Postingan Populer


Dugaan Insentif Belum Tersalur, Aparat Desa Cahaya Makmur Kecewa dan Pertanyakan Hak Mereka

 



Lampung Utara – maungmarabes.com Setelah menerima informasi dari masyarakat, Ketua DPC AKPERSI Lampung Utara bersama anggota melakukan investigasi langsung ke lapangan pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 16.55 WIB. 

Terkait dengan dugaan belum tersalurkannya insentif bagi sejumlah aparat desa di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, mencuat ke publik.

Informasi tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024/2025 yang diduga belum sepenuhnya direalisasikan sesuai peruntukannya.

Tim mendatangi kediaman Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Romi, yang menjadi lokasi pertemuan dengan salah satu narasumber, yakni Ketua Rukun Kampung (RK), Sastra.

Dalam keterangannya, Sastra mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat beberapa aparat desa yang belum menerima hak berupa insentif yang seharusnya diberikan. 

Ia menyebut kondisi tersebut menimbulkan harapan sekaligus kekhawatiran di kalangan aparat desa. Mengingat insentif tersebut merupakan bagian dari hak yang menunjang kinerja mereka dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin menuntut honor kami yang belum tersalurkan, tahun2025 dari Juli sampai Oktober belum tersalurkan. Ditambah lagi tahun 2024 dua bulan juga belum tersalurkan. Nggak ada alasan dari pihak desa, sedangkan mereka selalu berjanji melulu. Sementara saya tau bahwa anggaran tersebut sudah cair” jelas Sastra selaku Ketua RK.

Sastra berharap agar Pemerintah Desa Cahaya Makmur, khususnya Kepala Desa Zainal Abidin, dapat segera merealisasikan penyaluran insentif tersebut kepada aparat desa yang berhak menerima. 

Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat hak tersebut belum juga disalurkan, dirinya bersama rekan-rekan aparat desa lainnya mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan secara resmi. 

“Harapan kami seluruh perangkat desa ini cuman kepengen honor kami ini tersalurkan. Jika masih tidak tersalurkan, maka kami akan terus ke kecamatan laporan” lanjut Sastra.

Penyampaian aduan yang dimaksud narasumber tersebut, tertuju kepada pihak Kecamatan Sungkai Jaya, serta Inspektorat Kabupaten Lampung Utara sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah.

Untuk keberimbangan informasi, selanjutnya tim DPC AKPERSI Lampung Utara telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Cahaya Makmur dengan mendatangi kediamannya. 

Tetapi, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berhasil ditemui, ini disampaikan oleh salah satu anggota keluarga yang menemui tim saat itu.

Langkah selanjutnya, pihak AKPERSI DPC Lampung Utara mengirimkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi secara resmi ke Kades Cahaya Makmur, pada Tanggal 24 Maret 2026.

Perlu dipahami, dalam konteks regulasi, pengelolaan Dana Desa, termasuk pemberian insentif bagi aparat desa, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Tentang Desa yang menegaskan bahwa keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa serta kesejahteraan masyarakat. 

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa setiap pengeluaran desa harus sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dan disalurkan tepat waktu.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 juga menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prioritas yang telah ditentukan. 

Keterlambatan atau ketidaktepatan penyaluran anggaran berpotensi menjadi perhatian dalam pengawasan oleh aparat berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Cahaya Makmur terkait informasi yang disampaikan oleh narasumber. 


( Heri s )

0 $type={blogger}:

Posting Komentar