Postingan Populer


MAUNG MARABES

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Di Balik Banner Rp. 500.000 : Dugaan Permainan Anggaran dan Pungli Disdikbud Lampung Barat Terbuka!

 



Lampung Barat —Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah kepala sekolah dari tingkat PAUD, SD hingga SMP mengeluhkan adanya kewajiban menebus banner sosialisasi program Bupati dengan biaya mencapai Rp. 500.000 per sekolah. (4/04/2026)


Program yang diklaim sebagai bagian dari sosialisasi tersebut justru dinilai membebani pihak sekolah. Setiap sekolah disebut diwajibkan mengambil dua banner berukuran sekitar 1,5 x 2 meter dengan harga yang telah ditentukan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, instruksi pengambilan banner bahkan telah disampaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dalam praktiknya, sejumlah kepala sekolah mengaku tidak memiliki pilihan selain mengikuti arahan tersebut.


“Sebelum Lebaran kami sudah disuruh ambil banner di dinas. Harganya Rp. 500.000 untuk dua banner, ini dan itu sifatnya wajib,” ungkap salah satu kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Kondisi ini diperparah dengan keterbatasan anggaran sekolah. Tidak sedikit yang mengaku keberatan, bahkan ada yang belum mengambil banner karena tidak memiliki dana.


“Ada yang belum bayar karena memang tidak ada uang. Kalau belum bayar, banner juga belum diberikan,” ujar sumber lainnya.


Sumber lain juga menyebutkan bahwa praktik semacam ini bukan hal baru.


“Kalau dari mereka (dinas), biasanya bayar, mas. Nggak ada yang gratis,” ucapnya.


Harga yang ditetapkan untuk setiap banner adalah sebesar Rp. 500.000. Nilai ini memicu tanda tanya besar, mengingat harga umum pencetakan banner dengan kualitas bahan terbaik di pasaran berkisar sekitar Rp. 35.000 per meter.


Dengan ukuran sekitar 1,5 x 2 meter, perhitungan sederhana menunjukkan adanya selisih harga yang cukup signifikan. Kondisi ini jelas semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi pengadaan banner tersebut.


Salah satu pelaku usaha percetakan di Lampung Barat yang tidak mau di sebutkan namanya bahkan mengungkapkan bahwa banner tersebut tidak diproduksi melalui percetakan lokal.


“Mereka sekarang cetak sendiri, mas. Kemarin guru-guru cerita mereka dipatok harga dan wajib mengambil banner tersebut,” jelasnya.


Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan  & Kebudayaan Lampung Barat, Tati Sulastri, S.Sos., M.M., tidak memberikan penjelasan langsung dan mengarahkan konfirmasi kepada Kepala Bidang Kebudayaan, Endang Guntoro.


Dalam keterangannya, Endang menyebut bahwa pengadaan banner merupakan bagian dari sosialisasi program unggulan Bupati di lingkungan pendidikan. Ia juga menyatakan bahwa pembiayaan banner bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang difasilitasi oleh dinas.


Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan polemik baru. Mengingat penggunaan dana BOS memiliki aturan ketat dan tidak semua jenis pengeluaran dapat dibenarkan.


Saat ditanya terkait mekanisme pengadaan, Endang menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan program pengadaan dinas sehingga tidak melalui proses lelang.


“Karena ini bukan program pengadaan dinas, maka tidak melalui proses lelang,” jelasnya.


Ia juga menyebutkan bahwa biaya Rp. 500.000 mencakup produksi, distribusi, serta operasional lainnya.


“Ini murni untuk sosialisasi program unggulan Bupati, percetakannya dari Bandar Lampung, biaya tranportasi dan operasional yang menunggu di dinas,” tegasnya. 


Namun bagi banyak pihak, dalih tersebut dinilai belum cukup menjawab substansi persoalan, terutama terkait kewajiban pembayaran dan transparansi harga.


Founder Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Germasi), Ridwan Maulana, SH.,C.PL.,CDRA menilai adanya indikasi kuat dugaan pungutan liar (pungli) yang dibungkus dalam program banner.


“Jika benar seluruh sekolah diwajibkan membayar Rp. 500.000, maka nilainya sangat besar. Ini patut diduga sebagai pungli yang harus ditelusuri secara serius,” tegasnya.


“Dana BOS penggunaannya diatur ketat. Jika dipaksakan untuk kegiatan seperti ini, maka berpotensi menyalahi aturan,” lanjutnya.


Desakan kini menguat agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan menyeluruh.


Langkah tegas dinilai penting agar praktik serupa tidak kembali terulang di dunia pendidikan, khususnya di Lampung Barat.


Aparat penegak hukum diminta tidak boleh lemah, serta harus menunjukkan ketegasan tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.


Bahkan, di tengah suhu udara Lampung Barat yang dikenal dingin, aparat diingatkan agar tidak ikut “mendingin”, melainkan tetap tajam, responsif, dan berani menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum.


Ridwan juga mendesak adanya audit pemeriksan dan penyelidikan secara transparan dan terbuka agar tidak mencederai kepercayaan publik.


“Kami minta dilakukan, audit,  pemeriksan dan penyelidikan terbuka kepada pihak pihak yang terkait. Jangan sampai pendidikan dijadikan ladang praktik yang merugikan sekolah dan masyarakat,” ujarnya.


Meski demikian, ia mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


“Semua dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Namun indikasi yang muncul tidak boleh diabaikan,” pungkasnya.


Persoalan ini kini menjadi sorotan luas. Jika tidak segera dikaji ulang, kebijakan tersebut bukan hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Lampung Barat.


(Tim)

Polsek Rambang Polres Muara Enim Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban yang Terdampak Bencana Alam di Desa Sumber Rahayu




Muara Enim - Jajaran Polsek Rambang , Polres Muara Enim menunjukkan kepedulian dan solidaritas kemanusiaan dengan menggelar kegiatan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak bencana alam akibat angin kencang dan hujan yang disertai petir dan menyebabkan rumah warga rusak bagian atap. Jumat (03/4/2026) sekira pukul 09.30 WIB.


Kegiatan sosial tersebut merupakan bagian dari aksi nyata jajaran Polsek Rambang, Polres Muara Enim. Kegiatan dilaksanakan oleh Kapolsek Rambang yang diwakili oleh Kasium Polsek Rambang Aipda Bungaran, bersama Ka SPK Aiptu Toris dan Bhabinkamtibmas Aiptu Desab Mandito yang memberikan bantuan berupa sembako.


Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, SIK, melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud empati dan kepedulian keluarga besar Polsek Rambang terhadap saudara-saudara yang sedang tertimpa musibah.


"Kami mengajak seluruh personel Polsek untuk turut merasakan duka saudara-saudara kita yang terdampak bencana alam dan diterpa angin kencang. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban mereka dan menjadi amal kebaikan bagi kita semua," ujar IPTU Zulkarnain.


Adapun pemberian bantuan berupa sembako kepada masyarakat yang terdampak bencana alam berjumlah 5 orang yaitu, Sudarto Disun 1, Yulius Dusun II, Soleh Pornomo Dusun II, Habiburrahman Dusun III, dan Sumidi Dusun VII Desa Sumber Rahayu.


Melalui aksi sosial ini, diharapkan semangat kemanusiaan semakin kuat serta menegaskan komitmen Polri untuk selalu hadir dan membantu masyarakat di saat menghadapi situasi sulit, di mana pun berada.


Selama kegiatan pemberian bantuan sembako kepada masyarakat Desa Sumber Rahayu berjalan aman dan kondusif serta berakhir sekira pukul 10.30 WIB.

1 Tersangka DPO dari 5 Terduga Pelaku, Kasus Tindak Kekerasan Anak dan Percobaan Pembunuhan

 



Way Kanan,- Setelah menghiraukan panggilan polisi sebanyak 2 kali dan selalu kabur saat dijemput paksa, Polres Way Kanan akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang 

Nomor ;  DPO / 15 / III / Res.1.24 / Reskrim. Dan surat DPO Andi Ikroni ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Eko Susanto S.H.,M.H.


Andi Ikroni merupakan 1 tersangka dari 5 terduga pelaku, kasus tindak Kekerasan anak dan percobaan pembunuhan yang terjadi di halaman rumah Abdul Roni ( Kepala Kampung Srimenanti ) saat ini Polisi sedang memburu Andi Ikroni alias Albert untuk di amankan dan diproses hukum." Jelas Pita Ibu korban


"Diketahui sebelumnya bahwa Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan telah menetapkan satu tersangka dari lima terduga pelaku kekerasan percobaan pembunuhan terhadap anak dibawah umur inisial RD warga Srimenanti Way Kanan yang terjadi di halaman rumah Abdul Roni, Kepala Kampung Srimenanti.


Pelakunya terdiri dari yang lima orang, berinisial AR, Iw, Ag, As, dan Andi Ikroni. Sat Reskrim Polres Way Kanan telah menetapkan satu tersangka atas nama Andi Ikroni.


Polisi sedang melakukan pencarian terhadapnya untuk diamankan karena dua kali dipanggil tidak mengindahkan panggilan.


Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan sudah dua kali melakukan upaya jemput paksa kepada terhadap Andi Ikroni, pada awal bulan kemarin di rumah orang tuanya di Gunung Labuhan dan di kediamannya di Srimenanti pada Sabtu 28 Maret 2026, namun Andi Ikroni dikenal licin dan selalu melarikan diri.


(Red)

DIDUGA KISRUH RSUD LAHAT UPAH JASA PELAYANAN TIDAK SESUAI PERBUP NO 26 THN 2016 BERDAMPAK PELAYANAN TIDAK MAKSIMAL

 



Lahat, 

Dugaan Pemalsuan Tanda tangan pembayaran upah jasa pelayanan Tenaga Medis, Dokter, Perawat , pegawai RSUD dan yang lainnya. 

Berdasarkan keterangan 

beberapa  tenaga Medis yaitu Perawat, Pegawai RSUD Lahat bahwa  pembayaran jasa pelayanan tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan langsung dari pihak tenaga medis,dokter dan perawat. Jasa pelayanan dibayarkan  langsung kerening pribadi masing-masing,terkesan dipaksakan , pembayaran dan tanda tangan jasa pelayanan ditentukan langsung oleh oknum tanpa diketahui oleh pihak dokter, tenaga medis , pegawai rumah sakit dan yang lainnya. Diduga kuat tanda terima tersebut dipalsukan dengan tanda tangan satu orang atau lebih dari sekian banyak tanda tangan Pegawai RSUD Lahat. 



Pembayaran Jasa Pelayanan tenaga Medis ,Kelompok Medis,Nakes yang bervariasi dalam setiap Kelompoknya diRumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan terindikasi mengangkangi 

PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 26 TAHUN 2016 

TENTANG SISTEM PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAHAT YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK-BLUD ) SECARA PENUH


Bab IV Proporsi Jasa Pelayanan pasal 6


Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP, pelaku pembuatan surat palsu atau pemalsuan tanda tangan yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.


Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP, pelaku pembuatan surat palsu atau pemalsuan tanda tangan yang dapat menimbulkan hak, perikatan, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.


UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE):

Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35: Memanipulasi, menciptakan, mengubah, atau menghapus Informasi/Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data tersebut autentik (misalnya menggunakan tanda tangan elektronik palsu), dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.



Kami tidak pernah menandatangani pembayaran jasa pelayanan,semua langsung masuk kerekening masing-masing tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan dari kami penerima.Berapa jasa pelayanan kami langsung ditentukan oleh mereka tentunya dengan terpaksa kami terima meskipun sebenarnya tidak sesuai dengan beratnya pekerjaan yang kami lakukan.Saya berpikir apa mungkin cuma saya sendiri yang tidak dipinta tanda tangan untuk pembayaran jasa pelayanan ternyata semua seperti itu,besar kemungkinan tanda tangan kami dipalsukan oleh mereka yang berwenang diatas, "ujar salah satu pegawai yang bekerja dirumah sakit 27-03-2026 meminta identitasnya disembunyikan".Saya berharap kepada bapak Bupati Lahat untuk lebih memperhatikan kami, beri kami dukungan agar bisa memperjuangkan hak kami beri kami kekuatan agar kami bisa mendapatkan jasa pelayanan yang jauh lebih sebanding dengan pekerjaan kami, " harapnya"


Perawat rumah sakit RSUD Lahat 27-03-2026 meminta namanya jangan disebutkan mengeluhkan, bagi plt direktur jabatan kami tidaklah penting,kami tidak punya hak untuk mengeluarkan pertanyaan atau pendapat, disaat kami  membuka suara maka kekuasaanya yang bertindak.Dengan jabatannya sebagai Plt Direktur teman kami yang bersuara dipindahkan, padahal kami cuma bertanya tentang hak kami, langsung saja kami dipermalukan dan dipindahkan.Saat ini baru menjabat Plt saja sudah sekehandaknya, Arogansi,otoriter terhadap bawahan apalagi jika benar-benar menjadi direktur bisa jadi kami akan lebih terabaikan,semua ini didukung pegawai-pegawai yang bisa bermulut manis ,bahkan tanda tangan pembayaran jasa pelayanan kami tidak pernah menandatangani atau mengetahui taunya sudah masuk kerekening kami.Bawahan seperti kami cuma bisa berharap kedepannya tidak terzolimi lagi, "ujarnya".


Salah satu pegawai RSUD Lahat Yang mengaku sudah lama bekerja dirumah sakit dan meminta nama dan jabatannya jangan disebut 27-3-2026 mengatakan Keluh kesah kami ini mau mengadu kemana, berani bersuara imbasnya fatal dengan pekerjaan kami.Bertanya saja, mengapa uang jasa pelayanan kami belum keluar atau apa kendalanya pasti teman-teman kami tersebut dipindahkan.Pernah terjadi teman kami mengeluhkan kepihak yang lebih tinggi dampaknya teman kami tersebut dipindahkan dan dibuat malu oleh Plt direktur dan Tim nya yang bekerja diatas.Jadi bagaimana kami selaku bawahan akan sejahtera jika hak kami saja dirampas oleh pemimpin yang diktator, yang berani bersuara maka dia akan menerima imbas yang buruk seperti teman-teman kami sebelumnya, "keluhnya".


Kami berharap kedepannya menemukan seorang pemimpin yang benar-benar memikirkan bawahan, bukan hanya mementingkan diri sendiri,dan bukan pemimpin yang semena-mena.Bahkan upah jasa mereka sangat fantastik dalam perbulannya dibanding dengan upah jasa pelayanan kami hanya seujung kukunya saja, " Tambahnya"


Dr.Hj.Dina Ekawati.SpPA selaku Plt Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini Via WhatAppss 30-03-2026 Nomor 0812-7352-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban. 


"BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"


RIKA YUSNIA

(TEAM PEMBURU KORUPTOR)

Jelang Hari Buruh Internasional, Polres Lampung Barat Gelar Simulasi Sispam Mako Pastikan Kesiapsiagaan Personel

 


LAMPUNG BARAT – Guna memastikan kesiapan personel dan sistem pengamanan internal dalam menghadapi dinamika agenda nasional, Polres Lampung Barat menggelar simulasi Sistem Pengamanan Markas Komando (Sispam Mako), Jumat (03/04/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dilaksanakan sebagai langkah antisipatif menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).



Simulasi ini melibatkan seluruh satuan fungsi untuk memantapkan koordinasi, kecepatan respons, serta prosedur pengamanan gerbang dan area vital di lingkungan Mapolres. Personel dilatih untuk sigap menempati titik-titik pengamanan (plotting) sesuai dengan eskalasi ancaman yang mungkin terjadi.


Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa simulasi ini merupakan bagian penting dari kesiapsiagaan Polri dalam menjamin stabilitas keamanan, baik secara internal maupun di wilayah hukum Lampung Barat.


"Simulasi Sispam Mako ini kami laksanakan untuk memastikan seluruh personel memahami tugas pokok dan fungsi mereka saat menghadapi situasi darurat. Menjelang Hari Buruh Internasional, kewaspadaan harus ditingkatkan agar operasional pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan aman tanpa gangguan," ujar AKBP Samsu Wirman.


Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya sinergi antar unit serta ketegasan personel dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan, namun tetap mengedepankan sisi humanis. Simulasi ini juga bertujuan untuk memetakan jalur evakuasi dan sistem komunikasi darurat agar berjalan efektif.


Hingga kegiatan berakhir, seluruh rangkaian simulasi berjalan dengan tertib dan lancar. Kondisi keamanan di Mapolres Lampung Barat dilaporkan dalam keadaan aman terkendali, dan personel telah kembali ke pos pelayanan masing-masing dengan tingkat kewaspadaan yang tetap terjaga.


"Keamanan markas adalah kunci utama sebelum kita turun mengamankan masyarakat. Dengan kesiapan mako yang prima, kami berkomitmen menjaga situasi Kamtibmas di Lampung Barat tetap kondusif selama rangkaian agenda nasional berlangsung," pungkas Kapolres.


(IF/humas)

Laporan Investigasi: Dugaan Masalah Program Ketahanan Pangan 2025 di Kecamatan Belalau.

 



LAMPUNG BARAT – Program Ketahanan Pangan tahun anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Desa (DD) di wilayah Kecamatan Belalau kini tengah menjadi sorotan tajam. Investigasi lapangan mengungkap adanya indikasi ketidakberesan dalam realisasi program, khususnya pada sektor budidaya perikanan.


Fokus Utama: Pekon Fajar Agung

Pekon Fajar Agung menjadi titik sentral dalam investigasi ini. Berdasarkan temuan di lapangan:


Kondisi Fisik: Ditemukan kolam budidaya pembesaran ikan air tawar yang dikelola oleh BUMDes "Tani Mandiri". Namun, kondisi air terlihat keruh dan dipenuhi lumut/ganggang permukaan yang tidak terawat.


Infrastruktur: Pagar pengaman kolam hanya menggunakan material seng gelombang dan kayu seadanya, yang dinilai tidak sebanding dengan alokasi anggaran ketahanan pangan yang seharusnya.


Perluasan Investigasi di 9 Pekon Lainnya

Selain Fajar Agung, tim AJP juga tengah melakukan investigasi intensif di sembilan pekon lainnya di Kecamatan Belalau yang diduga mengalami permasalahan serupa, yaitu:


Pekon Bedudu


Pekon Serungkuk


Pekon Turgak


Pekon Kejadian


Pekon Kenali


Pekon Sukarame


Pekon Hujung


Pekon Suka Makmur


Pekon Bumi Agung


Para Pihak Memilih Bungkam

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi mengenai penggunaan anggaran dan teknis pelaksanaan program. Namun, hingga berita ini diturunkan:


Pj Peratin (Penjabat Kepala Desa): Belum memberikan keterangan resmi terkait efektivitas program di wilayahnya.


Direktur BUMDes: Enggan memberikan komentar (bungkam) saat ditanya mengenai rincian operasional dan target produksi ikan yang direncanakan.


Catatan Redaksi: Investigasi akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana desa dalam Program Ketahanan Pangan ini, guna memastikan hak masyarakat dan kedaulatan pangan di Lampung Barat tidak dirugikan oleh praktik yang tidak transparan.


(Tim)

DPC AJP Bongkar Dugaan Korupsi Berjamaah Dana Ketahanan Pangan Tahun 2025 Se-Kecamatan Belalau, Fokus Pekon Pajar Agung

 


LIWA, LAMPUNG BARAT – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat mengibarkan bendera perang terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2025 yang diperuntukkan bagi Program Ketahanan Pangan. Berdasarkan informasi dan bukti awal yang dihimpun secara mendalam oleh Tim Investigasi AJP, terendus adanya indikasi kuat bahwa praktik lancung ini tidak hanya terjadi secara terisolasi, melainkan diduga kuat terjadi secara massif dan terstruktur di seluruh Pekon (Desa) se-Kecamatan Belalau.


Saat ini, Tim Investigasi DPC AJP tengah melancarkan investigasi super intensif dan menyeluruh untuk menguliti tuntas aliran dana dan realisasi fisik program di setiap Pekon. DPC AJP menegaskan, besar kemungkinan laporan pengaduan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Barat dan Aparat Penegak Hukum (APH) akan dibuat secara bersamaan dan kolektif untuk seluruh Pekon di Kecamatan Belalau yang terindikasi bermasalah.


Pekon Fajar Agung: Puncak Gunung Es di Depan Mata

Sebagai salah satu contoh kasus paling mencolok, realisasi program di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Belalau, yang dikelola oleh BUMDesa Tani Mandiri, menunjukkan fakta lapangan yang sangat memprihatinkan dan berbanding terbalik dengan perencanaan anggaran.


Manipulasi Realisasi Fisik: Program pembesaran ikan air tawar yang seharusnya mencakup tiga unit kolam berukuran 5×7 meter, berdasarkan temuan lapangan hanya terealisasi satu unit kolam. Ini adalah indikasi kuat adanya manipulasi dan dugaan tindak pidana korupsi yang sangat nyata.


Dana Mengendap di Tengah Kebutuhan Pangan: Poin yang sangat krusial adalah anggaran Ketahanan Pangan yang bersumber dari DD Tahap 1, dengan nilai fantastis berkisar antara Rp75.000.000 hingga Rp85.000.000, telah ditransfer ke rekening BUMDesa. Ironisnya, hingga saat ini dana tersebut diduga kuat masih mengendap dan tidak terserap maksimal. Alasan yang santer terdengar adalah adanya konflik internal di jajaran pengurus BUMDesa Tani Mandiri, yang mengorbankan kepentingan rakyat dan ketahanan pangan desa.


Kejahatan Diam: Pj Peratin dan Direktur BUMDesa Memilih 'Bungkam'

DPC AJP Lampung Barat sebelumnya telah melakukan langkah-langkah prosedural dengan melayangkan surat konfirmasi resmi untuk menanyakan kejelasan program ini. Namun, hingga rilis ini diterbitkan, Pj Peratin Fajar Agung dan Direktur BUMDesa Tani Mandiri secara sadar memilih bungkam total. Sikap tidak kooperatif, menghindar, dan seolah-olah menganggap remeh fungsi kontrol sosial ini sangat patut dicurigai dan memperkuat dugaan adanya konspirasi untuk menutupi penyelewengan ini. Kebungkaman mereka adalah kejahatan diam yang tidak bisa ditoleransi.


Dasar Hukum dan Aturan yang Dilanggar

Sikap bungkam, manipulasi realisasi fisik, dan dugaan pembiaran dana mengendap ini berpotensi melanggar sederet regulasi yang sangat ketat, antara lain:


Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta penyalahgunaan wewenang.


Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 8 Tahun 2022: Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang mewajibkan pengalokasian minimal 20% untuk ketahanan pangan secara transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan masyarakat.


UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Khususnya pasal terkait kewajiban Kepala Desa dan perangkat desa untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, dan disiplin anggaran.


UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Sikap bungkam terhadap konfirmasi jurnalis merupakan pelanggaran terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan terkait penggunaan uang negara.


Pernyataan Sikap DPC AJP Lampung Barat

"Fakta di lapangan sangat mengerikan, dana puluhan juta rupiah mengalir tetapi realisasi fisik hanya sepertiga. Dugaan ini semakin liar dengan adanya indikasi kejanggalan serupa di seluruh Kecamatan Belalau. Pj Peratin dan Direktur BUMDesa tidak bisa diam terus. Investigasi kami sedang berjalan cepat dan tuntas. Kami tidak akan ragu untuk membawa semua temuan ini secara kolektif ke Inspektorat dan penegak hukum. Jika mereka mengira bisa menyembunyikan kebenaran di balik kebungkaman, mereka salah besar. Keadilan untuk rakyat akan kami perjuangkan," tegas juru bicara DPC AJP Lampung Barat.


DPC AJP meminta Inspektorat Lampung Barat segera bersiap untuk melakukan Audit Investigatif Besar-besaran di Kecamatan Belalau tanpa kompromi.


Kontak Media:

DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat

Email: dpc.ajplambar@gmail.com

Alamat: Sinar Teladan,Batu Ketulis, Lampung Barat 

No.Hp: 085758258460


(Tim)