Lampung Barat – Sikap tertutup Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat, Tati Sulastri, menuai sorotan dari kalangan jurnalis dan pelaku media. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan terkait anggaran kerja sama publikasi yang sebelumnya sempat dikomunikasikan secara baik antara pihak dinas dan media.
Sejumlah awak media mengungkapkan bahwa sebelumnya telah terjalin komunikasi mengenai kerja sama publikasi, baik dalam bentuk pemberitaan kegiatan maupun iklan ucapan hari-hari besar.
Bahkan, kewajiban yang menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) media telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Namun, ketika memasuki tahap realisasi hak yang seharusnya diterima oleh pihak media, respons dari Dinas Pendidikan justru terkesan menghilang.
Kepala dinas disebut bungkam tanpa penjelasan, dan sikap tersebut turut diikuti oleh jajaran lain seperti kepala bagian (Kabag), kepala bidang (Kabid), hingga staf terkait.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan. Apakah anggaran publikasi memang tidak tersedia? Ataukah anggaran tersebut telah dialokasikan hanya kepada pihak tertentu?
Ketidakjelasan ini dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi dan persepsi negatif di tengah publik, khususnya insan pers.
Transparansi anggaran menjadi hal penting dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Keterbukaan informasi publik juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mewajibkan badan publik untuk memberikan informasi secara jujur dan terbuka kepada masyarakat.
Kalangan media berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat dapat memberikan klarifikasi secara terbuka terkait polemik ini.
Jika memang anggaran publikasi tidak tersedia atau telah habis, penyampaian secara transparan dinilai akan jauh lebih baik dan dapat diterima oleh semua pihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat belum memberikan tanggapan resmi.
(IF)







0 $type={blogger}:
Posting Komentar