Lampung Utara – maungmarabes.com Dugaan keterlambatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kembali mencuat di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara.
Informasi ini diperoleh Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Lampung Utara dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya hak warga yang belum diterima.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua DPC AKPERSI Lampung Utara bersama anggota melakukan investigasi langsung ke lapangan guna menggali informasi secara faktual dan berimbang.
Dalam kegiatan tersebut, tim menemui sejumlah warga, termasuk salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bernama Husin.
Dalam keterangannya, Husin mengungkapkan bahwa dirinya bersama 24 KPM lainnya belum menerima BLT Dana Desa selama tiga bulan terakhir di tahun 2025.
Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 16.55 WIB, saat ditemui di kediaman Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), “Romi” di Desa Cahaya Makmur.
“Tersalurkan pak, cuman ini baru 3 kali, yang satunya belum (maksudnya penyaluran tahap ke-4). Jumlahnya Rp 900.000, untuk 24 KPM (keluarga penerima manfaat)” ucap Husin.
Menurut Husin, bantuan tersebut sangat dinantikan oleh warga karena menjadi salah satu penopang kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Ia berharap agar penyaluran BLT Dana Desa dapat segera direalisasikan sesuai dengan hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat.
“Keterangan ini benar, dan sanggup dipertanggungjawabkan sampai kemana saja” lanjut Husin.
Usai melakukan penelusuran dan menghimpun keterangan dari warga, tim DPC AKPERSI Lampung Utara juga berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Cahaya Makmur, Zainal Abidin, dengan mendatangi kediamannya.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil lantaran yang bersangkutan tidak berada di tempat, sebagaimana disampaikan oleh salah satu anggota keluarga yang menemui tim saat itu.
Karena upaya konfirmasi langsung belum membuahkan hasil. Kemudian pihak AKPERSI DPC Lampung Utara mengirimkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi secara resmi ke Kades Cahaya Makmur.
Sebagai bagian dari kontrol sosial, AKPERSI menegaskan bahwa investigasi ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui program BLT-DD bagi warga yang memenuhi kriteria.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 mengatur bahwa penyaluran Dana Desa wajib dilakukan secara tertib, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 menegaskan bahwa BLT-DD merupakan prioritas penggunaan Dana Desa dalam upaya penanganan kemiskinan ekstrem.
AKPERSI Lampung Utara menyatakan akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh penjelasan yang utuh, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan ini secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
( Heri s )







0 $type={blogger}:
Posting Komentar