Postingan Populer


MAUNG MARABES

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Resmi Layangkan Surat Hari Ini, DPC AJP Tarik Berkas dari Inspektorat dan Bawa Dugaan Korupsi Proyek Sekolah Rp 2,2 Miliar ke Kejati Lampung.

 


Lampung Barat — Komitmen Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat dalam mengawal kualitas fasilitas pendidikan dan transparansi anggaran publik di Bumi Beguai Jejama memasuki babak baru. Menindaklanjuti komitmen sebelumnya terkait desakan audit proyek swakelola sekolah, DPC AJP secara resmi "melayangkan surat penarikan dan pelimpahan berkas perkara per hari ini," Jumat (9/10/2026).


Melalui "Surat Resmi Nomor: 95.092/DPC.AJP-LB/X/2026," DPC AJP resmi mencabut Laporan Pengaduan Awal (Nomor: 89.082/LAPDU-INSP/DPC.AJP-LB/IX/2026 tertanggal 29 September 2026) dari Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, untuk kemudian dilimpahkan sepenuhnya kepada "Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung."



Ketua DPC AJP Lampung Barat, "Sugeng Purnomo," menegaskan bahwa langkah taktis ini diambil menyusul lambatnya respons serta indikasi ulur waktu (delaying tactics) dalam proses pemeriksaan di tingkat pengawasan internal daerah. Terlapor, Kepala SMPN 1 Way Tenong (Bambang Irawan), tercatat berulang kali mangkir dari jadwal klarifikasi dengan berbagai alasan pribadi.


"Mengingat total akumulasi objek anggaran bermasalah yang kami laporkan—meliputi pengelolaan Dana BOSP hingga megaproyek Revitalisasi Fisik—mencapai angka fantastis sekitar "Rp 2,2 Miliar," persoalan ini sudah keluar dari koridor kesalahan administratif murni. Ada indikasi perbuatan melawan hukum yang terstruktur. Hari ini surat resmi pencabutan dan pelimpahan telah kami layangkan, agar penanganan masuk ke ranah pro justitia yang tegas di Kejati Lampung," tegas Sugeng Purnomo di Liwa, Jumat (9/10/2026).



Dalam berkas pelimpahan perkara yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung—dengan tembusan kepada Bupati Lampung Barat, Kajari Lampung Barat, dan Kapolres Lampung Barat—DPC AJP merinci sejumlah klaster penyimpangan material yang siap diusut:


1.Dugaan Pos Fiktif Perpustakaan BOSP TA 2024: Penyerapan anggaran pengembangan perpustakaan sebesar "Rp 109.899.200" tidak wujud di lapangan, diperkuat oleh data profil Dapodik yang mencatat ketersediaan Ruang Perpustakaan adalah "0 (nol) unit."



2. Dugaan Mark-Up Asesmen Pembelajaran TA 2024: Alokasi dana asesmen yang menembus angka "Rp 216.930.600" dinilai sangat irasional dan sarat rekayasa faktur.



3.Dugaan Pembengkakan Anggaran Non-Fisik Revitalisasi TA 2026: 

Dari pagu anggaran "Rp 1,4 Miliar, pos non-fisik (administrasi, perencanaan, dan honor pengelola/P2SP) digelembungkan hingga "Rp 450 Juta." Angka ini melanggar batas maksimal Juknis sebesar 10% (maksimal Rp 140 Juta), sehingga meninggalkan selisih kelebihan pembayaran atau anggaran siluman sebesar "Rp 310 Juta."



4.Dugaan Pengalihan Swakelola Ilegal: Pengerjaan fisik konstruksi senilai Rp 950 juta diduga dialihkan secara melawan hukum kepada pihak ketiga (kontraktor luar), melanggar asas swakelola murni P2SP.


Dengan dilayangkannya surat resmi hari ini, DPC AJP mendesak jajaran Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung untuk segera meregistrasi berkas perkara, menerbitkan "Sprinlidik," melakukan penggeledahan dokumen Buku Kas Umum (BKU), serta melaksanakan audit fisik lapangan (on-site audit) bersama BPKP.


Langkah ini diambil demi menjaga marwah dunia pendidikan di Lampung Barat serta memastikan setiap rupiah uang negara terselamatkan dari praktik penyalahgunaan wewenang.


Narahubung Media & Redaksi:


Bidang Investigasi & Hukum DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat.

Berikan Rasa Aman Saat Ibadah, Polwan Polres Lampung Barat Gelar Pengamanan Sholat Jumat di Masjid Al-Mansyur

 


LAMPUNG BARAT – Polisi Wanita (Polwan) Polres Lampung Barat jajaran Polda Lampung melaksanakan kegiatan pengamanan ibadah Sholat Jumat di Masjid Al-Mansyur Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Jumat (9/10/2026) siang.



Kegiatan pengamanan yang dimulai pukul 11.30 WIB hingga selesai tersebut bertujuan untuk memberikan khidmat, rasa aman, dan kenyamanan bagi para jemaah yang sedang menjalankan ibadah Sholat Jumat.


Dalam pelaksanaannya, para personel Polwan bersiaga di area luar masjid untuk mengawasi situasi sekitar, membantu pengaturan lalu lintas di area jalan depan masjid, serta mengamankan kendaraan milik jemaah guna mengantisipasi potensi tindak kejahatan seperti curanmor.


Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., melalui perwakilan Polwan Polres Lampung Barat menyampaikan bahwa kehadiran Polwan dalam pengamanan tempat ibadah merupakan wujud nyata pelayanan humanis Kepolisian kepada masyarakat.


"Pengamanan Sholat Jumat oleh personel Polwan ini merupakan kegiatan rutin untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan dengan khusyuk, aman, dan tertib. Kehadiran kami di lapangan bertujuan untuk menjaga kekondusifan lingkungan masjid serta mengurai kepadatan arus lalu lintas saat jemaah datang maupun meninggalkan lokasi," ujarnya.


Dengan dilaksanakannya pengamanan tersebut, seluruh rangkaian ibadah Sholat Jumat di Masjid Al-Mansyur Pasar Liwa berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.(Irfan Fajri)

Ombudsman RI Kunjungi Polres Lampung Utara, Lakukan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik

 


LAMPUNG UTARA –  maungmarabes.com. Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung melakukan kunjungan ke Polres Lampung Utara dalam rangka penilaian pelayanan publik, Kamis (8/10/2026). 



Kegiatan tersebut meliputi pemeriksaan terhadap sejumlah unit pelayanan serta wawancara dengan personel yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Lampung Utara mulai pukul 13.30 WIB hingga 17.30 WIB tersebut menyasar sejumlah unit pelayanan, di antaranya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pengaduan masyarakat pada Siwas, serta Bagian Perencanaan (Bagren).


Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa kegiatan penilaian ini menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian.


“Kami menyambut baik kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Lampung dalam rangka penilaian pelayanan publik di Polres Lampung Utara. Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk mengevaluasi pelaksanaan pelayanan, mengidentifikasi hal-hal yang perlu ditingkatkan, serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Herawati. 


Dalam pelaksanaannya, Tim Ombudsman RI yang terdiri dari Ahmad Saleh David Faranto, S.H., M.H., Alfero Septiawan, S.H., M.H., dan Adi Sunardi, S.T., melakukan pemeriksaan pelayanan publik serta wawancara terhadap personel dari masing-masing unit terkait.


Kegiatan tersebut turut didampingi oleh tim dari Itwasda Polda Lampung yang terdiri dari KOMPOL Sahril Paison, S.H., M.H., IPTU Nurman, S.H., IPDA Fredy Saputra, S.H., M.H., dan BRIGPOL Fajar Ari Prasetyo, S.H.


Sejumlah personel Polres Lampung Utara terlibat dalam kegiatan tersebut, antara lain Kasiwas dan Kasubsi Dumas Siwas, personel SPKT, operator pelayanan publik, personel Sat Intelkam, Pamapta A, Bamin Bagren, serta petugas pelayanan SKCK.


Lebih lanjut, IPTU Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat melalui evaluasi dan pembenahan secara berkelanjutan.


“Harapan kami, melalui kegiatan penilaian ini, kualitas pelayanan publik di Polres Lampung Utara semakin baik. Kami juga berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan agar pelayanan kepolisian semakin mudah diakses, responsif, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tambahnya.


Polres Lampung Utara berharap upaya evaluasi ini dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, khususnya dalam memberikan pelayanan yang prima dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)

Menjaga Integritas Pendidikan dan Stop Politisasi dan Kegaduhan Isu Revitalisasi Sekolah di Lampung Barat

 



LAMPUNG BARAT- Akhir-akhir ini, ruang Publik di Kabupaten Lampung Barat diwarnai oleh berbagai tudingan keras terkait dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi sekolah, termasuk isu ijon dan keterlibatan vendor terselubung. Meri aktivis Lambar menilai bahwa Tudingan yang sebagian besar dilontarkan oleh Oknum LSM dan dimuat secara sensasional oleh media siber tertentu ini telah menciptakan persepsi negatif terhadap kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat. Meri menegaskan, sebelum menghakimi secara moral dan hukum, publik atau masyarakat perlu melihat fakta secara utuh dan memahami mekanisme birokrasi yang berlaku.


Pertama, penting untuk dipahami bahwa setiap proyek pembangunan atau revitalisasi sekolah memiliki standar prosedur operasional (SOP) yang ketat. Dinas Pendidikan tidak bekerja sendiri, melainkan berkoordinasi dengan pihak Sekolah, Pengawas Sekolah, dan instansi pengawas keuangan daerah. Setiap pengeluaran anggaran harus melalui proses verifikasi berlapis. menuduh adanya kendali vendor atau ijon tanpa menyertakan bukti audit yang sah adalah bentuk simplifikasi yang berbahaya dan dapat menjatuhkan wibawa institusi negara.


mungkin ada isu bahwa dinas membiarkan penyimpangan seringkali mengabaikan fakta bahwa pengawasan bersifat berjenjang. Jika terdapat ketidaksesuaian antara fisik dan administrasi, hal tersebut merupakan ranah evaluasi teknis yang sedang berjalan. Proses hukum dan administrasi membutuhkan waktu dan ketelitian, bukan sekadar reaksi emosional berdasarkan berita viral di media sosial.


"dan yang paling krusial, media siber dan LSM yang melontarkan tuduhan berat tersebut memiliki beban pembuktian . Dalam prinsip jurnalistik investigasi dan hukum, sebuah tudingan korupsi atau maladministrasi tidak bisa hanya berbasis pada katanya atau kecurigaan subjektif. Agar tudingan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika, pihak penuduh wajib menunjukkan/memperlihatkan atau setidaknya merujuk pada dokumen-dokumen konkret seperti salinan RAB versus realisasi fisik, rekening koran dan bukti transfer, kontrak kerja atau SPK fiktif, Berita Acara Serah Terima yang prematur, serta hasil verifikasi lapangan independen.


perlu ditegaskan bahwa jika narasi berita tersebut memang didasarkan pada fakta yang kuat, maka sudah sepatutnya bukti-bukti tersebut disampaikan kepada pihak dinas atau dipublikasikan secara terbuka di media. Publikasi bukti bukan hanya untuk memenuhi prinsip transparansi jurnalistik, tetapi juga sebagai langkah konkret agar persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya. Dengan adanya bukti fisik dan administratif yang jelas, Dinas Pendidikan tidak akan tinggal diam untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Di sinilah letak ujian integritas media tersebut. Jangan sampai timbul opini publik bahwa media yang menerbitkan berita ini berpotensi hanya menggiring opini dan sengaja menutupi bukti demi tujuan tertentu. Kita sering mendengar tuntutan agar pemerintah transparan, namun kita lupa menuntut transparansi dari pihak yang menuduh. Jika media tersebut benar-benar memegang bukti kuat adanya korupsi atau penyelewengan, mengapa bukti itu disembunyikan? Apakah ada kepentingan politik atau bisnis di balik pemberitaan sepihak ini? Kita bicara tentang transparansi, maka media itu juga harus transparan mengenai bukti yang mereka miliki. Menyembunyikan bukti sambil terus menebar narasi curiga justru menimbulkan tanda tanya besar, apakah tujuannya benar-benar untuk pemberantasan korupsi, atau sekadar membangun opini liar untuk mendiskreditkan pihak tertentu?


Yang lebih mengkhawatirkan adalah adanya indikasi politisasi isu dan penciptaan kegaduhan di balik gaduhnya tudingan tersebut. Pendidikan seharusnya menjadi wilayah steril dari kepentingan politik praktis. Perlu digarisbawahi, Bila narasi dalam berita itu benar adanya dan telah ditemukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan program revitalisasi, maka sampaikan dan tunjukkan bukti tersebut kepada dinas terkait secara resmi. Tujuannya adalah agar dinas bisa segera mengambil tindakan pembenahan, evaluasi ulang, Ini adalah jalan konstruktif untuk memperbaiki sistem pendidikan. Namun, jika bukti tersebut justru dibungkus dalam framing berita yang provokatif tanpa solusi, hal itu hanya akan menjadi opini liar yang merusak. Framing yang bertujuan membuat kegaduhan tanpa substansi penyelesaian masalah justru kontraproduktif. Opini liar yang terbentuk akibat politisasi dan sensasi ini akan merugikan anak-anak didik kita, karena fokus tenaga pendidik teralihkan untuk membela diri dari fitnah daripada mengurus pembelajaran.


Terlepas dari semua tudingan tersebut, muncul pertanyaan mendasar, Sudahkah narasi dan bukti-bukti yang diklaim oleh LSM dan media tersebut diverifikasi langsung dengan pihak Dinas Pendidikan? Secara aturan dasar jurnalistik dan etika komunikasi publik, setiap informasi yang bersifat tuduhan atau merugikan pihak lain wajib melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kerugian reputasi, psikologis, maupun hukum bagi pihak yang dituduh sebelum terbukti bersalah secara hukum. Sangat disayangkan jika informasi yang beredar saat ini belum melalui tahap verifikasi yang memadai oleh media dan LSM terkait. Mepublikasikan tuduhan tanpa memberikan ruang klarifikasi kepada Dinas Pendidikan bukan hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik, tetapi juga berpotensi menjebak publik dalam hoaks yang terstruktur. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang berimbang, bukan sekadar narasi satu sisi yang belum teruji kebenarannya.


Yang terpenting, persoalan serius seperti dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran tidak cukup hanya bermodal katanya atau kesaksian lisan semata. Dalam tata kelola pemerintahan dan hukum, segala sesuatu harus dibuktikan melalui administrasi faktual. Dokumen tertulis, tanda tangan resmi, cap dinas, rekam jejak digital, dan laporan keuangan yang teraudit adalah bahasa utama dalam pembuktian hukum. Tuduhan yang hanya mengandalkan gosip, isu liar, atau pernyataan sepihak tanpa dukungan dokumen administrasi yang valid tidak memiliki kekuatan hukum dan cenderung bersifat fitnah.ungkap Meri aktivis lambar


Menyikapi dinamika ini, Meri aktivis Lambar juga memberikan pandangan soal pemberian respons terhadap isu viral terkait revitalisasi tersebut. Ia menekankan pentingnya kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat dan penyampaian kritik. Mari kita jaga marwah LSM, ormas, dan media agar tetap berada pada koridor profesionalisme, objektivitas, dan tanggung jawab sosial, bukan terjebak dalam permainan opini yang destruktif.


Untuk itu masyarakat dihimbau untuk tidak terpancing dengan berita yang beredar dan saya yakin Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat terbuka terhadap kritik yang konstruktif asalkan berbasis data, bukan justru tuduhan liar, politisasi isu, dan framing berita yang hanya bertujuan menciptakan kegaduhan demi merusak kredibilitas lembaga pendidikan. Mari kita dukung transparansi dengan cara yang benar melalui mekanisme pengawasan formal, penyampaian bukti administrasi faktual untuk pembenahan, verifikasi yang adil, dan kerja sama dengan otoritas yang berwenang, bukan melalui penghakiman massa dan sensasi di dunia maya. Integritas pendidikan Lampung Barat adalah aset bersama yang harus dijaga oleh semua pihak.(Irfan Fajri)

Press Release Nomor: 359 / X / HUM.6.1.1./ 2026/ Bidhumas, Jumat 9 Oktober 2026

 



*Polda Lampung Ungkap Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal, Merkuri Tanpa Dokumen, dan Produk Impor Ilegal*




Lampung Selatan – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal. Pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat, melindungi kepentingan negara, serta menindak berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Kejahatan Ekonomi dan Perdagangan Ilegal Polda Lampung dan Jajaran yang dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., Kamis (8/10/2026), bertempat di Lapangan Apel Polda Lampung.


Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Bagian Barat, Bapak Bier Budy Kismulyanto, serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Bandar Lampung, Bapak Asep Ridwan Ruswandi.


Dalam keterangannya, Kapolda Lampung menyampaikan bahwa Polda Lampung bersama jajaran terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal.


“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan ilegal di wilayah hukum Polda Lampung. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara sampai mengungkap asal-usul maupun jaringan di baliknya,” tegas Kapolda Lampung.


Sejumlah perkara berhasil diungkap oleh jajaran Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, Polres Mesuji, dan Polres Tulang Bawang, meliputi dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, produk pangan impor tanpa dokumen resmi, pengangkutan merkuri tanpa dokumen, serta penyelundupan rokok tanpa cukai.


Pengungkapan tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara kepolisian dan instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam menekan peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara.


*Polres Mesuji Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, Negara Berpotensi Rugi Rp88 Juta*


Salah satu pengungkapan dilakukan jajaran Satreskrim Polres Mesuji terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.


Kasus tersebut bermula pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika personel Satreskrim Polres Mesuji menerima informasi adanya dugaan aktivitas penjualan, penimbunan, dan pengangkutan rokok ilegal yang dilakukan oleh seorang warga berinisial T.


Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai yang disimpan di rumah terduga pelaku dengan jumlah keseluruhan 5.920 bungkus atau 118.400 batang rokok.


Dari hasil pengembangan, diketahui rokok tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial R yang berada di wilayah Tulang Bawang Barat dan merupakan rekan sesama penjual rokok ilegal.


Barang bukti yang diamankan antara lain berbagai merek rokok ilegal, yaitu Surya Jaya, Vios Red, Vios Black/Bolong, Vios Mango Splash, Vios Berry Klick, Vios Mild/Putih, Toracinno, dan Marbol Melon Ice, satu unit sepeda motor Honda Verza nomor polisi T 2476 MY, serta dua unit telepon genggam.


Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1), Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.


Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara dari barang kena cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp88.326.400.


*Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Dugaan Peredaran Kacang Tanah Impor Tanpa Dokumen*


Polda Lampung juga mengungkap dugaan pemasukan dan pengangkutan produk tumbuhan berupa kacang tanah yang diduga berasal dari luar negeri tanpa dokumen perizinan yang sah.


Perkara tersebut bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, saat Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan satu unit kendaraan Truck Fuso warna hijau nomor polisi B 9507 BPA yang membawa muatan kacang tanah.


Muatan tersebut diduga berasal dari luar negeri, yaitu India, yang masuk melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai, Provinsi Riau, kemudian dibawa menuju Kota Bandar Lampung.


Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut membawa kacang tanah sekitar ±20 ton dan tidak dilengkapi dokumen berupa sertifikat pelepasan karantina, label pangan, maupun sertifikat pangan segar asal tumbuhan (PSAT).


Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa:


1 unit kendaraan Truck Hino warna hijau nomor polisi B 9507 BPA berikut muatan 218 karung kacang tanah;


1 unit kendaraan Truck Colt Diesel Mitsubishi warna kuning nomor polisi BE 8967 AO berikut muatan 62 karung kacang tanah;


1 lembar nota surat jalan yang menerangkan muatan 400 sak karung @50 kilogram.



Perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.


*Polres Lampung Selatan Ungkap Dugaan Pengangkutan Merkuri Tanpa Dokumen*


Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap dugaan pengangkutan dan peredaran produk cair berupa air raksa/merkuri tanpa dokumen perizinan yang sah.


Kasus tersebut terungkap pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.


Saat melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan bus, petugas menemukan 61 botol yang diduga berisi air raksa/merkuri, dengan berat masing-masing botol kurang lebih 1 kilogram.


Barang tersebut dibawa oleh seorang penumpang berinisial E.K.L. dari Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk diserahkan kepada penerima berinisial M di wilayah Bogor, Jawa Barat.


Dari hasil pengembangan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:


61 botol berisi diduga merkuri;


200 lembar label stiker bertuliskan “Merkuri/HG Special for Gold”;


botol kosong dan jerigen;


dua unit telepon genggam;


buku catatan operasional.



Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.


Ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. 


*Polres Tulang Bawang Gagalkan Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Kerugian Negara Rp2 Miliar*


Pengungkapan berikutnya dilakukan oleh Polres Tulang Bawang terhadap dugaan penyelundupan rokok tanpa cukai.


Kasus tersebut bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kabupaten Tulang Bawang.


Saat melakukan patroli, personel Satreskrim Polres Tulang Bawang menemukan dua unit kendaraan Isuzu Traga yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kardus berisi rokok tanpa pita cukai.


Dari kendaraan tersebut diamankan:


86 kardus atau 1.376.000 batang rokok merek Marllong;


19 kardus atau 304.000 batang rokok merek Suriya Jambu;


satu unit kendaraan Isuzu Traga;


satu unit telepon genggam.


Modus yang dilakukan yakni menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak dilekati pita cukai.


Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.


Potensi kerugian negara dari barang bukti rokok tanpa cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp2.068.080.000.


*Kapolda Lampung: Penegakan Hukum Akan Terus Dilakukan*


Kapolda Lampung menegaskan bahwa seluruh jajaran akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal.


“Polda Lampung bersama seluruh jajaran akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara,” ujar Helfi.


Helfi juga meminta jajaran untuk tidak berhenti pada pengungkapan pelaku dan barang bukti, namun terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan maupun pihak lain yang terlibat.


Polda Lampung mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perdagangan ilegal melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal layanan kepolisian lainnya.


(Irfan Fajri)

POLSEK PRABUMULIH BARAT TUNTASKAN UNGKAP KASUS CURAT DALAM OPS SIKAT MUSI 2026



PRABUMULIH – Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HS, yang masuk dalam Target Operasi (TO).


Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/87/X/2026/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tanggal 8 Oktober 2026. Perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.


Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Mayor Iskandar Gg Arena, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.


Korban diketahui bernama FRENKI PUTRA FEBRIYANSYAH, 18 tahun. Saat kejadian, korban sedang tertidur di teras rumah sambil memeluk telepon seluler miliknya. Ketika terbangun, korban mendapati handphone tersebut telah hilang.


Adapun barang yang dicuri berupa 1 unit Samsung Galaxy A56 5G warna putih, dengan kerugian korban ditaksir mencapai Rp7.800.000. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.


Pada Kamis, 8 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Team URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial HS berada di kediamannya di wilayah Kelurahan Arimbi.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU. TOMAS SISWO PURNOMO, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA ANDHIKA NASYWA W, S.Tr.I.K. bersama Team URC Wester 838 untuk melakukan penindakan.


Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan HS yang saat itu berada di rumahnya. Setelah dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolsek Prabumulih Barat IPTU. TOMAS SISWO PURNOMO, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2026, khususnya dalam memberantas tindak pidana pencurian dan menjaga keamanan masyarakat. “Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat. Operasi Sikat Musi 2026 menjadi bagian dari upaya kami menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.


Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Samsung Galaxy A56 5G warna putih, 1 buah celana pendek warna hijau army, dan 1 buah baju polo tangan panjang warna biru navy. Pelaku saat ini diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Pria Asal Bandar Lampung Tewas di Bacok, Saat Menagih Hutang di Way Tenong

 


LampungBarat, Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial HT (63), warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. HT ditangkap usai nekat membacok seorang penagih utang hingga tewas pada Selasa malam (6/10/2026).



​Korban diketahui bernama Surya Zainal (54), seorang wiraswasta asal Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Korban meregang nyawa di lokasi kejadian setelah menderita luka bacok serius di bagian leher.


​Kapolres Lampung Barat melalui Kasat Reskrim IPTU Rudy Prawira, S.H., M.H., membenarkan insiden berdarah tersebut. 


Peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 17.00 WIB untuk menagih angsuran utang milik istri pelaku.


​”Pelaku sempat memberitahu bahwa istrinya belum pulang, Pelaku juga sempat menawarkan uang sebesar Rp.500.000 kepada korban dan meminta masalah utang ini dibicarakan baik-baik atau dilaporkan ke polisi.


Namun, korban tetap menolak dan bersikeras agar angsuran tersebut segera dilunasi malam itu juga,” terang IPTU Rudy.


​Adu mulut antara keduanya berlanjut hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Diduga tersulut emosi, pelaku masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah golok. Pelaku kemudian kembali keluar dan langsung membacok leher korban sebanyak dua kali hingga korban terkapar tak bernyawa.


​Usai melancarkan aksinya, pelaku sempat berupaya mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di belakang rumah. Namun, tali yang digunakannya terputus. Pelaku lantas mendatangi rumah kerabatnya dan meminta diantarkan ke Pospol Way Tenong untuk menyerahkan diri.


​”Mendapat informasi adanya pelaku yang menyerahkan diri ke Pospol sekitar pukul 20.30 WIB, Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat bersama Polsek Sumber Jaya langsung bergerak cepat mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku serta olah TKP,” tambah Kasat Reskrim.


​Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah golok sepanjang 42 cm beserta sarungnya yang masih ternoda bercak darah, serta pakaian milik korban.


​Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Barat guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal terkait tindak pidana pembunuhan.


(Red-Irfan Fajri)