Lampung Barat, — Polemik dugaan gangguan kesehatan yang terjadi setelah konsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, belum sepenuhnya menemukan titik terang. (1/10/2027)
Meski peristiwa tersebut telah berlalu sejak 18 September 2026, hingga kini Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batu Ketulis masih berstatus suspend atau dihentikan sementara operasionalnya. Namun, di tengah penghentian tersebut, pertanyaan publik justru semakin menguat: sejauh mana hasil pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap sampel makanan yang berkaitan dengan kejadian tersebut?
Informasi mengenai hasil pemeriksaan laboratorium yang dinilai penting untuk menjawab ada atau tidaknya keterkaitan antara makanan MBG dengan keluhan kesehatan penerima manfaat, hingga kini belum disampaikan secara terang kepada publik.
Situasi tersebut berpotensi menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang.
Sekretaris MBG Lampung Barat, Eric Enrico, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan SPPG Batu Ketulis mengatakan, informasi yang diterimanya masih berasal dari Korwil MBG Lampung Barat, Septa.
“Untuk saat ini informasi masih kami peroleh dari Pak Septa (Korwil), bahwa SPPG Batu Ketulis sudah ditindaklanjuti oleh BGN dengan pemberhentian operasional (suspend) maksimal 20 hari, dan setiap tujuh hari memberikan laporan evaluasi,” ujar Eric.
Namun ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan laboratorium, Eric belum memberikan penjelasan substantif.
“Sementara ini yang bisa saya sampaikan, untuk pertanyaan lainnya akan coba kami cari informasinya,” jawabnya.
Hal senada disampaikan Padang Prio Utomo, Kepala Satgas MBG Lampung Barat. Ia membenarkan bahwa SPPG tersebut telah dikenakan penghentian operasional oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Berdasarkan informasi yang saya terima dari Koordinator SPPI Kabupaten Lampung Barat, SPPG yang bersangkutan telah di-suspend oleh BGN melalui Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan,” jelas Padang.
Ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan laboratorium serta batas waktu penghentian operasional, Padang mengarahkan agar informasi detail dikonfirmasi kepada Korwil MBG Lampung Barat.
“Untuk informasi detail selanjutnya sudah menjadi ranah kewenangan BGN melalui Korwil SPPI Kabupaten Lampung Barat,” katanya.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah Kepala Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul, mengaku belum menerima laporan mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Izin Pak, saya coba hubungi dulu Korwil dan Satgas Kabupaten, karena kami belum dapat laporan,” ujar Saipul.
Founder GERMASI, Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA, menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang jelas kepada masyarakat.
Menurut Ridwan, apabila hasil pemeriksaan dan uji laboratorium memang sudah tersedia, maka publik patut mendapatkan penjelasan mengenai hasilnya sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan kewenangan instansi terkait.
“Kalau hasil pemeriksaan dan uji laboratorium sudah ada, kenapa tidak dipublikasikan atau setidaknya dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat? Masyarakat punya hak untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi bahwa SPPG di-suspend, tetapi tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai hasil pemeriksaannya,” tegas Ridwan.
Ridwan juga mempertanyakan mekanisme pelaporan dalam penanganan persoalan tersebut. Pasalnya, Kepala Satgas MBG Provinsi Lampung menyatakan belum menerima laporan perkembangan kasus.
“Kenapa persoalan ini tidak dilaporkan kepada Kepala Satgas MBG Provinsi Lampung? Mekanismenya harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai muncul dugaan ada fakta yang sengaja ditutup-tutupi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ridwan mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan komunikasi langsung melalui pesan WhatsApp kepada Kepala BGN RI untuk meminta adanya pemeriksaan lapangan dan peninjauan terhadap SPPG yang beroperasi di Lampung Barat.
“Saya sudah japri melalui WhatsApp kepada Kepala BGN RI dan meminta untuk melakukan sidak serta peninjauan ke SPPG yang ada di Lampung Barat, khususnya SPPG Batu Ketulis,” ungkap Ridwan.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program MBG di daerah benar-benar berjalan sesuai standar dan tujuan program pemerintah.
“Tujuannya jelas, agar pelaksanaan program MBG bisa berjalan sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo dan tidak menciptakan stigma di tengah masyarakat. Program ini harus dijaga bersama. Jangan sampai persoalan di tingkat pelaksanaan justru menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap program MBG,” katanya.
Ridwan juga meminta BGN tidak hanya berfokus pada persoalan yang telah mencuat ke publik, tetapi melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap dapur-dapur SPPG yang menjalankan program MBG di Lampung Barat.
“Kami meminta BGN RI turun langsung. Jangan hanya menunggu laporan dari bawah. Datang, lihat kondisi dapurnya, periksa standar pengolahan makanan, sanitasi, penyimpanan bahan baku, distribusi, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasinya. Kalau semuanya sudah sesuai, sampaikan kepada masyarakat bahwa memang sesuai. Kalau ditemukan persoalan, perbaiki dan tindak sesuai aturan,” tegas Ridwan.
Jangan Sampai Transparansi Justru Menjadi Titik Lemah Program MBG
GERMASI menilai program MBG memiliki dampak langsung terhadap masyarakat sehingga aspek keamanan pangan, kualitas makanan, pengawasan serta keterbukaan informasi harus menjadi perhatian serius.
Ridwan menegaskan bahwa kritik dan pengawasan terhadap pelaksanaan MBG bukan dimaksudkan untuk menghambat program pemerintah.
Sebaliknya, menurutnya, pengawasan diperlukan agar program tersebut dapat berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Kami mendukung program MBG sepanjang dilaksanakan dengan benar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi dukungan bukan berarti membenarkan apabila ada persoalan. Justru karena program ini menyangkut kepentingan masyarakat dan anak-anak, maka setiap dugaan persoalan harus dibuka secara terang dan diselesaikan berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan resmi,” ujar Ridwan.
Kini perhatian publik tertuju pada BGN dan jajaran pengelola MBG Lampung Barat: apakah hasil pemeriksaan dan uji laboratorium terkait SPPG Batu Ketulis akan segera dijelaskan secara terbuka, serta apakah permintaan GERMASI agar BGN RI melakukan sidak ke sejumlah SPPG di Lampung Barat akan ditindaklanjuti.
Sampai berita ini di tayangkan Korwil MBG Lampung Barat belum memberikan jawaban dan terkesan bungkam, kini publik tentu menunggu jawaban yang terang, bukan sekadar status suspend.
(Irfan Fajri )