PRABUMULIH, Maungmarabes. Com- Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih, Aryono, S.T., memimpin Rapat Badan Anggaran DPRD pada Jumat, 7 Agustus 2026. Rapat yang berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD itu dihadiri Wakil Wali Kota Prabumulih Franky Nasril, S.Kom., MM., anggota Banggar, Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta Sekretaris Badan Anggaran DPRD Kota Prabumulih. Pembahasan diarahkan pada agenda perubahan kebijakan anggaran daerah.
Rapat tersebut digelar dalam rangka penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026. Dokumen itu menjadi salah satu pijakan pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun arah belanja serta target pembangunan pada sisa tahun anggaran. Pembahasan Banggar menjadi ruang untuk mencermati kembali kebutuhan dan kemampuan fiskal daerah.
Penyerahan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 berlangsung di tengah kebutuhan pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan pembangunan. Perubahan tersebut tidak semata berkaitan dengan angka, tetapi juga menyangkut prioritas program yang akan dijalankan. Dalam rapat, dokumen diserahkan sebagai bahan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif sebelum proses pembahasan anggaran berlanjut ke tahapan berikutnya.
Aryono memimpin jalannya rapat Badan Anggaran dengan melibatkan unsur pemerintah daerah dan anggota DPRD yang tergabung dalam Banggar. Kehadiran Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah menunjukkan pembahasan dilakukan secara lintas unsur. Pemerintah dan DPRD memiliki peran masing-masing untuk memastikan perubahan APBD tetap mengacu pada kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.
Secara substansi, KUA-PPAS Perubahan APBD merupakan instrumen untuk menyesuaikan target fiskal dengan dinamika pembangunan daerah.
Penyerahan dokumen tersebut menjadi tahap penting sebelum pembahasan lebih lanjut antara Banggar DPRD dan pemerintah kota. Melalui proses itu, setiap kebijakan anggaran diharapkan dapat disusun secara terukur, dengan mempertimbangkan skala prioritas, kondisi keuangan daerah, serta kebutuhan pelayanan publik.
Pembahasan perubahan APBD juga menjadi bagian dari mekanisme penganggaran daerah yang melibatkan fungsi pengawasan dan pembahasan DPRD. Pemerintah Kota Prabumulih bersama DPRD selanjutnya akan mencermati substansi KUA-PPAS tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil pembahasan diharapkan mampu menjaga kesinambungan program pembangunan sekaligus memastikan anggaran 2026 diarahkan secara efektif dan tepat sasaran.(Umi)







0 $type={blogger}:
Posting Komentar