PRABUMULIH, 21 Mei 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih bersama Pemerintah Kota Prabumulih menyepakati dua dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam Sidang Paripurna ke-XXI Masa Persidangan III Tahun 2026, Kamis (21/5/2026).
Sementara itu, Raperda mengenai perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) belum disahkan dan masih memerlukan pendalaman terhadap sejumlah ketentuan hukum.
Sidang yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Prabumulih tersebut membahas sejumlah agenda, mulai dari penyampaian laporan panitia khusus (Pansus), persetujuan Raperda, penyampaian pendapat akhir Wali Kota, hingga penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih.
Dua Raperda yang telah mendapatkan persetujuan berkaitan dengan pemberian insentif dan kemudahan investasi penanaman modal, serta penanggulangan bencana.
Pembahasan Raperda perubahan bentuk badan hukum Petro Prabu dilanjutkan karena terdapat sejumlah poin yang dinilai perlu dikaji lebih mendalam sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua Pansus II DPRD Kota Prabumulih Muhammad Faris Pramudia, A.Md. mengatakan pembahasan Raperda Petro Prabu telah berlangsung hampir dua bulan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Pansus juga melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Kota Prabumulih serta sejumlah pihak di Jakarta untuk memastikan materi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai batas usia calon direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Faris menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 yang mengatur usia minimal 35 tahun dan maksimal 56 tahun.







0 $type={blogger}:
Posting Komentar