Postingan Populer


GEMUL Tagih Transparansi, Soroti Kesenjangan Retorika dan Realitas Kebijakan Pendidikan di Lampung Barat

 


LAMPUNG BARAT – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (LSM GEMUL), Irfan Fajri, melontarkan kritik tajam terhadap sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat yang dinilai tidak sejalan antara pernyataan keterbukaan dengan praktik di lapangan.


Kritik tersebut muncul sebagai respons atas pernyataan Kepala Dinas yang mengklaim membuka ruang kritik dan masukan publik, namun dinilai tidak memberikan jawaban substantif saat dikonfrontasi dengan pertanyaan teknis oleh wartawan.


“Ini menjadi ironi kebijakan. Di satu sisi mengusung keterbukaan, namun di sisi lain justru bungkam ketika ditanya hal-hal teknis yang menyangkut kesiapan pelaksanaan di lapangan,” ujar Irfan dalam keterangannya.


Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan adanya jurang antara retorika keterbukaan dengan transparansi operasional yang seharusnya menjadi fondasi dalam tata kelola pendidikan publik.


GEMUL menilai, komitmen membuka ruang masukan tidak cukup hanya disampaikan secara normatif.


Pemerintah, kata Irfan, seharusnya mampu merespons secara konkret berbagai keluhan masyarakat, khususnya orang tua murid.


Sikap “no comment” terhadap pertanyaan wartawan terkait kesiapan infrastruktur serta minimnya sosialisasi kebijakan dinilai sebagai indikasi bahwa program tersebut belum disiapkan secara matang dan komprehensif.


Lebih lanjut, GEMUL menyoroti kondisi geografis dan ekonomi masyarakat Lampung Barat yang dinilai belum sepenuhnya siap menghadapi kebijakan berbasis digital, seperti ujian daring.


“Tidak semua wilayah memiliki akses internet yang memadai.


Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan perangkat? Bagaimana nasib siswa di wilayah terpencil dan dari keluarga kurang mampu?” tegasnya.


Menurutnya, kebijakan yang tidak mempertimbangkan kesenjangan akses berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.


GEMUL juga mengingatkan bahwa kebijakan pendidikan, khususnya di tingkat Sekolah Dasar (SD), tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kajian mendalam.


“Ujian bukan ajang eksperimen. Apalagi pada siswa usia dini yang membutuhkan pengawasan ketat dalam penggunaan perangkat digital.


Ini harus diatur dengan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan dampak negatif,” tambahnya.


Sebagai bentuk keseriusan, LSM GEMUL mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat untuk segera memberikan jawaban resmi atas sejumlah pertanyaan krusial yang telah diajukan.


Mereka juga berencana mengirimkan surat permohonan audiensi dan melibatkan insan pers guna memastikan transparansi serta akuntabilitas kebijakan yang diambil.


“Pendidikan harus berpihak pada keadilan sosial, bukan sekadar mengejar modernisasi administratif yang justru membebani masyarakat kecil,” pungkas Irfan.


(*)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar