di Lampung Turun 16%

 


LAMPUNG – Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung mencatat tren positif dalam penanganan arus mudik dan balik selama Operasi Ketupat Krakatau (OKK) 2026. Hingga hari ke-13 operasi, angka kecelakaan lalu lintas di Bumi Ruwa Jurai mengalami penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.


Berdasarkan data akumulasi sejak 13 hingga 25 Maret 2026, jumlah kejadian kecelakaan tercatat sebanyak 54 kasus, turun 16% dari tahun sebelumnya yang mencapai 64 kejadian. 


Penurunan ini juga diikuti dengan berkurangnya jumlah korban luka ringan dari 75 orang menjadi 46 orang, serta korban luka berat yang turun dari 63 orang menjadi 57 orang. 


Namun, fatalitas korban meninggal dunia mengalami kenaikan dari 11 jiwa menjadi 13 jiwa.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa penurunan drastis ini merupakan hasil dari strategi matang di lapangan.


"Kejadian laka lantas selama Operasi Ketupat turun 16 persen. Di tahun 2025 berjumlah 64, sedangkan tahun 2026 ini tercatat hanya 54. Terjadi penurunan yang sangat drastis," ujar Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).


Yuni menjelaskan bahwa wilayah Lampung Tengah menjadi titik dengan angka kecelakaan tertinggi, yakni 14 kejadian yang didominasi oleh kendaraan roda dua. 


Hal ini dipicu oleh posisi Lampung Tengah sebagai jalur lintas utama bagi pemudik, baik dari arah Jakarta maupun Sumatera Selatan. Kecerobohan pengemudi dalam menjaga jarak aman dan saat menyalip masih menjadi faktor utama penyebab kecelakaan di jalur tersebut.


Keberhasilan menekan angka kecelakaan ini tidak lepas dari pengawasan real-time yang dilakukan pihak kepolisian. 


"Setiap jam Kasatlantas harus melakukan live report untuk melaporkan perkembangan situasi di titik-titik kepadatan pengemudi kendaraan," tegas Yuni.


Selain itu, Ditlantas Polda Lampung juga mengerahkan Satgas Kamseltibcarlantas untuk memberikan imbauan langsung serta meluncurkan inovasi digital melalui aplikasi Siger Lampung Presisi agar masyarakat dapat memantau titik keramaian secara mandiri.


Menyikapi arus balik yang mulai meningkat, Polda Lampung mengimbau para pengendara untuk tidak memaksakan diri jika merasa lelah.


Yuni menekankan pentingnya memanfaatkan fasilitas pos pengamanan dan rest area yang telah disediakan, seperti Pos Gayam, Pos Ekspo, serta berbagai rest area di jalur tol mulai dari KM 20B hingga 49B.


"Imbauan kami kepada masyarakat yang akan balik ke wilayah Jawa, jika merasa mengantuk, lebih baik parkir dan istirahat dulu. Kami menyediakan fasilitas di jalur arteri maupun tol agar masyarakat tidak mengemudi dalam kondisi lelah yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.


Hingga saat ini, titik-titik krusial seperti Lintas Timur dan Lintas Tengah tetap menjadi perhatian utama petugas guna memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pemudik.


(IF)

Rumah Sakit Harapan Bunda, Diduga Lantarkan Pasien, Rizki Ardiansah Pasien Mendapatkan Pelayanan Buruk

 



Lampung Tengah, - Berawal dari seorang pasien bernama Rizki Ardiansah (24 tahun) yang meminta rujukan dari fasilitas kesehatan di daerahnya menuju Rumah Sakit Harapan Bunda, Bandar Jaya, Lampung Tengah.


Setelah tiba di rumah sakit tersebut, pasien langsung diarahkan ke Unit Gawat Darurat (UGD). Di ruang UGD, pasien kemudian dianjurkan untuk berkoordinasi dengan dokter bedah, yaitu Dokter Sodik


Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Sodik, pasien Rizki Ardiansah disarankan untuk dirujuk kembali ke Rumah Sakit Abdul Muluk, Bandar Lampung, guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.


Keluarga pasien berharap agar setibanya di Rumah Sakit Abdul Muluk, pasien dapat segera ditangani mengingat kondisi yang dinilai serius Namun, pada keesokan harinya saat keluarga membawa pasien ke Rumah Sakit Abdul Muluk, kenyataan yang diterima tidak sesuai harapan.


Rujukan yang diberikan ternyata mengarah ke poli (rawat jalan), bukan ke UGD, sehingga pasien tidak mendapatkan penanganan darurat. Bahkan, keluarga diinformasikan bahwa tindakan lanjutan seperti pemeriksaan scan baru dapat dilakukan dengan estimasi waktu sekitar satu bulan ke depan.

Hal tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga, karena kondisi pasien dinilai membutuhkan penanganan segera.

Merasa tidak mendapatkan kejelasan, keluarga kemudian kembali ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk melakukan konfirmasi terkait rujukan yang diberikan, khususnya mengapa tidak diarahkan ke UGD, Setibanya di sana, keluarga pasien ditemui oleh asisten dari Dokter Sodik, yaitu Mezah dan Ns. Andi.


Dalam pertemuan tersebut, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa pasien dapat kembali dirawat sementara di UGD Rumah Sakit Harapan Bunda, sembari diupayakan kembali pengurusan rujukan lanjutan, termasuk melalui koordinasi via WhatsApp.


Namun tidak lama kemudian, muncul informasi lanjutan bahwa pasien justru disarankan untuk dirujuk ke YMC Yukum. Hal ini kembali menimbulkan kebingungan dan kekecewaan dari pihak keluarga.


Akhirnya, keluarga memutuskan untuk membawa pulang pasien. Hingga saat ini, Rizki Ardiansah belum mendapatkan penanganan medis yang optimal, meskipun kondisi yang dialami tergolong serius.


(Red)

Danrem 044/Gapo Pantau Langsung Progres KDKMP dan Cetak Sawah di Muba

 




Musi Banyuasin – Komandan Korem 044/Garuda Dempo Brigjen TNI Khabib Mahfud, melaksanakan kunjungan kerja di wilayah Kodim 0401/Musi Banyuasin, yang dipusatkan di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (25/3/2026).


Dalam rangkaian kunjungannya, Danrem 044/Gapo beserta rombongan meninjau langsung lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih yang berada di Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu. Peninjauan ini dilakukan guna memastikan progres pembangunan berjalan sesuai rencana serta memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.


Selanjutnya, Danrem menuju Kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Banyuasin di Kelurahan Serasan Jaya untuk mengikuti Rapat Teknis kegiatan Cetak Sawah Rakyat Tahun 2026.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Dinas TPHP Musi Banyuasin Bapak Ahmad Thamrin, Kasiter Kasrem 044/Gapo Kolonel Inf T. Yoppy Chandra Atmaja Hutasoit, Kasdim 0401/Muba Mayor Arm Edi Harmanto, serta Sekretaris Dinas TPHP Musi Banyuasin Ibu Nariman Kiptiah selaku PPK CSR.


Dalam arahannya, Danrem 044/Gapo menyampaikan bahwa program cetak sawah rakyat merupakan kelanjutan dari upaya swasembada pangan yang telah dilaksanakan sebelumnya.


“Kegiatan cetak sawah ini sudah pernah dilaksanakan saat saya menjabat sebagai Dandim dalam rangka swasembada pangan. Saat ini kita lanjutkan dengan perluasan cetak sawah,” ujarnya.


Ia juga menekankan pentingnya percepatan pekerjaan, mengingat prediksi dari stasiun klimatologi bahwa pada bulan April akan mulai memasuki musim kemarau.


“Kami berharap kepada mitra agar mempercepat pekerjaan dengan menambah jumlah alat dan tenaga kerja. Kepada Kasdim dan Pasiter agar melaporkan setiap hari perkembangan lahan yang sudah bisa diolah,” tegasnya.


Danrem menargetkan progres pekerjaan dapat mencapai 70 persen pada tanggal 30 April 2026. Ia juga mengingatkan kepada seluruh mitra agar menyiapkan peralatan yang siap digunakan serta menjaga komitmen dalam pelaksanaan kegiatan.


“Jika mitra memiliki komitmen yang baik, saya yakin ke depan program ini akan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan hasil optimal,” pungkasnya.

Tiba-tiba! Belasan Aparatur Desa Cahaya Makmur Serentak Ajukan Pengunduran Diri, Diduga Kecewa Karena Insentif Tak Dibayarkan



Lampung Utara – maungmarabes.com Peristiwa mengejutkan terjadi di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara. Lebih dari 10 orang aparatur desa dari berbagai unsur, mulai dari RT, RK hingga anggota BPD, dilaporkan sepakat mengajukan pengunduran diri secara bersamaan.

Keputusan tersebut diduga berkaitan dengan belum tersalurkannya insentif atau gaji yang menjadi hak mereka. Mereka sepakat membuat surat pernyataan pengunduran diri secara kolektif pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun 2 Rancak, RT 2 RW 2, Desa Cahaya Makmur.

Proses pembuatan surat pernyataan itu juga sempat didokumentasikan dalam sebuah video berdurasi sekitar 24 detik. Rekaman tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat, telah diterima oleh pihak Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Lampung Utara pada malam yang sama, sekira pukul 20.36 WIB.

Menurut keterangan yang beredar, surat pengunduran diri tersebut rencananya akan segera diserahkan langsung kepada pemerintah desa oleh para aparatur yang bersangkutan dalam waktu dekat.

Langkah pengunduran diri ini merupakan bentuk kekecewaan aparatur desa terkait dugaan belum diterimanya hak berupa gaji atau insentif.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Cahaya Makmur, Zainal Abidin, terkait hal tersebut.

Guna menjaga keberimbangan informasi, pihak terkait masih dalam proses konfirmasi untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi.

Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, mekanisme pengunduran diri perangkat desa diatur dalam regulasi seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur administratif yang jelas, termasuk pengajuan secara tertulis dan penetapan oleh kepala desa.

Sementara itu, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga memiliki mekanisme tersendiri sesuai regulasi yang berlaku. Sehingga setiap pengunduran diri perlu diproses sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Kemudian secara regulasi, hak keuangan perangkat desa, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya. Yang menegaskan bahwa perangkat desa berhak menerima penghasilan tetap dan/atau tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, apabila terjadi kendala dalam penyaluran, diperlukan klarifikasi dan penyelesaian secara administratif sesuai mekanisme hukum.

Peristiwa pengunduran diri secara kolektif ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat potensi dampaknya terhadap pelayanan pemerintahan desa. Transparansi dan komunikasi dari seluruh pihak diharapkan dapat segera memberikan kejelasan atas persoalan ini.

AKPERSI DPC Lampung Utara menyatakan akan terus menelusuri informasi lebih lanjut guna memastikan fakta yang akurat dan berimbang. Berita ini akan diperbarui seiring perkembangan dan hasil konfirmasi dari pihak-pihak terkait.


( Heri s )

Diduga Pembangunan Desa Cahaya Makmur Belum Optimal, Realisasi Dana Desa 2025 Jadi Sorotan, BPD Angkat Bicara

 


Lampung Utara – maungmarabes.com Setelah menerima informasi dari masyarakat setempat, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Lampung Utara “Ashari” bersama tim melakukan investigasi langsung ke lapangan.

Dugaan belum optimalnya realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024/2025 di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan.

Pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 16.55 WIB, tim menemui Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Romi, di kediamannya di Desa Cahaya Makmur.

Dalam keterangannya, Romi menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan desa pada tahun 2025 dinilai belum terealisasi sepenuhnya. 

Ia menyebutkan bahwa pada tahun tersebut hanya terdapat satu kegiatan pembangunan berupa talut di Dusun 7 sepanjang kurang lebih 600 meter. Yang bersumber dari dana pengembalian tahun anggaran 2024.

Menurut Romi, minimnya realisasi pembangunan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan aparat desa dan masyarakat.

 “Untuk Tahun 2025, kalau pembangunan kayaknya belum ada, kalau 2024 itu ada bahasanya uang pengembalian kemarin itu yang dibangunkan talut Dusun 7 sepanjang 600 Meter. Kemarin sudah mulai mau dibangunkan, tapi sudah off lagi. Saya menanyakan lagi sama Kepala Desa, itu karena dana, sedangkan pembangunan itu satupun belum ada, termasuk materialnya” ucap Romi selaku Ketua BPD.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa terdapat hak-hak aparat desa yang hingga saat ini belum diterima sebagaimana mestinya. Ia berharap agar pemerintah desa segera menindaklanjuti hal tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Hak saya belum tersalurkan juga, semuanya 8 bulan dari 2024. Harapan kami tidak ada menuntut apa-apa, hanya menuntut hak kami aja, dan juga masalah pembangunan desa ini, kalau bisa ya dibangunkan itu aja” sambung Romi.

Lebih lanjut, Romi menyampaikan bahwa apabila hak-hak tersebut tidak segera direalisasikan dalam waktu dekat, dirinya bersama sejumlah aparat desa lainnya mempertimbangkan untuk mengambil langkah tegas berupa pengunduran diri secara massal. 

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kekecewaan sekaligus dorongan agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih transparan dan sesuai ketentuan.

“Jika tidak tersalurkan, langkah pertama kami akan mengundurkan diri semua sebagai aparat desa” tutup Romi.

Tim DPC AKPERSI Lampung Utara mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Cahaya Makmur, Zainal Abidin, dengan mendatangi kediamannya. 

Namun, belum berhasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Karena upaya konfirmasi langsung belum membuahkan hasil, selanjutnya AKPERSI DPC Lampung Utara mengirimkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi secara resmi ke Kades Cahaya Makmur.

Dalam perspektif regulasi, pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa penggunaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. 

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa harus direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan secara tepat waktu sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 juga menekankan bahwa penyaluran dan penggunaan Dana Desa wajib memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, serta dapat dipertanggungjawabkan. 

Setiap dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan dapat menjadi objek pengawasan oleh pihak berwenang, termasuk inspektorat daerah.

DPC AKPERSI Lampung Utara menyatakan akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan. Karena hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan sama sekali dari pihak Pemdes Cahaya Makmur.


( Heri s )

Dugaan Insentif Belum Tersalur, Aparat Desa Cahaya Makmur Kecewa dan Pertanyakan Hak Mereka

 



Lampung Utara – maungmarabes.com Setelah menerima informasi dari masyarakat, Ketua DPC AKPERSI Lampung Utara bersama anggota melakukan investigasi langsung ke lapangan pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 16.55 WIB. 

Terkait dengan dugaan belum tersalurkannya insentif bagi sejumlah aparat desa di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, mencuat ke publik.

Informasi tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024/2025 yang diduga belum sepenuhnya direalisasikan sesuai peruntukannya.

Tim mendatangi kediaman Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Romi, yang menjadi lokasi pertemuan dengan salah satu narasumber, yakni Ketua Rukun Kampung (RK), Sastra.

Dalam keterangannya, Sastra mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat beberapa aparat desa yang belum menerima hak berupa insentif yang seharusnya diberikan. 

Ia menyebut kondisi tersebut menimbulkan harapan sekaligus kekhawatiran di kalangan aparat desa. Mengingat insentif tersebut merupakan bagian dari hak yang menunjang kinerja mereka dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin menuntut honor kami yang belum tersalurkan, tahun2025 dari Juli sampai Oktober belum tersalurkan. Ditambah lagi tahun 2024 dua bulan juga belum tersalurkan. Nggak ada alasan dari pihak desa, sedangkan mereka selalu berjanji melulu. Sementara saya tau bahwa anggaran tersebut sudah cair” jelas Sastra selaku Ketua RK.

Sastra berharap agar Pemerintah Desa Cahaya Makmur, khususnya Kepala Desa Zainal Abidin, dapat segera merealisasikan penyaluran insentif tersebut kepada aparat desa yang berhak menerima. 

Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat hak tersebut belum juga disalurkan, dirinya bersama rekan-rekan aparat desa lainnya mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan secara resmi. 

“Harapan kami seluruh perangkat desa ini cuman kepengen honor kami ini tersalurkan. Jika masih tidak tersalurkan, maka kami akan terus ke kecamatan laporan” lanjut Sastra.

Penyampaian aduan yang dimaksud narasumber tersebut, tertuju kepada pihak Kecamatan Sungkai Jaya, serta Inspektorat Kabupaten Lampung Utara sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah.

Untuk keberimbangan informasi, selanjutnya tim DPC AKPERSI Lampung Utara telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Cahaya Makmur dengan mendatangi kediamannya. 

Tetapi, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berhasil ditemui, ini disampaikan oleh salah satu anggota keluarga yang menemui tim saat itu.

Langkah selanjutnya, pihak AKPERSI DPC Lampung Utara mengirimkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi secara resmi ke Kades Cahaya Makmur, pada Tanggal 24 Maret 2026.

Perlu dipahami, dalam konteks regulasi, pengelolaan Dana Desa, termasuk pemberian insentif bagi aparat desa, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Tentang Desa yang menegaskan bahwa keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa serta kesejahteraan masyarakat. 

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa setiap pengeluaran desa harus sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dan disalurkan tepat waktu.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 juga menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prioritas yang telah ditentukan. 

Keterlambatan atau ketidaktepatan penyaluran anggaran berpotensi menjadi perhatian dalam pengawasan oleh aparat berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Cahaya Makmur terkait informasi yang disampaikan oleh narasumber. 


( Heri s )