Postingan Populer


MAUNG MARABES

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Pelantikan 51 Kepala Sekolah SMA/SMK se-Provinsi Lampung, Oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Thomas Amirico

 



BANDAR LAMPUNG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H, secara resmi melantik sebanyak 51 Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.


Pelantikan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam melakukan penyegaran kepemimpinan di satuan pendidikan, sekaligus memperkuat kualitas manajemen sekolah agar semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.


Dalam sambutannya, Thomas Amirico menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan hanya posisi administratif, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas.


“Pelantikan ini bukan sekadar rotasi jabatan, namun bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat peningkatan mutu pendidikan. Kepala sekolah harus mampu menjadi pemimpin, pembina, sekaligus motor penggerak kemajuan sekolah,” ujar Thomas Amirico.


Ia juga meminta seluruh kepala sekolah yang baru dilantik untuk mampu menjalankan tugas dengan profesional, menjaga etika jabatan, serta membangun budaya sekolah yang disiplin dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan.


Pelantikan ini mencakup kepala sekolah yang ditempatkan di berbagai wilayah, mulai dari Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Pringsewu, Mesuji, Way Kanan, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Barat, hingga wilayah lainnya.


Daftar 51 Kepala Sekolah SMA/SMK yang Dilantik


Jahara Siregar, M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Ambarawa (Pringsewu)


Semar Jaya Is, S.Pd., M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Simpang Pematang (Mesuji)


Istiqomah, S.Kom., M.M – Kepala Sekolah SMKN Tanjung Sari (Lampung Selatan)


I Made Sulatra, M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Pringsewu


Astri Mela Agustin – Kepala Sekolah SMAN 2 Metro


Haidir Yusuf, ST., MT – Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjung Raja (Lampung Utara)


Sri Idayanti, S.Ag., M.Pd.I – Kepala Sekolah SMKN 1 Kotabumi (Lampung Utara)


Dr. Evi Amalia Setyaningtyas, S.Pd., M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Seputih Agung (Lampung Tengah)


Henrican Purba, M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Kalirejo (Lampung Tengah)


Muhamad Zainudin, S.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Bangun Rejo (Lampung Tengah)


Ely Sulistyorini, S.T., M.Pd – Kepala Sekolah SMKN 1 Rawajitu Selatan (Tulang Bawang)


Abu Salam, S.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Buay Bahuga (Way Kanan)


Drs. Agus Nardi, M.M – Kepala Sekolah SMAN 13 Bandar Lampung


Arliyanti, S.Pi., M.M – Kepala Sekolah SMKN 1 Banjar Margo (Tulang Bawang)


Iryana Febriza Wardhani, S.Pd., M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 7 Bandar Lampung


Widdy Gunur Bawono, S.Pd.Jas., M.Pd – Kepala Sekolah SLB Negeri Sidomulyo (Lampung Selatan)


M. Kholid, S.Pd., M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 3 Metro


Musa Nurrasyid, S.Pd., M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Sukoharjo (Pringsewu)


Tri Nurul Fajarotun, S.Kom., M.T.I – Kepala Sekolah SMAN 5 Metro


Budi Wiryawan, S.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Belalau (Lampung Barat)


Agus Sugiharto, S.Pd – Kepala Sekolah SMKN 1 Labuhan Maringgai (Lampung Timur)


Endro Waluyo, S.Pd.I., M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Sendang Agung (Lampung Tengah)


Achmad Imanuddin, S.Pd., MM – Kepala Sekolah SMAN 1 Bandar Sribhawono (Lampung Timur)


Drs. Aruji Kartawinata, M.Pd.I – Kepala Sekolah SMAN 1 Abung Semuli (Lampung Utara)


Dra. Suryati As., M.M – Kepala Sekolah SMAN 1 Abung Tengah (Lampung Utara)


Ishariyanti, S.Pd., M.Pd – Kepala Sekolah SMKN 1 Bunga Mayang (Lampung Utara)


Vivin Refi Astuti, S.Pd – Kepala Sekolah SMKN 1 Sukadana (Lampung Timur)


Herlina Hasmin, S.Pd – Kepala Sekolah SMKN 1 Bukit Kemuning (Lampung Utara)


Rina Widi Astuti, S.Pd., M.Pd – Kepala Sekolah SMKN 1 Bumi Agung (Lampung Timur)


Wihan Afriono, S.T., M.Pd – Kepala Sekolah SMK Unggul Terpadu (Lampung Tengah)


Vivi Evita Rozalifa, S.Pd., M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Sungai Utara (Lampung Utara)


Nurhapizah, S.Ag., M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Bukit Kemuning (Lampung Utara)


Drs. Ifraim Azis, M.M – Kepala Sekolah SMKN 2 Kalianda (Lampung Selatan)


Junaedi, S.Pd., M.M – Kepala Sekolah SMAN 1 Sumberjaya (Lampung Barat)


Sunarni Andriyani, S.Pd – Kepala Sekolah SMKN 1 Raman Utara (Lampung Timur)


Ibnu Budi Cahyana, S.Sos., M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Metro


Eny Setyawati, S.T., M.Pd – Kepala Sekolah SMKN 5 Bandar Lampung


Linda Kurniasari, S.Pd., M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 17 Bandar Lampung


Ir. Jaka Purwanta – Kepala Sekolah SMKN 1 Ketapang (Lampung Selatan)


Ali Kurniawan, S.HI., M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Seputih Banyak (Lampung Tengah)


Media Sari Putri, S.Pd., M.M – Kepala Sekolah SMAN 1 Kotabumi (Lampung Utara)


Indra Yurman, S.Pd., M.Pd – Kepala Sekolah SMKN 1 Abung Selatan (Lampung Utara)


Sri Mulyati, S.Pd., M.M – Kepala Sekolah SMAN 1 Punggur (Lampung Tengah)


Hamron Roiya, S.Pd., M.M – Kepala Sekolah SMKN 2 Kotabumi (Lampung Utara)


Yoharnes, S.Si., M.Si – Kepala Sekolah SMAN 11 Bandar Lampung


Didi Nuryadi, S.Pd., M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Bandar Surabaya (Lampung Tengah)


Sutrisno, S.Kom., M.M – Kepala Sekolah SMKN 1 Liwa (Lampung Barat)


Ristiana, S.Pd., M.M – Kepala Sekolah SMKN 1 Gedung Aji (Tulang Bawang)


Tri Yunita, S.Ag., M.Pd.I – Kepala Sekolah SMKN 1 Pagar Dewa (Lampung Barat)


Mike, S.Pd., M.Pd – Kepala Sekolah SMAN 2 Kotabumi (Lampung Utara)


Hasanudin, S.Pd – Kepala Sekolah SMAN 1 Trimurjo (Lampung Tengah)


Diharapkan Mampu Tingkatkan Mutu Pendidikan Lampung


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung berharap, dengan dilantiknya puluhan kepala sekolah baru ini, akan tercipta perubahan signifikan dalam peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan karakter peserta didik, serta peningkatan prestasi sekolah.


Pelantikan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk memastikan dunia pendidikan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, profesional, dan berpihak pada kemajuan generasi muda Lampung.


(IF)

Imausah Aklamasi Nakhodai LSM GMBI Distrik Lampung Utara

 



Lampung Utara,- Suasana penuh rasa kekeluargaan dan dinamika mewarnai jalannya Musyawarah Distrik (Musdis) DPD LSM GMBI Kabupaten Lampung Utara 2026 yang digelar di Sekretariat KSM Sungkai Jaya Lampung Utara, Minggu (12/4/2026).


Forum yang dimulai sejak siang hari itu berlangsung Cair hingga pukul 17.00 WIB. Perdebatan dan pembahasan panjang terjadi, terutama dalam proses penentuan calon ketua yang akan memimpin organisasi LSM GMBI Distrik Kabupaten Lampung Utara ke depan.


Toni Sanjaya selaku ketua pelaksana, Musdis LSM GMBI Distrik Kabupaten Lampung Utara berharap, Agenda Hari ini menghasilkan Keputusan terbaik untuk GMBI secara umum dan seluruh Anggota LSM GMBI Lampung Utara secara Khusus, juga bisa bersinergi dengan pemerintah Daerah. 


“Melalui Musdis ini, kami berharap ketua terpilih dapat mengemban amanah untuk memajukan LSM GMBI Lampung Utara serta mendukung pembangunan daerah serta menyusun kalender kerja yang selaras dengan arah kebijakan pemerintah,” ujarnya.


Dalam Musdis ini dinamika forum sangat Hidup dan memunculkan ide dan gagasan, untuk mempercepat konsolidasi Organisasi LSM GMBI di Kabupaten Lampung Utara. 


Puncak Musdis akhirnya menghasilkan keputusan yang tidak mengejutkan. Imausah resmi terpilih sebagai Ketua DPD LSM GMBI Distrik Kabupaten Lampung Utara melalui mekanisme aklamasi.


Penetapan tersebut terjadi setelah peserta  Musyawarah menyepakati secara bulat Untuk dipimipin Oleh Saudara Imausah. 


Usai ditetapkan, Imausah menyampaikan komitmennya untuk menjadikan LSM GMBI Distrik Lampung Utara sebagai Organisasi Modern dan menjadi wadah Aktualisasi anggota GMBI .


“Fokus utama kita adalah menjadikan GMBI sebagai organisasi Modern tempat Untuk aktualisasi, rencana strategis akan kita rumuskan bersama, GMBI ke depan harus menjadi Organisasi yang progresif, berdaya saing, dan mampu menjadi motor penggerak pembangunan daerah,” tegasnya.


Dengan berakhirnya Musdis yang penuh dinamika ini, harapan baru pun disematkan kepada kepengurusan GMBI yang baru untuk membawa energi segar bagi pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Lampung Utara.


Reporter: Irfan

Antisipasi C3, Polres Lampung Utara Intensifkan Patroli Tim On Call Regu IV

 


Lampung Utara — Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Polres Lampung Utara mengintensifkan patroli melalui Tim On Call Regu IV guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas, tindak pidana C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), serta aksi balap liar, Minggu (12/4/2026).



Kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel yang dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB di Mapolres Lampung Utara dan dipimpin oleh AKP Hastanto. Apel tersebut diikuti oleh sejumlah perwira, di antaranya AKP Syaiful Anwar, AKP Harihadi, IPDA Andriyadi, IPDA Wakhit, IPDA Panca, serta 30 personel On Call Regu IV.


Usai apel, personel langsung bergerak melaksanakan patroli dan monitoring situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Adapun sasaran patroli meliputi sejumlah titik strategis dan pusat aktivitas masyarakat seperti Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Dekon, Jalan Soekarno Hatta, serta Pasar Sentral.


Patroli ini difokuskan untuk mencegah terjadinya tindak pidana C3, aksi balap liar, serta kejahatan jalanan lainnya yang berpotensi meresahkan masyarakat. Selain itu, personel juga melakukan pemantauan guna mengantisipasi kasus curanmor di wilayah Kabupaten Lampung Utara.


Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa kegiatan patroli oleh Tim On Call merupakan langkah preventif yang rutin dilakukan guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.


“Patroli ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mengantisipasi gangguan Kamtibmas, khususnya tindak pidana C3 dan balap liar. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman serta mencegah potensi terjadinya kejahatan,” ujar IPTU Herawati.


Ia menambahkan, Polres Lampung Utara akan terus meningkatkan kegiatan patroli, terutama pada waktu dan lokasi yang dianggap rawan, guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.


Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan hal-hal mencurigakan kepada pihak kepolisian.(*)

Satlantas Polres Lampung Utara Gelar Polisi Menyapa, Edukasi Keselamatan kepada Komunitas Sepeda Onthel

 


Lampung Utara — Personel Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara melaksanakan kegiatan Polisi Menyapa dengan memberikan himbauan keselamatan berlalu lintas kepada komunitas pengendara sepeda onthel di Bundaran Alamsyah, Sabtu (11/4/2026).


Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin oleh P.S Kanit Kamsel AIPTU Zunnun Almisri bersama anggota, yakni AIPTU Ali Nurdin dan AIPDA S. Hendri W. Dalam kegiatan itu, personel memberikan edukasi secara langsung kepada para pesepeda terkait pentingnya keselamatan saat beraktivitas di jalan raya.


Selain menyapa secara humanis, petugas juga mengingatkan agar para pengguna sepeda tetap mematuhi aturan lalu lintas serta menggunakan perlengkapan keselamatan guna meminimalisir risiko kecelakaan.


Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa kegiatan Polisi Menyapa merupakan langkah preventif dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).


“Kegiatan ini sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, termasuk bagi komunitas sepeda,” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres.


Ia menambahkan, melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Utara.


“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan, demi kenyamanan bersama,” tambahnya.


Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar serta mendapat respons positif dari masyarakat, khususnya komunitas sepeda yang mengikuti kegiatan tersebut.(IF)

Kuasa Hukum Minta Perkara Ditangguhkan, Sengketa Kepemilikan Tanah Belum Jelas

 


Pesawaran Lampung - Sabtu-11-04-2026

Perkara dugaan tindak pidana Pencurian Kayu Jati, Pengrusakan Pohon Durian dan Selang air terus berlanjut Terdakwa Baheromsyah pada tanggal 8 April 2026 telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 3 (tiga) tahun dan tentu hal ini adalah tuntutan yang sangat tinggi tanpa mempertimbangkan aspek kemanusian dan nilai-nilai keadilan, terlebih tuntutan dari Jaksa didasarkan pada AJB yang telah diragukan kebenaranya berdasarkan fakta persidangan yang dihadirkan oleh Terdakwa Baheromsyah karena para penjual dalam AJB menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli, kepala desa dalam ajb menyatakan belum menjabat, dan yang paling membingungkan ada bukti kepemilikan berupa AJB namun bukti bayar PBB atas nama Perusahaan lalu legal standing kepemilikan apakah AJB atas nama Sumarno Mustopo atau Perusahaan.        




Dan berdasarkan keterangan dari Sumarno Mustopo sendiri dengan terang dan jelas membeli tanah dari Calo, tidak pernah bertemu dengan penjual dan bersama-sama ke PPAT, serta dalam AJB alamat domisili Sumarno Mustopo didesa negeri katon namun dipersidangan menyatakan tidak pernah tinggal dan memiliki domisili dan ktp di negeri katon, fakta ini harusnya menjadi hal yang harus ditimbang secara serius oleh JPU karena hakikat dari pembaharuan dalam KUHP khusunya Pasal 53 adalah menengakkan keadilan sebenar-benarnya bukan hanya formalitas kewenangan menuntut.  




Dari keterangan Terdakwa sendiri juga telah menyampaikan tidak melakukan pencurian kayu jati karena kayu jati yang ditebang adalah kayu jati milik Terdakwa sendiri, dan yang paling mencegangkan dalam fakta persidangan dinyatakan adanya pengrusakan pohon durian namun selama proses persidangan JPU sama sekali tidak menunjukkan alat bukti pohon durian yang dirusak, apakah foto, daun, dan pandangan ilmiah tentang spesifikasi pengrusakan artinya tidak ada alat bukti pohon durian rusak dalam perkara Terdakwa Baheromsyah.   



Terdakwa Baheromsyah pada tanggal 10 April 2026 telah mengajukan Nota Pembelaan melalui Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum ANDI WIJAYA and PARTNERS LAW FIRM dengan tegas menolak seluruh tuntutan dari JPU dan meminta keadilan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara Aquo karena AJB diduga palsu berdasarkan saksi-saki Terdakwa dalam persidangan dan bukti Surat Keterangan dari Kecamatan Gedong Tataan selaku institusi menerbitkan AJB menyatakan tidak ditemukan AJB, tentu fakta ini harus diperhatikan dengan seksama oleh majelis hakim karena putusan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.



Terdapat hal-hal penting yang disampaikan dalam Nota Pembelaan yaitu terkait Kompetensi Absolute tentang Asas Prejudiceel Geschil tentang adanya sengketa perkara perdata yang harus diputus terlebih dahulu sebelum masuk kedalam perkara pidana karena menyangkut kepemilikan hak keperdataan baik Sumarno Mustopo dan Terdakwa sama-sama mengklaim saling memiliki dengan alas hak AJB dan Sporadik, artinya apabila merujuk pada Perma No. 1 tahun 1956 tentang adanya perkara pidana yang ada hubungan dengan keperdataan harus ditangguhkan terlebih dahulu sebelum adanya putusan perdata karena menyangkut pembuktian Unsur Barang Milik Orang lain yang belum jelas dan pasti karena dalam memutus sebuah dugaan tindak pidana tidak boleh ada keragu-raguan terkait dengan bukti kepemilikan atas barang milik orang lain.      



Fakta persidangan juga membuktikan kayu Jati sebanyak 5 batang yang ditebang Terdakwa telah dibawa menggunakan mobil namun ada bukti pembanding dari JPU yaitu kayu jati kecil yang tidak diketahui kepemilikanya namun hanya menerangkan milik Sumarno Mustopo yang ditebang dan dicuri Terdakwa, sehingga muncul pertanyaan apakah mengambil kayu jati milik sendiri, ditanah sendiri merupakan kejahatan dan merupakan perbuatan melawan hukum, terlebih kepemilikan kayu jati terdakwa juga diakui oleh saksi Terdakwa yaitu Aliyun selaku pihak yang menanam kayu jati milik Terdakwa.   



Bahwa didalam pledoi yang disampaikan kuasa hukum juga mengkritisi tentang dugaan pengrusakan pohon durian akibat pembajakan yang dilakukan oleh Terdakwa namun fakta hukum dalam persidangan tidak ada satupun alat bukti tentang pengrusakan pohon durian baik itu keterangan saksi dari JPU, pembuktian ilmiah (forensik tanaman) apakah rusak karena peristiwa pidana, kekurangan air, faktor alam dan kelalaian perawatan serta JPU juga tidak menampilkan bukti foto, daun, batang durian dalam proses persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum tentu tuntutan dugaan pengrusakan merupakan hal yang sangat menyakitkan bagi Terdakwa karena tidak didasarkan pada keterangan Saksi dan Bukti ilmiah dan hanya pandangan subyektif belaka. Dan terkait dengan selang air juga dibantah dengan tegas oleh Terdakwa dalam Nota Pembelaan karena selang air yang diduga dirusak karena dibajak, apabila dicermati secara seksama fakta persidangan selang air bukan rusak karena dibajak namun dipotong garis lurus bukan karena pengrusakan serta tidak ada satupun saksi yang dapat menerangkan terkait peristiwa pengrusakan selang air tersebut dan Terdakwa tidak pernah melihat selang air diarea tanah milik Terdakwa, tentu hal tersebut adalah terkait dengan materi pokok dalam Tindak Pidana yang didakwakan oleh JPU dan telah dibantah oleh Terdakwa berdasarkan fakta persidangan. 



Nota PembelaanTerdakwa yang disampaikan oleh Kuasa Hukum menyatakan keberantan atas segala tuntutan dan dakwaan sehingga terdapat penyimpangan tentang Kompetensi Absolute, Dakwaan Error In Objekto, Fakta Persidangan AJB diduga Palsu dan tidak dapat menjadi Alat Bukti sebagai Dasar Pemidanaan, Adanya Dua Kepemilikan Yang Sah dalam Dugaan Tindak Pidana, AJB tidak sesuai dengan Telegram Kapolri dan Kapolda Lampung sebagai dasar legal standing pelaporan karena di wanmerking bukan di institusi penerbit AJB, dan atas dasar itu Terdakwa menolak seluruh Tuntutan dan Dakwaan Kombinasi yang disampaikan oleh JPU sepenuhnya karena tidak ada Niat Jahat (mens rea), Barang Milik Siapa belum jelas, dan tidak ada perbuatan melawan hukum secara bersama-sama karena tindakan Terdakwa berdasarkan keyakinan Terdakwa adalah mengambil kayu jati milik Terdakwa sendiri diatas tanah Terdakwa, serta Tidak ada Pengrusakan Pohon Durian dan Selang air oleh Terdakwa dan fakta persidangan juga membuktikan tidak ada alat bukti foto pohon durian dirusak, karena standing point dalam perkara ini adalah kepemilikan maka sangat beralasan hukum untuk menangguhkan Perkara ini sebagaimana Perma No. 1 tahun 1956 dan tidak ada niat jahat dari Terdakwa untuk melakukan tindak pidana. 



Bahwa dalam Nota Pembelaan (Pledoi) AJB diduga kuat Palsu yang menjadi dasar pemidanaan maka Terdakwa meminta agar dapat diberikan Keadilan dan menyatakan agar Eksepsi Terdakwa dikabulkan, Meminta di Bebaskan karena Dakwaan dan Tuntutan tidak memenuhi unsur tindak pidana pencurian yang bersifat komulatif, semua unsur pidana harus terpenuhi yaitu Setiap orang, Mengambil, Barang Milik Orang lain sebagian dan seluruhnya, dengan maksud untuk dimiliki serta secara melawan hukum artinya satu saja tidak terpenuhi maka gugur seluruh dugaan tindak pidana pencurian dan unsur pengrusakan pohon durin berdasarkan fakta persidangan juga tidak dapat dibuktikan kebenaranya berikut dengan selang air karena Jaksa tidak menunjukkan bukti pohon durian yang dirusak baik  pohon, tangkai dan daun pun tidak diperlihatkan dalam persidangan. 



Dikarenakan telah adanya Tuntutan dan Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa meminta keadilan atas perkara ini dan telah terang dan jelas sejak awal ada rangkaian dugaan kebohongan atas alat bukti AJB serta bukti-bukti yang tidak cukup kuat untuk menyatakan Terdakwa bersalah, dan apabila memutus dengan tidak cermat dan kehati-hatian maka akan ada klaim-klaim sepihak atas tanah milik Terdakwa dan menjadi preseden buruk dalam proses pemidanaan karena adanya kriminalisasi perkara perdata menjadi perkara pidana, dan yang lebih memprihatinkan akan ada banyak praktik-praktik mafia tanah dengan dasar seolah-olah memiliki AJB dapat dengan mudah mempidanakan dan merampas tanah milik orang lain. (Red)

Bravo Polda Lampung : Berhasil Ungkap Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

 


Lampung Selatan– Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15.739 gram atau sekitar 15,7 kilogram di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (7/4/2026) 



Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial RN, VR, TS, dan EC. Keempatnya diketahui merupakan warga Tangerang dengan latar belakang pekerjaan wiraswasta.


Direktur Resersa Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dwi Handono Prasanto, Mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dengan memanfaatkan kendaraan ambulans.,Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pemantauan terhadap kendaraan roda empat ambulans yang diduga akan menyeberang ke Pulau Jawa.


Saat pemeriksaan di area Seaport Pelabuhan Bakauheni, petugas mendapati satu unit kendaraan ambulans Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS melintas, Di dalam kendaraan tersebut tidak ditemukan pasien, melainkan empat orang laki-laki dalam kondisi sehat.


Kecurigaan petugas semakin menguat setelah keempat orang tersebut menunjukkan gelagat gugup saat dilakukan pemeriksaan awal,Petugas kemudian melakukan penggeledahan di bagian kabin kendaraan dan menemukan satu buah tas yang berisi 15 bungkus paket diduga narkotika jenis sabu.


Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di bawah jok bagian belakang kendaraan ambulans. 


Dari hasil penimbangan, total berat sabu yang diamankan mencapai 15.739 gram.


Selain sabu, petugas turut menyita empat unit telepon seluler Android serta satu unit kendaraan ambulans Daihatsu Luxio yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka VR diduga berperan sebagai pengemudi ambulans yang ditunjuk untuk menjemput pasien,Sementara itu, RN, TS, dan EC diduga berperan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang.


Dari keterangan awal, para tersangka disebut menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu rupiah. Selain itu, tiga tersangka lainnya juga dijanjikan upah antara Rp10 juta rupiah hingga Rp15 juta rupiah.


Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terkait dalam KUHP dan penyesuaian pidana,

Mereka juga dipersangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal terkait lainnya.


Para tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Dwi menyebut nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp22,5 miliar. Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan sekitar 60 ribu jiwa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.


Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut ujar Dwi.


Selanjutnya Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di jalur-jalur strategis seperti kawasan Bakauheni yang kerap menjadi lintasan antar provinsi. Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba


Reporter Irfan

Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

 


PESAWARAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung berhasil menggerebek tiga gudang yang menjadi tempat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.



Operasi besar-besaran yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026 ini berhasil mengamankan puluhan pekerja dan menyita ratusan ribu liter BBM.



Pengungkapan ini bermula dari pengecekan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran.


Di lokasi pertama (TKP 1), petugas menemukan gudang milik saudara H yang telah beroperasi selama enam bulan.


Modus yang digunakan adalah mengolah minyak mentah (minyak cong) asal Sekayu, Sumatera Selatan, menggunakan zat bleaching untuk memurnikannya menjadi BBM menyerupai solar.


Sementara di lokasi kedua (TKP 2) milik saudara Y, gudang digunakan untuk menampung solar murni hasil “pengecoran” atau pembelian ilegal dari berbagai SPBU.


Untuk lokasi ketiga (TKP 3), pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan gudangi tersebut.


Dalam operasi ini, Polda Lampung berhasil mengamankan total 32 orang, yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet.


Adapun total barang bukti BBMi solar ilegal yang disita dariketiga lokasi mencapai 203.000 liter. Selain BBM, petugas juga menyita:

9 unit kendaraan Colt Diesel yang telah dimodifikasi baknyai menjadi tangki penampung;i

237 unit tedmond (tandon) kapasitas 1.000 liter;

3 unit kapal, yakni KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki, yang diduga digunakan untuk distribusi melalui jalur laut; dan

puluhan mesin pompa (alkon), selang spiral, serta zat kimia pemurni solar.


Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya serius Polri dalam melindungi sumber daya energi dan keuangan negara.


“Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif. Berdasarkan kalkulasi tim di lapangan, dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 miliar jika dihitung dalam kurun waktu tiga tahun dengan estimasi kerugian Rp5.500 per liter,” ujar Helfi.


Helfi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal,

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas serupa diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110.


Saat ini, para pekerja beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut,Adapun khusus barang bukti berupa 3 unit kapal masih berada di TKP karena keterbatasan tempat, namun tetap dalam penjagaan ketat personel Polda Lampung.


Reporter Irfan