Postingan Populer


MAUNG MARABES

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

BORGOL DI BAYANG-BAYANG REVITALISASI — SD N 3 WAI TENONG DIDUGA PAKAI BAJA RINGAN OMECO TIPIS — PENGAMAT DIINTIMIDASI*

 


*WAY TENONG, LAMPUNG BARAT —* Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang digadang sebagai upaya penyelamatan gedung sekolah dari ambruk — justru menyimpan borgol di bayang-bayangnya. Di SD N 3 Wai Tenong, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, tim investigasi lapangan menemukan dugaan penyimpangan material baja ringan yang berpotensi membahayakan siswa.


Hasil kaji lapangan Tim Hardolin pada Oktober 2026 menemukan fakta mencolok. Di atas plafon, terpasang rangka atap baja ringan kanal C bertuliskan *OMECO 7575 SILVER dan OMECO 30* dengan ketebalan hanya sekitar 0,30mm — polos — tanpa label SNI, tanpa kode G550, tanpa AZ100.


Padahal, sesuai Juknis Revitalisasi Kemendikbud 2024, wajib menggunakan baja ringan *SNI 0.75mm G550 AZ100* — tebal, kuat menahan beban angin, dan anti karat 20 tahun.


*MODUS PAJANGAN — SNI UNTUK FOTO, OMECO UNTUK PASANG*


Yang lebih mencengangkan, di luar lokasi proyek ditemukan tumpukan baja ringan *SNI 0.75* yang masih baru di atas palet kayu. Material itu diduga hanya sebagai pajangan untuk dokumentasi laporan P2SP.


“Terpasang OMECO tipis 0.30mm — yang difoto untuk laporan SNI 0.75. Ini seperti kasus besi 10 banci versus 10 full. SNI-nya untuk foto, yang dipasang yang banci,” ujar Hardolin, Ketua Tim Investigasi, kepada media ini.


Dari hitungan tim, selisih harga satu ruang kelas mencapai Rp 2,2 juta. Jika 4 ruang, potensi kerugian negara dari komponen atap saja ditaksir Rp 9,6 juta. Belum termasuk risiko konstruksi — rangka tipis 0.30mm hanya kuat 90kg, sementara standar SNI kuat 250kg — rawan ambruk saat angin kencang.


*DIINTIMIDASI SETELAH UNGKAP TEMUAN*


Setelah temuan itu didokumentasikan, tim investigasi mengaku mendapat telepon intimidasi.


Pada kemarin pukul 14.13 WIB, nomor tak dikenal *+62 813-6734-0282* menelepon selama 2 menit 21 detik dengan kalimat: *"Bang tolong jangan diganggu itu punya saya."*


“Ini jelas upaya menghalangi pengawasan. Begitu kita bongkar OMECO tipis, langsung ada yang mengaku punya proyek dan minta jangan diganggu,” kata Hardolin.


Panggilan itu kini telah diamankan sebagai barang bukti tambahan dan akan dilampirkan dalam laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Inspektorat.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek SD N 3 Wai Tenong belum dapat dikonfirmasi.


*Tim menegaskan, revitalisasi bukan untuk memperkaya oknum, tapi untuk keselamatan anak sekolah. Jika baja ringan tipis tetap dibiarkan, borgol seharusnya sudah menunggu di balik atap spandek silver itu " ungkap  ( Hardolin )


 (*)  Simak edisi mendatang...

Dugaan Asal-Asalan, Proyek Revitalisasi SD Negeri 3 Sukaraja Rp 1.322.530.791 Disorot Pakai Material Non-SNI dan Abaikan K3

 



Lampung Barat, - Pelaksanaan proyek revitalisasi bangunan di SD Negeri 3 Sukaraja, yang terletak di Sukaraja, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, menuai sorotan tajam.



Pekerjaan fisik di sekolah tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan serta mengabaikan standar keselamatan kerja.


Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah material bangunan yang digunakan disinyalir tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini terlihat dari kualitas fisik adukan semen, besi penyangga, serta beberapa komponen bangunan yang rapuh dan tidak sesuai spesifikasi teknis pengerjaan proyek pemerintah.


Selain persoalan mutu bahan, para pekerja di lokasi proyek juga terlihat tidak melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm keselamatan (safety helmet), rompi proyek, maupun sepatu keselamatan (safety shoes). Kondisi ini dinilai melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.


Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyayangkan minimnya pengawasan dari pihak terkait maupun pihak sekolah terhadap pelaksanaan proyek tersebut.


“Pengerjaannya terkesan asal jadi. Bahan yang dipakai kelihatan sekali kurang bagus kualitasnya, ditambah pekerjanya sama sekali tidak pakai APD. Padahal ini kan fasilitas pendidikan tempat anak-anak belajar, harusnya lebih diperhatikan kualitas dan keamanannya,” ujarnya kepada awak media.


Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah maupun pihak rekanan/kontraktor pelaksana proyek belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan spesifikasi tersebut.


Warga dan wali murid berharap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat, serta instansi pengawas terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan audit dan pengecekan langsung terhadap kualitas bangunan di SD Negeri 3 Sukaraja Way Tenong, demi menjamin keselamatan dan kenyamanan siswa.


Revitalisasi SDN 3 Sukaraja Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, Padahal di Anggarkan Swakelola


Pelaksanaan kegiatan Revitalisasi di SD Negeri 3 Sukaraja, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, diduga tidak dilaksanakan secara swakelola sesuai dokumen perencanaan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, kegiatan tersebut justru dikerjakan oleh pihak ketiga/pemborong, padahal dalam RAB dianggarkan melalui mekanisme swakelola sekolah.


Tim media melakukan pantauan ke lokasi pada  Oktober 2026, Di lapangan terlihat tidak adanya aktivitas pekerja yang bukan berasal dari guru, komite, atau warga sekolah.


Sesuai Juknis BOS dan DAK Fisik, pekerjaan dengan kategori swakelola wajib dikerjakan langsung oleh tim dari sekolah bersama masyarakat/komite, dengan transparansi penggunaan anggaran dan tidak boleh dilimpahkan ke pihak ketiga.


"Di proposal tertulis swakelola, Tapi faktanya yang kerja tukang borongan dari luar, Kami masyarakat tidak dilibatkan sama sekali dalam pengerjaan," ujar salah satu sumber dari lingkungan yang enggan disebutkan namanya.


Nilai anggaran kegiatan tersebut diketahui sebesar *Rp 1.322.530.791 M* yang bersumber dari dana *Kementrian Pendidikan Dasar dan Menegah*.


Kepala Sekolah SDN 3 Sukaraja Berinisial (*) menuturkan kepada Pihak Media Bahwa RAB sudah diberikan kepada Pendor atau pihak ke-3 dan ia minta dikerjakan sesuai RAB.


"Saya sudah serahkan RAB kepada Vendor dan saya minta dikerjakan sesuai Juknis, dan bilamana ada ketidaksesuaian maka saya akan panggil dan tegur Vendornya" Ujar Kepala Sekolah SDN 3 Sukaraja. 


Disisi lain pihak yang diduga sebagai pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pengerjaan tersebut.


Praktik penyerahan pekerjaan swakelola kepada pihak ketiga berpotensi menimbulkan kerugian negara, karena margin keuntungan pihak ketiga tidak tercantum dalam RAB swakelola.


Masyarakat dan Publik meminta Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.


"Kami hanya ingin memastikan uang negara dipakai sesuai aturan, Kalau swakelola ya dikerjakan swakelola. 


Jangan sampai ada permainan," kata warga yang enggan disebutkan namanya.


(*)

Polres Prabumulih Bersama BNNK Gelar Razia Gabungan, Tekan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika





PRABUMULIH – Polres Prabumulih bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Prabumulih menggelar kegiatan grebek atau razia gabungan terhadap lokasi yang disinyalir berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, Sabtu (17/10/2026) malam.






Kegiatan yang dimulai pukul 19.30 WIB tersebut melibatkan 81 personel gabungan dari Polres Prabumulih dan BNNK Prabumulih. Operasi dilaksanakan sebagai upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., memimpin apel dan memberikan arahan agar seluruh personel melaksanakan tugas secara profesional, berhati-hati, serta penuh tanggung jawab.


Razia menyasar dua lokasi, yakni Jalan Mayor Iskandar, Lorong Masjid Al-Kushor, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, serta Jalan Bukit Selero, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Personel dibagi menjadi dua tim untuk melaksanakan kegiatan secara terkoordinasi.


Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan pemeriksaan di lokasi sasaran dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Di lokasi pertama, petugas mengamankan lima perangkat alat isap sabu atau bong, lima plastik klip bening, dan tiga pirek kaca.


Sementara itu, di lokasi kedua, petugas menemukan lima perangkat alat isap sabu atau bong, dua korek api, empat pipet plastik, serta satu skop. Seluruh barang tersebut diamankan untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.


Dari kedua lokasi tersebut, petugas turut mengamankan tujuh orang, terdiri atas empat laki-laki dan tiga perempuan. Selanjutnya, penanganan terhadap mereka dikoordinasikan dengan BNNK Prabumulih untuk proses asesmen dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. “Kami mengedepankan pelaksanaan tugas secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab, serta memperkuat sinergi dengan BNNK dalam upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika,” demikian penegasan Kapolres melalui pelaksanaan kegiatan tersebut.


Kepala BNNK Prabumulih Achmad Junaidi, S.Psi., turut memberikan arahan agar seluruh personel mengutamakan kehati-hatian dan tanggung jawab. Setelah kegiatan di kedua lokasi selesai, personel melaksanakan apel konsolidasi pada pukul 23.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 23.10 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.


Polisi Bersama Masyarakat, Wujudkan Prabumulih yang Aman dan Bebas dari Narkoba.

Tongkat Komando Kodiklatad Berganti, Transformasi TNI AD Berlanjut

 


Jakarta. Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Tandyo Budi R. memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat strategis TNI AD, termasuk Komandan Kodiklatad dari Letjen TNI Dr. Mohamad Hasan, S.H., M.H., kepada Letjen TNI Mohammad Fadjar, MPICT., di Aula A.H. Nasution, Mabesad, Jumat (16/10/2026).


Pada kesempatan yang sama, Kasad menerima penyerahan jabatan Asisten Intelijen (Asintel) dan Asisten Operasi (Asops) Kasad serta memimpin sertijab Pangdam IM, Pangdam IV/Diponegoro, Pangdam XIII/Merdeka, Pangdam V/Brawijaya, Pangdam IX/Udayana dan beberapa Kepala Badan Pelaksana Pusat (Kabalakpus) TNI AD.


Kegiatan ini juga ditandai dengan alih Komando dan Pengendalian (Kodal) enam Korem ke enam Kodam baru, yaitu Korem 033/Wira Pratama ke Kodam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah, Korem 074/Warastratama ke Kodam XXVI/Mataram, Korem 161/Wira Sakti ke Kodam XXVII/Sobe Sonbai, Korem 152/Baabullah ke Kodam XXVIII/Maluku Kie Raha, Korem 173/Praja Vira Braja ke Kodam XXIX/Mambruk serta Korem 162/Wira Bhakti ke Kodam XXX/Rinambora.


Sebelum sertijab dan alih Kodal, digelar pelepasan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, yang dihadiri pejabat utama Mabesad, para Panglima Komando Utama serta Kabalakpus TNI AD.


Melalui kegiatan ini, diharapkan kesinambungan kepemimpinan dan penguatan organisasi TNI AD semakin optimal. Bagi Kodiklatad, kepemimpinan baru diharapkan memperkuat penyelenggaraan pendidikan dan latihan yang professional, adaptif serta mampu menjawab tantangan tugas ke depan.


(Penerangan Kodiklatad)

Batas Waktu Konfirmasi Berakhir dan Kepsek SDN 01 Gisting Jaya Pilih Bungkam, DPC AJPLB Way Kanan Desak Inspektorat Lakukan Audit Menyeluruh Minggu Depan.

 



WAY KANAN,– Sikap tertutup dan enggan memberikan respons ditunjukkan oleh Kepala Sekolah selaku Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SD Negeri 01 Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.


Hingga batas waktu resmi yang diberikan dalam Surat Konfirmasi dan Klarifikasi tertulis Nomor *019/DPC-AJPLB/WK/CONF-KLAR/X/2026* berakhir, pihak sekolah memilih **bungkam** tanpa memberikan penjelasan apa pun terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi fisik di lingkungan sekolah tersebut.


Menyikapi sikap tidak kooperatif tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat (AJPLB) Kabupaten Way Kanan mengambil sikap tegas. Organisasi profesi jurnalis ini secara resmi akan melayangkan nota laporan dan mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan untuk turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh pada minggu depan.


Ketua DPC AJPLB Kabupaten Way Kanan, Basirawan, menyayangkan sikap Kepala Sekolah SDN 01 Gisting Jaya yang mengabaikan hak publik atas keterbukaan informasi. Menurutnya, sikap bungkam justru memperkuat kecurigaan adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari uang negara tersebut.


"Surat konfirmasi resmi telah kami sampaikan secara patut melalui guru di sekolah tersebut. Kami memberikan ruang waktu yang cukup sesuai prosedur agar pihak sekolah dapat memberikan klarifikasi objektif. Namun, karena tidak ada iktikad baik dan memilih bungkam, ini menyalahi esensi keterbukaan informasi publik," tegas Basirawan di Way Kanan.


Berdasarkan hasil investigasi mendalam tim lapangan DPC AJPLB pada 13 Oktober 2026, terdapat empat poin krusial yang menjadi dasar desakan audit menyeluruh terhadap SDN 01 Gisting Jaya:


1.Ketiadaan Papan Informasi Proyek (Proyek Tanpa Identitas)

Di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan nama proyek yang memuat rincian anggaran, sumber dana, masa pelaksanaan, dan pelaksana fisik. Kondisi ini dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


2.Pengabaian Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) & Risiko Keselamatan Siswa.

Aktivitas pembongkaran dilakukan di tengah lingkungan sekolah yang aktif tanpa jaring pengaman (*safety net*) atau barikade. Material tajam seperti kayu berpaku, asbes, dan puing bangunan berserakan di selasar tanpa pengamanan, serta para pekerja terpantau mengabaikan Alat Pelindung Diri (APD) standar. Hal ini dinilai berpotensi melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR No. 10/2021 tentang SMKK.



3.Potensi Pelanggaran Pengelolaan Aset Daerah (Barang Milik Daerah)

Material sisa bongkaran gedung lama (seperti kayu struktur dan atap gelombang) ditumpuk tanpa prosedur pencatatan dan penatausahaan yang jelas, yang berpotensi melanggar Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).



4.Mutu dan Penataan Material Baku Konstruksi.

Penumpukan agregat pasir dan tanah uruk di area terbuka tanpa pelindungan dikhawatirkan menurunkan kualitas adukan semen dan tidak sesuai spesifikasi teknis Juknis Kementerian.


Mengingat tertutupnya akses komunikasi dan klarifikasi di tingkat satuan pendidikan, DPC AJPLB Way Kanan memastikan akan membawa persoalan ini secara resmi ke meja pengawasan instansi berwenang.


“Langkah lanjutan kami sudah sangat jelas. Mulai minggu depan, kami secara resmi akan mendatangi Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan untuk menyerahkan berkas investigasi lengkap dan mendesak dilakukannya audit investigatif menyeluruh terhadap proyek fisik SDN 01 Gisting Jaya,” pungkas Basirawan.


Laporan temuan investigasi ini juga ditembuskan secara resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan, BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, serta DPD AJPLB Provinsi Lampung guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.


Meskipun batas waktu konfirmasi tertulis telah terlewati dan proses pelaporan audit segera berjalan, Redaksi  bersama DPC AJPLB Way Kanan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi Kepala Sekolah atau pihak P2SP SDN 01 Gisting Jaya apabila hendak memberikan klarifikasi resmi.



Sumber: AJPLB Way Kanan


(Irfan Fajri)

Polsek Prabumulih Timur Tindaklanjuti Kebakaran Rumah, Satreskrim dan INAFIS Lakukan Olah TKP



**PRABUMULIH** – Kebakaran menghanguskan satu unit rumah permanen berukuran sekitar 25 x 20 meter di Jalan Bukit Lebar, RT 002 RW 002, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 07.45 WIB.



Rumah tersebut diketahui milik Elias (70), seorang wiraswasta. Peristiwa kebakaran pertama kali diketahui Haidir, Ketua RT setempat, yang mencium bau menyengat dari rumah korban. Saat melakukan pengecekan, saksi melihat api telah membesar.


Saksi lainnya, Yogi (26), juga melihat api telah menyambar bagian atap rumah. Mengetahui kejadian tersebut, keduanya menghubungi pihak terkait dan mengajak warga sekitar membantu pemadaman guna mencegah api merambat ke rumah lainnya.


Sekitar pukul 08.10 WIB, empat unit mobil BPBD Prabumulih dan dua unit mobil tangki tiba di lokasi untuk melakukan pemadaman bersama masyarakat. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 10.20 WIB. Situasi kemudian dinyatakan kondusif dan terkendali.


Akibat kejadian tersebut, seorang perempuan bernama Ida Elisa (49) mengalami luka bakar ringan pada bagian kening dan tangan kanan. Korban mendapatkan perawatan dari tim Puskesmas Delinom di rumah warga. Sementara itu, kerugian material diperkirakan mencapai Rp250 juta.


**Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, S.H., M.H.**, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mendatangi lokasi kejadian, melakukan pendataan saksi, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), serta mengambil langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur.


“Personel telah melakukan penanganan awal dan mengamankan lokasi untuk mendukung proses penyelidikan. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan penyebab kebakaran,” ujar IPTU Ultah Deanto.


Berdasarkan informasi awal, kebakaran **diduga dipicu korsleting listrik** di ruangan komputer rental internet yang kemudian menyambar tabung gas dan barang-barang di dalam rumah. Namun, penyebab pasti kebakaran masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.


Untuk kepentingan penyelidikan, Satreskrim dan Tim Identifikasi INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) melakukan olah TKP dengan mendokumentasikan kondisi bangunan, menelusuri titik awal api, serta memeriksa dan mengamankan barang bukti yang relevan, termasuk kemungkinan sisa instalasi listrik yang berkaitan dengan kejadian tersebut.


Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar rutin memeriksa instalasi listrik, tidak menggunakan sambungan listrik yang berlebihan, serta memastikan tabung gas dan peralatan rumah tangga dalam kondisi aman. Kepolisian juga mengingatkan warga agar segera melaporkan kejadian darurat melalui layanan kepolisian **Call Center 110**.

Aktivis Dedi Desak Pemda Lampung Barat Klarifikasi Penarikan Biaya Pasien BPJS Beda Kecamatan di UPT Puskesmas Balik Bukit

 



LAMPUNG BARAT- Aktivis masyarakat Lampung Barat Dedi mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk segera mengeluarkan siaran pers resmi terkait polemik penarikan biaya perawatan terhadap pasien BPJS Kesehatan di UPT Puskesmas Balik Bukit. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat atau keluarga pasien tidak lagi mengalami kebingungan saat dimintai biaya tambahan hanya karena perbedaan kecamatan domisili Faskes Tingkat Pertama (FKTP) sehingga persoalan ini tidak berkembang menjadi bola panas di media sosial atau publik yang dapat meresahkan warga. Desakan tersebut muncul menyusul adanya laporan penarikan biaya senilai Rp122.500 Seratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah oleh tenaga medis terhadap seorang pasien yang merupakan masyarakat dari Kecamatan Batu Brak saat berobat di wilayah UPT Puskesmas Balik Bukit.


Berdasarkan kronologis kejadian pihak tenaga medis di UPT Puskesmas Balik Bukit menarik biaya tersebut dengan dalil adanya Peraturan Daerah atau aturan terbaru dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang membedakan alokasi anggaran layanan kesehatan antar-kecamatan. Petugas menjelaskan bahwa karena kartu BPJS pasien terdaftar di FKTP Kecamatan Batu Brak bukan di wilayah Balik Bukit maka pasien dianggap berada di luar zona layanan gratis penuh sehingga dikenakan biaya administrasi atau pelayanan tertentu sebesar Rp122,500. Alasan ini disampaikan petugas sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi daerah yang mengatur teknis pembiayaan bagi peserta JKN yang berobat di luar domisili FKTP-nya.


Fakta penting yang perlu dicatat adalah kartu BPJS milik pasien tersebut diketahui masih dalam status aktif dan sah. Namun demikian hal ini tidak mencegah pihak fasilitas kesehatan untuk memungut biaya dengan alasan perbedaan wilayah administratif kecamatan. Menanggapi hal tersebut keluarga pasien yang diketahui merupakan warga Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat menyatakan kebingungan atas pungutan tersebut. Mereka menilai bahwa sebagai pemegang kartu BPJS yang sah dan aktif seharusnya hak pelayanan kesehatan tetap terpenuhi tanpa diskriminasi berbasis batas administratif kecamatan dalam satu kabupaten. Kebingungan ini diperparah dengan minimnya sosialisasi aturan baru tersebut kepada masyarakat luas sehingga banyak warga yang belum memahami mengapa status kepesertaan BPJS mereka yang masih aktif tiba-tiba menimbulkan kewajiban bayar saat berobat di puskesmas lain.


Dedi menegaskan bahwa ketidakjelasan informasi ini berpotensi memicu keresahan sosial dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem jaminan kesehatan nasional di tingkat daerah. Ia mengajak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat untuk segera turun tangan memberikan penjelasan transparan apakah benar ada Perda atau Pergub yang mewajibkan pungutan tersebut ataukah ini sekadar kesalahpahaman prosedur di tingkat fasilitas kesehatan. Lebih lanjut Dedi menekankan bahwa jika aturan pembatasan seperti itu memang benar ada secara formal maka persoalan ini harus segera dibahas secara serius antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan pemerintah pusat atau pengelola BPJS Kesehatan. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi pembatasan penggunaan hak dasar masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan hanya karena kendala administratif perbedaan kecamatan yang justru bertentangan dengan semangat universal coverage JKN. Dengan adanya klarifikasi resmi dan harmonisasi kebijakan diharapkan standar pelayanan dapat diseragamkan dan masyarakat tidak lagi menjadi korban dari ambiguitas aturan yang berlaku ujarnya saat dikonfirmasi.


(Irfan Fajri)