Postingan Populer


MAUNG MARABES

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Apresiasi Langkah Cepat Kejari Lampung Barat Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD



**LAMPUNG BARAT** – (30-04-2026) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat atas respons cepat dan transparansi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.


Apresiasi ini merespons surat resmi dari Kejari Lampung Barat dengan nomor B-106/L.8.14/Fd.1/04/2026 tertanggal 29 April 2026. Dalam surat tersebut, pihak Kejaksaan mengonfirmasi bahwa laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2023 dan 2024 saat ini telah memasuki **Tahap Penyelidikan**.


Pimpinan DPC AJP Lampung Barat menyatakan bahwa langkah konkret yang diambil oleh Tim Penyelidik Kejari Lampung Barat merupakan bukti nyata komitmen lembaga penegak hukum tersebut dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Bumi Sekala Bekhak.


"Kami menyambut baik dan sangat mendukung langkah Kejari Lampung Barat yang telah meningkatkan status laporan ini ke tahap penyelidikan. Ini menunjukkan profesionalisme dan keseriusan Kejaksaan dalam merespons keresahan masyarakat terkait penggunaan anggaran negara," ujar perwakilan AJP.


Menurut pihak AJP, dukungan masyarakat Lampung Barat terhadap kinerja kejaksaan saat ini sangat kuat. Pemberantasan korupsi dianggap sebagai langkah krusial untuk memastikan bahwa anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.


"Kami percaya bahwa proses hukum yang sedang berjalan ini akan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan," tambahnya.


Aliansi Jurnalis Persada berharap, keberanian Kejari Lampung Barat dalam mengusut kasus ini dapat menjadi momentum positif dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Lampung Barat, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan penyimpangan terhadap keuangan negara.


Kejaksaan Negeri Lampung Barat sendiri telah menyatakan bahwa saat ini sedang dalam proses permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait. AJP berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan transparansi informasi bagi publik tetap terjaga.



Sumber: Divisi Humas DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat


Reporter: Irfan Fajri

SD N Pamulihan & SMK Nurul Huda Gugat LSM Trinusa ke PN Kalianda, Ferdy Saputra : Itu Intimidasi, Kami Siap Hadapi!

 


Lampung Selatan – Langkah hukum yang ditempuh oleh SD Negeri Pamulihan dan SMK Nurul Huda Kabupaten Lampung Selatan dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda terhadap LSM Trinusa DPC Lampung Selatan dinilai sebagai bentuk intimidasi dan upaya pembungkaman. Gugatan tersebut dilayangkan menyusul surat konfirmasi yang dikeluarkan LSM Trinusa terkait dugaan korupsi realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Ketua DPC LSM Trinusa Lampung Selatan, Ferdy Saputra, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak gentar dan siap menghadapi gugatan tersebut di PN Kalianda.


"Gugatan yang dilayangkan SD N Pamulihan dan SMK Nurul Huda kepada kami di PN Kalianda adalah bentuk nyata intimidasi hukum dan upaya pembungkaman terhadap kontrol sosial. Kami sudah melaporkan pokok perkara dugaan korupsi BOS beserta dugaan intimidasi ini ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Dan kami akan hadapi gugatan tersebut secara hukum," ujar Ferdy Saputra dalam keterangan persnya, Kamis (30/4/2026).


Menurut Ferdy, surat konfirmasi yang dilayangkan LSM Trinusa kepada kedua sekolah merupakan prosedur standar pengawasan masyarakat yang sah. Namun, alih-alih merespons substansi temuan dugaan penyimpangan dana BOS, pihak sekolah justru memilih jalur gugatan perdata ke PN Kalianda.


"Bukannya klarifikasi, mereka malah menggugat kami. Ini jelas bentuk pembungkaman aktivis. Kami tidak akan mundur. Kami sudah siapkan kuasa hukum dan akan hadapi gugatan tersebut di PN Kalianda," tegas Ferdy.


LSM Trinusa DPC Lampung Selatan sebelumnya menyoroti dugaan mark-up, penggelembungan anggaran, hingga dugaan fiktif realisasi dana BOS yang bersumber dari APBN di SD N Pamulihan dan SMK Nurul Huda. Laporan awal telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan kini dengan adanya gugatan ke PN Kalianda, Ferdy menilai hal itu memperkuat dugaan adanya itikad tidak baik dari pihak sekolah.


"Kami sudah melaporkan ke Kejaksaan. Aparat penegak hukum harus melindungi kami selaku pelapor. Jangan sampai laporan kami dibalas dengan gugatan ke PN Kalianda. Ini bukan soal gugat-menggugat, tapi soal penyelamatan uang negara," tambahnya.



Ferdy Saputra menegaskan bahwa LSM Trinusa tidak akan lari dari proses hukum. Justru, pihaknya akan membuktikan bahwa surat konfirmasi yang dilayangkan adalah bentuk pengawasan yang dilindungi undang-undang.


"Kami akan hadapi gugatan tersebut di PN Kalianda. Biar hakim yang memutus. Tapi kami tegaskan, ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap aktivis antikorupsi. Kami yakin hukum berpihak pada kebenaran," pungkas Ferdy.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus SD Negeri Pamulihan dan SMK Nurul Huda belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang mereka ajukan ke PN Kalianda. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dikabarkan masih melakukan kajian awal atas laporan LSM Trinusa terkait dugaan korupsi dana BOS.


Sumber: Trinusa

Reporter: Irfan Fajri

Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

 



LAMPUNG BARAT – Suasana khidmat menyelimuti Masjid Al-Ikhlas Polres Lampung Barat pada Kamis (30/04/2026). Seluruh jajaran kepolisian menggelar doa bersama sekaligus memberikan santunan kepada anak yatim sebagai upaya menciptakan suasana sejuk (cooling system) menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.



Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Barat, AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., serta diikuti oleh Pejabat Utama (PJU), personel Polri, dan ASN di lingkungan Polres Lampung Barat.


Dalam arahannya, AKBP Samsu Wirman menekankan bahwa agenda ini merupakan bentuk ikhtiar batiniah agar situasi keamanan di wilayah hukum Lampung Barat tetap kondusif, harmonis, dan penuh keberkahan.


"Hari ini kita berkumpul untuk memohon doa agar wilayah kita selalu aman dan kondusif, terutama menjelang perayaan May Day esok hari. Melalui doa bersama dan berbagi kebahagiaan dengan anak-anak yatim ini, kami berharap tercipta kedamaian dan kelancaran dalam setiap tugas pelayanan kepada masyarakat," ujar AKBP Samsu Wirman.


Pemberian santunan kepada anak yatim tersebut menjadi simbol empati dan kepedulian sosial Polri. Kapolres berharap sinergi antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat, termasuk kelompok buruh, terus terjaga melalui pendekatan yang humanis.


Acara ditutup dengan doa bersama untuk keselamatan bangsa dan negara, serta kesiapan personel dalam mengawal aktivitas masyarakat agar berjalan tertib dan damai.


(IF/humas)

Kejaksaan Tinggi Lampung Menetapkan Satu Tersangka Baru, Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi

 


Bandar Lampung, – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energy Berjaya (LEB) terus berkembang. Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kini menetapkan satu tersangka baru, yakni mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.



Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.


“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan saudara ARD sebagai tersangka,” ujar Danang, Selasa (28/4/2026).


Setelah statusnya resmi ditingkatkan, Arinal langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Way Hui, Bandar Lampung, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Perkembangan ini tidak lepas dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya. Nama Arinal disebut dalam keterangan sejumlah terdakwa yang lebih dulu menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.


Tiga terdakwa tersebut merupakan mantan petinggi PT LEB, yakni eks Komisaris, mantan Direktur Utama, dan mantan Direktur Operasional. Dari persidangan itu, penyidik kemudian mendalami peran pihak lain yang diduga turut terlibat.


Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Nilai aset yang diamankan ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.


Kasus ini bermula dari pengelolaan dana PI 10 persen di wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (OSES). Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT LEB diketahui menerima dana ratusan miliar rupiah yang kini diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.


(*)

Pesan Damai Hari Buruh dari Kerukunan Masyarakat Batak Lampung

 


BANDAR LAMPUNG – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026, berbagai elemen masyarakat di Provinsi Lampung mulai menyuarakan pesan damai. 


Salah satunya datang dari Dr. Donald Harris Sihotang, Ketua Umum Kerukunan Masyarakat Batak (Kerabat) Provinsi Lampung, yang mengajak seluruh warga untuk menjaga situasi tetap kondusif.


Dalam pernyataan, Dr. Donald Harris Sihotang menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di tengah dinamika peringatan Hari Buruh. Ia menghimbau masyarakat, khususnya warga Batak yang berdomisili di Lampung, agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.


"Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan sikap dewasa dalam menyikapi setiap dinamika, serta menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan," ujar Donald


Lebih lanjut, beliau mengajak masyarakat untuk memperkuat tali persaudaraan antar sesama warga Lampung yang majemuk. 


Menurutnya, rasa saling menghormati adalah kunci utama agar Lampung tetap menjadi daerah yang aman, damai, dan sejuk.


Aspirasi positif ini sejalan dengan upaya Polri dalam menciptakan suasana May Day yang harmonis, di mana penyampaian pendapat tetap berjalan tertib tanpa mengganggu kenyamanan publik. 


Dengan sinergi antara tokoh masyarakat dan aparat keamanan, diharapkan peringatan Hari Buruh tahun ini menjadi momentum penguatan solidaritas bagi seluruh lapisan pekerja dan masyarakat di Bumi Ruwa Jurai.


Sumber: Humas

Reporter: Irfan Fajri

Diduga Gudang Solar Ilegal Digerebek, Pihak Berwenang: Hanya Tugas Rutin


Desah Lembak– Penemuan dugaan gudang bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di wilayah Korem  muara enim menjadi sorotan publik. Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan, seorang pria berinisial CN berhasil diamankan di lokasi.

 

Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah status CN yang sempat ditangkap oleh pihak Polisi Militer (Pom). Ternyata, pria tersebut diduga kuat bukan sekadar pelaku biasa, melainkan berperan sebagai otak atau boss dari jaringan mafia BBM ilegal tersebut.


Berdasarkan pantauan di lokasi, operasi penindakan berjalan lancar dan barang bukti ditemukan dalam kondisi masih aktif.

 

Klarifikasi dari Kepolisian

 

Tim media juga sempat mendatangi Polsek Lembak untuk meminta keterangan resmi. Dalam pertemuan dengan Wakapolsek dan jajaran Provos, pihak kepolisian memberikan penjelasan terkait prosedur hukum yang berlaku.

 

Dijelaskan bahwa secara aturan, pihak Polsek tidak memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan terhadap oknum tersebut, kecuali ada perintah langsung atau mandat dari Kapolres.

 

Hal ini pun memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait bagaimana mekanisme hukum yang sebenarnya berlaku dan bagaimana penegakan hukum terhadap kasus ini akan berlanjut di Sumatera Selatan, mengingat tersangka memiliki peran sentral dalam jaringan ini.

 

Bersambung..... 

 


Sat Reskrim PPA dan PPO Polres Musi Rawas Utara, Tangkap Pria 40 Tahun Cabuli Anak 8 Tahun di Rupit



*MURATARA* – Unit PPA & PPO Satreskrim Polres Musi Rawas Utara menangkap DE 40 tahun, atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit, Sabtu 26 April 2026.


Kasus terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Muratara pada Minggu 26 April 2026. Korban berinisial A, 8 tahun, mengaku dicabuli tersangka saat bermain di depan rumah pelaku pada Sabtu 25 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.


Kasat Res PPA & PPO Polres Muratara *Ipda Dania Nurauliawati Sumarto, S.Trk.,M.Si.* menjelaskan, tersangka mendekati korban yang sedang bermain, kemudian meraba bagian kemaluan korban. “Tersangka juga menggendong korban ke teras rumah, mencium pipi, dan kembali meraba korban. Korban berhasil kabur dan pulang sambil menangis,” ungkap Ipda Dania Nurauliawati Sumarto.


Awalnya korban bungkam saat ditanya ibunya. Baru pada Minggu pagi korban berani bercerita setelah dibujuk kedua orang tuanya. Keluarga langsung melapor ke polisi.


Kasi Humas Polres Muratara *Ipda Muhammad Aliudin, S.H.* menambahkan, akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma psikis dan saat ini didampingi Unit PPA & PPO untuk pemulihan psikologis. “Tersangka sudah kami amankan dan ditahan di Rutan Polres Muratara,” tegasnya.


Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b KUHP jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 9 tahun penjara.


Kapolres Musi Rawas Utara *AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H.* menegaskan komitmennya melindungi anak dari kekerasan seksual. “Kami proses tegas. Tidak ada toleransi bagi predator anak. Awasi anak-anak kita dan segera lapor jika ada yang mencurigakan,” tegasnya.