Postingan Populer


Tiba-tiba! Belasan Aparatur Desa Cahaya Makmur Serentak Ajukan Pengunduran Diri, Diduga Kecewa Karena Insentif Tak Dibayarkan



Lampung Utara – maungmarabes.com Peristiwa mengejutkan terjadi di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara. Lebih dari 10 orang aparatur desa dari berbagai unsur, mulai dari RT, RK hingga anggota BPD, dilaporkan sepakat mengajukan pengunduran diri secara bersamaan.

Keputusan tersebut diduga berkaitan dengan belum tersalurkannya insentif atau gaji yang menjadi hak mereka. Mereka sepakat membuat surat pernyataan pengunduran diri secara kolektif pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun 2 Rancak, RT 2 RW 2, Desa Cahaya Makmur.

Proses pembuatan surat pernyataan itu juga sempat didokumentasikan dalam sebuah video berdurasi sekitar 24 detik. Rekaman tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat, telah diterima oleh pihak Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Lampung Utara pada malam yang sama, sekira pukul 20.36 WIB.

Menurut keterangan yang beredar, surat pengunduran diri tersebut rencananya akan segera diserahkan langsung kepada pemerintah desa oleh para aparatur yang bersangkutan dalam waktu dekat.

Langkah pengunduran diri ini merupakan bentuk kekecewaan aparatur desa terkait dugaan belum diterimanya hak berupa gaji atau insentif.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Cahaya Makmur, Zainal Abidin, terkait hal tersebut.

Guna menjaga keberimbangan informasi, pihak terkait masih dalam proses konfirmasi untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi.

Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, mekanisme pengunduran diri perangkat desa diatur dalam regulasi seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur administratif yang jelas, termasuk pengajuan secara tertulis dan penetapan oleh kepala desa.

Sementara itu, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga memiliki mekanisme tersendiri sesuai regulasi yang berlaku. Sehingga setiap pengunduran diri perlu diproses sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Kemudian secara regulasi, hak keuangan perangkat desa, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya. Yang menegaskan bahwa perangkat desa berhak menerima penghasilan tetap dan/atau tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, apabila terjadi kendala dalam penyaluran, diperlukan klarifikasi dan penyelesaian secara administratif sesuai mekanisme hukum.

Peristiwa pengunduran diri secara kolektif ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat potensi dampaknya terhadap pelayanan pemerintahan desa. Transparansi dan komunikasi dari seluruh pihak diharapkan dapat segera memberikan kejelasan atas persoalan ini.

AKPERSI DPC Lampung Utara menyatakan akan terus menelusuri informasi lebih lanjut guna memastikan fakta yang akurat dan berimbang. Berita ini akan diperbarui seiring perkembangan dan hasil konfirmasi dari pihak-pihak terkait.


( Heri s )

0 $type={blogger}:

Posting Komentar