Postingan Populer


MAUNG MARABES

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kajian Faktor Resiko Pada Kebakaran Di Lingkungan SPBU


Muara Enim,- Setelah diberitakan sebelumnya atas kebakaran kendaraan pada SPBU Kepur Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ( Sabtu,3/10/2026) yang dipicu oleh akumulasi antrean kendaraan merupakan salah satu skenario kecelakaan industri besar (Major Hazard Accident) yang mengancam keselamatan publik di area sekitarnya.


 Tingginya konsentrasi uap bahan bakar cair yang berinteraksi dengan banyaknya sumber panas bergerak di area terbatas menjadi penyebab utama risiko ini.



Berikut adalah kajian mengenai faktor risiko terhadap keselamatan umum dan dampaknya pada kasus kebakaran SPBU akibat antrean kendaraan:

1. Faktor Risiko Teknis & Lingkungan (Kondisi Kendaraan)

• Mesin Kendaraan Mengalami Overheat: Saat mengantre lama dengan kondisi mesin menyala (idling), sistem pendingin kendaraan bekerja ekstra keras. Mesin yang overheat dapat memicu kegagalan komponen mekanis dan memunculkan percikan api di dekat area pengisian.

• Korsleting dan Masalah Kelistrikan Kendaraan: Banyaknya kendaraan dalam antrean meningkatkan probabilitas adanya kabel terbuka atau sistem kelistrikan yang bermasalah. Ketika mesin tetap hidup saat mengantre mendekati dispenser (pompa), percikan listrik sekecil apa pun dapat menyambar uap BBM yang keluar.

• Akumulasi Uap Bahan Bakar di Area Antrean: Saat proses pengisian berlangsung berturut-turut dalam antrean panjang, uap bensin (hydrocarbon vapor) akan terkonsentrasi di udara sekitar dispenser. Gas ini memiliki tekanan tinggi, terutama pada cuaca panas, dan sangat sensitif terhadap sumber panas luar.

2. Faktor Perilaku Manusia (Human Error / Unsafe Behavior)

• Tidak Mematikan Mesin saat Mengantre/Mengisi: Kebiasaan buruk konsumen yang enggan mematikan mesin atau menghidupkan mesin terlalu cepat sebelum proses pengisian benar-benar selesai merupakan pemicu utama kebakaran di SPBU.

• Modifikasi Kendaraan Tangki Modifikasi (Pengetap/Pelangsir): Antrean panjang sering kali didominasi oleh kendaraan yang dimodifikasi untuk membeli BBM bersubsidi secara berulang (pengetap). Tangki non-standar dan modifikasi kabel memperbesar risiko kebocoran tangki dan korsleting instan.

• Kurangnya Jarak Aman (Safe Distance) antar Kendaraan: Kendaraan yang mengantre terlalu rapat menghilangkan ruang manuver. Ketika satu kendaraan memercikkan api, posisi yang terlalu dekat menyulitkan proses evakuasi dan mempercepat perambatan api ke kendaraan lain di belakang atau di sampingnya.

3. Aspek Keselamatan Umum dan Manajemen Risiko SPBU

• Efek Domino Kebakaran (Domino Effect): Kebakaran yang bermula dari satu kendaraan dalam antrean padat akan dengan cepat menyambar kendaraan lain di sekitarnya serta struktur utama SPBU (seperti kanopi dan dispenser).

• Hambatan Akses Evakuasi dan Jalur Darurat: Antrean kendaraan yang mengular hingga ke bahu jalan luar SPBU menghalangi jalan keluar bagi konsumen yang ingin menyelamatkan diri. Selain itu, kondisi ini juga memblokir akses bagi armada Dinas Pemadam Kebakaran untuk masuk dan melakukan pemadaman secara cepat.

• Kesiapsiagaan Alat Proteksi Kebakaran Aktif: Beban kerja SPBU yang tinggi saat antrean padat terkadang membuat operator kurang memperhatikan kesiapan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Diduga Abaikan Juknis dan Syarat Pengkondisian LSM Gemul Desak APH Periksa Proyek Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Lampung Barat

 



Lampung Barat, - Tahun 2026 pelaksanaan program bantuan, pemerintah revitalisasi sekolah SD, SMP, tahun anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Barat yang menelan anggaran miliaran rupiah menuai kritik tajam, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Untuk Lampung, menyoroti pengelolaan pekerjaan fisik di sejumlah sekolah yang diduga kuat menyimpang dari petunjuk teknis ( juknis), ketua lembaga swadaya masyarakat gerakan masyarakat untuk Lampung "Irfan Fajri", mengungkapkan bahwa alokasi dana APBN tahun 2026 yang dikucurkan untuk program revitalisasi sekolah, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, di Lampung Barat sangat fantastis beberapa sekolah tersebut diantaranya:


1. SMP sekuting terpadu, menerima dana bantuan sebesar Rp 1.551.879.000 yang dialokasikan rehabilitasi ringan 10 ruang kelas, gedung perpustakaan, dan toilet. 


2. SDN Negeri 1 Liwa. Memperoleh kucuran dana senilai Rp 1.220.168.313 untuk kegiatan revitalisasi satuan pendidikan. 


3. SMP Negeri 1 belalau, tercatat sebagai penerima alokasi dana bantuan revitalisasi serupa. 



Irfan Fajri, menjelaskan merujuk pada peraturan di rektorat jenderal pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan pelayanan khusus nomor 55 tahun 2025 tentang petunjuk teknis bantuan pemerintah revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 pelaksanaan pengerjaan wajib sekema swakelola, pola ini dirancang agar pihak sekolah melibatkan warga, satuan pendidikan, dan masyarakat sekitar dalam proses pembangunan, tujuan utama pola swakelola adalah memberikan ruang partisipasi masyarakat serta menciptakan efek berganda (multiplier effecty), bagi ekonomi lokal, seperti penyerapan tenaga kerja sekitar, namun fakta di lapangan, oknum kepala sekolah  justru mengabaikan juknis tersebut dengan melakukan penunjukan langsung kepada pihak ketiga tegas Irfan. 


Selain pengalihan pekerjaan ke pihak ketiga secara sepihak, lembaga swadaya masyarakat gerakan masyarakat untuk Lampung juga mengkritik adanya dugaan upaya pengkondisian, langkah ini sangat bertentangan dengan prinsip transparansi anggaran publik. 


Padahal program revitalisasi ini selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo, dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun Anggaran 2025, di mana dana disalurkan langsung ke sekolah (cash transfer) agar prasarana dapat diperbaiki secara transparan, tepat sasaran, dan membawa manfaat nyata bagi warga sekolah serta lingkungan sekitar. 


Atas temuan tersebut lembaga swadaya masyarakat gerakan masyarakat untuk Lampung mendesak aparat penegak hukum (APH), inspektorat, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat untuk segera turun melakukan inspeksi mendatangi (sidak) serta memeriksa oknum kepala sekolah dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek revitalisasi tersebut di Kabupaten Lampung Barat, Kami meminta pengerjaan dikembalikan ke skema swakelola sesuai aturan juknis yang berlaku jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum APH harus menindak tegas demi menyelamatkan keuangan negara dan kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Barat "pungkas Irfan.


Tim Redaksi

Bukan Sekadar Menjaga Kamtibmas, Polsek Rambang Hadir Berbagi Nasi Kotak di Jumat Berkah

 




MUARA ENIM – Kepolisian Sektor (Polsek) Rambang, Polres Muara Enim, kembali menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat melalui kegiatan Jumat Berkah. Kegiatan tersebut diwujudkan dengan membagikan nasi kotak secara langsung kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di sekitar Mapolsek Rambang.


Kegiatan Jumat Berkah dilaksanakan pada Jumat, 2 Oktober 2026, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di depan Mako Polsek Rambang, Desa Sugih Waras Barat, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.


Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Rambang turun langsung membagikan nasi kotak kepada masyarakat dan para pengendara. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian serta upaya mempererat hubungan antara kepolisian dengan masyarakat.


Kegiatan dipimpin oleh AIPTU Toris Inawan, SH, selaku Ka SPKT Regu B, bersama AIPDA Noperli Anggriawan, selaku Ps Kanit Samapta Polsek Rambang.


Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, SIK, MH, melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH, mengatakan bahwa kegiatan Jumat Berkah merupakan bentuk kepedulian jajaran kepolisian terhadap masyarakat.


“Semoga kegiatan Jumat Berkah ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain berbagi, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi dan komunikasi antara personel Polsek Rambang dengan warga,” ujar Kapolsek.


Lebih lanjut, Kapolsek Rambang menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya menghadirkan kegiatan-kegiatan positif yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.


“Kami berharap kegiatan sederhana ini dapat terus menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial. Kehadiran polisi di tengah masyarakat bukan hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga ikut memberikan manfaat bagi warga,” tambahnya.


Kegiatan pembagian nasi kotak tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah warga dan pengendara yang menerima bantuan menyampaikan rasa senang dan terima kasih kepada jajaran Polsek Rambang atas kepedulian yang diberikan.


Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Kegiatan Jumat Berkah ini diharapkan dapat terus menjadi wadah untuk memperkuat kedekatan dan kemitraan antara Polsek Rambang dengan masyarakat.

 


LAMPUNG BARAT — Menanggapi maraknya pemberitaan media online tertanggal 2 Oktober 2026 yang menyebutkan adanya dugaan "pencatutan logo TV nasional" hingga narasi "terancam dipolisikan", saya, "Sugeng Purnomo," selaku pemilik akun TikTok `@ajp.pakde.pur` sekaligus Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat, merasa perlu memberikan klarifikasi serta hak jawab secara terbuka, profesional, dan komprehensif agar informasi di tengah masyarakat tidak bias maupun menggiring opini yang merugikan nama baik.


Adapun poin-poin klarifikasi dan penegasan resmi dari kami adalah sebagai berikut:



Surat Somasi/Teguran Tertulis I Nomor: `001/IJTI-KB/X/2026` dari IJTI Korda Barat tertanggal 2 Oktober 2026 telah kami terima dan "langsung kami respon secara tertulis pada hari yang sama." Surat balasan tersebut berisi pernyataan sikap resmi serta penjelasan teknis atas dinamika yang terjadi sebagai bentuk ikatan itikad baik dan profesionalisme kami.


Kami menolak keras narasi pemberitaan yang menyudutkan dengan frasa "mencatut" atau "mengaku-ngaku" sebagai wartawan SCTV.


Fakta Teknis Visual: Kehadiran elemen tulisan/logo SCTV pada video yang dipersoalkan murni timbul akibat penggunaan fitur "template" otomatis" bawaan aplikasi penyuntingan media sosial (TikTok/CapCut) saat proses "editing" video.



Tidak Ada Klaim Diri: Baik dalam narasi suara (audio), teks penjelas, maupun tampilan visual, kami tidak pernah mengklaim, mengaku, atau mengatasnamakan diri sebagai jurnalis resmi stasiun televisi SCTV maupun anggota/pengurus IJTI Korda Barat.



Oleh karena itu, penggunaan kata "pencatutan" adalah tuduhan yang tidak proporsional dan tidak sesuai dengan fakta lapangan.



Sebagai wujud itikad baik, kepatuhan, serta penghormatan kami terhadap hak cipta dan etika penyiaran, "konten video dimaksud telah kami hapus (take down) secara permanen" dari akun TikTok `@ajp.pakde.pur`. Pihak IJTI Korda Barat maupun publik dipersilakan untuk memeriksa dan melakukan pengecekan secara langsung pada akun kami.



Substansi dari konten yang dibuat sejatinya murni ditujukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan independen terhadap isu publik di daerah, tanpa ada niatan sedikit pun untuk merugikan atau memanfaatkan nama besar stasiun televisi swasta mana pun.



Kami mengimbau kepada seluruh rekan-rekan media massa dan pengelola portal berita yang menerbitkan pemberitaan terkait hal ini agar "menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ)" dengan menyajikan berita yang berimbang (*cover both sides*), akurat, dan tidak tendensius/sensasional. Berita yang hanya mengutip dari satu pihak tanpa adanya konfirmasi kepada kami berpotensi membentuk opini publik yang menyesatkan.



Masalah ini telah kami tanggapi dan selesaikan secara kooperatif, transparan, dan prosedural melalui Surat Balasan Somasi Tertulis. Kami berharap semua pihak dapat menyikapi persoalan ini secara objektif, bijaksana, serta profesional.


Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar menjadi perhatian seluruh pihak dan masyarakat umum.


Lampung Barat, 2 Oktober 2026.

Hormat Kami,


Sumber: SUGENG PURNOMO

Pemilik Akun TikTok @ajp.pakde.pur / Ketua DPC AJP Lampung Barat.


(Irfan)

AKtivis Menilai Diksi "Korupsi" dan "Nota Palsu" di Berita Viral Tidak Ada Dalam Dokumen BPK, Diksi Cendrung Mengintimidasi Dan Menghakimi Sekolah

 


LAMPUNG BARAT- Pemberitaan viral yang diduga menuduh SMPN 1 Batu Brak melakukan "korupsi dana BOSP", menggunakan "nota palsu", dan dinobatkan sebagai "juara penggasak uang siswa" mendapat tanggapan tajam dari dua sisi berbeda namun senada. Aktivis Lampung Barat menyoroti pelanggaran UU Pers akibat pemilihan diksi yang melampaui fakta resmi, sementara pihak sekolah menegaskan kesiapan menindaklanjuti temuan administratif sekaligus menolak narasi penghakiman yang tidak berdasar. Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen asli Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 33A/LHP/XVIII.BLP/05/2026 Halaman 48, seluruh diksi sensasional tersebut tidak ditemukan satupun dalam teks audit resmi.


Aktivis masyarakat Lampung Barat Riyan menyatakan bahwa penilaian mereka bukan ditujukan pada temuan pemeriksaan itu sendiri, melainkan pada pemilihan kata dan narasi yang dinilai menghakimi sekolah serta berpotensi menjadi berita bohong. Mereka menegaskan bahwa LHP BPK memang mencatat ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja sebesar Rp36.557.000, namun media yang memberitakan seolah-olah BPK menuliskan istilah seperti "uang digasak", "nota palsu", "pemalsuan dokumen negara", serta menyebut kasus ini sebagai "terbesar se-Lampung Barat". Aktivis mempertanyakan apakah betul BPK menuliskan diksi-diksi tersebut, karena ketidaksesuaian administrasi memiliki makna yang sangat berbeda dengan pengambilan uang atau tindak pidana.


Dan Secara tegas, aktivis mengingatkan oknum wartawan yang menulis berita tersebut untuk membuktikan setiap kalimat dan istilah yang ditulis agar tidak tumbuh berita bohong serta tuduhan fitnah kejam yang merugikan sekolah. Desakan ini mencakup permintaan untuk menunjukkan secara jelas dan terperinci benarkah ada kalimat dalam LHP BPK yang menyatakan sekolah ini 'dinobatkan' sebagai apapun, termasuk halaman, paragraf, dan kata persisnya. Jika tidak ada, maka itu dianggap sebagai rekayasa oknum wartawan itu sendiri untuk menarik perhatian dan menghakimi sekolah. Lebih lanjut, jika oknum wartawan menyebutkan kata 'dinobatkan', aktivis meminta bukti pelaksanaan penyerahan gelar berupa hari, tanggal, jam, dan nama pemberi gelar melalui dokumen resmi, foto, atau berita acara. Jika tidak dapat ditunjukkan, maka istilah itu hanyalah buatan sendiri.


Riyan Aktivis Lampung Barat mengingatkan bahwa framing berita yang menghukumi sekolah atau kepala sekolah sebelum ada putusan pengadilan merupakan pelanggaran serius. Penempatan tuduhan "korupsi" dan "digasak" di bagian paling atas membentuk pandangan publik seolah kesalahan sudah diputuskan, padahal belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Klaim "terbesar se-Lampung Barat"  cendrung menarik perhatian pembaca daripada menyajikan fakta jurnalistik yang akurat. Penggunaan diksi semacam ini dinilai berpotensi melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat (1) tentang kewajiban memberikan informasi benar dan akurat, Pasal 5 Ayat (1) tentang kewajiban menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak merugikan nama baik, serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 tentang beritikad baik dan tidak menyinggung martabat lembaga dll.


Di sisi lain, Kepala SMPN 1 Batu Brak Sam’un, S.Pd., yang kembali menjabat sekitar dua bulan terakhir menyampaikan pernyataan tegas terkait diksi yang dabangun. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mematuhi temuan BPK dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, adapun persoalan berita tersebut ia memintak oknum jurnalis yang memberitakan tidak mencampur ketidaksesuaian administrasi dengan tindak pidana, dan tidak menjadikan nama lembaga atau sekolah menjadi korban diksi yang tidak berdasar.


Menanggapi hal tersebut, aktivis menegaskan bahwa diksi yang tidak berdasar tidak membantu penyelesaian masalah, justru mencemarkan nama baik institusi pendidikan yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Masyarakat Lampung Barat diharapkan bijak menyaring informasi dan membedakan antara laporan berita yang bertanggung jawab dengan pemberitaan yang merugikan, berdasarkan pemisahan tegas antara apa yang tertulis dalam dokumen resmi BPK dan opini liar wartawan. Aktivis memperingatkan bahwa jika diksi fitnah tidak segera dicabut dan dimintakan maaf, pihak sekolah bersama aktivis siap menempuh jalur hukum untuk melindungi marwah dunia pendidikan dari pencemaran nama baik yang sistematis.


(Irfan)

Mesin Air Kolam RERE Hilang, Polsek Prabumulih Timur Amankan Dua Terduga Pelaku





PRABUMULIH — Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam rangka Operasi Sikat 1 Musi 2026. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berinisial AP (18) dan JP (19) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.


Pengungkapan tersebut berawal dari laporan terkait hilangnya satu unit mesin air milik korban RIADON (48), yang berada di kolam renang RERE, Jalan Marvalen, RT 03 RW 02, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.


Peristiwa pencurian diketahui pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, seorang pegawai kolam renang bernama Rama mengetahui bahwa satu unit mesin air merek Shimizu sudah tidak berada di tempatnya. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada korban selaku pemilik kolam renang.


Setelah dilakukan pengecekan, mesin air tersebut diketahui telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Prabumulih Timur untuk ditindaklanjuti.


Menindaklanjuti laporan dan informasi yang diperoleh, Team URC Singo Timur Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku di sekitar Jalan Marvalen, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.


Kapolsek Prabumulih Timur IPTU ULTA DEANTO, S.H., M.H. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA DODY PURWANTO, S.H. bersama personel Unit Reskrim untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan upaya penindakan terhadap kedua terduga pelaku.


Dari hasil kegiatan tersebut, personel URC Singo Timur Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan AP dan JP. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Timur bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolsek Prabumulih Timur IPTU ULTA DEANTO, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur, khususnya melalui pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026.


Sementara itu, IPDA DODY PURWANTO, S.H. selaku Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut petugas turut mengamankan 1 unit mesin air merek Shimizu dan 1 buah gergaji besi yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.


Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Perkara tersebut disangkakan sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, dengan proses penyidikan lebih lanjut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur. Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian atau aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau Layanan 110.

SPPG Batu Ketulis Disuspend, Kepala Satgas MBG Lampung Belum Terima Laporan — GERMASI Desak BGN RI Bertindak

 


Lampung Barat, — Polemik dugaan gangguan kesehatan yang terjadi setelah konsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, belum sepenuhnya menemukan titik terang. (1/10/2027)


Meski peristiwa tersebut telah berlalu sejak 18 September 2026, hingga kini Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batu Ketulis masih berstatus suspend atau dihentikan sementara operasionalnya. Namun, di tengah penghentian tersebut, pertanyaan publik justru semakin menguat: sejauh mana hasil pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap sampel makanan yang berkaitan dengan kejadian tersebut?


Informasi mengenai hasil pemeriksaan laboratorium yang dinilai penting untuk menjawab ada atau tidaknya keterkaitan antara makanan MBG dengan keluhan kesehatan penerima manfaat, hingga kini belum disampaikan secara terang kepada publik.


Situasi tersebut berpotensi menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang.


Sekretaris MBG Lampung Barat, Eric Enrico, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan SPPG Batu Ketulis mengatakan, informasi yang diterimanya masih berasal dari Korwil MBG Lampung Barat, Septa.


“Untuk saat ini informasi masih kami peroleh dari Pak Septa (Korwil), bahwa SPPG Batu Ketulis sudah ditindaklanjuti oleh BGN dengan pemberhentian operasional (suspend) maksimal 20 hari, dan setiap tujuh hari memberikan laporan evaluasi,” ujar Eric.


Namun ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan laboratorium, Eric belum memberikan penjelasan substantif.


“Sementara ini yang bisa saya sampaikan, untuk pertanyaan lainnya akan coba kami cari informasinya,” jawabnya.


Hal senada disampaikan Padang Prio Utomo, Kepala Satgas MBG Lampung Barat. Ia membenarkan bahwa SPPG tersebut telah dikenakan penghentian operasional oleh Badan Gizi Nasional (BGN).


“Berdasarkan informasi yang saya terima dari Koordinator SPPI Kabupaten Lampung Barat, SPPG yang bersangkutan telah di-suspend oleh BGN melalui Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan,” jelas Padang.


Ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan laboratorium serta batas waktu penghentian operasional, Padang mengarahkan agar informasi detail dikonfirmasi kepada Korwil MBG Lampung Barat.


“Untuk informasi detail selanjutnya sudah menjadi ranah kewenangan BGN melalui Korwil SPPI Kabupaten Lampung Barat,” katanya.


Persoalan semakin menjadi perhatian setelah Kepala Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul, mengaku belum menerima laporan mengenai perkembangan kasus tersebut.


“Izin Pak, saya coba hubungi dulu Korwil dan Satgas Kabupaten, karena kami belum dapat laporan,” ujar Saipul.


Founder GERMASI, Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA, menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang jelas kepada masyarakat.


Menurut Ridwan, apabila hasil pemeriksaan dan uji laboratorium memang sudah tersedia, maka publik patut mendapatkan penjelasan mengenai hasilnya sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan kewenangan instansi terkait.


“Kalau hasil pemeriksaan dan uji laboratorium sudah ada, kenapa tidak dipublikasikan atau setidaknya dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat? Masyarakat punya hak untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi bahwa SPPG di-suspend, tetapi tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai hasil pemeriksaannya,” tegas Ridwan.


Ridwan juga mempertanyakan mekanisme pelaporan dalam penanganan persoalan tersebut. Pasalnya, Kepala Satgas MBG Provinsi Lampung menyatakan belum menerima laporan perkembangan kasus.


“Kenapa persoalan ini tidak dilaporkan kepada Kepala Satgas MBG Provinsi Lampung? Mekanismenya harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai muncul dugaan ada fakta yang sengaja ditutup-tutupi,” tegasnya.


Lebih lanjut, Ridwan mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan komunikasi langsung melalui pesan WhatsApp kepada Kepala BGN RI untuk meminta adanya pemeriksaan lapangan dan peninjauan terhadap SPPG yang beroperasi di Lampung Barat.


“Saya sudah japri melalui WhatsApp kepada Kepala BGN RI dan meminta untuk melakukan sidak serta peninjauan ke SPPG yang ada di Lampung Barat, khususnya SPPG Batu Ketulis,” ungkap Ridwan.


Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program MBG di daerah benar-benar berjalan sesuai standar dan tujuan program pemerintah.


“Tujuannya jelas, agar pelaksanaan program MBG bisa berjalan sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo dan tidak menciptakan stigma di tengah masyarakat. Program ini harus dijaga bersama. Jangan sampai persoalan di tingkat pelaksanaan justru menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap program MBG,” katanya.


Ridwan juga meminta BGN tidak hanya berfokus pada persoalan yang telah mencuat ke publik, tetapi melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap dapur-dapur SPPG yang menjalankan program MBG di Lampung Barat.


“Kami meminta BGN RI turun langsung. Jangan hanya menunggu laporan dari bawah. Datang, lihat kondisi dapurnya, periksa standar pengolahan makanan, sanitasi, penyimpanan bahan baku, distribusi, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasinya. Kalau semuanya sudah sesuai, sampaikan kepada masyarakat bahwa memang sesuai. Kalau ditemukan persoalan, perbaiki dan tindak sesuai aturan,” tegas Ridwan.


Jangan Sampai Transparansi Justru Menjadi Titik Lemah Program MBG


GERMASI menilai program MBG memiliki dampak langsung terhadap masyarakat sehingga aspek keamanan pangan, kualitas makanan, pengawasan serta keterbukaan informasi harus menjadi perhatian serius.


Ridwan menegaskan bahwa kritik dan pengawasan terhadap pelaksanaan MBG bukan dimaksudkan untuk menghambat program pemerintah.


Sebaliknya, menurutnya, pengawasan diperlukan agar program tersebut dapat berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.


“Kami mendukung program MBG sepanjang dilaksanakan dengan benar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi dukungan bukan berarti membenarkan apabila ada persoalan. Justru karena program ini menyangkut kepentingan masyarakat dan anak-anak, maka setiap dugaan persoalan harus dibuka secara terang dan diselesaikan berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan resmi,” ujar Ridwan.


Kini perhatian publik tertuju pada BGN dan jajaran pengelola MBG Lampung Barat: apakah hasil pemeriksaan dan uji laboratorium terkait SPPG Batu Ketulis akan segera dijelaskan secara terbuka, serta apakah permintaan GERMASI agar BGN RI melakukan sidak ke sejumlah SPPG di Lampung Barat akan ditindaklanjuti.


Sampai berita ini di tayangkan Korwil MBG Lampung Barat belum memberikan jawaban dan terkesan bungkam, kini publik tentu menunggu jawaban yang terang, bukan sekadar status suspend.


(Irfan Fajri )