Ogan Ilir– Keberadaan gudang minyak kelapa sawit (CPO) ilegal yang diduga milik seorang bernama YN di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Selain dugaan pelanggaran hukum dan potensi pencemaran lingkungan, aktivitas “pengencingan” CPO dari mobil tangki berwarna kuning juga terpantau di lokasi tersebut.
Warga setempat mengungkapkan bahwa gudang CPO ilegal ini sudah beroperasi cukup lama dan menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti polusi udara dan kebisingan. Mereka juga menyoroti aktivitas “pengencingan” CPO, yaitu proses pemindahan CPO secara ilegal dari mobil tangki ke dalam gudang atau wadah penampungan lainnya.
“Kami sering melihat mobil tangki berwarna kuning keluar masuk gudang. Terkadang, kami juga melihat aktivitas ‘pengencingan’ CPO di sekitar gudang. Ini jelas-jelas ilegal dan merugikan negara,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa(27/01/2026).
Warga mengaku sudah melaporkan masalah ini ke pihak berwajib, baik Polres Ogan Ilir maupun Polda Sumsel. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil. Mereka merasa aparat terkesan tutup mata terhadap aktivitas ilegal ini.
Warga berharap agar pihak kepolisian segera bertindak dan menindak tegas pemilik gudang CPO ilegal tersebut, serta mengusut tuntas praktik “pengencingan” CPO yang merugikan negara. Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk lebih serius dalam menangani masalah ini demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Ogan Ilir maupun Polda Sumsel terkait kasus ini.
Bersambung....








0 $type={blogger}:
Posting Komentar