Postingan Populer


MAUNG MARABES

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Patroli Janji Jaga Jadi Cara Polisi Hadir di Tengah Warga, Polda Lampung Perkuat Pengamanan lewat Tim QR Presisi

 


LAMPUNG - Program Patroli Janji Jaga yang dijalankan Polresta Bandar Lampung menjadi salah satu upaya kepolisian menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Provinsi Lampung. Patroli tersebut tidak hanya berfokus pada pengawasan wilayah rawan kriminalitas, tetapi juga membangun kedekatan emosional antara polisi dan masyarakat.


Kabid Humas Polda 

Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan berbagai langkah preventif terus diperkuat jajaran kepolisian untuk memastikan situasi kamtibmas di Lampung tetap aman dan kondusif, termasuk melalui patroli humanis yang menyentuh langsung masyarakat.


“Polda Lampung terus meningkatkan patroli pada titik dan jam rawan guna mengantisipasi aksi kriminalitas jalanan maupun gangguan kamtibmas lainnya. Kehadiran polisi harus benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Yuni, Minggu (24/5/2026).


Berbeda dengan patroli pada umumnya yang berjalan senyap, Patroli Janji Jaga hadir dengan konsep komunikatif melalui jingle dan himbauan suara saat petugas berkeliling di permukiman warga maupun ruas jalan yang dianggap rawan gangguan kamtibmas.


Kehadiran suara patroli itu dibuat agar masyarakat mengetahui bahwa polisi tetap bekerja menjaga keamanan, bahkan saat warga sedang beristirahat ataupun beraktivitas.


“Ketika masyarakat tidur atau sedang bekerja, polisi tetap hadir berkeliling. Ada himbauan, ada suara patroli yang menandakan polisi menjaga situasi tetap aman,” lanjut Yuni.


Program yang telah berjalan sejak Mei 2025 itu terinspirasi dari kebiasaan sehari-hari masyarakat terhadap suara khas pedagang keliling, seperti penjual tahu bulat, roti, maupun es krim. Pendekatan tersebut dipilih agar kehadiran polisi terasa lebih akrab dan mudah dikenali masyarakat.


Selain membangun rasa aman, pola patroli yang dilakukan secara acak mulai pagi, siang, sore hingga malam hari juga bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan.


Sementara itu, Polda Lampung turut memperkuat langkah pengamanan dengan menurunkan Tim Quick Response (QR) Presisi di sejumlah titik rawan kriminalitas.


Tim patroli tersebut disiagakan pada jam-jam rawan dan bergerak berdasarkan analisa serta evaluasi gangguan kamtibmas. 


Selain patroli dialogis, personel juga terkoneksi langsung dengan layanan darurat 110 untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.


“Personel kami bergerak berdasarkan pemetaan kerawanan dan langsung merespons apabila ada laporan masyarakat melalui layanan 110,” ujar Yuni.


Menurutnya, penguatan patroli dilakukan tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga pencegahan agar potensi kejahatan dapat ditekan sejak dini.


“Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan kehadiran polisi di lapangan, baik melalui patroli rutin maupun respons cepat terhadap setiap aduan warga,” ungkapnya.


Yuni juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan lingkungan dengan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminalitas.


“Keamanan wilayah tidak bisa dijaga sendiri oleh kepolisian. Dibutuhkan sinergi bersama masyarakat agar situasi kamtibmas di Lampung tetap aman dan kondusif,” tutup Yuni.


Reporter: Irfan

Pembangunan Nasional, Polda Sumsel Pastikan Wilayah Bebas Begal melalui Respons Cepat 110

 



 

PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memperkuat jaminan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui ultimatum keras terhadap para pelaku kejahatan jalanan, khususnya aksi begal yang meresahkan masyarakat. Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen institusi Polri dalam menjaga rasa aman masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan pembangunan nasional dan stabilitas ekonomi daerah.


Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas jalanan di wilayah hukum Polda Sumsel. Penegasan tersebut disampaikan di Palembang pada Minggu, 24 Mei 2026, sebagai respons terhadap dinamika keamanan yang berkembang di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.


Kapolda Sumsel menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polres dan Polsek, untuk meningkatkan patroli rutin, pengamanan titik rawan, serta melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas di lapangan.


Langkah represif yang dilakukan secara profesional dan terukur tersebut merupakan implementasi kebijakan Presisi Kapolri yang selaras dengan program prioritas Presiden Republik Indonesia dalam menjaga stabilitas nasional, mendukung iklim investasi, serta memastikan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat berjalan aman dan lancar.


Sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik berbasis respons cepat, Polda Sumsel juga mengoptimalkan layanan darurat Call Center 110 yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam tanpa dipungut biaya. Layanan ini menjadi sarana utama pelaporan cepat apabila masyarakat menemukan tindak kriminalitas, aksi begal, maupun gangguan kamtibmas lainnya.


Seluruh satuan reserse dan patroli kewilayahan kini disiagakan untuk merespons laporan masyarakat secara cepat dan presisi. Optimalisasi Call Center 110 diharapkan mampu mempercepat kehadiran aparat kepolisian di lokasi kejadian sehingga potensi eskalasi tindak kriminal dapat dicegah sedini mungkin.


Dampak dari penguatan patroli dan respons cepat kepolisian ini secara langsung memberikan perlindungan kepada masyarakat yang beraktivitas pada malam hingga dini hari. Situasi keamanan yang kondusif juga menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas sosial, memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat, serta mendukung kelancaran pembangunan daerah.


“Tidak ada tempat bagi pelaku begal di wilayah Sumatera Selatan. Kami menginstruksikan seluruh personel di lapangan untuk melakukan tindakan tegas terukur apabila para pelaku mencoba melawan dan mengancam keselamatan petugas maupun masyarakat,” tegas Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.


Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., memastikan seluruh jajaran kepolisian telah menyiagakan personel patroli dan operator layanan Call Center 110 secara penuh di seluruh wilayah hukum Polda Sumsel.


“Masyarakat tidak perlu ragu melapor melalui Call Center 110 apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. Layanan ini beroperasi selama 24 jam sebagai bentuk respons cepat Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat dengan memastikan situasi keamanan tetap aman dan kondusif,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.


Melalui langkah preventif, penguatan pelayanan publik, dan penegakan hukum yang tegas serta profesional, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas yang menjadi fondasi utama pembangunan nasional.

(Red)

GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B, Ridwan : “Kalau Sutikno Terlibat, Tangkap dan Jadikan Tersangka!

 



Lampung Barat, – Dugaan mafia kawasan hutan di Register 43 B Krui Utara kembali meledak ke ruang publik. Nama Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, ikut terseret dalam polemik dugaan penguasaan kawasan hutan lindung dan penerbitan dokumen lahan saat masih menjabat Kepala Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa Kab. Lampung Barat. (24/05/2026)



Aktifis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) menjadi salah satu pihak yang sejak awal konsisten mengawal dan membongkar dugaan praktik mafia kawasan hutan di Register 43 B. Aktivis GERMASI menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar konflik agraria biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan kejahatan terstruktur yang berpotensi merugikan negara serta merusak kawasan hutan lindung.


Founder GERMASI, Ridwan Maulana, SH., CPL., CDRA, menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindak siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat politik aktif apabila ditemukan alat bukti yang cukup.


“Jangan biarkan kawasan hutan lindung dijadikan bancakan mafia tanah berkedok administrasi desa. Kalau benar ada keterlibatan pejabat atau elit politik dalam penguasaan Register 43 B, maka APH wajib bertindak tegas tanpa pandang jabatan,” tegas Ridwan.


Menurutnya, persoalan Register 43 B bukan lagi sekadar sengketa lahan biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan praktik mafia hutan yang terstruktur dan berpotensi merugikan negara.


Ridwan menyebut, dugaan penerbitan dokumen di kawasan hutan negara, aktivitas alat berat, hingga dugaan penguasaan lahan secara ilegal harus dibongkar secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.


“Kami mendukung penuh Polda Lampung, Kejati Lampung, Kemenhut, dan Satgas PKH untuk membongkar mafia kawasan hutan sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya masyarakat kecil yang diproses, sementara aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil penguasaan lahan justru aman di balik kekuasaan,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa jabatan Wakil Ketua DPRD tidak boleh menjadi tameng hukum apabila memang ditemukan adanya keterlibatan dalam dugaan penerbitan SKT atau penguasaan kawasan hutan lindung secara ilegal.


“Kalau terbukti terlibat, periksa dan segera tetapkan Sutikno sebagai tersangka. Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan politik. Negara tidak boleh kalah melawan mafia tanah dan mafia hutan,” katanya.


GERMASI juga mendesak penyidik melakukan audit total terhadap seluruh dokumen pertanahan di Register 43 B, termasuk menelusuri dugaan aliran keuntungan dan pihak-pihak yang diduga menjadi backing dalam penguasaan kawasan hutan lindung tersebut.


“APH jangan takut membuka semuanya ke publik. Telusuri siapa yang menerbitkan dokumen, siapa yang bermain, siapa yang menikmati keuntungan, dan siapa yang mengendalikan praktik mafia lahan di kawasan hutan lindung itu. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kehutanan di Indonesia,” lanjut Ridwan.


GERMASI menegaskan akan terus mengawal kasus Register 43 B hingga tuntas dan meminta pemerintah pusat tidak tutup mata terhadap dugaan perusakan kawasan hutan yang diduga melibatkan oknum berkepentingan.


“Kami ingin hukum ditegakkan tanpa kompromi. Siapa pun yang terlibat harus diproses. Jangan sampai rakyat melihat hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap elit politik,” tutupnya.


Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung dikabarkan telah memanggil dan memeriksa sejumlah aparat pekon terkait status kawasan hutan Register 43 B Krui Utara, aktivitas alat berat, serta dugaan penerbitan dokumen lahan di wilayah tersebut.


Langkah GERMASI dalam mengawal persoalan ini disebut sebagai bentuk konsistensi gerakan masyarakat dalam membongkar dugaan mafia kawasan hutan di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat, yang selama ini dinilai berjalan tanpa penindakan serius.


(Tim)

Dinilai Tak Sesuai Peruntukan, Dinas Pendidikan Lampung Barat Digugat Dalam Perkara Pembatalan Hibah Tanah PKBM

 


Lampung Barat, — Dugaan tidak dimanfaatkannya tanah hibah untuk kepentingan pendidikan menyeret Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat ke meja hijau. Perkara gugatan pembatalan hibah yang diajukan Sariman, warga Kelurahan Puralaksana, Kecamatan Sumber Jaya, kini memasuki tahapan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri Liwa.



Pemeriksaan setempat tersebut digelar langsung di lokasi objek sengketa di Kelurahan Tugu Sari kecamatan Sumber Jaya , dengan dihadiri majelis hakim, panitera, para pihak berperkara, serta kuasa hukum penggugat, Advokat Fesbian Fajrin, S.H. Turut dihadiri oleh pihak kecamatan Sumber Jaya Serta unsur terkait TNI dan polsri.


Dalam agenda itu, tim Pengadilan Negeri Liwa melakukan pengecekan langsung terhadap letak, luas, batas-batas, hingga kondisi fisik tanah yang menjadi objek gugatan.


Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta lapangan sesuai dengan dalil gugatan, sekaligus menghindari terjadinya kesalahan objek perkara (error in objecto) yang dapat mempengaruhi putusan pengadilan nantinya.


Dalam gugatan tersebut, Sariman mengaku pada tahun 2010 telah menghibahkan sebidang tanah berukuran 30 x 50 meter kepada Dinas Pendidikan Lampung Barat untuk digunakan sebagai lokasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

 Penyerahan hibah kala itu diterima langsung oleh Endang yang saat itu menjabat sebagai Ketua PKBM.


Namun, setelah lebih dari satu dekade berlalu, tanah yang semestinya menjadi sarana pendidikan masyarakat itu justru diduga tidak lagi difungsikan sebagaimana tujuan awal hibah diberikan. Berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan, lokasi tersebut kini disebut hanya dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan barang-barang rongsokan oleh pihak yang menempati area tersebut.


Kondisi itulah yang kemudian memicu gugatan pembatalan hibah ke Pengadilan Negeri Liwa.

Kuasa hukum penggugat, Fesbian Fajrin, S.H., menilai penerima hibah telah lalai menjalankan tujuan utama hibah yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan masyarakat.


“Klien kami menghibahkan tanah itu untuk kepentingan pendidikan dan kegiatan PKBM, bukan untuk dibiarkan terbengkalai ataupun dialihfungsikan menjadi tempat penumpukan barang rongsok. Fakta di lapangan hari ini justru memperlihatkan bahwa tujuan hibah tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” tegas Fesbian.


Menurutnya, hibah bukan sekadar penyerahan tanah, melainkan mengandung amanah serta tujuan sosial yang harus dijalankan oleh penerima hibah. Ketika tujuan tersebut tidak dilaksanakan, maka pemberi hibah memiliki hak hukum untuk mengajukan pembatalan melalui pengadilan.


“Pemeriksaan setempat hari ini sangat penting karena majelis hakim bisa melihat langsung kondisi objek sengketa. Dari situ akan terlihat apakah tanah tersebut benar digunakan untuk kegiatan PKBM atau justru terbengkalai selama bertahun-tahun,” lanjutnya.


Perkara ini pun menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat objek hibah yang semula diharapkan menjadi fasilitas penunjang pendidikan nonformal bagi warga sekitar kini justru diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.


Tim


Kapolri Cup 2026 : Dua Personil Polda Lampung Dipercaya Jadi Pengadil di Kejuaraan Judo

 



LAMPUNG – Polda Lampung tidak hanya mengirimkan atlet-atlet terbaiknya dalam ajang Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026, tetapi juga turut berkontribusi dalam menjaga sportivitas dan kualitas pertandingan, Selasa (19/05/2026).



Dua Perwira Menengah (Pamen) Polda Lampung secara resmi ditunjuk dan dipercaya untuk bertugas sebagai juri dan wasit dalam kejuaraan bergengsi tingkat nasional tersebut.


Kedua personel terbaik Polda Lampung yang mendapatkan amanah tersebut adalah :


Kompol Juli Sundara, S.Pd. (Jabatan Kasubdit Kamsel Dit Lantas Polda Lampung) memiliki kompetensi di mana dirinya telah mengantongi lisensi sebagai Wasit Nasional sejak tahun 2022.


Kompol Sukamso, S.Pd. (Jabatan Kasubbag Rohjashor Bag Watpers Ro SDM Polda Lampung) merupakan sosok pengadil senior yang telah menyandang predikat sebagai Wasit Nasional sekaligus Juri KATA (Seni) tingkat Asia sejak tahun 2022.


Pengalaman matang dan sertifikasi resmi yang mereka miliki sejak tahun 2022 ini menjadi jaminan bahwa jalannya pertandingan di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 akan berlangsung secara adil, transparan, objektif, dan sesuai dengan standar regulasi tertinggi.


Untuk menjaga objektivitas dan kualitas pertandingan sekelas Kapolri Cup, PB PJSI menerapkan standar seleksi yang sangat ketat. 


Tidak semua juri dan wasit di Indonesia mendapatkan panggilan tugas ini, melainkan hanya mereka yang dinilai memiliki integritas tinggi serta rekam jejak yang matang.


Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, dalam keterangannya menyampaikan rasa bangga atas keterlibatan kedua personil tersebut.


"Ini merupakan kehormatan besar bagi Polda Lampung. Dipercaya menjadi juri dan wasit di ajang sekelas Kapolri Cup membuktikan bahwa kompetensi personel kita diakui di tingkat markas besar. Kami yakin Kompol Juli Sundara dan Kompol Sukamso akan menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan menjunjung tinggi fair play," ujar Helfi.


Keterlibatan aktif ini juga sejalan dengan komitmen Kapolda Lampung dalam mendukung penuh pengembangan bakat dan prestasi anggota di bidang olahraga. 


Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 sendiri merupakan agenda tahunan Polri yang menjadi wadah bagi para personel kepolisian seluruh Indonesia untuk menyalurkan bakat, menguji fisik, serta mempererat tali silaturahmi.


Dengan adanya perwakilan dari Polda Lampung sebagai perangkat pertandingan (wasit/juri), diharapkan dapat memotivasi personel Polda Lampung lainnya khususnya para srikandi dan bhayangkara muda untuk terus mengukir prestasi, baik di dalam maupun di luar kedinasan.


Sumber: Humas polres

Reporter: Irfan

Kapolres Lampung Barat Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2026

 


Lampung Barat — Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung pelaksanaan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Rabu, 20 Mei 2026.



Kegiatan upacara berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh jajaran personel Polres Lampung Barat. Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ini menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat persatuan, nasionalisme, serta meningkatkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Dalam pelaksanaan upacara tersebut, seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan dengan tertib dan penuh semangat. Momentum Hari Kebangkitan Nasional diharapkan dapat memperkuat sinergi serta meningkatkan semangat kerja personel Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kapolres Lampung Barat menegaskan bahwa semangat kebangkitan nasional harus terus dijaga dan diwujudkan melalui kerja nyata, disiplin, serta dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.


Sumber: Humas Polres

Reporter: Irfan

Bawa Saksi Ahli, Kuasa Hukum Fesbian Fajrin Dampingi Ibu Siti Amiroh Gugat BRI

 


Lampung Barat, Liwa - Perkara gugatan perdata antara Ibu Siti Amiroh melawan pihak BRI kembali bergulir di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Liwa. 


Dalam sidang tersebut, kuasa hukum penggugat, Fesbian Fajrin, menghadirkan saksi ahli Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H., M.H. guna memberikan keterangan terkait pokok sengketa yang tengah diperiksa majelis hakim.


Dalam persidangan dijelaskan, total pokok hutang kliennya sebesar Rp1,255 miliar, dan hingga saat ini telah dilakukan pembayaran sekitar Rp496 juta. Dengan demikian, sisa kewajiban yang dipersoalkan berkisar Rp700 juta lebih.


Kuasa hukum penggugat menerangkan, pada 8 Desember 2025 kliennya mendatangi pihak BRI dengan membawa dana sebesar Rp350 juta dengan tujuan mengambil satu jaminan dari dua jaminan yang diagunkan.


Namun, menurut pihak penggugat, permohonan tersebut ditolak oleh pihak bank dengan alasan seluruh kewajiban kredit harus dilunasi terlebih dahulu atau dibayar penuh.


Permasalahan kemudian berlanjut ketika salah satu objek jaminan disebut telah dilelang dengan nilai sekitar Rp621 juta tanpa melibatkan langsung debitur, yakni Ibu Siti Amiroh. Pihak penggugat juga mengaku tidak pernah menerima maupun diberitahukan mengenai risalah lelang setelah proses pelelangan dilakukan.


Dalam keterangannya di persidangan, saksi ahli Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dalam penyelesaian kredit macet terdapat mekanisme dan prosedur hukum yang harus dijalankan secara transparan serta tetap memperhatikan hak-hak debitur.


“Pada saat lelang seharusnya debitur mengetahui dan dilibatkan dalam prosesnya. Risalah lelang merupakan akta resmi yang ditandatangani pejabat KPKNL dan memiliki kekuatan hukum layaknya akta otentik,” jelas saksi ahli.


Ia menambahkan, debitur seharusnya menerima salinan risalah lelang agar mengetahui secara jelas nilai hasil lelang dan sisa kewajiban setelah objek jaminan terjual.


Menurutnya, apabila risalah lelang tidak diberikan kepada debitur, maka proses tersebut berpotensi menimbulkan cacat hukum.


“Jika debitur tidak menerima risalah lelang, maka ada potensi cacat hukum karena debitur tidak mengetahui proses dan hasil pelelangan. Apalagi jika nilai penjualan objek tidak sesuai harga pasar, maka lelang tersebut dapat dipersoalkan dan bahkan berpotensi batal demi hukum,” ujarnya.


Saksi ahli juga menegaskan bahwa bank sebagai lembaga intermediasi dan agen pembangunan seharusnya tetap mengedepankan asas keadilan serta mendorong penyelesaian yang memberi kepastian hukum bagi masyarakat.


Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Fesbian Fajrin, menilai hak-hak kliennya telah dirugikan sehingga persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum.


“Kami sebagai kuasa hukum penggugat menilai hak klien kami telah dizalimi, sehingga perkara ini kami tempuh melalui jalur hukum agar mendapatkan kepastian dan keadilan,” ujar Fesbian Fajrin.


Ia berharap, setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


(Red)