Lampung Barat, 11 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat menyampaikan dorongan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung serta Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat untuk melakukan pemeriksaan audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran pada UPT Puskesmas Batu Ketulis dan UPT Puskesmas Sekincau.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul telah selesainya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Barat oleh BPK RI pada Rabu (11/03/2026). DPC AJP menilai terdapat sejumlah aspek dalam pengelolaan anggaran yang patut ditelusuri lebih lanjut guna memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penggunaan anggaran negara.
Adapun beberapa komponen anggaran yang menjadi perhatian dan perlu dilakukan pendalaman melalui audit investigatif antara lain:
Dana Kapitasi BPJS Kesehatan yang diterima secara rutin setiap awal bulan selama Tahun Anggaran 2025.
Paket Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas pada program Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat dengan metode pengadaan pengecualian.
Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas pada program pelayanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular.
Paket Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas pada program pelayanan kesehatan ibu hamil dengan metode pengadaan pengecualian.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah menyampaikan permintaan konfirmasi dan klarifikasi secara tertulis kepada UPTD Puskesmas Batu Ketulis pada November 2025. Selain itu, DPC AJP juga telah melakukan pertemuan langsung dengan Kepala Puskesmas Batu Ketulis, Martalena, guna memperoleh penjelasan terkait pengelolaan anggaran dimaksud.
Dalam keterangannya, Sugeng menyampaikan bahwa yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Kepala UPT Puskesmas Sekincau. Dengan demikian, terdapat rentang waktu pada tahun 2025 di mana yang bersangkutan memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan Dana BOK di dua unit pelayanan kesehatan berbeda.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, yang bersangkutan bertanggung jawab atas penggunaan Dana BOK pada UPT Puskesmas Sekincau untuk periode Januari hingga Juli 2025, kemudian melanjutkan tanggung jawab pengelolaan Dana BOK pada UPT Puskesmas Batu Ketulis untuk periode Juli hingga Desember 2025,” jelas Sugeng.
DPC AJP Lampung Barat menegaskan bahwa dorongan audit investigatif ini bukan merupakan bentuk tuduhan atau kesimpulan hukum, melainkan upaya mendorong proses pengawasan yang lebih komprehensif terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari negara.
Sugeng juga menegaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK pada dasarnya bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, sehingga tidak selalu secara spesifik mendeteksi setiap kemungkinan terjadinya kecurangan atau penyimpangan secara rinci.
“Oleh karena itu, apabila terdapat indikasi atau dugaan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, mekanisme audit investigatif merupakan langkah yang sah dan relevan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian negara,” ujarnya.
DPC AJP Lampung Barat berharap instansi yang memiliki kewenangan pengawasan, baik BPK RI maupun Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat, dapat menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian, kejelasan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran sektor kesehatan, khususnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Kontak Informasi:
Ketua DPC AJP Lampung Barat
Sugeng Purnomo
(Tim)








0 $type={blogger}:
Posting Komentar