PRABUMULIH, 7 Agustus 2026 — Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih, Aryono, S.T., memimpin Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada Jumat (7/8/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Prabumulih Franky Nasril, S.Kom., M.M., anggota Banggar, Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta Sekretaris Badan Anggaran DPRD Kota Prabumulih.
Agenda utama rapat ini adalah penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun arah belanja serta target pembangunan pada sisa tahun anggaran. Pembahasan diarahkan pada penyesuaian kebijakan anggaran daerah dengan kebutuhan dan kemampuan fiskal daerah.
Penyerahan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 berlangsung di tengah kebutuhan pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika pembangunan yang berkembang. Perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan angka, tetapi juga menyangkut penyesuaian prioritas program yang akan dijalankan. Dokumen diserahkan sebagai bahan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif sebelum proses berlanjut ke tahapan berikutnya.
Aryono memimpin jalannya rapat yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan anggota DPRD dalam Banggar. Kehadiran Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah menunjukkan pembahasan dilakukan secara lintas unsur. Pemerintah dan DPRD memiliki peran masing-masing untuk memastikan perubahan APBD tetap mengacu pada kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.
Secara substansi, KUA-PPAS Perubahan APBD merupakan instrumen untuk menyesuaikan target fiskal dengan perkembangan pembangunan daerah. Penyerahan dokumen ini menjadi tahap penting sebelum pembahasan lebih lanjut antara Banggar DPRD dan pemerintah kota. Melalui proses tersebut, setiap kebijakan anggaran diharapkan dapat disusun secara terukur, dengan mempertimbangkan skala prioritas, kondisi keuangan daerah, serta kebutuhan pelayanan publik.
Pembahasan perubahan APBD juga menjadi bagian dari mekanisme penganggaran daerah yang melibatkan fungsi pengawasan dan pembahasan DPRD. Pemerintah Kota Prabumulih bersama DPRD selanjutnya akan mencermati substansi KUA-PPAS tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.







0 $type={blogger}:
Posting Komentar