Lampung Utara – maungmarabes.com Setelah menerima informasi dari masyarakat setempat, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Lampung Utara “Ashari” bersama tim melakukan investigasi langsung ke lapangan.
Dugaan belum optimalnya realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024/2025 di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan.
Pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 16.55 WIB, tim menemui Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Romi, di kediamannya di Desa Cahaya Makmur.
Dalam keterangannya, Romi menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan desa pada tahun 2025 dinilai belum terealisasi sepenuhnya.
Ia menyebutkan bahwa pada tahun tersebut hanya terdapat satu kegiatan pembangunan berupa talut di Dusun 7 sepanjang kurang lebih 600 meter. Yang bersumber dari dana pengembalian tahun anggaran 2024.
Menurut Romi, minimnya realisasi pembangunan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan aparat desa dan masyarakat.
“Untuk Tahun 2025, kalau pembangunan kayaknya belum ada, kalau 2024 itu ada bahasanya uang pengembalian kemarin itu yang dibangunkan talut Dusun 7 sepanjang 600 Meter. Kemarin sudah mulai mau dibangunkan, tapi sudah off lagi. Saya menanyakan lagi sama Kepala Desa, itu karena dana, sedangkan pembangunan itu satupun belum ada, termasuk materialnya” ucap Romi selaku Ketua BPD.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa terdapat hak-hak aparat desa yang hingga saat ini belum diterima sebagaimana mestinya. Ia berharap agar pemerintah desa segera menindaklanjuti hal tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Hak saya belum tersalurkan juga, semuanya 8 bulan dari 2024. Harapan kami tidak ada menuntut apa-apa, hanya menuntut hak kami aja, dan juga masalah pembangunan desa ini, kalau bisa ya dibangunkan itu aja” sambung Romi.
Lebih lanjut, Romi menyampaikan bahwa apabila hak-hak tersebut tidak segera direalisasikan dalam waktu dekat, dirinya bersama sejumlah aparat desa lainnya mempertimbangkan untuk mengambil langkah tegas berupa pengunduran diri secara massal.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kekecewaan sekaligus dorongan agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih transparan dan sesuai ketentuan.
“Jika tidak tersalurkan, langkah pertama kami akan mengundurkan diri semua sebagai aparat desa” tutup Romi.
Tim DPC AKPERSI Lampung Utara mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Cahaya Makmur, Zainal Abidin, dengan mendatangi kediamannya.
Namun, belum berhasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Karena upaya konfirmasi langsung belum membuahkan hasil, selanjutnya AKPERSI DPC Lampung Utara mengirimkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi secara resmi ke Kades Cahaya Makmur.
Dalam perspektif regulasi, pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa penggunaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa harus direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan secara tepat waktu sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 juga menekankan bahwa penyaluran dan penggunaan Dana Desa wajib memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan dapat menjadi objek pengawasan oleh pihak berwenang, termasuk inspektorat daerah.
DPC AKPERSI Lampung Utara menyatakan akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan. Karena hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan sama sekali dari pihak Pemdes Cahaya Makmur.
( Heri s )







0 $type={blogger}:
Posting Komentar