Postingan Populer


This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat Berkah, Polsek Rambang Polres Muara Enim Kembali Berbagi Nasi Kotak ke Pengendara dan Warga Sekitar

 



MUARA ENIM - Dalam rangka menumbuhkan rasa kepedulian dan berbagi kepada sesama, Polsek Rambang, Polres Muara Enim melaksanakan kegiatan Jumat Berkah dengan membagikan nasi kotak kepada masyarakat Desa Sugihwaras Barat, Kecamatan Rambang dan warga sekitar serta pengendara. Jumat (30/1/2026) sekira pukul 11.30 Wib s/d selesai. 


Kegiatan sosial tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Rambang Aipda Kharis Natalleza sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat sekitar, khususnya bagi warga yang sedang beraktivitas di pagi hari. 


Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, SIK, melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH, mengatakan bahwa kegiatan Jumat Berkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.


“Melalui kegiatan berbagi seperti ini, kami ingin menumbuhkan rasa kebersamaan dan kepedulian sosial. Semoga apa yang kami lakukan bisa sedikit membantu dan membawa berkah bagi masyarakat,” ujar IPTU Zulkarnain. 


Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa kegiatan Jumat Berkah akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai wujud kepedulian Polsek Rambang, Polres Muara Enim, terhadap masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara polisi dan warga. 


Dengan kegiatan ini, Polsek Rambang berharap dapat memperkuat citra positif Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang senantiasa hadir membawa manfaat.


Antusiasme mаѕуаrаkаt terlihat jelas dаrі ѕеnуum dan rаѕа ѕуukur yang terpancar ѕааt mеnеrіmа bаntuаn tеrѕеbut. Sаlаh satu pengendara mеngаku ѕеnаng dеngаn adanya kеgіаtаn ѕоѕіаl tersebut.


“Alhamdulillah, lumауаn bаngеt, kadang kÑ–tа kеrjа dаrÑ– раgÑ– bеlum tеntu sempat makan. TеrÑ–mа kasih untuk роlіѕі уаng Ñ•udаh реdulÑ–,” ungkарnya sambil tеrѕеnуum.


Selain bеrbаgі makanan, реtugаѕ jugа mеmаnfааtkаn momentum tersebut untuk mеmbеrіkаn imbauan keselamatan bеrkеndаrа kераdа mаѕуаrаkаt.


Mеrеkа mеngіngаtkаn реntіngnуа tertib lаlu lіntаѕ dаn menggunakan perlengkapan kеѕеlаmаtаn dеmі kеаmаnаn bersama dі jаlаn raya.

Kapolres Lampung Barat Laksanakan Kegiatan Jumat Curhat di Kelurahan Pasar Liwa

 



Lampung Barat – Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat di Kelurahan Pasar Liwa, Kabupaten Lampung Barat, sebagai upaya mempererat komunikasi dan menyerap aspirasi warga secara langsung, pada hari ini.



Kegiatan Jumat Curhat berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban, dihadiri oleh unsur masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, serta personel Polres Lampung Barat.


Kapolres Lampung Barat menyampaikan bahwa program Jumat Curhat merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, saran, maupun masukan terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta pelayanan kepolisian di wilayah hukum Polres Lampung Barat.


Pada sesi dialog, salah satu warga Kelurahan Pasar Liwa yang dikenal dengan nama Uda Pagaruyung menyampaikan pertanyaan terkait mekanisme dan persyaratan pengurusan surat izin keramaian bagi kegiatan masyarakat.


Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lampung Barat menjelaskan bahwa pengurusan izin keramaian bertujuan untuk memastikan kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Kapolres juga mengimbau agar masyarakat mengajukan permohonan izin sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan kepolisian setempat sejak awal perencanaan kegiatan.


“Polri pada prinsipnya siap memfasilitasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sepanjang kegiatan yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan aturan dan tetap memperhatikan aspek keamanan,” ujar Kapolres.


Kapolres Lampung Barat berharap melalui kegiatan Jumat Curhat, komunikasi antara Polri dan masyarakat semakin terbuka, sehingga setiap permasalahan dapat dicarikan solusi bersama demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Lampung Barat.


Kegiatan Jumat Curhat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. (IF/humas)

BARBAR Kejari Lampung Barat: Dari Uang Jajan Pegawai, Mengalir Jadi Berkah untuk Warga

 


Lampung Barat – Siapa sangka, kebaikan bisa lahir dari hal sederhana. Sejak awal tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menghadirkan sebuah program sosial bernama BARBAR (Berbagi Bareng Kejari Lampung Barat) yang perlahan tapi konsisten menyentuh hati masyarakat.




Program BARBAR dilaksanakan setiap Jumat di akhir bulan dengan mengusung konsep Jumat Berkah. Dalam kegiatan ini, jajaran Kejari Lampung Barat turun langsung ke masyarakat Kabupaten Lampung Barat untuk berbagi, menyapa, dan menebar kepedulian.


Bukan sekadar kegiatan seremonial, BARBAR menjadi simbol kedekatan emosional antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Kejari Lampung Barat ingin menunjukkan bahwa kejaksaan bukan hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga hadir di tengah kehidupan sosial warga.


Menariknya, saat ditanya mengenai sumber dana program BARBAR, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat M. Zainur Rochman, melalui Kepala Seksi Intelijen Ferdy Andrian, mengungkapkan fakta yang membuat banyak orang tersentuh.


“Dana BARBAR murni berasal dari para pegawai Kejari Lampung Barat. Kami dengan sukarela menyisihkan sebagian rezeki selama satu bulan, lalu hasilnya kami kumpulkan untuk dibagikan kepada masyarakat melalui program BARBAR,” jelas Ferdy Andrian saat ditemui di ruang kerjanya.


Ia menambahkan, program ini lahir dari niat tulus untuk berbagi dan membangun kepercayaan publik. Bagi Kejari Lampung Barat, kehadiran di tengah masyarakat adalah bagian penting dari pengabdian.


Sejak diluncurkan pada awal 2025, program BARBAR terus berjalan secara konsisten dan mendapat respons positif dari masyarakat. Warga merasa lebih dekat, lebih mengenal, dan lebih percaya bahwa kejaksaan adalah mitra yang peduli dan humanis.


Melalui BARBAR, Kejari Lampung Barat membuktikan bahwa hukum dan kemanusiaan dapat berjalan berdampingan. Dari tangan-tangan pegawai yang menyisihkan rezeki, lahirlah senyum dan harapan bagi masyarakat Lampung Barat.


(IF)

Kapolres Lampung Barat Lakukan Kunjungan Kerja ke Polsek Sekincau

 


Lampung Barat – Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan kunjungan kerja ke Polsek Sekincau, Polres Lampung Barat, pada hari ini. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi, pengecekan kesiapan personel, serta sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas kepolisian.



Dalam kunjungannya, Kapolres didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polres Lampung Barat dan disambut langsung oleh Kapolsek Sekincau AKP Arnis Daely beserta jajaran.


Kapolres Lampung Barat menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas kepolisian di tingkat Polsek berjalan dengan baik, sekaligus memberikan arahan dan motivasi kepada personel agar senantiasa meningkatkan profesionalisme serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.


“Kunjungan ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan pimpinan untuk melihat langsung kondisi personel, sarana prasarana, serta situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sekincau,” ujar Kapolres.


Selain memberikan arahan, Kapolres juga melakukan pengecekan kebersihan mako, kesiapan administrasi, serta fasilitas pendukung lainnya. Kapolres menekankan pentingnya disiplin, soliditas, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.


Melalui kunjungan kerja tersebut, Kapolres Lampung Barat berharap jajaran Polsek Sekincau di bawah pimpinan AKP Arnis Daely dapat terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.


Kegiatan kunjungan kerja berlangsung dengan aman, lancar, dan penuh keakraban 


(IF/humas)

Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

 



WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Acara yang berlangsung khidmat ini digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan pada Kamis (29/1/2026).




Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan perwakilan instansi terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Lapas Kelas II B Way Kanan, BNNK Way Kanan, Dinas Kesehatan, MUI, serta perwakilan ormas Granat Kabupaten Way Kanan.


Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mahmuddin, S. H, M. H, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Rifqi Leksono, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020. Langkah ini bertujuan untuk memastikan barang rampasan negara tidak dapat lagi dipergunakan sebagaimana fungsinya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara, yang didominasi oleh kasus narkotika. Rinciannya meliputi:

9 Perkara Narkotika: Barang bukti berupa sabu seberat 10,37 gram dan 16 butir pil ekstasi.

3 Perkara Oharda: Terkait tindak pidana Orang dan Harta Benda.

2 Perkara TPUL: Terkait Tindak Pidana Umum Lainnya serta Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum).

"Tindak pidana narkotika di Wilayah Kabupaten Way Kanan masih cukup tinggi. Sesuai Pasal 270 KUHAP, Jaksa bertindak sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan. Kami berharap pemusnahan ini dapat meminimalisir tindak pidana di daerah kita, sejalan dengan instruksi Presiden untuk perang melawan narkotika," ujar Kasi PAPBB dalam sambutannya.


Acara ini terasa lebih emosional karena sekaligus menjadi momen pamit bagi Kepala Seksi PAPBB Kejari Way Kanan. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1793/C4/12/2025, beliau akan berpindah tugas mengemban jabatan baru sebagai Kasi PAPBB di Kejaksaan Negeri Lumajang, Jawa Timur.

"Terlebih lagi dengan berakhirnya kegiatan ini, maka berakhir pula tugas saya di Kejari Way Kanan yang saya cintai. Saya mohon maaf jika ada kekurangan selama bertugas dan berharap silaturahmi serta kerja sama antar stakeholder yang telah terjalin baik selama ini dapat terus dipertahankan," tambahnya.


Kegiatan ditutup dengan prosesi pemusnahan barang bukti secara bersama-sama oleh para pejabat yang hadir, baik dengan cara dibakar, dihancurkan, maupun cara lainnya hingga barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.


(IF)

PEMBANGUNAN REVITALISASI TRRK LAHAT TA 2025 DIDUGA LADANG KORUPSI PEJABAT DAN KONTRAKTOR PELAKSANA PT.LINGKAR PERSADA

 



Lahat, 

Pembangunan Revitalisasi Taman Rekreasi Ribang Kemambang Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, Pelaksana PT. LINGKAR PERSADA, Sumber Dana Alokasi Umum (DAU) Kab Lahat Tahun 2025 , Nilai Kontrak Rp.25.375.334.000- Diduga kuat Putus Kontrak, dikerjakan asal-asalan, Diduga Pekerjaan yang baru terealisasi 32% atau 35% dibayar 50% , terindikasi merugikan negara. 





Seperti penuturan salah satu Kontraktor sekaligus Mantan Aktifis yang meminta namanya jangan disebut 26-01-2026 mengatakan Pada saat Putus Kontrak yang sempat diperpanjang sampai januari 2026  realisasi pekerjaan dibayar 50% sedangkan pekerjaan yang terealisasi hanya 32% tidak lebih dari 35%.Apakah ada aturan yang realisasi pekerjaan hanya baru selesai 32% atau tidak lebih dari 35% namun dibayar 50% dari nilai kontrak , saya juga mau kalau begitu, "ujarnya".


Pembangunannya asal jadi, untuk tembok penahan yang mereka bangun tidak ada pondasinya, sedangkan tembok tersebut sangat dibutuhkan karena melihat dari kondisi tanah yang mudah longsor jika tidak ada tembok penahan yang kokoh.Beberapa bangunannya dibuat Asal-asalan ,bahkan bagian atap sudah ada yang rusak, jalannya semua masih belum bisa dilalui.Kami berharap kepada Dinas terkait Tim Inspektorat dan APIP untuk menindaklanjuti permasalahan bangunan Revitalisasi Taman diribang Kemambang Lahat ini. Jangan biarkan pihak-pihak tertentu memperkaya diri sendiri tanpa menghiraukan kerugian-kerugian negara, "tambahnya"


Salah satu Warga yang tinggal disekitar pembangunan Ribang Kemambang yang mengaku bernama itouy 26-01-2026 kepada awak media mengatakan pembangunan diribang kemambang itu dari tahun 2025 kemaren pembangunannya terkesan asal-asalan.Dari pembangunan yang ada hanya segelintir bahkan itupun sama sekali belum selesai,gedung belum jadi,tembok penahan asal jadi,lahan parkir belum jadi.Melihat dari pembangunan yang ada saat ini rasanya tidak mungkin menghabiskan uang 10 miliar.Pembangunan yang ada sama seperti dulu tidak ada perubahan kesannya,hanya tanah yang digali dan beberapa bangunan yang belum selesai.Padahal dipapan merk nilai uangnya sangat besar dua puluh miliar lebih,tapi hasilnya sama sekali tidak ada yang memuaskan, "ujarnya".


Djon Kenedy, S. E Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan tiga kali dikomfirmasi Via WhatAppss 27-01-2026 Nomor 0813-6751-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban. 


" BERSAMBUBG KEEDISI SELANJUTNYA"


RIKA YUSNIA

"TEAM PEMBURU KORUPTOR"

Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Korem 044/Gapo Perkuat Karakter Prajurit Berakhlak Mulia

 




Palembang – Dalam rangka memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1447 H / 2026 M, Korem 044/Gapo menggelar kegiatan keagamaan yang berlangsung khidmat dan penuh makna. Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat keimanan serta membentuk karakter prajurit yang berakhlak mulia dan berdisiplin tinggi, Rabu (28/1/2026).


Sambutan Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Adri Koesdyanto yang dibacakan oleh Kasrem 044/Gapo Kolonel Inf Andi Gus Wulandri, menyampaikan bahwa peristiwa Isra Mi’raj merupakan peristiwa luar biasa yang menunjukkan kebesaran Allah SWT sekaligus kemuliaan Nabi Muhammad SAW.


“Dari peristiwa Isra Mi’raj inilah Allah SWT mewajibkan shalat lima waktu, yang menjadi tiang agama dan fondasi utama dalam membentuk pribadi yang beriman, berakhlak mulia, disiplin, serta bertanggung jawab,” ungkapnya.


Lebih lanjut disampaikan bahwa bagi prajurit TNI Angkatan Darat, nilai-nilai yang terkandung dalam peristiwa Isra Mi’raj memiliki makna yang sangat dalam. Shalat tidak hanya sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga mengajarkan kedisiplinan waktu, ketaatan kepada perintah Allah SWT, serta keteguhan hati dalam menjalankan amanah tugas.


Hal tersebut sejalan dengan tema peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW tahun ini, yakni “Dengan Meneladani Akhlak Mulia Rasulullah SAW Membentuk Karakter Prajurit yang Prima Guna Mewujudkan Indonesia Maju.”


Melalui momentum peringatan Isra Mi’raj ini, Danrem 044/Gapo mengajak seluruh prajurit dan keluarga besar TNI untuk menjadikan shalat sebagai sumber kekuatan rohani, terus memperbaiki kualitas ibadah, serta meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kedinasan, kehidupan keluarga, maupun di tengah masyarakat.


Kegiatan tersebut juga diisi dengan tausiah yang disampaikan oleh Ustadz H. Andi Julyadhi Saputra, yang menekankan pentingnya meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan moral dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara.


Peringatan Isra Mi’raj ini diharapkan mampu memberikan pencerahan rohani serta memperkokoh semangat pengabdian prajurit TNI AD dalam menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan berlandaskan nilai-nilai keagamaan.

Polda Lampung Ungkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi Di 8 Tkp

 


LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Tim Tekab 308 berhasil mengungkap dan membongkar jaringan pencurian sepeda motor dengan modus perusakan kunci dan pengancaman. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Subdit Jatanras Polda Lampung pada Senin (26/1/2026).


Berdasarkan laporan polisi tanggal 20 Januari 2026 terkait pencurian sepeda motor Honda Beat sekitar pukul 05.48 WIB di Jalan Rawa Subur No. 25, Enggal, Kota Bandar Lampung, Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka berinisial PA pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.


Dalam pemeriksaannya, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di 8 (delapan) TKP berbeda yang tersebar di Kota Bandar Lampung dan Kota Metro, dengan sasaran kendaraan roda dua merk Honda Beat. 


Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 8 pelat nomor kendaraan, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian. Pelaku diketahui kerap membawa senjata api rakitan untuk mengancam korban saat aksinya berlangsung.


Tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polda Lampung masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan jaringan kejahatan serupa.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari mengatakan, 


“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian dengan kekerasan. Tim Tekab 308 telah bekerja dengan cepat dan sistematis, sehingga pelaku dapat diamankan dan barang bukti berhasil diamankan.”


“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu mengamankan kendaraannya. Bagi pelaku kejahatan serupa, kami tegaskan bahwa Polri akan terus memburu dan menindak tegas tanpa kompromi. Pengembangan kasus masih berlanjut untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang masih beroperasi.” Ucap Kabid


Polda Lampung akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah rawan, serta mengoptimalkan fungsi unit-unit khusus untuk menciptakan rasa aman dan mencegah tindak kriminal di tengah masyarakat.


(IF)

Jaksa Berprestasi Erik Yudistira Resmi Jadi Kajari Barru

 


Lampung —

Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA selaku Founder Mitra Adhyaksa dan Germasi serta Direktur PT. Cipta Media Adhyaksa, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Erik Yudistira, SH., MH atas pelantikannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru.(28/01/2026)




Ridwan Maulana menyebut, Erik Yudistira, SH., MH merupakan sosok jaksa yang dikenal memiliki rekam jejak baik serta berprestasi dalam berbagai penugasan sebelumnya di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Pengalaman dan dedikasi yang dimiliki diyakini akan menjadi modal penting dalam memimpin Kejaksaan Negeri Barru ke arah yang lebih profesional dan berintegritas.


“Pelantikan ini merupakan bentuk kepercayaan institusi terhadap kapasitas dan integritas beliau. Kami menilai Bapak Erik Yudistira adalah jaksa berprestasi yang memiliki komitmen kuat dalam penegakan hukum yang adil dan berkeadilan,” ujar Ridwan Maulana, Selasa (27/01/2026)


Ia berharap, di bawah kepemimpinan Erik Yudistira, Kejari Barru semakin responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat, mampu memperkuat pencegahan tindak pidana, serta aktif mendukung program-program strategis nasional di daerah.


Pelantikan Erik Yudistira, SH., MH sebagai Kajari Barru diharapkan menjadi momentum baru bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang hukum serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan di Kabupaten Barru.


(IF)

DIDUGA GUDANG CPO ILEGAK Milik Y KEMBALI DISOROT, AKTIVITAS ‘PENGENCINGAN’ TERPANTAU & kenal HUKUM ADA APA,??

 





Ogan Ilir– Keberadaan gudang minyak kelapa sawit (CPO) ilegal yang diduga milik seorang bernama YN di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Selain dugaan pelanggaran hukum dan potensi pencemaran lingkungan, aktivitas “pengencingan” CPO dari mobil tangki berwarna kuning juga terpantau di lokasi tersebut.

 


Warga setempat mengungkapkan bahwa gudang CPO ilegal ini sudah beroperasi cukup lama dan menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti polusi udara dan kebisingan. Mereka juga menyoroti aktivitas “pengencingan” CPO, yaitu proses pemindahan CPO secara ilegal dari mobil tangki ke dalam gudang atau wadah penampungan lainnya.


 

“Kami sering melihat mobil tangki berwarna kuning keluar masuk gudang. Terkadang, kami juga melihat aktivitas ‘pengencingan’ CPO di sekitar gudang. Ini jelas-jelas ilegal dan merugikan negara,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa(27/01/2026).


 

Warga mengaku sudah melaporkan masalah ini ke pihak berwajib, baik Polres Ogan Ilir maupun Polda Sumsel. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil. Mereka merasa aparat terkesan tutup mata terhadap aktivitas ilegal ini.

 

Warga berharap agar pihak kepolisian segera bertindak dan menindak tegas pemilik gudang CPO ilegal tersebut, serta mengusut tuntas praktik “pengencingan” CPO yang merugikan negara. Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk lebih serius dalam menangani masalah ini demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Ogan Ilir maupun Polda Sumsel terkait kasus ini. 

Bersambung.... 

 



Pemkab dan DPRD Lampung Barat Tertibkan Pedagang di Pasar Liwa, Terminal Jadi Sorotan

 


LAMPUNG BARAT -- Pemerintah Kabupaten Lampung Barat bersama DPRD setempat mulai bergerak menata kembali kawasan Pasar Liwa.




Penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar dan perempatan terminal dilakukan melalui pendekatan persuasif, agar aktivitas jual beli kembali tertib dan sesuai aturan.


Kegiatan sosialisasi dan penertiban ini berlangsung pada Selasa (27/1/26) di Pasar Liwa, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit.


Sejumlah instansi turun langsung ke lapangan, di antaranya Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Koperindag), Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


Kepala Bidang Pasar Dinas Koperindag Lampung Barat, Eka Teguh, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Anggota DPRD Lampung Barat Komisi II, Bambang Dwi Saputra.


“Kami dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan bersama Dinas Perhubungan serta Pol PP melakukan kegiatan sesuai arahan Anggota DPRD Komisi II," ujar Eka Teguh.


"Tujuannya untuk menertibkan pedagang yang berada di perempatan terminal Pasar Liwa dan di trotoar sekitar pasar, agar dapat berjualan di dalam area pasar,” tambahnya.


Menurutnya, penataan ini penting untuk menciptakan kenyamanan, kelancaran lalu lintas, serta menjaga fungsi fasilitas umum agar tidak disalahgunakan.


Sementara itu, Anggota DPRD Lampung Barat Komisi II, Bambang Dwi Saputra, mengatakan bahwa kegiatan tersebut diawali dengan sosialisasi, bukan penindakan.


“Hari ini kita melakukan sosialisasi sekaligus penertiban pedagang kaki lima,” kata Bambang.


Ia mengungkapkan, langkah ini diambil setelah banyak menerima informasi dan teguran dari pedagang resmi di Pasar Liwa, khususnya yang berada di sekitar terminal.


“Terminal yang ada saat ini merupakan kewenangan provinsi. Kita berharap terminal beroperasi sesuai dengan regulasi dan tidak beralih fungsi,” tegasnya.


Bambang menambahkan, pedagang yang masih beraktivitas di area terminal akan diarahkan masuk ke dalam lingkungan Pasar Liwa yang memang telah disediakan untuk kegiatan perdagangan.


“Harapannya semua aktivitas dilakukan di tempat yang sudah disiapkan. Pedagang yang berjualan di terminal akan kita arahkan dan tertibkan masuk ke area pasar,” lanjutnya.


Terkait sanksi, Bambang menegaskan bahwa saat ini belum ada tindakan tegas yang diberlakukan. Pemerintah masih mengedepankan pendekatan edukatif.


“Untuk saat ini belum ada sanksi. Kita lakukan sosialisasi, memberikan pengarahan, serta menunjukkan aturan dan regulasi yang ada. Jika nantinya tidak diindahkan, baru kita ambil langkah selanjutnya sesuai peraturan,” pungkasnya.


Dengan langkah ini, Pemkab dan DPRD Lampung Barat berharap Pasar Liwa dapat kembali tertata rapi, nyaman, dan adil bagi seluruh pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.


(IF)

GEMUL Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan, Dugaan Penyimpangan Program MBG di Lampung Dinilai Cederai Niat Mulia Presiden

 




BANDAR LAMPUNG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, kembali menuai sorotan tajam di daerah. Di Provinsi Lampung, maraknya keluhan dan protes masyarakat terhadap kualitas makanan MBG yang dikelola pihak ketiga dinilai berpotensi mencederai tujuan luhur negara dalam menyiapkan generasi emas Indonesia.


Program MBG sejatinya dirancang sebagai instrumen strategis untuk memastikan kesetaraan gizi anak-anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi. Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemenuhan gizi adalah fondasi utama agar generasi muda tumbuh sehat, cerdas, dan mampu menjadi pemimpin bangsa di masa depan.


Namun, realitas di lapangan menunjukkan persoalan serius. Sejumlah laporan masyarakat mengindikasikan bahwa pengelolaan MBG oleh pihak ketiga di beberapa wilayah Lampung diduga tidak dijalankan secara amanah. Porsi makanan yang minim, kualitas sayur dan buah yang tidak layak konsumsi, hingga dugaan praktik “yang penting tersaji” tanpa memperhatikan standar gizi, memicu penolakan dan kekecewaan publik.


Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Edi Samsuri, Ketua Umum LSM Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (GEMUL), saat menerima kunjungan tim media di Markas GEMUL, Jalan Cik Ditiro, Kemiling, Bandar Lampung, Kamis (22/1/2026). Ia didampingi Sekretaris Jenderal GEMUL, D. Chandra, S.H., M.H.


“Perlu kami tegaskan, yang bermasalah bukan program MBG-nya, karena program ini sangat mulia dan pro-rakyat. Yang bermasalah adalah oknum pengelola di tingkat bawah yang tidak amanah dan terkesan hanya mengejar keuntungan,” tegas Edi Samsuri.


Menurut Edi, pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran negara yang sangat besar untuk mendukung keberhasilan MBG. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dikelola wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.


“Ini uang negara, bukan uang pribadi. Jika ada pihak yang menyalahgunakan, mengurangi kualitas, atau bermain untung dengan mengorbankan kesehatan anak-anak, maka konsekuensinya adalah sanksi hukum, sesuai peran dan perbuatannya masing-masing,” ujarnya.


Edi Samsuri menilai, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan MBG dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum serius, di antaranya, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terkait pengelolaan anggaran negara, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan pengurangan kualitas atau kuantitas demi keuntungan pribadi, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan pangan aman, bermutu, dan bergizi, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jika makanan tidak layak konsumsi berpotensi membahayakan kesehatan anak.


“Kalau buah dan sayur sudah tidak layak konsumsi, porsinya jauh dari standar, itu bukan sekadar kelalaian. Itu bisa masuk unsur perbuatan melawan hukum,” tegasnya.


Sebagai bentuk kepedulian dan kontrol sosial, LSM GEMUL menyatakan membuka diri menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan program MBG di seluruh wilayah Lampung.


“Kami sudah menyiapkan tim investigasi dan tim pendamping hukum. Jika ada masyarakat yang melaporkan dugaan penyimpangan dan kemudian mendapat intimidasi dari pihak mana pun, GEMUL siap mendampingi,” kata Edi.


Ia menegaskan, keberanian masyarakat menyuarakan kebenaran adalah bagian penting dalam menjaga marwah program strategis nasional agar tidak disabotase oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.


LSM GEMUL secara tegas meminta pemerintah pusat dan kementerian terkait untuk turun langsung ke lapangan, melakukan audit menyeluruh, serta mengevaluasi pihak ketiga pengelola MBG di daerah.


“Jangan sampai program unggulan Presiden yang sangat baik ini justru ditolak masyarakat karena ulah pengelola yang tidak amanah. Evaluasi total harus dilakukan, demi masa depan anak-anak Indonesia,” pungkas Edi.


Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara MBG di Lampung serta instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. TirasTV.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab. 


(IF/TIM).

Parosil Mabsus Tinjau Progres Pembangun Pembukaan Badan Jalan Menuju Lokasi Geothermal.

 



LAMPUNG BARAT- Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus melihat langsung progres pembangunan pembukaan badan jalan menuju lokasi pembangunan potensi panas bumi (Geothermal) Sekincau, Senin 26 Januari 2026. 




Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menggandeng PT Star Energy untuk mengeksplorasi potensi panas bumi yang berada di Suoh-Sekincau.


Dengan akan dibangunnya geothermal maka dilakukan pembukaan badan jalan terlebih dalu untuk menuju lokasi. Tidak main-main jalan yang dibangun sepanjang 890 meter dengan luas badan jalan 10 meter. 


Berdasarkan hasil meninjauan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus didampingi Wakil Bupati Mad Hasnurin progres pembangunan jalan sudah sampai ditahap pengeringan tanah untuk dilakukan pengaspalan. 


Dengan adanya pembangunan ini dinilai Bupati Lampung Barat sebagai langkah strategis untuk mendorong kesejahteraan masyarakat serta memperkuat perekonomian daerah. 


Menurutnya, langkah ini diharapkan benar-benar membawa dampak positif, baik melalui peningkatan pendapatan daerah maupun melalui kontribusi langsung untuk masyarakat, terutama di wilayah sekitar proyek. 


Senada sisampaikan kepala dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat, Mia Miranda pembangunan badan jalan tersebut selain akses menuju pembangunan Geothermal juga sebagai akses untuk jalan masyarakat.


(IF)

Polisi Bongkar Pelaku Jaringan Curanmor 23 TKP di Bandar Lampung

 



Bandar Lampung - Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung. 


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RS (22), warga Kabupaten Lampung Timur.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, tersangka RS ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan parkiran Indomaret depan MTsN 1 Bandar Lampung, Jalan KH Dahlan, Kecamatan Enggal.


“Berdasarkan laporan korban, tim Unit Ranmor melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka RS. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Yuni, Sabtu (24/1/2026).


Yuni menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 17.40 WIB. Saat itu, pelaku beraksi bersama seorang rekannya berinisial A yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).


“Modusnya, satu pelaku bertugas memantau situasi, sementara pelaku lainnya merusak kunci kontak sepeda motor korban. Aksi dilakukan saat situasi parkiran lengang,” jelasnya.


Tak hanya satu lokasi, hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa tersangka RS bersama rekannya diduga telah melakukan aksi curanmor di sedikitnya 23 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Bandar Lampung.


“Ini masih terus dikembangkan. Kami menduga jaringan ini cukup aktif dan meresahkan masyarakat,” tegas Yuni.


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV serta pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.


Yuni menambahkan, tersangka RS saat ini telah diamankan di Polresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk DPO.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.


(IF)

PS Kanit Binmas Polsek Sungai Rotan Jadi Pembina Upacara, Ajak Pelajar Taat Hukum

 



MUARA ENIM - PS Kanit Binmas Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim, AIPTU M. Jauhari AR, bertindak sebagai pembina upacara di SMA Negeri 1 Sungai Rotan, Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim,  Senin (26/1/26) pagi.  Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pembinaan dan penyuluhan hukum kepada pelajar.




Kapolsek Sungai Rotan, AKP Sumartono, S.E melalui PS Kanit Binmas AIPTU M. Jauhari AR mengatakan bahwa kehadiran Polri sebagai pembina upacara merupakan bagian dari upaya preventif untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada generasi muda, khususnya pelajar tingkat SMA.



Upacara bendera  tersebut diikuti oleh kepala sekolah, dewan guru, staf tata usaha, serta seluruh pelajar SMA Negeri 1 Sungai Rotan. Selama kegiatan berlangsung, upacara berjalan dengan khidmat dan tertib.



Dalam amanatnya, AIPTU M. Jauhari AR menyampaikan pesan dan arahan sesuai amanat Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Sumatera Selatan. Ia menekankan pentingnya peran pelajar dalam menjaga sikap, perilaku, serta menjauhi perbuatan yang dapat melanggar hukum.



Beberapa bentuk kenakalan remaja yang berpotensi menjerat pelajar ke dalam tindak pidana turut disampaikan, di antaranya perundungan (bullying), tawuran antar pelajar, penyalahgunaan narkoba, paham radikalisme, serta kekerasan baik yang dilakukan guru terhadap pelajar maupun pelajar terhadap guru.



AIPTU M. Jauhari AR juga mengajak para pelajar untuk memanfaatkan masa sekolah dengan kegiatan yang positif, meningkatkan disiplin, serta membangun karakter yang berakhlak dan bertanggung jawab, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.



Selain itu, ia mengingatkan para pelajar agar tidak mudah terpengaruh oleh ajakan negatif dari lingkungan pergaulan maupun media sosial, serta selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah, orang tua, dan aparat kepolisian apabila menemui permasalahan.



Kegiatan pembinaan tersebut mendapat respons positif dari pihak sekolah dan diharapkan dapat mempererat sinergi antara Polri dan dunia pendidikan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kenakalan remaja.



Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif hingga upacara selesai dilaksanakan. Demikian laporan kegiatan PS Kanit Binmas Polsek Sungai Rotan untuk dilaporkan.

Diduga Buang Limbah Sembarangan, SPPG MBG Tugu Ratu Suoh Disorot: Bau Menyengat Resahkan Warga, Indikasi Penyimpangan Anggaran Mencuat

 


Lampung Barat, – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tugu Ratu Suoh kembali menuai sorotan tajam masyarakat. Kali ini, warga mengeluhkan dugaan pembuangan limbah dan sampah dapur MBG secara sembarangan di area terbuka dekat permukiman, yang menimbulkan bau menyengat, lalat, serta ancaman pencemaran lingkungan di wilayah PMK Simpang Cempaka, Pekon Sido Rejo, Kecamatan Suoh, Lampung Barat, Senin (26/01/2026).


Pantauan di lokasi menunjukkan adanya tumpukan sisa makanan, plastik kemasan, serta kardus operasional SPPG yang dibuang begitu saja di lahan terbuka, hanya sekitar 150 meter dari rumah warga. Kondisi ini bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dinilai berpotensi menimbulkan penyakit, terutama bagi anak-anak.


Seorang warga berinisial AM mengaku sudah berulang kali menyampaikan keluhan kepada aparatur pekon.


“Baunya menyengat sekali, apalagi siang hari. Lalat banyak. Kami takut ini berdampak ke kesehatan anak-anak. Sudah ditegur, tapi masih saja dibuang di situ,” ujarnya.


Warga lain menegaskan bahwa masyarakat bukan menolak program MBG, namun menolak jika pelaksanaan nya justru mengorbankan kesehatan dan lingkungan warga.


“Programnya bagus, tapi kalau sampahnya dibuang sembarangan, kami yang menanggung akibatnya. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.


Praktik pembuangan limbah tersebut kuat diduga melanggar ketentuan perundang-undangan. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 60, setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin. Sementara Pasal 98 dan 99 mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku pencemaran lingkungan.


Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 29 ayat (1) huruf e dengan tegas melarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40.


Menurut informasi warga, pihak pemangku sempat memasang papan larangan membuang sampah, namun papan tersebut justru dicopot, dan aktivitas pembuangan tetap berlanjut. Warga bahkan telah menyepakati penolakan aktivitas pembuangan limbah di lokasi tersebut, meski belum dituangkan secara tertulis.


Yang menjadi sorotan lebih serius, dalam operasional dapur MBG seharusnya terdapat alokasi anggaran khusus untuk pengelolaan sampah dan limbah operasional, termasuk biaya pengangkutan, kerja sama dengan pihak pengelola sampah, atau sistem pembuangan yang sesuai standar lingkungan.


Namun fakta di lapangan justru menunjukkan limbah dibuang secara liar di dekat permukiman, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya indikasi penyimpangan atau tidak digunakannya anggaran pengelolaan limbah sebagaimana mestinya.


Koordinator Aktivis Masyarakat Independent GERMASI, Wahdi Syarif, menilai kondisi ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kelalaian biasa, melainkan harus ditelusuri sebagai dugaan penyalahgunaan anggaran negara.


“Dalam operasional MBG pasti ada komponen biaya pengelolaan sampah dan limbah. Kalau faktanya sampah dibuang sembarangan, maka patut diduga anggaran itu tidak digunakan sesuai peruntukan. Ini harus diaudit,” tegas Wahdi.


Ia menambahkan, Satgas MBG dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) perlu segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap operasional SPPG Tugu Ratu Suoh, termasuk menelusuri alur anggaran pengelolaan limbah dan operasional dapur.


“Jangan sampai program nasional yang mulia ini justru menjadi ladang penyimpangan di daerah. Kalau benar ada anggaran tapi limbah tetap dibuang liar, ini indikasi kuat ada yang tidak beres,” tambahnya.


Aktivis Masyarakat Independnet GERMASI mengaku telah melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Suoh dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat, namun hingga kini belum ada tindakan nyata di lapangan. Sikap DLH dinilai terkesan diam dan tutup mata terhadap keluhan warga.


Warga dan aktivis mendesak agar:


1. DLH segera melakukan inspeksi lokasi


2. Satgas MBG melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPPG Tugu Ratu Suoh


3. BPK melakukan audit penggunaan anggaran MBG, khususnya komponen pengelolaan limbah


4. Aparat penegak hukum tidak ragu melakukan penindakan jika ditemukan unsur pidana lingkungan maupun korupsi


“Kami mendukung MBG, tapi jangan sampai kami dikorbankan. Lingkungan kami rusak, kesehatan terancam, sementara pengelola seperti tidak peduli,” tegas Wahdi.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG, pihak kecamatan, maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah dan penggunaan anggaran pengelolaan sampah tersebut.


Masyarakat berharap aparat berwenang segera turun tangan sebelum persoalan ini berkembang menjadi krisis kesehatan lingkungan dan dugaan tindak pidana yang lebih besar.


(Red)

Irjen Pol Sandi Nugroho ditunjuk sebagai Kapolda Sumsel



Palembang — Tongkat komando Kepolisian Daerah Sumatera Selatan resmi berganti. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, SIK, MH, M.Hum sebagai Kapolda Sumsel yang baru, menggantikan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

 

Pergantian ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/99/I/KEP./2026 yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Anwar, SIK, M.Si. Mutasi tersebut menjadi bagian dari rotasi besar-besaran yang melibatkan sejumlah Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di lingkungan Polri.

 

Dalam mutasi tersebut, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mendapat kepercayaan menempati jabatan strategis sebagai Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Wakalemdiklat) Polri. Jabatan ini dinilai krusial dalam mencetak dan membentuk kualitas sumber daya manusia Polri ke depan.

 

Irjen Pol Andi Rian sendiri diketahui menjabat sebagai Kapolda Sumsel sejak 20 September 2024, menggantikan Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, dan selama masa kepemimpinannya dikenal aktif dalam menjaga stabilitas keamanan serta penguatan pelayanan kepolisian di wilayah Sumsel.

 

Sementara itu, posisi Kapolda Sumsel kini diemban oleh Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Polri. Jenderal bintang dua lulusan Akpol 1995 ini dikenal luas sebagai figur berpengalaman di bidang manajerial dan komunikasi institusi, dengan rekam jejak kuat dalam membangun citra dan kepercayaan publik terhadap Polri.

 

Kepastian mutasi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

 

“Benar, mutasi dan rotasi di tubuh Polri merupakan hal yang wajar dan rutin dilakukan sebagai bentuk penyegaran organisasi,” ujar Nandang saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).

 

Ia menambahkan, rotasi jabatan merupakan bagian dari pembinaan karier personel, sekaligus upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

 

“Siapa pun yang memimpin Polda Sumsel ke depan, kami berharap Polri terus meningkatkan kinerjanya dalam mengayomi, melindungi, serta menjaga kamtibmas, sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat Sumatera Selatan,” tegasnya.

 

Dengan kepemimpinan baru di Polda Sumsel, publik menaruh harapan besar akan hadirnya inovasi, pendekatan humanis, serta penguatan stabilitas keamanan di Bumi Sriwijaya.

Ketua Lembaga Hasan Basri PKPK-PEPANRI Layangkan Surat ke Kepala Sekolah SMKN 3 Prabumulih Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BOS dan Pungli



Prabumulih – Ketua Lembaga Hasan Basri PKPK-PEPANRI telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Sekolah SMKN 3 Prabumulih terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di lingkungan sekolah tersebut.

 

Dalam surat yang dikirimkan pada mingu, 25-01 / 2026 lembaga tersebut menyampaikan bahwa telah menerima informasi dari beberapa pihak terkait indikasi tidak transparansi dalam pengelolaan dana BOS serta adanya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan bagi siswa dan orang tua murid.

 

Ketua Lembaga Hasan Basri PKPK-PEPANRI, [nama ketua jika ada], menyatakan bahwa lembaga berperan untuk mengawasi dan mendorong akuntabilitas di sektor pendidikan. "Kami mengharapkan pihak sekolah dapat memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan ini dan melakukan langkah-langkah yang sesuai untuk memastikan dana pendidikan digunakan dengan benar serta tidak ada praktik yang tidak pantas," ujarnya dalam keterangan yang disampaikan melalui marabesnews.com.

 

Sampai saat ini, pihak SMKN 3 Prabumulih belum memberikan tanggapan resmi terkait surat tersebut. Lembaga Hasan Basri PKPK-PEPANRI juga menyampaikan bahwa akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang jika diperlukan untuk menyelidiki lebih lanjut.

Bersambung..... 

 

 

 


TINDAKAN SEPIHAK Pj PERATIN PEKON GUNUNG TERANG ANGKAT APARAT DESA DINYATAKAN MELANGGAR HUKUM

 


LAMPUNG BARAT, -  24 Januari 2026-Berdasarkan pemberitaan yang Beredar di media massa tentang Pejabat Penjabat (Pj) Peratin Pekon Gunung Terang yang melakukan pengangkatan aparat desa baru, hal ini menuai sorotan dari Dedi aktivis Lampung Barat. Berdasarkan permasalahan tersebut, Dedi aktivis Lampung Barat menegaskan bahwa Pj Peratin Pekon Gunung Terang tidak memiliki wewenang untuk mengangkat aparat desa baru, dengan landasan hukum yang jelas dan diatur secara komprehensif dalam berbagai peraturan yang berlaku di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

 

Perilaku sepihak dalam mengangkat aparatur pekon baru tanpa proses yang sah ini menjadi sorotan publik, setelah Pj Peratin Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat diduga menjalankan kewenangannya secara tidak sesuai ketentuan dengan mengangkat aparatur pekon baru. Dedi aktivis Lampung Barat juga menyatakan bahwa diduga Pj Peratin tersebut tidak mengikuti prosedur yang benar dan hanya menunjuk orang-orang yang dekat atau akrab dengannya, bukan berdasarkan kualifikasi dan kepentingan masyarakat.

 

Dedi aktivis Lampung Barat mengeluarkan pernyataan tajam dengan menyebutkan secara langsung peraturan dan undang-undang yang telah dilanggar, seiring dengan beredarnya pemberitaan yang kini menjadi sorotan publik terkait integritas pemerintahan desa.

 

"Kita tidak bisa diam melihat seorang pejabat dengan sengaja menginjak-injak hukum yang sudah jelas! Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (sebagaimana diubah Permendagri Nomor 66 Tahun 2017), Pasal 11 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa Pj hanya berwenang menjalankan tugas operasional dan administratif secara sementara hingga kepala desa baru dilantik," tegasnya dengan nada menegangkan.

 

"Kewenangan pengangkatan aparat desa menjadi hak eksklusif kepala desa yang sah (terpilih dan dilantik). Selain itu, pengangkatan tidak bisa asal menunjuk orang karena dekat atau akrap dengan pejabat yang mengangkatnya-harus berdasarkan kompetensi, integritas, dan melalui proses yang transparan. Namun diduga Pj Peratin tersebut telah dengan sengaja mengabaikan ketentuan ini, melakukan pengangkatan aparatur pekon baru tanpa melalui proses yang sah dan dengan mengutamakan hubungan pribadi sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026," tambahnya.

 

Menurut Dedi aktivis Lampung Barat, kasus ini bukan hanya masalah individu, tetapi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum. "Tidak ada ruang untuk kompromi dalam hal ini! Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa juga mengatur bahwa proses pengangkatan harus melalui tahapan yang jelas, yaitu penjaringan, musyawarah, dan rekomendasi kepada Camat. Tindakan sepihak dalam hal ini tidak diperbolehkan, apalagi jika diduga dilakukan hanya untuk menempatkan orang-orang dekat di posisi aparat desa," katanya.

 

"Belum lagi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang semakin mempertegas ketentuan ini. Pasal 26 ayat (2) menyebutkan bahwa bahkan kepala desa yang sah hanya berwenang mengusulkan pengangkatan aparat desa kepada Bupati Lampung Barat melalui Camat, dengan keputusan akhir berada di tangan Bupati. Pj Peratin tersebut tidak memiliki wewenang sedikit pun untuk melakukan tindakan yang telah dilakukannya, apalagi dengan cara yang tidak adil dan diduga mengutamakan hubungan kedekatan," tandas Dedi aktivis Lampung Barat dengan sangat tegas.

 

Ia juga menyebutkan peraturan yang berlaku di daerah setempat. "Di Kabupaten Lampung Barat sendiri, aturan ini telah dikuatkan melalui Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 24 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, yang secara jelas mengatur bahwa urusan pengangkatan aparat desa harus melalui proses yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berdasarkan kriteria yang objektif. Diduga Pj Peratin tersebut telah menyalahgunakan posisinya untuk mengangkat aparat desa baru sesuai kehendak pribadi dan karena hubungan dekat, bukan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

 

Dedi aktivis Lampung Barat menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas agar kasus ini tidak menjadi preseden yang membahayakan. "Pemberitaan yang meluas di seluruh media menunjukkan bahwa masyarakat atau rakyat tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran terhadap demokrasi di tingkat dasar. Kita meminta Bupati Lampung Barat dan Inspektorat Kabupaten Lampung Barat untuk MEMANGGIL Pj PERATIN TERSEBUT SEKARANG JUGA! Jangan biarkan kasus ini terlantar dan menjadi contoh buruk bagi pejabat penjabat lainnya di seluruh provinsi Lampung," tambahnya.

 

"Kita akan terus mengangkat suara, mengawal setiap langkah proses hukum, dan memastikan bahwa kasus ini menjadi titik balik bagi penegakan hukum yang tegas di Kabupaten Lampung Barat. Masyarakat berhak mendapatkan aparat desa yang terpilih secara adil dan sesuai aturan, bukan yang diangkat secara sepihak demi kepentingan tertentu atau diduga karena hubungan pribadi. Kita akan bekerja sama dengan semua pihak yang peduli terhadap kebenaran, termasuk media massa, untuk memastikan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian penuh dan diselesaikan dengan adil!" pungkasnya.


(Tim)

Seorang Nelayan Tenggelam di Perairan Laut Pekon Bangun Negara Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat

 

Pesisir


Barat, - Pada Hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira Pukul  06.30 Wib Telah terjadi peristiwa seorang nelayan tenggelam di Perairan Laut pekon Bangun Negara Kec.Pesisir Selatan Kab.Pesisir Barat


2.IDENTITAS KORBAN:

- Nama : UDIN BIN MARIMAN 

- umur : 40th 

- Pekerjaan : Nelayan 

- Jenis Kelamin : Laki-laki

- Alamat : Sumber sari 1 pekon bangun negara Kec.Pesisir selatan


3.KRONOLOGIS KEJADIAN:

Pada hari Sabtu, 24 Januari 2024, korban An. Udin bersama saksi An. Supri melaut menggunakan perahu jukung fiber untuk mencari ikan.


Sekitar pukul 06.30 WIB, saat berada kurang lebih ±40 meter dari bibir pantai Laut Bangun Negara, perahu yang ditumpangi korban dan saksi menghantam gelombang laut, sehingga perahu terbalik dan mengakibatkan keduanya terpental ke laut.


Korban dan saksi sempat kembali dan berpegangan pada perahu yang terbalik. Selanjutnya, korban An. Udin berusaha berenang menuju bibir pantai tanpa menggunakan pelampung, namun terkena gelombang laut sehingga terhanyut dan hingga saat ini belum ditemukan.


Sementara itu, saksi An. Supri berenang menuju bibir pantai menggunakan pelampung, kemudian meminta pertolongan kepada nelayan sekitar


Sampai saat ini masih dilakukan pencarian terhadap korban. 


(Red)

Penyerahan Simbolis Kendaraan Bus untuk Mendukung Operasional Persit KCK PD II/Sriwijaya

 




Palembang – Bertempat di Mapaldam II/Swj, Jalan Ki Ranggo Wirosantiko, Kota Palembang, digelar kegiatan Penyerahan Secara Simbolis Kendaraan Bus guna mendukung operasional Persit Kartika Chandra Kirana Pengurus Daerah II/Sriwijaya, Jumat (23/1/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Danrem 044/Gapo yang diwakili oleh Kasrem 044/Gapo Kolonel Inf Andi Gus Wulandri, serta para pejabat jajaran Kodam II/Sriwijaya dan pengurus Persit KCK PD II/Swj.


Rangkaian kegiatan diawali dengan menyaksikan tayangan profil unit kendaraan bus yang akan diserahkan sebagai sarana pendukung operasional Persit KCK PD II/Sriwijaya. Selanjutnya, Kapaldam II/Swj menyerahkan kendaraan bus secara simbolis kepada Pangdam II/Swj, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan kendaraan bus dari Pangdam II/Swj kepada Ibu Ketua Persit KCK Daerah II/Sriwijaya.


Dalam kesempatan tersebut, Kasrem 044/Gapo Kolonel Inf Andi Gus Wulandri menyampaikan bahwa penyerahan kendaraan bus ini merupakan bentuk perhatian dan dukungan pimpinan TNI AD terhadap keberlangsungan kegiatan Persit.


“Penyerahan kendaraan bus ini diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional Persit KCK PD II/Sriwijaya, sehingga seluruh kegiatan organisasi dapat berjalan lebih efektif, aman, dan terkoordinasi dengan baik,” ujar Kasrem.


Lebih lanjut, Kasrem menambahkan bahwa Persit memiliki peran strategis dalam mendukung tugas pokok TNI AD, khususnya dalam pembinaan keluarga prajurit.


“Persit berperan mendukung kesejahteraan dalam keluarga prajurit. Oleh karena itu, dukungan sarana dan prasarana seperti kendaraan operasional ini sangat diperlukan,” tambahnya.


Penyerahan kendaraan bus secara simbolis yang ditandai dengan penyerahan kunci kendaraan bertujuan untuk menandai peralihan tanggung jawab, amanah pelayanan, serta hak pengelolaan aset secara resmi dari pihak pemberi kepada penerima. Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme serah terima barang milik negara dan wujud komitmen pimpinan dalam mendukung sarana dan prasarana penunjang kegiatan organisasi.


Dengan adanya kendaraan bus tersebut, diharapkan dapat meningkatkan mobilitas, efektivitas, serta kelancaran operasional Persit KCK PD II/Sriwijaya dalam melaksanakan berbagai kegiatan organisasi, sosial, dan pembinaan keluarga besar TNI AD.

(Red)

SMP Negeri 5 Prabumulih Gelar Kegiatan Peringatan Isra Mi'raj 1447 H, Jeni Akbar Bahas Makna Perjalanan Agung Nabi

 


Prabumulih maungmarabes. Com-

Pada Jumat (23/01/2026), kepala sekolah Bu Nuraisyah yany.s,p.d.,M.si SMP Negeri 5 Prabumulih menyelenggarakan kegiatan ceramah keagamaan dalam rangka memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW. Penceramah Jeni Akbar menyampaikan materi tentang makna filosofis Isra Mi'raj, termasuk perintah sholat lima waktu yang diterima pada peristiwa tersebut, serta nilai-nilai disiplin dan akhlak yang dapat diambil oleh siswa. Meskipun peringatan resmi Isra Mi'raj 1447 H jatuh pada 16 Januari 2026 sesuai dengan ketetapan Kementerian Agama RI, kegiatan ini diadakan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta didik tentang pentingnya peristiwa bersejarah dalam agama Islam.


(Red)

Kejari Waykanan Dan KPKNL Metro melakukan Penilaian Barang Rampasan Yang Telah Mempunyai Hukum Tetap (Incracht).

 


Way Kanan, - Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama Tim KPKNL Metro melakukan penilaian Barang Rampasan Negara Yang Telah Mempunyai Hukum Tetap (Incraht) Penilaian ini bertujuan untuk menentukan, "Nilai Wajar Dalam Rangka Penjualan Barang Rampasan Negara.




Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Way Kanan, Rifqi Leksono, mengatakan Penilaian dilakukan terhadap 13 unit barang yang beraneka ragam yaitu 2 (dua) unit roda empat, 1 (satu) unit roda dua, 9 (sembilan) unit berbagai Hp Dan 1 (satu) unit rumah beralamat Perum Daedong KM 02 Kecamatan Blambangan Umpu, Kelurahan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.  Seluruh barang tersebut berasal dari 11 Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht).


Rifqi menjelaskan Penilaian menjadi bagian penting dalam pengelolaan barang rampasan negara dan Proses ini dilakukan agar pelaksanaan penjualan berjalan Transparan dan Akuntabel.


“Penilaian dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Kejaksaan Negeri Way Kanan dengan Nomor B-84/L.8.17/Bpak/01/2026. 

Surat tersebut memuat permohonan bantuan penilaian Barang Rampasan yang telah Putus (Incraht” ujar Rifqi Leksono.


Selain itu, KPKNL Metro menindak lanjuti Permohonan tersebut melalui Surat Nomor S-95/KNL.0503/2026 tanggal, 21 Januari 2026. 


Surat tersebut mengatur pelaksanaan survei Lapangan Dan Koordinasi Penilaian.

KPKNL Metro Dan juga menerbitkan Surat Tugas Nomor ST-92/KNL.0503/2026. Surat ini menjadi Dasar pelaksanaan Penilaian Barang terhadap Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Way Kanan.


“Sinergitas dengan KPKNL Metro memastikan Penilaian dilakukan secara Profesional. 

Langkah ini diharapkan mendukung optimalisasi Pemulihan Aset Negara,” katanya.


(IF)

Danrem 044/Gapo Ikuti Rakor Percepatan Opla dan Cetak Sawah Penrem 044/Gapo, 23 Januari 2026

 


Palembang – Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Adri Koesdyanto mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Kegiatan Cetak Sawah yang dilaksanakan secara video conference. Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Penyediaan Lahan Kementerian Pertanian, dan diikuti oleh jajaran terkait dari berbagai wilayah, Jumat (23/1/2026).


Dalam rakor tersebut, Danrem 044/Gapo melaporkan progres pelaksanaan program cetak sawah di wilayah Kodim jajaran Korem 044/Gapo, meliputi capaian luasan serta kondisi pelaksanaan di lapangan.


Brigjen TNI Adri Koesdyanto menyampaikan komitmen jajarannya dalam mendukung percepatan program cetak sawah sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional.


“Kami terus mendorong jajaran Kodim untuk mengoptimalkan pelaksanaan program cetak sawah sesuai target yang telah ditetapkan, dengan tetap berkoordinasi aktif bersama pemerintah daerah dan instansi terkait,” ujar Danrem.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa strategi percepatan menjadi fokus utama dalam rakor tersebut. “Strategi percepatan yang dibahas meliputi identifikasi sisa target luasan dan waktu pelaksanaan, ketersediaan serta kemampuan alat, hingga perhitungan kebutuhan alat agar pekerjaan di lapangan dapat berjalan lebih efektif dan tepat waktu,” tambahnya.


Di tempat yang berbeda, juga digelar Rapat Koordinasi Optimasi Lahan dan Cetak Sawah di Provinsi Sumatera Selatan yang diikuti oleh para Dandim jajaran Korem 044/Gapo. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan.


Danrem berharap melalui sinergi yang kuat antara TNI dan seluruh pemangku kepentingan, program cetak sawah dan optimasi lahan di wilayah Sumatera Selatan dapat berjalan maksimal. “Sinergi lintas sektor sangat diperlukan agar program ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.