Postingan Populer


MAUNG MARABES

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Irfan Fajri: “Sebelum Berita Tayang, Konfirmasi Jangan Diabaikan: Ini Dasar Etik dan Hukumnya”

 


Lampung Barat, — Kecepatan menyampaikan informasi tidak boleh mengalahkan ketelitian, Di tengah derasnya arus pemberitaan media siber, wartawan dituntut tidak hanya cepat mendapatkan informasi, tetapi juga memastikan berita yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi, memiliki keberimbangan, serta tidak menghakimi pihak yang masih berada dalam posisi terlapor, terperiksa ataupun pihak yang baru disebut dalam sebuah tudingan.



Konfirmasi kepada pihak yang diberitakan bukan sekadar pelengkap sebuah tulisan, Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi menjadi salah satu jalan penting untuk melakukan check and recheck, memberikan ruang kepada pihak yang disebut, sekaligus mencegah sebuah tudingan sepihak berubah seolah-olah menjadi kesimpulan fakta.


Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 menegaskan wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. 


Sementara Pasal 3 mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


Dewan Pers menjelaskan bahwa “menguji informasi” berarti melakukan check and recheck dan “berimbang” berarti memberikan ruang atau waktu secara proporsional kepada masing-masing pihak.


Berita Berpotensi Merugikan Harus Diverifikasi


Untuk media daring, ketentuannya bahkan lebih terperinci.


Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers menyatakan bahwa pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi, Khusus berita yang dapat merugikan pihak lain, verifikasi diperlukan dalam berita yang sama guna memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.


Pedoman tersebut memang membuka pengecualian apabila berita menyangkut kepentingan publik yang sangat mendesak, sumber pertama jelas dan kompeten, sementara pihak yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.


Namun dalam kondisi seperti itu, media harus menjelaskan kepada pembaca bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan dan wajib meneruskan upaya verifikasi untuk kemudian memuat hasilnya dalam berita pemutakhiran.


Wartawan Wajib Menjaga Verifikasi. Keberimbangan dan Praduga Tak Bersalah

Dengan demikian, frasa “belum berhasil dikonfirmasi” seharusnya bukan menjadi alasan untuk berhenti melakukan konfirmasi.


Justru ia menunjukkan bahwa proses verifikasi masih harus diteruskan.


Laporan Polisi Bukan Putusan Bersalah, Prinsip ini menjadi semakin penting ketika pemberitaan menyangkut laporan polisi atau dugaan tindak pidana.


Seseorang yang dilaporkan kepada kepolisian belum berarti telah terbukti melakukan tindak pidana.


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (1), mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah.


Penjelasan pasal tersebut menegaskan pers tidak menghakimi atau membuat kesimpulan mengenai kesalahan seseorang, terutama terhadap perkara yang masih dalam proses hukum.


Karena itu, penggunaan kata seperti “diduga”, “dilaporkan”, “menurut pelapor”, atau “berdasarkan laporan” harus digunakan secara tepat agar pembaca dapat membedakan antara tudingan, fakta pelaporan, hasil penyidikan, dan putusan pengadilan.


Hak Jawab dan Hak Koreksi Dilindungi Undang-Undang


Apabila suatu pemberitaan dinilai merugikan, Undang-Undang Pers menyediakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi.


Pasal 5 ayat (2) UU Pers menyatakan pers wajib melayani Hak Jawab, sedangkan ayat (3) mengatur kewajiban melayani Hak Koreksi.


Hak Jawab pada pokoknya memberi kesempatan kepada seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.


Pedoman Hak Jawab Dewan Pers juga menegaskan bahwa hak jawab bertujuan mewujudkan pemberitaan yang adil dan berimbang serta menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme pers.


Jika Keberatan Tidak Diselesaikan, Ada Mekanisme Dewan Pers


Pihak yang merasa dirugikan tidak harus langsung menjadikan sengketa pemberitaan sebagai pertikaian terbuka.


Langkah yang dapat ditempuh antara lain:


1. menyampaikan permintaan klarifikasi atau koreksi secara tertulis kepada redaksi;


2. mengajukan Hak Jawab dengan data pendukung;


3. meminta berita diperbarui apabila terdapat fakta baru atau keterangan dari pihak yang sebelumnya belum termuat;


4. mengajukan pengaduan ke Dewan Pers apabila penyelesaian dengan redaksi tidak tercapai.


Dewan Pers menerima pengaduan terhadap karya maupun kegiatan jurnalistik yang diduga melanggar UU Pers atau Kode Etik Jurnalistik.


Penyelesaian dapat dilakukan melalui surat-menyurat, mediasi hingga ajudikasi atau Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.


Ada pula konsekuensi hukum bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab. Pasal 18 ayat (2) UU Pers memungkinkan perusahaan pers dikenai pidana denda paling banyak Rp500 juta apabila melanggar ketentuan tertentu dalam Pasal 5, termasuk kewajiban melayani Hak Jawab.


Konfirmasi Justru Melindungi Wartawan


Konfirmasi tidak boleh dipandang sebagai hambatan untuk menerbitkan berita.


Sebaliknya, konfirmasi membantu wartawan memastikan bahwa informasi yang diterimanya tidak berdiri hanya dari satu versi. 


Ia juga memberikan perlindungan bagi wartawan dan perusahaan pers karena menunjukkan bahwa proses jurnalistik telah dilakukan secara profesional.


Dewan Pers pada 2026 kembali mengingatkan bahwa media harus mematuhi prosedur produksi berita, meningkatkan profesionalisme, melakukan verifikasi, dan tetap menjaga keberimbangan. Dewan Pers juga mencatat meningkatnya pengaduan terkait etika jurnalistik, termasuk pemberitaan yang minim verifikasi dan tidak berimbang.


Pada akhirnya, wartawan bukan hakim dan ruang redaksi bukan ruang persidangan.


Tugas jurnalistik adalah menggali fakta, menguji informasi, memberikan ruang yang proporsional kepada pihak terkait, kemudian menyajikannya kepada publik secara akurat dan berimbang.


Sebab kekuatan sebuah berita bukan terletak pada seberapa keras tudingan yang ditulis, melainkan pada seberapa kuat fakta yang berhasil diverifikasi.


Penulis : Irfan F

Remaja Hilang Selama Tiga Hari, Ditemukan di Perairan Pelabuhan Pekon Balam

 



Pesisir Barat, - Ditemukan

Tim gabungan menghentikan operasi pencarian setelah jasad Rangga ditemukan dan pihak keluarga memastikan identitas korban





Dedi Andrian

- Jumat, 25 Sep 2026 - 08:37 WIB

Jasad Remaja Lampung Barat Ditemukan di Perairan Pelabuhan Pekon Balam

Jasad Remaja Lampung Barat Ditemukan di Perairan Pelabuhan Pekon Balam 


Pencarian terhadap Rangga Andriana (17), remaja asal Kabupaten Lampung Barat yang dilaporkan hilang di perairan Pelabuhan Pekon Balam, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, berakhir setelah jasad korban ditemukan pada Jumat 25 September 2026 pagi.


Rangga ditemukan sekitar pukul 06.00 WIB setelah tim gabungan melakukan pencarian selama tiga hari di kawasan perairan tersebut.


Rangga yang tercatat sebagai warga Pekon Hanakau, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, sebelumnya dilaporkan hilang pada Selasa 23 September 2026 lalu.


Sejak laporan diterima, tim gabungan melakukan penyisiran untuk mencari keberadaan korban.


Pesisir Barat, Herdy Wilismar, membenarkan bahwa jasad remaja tersebut telah ditemukan.


“Jasad korban sudah berada di Puskesmas Pugung Tampak. Selanjutnya, jasad akan dibawa ke rumah duka di Kabupaten Lampung Barat,” kata Herdy.


Setelah korban ditemukan, operasi pencarian yang melibatkan tim gabungan secara resmi dihentikan. Jasad korban kemudian berada di Puskesmas Pugung Tampak untuk selanjutnya dipulangkan kepada pihak keluarga.


Peratin Pekon Balam, Rizoni Aryen, mengatakan keluarga korban telah memastikan identitas jasad yang ditemukan tersebut merupakan Rangga, remaja yang sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan pelabuhan.


“Pihak keluarga sudah memastikan bahwa jasad yang ditemukan adalah remaja yang hilang di pelabuhan, sehingga tidak ada proses lebih lanjut dan akan langsung dibawa pulang,” ungkap Rizoni.


Dengan ditemukannya korban, rangkaian pencarian Rangga Andriana di perairan Pelabuhan Pekon Balam selama tiga hari akhirnya berakhir.


(Irfan Kaperwil)

Warga Lampung Barat Bergoyang di Puncak HUT ke 35 Lampung Barat Bersama Aura Tiga

 



Lampung Barat - Puncak acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke -35 Kabupaten Lampung Barat, diadakan konser pesta rakyat dengan menghadirkan langsung artis ternama dari ibu kota yang kini sedang hits yakni, Aura Tiga. 




Kegiatan yang digelar di Lapangan Merdeka, Pasar Liwa, Balik Bukit, Kamis 24 Seftember 2026 malam membuat warga Kabupaten Lampung Barat ikut bergoyang dengan beberapa lagu musik dangdut. 


Di tengah kemeriahan, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus naik ke atas panggung. Tanpa ragu, ia membawakan lagu dangdut legendaris karya Rhoma Irama, Penasaran.


Suara lantangnya yang khas membuat penonton bersorak dan ikut bernyanyi bersama. Sejenak, jarak antara pemimpin dan rakyat hilang di antara musik.


Usai bernyanyi, Parosil menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan rangkaian HUT ke-35 Lampung Barat. 


"Terima kasih kepada seluruh masyarakat, panitia, Forkopimda, dan pelaku UMKM yang sudah bekerja luar biasa menyukseskan HUT ke-35 ini. Ini bukan acara bupati, ini hajatan rakyat," tuturnya. 


Ke depan ia berharap kegiatan serupa tetap dilakukan, pasalanya, dengan adanya kegiatan seperti ini menurutnya selain memberi hiburan kepada masyarakat, juga menumbuhkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 


"UMKM kita harus jalan karena menjadi penggerak utama ekonomi lokal yang menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.


(Irfan Fajri Kaperwil)

Kapolres Lampung Barat Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-35 Kabupaten Lampung Barat di Lapangan Pemda

 



LAMPUNG BARAT – Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-35 Kabupaten Lampung Barat Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Pemda Indrapati Cakra Negara, Kabupaten Lampung Barat, pada Kamis (24/9/2026) pukul 08.00 WIB.



Upacara peringatan hari jadi daerah tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus, S.Pd., selaku Inspektur Upacara dengan Komandan Upacara Camat Air Hitam Gustian Afriza, S.T., M.M. Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Forkopimda Lampung Barat, pimpinan daerah tetangga, unsur pimpinan DPRD, instansi vertikal, tokoh adat Kerajaan Paksipak Sekala Brak Marga Liwa, pimpinan OPD, perbankan, hingga para camat dan peratin se-Kabupaten Lampung Barat.


Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-35 Kabupaten Lampung Barat ini bukan sekadar perayaan seremonial tahunan, melainkan wujud rasa syukur sekaligus momen refleksi bersama dalam memperkuat pelayanan publik dan memajukan daerah.


"Polres Lampung Barat siap mendukung penuh dan bersinergi dengan seluruh elemen pemerintah daerah serta masyarakat demi mewujudkan kemajuan pembangunan, pelestarian seni budaya, dan terjaminnya stabilitas kamtibmas yang aman di Kabupaten Lampung Barat," ujar AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H.


Seluruh rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-35 Kabupaten Lampung Barat yang mendapat pengamanan penuh dari personel Polres Lampung Barat ini selesai pada pukul 09.45 WIB dan berlangsung dengan aman, tertib, serta kondusif.


(Irfan Fajri Kaperwil)

Ribuan Penari Padati Lapangan Merdeka, Lampung Barat Rayakan HUT ke-35 Dengan Nyambai Bersama.

 


Lampung Barat - Lapangan Merdeka Liwa, Balik Bukit berubah menjadi lautan Tapis. Ribuan peserta Nyambai Bersama memadati pelataran dalam rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-35 Kabupaten Lampung Barat, Kamis 24 September 2026.




Bukan hanya sanggar seni. Barisan itu diisi Bupati dan wakil Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus - Mad Hasnurin beserta jajaran, hingga ribuan masyarakat. Mereka menari bersama dalam satu gerakan, satu irama.


Sebelumnya, Bupati Lampung Barat mengatakan, usia 35 tahun adalah penanda kedewasaan sebuah daerah. "Kegiatan yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam rangkaian mensyukuri nikmat yang telah diberikan Allah subhanahu wa ta'ala," ujarnya. 


"Tidak terasa hari ini pemerintah Lampung Barat memasuki usia yang ke-35 tahun. Usia yang bukan lagi muda, usia yang sudah cukup dewasa, usia yang bisa menyelesaikan persoalan dan juga bisa menggali potensi yang ada," sambungnya. 


Menurutnya, tantangan selalu ada di setiap daerah. Namun nilai adat menjadi kunci. "Kalau bicara tantangan, tidak ada sebuah daerah yang tidak memiliki tantangan. Tetapi saya meyakini dengan adanya kita Setawitan, Setulungan, Sehangguman, Maju Jejama persoalan yang begitu berat akan menjadi ringan. Potensi yang belum tergali optimal, insyaallah ke depan akan tergali lebih optimal," kata dia.


Ia menjelaskan, nyambai dipilih bukan tanpa alasan. Tarian penyambutan itu adalah filosofi Lampung Barat. Setawitan menggambarkan persatuan, seuyunan seiya sekata, sehangguman saling menyayangi, untuk maju jejama atau maju bersama.


Di hadapan ribuan peserta, Parosil juga menyampaikan pesan terbuka. Ia meminta doa dari seluruh lapisan masyarakat dan membuka diri terhadap kritik.


"Dengan segala kerendahan hati, saya mengharapkan saran, kritik yang sifatnya konstruktif untuk pembangunan masa depan Lampung Barat. PR tentu masih banyak, tetapi saya yakin sudah banyak hal yang sudah dilakukan," ucapnya.


"Saya sebagai kepala daerah, orang yang tidak pernah tidak mau dikritik. Yang penting sifatnya adalah kritik yang konstruktif, yang objektif, bukan diskriminatif untuk menjelekkan atau menjatuhkan," lanjutnya.


Setelah Bupati Lampung Barat sambutan. Ribuan penari Nyambai menggerakkan tangan secara bersamaan. Gerakan sembah, gerak seuyunan, disambut tepuk tangan oleh ribuan penonton yang turut bahagia atas hari jadinya Lampung Barat. 


Plt. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Lampung Barat Bernaria mengatakan, Nyambai Bersama tahun ini memecahkan rekor peserta. Ribuan penari terlibat dalam rangkaian HUT Lampung Barat ke-35 ini.


(Irfan)

Emak-emak Viral Setelah Aksinya Kepergok Karyawan Indomaret di Ranau

 




Ranau –  Rabu, 23 September 2026

Aksi pencurian di minimarket tengah viral di media sosial, dua orang perempuan tertangkap basah melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket di Kota Batu, Ranau, OKU Selatan.


​Berdasarkan unggahan video yang viral, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyembunyikan barang-barang curian ke dalam pakaian yang mereka kenakan.


Aksi tersebut diketahui langsung oleh karyawan minimarket setempat, yang membuat kedua pelaku hanya bisa terdiam saat kepergok.


​Insiden ini memicu beragam reaksi dan kecaman dari warganet di platform Facebook, seperti yang terlihat pada tangkapan layar komentar.


Warganet menyoroti barang-barang yang disasar oleh para pelaku di minimarket tersebut merupakan barang-barang yang mahal.


Lebih lanjut, dalam diskusi di kolom komentar, beberapa netizen secara spesifik mengidentifikasi terduga pelaku dengan menyebut nama “Deti” dan “Dahliya”, serta menyebutkan dugaan bahwa pelaku berasal dari daerah Seblat. (*)

Terekam CCTV, Identitas Terduga Pelaku Pencurian 50 Kg Biji Kopi di Lampung Barat, Beredar di Sosmed

 


Lampung Barat – Rabu, 23 September 2026 Aksi pencurian biji kopi seberat kurang lebih 50 kilogram terjadi di sebuah rumah warga di Wilayah Kegeringan, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 13.58 WIB.


Kejadian tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) dan beredar di media sosial.


​Aksi ini pertama kali diunggah oleh korban melalui akun Threads dengan nama pengagum @zee.tzl.


Dalam unggahannya, korban memperlihatkan cuplikan foto dari rekaman CCTV yang merekam keberadaan seorang pria di lokasi kejadian saat menggasak satu karung berisi biji kopi hasil panen.


Korban meminta bantuan warganet untuk membagikan unggahan tersebut agar diketahui oleh pihak keluarga maupun tetangga terduga pelaku.


​Menanggapi unggahan yang terekam kamera pemantau tersebut, akun bernama @lacakin_dong menyebarkan rincian identitas yang disinyalir milik terduga pelaku di kolom komentar.


Berdasarkan informasi yang dibagikan akun tersebut, terduga pelaku diketahui bernama Selamat Priyanto, kelahiran 2 Desember 1997, yang berdomisili di Buay Nyerupa dan berprofesi sebagai petani atau pekebun.


​Unggahan mengenai insiden pencurian biji kopi di wilayah Batu Brak ini masih terus mendapatkan respons dari masyarakat dan warganet di media sosial. (*)