Musi Banyuasin, Marabesnews.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga stabilitas hubungan industrial dengan menyelesaikan dua agenda mediasi perselisihan ketenagakerjaan di lokasi berbeda dalam satu hari, Selasa (3/2/2026).
Langkah cepat ini menjadi bukti kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan perusahaan, sekaligus sebagai upaya menjaga iklim investasi tetap kondusif di Bumi Serasan Sekate. Mediasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Mediasi pertama digelar di Kantor Disnakertrans Muba, Sekayu. Mediator Hubungan Industrial, Faezal Pratama dan M. Panji Elaga, memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Musi Banyuasin Indah dengan pekerja bernama Komsiah.
Agenda utama mediasi membahas pemenuhan hak-hak pekerja pasca pengaduan yang masuk sejak Januari 2026. Meski pertemuan berlangsung cukup alot dan belum mencapai kesepakatan akhir, Disnakertrans memastikan proses akan berlanjut sesuai mekanisme hukum melalui penerbitan Surat Anjuran sebagai rekomendasi resmi penyelesaian sengketa.
Sementara itu, tim mediator lainnya yang dipimpin oleh Juanda, selaku Mediator Hubungan Industrial sekaligus Sekretaris Dinas Disnakertrans Muba, melakukan langkah jemput bola ke lokasi PT Pinang Witmas Sejati di Kecamatan Bayung Lencir.
Mediasi ini menindaklanjuti tuntutan pekerja terkait keadilan pembayaran bonus tahun 2025. Pertemuan dihadiri manajemen perusahaan serta perwakilan serikat pekerja, antara lain DPC Nikeuba, SBSI, dan SPTP.
Dalam forum tersebut, Disnakertrans mendorong perusahaan agar mengedepankan asas keadilan dan proporsionalitas dalam pemberian bonus, serta meminta manajemen segera memberikan kepastian keputusan guna mencegah potensi mogok kerja.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa pelaksanaan dua mediasi di lokasi berbeda dalam satu hari merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Disnakertrans sesuai arahan Bupati Muba HM Toha Tohet dan Wakil Bupati KH Abdur Rohman Husen.
“Kami tidak ingin laporan menumpuk. Walaupun bidang ini saat ini nol anggaran akibat efisiensi, kami tetap menjalankan tugas. Prinsip kami jelas, mengedepankan musyawarah, dialog, serta keseimbangan hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan agar iklim investasi di Muba tetap kondusif,” tegas Sinulingga.
Ia juga menambahkan, apabila jalur musyawarah belum menemukan titik temu, Disnakertrans melalui mediator akan mengeluarkan Surat Anjuran sebagai pedoman hukum bagi para pihak untuk langkah selanjutnya.
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa pembagian tim mediator ke Sekayu dan Bayung Lencir dilakukan secara strategis agar setiap laporan dapat ditangani cepat dan profesional.
“Tujuan kami memberikan kepastian proses bagi para pihak tanpa harus menunggu lama. Semua kami jalankan sesuai regulasi,” jelasnya.
Dengan langkah proaktif ini, Disnakertrans Muba berharap hubungan industrial di Musi Banyuasin tetap harmonis, hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan dunia usaha tetap terjaga.(Nzn)





















