Postingan Populer


MAUNG MARABES

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

DPRD Kota Prabumulih Gelar Sidang Paripurna Istimewa Menyimak Pidato Kenegaraan H. Prabowo Subianto Presiden RI


PRABUMULIH, MAUNGMARABES.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menyelenggarakan Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka menyimak Pidato Kenegaraan Presiden H. Prabowo Subianto Republik Indonesia, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (14/8/2026).

 

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Prabumulih ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, S.H., M.Si., didampingi Wakil Ketua I Aryono, S.T., serta Wakil Ketua II Ir. Dipe Anom.

 

Hadir turut menyaksikan kegiatan ini Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Wakil Wali Kota Prabumulih Franky Nasril, S.Kom., M.M., unsur pimpinan instansi vertikal dan daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.

 


Ketua DPRD Kota Prabumulih H. Deni Victoria menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang Paripurna Istimewa ini merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan untuk bersama-sama menyimak arahan dan pandangan kenegaraan dari Pimpinan Tertinggi Negara.

 

“Ini adalah agenda tahunan kita, yaitu mendengarkan Pidato Kenegaraan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan tema Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur,” ujar Deni.

 

Ia berharap momen kemerdekaan ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan, serta terus berbenah menjadi pribadi yang lebih baik.

 

“Semoga pidato yang disampaikan Bapak Presiden dapat membawa manfaat dan menjadi panduan bagi kita semua dalam melangkah ke depan,” tambahnya.

 

 

 

Pidato Presiden: Fokus Kemandirian Pangan, Energi, dan Semangat Kerja Tanpa Henti

 

Dalam Pidato Kenegaraannya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memaparkan berbagai capaian serta arah kebijakan pemerintah selama 21 bulan atau 663 hari menjalankan amanah rakyat. Seluruh langkah kebijakan ini, ditegaskannya, senantiasa berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjaga kekayaan alam dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

 

Presiden menekankan pentingnya keberanian mengambil keputusan serta semangat kerja keras dalam menyelesaikan tantangan bangsa, dan menegaskan tidak ada batasan waktu dalam melayani kepentingan rakyat.

 

“Tidak ada istilah kalender merah, kita akan bekerja sekeras-kerasnya untuk rakyat dan negara ini.”

 

Salah satu capaian utama yang disoroti adalah keberhasilan mencapai kemandirian pangan dalam waktu yang relatif singkat. Di tengah tantangan iklim seperti fenomena El Nino, pemerintah menurunkan harga serta mempermudah akses pupuk bagi petani guna meningkatkan produktivitas. Hingga saat ini, Indonesia telah meraih kemandirian pada berbagai komoditas strategis, antara lain beras dan jagung.

 

Selain itu, Presiden juga menyoroti keberhasilan pengembangan bahan bakar nabati B50 yang mulai diberlakukan secara luas sejak 1 Juli 2026. Langkah ini menjadi upaya nyata mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak serta memperkuat ketahanan energi nasional.

 

Presiden pun mengingatkan agar bangsa tidak cepat berpuas diri, melainkan terus berupaya meningkatkan kinerja dan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan bangsa, katanya, tidak dapat dilakukan sendirian, melainkan memerlukan kerja sama dan semangat gotong royong seluruh elemen bangsa.

 

 

 

Wali Kota Prabumulih: Pesan Kemerdekaan Harus Diisi Kerja Nyata

 

Wali Kota Prabumulih H. Arlan menyambut baik pelaksanaan Sidang Paripurna Istimewa ini, yang menurutnya menjadi sarana menyelaraskan langkah pemerintah daerah dengan arah kebijakan pemerintah pusat.

 

“Pidato kenegaraan ini menjadi motivasi kuat bagi kita semua. Hal-hal yang disampaikan Bapak Presiden—tentang semangat kerja keras, gotong royong, kemandirian pangan, serta ketahanan energi—harus kita dukung dan laksanakan bersama hingga ke tingkat daerah,” ujar Arlan.

 

Ia menekankan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tidak dapat berjalan optimal jika dilakukan sendiri, melainkan memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, lembaga keamanan, dunia usaha, serta seluruh lapisan masyarakat.

 

“Negara ini dibangun berlandaskan kerja sama dan gotong royong. Demikian pula di Prabumulih, kita tidak bisa berjalan sendiri. Mari kita bersatu, bergotong royong, dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

 

Di akhir pernyataannya, Arlan mengajak seluruh warga Prabumulih mengisi semangat kemerdekaan dengan tindakan nyata.

 

“Mari kita jaga persatuan, terus bergotong royong, dan membangun Prabumulih yang semakin maju serta sejahtera bagi kita semua,” pungkasnya.

(Umi) 

Diduga Jual Lks Di Dalam Lingkungan Sekolah Mts N 1 Lampung Selatan Jadi Sorotan : Berpotensi Pungli Dan Kangkangi PP



Lampung Selatan,MAUNGMARABES.COM– Dugaan adanya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Lampung Selatan kembali menuai sorotan. Aktivitas tersebut dipertanyakan wali murid karena dikhawatirkan bukan sekadar transaksi buku, melainkan berpotensi menjadi *pungutan pendidikan apabila pembeliannya diwajibkan atau mengikat peserta didik*.


Informasi yang diterima media menyebutkan adanya dugaan siswa diarahkan untuk membeli LKS melalui lingkungan madrasah dan melakukan pembayaran kepada wali kelas. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan besar: apakah pembelian LKS benar-benar bersifat sukarela, atau justru menjadi kewajiban bagi siswa?diketahui pula para siswa/i untuk membeli buku paket secara mandiri padahal alokasi penggunaan dana BOS untuk pembelian buku minimal 10%,aturan ini merujuk pada permendikdasmen No 8 Tahun 2025.


Sejumlah wali murid mengaku diminta membeli sekitar 10-14 buku LKS dengan biaya antara Rp 140.000.

“Awal masuk diminta guru untuk membeli LKS. Pemberitahuannya tidak melalui surat,” ujar salah seorang wali murid.



Jika pembelian tersebut bersifat wajib, maka persoalannya menjadi berbeda secara hukum.


*Madrasah Negeri Berada di Bawah Kementerian Agama*


MTsN merupakan madrasah negeri yang berada dalam pembinaan Kementerian Agama. Karena itu, setiap bentuk pembiayaan atau pungutan kepada peserta didik semestinya mempunyai dasar dan mekanisme yang jelas.


Kementerian Agama sebelumnya telah menegaskan bahwa madrasah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada siswa secara sembarangan. Dalam pemberitaan resmi Kemenag, bahkan ditegaskan bahwa madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa tanpa dasar regulasi yang jelas.


Dengan demikian, dugaan penjualan LKS di MTsN 1 Lampung Selatan patut ditelusuri untuk mengetahui apakah kegiatan tersebut merupakan *penjualan buku secara sukarela* atau justru masuk dalam mekanisme pungutan yang diwajibkan kepada siswa.


*Jangan Sampai Orang Tua Dibebani Biaya yang Tidak Jelas*


Orang tua/wali murid tentu berharap sekolah menjadi tempat pendidikan yang transparan dan bebas dari pungutan yang tidak jelas.


Apalagi, biaya pendidikan merupakan persoalan sensitif bagi masyarakat. Jangan sampai kebutuhan pembelajaran justru menjadi celah munculnya biaya tambahan yang akhirnya membebani wali murid.


Publik juga perlu memahami bahwa tidak *setiap penjualan buku adalah pungli*. Namun, apabila penjualan tersebut dilakukan oleh atau melalui sekolah dengan sifat wajib, mengikat, ditentukan jumlahnya, dan tidak memiliki dasar yang sah, maka persoalannya patut diperiksa sebagai dugaan pungutan.


Larangan tersebut diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, maupun seragam sekolah.


Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak MTsN 1 Lampung Selatan.Media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

(BERITA 87 . COM) 


Redaksi

Kapolres Muara Enim Perkuat Sinergi Cegah Karhutla, Gelumbang Raya Jadi Prioritas Pengawasan Hotspot


MUARA ENIM – Menghadapi meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau, Polres Muara Enim menggelar Sosialisasi Kesiapsiagaan Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026 di halaman Mapolsek Gelumbang, Selasa (11/8/2026).


Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syahputra, S.I.K., M.H., sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan di wilayah Kecamatan Gelumbang, Kelekar, Muara Belida, Lembak, dan Belida Darat.



Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimcam, TNI, Polri, BPBD, Damkar, BNPB, Manggala Agni, para camat, kepala desa, pimpinan perusahaan, Masyarakat Peduli Api (MPA), tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan, serta insan pers. Kehadiran seluruh unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam menghadapi potensi karhutla yang menjadi ancaman serius di wilayah Gelumbang Raya.


Kapolsek Gelumbang Iptu Budianto, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa hingga saat ini wilayah Gelumbang dan sekitarnya masih menjadi daerah dengan jumlah titik panas (hotspot) terbanyak di Kabupaten Muara Enim. Meski demikian, berkat sinergi yang solid antara pemerintah, TNI-Polri, perusahaan, dan masyarakat, setiap titik api yang muncul dapat ditangani dengan cepat sehingga tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.


Sementara itu, Camat Gelumbang Candra Firmansyah, S.E., M.Si., menegaskan bahwa komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi modal utama dalam menjaga kondusivitas wilayah. Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberikan bantuan satu unit mobil pemadam kebakaran untuk mendukung penanganan karhutla, meskipun ketersediaan sumber air masih menjadi tantangan yang perlu diatasi bersama.


Dalam arahannya, Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syahputra menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap wilayah-wilayah rawan kebakaran serta memperkuat koordinasi antarinstansi. Menurutnya, keberhasilan mencegah karhutla sangat bergantung pada kecepatan deteksi dini dan kekompakan seluruh elemen masyarakat.


Kapolres mengimbau masyarakat agar segera melakukan upaya pemadaman apabila menemukan titik api dalam skala kecil. Namun apabila api mulai membesar, masyarakat diminta segera berkoordinasi dengan aparat, BPBD, Damkar, maupun pihak terkait agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. "Jangan sampai kita kalah sama api, biar api yang kalah sama kita. Walaupun peralatan yang kita miliki terbatas, jika seluruh unsur bersatu maka karhutla dapat kita cegah bersama," tegasnya.


Usai penyampaian materi sosialisasi, Kapolres Muara Enim Hendri Syaputra, SIK, MH menyerahkan bantuan sosial secara simbolis kepada Masyarakat Peduli Api (MPA) sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam membantu pemerintah melakukan pencegahan kebakaran. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengecekan peralatan pemadam kebakaran untuk memastikan seluruh sarana dan prasarana dalam kondisi siap digunakan apabila terjadi keadaan darurat.


Kasi Humas Polres Muara Enim  AKP RTM Situmorang mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas serta dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, pemerintah desa, maupun melalui layanan Kepolisian 110, sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.


Polres Muara Enim menegaskan bahwa selain mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi, patroli rutin, pemantauan hotspot, dan koordinasi lintas sektor, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan juga akan dilakukan secara tegas apabila ditemukan unsur kesengajaan. Diharapkan melalui sinergi seluruh elemen masyarakat, ancaman karhutla di Kabupaten Muara Enim dapat diminimalisasi demi menjaga keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan keberlangsungan kehidupan generasi mendatang.

(Red) 

Hindari Pelanggaran Sekecil Apapun,Pesan Kapolres Hendri Syaputra Saat Apel PTDH Polres Muara Enim


Muara Enim,- Bertempat di lapangan upacara Polres Muara Enim Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah digelar  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) terhadap Bripka RP ( Senin,10/8/2026) sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri.


Dipimpin langsung oleh Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra,S.I.K.,M.H dengan dihadiri sejumlah PJU diantaranya Kasi Humas AKP RTM Situmorang dan personil Polres Muara Enim.



Kapolres Hendri Syaputra menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah keputusan yang diambil secara mendadak melainkan melalui proses dan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



" Jaga sumpah dan janji yang telah diucapkan dan hindari pelanggaran sekecil apapun,Jadikan sikap tegas sebagai Marwah disiplin serta konsisten dalam menjaga integritas Polri," Tegas Kapolres Hendri Syaputra.



Diingatkan juga oleh Kapolres Hendri Syaputra bahwa PTDH bukan sekedar akhir dari prosesi namun tetap menjadi pelajaran dan pengingat bagi seluruh personil untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, kehormatan profesi serta kepercayaan masyarakat.


Disaksikan sejumlah personil diakhir kegiatan,Kapolres Hendri Syaputra memberikan silang pada poto kedinasan Bripka RP sebagai tanda secara simbolis berakhir secara resmi status sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BEREDAR FOTO OKNUM RT DIDUGA JADI JUKIR TANPA ATRIBUT SAAT EVENT MAXI DAY YAMAHA DI PRABUMULIH



PRABUMULIH — Beredar foto yang memperlihatkan seorang pria yang disebut-sebut sebagai oknum Ketua RT di salah satu kelurahan di Kota Prabumulih tengah berada di area parkir saat pelaksanaan Parade Bikers dan Donor Darah MAXI DAY Yamaha PT Thamrin Brothers di kawasan Taman Prabujaya, Sabtu (8/8/2026).

Dalam foto yang beredar, pria tersebut tampak berada di sekitar kendaraan warga yang terparkir. Namun, yang menjadi perhatian, pria tersebut tidak terlihat mengenakan atribut atau tanda khusus sebagai juru parkir (jukir).

Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan, pria tersebut diduga turut membantu atau menjalankan aktivitas pengaturan parkir selama kegiatan berlangsung.

Kehadiran sosok tersebut menjadi sorotan lantaran sejumlah warga yang menghadiri event mengaku tetap dikenakan tarif parkir sebesar Rp2.000.

“Kami bayar Rp2.000 untuk uang parkir, tapi bukan jukir yang biasa bertugas. Biasanya kami kenal dengan petugas parkir yang memang sehari-hari menjaga di sini,” ujar salah seorang warga.

Warga lainnya mempertanyakan mekanisme pengelolaan parkir selama kegiatan berlangsung, khususnya mengenai siapa saja yang ditunjuk dan bertanggung jawab melakukan pemungutan uang parkir.

“Kalau memang ada petugas parkir khusus karena acara, kami ingin tahu siapa yang mengatur. Kami bayar Rp2.000, tetapi petugasnya berbeda dari yang biasa,” katanya.

Sementara itu, seorang jukir yang mengaku biasa bertugas di kawasan tersebut mengatakan dirinya tidak bertugas saat kegiatan berlangsung.

“Kami biasanya bertugas setiap hari. Tapi pada hari Sabtu ini kami tidak boleh atau diliburkan sampai malam. Kami juga tidak tahu apa alasannya,” ungkapnya.

Terkait foto dan informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum RT tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

Konfirmasi juga masih diupayakan kepada pihak kelurahan, khususnya lurah setempat, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih guna mengetahui mekanisme pengelolaan parkir selama kegiatan MAXI DAY Yamaha berlangsung, termasuk mengenai pihak yang ditunjuk sebagai petugas parkir dan dasar pemungutan tarif parkir.

(Arianto) 

Polres Prabumulih Laksanakan Upacara Pelantikan Wakapolres dan Serah Terima Jabatan dengan Khidmat



PRABUMULIH – Polres Prabumulih menggelar Upacara Pelantikan Wakapolres dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah Pejabat Utama di lingkungan Polres Prabumulih, Jumat (7/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Prabumulih dan dilanjutkan di Aula Besar Polres Prabumulih tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil.


Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh para Pejabat Utama Polres Prabumulih, para Kapolsek jajaran, Ketua Bhayangkari Cabang Prabumulih beserta pengurus, ASN Polres Prabumulih, serta seluruh personel Polres Prabumulih.


Pada kesempatan tersebut, Kompol Idham Haris Sugiono, S.E., M.M. resmi dilantik sebagai Wakapolres Prabumulih.


Selain pelantikan Wakapolres, turut dilaksanakan serah terima jabatan terhadap sejumlah pejabat strategis, yaitu:


- Kasat Resnarkoba, dari AKP Muh Arafah, S.H. kepada IPTU Fitra Wadi, S.H.

- Kasat Intelkam, dari IPTU Romi Afriyadi, S.Psi. kepada IPTU Kiki Herry Kiswanto, S.Sos.

- Kasikum, dari IPTU Haryoni Amin, S.H. kepada IPTU Dermawan, S.H.

- Kapolsek Cambai, dari IPTU Heffi Juliansyah, S.H. kepada IPTU Haryoni Amin.


Prosesi upacara diawali dengan penghormatan pasukan, pembacaan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan, pelepasan dan penyematan tanda jabatan, pengambilan sumpah jabatan yang didampingi rohaniawan, penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara sumpah jabatan, serta Pakta Integritas, sebelum dilanjutkan dengan amanat Inspektur Upacara dan doa.


Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dan melaksanakan serah terima jabatan, kemudian dilanjutkan dengan acara kenal pamit di Aula Besar Polres Prabumulih sebagai bentuk penghormatan kepada pejabat lama sekaligus penyambutan pejabat baru.


Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil. menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta peningkatan kualitas kinerja institusi.


«"Pelantikan dan serah terima jabatan merupakan amanah organisasi yang harus dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab, integritas, dan dedikasi. Saya mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas pengabdian dan kontribusinya selama bertugas di Polres Prabumulih. Kepada pejabat yang baru, saya berharap dapat segera beradaptasi, bekerja secara profesional, serta terus memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman terbaik kepada masyarakat," ujar AKBP Gunarto.»


Kapolres juga menegaskan bahwa soliditas internal, sinergi antarfungsi, serta komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat harus terus diperkuat demi mewujudkan Polri yang Presisi dan semakin dipercaya masyarakat.


Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan penuh khidmat.

(Ari) 

Diduga Gelapkan Dana Top Up, Pria 21 Tahun Diamankan Team Opsnal URC


POLSEK PRABUMULIH TIMUR BERHASIL UNGKAP KASUS PENGGELAPAN DALAM JABATAN, PELAKU DIAMANKAN TEAM OPSNAL URC


PRABUMULIH – Polsek Prabumulih Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Kasus tersebut berawal dari laporan yang dibuat pada 29 Agustus 2025, setelah pihak manajemen salah satu gerai Alfamart di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Rumah Dinas Wali Kota, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, menemukan adanya selisih uang hasil transaksi.


Berdasarkan hasil pengecekan data transaksi pada komputer toko, ditemukan dugaan penyalahgunaan transaksi top up DANA yang mengarah kepada seorang kasir berinisial JS (21), warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.


Akibat perbuatan tersebut, pihak Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp9.294.000,- (sembilan juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.


Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Mangga Besar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.


Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, S.H., Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto, S.H. bersama Team Opsnal URC segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 18 lembar nota penjualan top up DANA serta 3 lembar dokumen data transaksi penjualan elektronik (E-Top Up DANA) tanggal 28 Agustus 2025 sebagai alat bukti pendukung proses hukum.


Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, S.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.


«"Kami akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Prabumulih Timur dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan kepercayaan maupun jabatan yang diberikan." ujar IPTU Ultah Deanto, S.H.»


Saat ini penyidik Polsek Prabumulih Timur masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.


Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada kantor polisi terdekat atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses 24 jam secara gratis. Bersama masyarakat, Polri terus berkomitmen mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Prabumulih.

(Ari)