Postingan Populer


MAUNG MARABES

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Nyawa Terselamatkan, Kepedulian Seorang Bhabinkamtibmas Membuat Haru Warga


Muara Enim - Aksi cepat dan kepedulian yang ditunjukkan Bhabinkamtibmas berhasil menyelamatkan nyawa seorang pemuda yang diduga hendak mengakhiri hidupnya di Jembatan Kepur, Muara Enim, Jumat (08/05/2026) sekitar pukul 14.54 WIB.



Peristiwa tersebut bermula saat warga bernama Aji menghubungi petugas dan melaporkan adanya seorang pemuda yang mencoba melompat dari jembatan menuju Sungai Lematang. Mendapat laporan itu, Bhabinkamtibmas Aipda Nopli bersama anggota Sat Pol PP segera menuju lokasi untuk melakukan penyelamatan.



Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kasi Humas AKP RTM. Situmorang menyampaikan bahwa tindakan cepat personel di lapangan merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap keselamatan masyarakat, terutama kepada warga yang sedang mengalami tekanan mental dan membutuhkan pertolongan.



“Kesigapan anggota bersama unsur terkait patut diapresiasi karena berhasil mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan warga yang membutuhkan bantuan,” ujarnya.



Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pemuda inisial A (18), warga Kelurahan Pasar I Muara Enim, dalam kondisi terdiam, menangis, dan beberapa kali berusaha mendekati pinggir jembatan. Situasi sempat menegangkan karena korban terus menunduk ke arah sungai dan sulit diajak berkomunikasi.



Dengan penuh kesabaran dan pendekatan humanis, Aipda Nopli bersama petugas lainnya terus membujuk korban agar menjauh dari bibir jembatan. Tak lama kemudian, paman dan bibi korban datang ke lokasi dan turut membantu menenangkan Akbar hingga akhirnya berhasil diamankan.



Setelah kondisi mulai tenang, petugas kemudian berkoordinasi dengan BPBD untuk membawa korban kembali ke rumah keluarganya. Alhamdulillah, korban kini telah berada bersama keluarganya dalam keadaan selamat.



Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kepedulian dan kehadiran seseorang dapat menjadi penyelamat bagi mereka yang sedang berada di titik terendah kehidupan. Tindakan kemanusiaan yang dilakukan Bhabinkamtibmas Aipda Nopli pun menuai haru dan apresiasi dari masyarakat.



Apabila masyarakat menemukan warga yang mengalami tekanan mental, membutuhkan bantuan, atau dalam keadaan darurat, segera hubungi layanan Kepolisian di 110.

#PolriUntukMasyarakat

#CallCenter110

#Bhabinkamtibmas

#PolisiHumanis

#MuaraEnimPeduli

#PeduliSesama

#NyawaTerselamatkan

#JanganMenyerah

Aspirasi Publik Masih Dibungkam, Insan Pers dan Aktivis Ultimatum PHRZ4 & PTC: Siap Bawa ke RDP DPRD dan Ombudsman Sumsel



PRABUMULIHIDemokrasiindonesia.com – Sikap bungkam manajemen PHRZ4 dan PTC terkait tuntutan transparansi rekrutmen tenaga kerja di wilayah operasional Prabumulih selama 14 hari kerja terakhir menuai reaksi keras dari kalangan insan pers dan aktivis.

Setelah surat terbuka pertama bernomor 07/ST-DI/PBM/IV/2026 tidak mendapat tanggapan, Pimpinan Redaksi Demokrasiindonesia.com, Ladi Yansyah, kembali melayangkan surat teguran resmi kedua bernomor 15/ST-DI/PBM/V/2026 pada Jumat (08/05/2026), yang diterima langsung oleh perwakilan PHRZ4 Kota Prabumulih.


Langkah tersebut disebut sebagai bentuk peringatan tertulis kedua terhadap perusahaan yang dinilai mengabaikan fungsi kontrol sosial serta semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Kami sangat kecewa dengan sikap bungkam dari manajemen PHRZ4 dan PTC. Tidak adanya respons selama 14 hari menunjukkan minimnya penghormatan terhadap aspirasi masyarakat lokal serta marwah institusi BUMN. Melalui surat kedua ini, kami memberikan peringatan tegas agar komunikasi segera dibuka,” tegas Ladi.


Ultimatum 3x24 Jam dan Ancaman Langkah Konstitusional

Dalam surat kedua tersebut, Insan Pers bersama jajaran aktivis memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam hari kerja kepada pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan resmi.

“Apabila dalam waktu tersebut tetap tidak ada respons nyata dari pihak PHRZ4 maupun PTC, kami akan menempuh langkah konstitusional dengan meminta langsung DPRD Kota Prabumulih menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta melakukan pemanggilan terhadap pimpinan perusahaan,” lanjutnya.


Tak hanya itu, pihaknya juga menegaskan akan melaporkan dugaan maladministrasi komunikasi dan pengabaian aspirasi publik kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan.

“Kami akan membawa persoalan ini ke Ombudsman Sumsel agar dilakukan audit komunikasi dan transparansi terhadap PT PTC. Kami ingin mengetahui sejauh mana keterbukaan perusahaan dalam proses rekrutmen, termasuk di wilayah SKG Cambai,” tambahnya.


Desak Transparansi dan Prioritas Putra Daerah

Tuntutan utama yang disampaikan yakni agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan terukur, serta berjalan selaras dengan instansi ketenagakerjaan daerah.

Menurut tim, persoalan ini bukan sekadar surat-menyurat, melainkan menyangkut hak masyarakat lokal untuk memperoleh akses informasi dan kesempatan kerja yang adil di daerah sendiri.


Ladi mengatakan kami sudah melakukan koordinasi lintas instansi, mulai dari DPRD, Disnaker Kota,hingga Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan dalam melampirkan surat tembusan kami di surat yang pertama, Karena itu, sikap diam perusahaan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.


“Rakyat Prabumulih jangan hanya menjadi penonton di rumah sendiri. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga pintu transparansi benar-benar dibuka,” tutupnya.(TIM)

Aspirasi Publik Masih Dibungkam, Insan Pers dan Aktivis Ultimatum PHRZ4 & PTC: Siap Bawa ke RDP DPRD dan Ombudsman Sumsel



PRABUMULIHIDemokrasiindonesia.com – Sikap bungkam manajemen PHRZ4 dan PTC terkait tuntutan transparansi rekrutmen tenaga kerja di wilayah operasional Prabumulih selama 14 hari kerja terakhir menuai reaksi keras dari kalangan insan pers dan aktivis.

Setelah surat terbuka pertama bernomor 07/ST-DI/PBM/IV/2026 tidak mendapat tanggapan, Pimpinan Redaksi Demokrasiindonesia.com, Ladi Yansyah, kembali melayangkan surat teguran resmi kedua bernomor 15/ST-DI/PBM/V/2026 pada Jumat (08/05/2026), yang diterima langsung oleh perwakilan PHRZ4 Kota Prabumulih.


Langkah tersebut disebut sebagai bentuk peringatan tertulis kedua terhadap perusahaan yang dinilai mengabaikan fungsi kontrol sosial serta semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Kami sangat kecewa dengan sikap bungkam dari manajemen PHRZ4 dan PTC. Tidak adanya respons selama 14 hari menunjukkan minimnya penghormatan terhadap aspirasi masyarakat lokal serta marwah institusi BUMN. Melalui surat kedua ini, kami memberikan peringatan tegas agar komunikasi segera dibuka,” tegas Ladi.


Ultimatum 3x24 Jam dan Ancaman Langkah Konstitusional

Dalam surat kedua tersebut, Insan Pers bersama jajaran aktivis memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam hari kerja kepada pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan resmi.

“Apabila dalam waktu tersebut tetap tidak ada respons nyata dari pihak PHRZ4 maupun PTC, kami akan menempuh langkah konstitusional dengan meminta langsung DPRD Kota Prabumulih menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta melakukan pemanggilan terhadap pimpinan perusahaan,” lanjutnya.


Tak hanya itu, pihaknya juga menegaskan akan melaporkan dugaan maladministrasi komunikasi dan pengabaian aspirasi publik kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan.

“Kami akan membawa persoalan ini ke Ombudsman Sumsel agar dilakukan audit komunikasi dan transparansi terhadap PT PTC. Kami ingin mengetahui sejauh mana keterbukaan perusahaan dalam proses rekrutmen, termasuk di wilayah SKG Cambai,” tambahnya.


Desak Transparansi dan Prioritas Putra Daerah

Tuntutan utama yang disampaikan yakni agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan terukur, serta berjalan selaras dengan instansi ketenagakerjaan daerah.

Menurut tim, persoalan ini bukan sekadar surat-menyurat, melainkan menyangkut hak masyarakat lokal untuk memperoleh akses informasi dan kesempatan kerja yang adil di daerah sendiri.


Ladi mengatakan kami sudah melakukan koordinasi lintas instansi, mulai dari DPRD, Disnaker Kota,hingga Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan dalam melampirkan surat tembusan kami di surat yang pertama, Karena itu, sikap diam perusahaan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.


“Rakyat Prabumulih jangan hanya menjadi penonton di rumah sendiri. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga pintu transparansi benar-benar dibuka,” tutupnya.(TIM)

Walikota Eva Dwiana Dampingi Wapres RI Gibran Dalam Kunjungan Ke Bandar Lampung

 



Bandar Lampung – Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabumingraka, mengunjungi RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo, Jumat (08/05/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.


Dalam kunjungan, Wapres RI didampingi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.


Kunjungan rombongan Wapres RI dan Gubernur Lampung ke RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo, disambut Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana beserta jajaran Kepala OPD dan Direktur RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo, dr. Teti Herawati.


Menteri PKP-Gubernur Mirza Tinjau Rumah BSPS di Lamsel, Lampung Dapat 9.382 Unit 2026

Direktur RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo, dr. Teti Herawati mengatakan, kunjungan tersebut difokuskan untuk melihat pelayanan di gedung IGD serta perkembangan pembangunan masjid kecil yang berada di area rumah sakit.


“Kami ingin memperlihatkan pelayanan dari IGD. Selain itu juga meninjau bangunan di samping IGD untuk melihat proses pembangunan masjid kecil,” ujar Teti.


Menurutnya, respons Wakil Presiden RI Bapak Gibran Rakabumingraka terhadap pengembangan rumah sakit cukup positif. Bahkan, pihaknya mendapat sinyal dukungan untuk membantu pengembangan fasilitas kesehatan di rumah sakit tersebut.


“Alhamdulillah sambutan dari Pak Wapres Gibran sangat baik dan beliau akan membantu proses pembangunan rumah sakit ini sehingga bisa mengurangi rujukan pasien,” katanya.


Teti mengungkapkan, salah satu bantuan yang diharapkan berasal dari pemerintah pusat ialah alat kesehatan berupa MRI.


Ia menjelaskan, MRI merupakan alat penting untuk mendeteksi gangguan saraf hingga pembuluh arteri sehingga sangat dibutuhkan guna meningkatkan layanan kesehatan di Bandar Lampung.


Dalam kunjungan itu, Wakil Presiden RI Gibran juga sempat berkeliling melihat pelayanan perawatan pasien. Selain itu, Wapres turut memberikan bingkisan kepada anak-anak pasien dan bayi yang baru lahir di rumah sakit tersebut.


“Ada tiga bayi yang tadi diberikan bingkisan,” ujarnya.


Terkait pesan khusus dari Wakil Presiden, Teti menyebut area rumah sakit dinilai masih memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi fasilitas kesehatan yang lebih maju di masa mendatang.


Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwian mengapresiasi kunjungan Wapres RI Gibran Rakabumingraka tersebut.


“Alhamdulillah, kami sangat menyambut baik dan merasa bangga atas kunjungan Bapak Wakil Presiden ke RSUD dr A. Dadi Tjokrodipo. Kehadiran beliau menjadi bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap pelayanan kesehatan di Kota Bandar Lampung,” ujarnya.


Pihaknya berupaya melakukan pembenahan agar masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang terbaik.


(IF)

Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Tujuh Kasus, Selamatkan 216 Ribu Jiwa

 


Lampung - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tujuh kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu tahun 2026 di Krematorium Lempasing,2 Kabupaten Pesawaran, Kamis (7/5/2026).



Pemusnahan dipimpin Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP M. Elviza Tamrin mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung. 


Kegiatan tersebut turut dihadiri tim perwakilan Polda Lampung ,perwakilan Pengadilan Tinggi, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung.


AKBP Elviza Tamrin mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu dan ekstasi hasil sitaan dari tujuh kasus narkotika dengan total 11 tersangka.


“Barang bukti tersebut berasal dari tujuh kasus dengan total 11 tersangka yang berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung,” ujarnya.


Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang sitaan tidak disalahgunakan.


“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam memastikan barang bukti hasil sitaan tidak disalahgunakan serta sebagai bukti keseriusan Polda Lampung dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Lampung,” tegasnya.


Pungkas Elviza, dari pengungkapan tujuh kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menyelamatkan sekitar 216.332 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.


Reporter: Irfan

Polda Lampung Gandeng KNPI Berantas Judi Online dan BBM Ilegal

 


LAMPUNG - Polda Lampung menggandeng DPD KNPI Provinsi Lampung untuk memperkuat pengawasan sosial di tengah maraknya judi online, narkoba hingga penimbunan BBM ilegal. Kolaborasi itu dibahas dalam silaturahmi Kamtibmas yang digelar di Sekretariat DPD KNPI Lampung, Kamis (7/5/2026). 



Dalam pertemuan itu, Dirbinmas Polda Lampung Kombes Pol A.F. Indra Napitupulu meminta organisasi kepemudaan tidak hanya aktif dalam kegiatan sosial, tetapi juga ikut menjadi garda pengawasan di lingkungan masyarakat.


KNPI Lampung menyatakan siap mendukung program Sabuk Kamtibmas yang dijalankan Polda Lampung. Organisasi kepemudaan itu juga siap membantu kepolisian memerangi judi online, narkoba hingga praktik penimbunan BBM ilegal yang belakangan dikeluhkan masyarakat.


Ketua DPD KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah mengatakan pihaknya ingin sinergi dengan kepolisian terus berjalan dan tidak berhenti pada pertemuan seremonial semata.


Selain membahas kolaborasi keamanan, pertemuan itu juga menyoroti persoalan kenakalan remaja seperti tawuran dan perang antarkelompok pemuda yang dinilai mulai mengkhawatirkan.


Dirbinmas Polda Lampung meminta seluruh jaringan organisasi kepemudaan ikut aktif memberikan edukasi di lingkungan masing-masing agar anak muda tidak mudah terprovokasi maupun terjerumus narkoba.


Polisi juga meminta masyarakat segera melapor bila menemukan praktik penyalahgunaan narkoba, judi online maupun penimbunan BBM ilegal melalui Bhabinkamtibmas, aparat desa atau layanan Polisi 110.


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan keterlibatan organisasi kepemudaan menjadi langkah penting menjaga stabilitas keamanan di Lampung.


“Pemuda jangan hanya menjadi penonton. Pemuda harus hadir menjadi bagian dari solusi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata Yuni.


Menurutnya, kolaborasi 

dengan KNPI menjadi langkah konkret memperkuat pengawasan sosial hingga tingkat lingkungan masyarakat.


“Polda Lampung tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan organisasi kepemudaan sangat dibutuhkan untuk mencegah narkoba, judi online dan konflik sosial di masyarakat,” ujarnya.


Yuni menegaskan kepolisian saat ini juga serius menindak praktik penimbunan BBM ilegal yang merugikan masyarakat luas.


“Penimbunan BBM ilegal berdampak langsung terhadap kelangkaan di lapangan. Karena itu kami minta masyarakat segera melapor jika menemukan praktik tersebut,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan generasi muda agar tidak terlibat dalam aktivitas melanggar hukum yang dapat merusak masa depan.


“Narkoba dan judi online menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan organisasi, keluarga dan masyarakat,” pungkas Yuni.


Reporter: Irfan

Kades Kedaton di Lampung Utara jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 448 Juta



LAMPUNG UTARA, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melalui Seksi Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan Kepala Desa Kedaton berinisial H.M. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 hingga 2024.


Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 yang diterbitkan pada hari ini, Kamis (7/5/2026). Langkah tegas ini diambil jaksa penyidik setelah mengantongi alat bukti yang cukup selama proses penyidikan berlangsung.



Modus Operandi dan Rincian PenyimpanganBerdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah proyek fisik dan kegiatan pembinaan yang anggarannya diselewengkan oleh tersangka.


Berikut rincian kerugian per tahun anggaran:Tahun 2022: Ditemukan penyimpangan sebesar Rp106.537.360. Dana ini mencakup pekerjaan fisik rehab jalan lapen, operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga program penyediaan hewan kambing.


Tahun 2023: Nilai penyimpangan membengkak menjadi Rp179.167.500. Modusnya meliputi pembangunan jalan lapen, rehab Polindes, serta operasional karang taruna dan Linmas yang anggarannya dicairkan namun kegiatannya tidak direalisasikan (fiktif).


Tahun 2024: Ditemukan kekurangan volume pada proyek jalan onderlagh dengan nilai penyimpangan sebesar Rp162.441.250.


Total Kerugian NegaraBerdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor: 700.1.2.3/ 22/03.6-LU/KN/2026, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka H.M. mencapai Rp448.146.110 (empat ratus empat puluh delapan juta seratus empat puluh enam ribu seratus sepuluh rupiah).


Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara profesional dan transparan guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(Red)