Postingan Populer


MAUNG MARABES

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Menjaga Agar Badan Tetap Segar dan Prima Selama Puasa Ramadan

 


LAMPUNG – Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan menjadi momen spiritual yang dinantikan umat Muslim. Namun, perubahan pola makan dan jam tidur kerap membuat tubuh terasa lemas jika tidak dikelola dengan baik.


Agar badan tetap segar dan prima sepanjang hari, masyarakat perlu memperhatikan asupan gizi saat sahur dan berbuka. Pola makan seimbang dan kecukupan cairan menjadi kunci utama menjaga stamina selama berpuasa.


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan kesehatan selama menjalankan ibadah puasa. Menurutnya, kondisi fisik yang prima akan menunjang aktivitas sehari-hari.


“Pastikan saat sahur mengonsumsi makanan bergizi seimbang, cukup protein, serat, serta perbanyak air putih. Hindari makanan terlalu manis dan berlebihan saat berbuka,” ujar Yuni.


Ia menjelaskan, dehidrasi dan kurang istirahat sering menjadi penyebab tubuh cepat lelah. Karena itu, pengaturan waktu tidur di malam hari harus diperhatikan agar energi tetap terjaga.


“Jangan memaksakan aktivitas jika tubuh mulai lelah. Atur waktu istirahat dengan baik supaya tetap fokus dan produktif meski sedang berpuasa,” jelasnya.


Selain itu, olahraga ringan seperti berjalan santai atau peregangan setelah berbuka juga dianjurkan. Aktivitas fisik yang terukur dapat membantu menjaga kebugaran tanpa menguras energi berlebih.


“Olahraga ringan cukup 20 hingga 30 menit. Yang penting rutin dan tidak berlebihan agar tubuh tetap fit selama Ramadan,” tambahnya.


Yuni juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga emosi dan memperbanyak aktivitas positif selama bulan suci. Menurutnya, kesehatan fisik dan mental harus berjalan seimbang agar ibadah semakin khusyuk.


“Ramadan adalah waktu untuk memperbaiki diri. Jaga kesehatan, perbanyak ibadah, dan tetap peduli terhadap lingkungan sekitar,” pungkasnya.


Dengan pola hidup sehat dan disiplin menjaga keseimbangan aktivitas, masyarakat diharapkan dapat menjalankan puasa dengan lancar, tubuh tetap segar, dan aktivitas sehari-hari tetap berjalan optimal.


(IF)

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN LAHAT KAB LAHAT DIDUGA KUAT SARANG PUNGLI

 


Membuat buku nikah gratis (Rp0) jika akad dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, sesuai PP No. 59 Tahun 2019. Biaya Rp600.000 hanya dikenakan jika nikah di luar KUA atau luar jam kerja, yang merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan biaya buku nikah itu sendiri. 



Berikut rincian aturannya:

Nikah di Kantor KUA (Hari/Jam Kerja): Rp0 (Gratis).

Nikah Luar Kantor/Jam Kerja: Rp600.000 (Setor ke bank/BNP, bukan ke petugas).

Dasar Hukum: PP No. 48 Tahun 2014 (diperbarui PP No. 59 Tahun 2019) dan Permen Agama No. 20 Tahun 2019.



Biaya Penerbitan Buku Nikah: Setelah isbat nikah dikabulkan dan diterbitkan salinan penetapan, dokumen tersebut dibawa ke KUA. Jika dokumen lengkap, KUA akan menerbitkan buku nikah, dan secara administratif tidak ada pungutan biaya (0 Rupiah) di KUA untuk penerbitan tersebut. 


Diduga kuat KUA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sarang Pungli,Praktik PUNGLI yang terjadi dengan modus Pembuatan Buku Nikah tanpa Isbat Ulang dipngadilan Agama Kabupaten Lahat dengan bandrol berkisar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) sampai Rp.5.000.000,. (Lima juta rupiah). Jika sudah melakukan isbat Ulang dipengadilan Agama dan melakukan pencetakan buku Nikah di KUA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dipungut biaya Rp.100.000,. 



Seperti yang dituturkan warga yang membuat buku nikah tanpa isbat ulang mengaku bernama Winarsih 15-02-2026 kepada awak media ini mengatakan, kami membuat buku nikah tanpa sidang dipengadilan Agama,langsung berurusan ke KUA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan , dan pihak KUA Kecamatan Lahat mengatakan siapkan uang sebesar Rp.600.000,. (enam ratus ribu rupiah) buku nikah akan kami buatkan tanpa ada sidang isbat ulang dan urusan kepengadilan Agama lagi.Berkisar tiga atau empat hari buku nikah kami langsung jadi, "ujarnya".



Hal yang sama dikatakan Pera yang mengaku membuat buku nikah tanpa Isbat Ulang dipengadilan Agama kepada awak media ini 12-02-2026 mengatakan Kami sebelumnya menikah siri belum ada buku nikah. Saat datang ke KUA Kecamatan Lahat kami ditawarkan pembuatan buku nikah tanpa isbat ulang dipengadilan agama asal menyiapkan  uang sebesar Rp. 5.000.000,.(lima juta rupiah) dan terima bersih tanpa harus kesana sini menyiapkan kelengkapan,Buku nikah kami jadi dalam beberapa hari setelah dari KUA.Apakah buku nikah kami tidak akan ada kendala kedepannya jika tidak melakukan isbat ulang dipengadilan agama, "ujaranya".


Saat pencetakan buku nikah di KUA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat  saya dimintai uang sebesar Rp.100.000,. melalui pesan Via WhatAppss oleh Bapak Pajrul staf KUA Lahat dengan Alasan sebagai uang terimakasih.Pembuatan buku nikah saya buat berdasarkan rekomendasi dari Pengadilan Agama, setelah saya melengkapi administrasi dan sidang isbat Ulang diPengadilan Agama, "ujar Lisa Putri Dewi 19-02-2026 setelah membuat buku nikah".


Lisa menambahkan jika dalam satu hari uang ucapan terimakasih sebesar Rp.100.000 dikali paling sedikit 10 orang jadi penghasilan KUA Kecamatan Lahat sebesar Rp.1.000.000,. (satu juta rupiah) apalagi kalau lebih dari sepuluh orang.Belum lagi dana sebesar Rp.600.000 dan Rp.5.000.000  dikemanakan uang itu, " tambahnya".


Abdul Kadir Kepala KUA Kecamatan Lahat  Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini 20-02-2026 Via WhatAppss Nomor 0813-7482-XXXX sampai berita ini terbit tidak memberikan jawaban. 



Pajrul Alamsyah selaku petugas KUA Kecamatan Lahat setelah dikomfirmasi oleh awak media ini 20-02-2026 Via WhatApss Nomor 0852-6801-XXXX sebagai pelengkap pemberitaan pajrul Alamsyah didampingi temannya menggunakan motor plat merah mendatangi kediaman Korban Pungli dengan tujuan mengembalikan uang hasil pungli,Dengan mengatakan uang Rp.100.000 ini sebagai ucapan terimakasih,dan ini saya kembalikan jika tidak iklhlas.Untuk uang sebesar Rp. 600.000,. memang benar kami meminta   sebagai administrasi untuk pembuatan buku nikah tanpa sidang isbat, kami hanya membantu untuk mempermudah pembuatan buku nikah, "ujarnya".


" BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"


RIKA YUSNIA

"TEAM PEMBURU KORUPTOR"

Diduga Gunakan Excavator Tanpa Izin di Hutan Lindung Register 45B Bukit Rigis, KPH II Liwa Disorot

 


Lampung Barat, – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di kawasan hutan lindung Kabupaten Lampung Barat. 



Aktivitas penggunaan alat berat jenis excavator diduga dilakukan tanpa izin resmi di area Hutan Kemasyarakatan (HKM) Sumber Sari, yang berada dalam Kawasan Hutan Lindung Register 45B Bukit Rigis. (20/02/2026)


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, alat berat tersebut tidak hanya digunakan untuk memperbaiki titik longsor, tetapi juga diduga membuka dan meratakan lahan di dalam kawasan hutan lindung. Aktivitas ini disebut-sebut berlangsung tanpa persetujuan resmi dari Kementerian Kehutanan  RI. 


Ironisnya, aktivitas tersebut diduga telah diketahui oleh jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa yang berada di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.


Saat dikonfirmasi, Ketua KTH Sumber Sari, Yanyan, mengakui bahwa izin resmi memang belum ada. Namun ia menyebut aktivitas tersebut telah diketahui salah satu pejabat KPH II Liwa saat pemasangan banner imbauan di lokasi.


“Waalaikum salam, mas, itu bendungan longsor, kemudian kita perbaiki, dan sudah diketahui Pak Rizal sama tim sambil masang banner himbauan,” ujar Yanyan. (20 /02/2026)


Ketika kembali ditegaskan soal izin penggunaan alat berat, Yanyan menjawab singkat dan tegas: “Belum ada.”


Pernyataan ini mempertegas bahwa aktivitas di kawasan hutan lindung tersebut berjalan tanpa dasar perizinan yang sah.


Konfirmasi lanjutan kepada Kepala Resort Bukit Rigis, Buhroni, tidak menghasilkan kejelasan. Ia justru meminta media menghubungi pimpinan. (20 /02/2026)


Sementara itu, Kasi KSDAE KPH Liwa, Rizal, memberikan jawaban yang dinilai tidak menjawab substansi persoalan izin alat berat di kawasan lindung.


“Sampean nanti diajak patroli bareng kelompok, lihat-lihat ke lapangan,” ujarnya. (20 /02/2026)


Rizal menambahkan bahwa pihak KPH telah melakukan pembinaan dan memasang banner larangan aktivitas. Ia menyebut kelompok hanya memperbaiki longsor dan menanam bambu, hanjuang, serta alpukat secara manual.


Namun, temuan lapangan menunjukkan indikasi berbeda.


Founder Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA, menyatakan pihaknya memiliki dokumentasi foto yang menunjukkan pembukaan dan perataan lahan yang secara logika tidak mungkin dikerjakan secara manual.


“Penggunaan excavator tidak hanya untuk memperbaiki longsor. Kami menemukan lahan yang dibuka dan diratakan, bahkan terdapat pembukaan badan jalan yang dapat dilalui kendaraan roda 4 serta bangunan jalan rabat beton selebar 1 meter yang bisa dilalui kendaraan bermotor,” tegasnya (19/02/2026)


Jika benar terdapat akses jalan hingga bisa dilalui kendaraan roda empat, maka hal ini memperkuat dugaan adanya kepentingan sistematis di dalam kawasan hutan lindung.


Secara aturan, kendaraan roda empat maupun alat berat tidak diperbolehkan masuk ke kawasan hutan lindung tanpa izin dan mekanisme yang ketat. Fakta adanya excavator dan pembangunan jalan beton menjadi pertanyaan besar terhadap fungsi pengawasan.


GERMASI mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan KPH II Liwa, Polisi Kehutanan Provinsi Lampung, serta KTH setempat yang memiliki tanggung jawab pengelolaan kawasan tersebut.


“Bagaimana mungkin aktivitas alat berat dan pembangunan jalan beton bisa terjadi di kawasan hutan lindung tanpa terdeteksi atau tanpa tindakan tegas?” ujar Ridwan.


GERMASI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta GAKKUM Kementerian Kehutanan RI untuk segera turun ke lapangan melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan penyelidikan menyeluruh.


Jika terbukti terjadi pelanggaran, para pelaku termasuk oknum pejabat pada instansi terkait berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memuat ancaman pidana penjara dan denda berat.


Register 45B Bukit Rigis merupakan kawasan lindung strategis yang berfungsi menjaga kelestarian sumber air dan mencegah bencana alam di wilayah hilir Lampung Barat. Longgarnya pengawasan di kawasan ini dapat berdampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.


GERMASI juga meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat sistem pengawasan serta tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran di kawasan lindung.


Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan hutan lindung tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan apa pun. Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap kelestarian hutan dan supremasi hukum di Lampung Barat.


(Tim)

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Bakauheni, Disimpan dalam Ban Serep

 


​Lampung Selatan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali mengungkap peredaran gelap narkotika. Seberat 17,29 kilogram sabu hendak diselundupkan berhasil digagalkan di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (17/2/2026) dini hari.  


​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, yang berperan sebagai kurir dalam pengungkapan kasus tersebut. 


​"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu minggu, setelah menerima informasi dari masyarakat pada 10 Februari lalu mengenai adanya kendaraan yang membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan," ujarnya. 

 

​Kata Yuni, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung awalnya memantau kendaraan target, yakni Honda CRV putih dengan nomor polisi A 1724 UO melintas di wilayah hukum Lampung Selatan, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.


Setelah dilakukan pembuntutan, petugas kemudian pencegahan dan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil pribadi tersebut di Exit Tol Bakauheni sekitar pukul 05.10 WIB.  


​"Setelah dilakukan penggeledahan mendalam, tim menemukan 17 bungkus plastik merek 'Very Delicious' berisi sabu yang disembunyikan di dalam ban serep kendaraan tersebut," jelasnya.  


​Selain sabu seberat 17,29 kg, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:

​Satu unit mobil Honda CRV putih No. Pol A 1724 UO, ​satu ban serep yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba, satu ponsel merek Redmi 13C.  


​Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MA mengaku dijanjikan upah sebesar Rp170.000.000 untuk membawa barang haram tersebut dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa. 

 

"​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tegasnya. 


​Lebih lanjut keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp25,5 miliar dan menyelamatkan kurang lebih 68.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. 


"​Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung, guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk memutus rantai jaringan di atasnya," tandas mantan Kapold Metro tersebut.


(IF)

Korem 044/Gapo Gelar Upacara Bendera 17-an, Teguhkan Disiplin dan Soliditas Prajurit


 



Banyuasin - Korem 044/Garuda Dempo menggelar upacara bendera 17-an bulan Februari 2026 di Lapangan Makorem 044/Gapo, Jl. Jenderal Sudirman Km. 4, Kota Palembang, Rabu (18/2/2026). Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kasrem 044/Garuda Dempo Kolonel Inf Andi Gus Wulandri membacakan amanat Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.


Dalam amanatnya, Kasad menegaskan bahwa upacara rutin yang dilaksanakan setiap tanggal 17 bukan sekadar kegiatan formalitas, melainkan momentum refleksi atas capaian kinerja sekaligus sarana penguatan disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab sebagai prajurit dan ASN Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.


Disampaikan pula bahwa dua bulan perjalanan tahun 2026 merupakan waktu krusial sebagai awal realisasi seluruh Program Kerja, mulai dari tingkat pusat hingga satuan pelaksana dan prajurit di lapangan. Keberhasilan pelaksanaan tugas selama Tahun Anggaran 2025 yang diikuti dengan evaluasi serta catatan penyempurnaan menjadi bekal berharga bagi satuan jajaran TNI AD dalam meningkatkan kualitas pengabdian.


Kasad juga menekankan bahwa citra positif TNI Angkatan Darat tetap terjaga dengan baik di mata masyarakat. Kepercayaan pemerintah dalam membantu upaya penanggulangan bencana di berbagai daerah menjadi bukti nyata dedikasi dan komitmen prajurit dalam memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara.


“Atas keberhasilan kinerja kolektif yang telah ditorehkan oleh prajurit dan ASN TNI Angkatan Darat selama tahun 2025, saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ujar Kasrem membacakan amanat.


Di akhir amanat, Kepala Staf Angkatan Darat memberikan lima penekanan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, yakni senantiasa menyertakan Tuhan dalam setiap langkah dan perencanaan kegiatan. Memperkuat soliditas internal antara atasan dan bawahan serta menjalin hubungan harmonis dengan instansi dan masyarakat sekitar.


“Gaungkan nilai-nilai kebaikan, kedamaian, kerukunan, persatuan, dan kesatuan di tengah dinamika sosial kemasyarakatan,” lanjutnya.


Terus belajar dan berlatih, fokus pada tugas, serta menyikapi perkembangan sosial secara bijaksana. Serta meningkatkan kesiapsiagaan satuan dalam menghadapi setiap penugasan, termasuk kemungkinan pengerahan personel untuk membantu penanggulangan bencana di wilayah masing-masing.


Upacara berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh para prajurit serta ASN jajaran Korem 044/Garuda Dempo sebagai wujud komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaan tugas ke depan secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.

Kapolda Sumsel Tekankan Pelayanan Publik Berorientasi pada Masyarakat

 



Palembang - Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, menekankan pentingnya pelayanan publik yang berorientasi pada masyarakat saat memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Mapolda Sumatera Selatan, Rabu (18/2/2026).




Upacara tersebut dihadiri Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana, Irwasda Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel, serta seluruh personel yang terdiri dari Pamen, Pama, Bintara, Tamtama dan ASN Polri Polda Sumsel.



Dalam amanatnya, Kapolda menyampaikan bahwa Upacara Hari Kesadaran Nasional bukan sekadar agenda rutin, melainkan momentum refleksi untuk memperkuat komitmen pengabdian kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat harus dilaksanakan secara profesional, humanis, dan berintegritas.


“Kita harus ingat bahwa ‘juragan’ kita adalah masyarakat,” ujar Kapolda.


Ia menambahkan, “Mari kita tingkatkan komunikasi, responsivitas, serta kehadiran yang humanis di tengah masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Bumi Sriwijaya.”


Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari kecepatan dan ketepatan, tetapi juga dari sikap empati serta kemampuan membangun kepercayaan publik. Karena itu, seluruh jajaran Polda Sumsel diminta untuk terus meningkatkan profesionalisme dan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.


Kapolda juga menekankan bahwa komunikasi yang efektif dan kehadiran anggota di tengah masyarakat merupakan bagian dari strategi preventif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Upacara berlangsung secara tertib dan khidmat dengan rangkaian kegiatan menyanyikan Mars Polri, pengibaran Bendera Merah Putih, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila, pengucapan Tribrata dan Catur Prasetya, pembacaan Panca Prasetya Korpri, penyampaian amanat Inspektur Upacara, hingga ditutup dengan lagu Andhika Bhayangkara.


Melalui momentum Hari Kesadaran Nasional tersebut, Kapolda berharap seluruh personel Polda Sumsel semakin memperkuat komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif, transparan dan akuntabel demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan.

DPP SPI Kecam Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Anggota SPI Morowali di Kawasan Industri PT IMIP

 


PEKANBARU - Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (SPI) menyampaikan sikap tegas atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi dalam aksi demonstrasi buruh di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), Morowali, Rabu (12/2/2026).


Insiden tersebut diduga tidak hanya melibatkan pembubaran aksi buruh, tetapi juga tindakan kekerasan terhadap jurnalis Muhammad Pajar dari Tribuanamuda.com yang merupakan anggota SPI Morowali dan sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan.


Ketua Umum DPP SPI, Suriani Siboro, S.H., menegaskan bahwa apabila dugaan pemukulan terhadap jurnalis tersebut terbukti, maka tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.


“Kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk kekerasan atau penghalang-halangan terhadap kerja pers adalah ancaman terhadap demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas Suriani Siboro.


SPI menilai bahwa dugaan tindakan kekerasan tersebut berpotensi melanggar:


1.Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.


2.Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait larangan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.


Sebagai organisasi profesi, DPP SPI menyatakan:


1. Mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.


2. Mendesak Polres Morowali segera memproses laporan dugaan penganiayaan secara profesional dan transparan.


3. Meminta Mabes Polri melalui Bareskrim melakukan supervisi guna menjamin objektivitas penanganan perkara.


4. Mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan di kawasan industri.


5. Siap memberikan pendampingan hukum kepada anggota SPI Morowali yang menjadi korban.


SPI juga menegaskan bahwa kawasan industri bukanlah ruang kebal hukum. Tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku kekerasan, baik terhadap buruh yang menyampaikan aspirasi maupun terhadap jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.


“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Jika jurnalis dipukul saat meliput, maka yang diserang bukan hanya individu, tetapi juga prinsip negara hukum,” tambah Suriani.


Hingga siaran pers ini diterbitkan, DPP SPI masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak manajemen kawasan industri dan perusahaan pengamanan terkait.


DPP SPI memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.


Hormat kami


*SURiANI SIBORO, S.H*

Ketua Umum

Dewan Pimpinan Pusat

Solidaritas Pers Indonesia (SPI)


Rilis resmi DPP SPI