PRABUMULIH – Sebuah pemandangan tidak biasa terlihat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Pembangunan proyek gorong-gorong yang diklaim menggunakan dana pribadi Walikota Prabumulih kini menjadi sorotan tajam. Di tengah efisiensi anggaran ketat dari Pemerintah Pusat, langkah "mandiri" ini justru memicu polemik mengenai legalitas dan mekanisme pembangunan infrastruktur publik.
Tabrakan Aturan dan Prosedur Publik
Secara administratif, setiap pembangunan di atas lahan negara atau fasilitas umum harus melalui mekanisme yang jelas.
Jika sebuah proyek fisik dilakukan tanpa melalui proses lelang atau masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), muncul risiko hukum yang besar.
Gorong-gorong di jalan protokol adalah aset publik. Pengerjaan oleh pihak luar (meskipun individu pejabat) tanpa naskah hibah yang jelas dapat dianggap sebagai intervensi ilegal terhadap aset negara.
Tanpa pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), siapa yang menjamin kualitas beton dan drainase tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis nasional?
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil dan pemangkasan anggaran pusat, muncul kecurigaan apakah proyek ini murni hibah atau merupakan strategi "kerja dulu, bayar nanti".
"Masyarakat bertanya-tanya, apakah ini murni kedermawanan, atau nantinya akan diklaim melalui mekanisme pembayaran utang proyek di tahun anggaran berikutnya? Jika benar menggunakan dana pribadi, harus ada dokumen hibah yang transparan kepada negara," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hal yang paling mengganjal adalah fakta bahwa proses lelang proyek pembangunan untuk tahun anggaran 2026 di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Prabumulih, belum dimulai.
Jika proyek ini merupakan pendahuluan dari proyek pemerintah, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pembangunan infrastruktur tidak boleh mendahului ketetapan anggaran (APBD).
(Red)







0 $type={blogger}:
Posting Komentar