Postingan Populer


MAUNG MARABES

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kapolres Lampung Barat Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-35 Kabupaten Lampung Barat di Lapangan Pemda

 



LAMPUNG BARAT – Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-35 Kabupaten Lampung Barat Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Pemda Indrapati Cakra Negara, Kabupaten Lampung Barat, pada Kamis (24/9/2026) pukul 08.00 WIB.



Upacara peringatan hari jadi daerah tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus, S.Pd., selaku Inspektur Upacara dengan Komandan Upacara Camat Air Hitam Gustian Afriza, S.T., M.M. Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Forkopimda Lampung Barat, pimpinan daerah tetangga, unsur pimpinan DPRD, instansi vertikal, tokoh adat Kerajaan Paksipak Sekala Brak Marga Liwa, pimpinan OPD, perbankan, hingga para camat dan peratin se-Kabupaten Lampung Barat.


Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-35 Kabupaten Lampung Barat ini bukan sekadar perayaan seremonial tahunan, melainkan wujud rasa syukur sekaligus momen refleksi bersama dalam memperkuat pelayanan publik dan memajukan daerah.


"Polres Lampung Barat siap mendukung penuh dan bersinergi dengan seluruh elemen pemerintah daerah serta masyarakat demi mewujudkan kemajuan pembangunan, pelestarian seni budaya, dan terjaminnya stabilitas kamtibmas yang aman di Kabupaten Lampung Barat," ujar AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H.


Seluruh rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-35 Kabupaten Lampung Barat yang mendapat pengamanan penuh dari personel Polres Lampung Barat ini selesai pada pukul 09.45 WIB dan berlangsung dengan aman, tertib, serta kondusif.


(Irfan Fajri Kaperwil)

Ribuan Penari Padati Lapangan Merdeka, Lampung Barat Rayakan HUT ke-35 Dengan Nyambai Bersama.

 


Lampung Barat - Lapangan Merdeka Liwa, Balik Bukit berubah menjadi lautan Tapis. Ribuan peserta Nyambai Bersama memadati pelataran dalam rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-35 Kabupaten Lampung Barat, Kamis 24 September 2026.




Bukan hanya sanggar seni. Barisan itu diisi Bupati dan wakil Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus - Mad Hasnurin beserta jajaran, hingga ribuan masyarakat. Mereka menari bersama dalam satu gerakan, satu irama.


Sebelumnya, Bupati Lampung Barat mengatakan, usia 35 tahun adalah penanda kedewasaan sebuah daerah. "Kegiatan yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam rangkaian mensyukuri nikmat yang telah diberikan Allah subhanahu wa ta'ala," ujarnya. 


"Tidak terasa hari ini pemerintah Lampung Barat memasuki usia yang ke-35 tahun. Usia yang bukan lagi muda, usia yang sudah cukup dewasa, usia yang bisa menyelesaikan persoalan dan juga bisa menggali potensi yang ada," sambungnya. 


Menurutnya, tantangan selalu ada di setiap daerah. Namun nilai adat menjadi kunci. "Kalau bicara tantangan, tidak ada sebuah daerah yang tidak memiliki tantangan. Tetapi saya meyakini dengan adanya kita Setawitan, Setulungan, Sehangguman, Maju Jejama persoalan yang begitu berat akan menjadi ringan. Potensi yang belum tergali optimal, insyaallah ke depan akan tergali lebih optimal," kata dia.


Ia menjelaskan, nyambai dipilih bukan tanpa alasan. Tarian penyambutan itu adalah filosofi Lampung Barat. Setawitan menggambarkan persatuan, seuyunan seiya sekata, sehangguman saling menyayangi, untuk maju jejama atau maju bersama.


Di hadapan ribuan peserta, Parosil juga menyampaikan pesan terbuka. Ia meminta doa dari seluruh lapisan masyarakat dan membuka diri terhadap kritik.


"Dengan segala kerendahan hati, saya mengharapkan saran, kritik yang sifatnya konstruktif untuk pembangunan masa depan Lampung Barat. PR tentu masih banyak, tetapi saya yakin sudah banyak hal yang sudah dilakukan," ucapnya.


"Saya sebagai kepala daerah, orang yang tidak pernah tidak mau dikritik. Yang penting sifatnya adalah kritik yang konstruktif, yang objektif, bukan diskriminatif untuk menjelekkan atau menjatuhkan," lanjutnya.


Setelah Bupati Lampung Barat sambutan. Ribuan penari Nyambai menggerakkan tangan secara bersamaan. Gerakan sembah, gerak seuyunan, disambut tepuk tangan oleh ribuan penonton yang turut bahagia atas hari jadinya Lampung Barat. 


Plt. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Lampung Barat Bernaria mengatakan, Nyambai Bersama tahun ini memecahkan rekor peserta. Ribuan penari terlibat dalam rangkaian HUT Lampung Barat ke-35 ini.


(Irfan)

Emak-emak Viral Setelah Aksinya Kepergok Karyawan Indomaret di Ranau

 




Ranau –  Rabu, 23 September 2026

Aksi pencurian di minimarket tengah viral di media sosial, dua orang perempuan tertangkap basah melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket di Kota Batu, Ranau, OKU Selatan.


​Berdasarkan unggahan video yang viral, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyembunyikan barang-barang curian ke dalam pakaian yang mereka kenakan.


Aksi tersebut diketahui langsung oleh karyawan minimarket setempat, yang membuat kedua pelaku hanya bisa terdiam saat kepergok.


​Insiden ini memicu beragam reaksi dan kecaman dari warganet di platform Facebook, seperti yang terlihat pada tangkapan layar komentar.


Warganet menyoroti barang-barang yang disasar oleh para pelaku di minimarket tersebut merupakan barang-barang yang mahal.


Lebih lanjut, dalam diskusi di kolom komentar, beberapa netizen secara spesifik mengidentifikasi terduga pelaku dengan menyebut nama “Deti” dan “Dahliya”, serta menyebutkan dugaan bahwa pelaku berasal dari daerah Seblat. (*)

Terekam CCTV, Identitas Terduga Pelaku Pencurian 50 Kg Biji Kopi di Lampung Barat, Beredar di Sosmed

 


Lampung Barat – Rabu, 23 September 2026 Aksi pencurian biji kopi seberat kurang lebih 50 kilogram terjadi di sebuah rumah warga di Wilayah Kegeringan, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 13.58 WIB.


Kejadian tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) dan beredar di media sosial.


​Aksi ini pertama kali diunggah oleh korban melalui akun Threads dengan nama pengagum @zee.tzl.


Dalam unggahannya, korban memperlihatkan cuplikan foto dari rekaman CCTV yang merekam keberadaan seorang pria di lokasi kejadian saat menggasak satu karung berisi biji kopi hasil panen.


Korban meminta bantuan warganet untuk membagikan unggahan tersebut agar diketahui oleh pihak keluarga maupun tetangga terduga pelaku.


​Menanggapi unggahan yang terekam kamera pemantau tersebut, akun bernama @lacakin_dong menyebarkan rincian identitas yang disinyalir milik terduga pelaku di kolom komentar.


Berdasarkan informasi yang dibagikan akun tersebut, terduga pelaku diketahui bernama Selamat Priyanto, kelahiran 2 Desember 1997, yang berdomisili di Buay Nyerupa dan berprofesi sebagai petani atau pekebun.


​Unggahan mengenai insiden pencurian biji kopi di wilayah Batu Brak ini masih terus mendapatkan respons dari masyarakat dan warganet di media sosial. (*)

RILIS RESMI HUMAS POLRES POLRES PRABUMULIH,

 


Alternatif Headline

1. Team URC Elang Muara Bekuk DPO Kasus Curat di Lembak, Pelaku Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi



2. Polsek Cambai Ungkap Kasus Curat, DPO Dibekuk di Halaman SPBU Lembak



3. Sempat Melawan dan Berusaha Kabur, Pelaku Curat Dibekuk Team URC Elang Muara



4. Bawa Sajam Saat Ditangkap, DPO Curat Berhasil Diamankan Polsek Cambai



5. Polsek Cambai Tangkap DPO Curat, Sejumlah Barang Bukti Berhasil Diamankan



PRABUMULIH — Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, personel berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RM (33), yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara pencurian di wilayah hukum Polsek Cambai.


Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi di sebuah rumah yang berada di Jalan Nigata RT 01 RW 03, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama MUHAMMAD SAMSUDIN (42), warga Jalan Prov. M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Laporan polisi terkait perkara tersebut dibuat pada 16 Juni 2026 untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.


Berdasarkan laporan korban, kejadian diketahui setelah korban memperoleh informasi dari Sdr. Andre berupa video yang memperlihatkan kondisi rumah miliknya telah dibobol. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati bagian jendela rumah dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang miliknya telah hilang.


Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain kabel instalasi listrik yang terpasang di dalam rumah sepanjang sekitar 50 meter dan kabel yang terpasang dari rumah menuju sumur sepanjang sekitar 100 meter. Selain itu, turut hilang empat batang besi holo ukuran 40x40 dengan ketebalan 4 milimeter dan panjang 1,5 meter, enam batang besi siku ukuran 40x40 dengan ketebalan 2 milimeter dan panjang 1,5 meter, tiga buah bola lampu merek Hanoc serta kabel twist sepanjang sekitar 15 meter. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000.


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Cambai melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu DPO yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, anggota Opsnal Team URC ELANG MUARA Polsek Cambai mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.


Menindaklanjuti informasi tersebut, KAPOLSEK CAMBAI IPTU HARYONI AMIN, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPDA ARI WIBOWO, S.H. bersama Team URC ELANG MUARA Polsek Cambai untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku. Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikan hingga berhasil menemukan keberadaan RM di halaman SPBU Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.


Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk setelah dilakukan pengejaran. Dalam proses pengamanan tersebut, pelaku juga sempat melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kanan. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan tersebut, RM mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cambai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat buah pipa PVC instalasi listrik, tiga buah T-dus instalasi listrik, tiga buah potongan kabel NYA warna merah, empat batang besi holo ukuran 40x40 dengan ketebalan 4 milimeter dan panjang 1,5 meter, serta enam batang besi siku ukuran 40x40 dengan ketebalan 2 milimeter dan panjang 1,5 meter.


KAPOLSEK CAMBAI IPTU HARYONI AMIN, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cambai. “Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana. Terhadap pelaku yang telah diamankan, proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.


Atas perbuatannya, tersangka RM disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Polsek Cambai juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun barang berharga serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

SIARAN PERS HUMAS POLRES PRABUMULIH

 


Alternatif Headline:


1. Patroli URC Sunyi Senyap Polsek RKT Amankan Pria Bawa Golok di Dekat Gerbang Tol



2. Bawa Senjata Tajam Saat Patroli, Pria di Karangan Diamankan Polsek RKT



3. Polsek RKT Tindak Pria yang Kedapatan Membawa Golok, Barang Bukti Diamankan



4. Cegah Gangguan Kamtibmas, Tim URC Sunyi Senyap Amankan Pemilik Senjata Tajam



5. Patroli Hunting Polsek RKT Ungkap Kepemilikan Senjata Tajam, Seorang Pria Diamankan




Patroli Hunting, Polsek RKT Amankan Pria yang Kedapatan Membawa Senjata Tajam


PRABUMULIH – Personel Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Polres Prabumulih mengamankan seorang laki-laki berinisial ER (45) yang kedapatan membawa senjata tajam saat kegiatan patroli hunting di wilayah hukum Polsek Rambang Kapak Tengah, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.16 WIB.


Penindakan tersebut dilakukan oleh personel Polsek RKT saat melaksanakan patroli ke arah jalan tol. Ketika berada di depan Indomaret dekat gerbang tol Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, petugas mendapati seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial ER.


Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri. Senjata tajam tersebut diketahui memiliki gagang besi yang dililit karet berwarna hitam serta menggunakan sarung berbahan kain warna merah yang dilakban, dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter.


Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, ER mengakui bahwa senjata tajam yang ditemukan dan diamankan petugas tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, ER bersama barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Kapak Tengah untuk diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolsek Rambang Kapak Tengah IPDA. WENDY KURNIAWAN, S.Psi., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah AIPDA M. AGUSTINO, S.H., bersama Team URC Sunyi Senyap The Reborn Polsek Rambang Kapak Tengah untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap yang bersangkutan.


Dari hasil interogasi awal, ER kembali mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut. Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti guna kepentingan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Kapolsek Rambang Kapak Tengah IPDA. WENDY KURNIAWAN, S.Psi., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan patroli secara rutin merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah potensi terjadinya tindak pidana.


“Personel akan terus meningkatkan kegiatan patroli, khususnya pada lokasi-lokasi yang menjadi jalur aktivitas masyarakat. Setiap temuan yang berpotensi mengganggu keamanan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPDA. WENDY KURNIAWAN, S.Psi., M.H.


Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa, menyimpan maupun memiliki senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum. Menurutnya, membawa senjata tajam di ruang publik dapat menimbulkan kerawanan serta berpotensi digunakan dalam tindak pidana.


Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang besi yang dililit karet warna hitam, bersarungkan kain warna merah yang dilakban, dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter.


Atas perbuatannya, ER diproses terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur antara lain perbuatan tanpa hak membawa, menguasai, memiliki, menyimpan, mengangkut, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 


Polsek Rambang Kapak Tengah menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta pemenuhan hak-hak hukum terhadap pihak yang diperiksa.


Humas Polres Prabumulih

Viral Penghapusan Aset DLH Pasca Temuan BPK: Aktivis Dedi Pertanyakan "Kebersihan" Niat Birokrasi Lampung Barat

 


LAMPUNG BARAT- Isu pengelolaan aset daerah di Kabupaten Lampung Barat kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung barat provinsi Lampung yang dikabarkan mengajukan penghapusan aset menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kabar ini telah menjadi perbincangan hangat dan viral di berbagai kanal media massa, memicu kecurigaan publik bahwa ada upaya sistematis untuk "membersihkan" catatan keuangan yang bermasalah tanpa pertanggungjawaban substansial.


Di tengah riuhnya pemberitaan tersebut, Dedi, yang dikenal sebagai seorang aktivis di Lampung Barat, menilai langkah pihak DLH sangat mencurigakan dan cenderung defensif. Baginya, pengajuan penghapusan aset bukan solusi atas temuan BPK, melainkan bisa jadi merupakan modus untuk mengubur jejak ketidakberesan sebelum Aparat Penegak Hukum (APH) sempat menggali lebih dalam.


"Sikap DLH yang terburu-buru mengajukan penghapusan aset pasca-temuan BPK justru memperuncing kecurigaan publik. Ini bukan prosedur administratif biasa, ini terlihat seperti upaya cleaning service untuk merapikan laporan keuangan agar terlihat bersih, padahal substansi masalahnya yaitu ke mana aset itu pergi! Atau jangan-jangan aset itu memang tidak ada? Artinya  siapa ini yang lalai belum tuntas dijelaskan," tegas Dedi.


Dedi menyoroti bahwa dalam kasus ini, penghapusan aset sering kali menjadi titik akhir dari sebuah skandal. Aset yang hilang, rusak parah tanpa kejelasan, atau bahkan fiktif, kemudian "dihapuskan" dari daftar inventaris negara. Akibatnya, tidak ada lagi barang bukti fisik yang bisa diperiksa, dan tanggung jawab individu pun menguap bersama dokumen penghapusan tersebut.


"Jika DLH merasa tidak ada unsur kesengajaan atau korupsi, mengapa  takut pada investigasi APH? Mengapa tidak menunggu dan membiarkan proses hukum berjalan untuk membuktikan integritas institusi? Justru dengan mengajukan penghapusan sekarang, DLH seolah-olah ingin memutus mata rantai penyelidikan," tambah Dedi dengan nada kritis.


Viralnya isu ini di media massa menunjukkan bahwa masyarakat Lampung Barat sudah lelah dengan pola birokrasi yang tertutup. Rakyat berhak tahu detail aset apa saja yang diajukan penghapusannya. Apakah benar-benar rusak karena usia pakai? Atau hilang karena kelalaian penjagaan? Atau bahkan tidak pernah ada sejak awal pengadaan? Pertanyaan-pertanyaan dasar ini belum terjawab oleh rilis resmi DLH.


Desakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk salah satu forum wartawan dan aktivis, Mendesak agar APH segera turun tangan. Keterlibatan penegak hukum dalam persoalan Ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa penghapusan aset ini bukan pintu belakang bagi oknum-oknum yang ingin lolos dari jerat hukum.


Kami mendesak Pemkab Lampung Barat, khususnya Kepala DLH dan jajarannya, untuk bersikap transparan. Hentikan narasi defensif. Buka data kronologis pengadaan hingga kondisi terkini aset tersebut. Biarkan publik dan aparat hukum menilai secara objektif.


Jangan jadikan mekanisme penghapusan aset sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab moral dan pidana. Jika memang bersih, buktikan dengan keterbukaan. Jika ada yang salah, akui dan proses sesuai hukum. Masyarakat Lampung Barat sedang menonton, dan sejarah akan mencatat siapa yang berani jujur di tengah badai kritik ini.


(Tim)