PRABUMULIH, Maungmarabes. Com– Sebagai wujud nyata menjadi corong suara masyarakat, Pengurus Daerah Kota Prabumulih Organisasi Masyarakat Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) menegaskan keadilan tidak boleh dikubur, dan para pemangku kepentingan wajib berani tampil serta menunjukkan kewibawaan, bukan justru bersembunyi dari kenyataan.
Dengan menggunakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang, Ketua Markas Komando Daerah Kota Prabumulih PKRI, Arief Ahong, secara resmi menyerahkan pemberitahuan pelaksanaan aksi damai sekaligus permohonan izin audiensi kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Prabumulih cq. Kanit Intelkam Polres setempat, pada Senin (20/07/2026).
Langkah ini menjadi aksi perdana kepengurusan baru PKRI Prabumulih dalam menyalurkan aspirasi warga sekaligus membuktikan kepatuhan penuh terhadap prosedur dan aturan yang berlaku.
Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor 400/A/PKRI-PBM/VII/2026, aksi damai dijadwalkan digelar pada Jumat, 24 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, dengan titik kumpul akhir di halaman Gedung DPRD Kota Prabumulih.
Sebelumnya, massa aksi akan berkumpul terlebih dahulu di Sekretariat PKRI, Jalan Amral RT 005 RW 002, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Diperkirakan sekitar 100 peserta akan hadir membawa bendera organisasi dan perlengkapan pendukung lainnya, bergerak menuju lokasi menggunakan mobil komando dan sepeda motor.
Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan berlandaskan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, guna menyalurkan aspirasi, melakukan advokasi kepentingan umum, serta berperan aktif menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Secara khusus, aksi ini merupakan wujud fungsi pengawasan sosial ormas dalam melakukan koreksi terhadap dugaan ketidakadilan serta menuntut penegakan hukum yang adil, jujur, dan transparan. Sekaligus menjadi teguran keras bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih maupun pihak terkait lainnya.
“Kami menuntut transparansi penuh. Kami minta seluruh pihak berwenang tunjukkan taji dan tanggung jawabnya, jangan bersembunyi dari kebenaran. Rakyat berhak tahu ke mana hak dan kewajiban itu berjalan. Pemimpin sejati wajib hadir menjawab keresahan warga, bukan malah menghindar,” tegas Arief Ahong.
Ia menegaskan, gerakan ini bukan sekadar protes semata, melainkan upaya serius baik dari sisi hukum maupun moral demi menuntut ketertiban dan kepatuhan aturan.
“Tujuan utama kami adalah memastikan sejumlah perusahaan, khususnya beberapa subkontraktor pendukung operasional Pertamina EP Zona 4 di wilayah Prabumulih yang diduga belum melengkapi perizinan serta terbukti melanggar aturan yang berlaku, segera diperiksa secara tuntas dan ditertibkan. Sebagai putra daerah dan organisasi yang berdiri di atas hati nurani rakyat, kami tidak akan diam saja melihat hak-hak masyarakat dikorbankan demi kepentingan yang tidak jelas landasan hukumnya,” tambahnya.
Pihak PKRI juga menjamin aksi ini akan berlangsung tertib, damai, taat hukum, dan terbuka bagi siapa saja. Pihaknya juga menyatakan kesiapan berkoordinasi dengan aparat keamanan demi kelancaran kegiatan sekaligus memperjuangkan kebenaran bagi seluruh warga Kota Prabumulih.
(Red)























