Postingan Populer


MAUNG MARABES

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Polres Prabumulih Amankan Terduga Pengedar, Sabu 5,43 Gram Berhasil Disita







PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih bersama personel Polsek Prabumulih Barat mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Bima, Lorong Kuburan Padang, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Senin (28/9/2026).


Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Prabumulih bersama Polsek Prabumulih Barat melaksanakan patroli hunting sekitar pukul 20.00 WIB.


Saat patroli, petugas mendapati seorang laki-laki berinisial HF yang sedang berada di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,43 gram.


Selain sabu, petugas turut mengamankan 1 bal plastik klip bening kosong, 1 skop plastik warna hitam, 1 wadah kacamata warna hitam, 1 tas selempang warna hijau merek Spear, uang tunai Rp567.000 serta 1 unit handphone merek Realme warna biru.


Dalam pemeriksaan awal, HF mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga memberikan keterangan terkait asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.


“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli, penyelidikan dan penindakan terhadap setiap dugaan peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tegas IPTU Fitrawadi, S.H.


Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.


Atas perkara tersebut, terduga pelaku dipersangkakan sebagaimana ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian, sesuai pasal yang tercantum dalam laporan pengungkapan perkara.


Polres Prabumulih mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungannya.


Untuk informasi dan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 1x24 jam.


Polres Prabumulih – Presisi, Melayani dan Melindungi Masyarakat.

POLSEK PRABUMULIH BARAT AMANKAN TERDUGA PELAKU CURAT DALAM OPS SIKAT MUSI 2026



PRABUMULIH – Polsek Prabumulih Barat melalui Team URC WESTER 838 berhasil mengamankan seorang pria berinisial SK, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, dalam pelaksanaan Ops Sikat Musi 2026.


Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 20.40 WIB di Jalan Bima 2, RT 003/RW 004, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.


Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga merusak pintu depan rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Genio warna Biru Navy dengan nomor polisi BG 3347 CC.


Korban dalam perkara tersebut merupakan seorang perempuan berinisial DS, berusia 30 tahun, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di wilayah Kota Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.


Menindaklanjuti kejadian tersebut, Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku SK pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 00.15 WIB di samping Kuburan Cina, Taman Baka, Kelurahan Mangga Besar.


Atas informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU TOMAS SISWO PURNOMO, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA ANDHIKA NASYWA W, S.Tr.I.K. bersama Team URC WESTER 838 untuk melakukan pengecekan dan pengamanan terhadap terduga pelaku.


Setibanya di lokasi, petugas mendapati SK berada di tempat tersebut dan langsung mengamankannya. Saat dilakukan interogasi awal di lapangan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, SK dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kapolsek Prabumulih Barat IPTU TOMAS SISWO PURNOMO, SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara Curat tersebut.


“Benar, personel Polsek Prabumulih Barat melalui Team URC WESTER 838 telah mengamankan seorang terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU TOMAS SISWO PURNOMO, SH.


Polsek Prabumulih Barat menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana pencurian serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Polisi Menemukan Delapan Pohon Ganja yang Masih Hidup di Tengah Semak Belukar Kawasan Gunung Seminung

 


Lampung Barat,– Polisi menemukan delapan pohon ganja yang masih hidup di tengah semak belukar kawasan Gunung Seminung, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, Sabtu (26/9/2026).



Selain delapan pohon ganja yang masih hidup, petugas juga menemukan sejumlah tanaman ganja yang telah mengering dan mati di dalam polybag. Delapan pohon yang masih hidup kemudian diamankan sebagai barang bukti.


Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Barat AKP Andy Ruswandi mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman mengatakan, tanaman ganja tersebut ditemukan di lahan yang dipenuhi semak belukar dengan ketinggian mencapai sekitar dua meter.


Kondisi semak yang lebat membuat tanaman ganja sulit terlihat dari luar. Lokasi penemuan berada di samping kebun kopi dan merupakan lahan yang telah lama tidak dikelola.


“Yang hidup itu ada delapan pohon. Kalau yang kering sudah di polybag, sudah mati, mungkin karena kemarau,” kata Andy.


Menurut Andy, sejumlah tanaman ganja yang telah mati tidak seluruhnya dibawa petugas. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas penanaman tanaman tersebut.


Pemilik kebun kopi di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui adanya tanaman ganja di lahan tersebut. Berdasarkan keterangannya, lahan itu sebelumnya digunakan untuk menanam sayuran, tetapi sudah sekitar lima tahun tidak dikelola karena kerap diserang hama babi.


“Dari keterangan pemilik kebun kopi, lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk menanam sayuran, tetapi sudah sekitar lima tahun tidak diurus karena kerap diserang hama babi,” ujar Andy.


Polisi menduga penanaman ganja tersebut berkaitan dengan seorang pria berinisial S. Namun, saat petugas mendatangi sebuah gubuk di sekitar lokasi, pria tersebut tidak ditemukan.


Hingga kini, polisi masih mendalami kepemilikan tanaman ganja tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi penanaman lain di kawasan perbukitan Gunung Seminung.


Polres Lampung Barat juga mengimbau masyarakat, khususnya tokoh adat dan tokoh masyarakat, segera melapor kepada polisi apabila menemukan tanaman yang mencurigakan dan diduga merupakan ganja.


Andy menjelaskan, tanaman ganja memiliki ciri daun yang menyerupai daun singkong, tetapi ukurannya lebih kecil. 


Ia juga mengingatkan bahwa narkotika tidak hanya beredar dalam bentuk tanaman, serbuk, atau pil, tetapi dapat diolah menjadi berbagai bentuk lain, termasuk cairan atau ekstrak.


“Ganja itu enggak berbentuk daun saja dihisap. Bisa diekstrak menjadi cairan,” ujarnya. (Irfan)

Irfan Fajri: “Sebelum Berita Tayang, Konfirmasi Jangan Diabaikan: Ini Dasar Etik dan Hukumnya”

 


Lampung Barat, — Kecepatan menyampaikan informasi tidak boleh mengalahkan ketelitian, Di tengah derasnya arus pemberitaan media siber, wartawan dituntut tidak hanya cepat mendapatkan informasi, tetapi juga memastikan berita yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi, memiliki keberimbangan, serta tidak menghakimi pihak yang masih berada dalam posisi terlapor, terperiksa ataupun pihak yang baru disebut dalam sebuah tudingan.



Konfirmasi kepada pihak yang diberitakan bukan sekadar pelengkap sebuah tulisan, Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi menjadi salah satu jalan penting untuk melakukan check and recheck, memberikan ruang kepada pihak yang disebut, sekaligus mencegah sebuah tudingan sepihak berubah seolah-olah menjadi kesimpulan fakta.


Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 menegaskan wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. 


Sementara Pasal 3 mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


Dewan Pers menjelaskan bahwa “menguji informasi” berarti melakukan check and recheck dan “berimbang” berarti memberikan ruang atau waktu secara proporsional kepada masing-masing pihak.


Berita Berpotensi Merugikan Harus Diverifikasi


Untuk media daring, ketentuannya bahkan lebih terperinci.


Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers menyatakan bahwa pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi, Khusus berita yang dapat merugikan pihak lain, verifikasi diperlukan dalam berita yang sama guna memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.


Pedoman tersebut memang membuka pengecualian apabila berita menyangkut kepentingan publik yang sangat mendesak, sumber pertama jelas dan kompeten, sementara pihak yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.


Namun dalam kondisi seperti itu, media harus menjelaskan kepada pembaca bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan dan wajib meneruskan upaya verifikasi untuk kemudian memuat hasilnya dalam berita pemutakhiran.


Wartawan Wajib Menjaga Verifikasi. Keberimbangan dan Praduga Tak Bersalah

Dengan demikian, frasa “belum berhasil dikonfirmasi” seharusnya bukan menjadi alasan untuk berhenti melakukan konfirmasi.


Justru ia menunjukkan bahwa proses verifikasi masih harus diteruskan.


Laporan Polisi Bukan Putusan Bersalah, Prinsip ini menjadi semakin penting ketika pemberitaan menyangkut laporan polisi atau dugaan tindak pidana.


Seseorang yang dilaporkan kepada kepolisian belum berarti telah terbukti melakukan tindak pidana.


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (1), mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah.


Penjelasan pasal tersebut menegaskan pers tidak menghakimi atau membuat kesimpulan mengenai kesalahan seseorang, terutama terhadap perkara yang masih dalam proses hukum.


Karena itu, penggunaan kata seperti “diduga”, “dilaporkan”, “menurut pelapor”, atau “berdasarkan laporan” harus digunakan secara tepat agar pembaca dapat membedakan antara tudingan, fakta pelaporan, hasil penyidikan, dan putusan pengadilan.


Hak Jawab dan Hak Koreksi Dilindungi Undang-Undang


Apabila suatu pemberitaan dinilai merugikan, Undang-Undang Pers menyediakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi.


Pasal 5 ayat (2) UU Pers menyatakan pers wajib melayani Hak Jawab, sedangkan ayat (3) mengatur kewajiban melayani Hak Koreksi.


Hak Jawab pada pokoknya memberi kesempatan kepada seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.


Pedoman Hak Jawab Dewan Pers juga menegaskan bahwa hak jawab bertujuan mewujudkan pemberitaan yang adil dan berimbang serta menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme pers.


Jika Keberatan Tidak Diselesaikan, Ada Mekanisme Dewan Pers


Pihak yang merasa dirugikan tidak harus langsung menjadikan sengketa pemberitaan sebagai pertikaian terbuka.


Langkah yang dapat ditempuh antara lain:


1. menyampaikan permintaan klarifikasi atau koreksi secara tertulis kepada redaksi;


2. mengajukan Hak Jawab dengan data pendukung;


3. meminta berita diperbarui apabila terdapat fakta baru atau keterangan dari pihak yang sebelumnya belum termuat;


4. mengajukan pengaduan ke Dewan Pers apabila penyelesaian dengan redaksi tidak tercapai.


Dewan Pers menerima pengaduan terhadap karya maupun kegiatan jurnalistik yang diduga melanggar UU Pers atau Kode Etik Jurnalistik.


Penyelesaian dapat dilakukan melalui surat-menyurat, mediasi hingga ajudikasi atau Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.


Ada pula konsekuensi hukum bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab. Pasal 18 ayat (2) UU Pers memungkinkan perusahaan pers dikenai pidana denda paling banyak Rp500 juta apabila melanggar ketentuan tertentu dalam Pasal 5, termasuk kewajiban melayani Hak Jawab.


Konfirmasi Justru Melindungi Wartawan


Konfirmasi tidak boleh dipandang sebagai hambatan untuk menerbitkan berita.


Sebaliknya, konfirmasi membantu wartawan memastikan bahwa informasi yang diterimanya tidak berdiri hanya dari satu versi. 


Ia juga memberikan perlindungan bagi wartawan dan perusahaan pers karena menunjukkan bahwa proses jurnalistik telah dilakukan secara profesional.


Dewan Pers pada 2026 kembali mengingatkan bahwa media harus mematuhi prosedur produksi berita, meningkatkan profesionalisme, melakukan verifikasi, dan tetap menjaga keberimbangan. Dewan Pers juga mencatat meningkatnya pengaduan terkait etika jurnalistik, termasuk pemberitaan yang minim verifikasi dan tidak berimbang.


Pada akhirnya, wartawan bukan hakim dan ruang redaksi bukan ruang persidangan.


Tugas jurnalistik adalah menggali fakta, menguji informasi, memberikan ruang yang proporsional kepada pihak terkait, kemudian menyajikannya kepada publik secara akurat dan berimbang.


Sebab kekuatan sebuah berita bukan terletak pada seberapa keras tudingan yang ditulis, melainkan pada seberapa kuat fakta yang berhasil diverifikasi.


Penulis : Irfan F

Remaja Hilang Selama Tiga Hari, Ditemukan di Perairan Pelabuhan Pekon Balam

 



Pesisir Barat, - Ditemukan

Tim gabungan menghentikan operasi pencarian setelah jasad Rangga ditemukan dan pihak keluarga memastikan identitas korban





Dedi Andrian

- Jumat, 25 Sep 2026 - 08:37 WIB

Jasad Remaja Lampung Barat Ditemukan di Perairan Pelabuhan Pekon Balam

Jasad Remaja Lampung Barat Ditemukan di Perairan Pelabuhan Pekon Balam 


Pencarian terhadap Rangga Andriana (17), remaja asal Kabupaten Lampung Barat yang dilaporkan hilang di perairan Pelabuhan Pekon Balam, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, berakhir setelah jasad korban ditemukan pada Jumat 25 September 2026 pagi.


Rangga ditemukan sekitar pukul 06.00 WIB setelah tim gabungan melakukan pencarian selama tiga hari di kawasan perairan tersebut.


Rangga yang tercatat sebagai warga Pekon Hanakau, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, sebelumnya dilaporkan hilang pada Selasa 23 September 2026 lalu.


Sejak laporan diterima, tim gabungan melakukan penyisiran untuk mencari keberadaan korban.


Pesisir Barat, Herdy Wilismar, membenarkan bahwa jasad remaja tersebut telah ditemukan.


“Jasad korban sudah berada di Puskesmas Pugung Tampak. Selanjutnya, jasad akan dibawa ke rumah duka di Kabupaten Lampung Barat,” kata Herdy.


Setelah korban ditemukan, operasi pencarian yang melibatkan tim gabungan secara resmi dihentikan. Jasad korban kemudian berada di Puskesmas Pugung Tampak untuk selanjutnya dipulangkan kepada pihak keluarga.


Peratin Pekon Balam, Rizoni Aryen, mengatakan keluarga korban telah memastikan identitas jasad yang ditemukan tersebut merupakan Rangga, remaja yang sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan pelabuhan.


“Pihak keluarga sudah memastikan bahwa jasad yang ditemukan adalah remaja yang hilang di pelabuhan, sehingga tidak ada proses lebih lanjut dan akan langsung dibawa pulang,” ungkap Rizoni.


Dengan ditemukannya korban, rangkaian pencarian Rangga Andriana di perairan Pelabuhan Pekon Balam selama tiga hari akhirnya berakhir.


(Irfan Kaperwil)

Warga Lampung Barat Bergoyang di Puncak HUT ke 35 Lampung Barat Bersama Aura Tiga

 



Lampung Barat - Puncak acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke -35 Kabupaten Lampung Barat, diadakan konser pesta rakyat dengan menghadirkan langsung artis ternama dari ibu kota yang kini sedang hits yakni, Aura Tiga. 




Kegiatan yang digelar di Lapangan Merdeka, Pasar Liwa, Balik Bukit, Kamis 24 Seftember 2026 malam membuat warga Kabupaten Lampung Barat ikut bergoyang dengan beberapa lagu musik dangdut. 


Di tengah kemeriahan, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus naik ke atas panggung. Tanpa ragu, ia membawakan lagu dangdut legendaris karya Rhoma Irama, Penasaran.


Suara lantangnya yang khas membuat penonton bersorak dan ikut bernyanyi bersama. Sejenak, jarak antara pemimpin dan rakyat hilang di antara musik.


Usai bernyanyi, Parosil menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan rangkaian HUT ke-35 Lampung Barat. 


"Terima kasih kepada seluruh masyarakat, panitia, Forkopimda, dan pelaku UMKM yang sudah bekerja luar biasa menyukseskan HUT ke-35 ini. Ini bukan acara bupati, ini hajatan rakyat," tuturnya. 


Ke depan ia berharap kegiatan serupa tetap dilakukan, pasalanya, dengan adanya kegiatan seperti ini menurutnya selain memberi hiburan kepada masyarakat, juga menumbuhkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 


"UMKM kita harus jalan karena menjadi penggerak utama ekonomi lokal yang menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.


(Irfan Fajri Kaperwil)

Kapolres Lampung Barat Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-35 Kabupaten Lampung Barat di Lapangan Pemda

 



LAMPUNG BARAT – Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-35 Kabupaten Lampung Barat Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Pemda Indrapati Cakra Negara, Kabupaten Lampung Barat, pada Kamis (24/9/2026) pukul 08.00 WIB.



Upacara peringatan hari jadi daerah tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus, S.Pd., selaku Inspektur Upacara dengan Komandan Upacara Camat Air Hitam Gustian Afriza, S.T., M.M. Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Forkopimda Lampung Barat, pimpinan daerah tetangga, unsur pimpinan DPRD, instansi vertikal, tokoh adat Kerajaan Paksipak Sekala Brak Marga Liwa, pimpinan OPD, perbankan, hingga para camat dan peratin se-Kabupaten Lampung Barat.


Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-35 Kabupaten Lampung Barat ini bukan sekadar perayaan seremonial tahunan, melainkan wujud rasa syukur sekaligus momen refleksi bersama dalam memperkuat pelayanan publik dan memajukan daerah.


"Polres Lampung Barat siap mendukung penuh dan bersinergi dengan seluruh elemen pemerintah daerah serta masyarakat demi mewujudkan kemajuan pembangunan, pelestarian seni budaya, dan terjaminnya stabilitas kamtibmas yang aman di Kabupaten Lampung Barat," ujar AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H.


Seluruh rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-35 Kabupaten Lampung Barat yang mendapat pengamanan penuh dari personel Polres Lampung Barat ini selesai pada pukul 09.45 WIB dan berlangsung dengan aman, tertib, serta kondusif.


(Irfan Fajri Kaperwil)