Postingan Populer


This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

SPPG Batu Ketulis Disuspend, Kepala Satgas MBG Lampung Belum Terima Laporan — GERMASI Desak BGN RI Bertindak

 


Lampung Barat, — Polemik dugaan gangguan kesehatan yang terjadi setelah konsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, belum sepenuhnya menemukan titik terang. (1/10/2027)


Meski peristiwa tersebut telah berlalu sejak 18 September 2026, hingga kini Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batu Ketulis masih berstatus suspend atau dihentikan sementara operasionalnya. Namun, di tengah penghentian tersebut, pertanyaan publik justru semakin menguat: sejauh mana hasil pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap sampel makanan yang berkaitan dengan kejadian tersebut?


Informasi mengenai hasil pemeriksaan laboratorium yang dinilai penting untuk menjawab ada atau tidaknya keterkaitan antara makanan MBG dengan keluhan kesehatan penerima manfaat, hingga kini belum disampaikan secara terang kepada publik.


Situasi tersebut berpotensi menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang.


Sekretaris MBG Lampung Barat, Eric Enrico, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan SPPG Batu Ketulis mengatakan, informasi yang diterimanya masih berasal dari Korwil MBG Lampung Barat, Septa.


“Untuk saat ini informasi masih kami peroleh dari Pak Septa (Korwil), bahwa SPPG Batu Ketulis sudah ditindaklanjuti oleh BGN dengan pemberhentian operasional (suspend) maksimal 20 hari, dan setiap tujuh hari memberikan laporan evaluasi,” ujar Eric.


Namun ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan laboratorium, Eric belum memberikan penjelasan substantif.


“Sementara ini yang bisa saya sampaikan, untuk pertanyaan lainnya akan coba kami cari informasinya,” jawabnya.


Hal senada disampaikan Padang Prio Utomo, Kepala Satgas MBG Lampung Barat. Ia membenarkan bahwa SPPG tersebut telah dikenakan penghentian operasional oleh Badan Gizi Nasional (BGN).


“Berdasarkan informasi yang saya terima dari Koordinator SPPI Kabupaten Lampung Barat, SPPG yang bersangkutan telah di-suspend oleh BGN melalui Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan,” jelas Padang.


Ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan laboratorium serta batas waktu penghentian operasional, Padang mengarahkan agar informasi detail dikonfirmasi kepada Korwil MBG Lampung Barat.


“Untuk informasi detail selanjutnya sudah menjadi ranah kewenangan BGN melalui Korwil SPPI Kabupaten Lampung Barat,” katanya.


Persoalan semakin menjadi perhatian setelah Kepala Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul, mengaku belum menerima laporan mengenai perkembangan kasus tersebut.


“Izin Pak, saya coba hubungi dulu Korwil dan Satgas Kabupaten, karena kami belum dapat laporan,” ujar Saipul.


Founder GERMASI, Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA, menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang jelas kepada masyarakat.


Menurut Ridwan, apabila hasil pemeriksaan dan uji laboratorium memang sudah tersedia, maka publik patut mendapatkan penjelasan mengenai hasilnya sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan kewenangan instansi terkait.


“Kalau hasil pemeriksaan dan uji laboratorium sudah ada, kenapa tidak dipublikasikan atau setidaknya dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat? Masyarakat punya hak untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi bahwa SPPG di-suspend, tetapi tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai hasil pemeriksaannya,” tegas Ridwan.


Ridwan juga mempertanyakan mekanisme pelaporan dalam penanganan persoalan tersebut. Pasalnya, Kepala Satgas MBG Provinsi Lampung menyatakan belum menerima laporan perkembangan kasus.


“Kenapa persoalan ini tidak dilaporkan kepada Kepala Satgas MBG Provinsi Lampung? Mekanismenya harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai muncul dugaan ada fakta yang sengaja ditutup-tutupi,” tegasnya.


Lebih lanjut, Ridwan mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan komunikasi langsung melalui pesan WhatsApp kepada Kepala BGN RI untuk meminta adanya pemeriksaan lapangan dan peninjauan terhadap SPPG yang beroperasi di Lampung Barat.


“Saya sudah japri melalui WhatsApp kepada Kepala BGN RI dan meminta untuk melakukan sidak serta peninjauan ke SPPG yang ada di Lampung Barat, khususnya SPPG Batu Ketulis,” ungkap Ridwan.


Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program MBG di daerah benar-benar berjalan sesuai standar dan tujuan program pemerintah.


“Tujuannya jelas, agar pelaksanaan program MBG bisa berjalan sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo dan tidak menciptakan stigma di tengah masyarakat. Program ini harus dijaga bersama. Jangan sampai persoalan di tingkat pelaksanaan justru menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap program MBG,” katanya.


Ridwan juga meminta BGN tidak hanya berfokus pada persoalan yang telah mencuat ke publik, tetapi melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap dapur-dapur SPPG yang menjalankan program MBG di Lampung Barat.


“Kami meminta BGN RI turun langsung. Jangan hanya menunggu laporan dari bawah. Datang, lihat kondisi dapurnya, periksa standar pengolahan makanan, sanitasi, penyimpanan bahan baku, distribusi, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasinya. Kalau semuanya sudah sesuai, sampaikan kepada masyarakat bahwa memang sesuai. Kalau ditemukan persoalan, perbaiki dan tindak sesuai aturan,” tegas Ridwan.


Jangan Sampai Transparansi Justru Menjadi Titik Lemah Program MBG


GERMASI menilai program MBG memiliki dampak langsung terhadap masyarakat sehingga aspek keamanan pangan, kualitas makanan, pengawasan serta keterbukaan informasi harus menjadi perhatian serius.


Ridwan menegaskan bahwa kritik dan pengawasan terhadap pelaksanaan MBG bukan dimaksudkan untuk menghambat program pemerintah.


Sebaliknya, menurutnya, pengawasan diperlukan agar program tersebut dapat berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.


“Kami mendukung program MBG sepanjang dilaksanakan dengan benar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi dukungan bukan berarti membenarkan apabila ada persoalan. Justru karena program ini menyangkut kepentingan masyarakat dan anak-anak, maka setiap dugaan persoalan harus dibuka secara terang dan diselesaikan berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan resmi,” ujar Ridwan.


Kini perhatian publik tertuju pada BGN dan jajaran pengelola MBG Lampung Barat: apakah hasil pemeriksaan dan uji laboratorium terkait SPPG Batu Ketulis akan segera dijelaskan secara terbuka, serta apakah permintaan GERMASI agar BGN RI melakukan sidak ke sejumlah SPPG di Lampung Barat akan ditindaklanjuti.


Sampai berita ini di tayangkan Korwil MBG Lampung Barat belum memberikan jawaban dan terkesan bungkam, kini publik tentu menunggu jawaban yang terang, bukan sekadar status suspend.


(Irfan Fajri )

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Lampung Barat Pimpin Upacara Bendera di Mapolres

 



LAMPUNG BARAT – Kapolres Lampung Barat jajaran Polda Lampung, AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Lampung Barat, Kamis (1/10/2026) pagi.



Kegiatan upacara yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut berlangsung secara khidmat dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU), para Perwira, seluruh personel Polres Lampung Barat, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres Lampung Barat.


Upacara peringatan ini digelar sebagai bentuk penghormatan serta pengingat akan pentingnya menjaga dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai ideologi bangsa dan perekat persatuan NKRI.


Dalam amanatnya, Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya meneladani semangat Pancasila dalam menjalankan tugas kepolisian sehari-hari sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.


"Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini menjadi momentum bagi seluruh anggota Polri dan ASN Polres Lampung Barat untuk memperkokoh komitmen, jiwa nasionalisme, serta integritas dalam menjaga Harkamtibmas. Mari kita jadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan berkeadilan bagi masyarakat," ujar Kapolres.


Rangkaian upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Polres Lampung Barat berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh kedisiplinan.


(Irfan)

Polres Prabumulih Amankan Terduga Pengedar, Sabu 5,43 Gram Berhasil Disita







PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih bersama personel Polsek Prabumulih Barat mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Bima, Lorong Kuburan Padang, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Senin (28/9/2026).


Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Prabumulih bersama Polsek Prabumulih Barat melaksanakan patroli hunting sekitar pukul 20.00 WIB.


Saat patroli, petugas mendapati seorang laki-laki berinisial HF yang sedang berada di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,43 gram.


Selain sabu, petugas turut mengamankan 1 bal plastik klip bening kosong, 1 skop plastik warna hitam, 1 wadah kacamata warna hitam, 1 tas selempang warna hijau merek Spear, uang tunai Rp567.000 serta 1 unit handphone merek Realme warna biru.


Dalam pemeriksaan awal, HF mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga memberikan keterangan terkait asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.


“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli, penyelidikan dan penindakan terhadap setiap dugaan peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tegas IPTU Fitrawadi, S.H.


Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.


Atas perkara tersebut, terduga pelaku dipersangkakan sebagaimana ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian, sesuai pasal yang tercantum dalam laporan pengungkapan perkara.


Polres Prabumulih mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungannya.


Untuk informasi dan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 1x24 jam.


Polres Prabumulih – Presisi, Melayani dan Melindungi Masyarakat.

POLSEK PRABUMULIH BARAT AMANKAN TERDUGA PELAKU CURAT DALAM OPS SIKAT MUSI 2026



PRABUMULIH – Polsek Prabumulih Barat melalui Team URC WESTER 838 berhasil mengamankan seorang pria berinisial SK, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, dalam pelaksanaan Ops Sikat Musi 2026.


Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 20.40 WIB di Jalan Bima 2, RT 003/RW 004, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.


Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga merusak pintu depan rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Genio warna Biru Navy dengan nomor polisi BG 3347 CC.


Korban dalam perkara tersebut merupakan seorang perempuan berinisial DS, berusia 30 tahun, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di wilayah Kota Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.


Menindaklanjuti kejadian tersebut, Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku SK pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 00.15 WIB di samping Kuburan Cina, Taman Baka, Kelurahan Mangga Besar.


Atas informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU TOMAS SISWO PURNOMO, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA ANDHIKA NASYWA W, S.Tr.I.K. bersama Team URC WESTER 838 untuk melakukan pengecekan dan pengamanan terhadap terduga pelaku.


Setibanya di lokasi, petugas mendapati SK berada di tempat tersebut dan langsung mengamankannya. Saat dilakukan interogasi awal di lapangan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, SK dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kapolsek Prabumulih Barat IPTU TOMAS SISWO PURNOMO, SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara Curat tersebut.


“Benar, personel Polsek Prabumulih Barat melalui Team URC WESTER 838 telah mengamankan seorang terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU TOMAS SISWO PURNOMO, SH.


Polsek Prabumulih Barat menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana pencurian serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Polisi Menemukan Delapan Pohon Ganja yang Masih Hidup di Tengah Semak Belukar Kawasan Gunung Seminung

 


Lampung Barat,– Polisi menemukan delapan pohon ganja yang masih hidup di tengah semak belukar kawasan Gunung Seminung, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, Sabtu (26/9/2026).



Selain delapan pohon ganja yang masih hidup, petugas juga menemukan sejumlah tanaman ganja yang telah mengering dan mati di dalam polybag. Delapan pohon yang masih hidup kemudian diamankan sebagai barang bukti.


Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Barat AKP Andy Ruswandi mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman mengatakan, tanaman ganja tersebut ditemukan di lahan yang dipenuhi semak belukar dengan ketinggian mencapai sekitar dua meter.


Kondisi semak yang lebat membuat tanaman ganja sulit terlihat dari luar. Lokasi penemuan berada di samping kebun kopi dan merupakan lahan yang telah lama tidak dikelola.


“Yang hidup itu ada delapan pohon. Kalau yang kering sudah di polybag, sudah mati, mungkin karena kemarau,” kata Andy.


Menurut Andy, sejumlah tanaman ganja yang telah mati tidak seluruhnya dibawa petugas. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas penanaman tanaman tersebut.


Pemilik kebun kopi di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui adanya tanaman ganja di lahan tersebut. Berdasarkan keterangannya, lahan itu sebelumnya digunakan untuk menanam sayuran, tetapi sudah sekitar lima tahun tidak dikelola karena kerap diserang hama babi.


“Dari keterangan pemilik kebun kopi, lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk menanam sayuran, tetapi sudah sekitar lima tahun tidak diurus karena kerap diserang hama babi,” ujar Andy.


Polisi menduga penanaman ganja tersebut berkaitan dengan seorang pria berinisial S. Namun, saat petugas mendatangi sebuah gubuk di sekitar lokasi, pria tersebut tidak ditemukan.


Hingga kini, polisi masih mendalami kepemilikan tanaman ganja tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi penanaman lain di kawasan perbukitan Gunung Seminung.


Polres Lampung Barat juga mengimbau masyarakat, khususnya tokoh adat dan tokoh masyarakat, segera melapor kepada polisi apabila menemukan tanaman yang mencurigakan dan diduga merupakan ganja.


Andy menjelaskan, tanaman ganja memiliki ciri daun yang menyerupai daun singkong, tetapi ukurannya lebih kecil. 


Ia juga mengingatkan bahwa narkotika tidak hanya beredar dalam bentuk tanaman, serbuk, atau pil, tetapi dapat diolah menjadi berbagai bentuk lain, termasuk cairan atau ekstrak.


“Ganja itu enggak berbentuk daun saja dihisap. Bisa diekstrak menjadi cairan,” ujarnya. (Irfan)

Irfan Fajri: “Sebelum Berita Tayang, Konfirmasi Jangan Diabaikan: Ini Dasar Etik dan Hukumnya”

 


Lampung Barat, — Kecepatan menyampaikan informasi tidak boleh mengalahkan ketelitian, Di tengah derasnya arus pemberitaan media siber, wartawan dituntut tidak hanya cepat mendapatkan informasi, tetapi juga memastikan berita yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi, memiliki keberimbangan, serta tidak menghakimi pihak yang masih berada dalam posisi terlapor, terperiksa ataupun pihak yang baru disebut dalam sebuah tudingan.



Konfirmasi kepada pihak yang diberitakan bukan sekadar pelengkap sebuah tulisan, Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi menjadi salah satu jalan penting untuk melakukan check and recheck, memberikan ruang kepada pihak yang disebut, sekaligus mencegah sebuah tudingan sepihak berubah seolah-olah menjadi kesimpulan fakta.


Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 menegaskan wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. 


Sementara Pasal 3 mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


Dewan Pers menjelaskan bahwa “menguji informasi” berarti melakukan check and recheck dan “berimbang” berarti memberikan ruang atau waktu secara proporsional kepada masing-masing pihak.


Berita Berpotensi Merugikan Harus Diverifikasi


Untuk media daring, ketentuannya bahkan lebih terperinci.


Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers menyatakan bahwa pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi, Khusus berita yang dapat merugikan pihak lain, verifikasi diperlukan dalam berita yang sama guna memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.


Pedoman tersebut memang membuka pengecualian apabila berita menyangkut kepentingan publik yang sangat mendesak, sumber pertama jelas dan kompeten, sementara pihak yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.


Namun dalam kondisi seperti itu, media harus menjelaskan kepada pembaca bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan dan wajib meneruskan upaya verifikasi untuk kemudian memuat hasilnya dalam berita pemutakhiran.


Wartawan Wajib Menjaga Verifikasi. Keberimbangan dan Praduga Tak Bersalah

Dengan demikian, frasa “belum berhasil dikonfirmasi” seharusnya bukan menjadi alasan untuk berhenti melakukan konfirmasi.


Justru ia menunjukkan bahwa proses verifikasi masih harus diteruskan.


Laporan Polisi Bukan Putusan Bersalah, Prinsip ini menjadi semakin penting ketika pemberitaan menyangkut laporan polisi atau dugaan tindak pidana.


Seseorang yang dilaporkan kepada kepolisian belum berarti telah terbukti melakukan tindak pidana.


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (1), mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah.


Penjelasan pasal tersebut menegaskan pers tidak menghakimi atau membuat kesimpulan mengenai kesalahan seseorang, terutama terhadap perkara yang masih dalam proses hukum.


Karena itu, penggunaan kata seperti “diduga”, “dilaporkan”, “menurut pelapor”, atau “berdasarkan laporan” harus digunakan secara tepat agar pembaca dapat membedakan antara tudingan, fakta pelaporan, hasil penyidikan, dan putusan pengadilan.


Hak Jawab dan Hak Koreksi Dilindungi Undang-Undang


Apabila suatu pemberitaan dinilai merugikan, Undang-Undang Pers menyediakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi.


Pasal 5 ayat (2) UU Pers menyatakan pers wajib melayani Hak Jawab, sedangkan ayat (3) mengatur kewajiban melayani Hak Koreksi.


Hak Jawab pada pokoknya memberi kesempatan kepada seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.


Pedoman Hak Jawab Dewan Pers juga menegaskan bahwa hak jawab bertujuan mewujudkan pemberitaan yang adil dan berimbang serta menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme pers.


Jika Keberatan Tidak Diselesaikan, Ada Mekanisme Dewan Pers


Pihak yang merasa dirugikan tidak harus langsung menjadikan sengketa pemberitaan sebagai pertikaian terbuka.


Langkah yang dapat ditempuh antara lain:


1. menyampaikan permintaan klarifikasi atau koreksi secara tertulis kepada redaksi;


2. mengajukan Hak Jawab dengan data pendukung;


3. meminta berita diperbarui apabila terdapat fakta baru atau keterangan dari pihak yang sebelumnya belum termuat;


4. mengajukan pengaduan ke Dewan Pers apabila penyelesaian dengan redaksi tidak tercapai.


Dewan Pers menerima pengaduan terhadap karya maupun kegiatan jurnalistik yang diduga melanggar UU Pers atau Kode Etik Jurnalistik.


Penyelesaian dapat dilakukan melalui surat-menyurat, mediasi hingga ajudikasi atau Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.


Ada pula konsekuensi hukum bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab. Pasal 18 ayat (2) UU Pers memungkinkan perusahaan pers dikenai pidana denda paling banyak Rp500 juta apabila melanggar ketentuan tertentu dalam Pasal 5, termasuk kewajiban melayani Hak Jawab.


Konfirmasi Justru Melindungi Wartawan


Konfirmasi tidak boleh dipandang sebagai hambatan untuk menerbitkan berita.


Sebaliknya, konfirmasi membantu wartawan memastikan bahwa informasi yang diterimanya tidak berdiri hanya dari satu versi. 


Ia juga memberikan perlindungan bagi wartawan dan perusahaan pers karena menunjukkan bahwa proses jurnalistik telah dilakukan secara profesional.


Dewan Pers pada 2026 kembali mengingatkan bahwa media harus mematuhi prosedur produksi berita, meningkatkan profesionalisme, melakukan verifikasi, dan tetap menjaga keberimbangan. Dewan Pers juga mencatat meningkatnya pengaduan terkait etika jurnalistik, termasuk pemberitaan yang minim verifikasi dan tidak berimbang.


Pada akhirnya, wartawan bukan hakim dan ruang redaksi bukan ruang persidangan.


Tugas jurnalistik adalah menggali fakta, menguji informasi, memberikan ruang yang proporsional kepada pihak terkait, kemudian menyajikannya kepada publik secara akurat dan berimbang.


Sebab kekuatan sebuah berita bukan terletak pada seberapa keras tudingan yang ditulis, melainkan pada seberapa kuat fakta yang berhasil diverifikasi.


Penulis : Irfan F

Remaja Hilang Selama Tiga Hari, Ditemukan di Perairan Pelabuhan Pekon Balam

 



Pesisir Barat, - Ditemukan

Tim gabungan menghentikan operasi pencarian setelah jasad Rangga ditemukan dan pihak keluarga memastikan identitas korban





Dedi Andrian

- Jumat, 25 Sep 2026 - 08:37 WIB

Jasad Remaja Lampung Barat Ditemukan di Perairan Pelabuhan Pekon Balam

Jasad Remaja Lampung Barat Ditemukan di Perairan Pelabuhan Pekon Balam 


Pencarian terhadap Rangga Andriana (17), remaja asal Kabupaten Lampung Barat yang dilaporkan hilang di perairan Pelabuhan Pekon Balam, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, berakhir setelah jasad korban ditemukan pada Jumat 25 September 2026 pagi.


Rangga ditemukan sekitar pukul 06.00 WIB setelah tim gabungan melakukan pencarian selama tiga hari di kawasan perairan tersebut.


Rangga yang tercatat sebagai warga Pekon Hanakau, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, sebelumnya dilaporkan hilang pada Selasa 23 September 2026 lalu.


Sejak laporan diterima, tim gabungan melakukan penyisiran untuk mencari keberadaan korban.


Pesisir Barat, Herdy Wilismar, membenarkan bahwa jasad remaja tersebut telah ditemukan.


“Jasad korban sudah berada di Puskesmas Pugung Tampak. Selanjutnya, jasad akan dibawa ke rumah duka di Kabupaten Lampung Barat,” kata Herdy.


Setelah korban ditemukan, operasi pencarian yang melibatkan tim gabungan secara resmi dihentikan. Jasad korban kemudian berada di Puskesmas Pugung Tampak untuk selanjutnya dipulangkan kepada pihak keluarga.


Peratin Pekon Balam, Rizoni Aryen, mengatakan keluarga korban telah memastikan identitas jasad yang ditemukan tersebut merupakan Rangga, remaja yang sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan pelabuhan.


“Pihak keluarga sudah memastikan bahwa jasad yang ditemukan adalah remaja yang hilang di pelabuhan, sehingga tidak ada proses lebih lanjut dan akan langsung dibawa pulang,” ungkap Rizoni.


Dengan ditemukannya korban, rangkaian pencarian Rangga Andriana di perairan Pelabuhan Pekon Balam selama tiga hari akhirnya berakhir.


(Irfan Kaperwil)

Warga Lampung Barat Bergoyang di Puncak HUT ke 35 Lampung Barat Bersama Aura Tiga

 



Lampung Barat - Puncak acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke -35 Kabupaten Lampung Barat, diadakan konser pesta rakyat dengan menghadirkan langsung artis ternama dari ibu kota yang kini sedang hits yakni, Aura Tiga. 




Kegiatan yang digelar di Lapangan Merdeka, Pasar Liwa, Balik Bukit, Kamis 24 Seftember 2026 malam membuat warga Kabupaten Lampung Barat ikut bergoyang dengan beberapa lagu musik dangdut. 


Di tengah kemeriahan, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus naik ke atas panggung. Tanpa ragu, ia membawakan lagu dangdut legendaris karya Rhoma Irama, Penasaran.


Suara lantangnya yang khas membuat penonton bersorak dan ikut bernyanyi bersama. Sejenak, jarak antara pemimpin dan rakyat hilang di antara musik.


Usai bernyanyi, Parosil menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan rangkaian HUT ke-35 Lampung Barat. 


"Terima kasih kepada seluruh masyarakat, panitia, Forkopimda, dan pelaku UMKM yang sudah bekerja luar biasa menyukseskan HUT ke-35 ini. Ini bukan acara bupati, ini hajatan rakyat," tuturnya. 


Ke depan ia berharap kegiatan serupa tetap dilakukan, pasalanya, dengan adanya kegiatan seperti ini menurutnya selain memberi hiburan kepada masyarakat, juga menumbuhkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 


"UMKM kita harus jalan karena menjadi penggerak utama ekonomi lokal yang menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.


(Irfan Fajri Kaperwil)

Kapolres Lampung Barat Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-35 Kabupaten Lampung Barat di Lapangan Pemda

 



LAMPUNG BARAT – Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-35 Kabupaten Lampung Barat Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Pemda Indrapati Cakra Negara, Kabupaten Lampung Barat, pada Kamis (24/9/2026) pukul 08.00 WIB.



Upacara peringatan hari jadi daerah tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus, S.Pd., selaku Inspektur Upacara dengan Komandan Upacara Camat Air Hitam Gustian Afriza, S.T., M.M. Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Forkopimda Lampung Barat, pimpinan daerah tetangga, unsur pimpinan DPRD, instansi vertikal, tokoh adat Kerajaan Paksipak Sekala Brak Marga Liwa, pimpinan OPD, perbankan, hingga para camat dan peratin se-Kabupaten Lampung Barat.


Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-35 Kabupaten Lampung Barat ini bukan sekadar perayaan seremonial tahunan, melainkan wujud rasa syukur sekaligus momen refleksi bersama dalam memperkuat pelayanan publik dan memajukan daerah.


"Polres Lampung Barat siap mendukung penuh dan bersinergi dengan seluruh elemen pemerintah daerah serta masyarakat demi mewujudkan kemajuan pembangunan, pelestarian seni budaya, dan terjaminnya stabilitas kamtibmas yang aman di Kabupaten Lampung Barat," ujar AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H.


Seluruh rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-35 Kabupaten Lampung Barat yang mendapat pengamanan penuh dari personel Polres Lampung Barat ini selesai pada pukul 09.45 WIB dan berlangsung dengan aman, tertib, serta kondusif.


(Irfan Fajri Kaperwil)

Ribuan Penari Padati Lapangan Merdeka, Lampung Barat Rayakan HUT ke-35 Dengan Nyambai Bersama.

 


Lampung Barat - Lapangan Merdeka Liwa, Balik Bukit berubah menjadi lautan Tapis. Ribuan peserta Nyambai Bersama memadati pelataran dalam rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-35 Kabupaten Lampung Barat, Kamis 24 September 2026.




Bukan hanya sanggar seni. Barisan itu diisi Bupati dan wakil Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus - Mad Hasnurin beserta jajaran, hingga ribuan masyarakat. Mereka menari bersama dalam satu gerakan, satu irama.


Sebelumnya, Bupati Lampung Barat mengatakan, usia 35 tahun adalah penanda kedewasaan sebuah daerah. "Kegiatan yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam rangkaian mensyukuri nikmat yang telah diberikan Allah subhanahu wa ta'ala," ujarnya. 


"Tidak terasa hari ini pemerintah Lampung Barat memasuki usia yang ke-35 tahun. Usia yang bukan lagi muda, usia yang sudah cukup dewasa, usia yang bisa menyelesaikan persoalan dan juga bisa menggali potensi yang ada," sambungnya. 


Menurutnya, tantangan selalu ada di setiap daerah. Namun nilai adat menjadi kunci. "Kalau bicara tantangan, tidak ada sebuah daerah yang tidak memiliki tantangan. Tetapi saya meyakini dengan adanya kita Setawitan, Setulungan, Sehangguman, Maju Jejama persoalan yang begitu berat akan menjadi ringan. Potensi yang belum tergali optimal, insyaallah ke depan akan tergali lebih optimal," kata dia.


Ia menjelaskan, nyambai dipilih bukan tanpa alasan. Tarian penyambutan itu adalah filosofi Lampung Barat. Setawitan menggambarkan persatuan, seuyunan seiya sekata, sehangguman saling menyayangi, untuk maju jejama atau maju bersama.


Di hadapan ribuan peserta, Parosil juga menyampaikan pesan terbuka. Ia meminta doa dari seluruh lapisan masyarakat dan membuka diri terhadap kritik.


"Dengan segala kerendahan hati, saya mengharapkan saran, kritik yang sifatnya konstruktif untuk pembangunan masa depan Lampung Barat. PR tentu masih banyak, tetapi saya yakin sudah banyak hal yang sudah dilakukan," ucapnya.


"Saya sebagai kepala daerah, orang yang tidak pernah tidak mau dikritik. Yang penting sifatnya adalah kritik yang konstruktif, yang objektif, bukan diskriminatif untuk menjelekkan atau menjatuhkan," lanjutnya.


Setelah Bupati Lampung Barat sambutan. Ribuan penari Nyambai menggerakkan tangan secara bersamaan. Gerakan sembah, gerak seuyunan, disambut tepuk tangan oleh ribuan penonton yang turut bahagia atas hari jadinya Lampung Barat. 


Plt. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Lampung Barat Bernaria mengatakan, Nyambai Bersama tahun ini memecahkan rekor peserta. Ribuan penari terlibat dalam rangkaian HUT Lampung Barat ke-35 ini.


(Irfan)

Emak-emak Viral Setelah Aksinya Kepergok Karyawan Indomaret di Ranau

 




Ranau –  Rabu, 23 September 2026

Aksi pencurian di minimarket tengah viral di media sosial, dua orang perempuan tertangkap basah melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket di Kota Batu, Ranau, OKU Selatan.


​Berdasarkan unggahan video yang viral, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyembunyikan barang-barang curian ke dalam pakaian yang mereka kenakan.


Aksi tersebut diketahui langsung oleh karyawan minimarket setempat, yang membuat kedua pelaku hanya bisa terdiam saat kepergok.


​Insiden ini memicu beragam reaksi dan kecaman dari warganet di platform Facebook, seperti yang terlihat pada tangkapan layar komentar.


Warganet menyoroti barang-barang yang disasar oleh para pelaku di minimarket tersebut merupakan barang-barang yang mahal.


Lebih lanjut, dalam diskusi di kolom komentar, beberapa netizen secara spesifik mengidentifikasi terduga pelaku dengan menyebut nama “Deti” dan “Dahliya”, serta menyebutkan dugaan bahwa pelaku berasal dari daerah Seblat. (*)

Terekam CCTV, Identitas Terduga Pelaku Pencurian 50 Kg Biji Kopi di Lampung Barat, Beredar di Sosmed

 


Lampung Barat – Rabu, 23 September 2026 Aksi pencurian biji kopi seberat kurang lebih 50 kilogram terjadi di sebuah rumah warga di Wilayah Kegeringan, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 13.58 WIB.


Kejadian tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) dan beredar di media sosial.


​Aksi ini pertama kali diunggah oleh korban melalui akun Threads dengan nama pengagum @zee.tzl.


Dalam unggahannya, korban memperlihatkan cuplikan foto dari rekaman CCTV yang merekam keberadaan seorang pria di lokasi kejadian saat menggasak satu karung berisi biji kopi hasil panen.


Korban meminta bantuan warganet untuk membagikan unggahan tersebut agar diketahui oleh pihak keluarga maupun tetangga terduga pelaku.


​Menanggapi unggahan yang terekam kamera pemantau tersebut, akun bernama @lacakin_dong menyebarkan rincian identitas yang disinyalir milik terduga pelaku di kolom komentar.


Berdasarkan informasi yang dibagikan akun tersebut, terduga pelaku diketahui bernama Selamat Priyanto, kelahiran 2 Desember 1997, yang berdomisili di Buay Nyerupa dan berprofesi sebagai petani atau pekebun.


​Unggahan mengenai insiden pencurian biji kopi di wilayah Batu Brak ini masih terus mendapatkan respons dari masyarakat dan warganet di media sosial. (*)

RILIS RESMI HUMAS POLRES POLRES PRABUMULIH,

 


Alternatif Headline

1. Team URC Elang Muara Bekuk DPO Kasus Curat di Lembak, Pelaku Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi



2. Polsek Cambai Ungkap Kasus Curat, DPO Dibekuk di Halaman SPBU Lembak



3. Sempat Melawan dan Berusaha Kabur, Pelaku Curat Dibekuk Team URC Elang Muara



4. Bawa Sajam Saat Ditangkap, DPO Curat Berhasil Diamankan Polsek Cambai



5. Polsek Cambai Tangkap DPO Curat, Sejumlah Barang Bukti Berhasil Diamankan



PRABUMULIH — Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, personel berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RM (33), yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara pencurian di wilayah hukum Polsek Cambai.


Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi di sebuah rumah yang berada di Jalan Nigata RT 01 RW 03, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama MUHAMMAD SAMSUDIN (42), warga Jalan Prov. M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Laporan polisi terkait perkara tersebut dibuat pada 16 Juni 2026 untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.


Berdasarkan laporan korban, kejadian diketahui setelah korban memperoleh informasi dari Sdr. Andre berupa video yang memperlihatkan kondisi rumah miliknya telah dibobol. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati bagian jendela rumah dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang miliknya telah hilang.


Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain kabel instalasi listrik yang terpasang di dalam rumah sepanjang sekitar 50 meter dan kabel yang terpasang dari rumah menuju sumur sepanjang sekitar 100 meter. Selain itu, turut hilang empat batang besi holo ukuran 40x40 dengan ketebalan 4 milimeter dan panjang 1,5 meter, enam batang besi siku ukuran 40x40 dengan ketebalan 2 milimeter dan panjang 1,5 meter, tiga buah bola lampu merek Hanoc serta kabel twist sepanjang sekitar 15 meter. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000.


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Cambai melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu DPO yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, anggota Opsnal Team URC ELANG MUARA Polsek Cambai mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.


Menindaklanjuti informasi tersebut, KAPOLSEK CAMBAI IPTU HARYONI AMIN, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPDA ARI WIBOWO, S.H. bersama Team URC ELANG MUARA Polsek Cambai untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku. Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikan hingga berhasil menemukan keberadaan RM di halaman SPBU Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.


Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk setelah dilakukan pengejaran. Dalam proses pengamanan tersebut, pelaku juga sempat melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kanan. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan tersebut, RM mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cambai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat buah pipa PVC instalasi listrik, tiga buah T-dus instalasi listrik, tiga buah potongan kabel NYA warna merah, empat batang besi holo ukuran 40x40 dengan ketebalan 4 milimeter dan panjang 1,5 meter, serta enam batang besi siku ukuran 40x40 dengan ketebalan 2 milimeter dan panjang 1,5 meter.


KAPOLSEK CAMBAI IPTU HARYONI AMIN, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cambai. “Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana. Terhadap pelaku yang telah diamankan, proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.


Atas perbuatannya, tersangka RM disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Polsek Cambai juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun barang berharga serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

SIARAN PERS HUMAS POLRES PRABUMULIH

 


Alternatif Headline:


1. Patroli URC Sunyi Senyap Polsek RKT Amankan Pria Bawa Golok di Dekat Gerbang Tol



2. Bawa Senjata Tajam Saat Patroli, Pria di Karangan Diamankan Polsek RKT



3. Polsek RKT Tindak Pria yang Kedapatan Membawa Golok, Barang Bukti Diamankan



4. Cegah Gangguan Kamtibmas, Tim URC Sunyi Senyap Amankan Pemilik Senjata Tajam



5. Patroli Hunting Polsek RKT Ungkap Kepemilikan Senjata Tajam, Seorang Pria Diamankan




Patroli Hunting, Polsek RKT Amankan Pria yang Kedapatan Membawa Senjata Tajam


PRABUMULIH – Personel Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Polres Prabumulih mengamankan seorang laki-laki berinisial ER (45) yang kedapatan membawa senjata tajam saat kegiatan patroli hunting di wilayah hukum Polsek Rambang Kapak Tengah, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.16 WIB.


Penindakan tersebut dilakukan oleh personel Polsek RKT saat melaksanakan patroli ke arah jalan tol. Ketika berada di depan Indomaret dekat gerbang tol Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, petugas mendapati seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial ER.


Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri. Senjata tajam tersebut diketahui memiliki gagang besi yang dililit karet berwarna hitam serta menggunakan sarung berbahan kain warna merah yang dilakban, dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter.


Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, ER mengakui bahwa senjata tajam yang ditemukan dan diamankan petugas tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, ER bersama barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Kapak Tengah untuk diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolsek Rambang Kapak Tengah IPDA. WENDY KURNIAWAN, S.Psi., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah AIPDA M. AGUSTINO, S.H., bersama Team URC Sunyi Senyap The Reborn Polsek Rambang Kapak Tengah untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap yang bersangkutan.


Dari hasil interogasi awal, ER kembali mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut. Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti guna kepentingan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Kapolsek Rambang Kapak Tengah IPDA. WENDY KURNIAWAN, S.Psi., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan patroli secara rutin merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah potensi terjadinya tindak pidana.


“Personel akan terus meningkatkan kegiatan patroli, khususnya pada lokasi-lokasi yang menjadi jalur aktivitas masyarakat. Setiap temuan yang berpotensi mengganggu keamanan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPDA. WENDY KURNIAWAN, S.Psi., M.H.


Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa, menyimpan maupun memiliki senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum. Menurutnya, membawa senjata tajam di ruang publik dapat menimbulkan kerawanan serta berpotensi digunakan dalam tindak pidana.


Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang besi yang dililit karet warna hitam, bersarungkan kain warna merah yang dilakban, dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter.


Atas perbuatannya, ER diproses terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur antara lain perbuatan tanpa hak membawa, menguasai, memiliki, menyimpan, mengangkut, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 


Polsek Rambang Kapak Tengah menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta pemenuhan hak-hak hukum terhadap pihak yang diperiksa.


Humas Polres Prabumulih

Viral Penghapusan Aset DLH Pasca Temuan BPK: Aktivis Dedi Pertanyakan "Kebersihan" Niat Birokrasi Lampung Barat

 


LAMPUNG BARAT- Isu pengelolaan aset daerah di Kabupaten Lampung Barat kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung barat provinsi Lampung yang dikabarkan mengajukan penghapusan aset menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kabar ini telah menjadi perbincangan hangat dan viral di berbagai kanal media massa, memicu kecurigaan publik bahwa ada upaya sistematis untuk "membersihkan" catatan keuangan yang bermasalah tanpa pertanggungjawaban substansial.


Di tengah riuhnya pemberitaan tersebut, Dedi, yang dikenal sebagai seorang aktivis di Lampung Barat, menilai langkah pihak DLH sangat mencurigakan dan cenderung defensif. Baginya, pengajuan penghapusan aset bukan solusi atas temuan BPK, melainkan bisa jadi merupakan modus untuk mengubur jejak ketidakberesan sebelum Aparat Penegak Hukum (APH) sempat menggali lebih dalam.


"Sikap DLH yang terburu-buru mengajukan penghapusan aset pasca-temuan BPK justru memperuncing kecurigaan publik. Ini bukan prosedur administratif biasa, ini terlihat seperti upaya cleaning service untuk merapikan laporan keuangan agar terlihat bersih, padahal substansi masalahnya yaitu ke mana aset itu pergi! Atau jangan-jangan aset itu memang tidak ada? Artinya  siapa ini yang lalai belum tuntas dijelaskan," tegas Dedi.


Dedi menyoroti bahwa dalam kasus ini, penghapusan aset sering kali menjadi titik akhir dari sebuah skandal. Aset yang hilang, rusak parah tanpa kejelasan, atau bahkan fiktif, kemudian "dihapuskan" dari daftar inventaris negara. Akibatnya, tidak ada lagi barang bukti fisik yang bisa diperiksa, dan tanggung jawab individu pun menguap bersama dokumen penghapusan tersebut.


"Jika DLH merasa tidak ada unsur kesengajaan atau korupsi, mengapa  takut pada investigasi APH? Mengapa tidak menunggu dan membiarkan proses hukum berjalan untuk membuktikan integritas institusi? Justru dengan mengajukan penghapusan sekarang, DLH seolah-olah ingin memutus mata rantai penyelidikan," tambah Dedi dengan nada kritis.


Viralnya isu ini di media massa menunjukkan bahwa masyarakat Lampung Barat sudah lelah dengan pola birokrasi yang tertutup. Rakyat berhak tahu detail aset apa saja yang diajukan penghapusannya. Apakah benar-benar rusak karena usia pakai? Atau hilang karena kelalaian penjagaan? Atau bahkan tidak pernah ada sejak awal pengadaan? Pertanyaan-pertanyaan dasar ini belum terjawab oleh rilis resmi DLH.


Desakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk salah satu forum wartawan dan aktivis, Mendesak agar APH segera turun tangan. Keterlibatan penegak hukum dalam persoalan Ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa penghapusan aset ini bukan pintu belakang bagi oknum-oknum yang ingin lolos dari jerat hukum.


Kami mendesak Pemkab Lampung Barat, khususnya Kepala DLH dan jajarannya, untuk bersikap transparan. Hentikan narasi defensif. Buka data kronologis pengadaan hingga kondisi terkini aset tersebut. Biarkan publik dan aparat hukum menilai secara objektif.


Jangan jadikan mekanisme penghapusan aset sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab moral dan pidana. Jika memang bersih, buktikan dengan keterbukaan. Jika ada yang salah, akui dan proses sesuai hukum. Masyarakat Lampung Barat sedang menonton, dan sejarah akan mencatat siapa yang berani jujur di tengah badai kritik ini.


(Tim)

PRABUMULIH GELAR APEL GABUNGAN HARI LALU LINTAS BHAYANGKARA KE-71, PERKUAT SINERGI KESELAMATAN BERLALU LINTAS

 


Prabumulih – Polres Prabumulih menggelar Apel Pagi Gabungan dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026, Selasa (22/9/2026), bertempat di Lapangan Apel Polres Prabumulih. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dan diikuti personel Polres Prabumulih bersama unsur terkait.



Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP GUNARTO, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., selaku Inspektur Upacara. Turut hadir Wakapolres Prabumulih KOMPOL IDHAM HARIS SUGIONO, S.E., M.M., para Pejabat Utama, Perwira, Bintara, PNS Polres Prabumulih, serta unsur pemerintahan dan komunitas pengguna jalan.


Kegiatan juga diikuti Kasat Pol PP M. Naser, S.H.,Asnadi, S.H. yang mewakili Kadishub Prabumulih, Pimpinan Jasa Raharja Boy Delon, personel Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta komunitas ojek di Kota Prabumulih. Kehadiran lintas instansi dan komunitas tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.


Dalam pelaksanaan apel Gabungan, sejumlah pejabat upacara turut menjalankan tugas, di antaranya AKP Marlina, S.H., M.Si. sebagai Pembina Apel, Ipda Reno Oktarua, S.H. sebagai Komandan Upacara, Aipda Maryanto, S.H. sebagai pembaca doa, Brigadir Feny Andriani, S.H. sebagai pembawa acara, serta Iptu Apris Suswanto sebagai Perwira Keamanan.


Dalam amanatnya, Kapolres Prabumulih AKBP GUNARTO, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil. menyampaikan bahwa peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 menjadi momentum untuk memperkuat semangat pengabdian personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tema “Polantas Presisi Mengabdi Untuk Negeri” menjadi pengingat bahwa tugas lalu lintas tidak semata-mata mengatur kendaraan dan pengguna jalan, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan dan kehidupan masyarakat.


Kapolres Prabumulih menekankan bahwa tantangan lalu lintas semakin kompleks seiring meningkatnya mobilitas masyarakat, perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian yang cepat, transparan dan humanis. Karena itu, personel dituntut untuk terus meningkatkan profesionalisme, disiplin, kemampuan komunikasi serta kualitas pelayanan di lapangan.


“Jadikan momentum Hari Lalu Lintas Bhayangkara ini sebagai pengingat bahwa keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. Berikan pelayanan dengan humanis, hadir ketika masyarakat membutuhkan bantuan, serta laksanakan penegakan hukum secara objektif, tegas dan tetap menghormati martabat masyarakat,” pesan Kapolres.


Lebih lanjut, Kapolres mengajak seluruh personel, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Jasa Raharja serta komunitas pengguna jalan untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun budaya tertib berlalu lintas. Menurutnya, keselamatan di jalan tidak dapat diwujudkan oleh kepolisian seorang diri, tetapi membutuhkan kesadaran dan partisipasi seluruh pengguna jalan.


Kapolres juga mengingatkan personel agar memanfaatkan perkembangan teknologi secara bijak untuk mendukung pelayanan dan pelaksanaan tugas. Teknologi harus menjadi sarana untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan dan akuntabel, sementara pendekatan humanis tetap menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.


“Tertib berlalu lintas bukan semata-mata karena takut terhadap penindakan, tetapi karena tumbuh kesadaran bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Mari kita jaga diri, keluarga dan sesama pengguna jalan. Satu tindakan disiplin dapat mencegah kecelakaan dan menyelamatkan nyawa,” tegas AKBP GUNARTO.


Seluruh rangkaian Apel Gabungan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Polres Prabumulih berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Melalui momentum tersebut, Polres Prabumulih berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya lalu lintas yang aman, tertib dan berkeselamatan.

Silaturahmi Kapolres Prabumulih dan Insan Pers, Sinergitas Wujudkan Kota Aman

 

 



PRABUMULIH, 21 September 2026 – Kapolres Prabumulih, AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., menggelar silaturahmi bersama seluruh insan pers di Kota Prabumulih. Acara yang berlangsung hangat ini dihadiri oleh para pimpinan organisasi pers serta perwakilan dari berbagai media yang beroperasi di wilayah setempat.





 


Meskipun hadir dari latar belakang organisasi dan media yang berbeda, seluruh peserta memiliki satu tujuan yang sama: bersinergi menciptakan Kota Prabumulih yang aman, damai, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.





Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Prabumulih menekankan pentingnya hubungan yang harmonis dan saling mendukung antara kepolisian dan awak media. Kedua belah pihak sepakat untuk senantiasa menjaga komunikasi yang baik, saling percaya, dan bekerja sama dalam menyampaikan informasi yang akurat serta membangun, demi kemajuan dan keamanan Kota Prabumulih tercinta.


 (Umk)

Dugaan Gangguan Pencernaan Usai Konsumsi MBG di Batu Ketulis, Korwil Lampung Barat: Operasional SPPG Disuspend

 


LAMPUNG BARAT — Dugaan gangguan pencernaan yang dialami sejumlah penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah mengonsumsi makanan yang didistribusikan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batu Ketulis, Lampung Barat, kini mendapat perhatian dan penanganan dari pihak terkait.


Koordinator SPPI wilayah Lampung Barat, Septa, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim Satgas MBG dan Puskesmas Batu Ketulis untuk menindaklanjuti informasi mengenai adanya keluhan kesehatan dari penerima manfaat.


“Kami sudah berkoordinasi dengan tim Satgas dan tim Puskesmas. Saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan MBG pada 18 September 2026,” ujar Septa.


Menurutnya, Kepala SPPG bersama tim juga telah turun langsung ke lapangan bersama Satgas MBG Lampung Barat untuk melakukan penanganan sekaligus memastikan informasi mengenai keluhan kesehatan penerima manfaat dapat ditindaklanjuti.


Septa menambahkan, selaku Koordinator SPPI wilayah Lampung Barat, dirinya juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada KPPG Bandar Lampung dan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) RI.


“Saya selaku Koordinator SPPI wilayah Lampung Barat sudah melaporkan adanya kejadian dugaan gangguan pencernaan terhadap penerima manfaat MBG di wilayah Batu Ketulis kepada KPPG Bandar Lampung dan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN RI,” jelasnya.


Sebagai langkah kehati-hatian dan bagian dari penanganan, operasional SPPG Batu Ketulis untuk sementara diarahkan dihentikan sampai adanya arahan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.


“Arahan pimpinan, SPPG berhenti operasional sampai waktu yang belum bisa ditentukan. Surat suspend segera kami kirimkan kepada pihak SPPG dari Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan,” kata Septa.


Penghentian sementara tersebut dilakukan sembari menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Karena itu, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah keluhan kesehatan yang dialami penerima manfaat berkaitan langsung dengan makanan MBG atau disebabkan faktor lainnya.


Puskesmas: Kasus Diare dan Muntah Meningkat


Sementara itu, Kepala Puskesmas Batu Ketulis Martalena, SST membenarkan adanya peningkatan pasien dengan keluhan diare dan muntah pada hari sebelumnya.


“Maaf Pak, kami hanya menerima pasien diare dan muntah yang meningkat kemarin. Untuk kasus keracunan atau bukan, kami belum bisa memastikan karena harus melalui hasil pemeriksaan dari Labkesda,” jelasnya.


Ia juga menyampaikan bahwa pasien yang sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas telah diperbolehkan pulang.


“Semua yang dirawat sudah pulang. Memang ada yang sampai diinfus, tetapi sudah pulang semua, Pak,” ujarnya.


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan medis telah dilakukan terhadap warga yang datang dengan keluhan kesehatan. Namun, hubungan antara keluhan tersebut dengan konsumsi makanan MBG masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan laboratorium.


Menunggu Hasil Resmi


Hingga berita ini ditayangkan, pihak SPPG Batu Ketulis belum memberikan keterangan langsung terkait dugaan gangguan pencernaan tersebut.


Mitra Adhyaksa membuka ruang bagi pihak SPPG Batu Ketulis maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan informasi tambahan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


Di sisi lain, langkah penghentian sementara operasional SPPG serta pemeriksaan sampel makanan menjadi bagian penting dalam memastikan keamanan makanan yang diterima para penerima manfaat.


Publik kini menunggu hasil pemeriksaan laboratorium sebagai dasar untuk mengetahui penyebab sebenarnya dari keluhan kesehatan tersebut. Selama hasil pemeriksaan resmi belum keluar, dugaan tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai kasus keracunan akibat makanan MBG.


(Irfan/tim)

Imam Safe’i M.Pd: Prestasi Juara II LCT Jadi Motivasi Siswa SMP Negeri 1 Sekincau untuk Terus Berprestasi.

 



Lampung Barat, – Jumaat,18/09/2026/- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh keluarga besar SMP Negeri 1 Sekincau, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, Lampung. Tim Lomba Cepat Tepat (LCT) sekolah tersebut berhasil meraih Juara II pada ajang Lomba Cepat Tepat tingkat SMP se-Kabupaten Lampung Barat.


Prestasi tersebut menjadi salah satu bukti semangat dan kesungguhan para siswa dalam mengembangkan kemampuan akademik, sekaligus menjadi kebanggaan bagi sekolah dan orang tua.


Kegiatan lomba tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lampung Barat. Dalam momentum tersebut, penghargaan berupa piala secara langsung diserahkan oleh Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, kepada para peraih prestasi.


Keberhasilan Tim LCT SMP Negeri 1 Sekincau tidak terlepas dari proses persiapan, pembinaan, serta kerja sama antara siswa dan guru pembimbing. Para peserta dituntut mampu menguasai berbagai materi pengetahuan sekaligus memiliki ketepatan dan kecepatan dalam menjawab setiap pertanyaan yang diberikan.


Kepala SMP Negeri 1 Sekincau, Imam Safe’i, M.Pd., saat ditemui awak media yang meliput kegiatan tersebut menyampaikan rasa syukur atas capaian yang berhasil diraih anak didiknya.


“Sukses ini berkat semangat dan kerja keras dari guru pembimbing, siswa, dan seluruh elemen yang mendukung,” ujar Imam Safe’i.


Menurutnya, prestasi Juara II tersebut bukan sekadar pencapaian dalam sebuah perlombaan, tetapi juga menjadi pengalaman berharga bagi para siswa untuk terus meningkatkan kemampuan dan keberanian dalam mengikuti berbagai kompetisi.


Imam Safe’i menambahkan bahwa capaian tersebut patut diapresiasi dan disyukuri. Ia berharap prestasi yang diraih dapat menjadi pemacu semangat bagi seluruh peserta didik SMP Negeri 1 Sekincau untuk terus belajar, mengembangkan potensi, serta berani berkompetisi di berbagai bidang.


“Hasil ini patut kita syukuri, dan semoga bisa menjadi motivasi untuk terus berprestasi,” lanjutnya.


Pihak sekolah juga memberikan apresiasi kepada seluruh guru pembimbing, siswa, orang tua, serta semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses persiapan hingga pelaksanaan lomba.


Dengan diraihnya Juara II LCT tingkat Kabupaten Lampung Barat, SMP Negeri 1 Sekincau diharapkan dapat terus mempertahankan semangat berprestasi dan menghadirkan generasi peserta didik yang memiliki pengetahuan, keterampilan, serta karakter positif.


Prestasi ini sekaligus menjadi catatan positif bagi SMP Negeri 1 Sekincau dalam mengembangkan budaya belajar dan kompetisi yang sehat di lingkungan sekolah.ujarnya


(Irfan)

Kegiatan Binrohtal Polda Lampung, Perkuat Nilai Spiritual Personel dalam Pelaksanaan Tugas

 


Lampung Selatan – Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto mengikuti kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) personel Polda Lampung yang digelar di Masjid Al-Ikhlas Polda Lampung, Kamis (17/9/2026).



Kegiatan Binrohtal yang dimulai pukul 07.30 WIB tersebut diikuti oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Lampung. 


Kegiatan ini menjadi bagian dari program rutin pembinaan personel Polri dalam rangka meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta membentuk karakter anggota yang memiliki integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.


Dalam kegiatan tersebut, Brigjen Pol Sumarto bersama jajaran mengikuti rangkaian pembinaan rohani sebagai wujud komitmen Polda Lampung dalam memperkuat aspek mental dan spiritual personel di tengah dinamika tugas kepolisian yang semakin kompleks.


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menyampaikan bahwa Binrohtal merupakan sarana penting untuk membangun karakter personel Polri yang tidak hanya profesional dalam bertugas, tetapi juga memiliki landasan moral dan spiritual yang kuat.


“Pembinaan rohani dan mental ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian personel. 


Diharapkan melalui kegiatan ini, anggota Polri semakin memiliki rasa tanggung jawab, kedisiplinan, serta mampu melaksanakan tugas dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yuni.


Menurutnya, penguatan mental dan spiritual menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian agar setiap personel senantiasa berpegang teguh pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.


(Irfan)

SMARTFEST IV SMAN 7 Prabumulih Resmi Dibuka Wawako, Dorong Kreativitas dan Prestasi Siswa

  

 



PRABUMULIH, 16 September 2026 — SMAN 7 Prabumulih kembali menggelar acara andalannya, SMARTFEST, untuk keempat kalinya. Kegiatan yang merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) sekolah tersebut, resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Prabumulih, Franky Nasril, S.Kom., M.M., pada Rabu (16/9/2026).

 


Acara pembukaan berlangsung meriah dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua TP PKK Kota Prabumulih Hj. Linda Arlan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, Ketua MKKS SMA/SMK, Kapolsek Prabumulih Timur, serta perwakilan Disdikbud Provinsi Sumatera Selatan dan tamu undangan lainnya.

 

 

 

Lebih dari Sekadar Akademik

 

Kepala Sekolah SMAN 7 Prabumulih, Leonardi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya berfokus pada peningkatan prestasi akademik, tetapi juga terus berupaya membangun atmosfer pendidikan yang mendukung penguasaan bahasa Inggris dan program tahfiz.

 

Pada kesempatan tersebut, Leonardi juga membagikan kabar membanggakan, di mana salah satu siswa angkatan tahun ini berhasil diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) melalui jalur prestasi tanpa tes. Capaian ini menjadi bukti nyata kualitas pendidikan yang terus ditingkatkan oleh pihak sekolah.

 

Leonardi berharap SMARTFEST dapat terus berkembang dan lebih baik lagi di tahun-tahun mendatang.

 

 

 

Ajang Kreativitas yang Berbeda

 

Perwakilan Disdikbud Provinsi Sumatera Selatan, Tedi Handika, S.Pd., menilai SMARTFEST sebagai wadah kreativitas sekaligus sarana pembuktian diri bagi para siswa. Menurutnya, konsep perlombaan yang digelar SMAN 7 Prabumulih memiliki keunikan tersendiri dibandingkan kegiatan serupa di sekolah lain.

 

"Ini merupakan ajang kreativitas dan pembuktian diri. Lomba-lomba yang diadakan sedikit agak berbeda dengan yang lainnya," ujar Tedi.

 

Ia juga mengapresiasi kerja sama tim yang solid dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Bagi Tedi, proses pelaksanaan SMARTFEST itu sendiri menjadi pembelajaran berharga bagi siswa untuk belajar berkolaborasi.

 

"Team work telah bekerja sangat baik untuk mendukung kegiatan ini. Siswa tidak hanya ditempa secara akademik, tetapi juga belajar berkolaborasi dengan pihak lain dalam penyelenggaraan kegiatan," tambahnya.

 

 

 

Wadah Apresiasi dan Pembentukan Karakter

 

Sementara itu, Ketua OSIS sekaligus Ketua Pelaksana SMARTFEST IV, M. Azhar Saidina Dirgantara, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah sekaligus panggung apresiasi bagi para siswa di Sumatera Selatan.

 

"SMARTFEST menjadi wadah dan panggung apresiasi bagi seluruh siswa di Sumsel. Terima kasih kepada semua pihak atas kontribusinya sehingga kegiatan ini dapat terselenggara," ungkap Azhar.

 

Azhar berharap SMARTFEST IV dapat menjadi ruang bagi siswa untuk terus berkreativitas, berinovasi, dan membangun karakter positif. Ia pun mengajak seluruh siswa untuk menjauhi hal-hal negatif.

 

"Jadikan kegiatan ini sebagai ajang untuk berkreativitas dan berkarakter luhur. Tetap kreatif dan penuh inovasi, jaga nama baik sekolah, jauhi vape dan narkoba serta balap liar. Mari lakukan kegiatan-kegiatan yang positif," pesannya.

 

 

Tingkatkan Keselamatan Berkendara, Denpom Prabumulih Gelar Edukasi Safety Riding Bersama Satlantas Polres Prabumulih

 


PRABUMULIH, maung marabes,news – Detasemen Polisi Militer (Denpom) Prabumulih yang menginisiasi dan menyelenggarakan kegiatan edukasi keselamatan berkendara bertajuk Safety Riding, bekerja sama dengan Satlantas Polres Prabumulih, Yon Zipur Samara Grawira, dan Yon Kav 5 Serbu, pada Selasa (08/09/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan terhadap peraturan dan keselamatan berlalu lintas.

 

Kegiatan berlangsung pukul 09.00 WIB di Hall Jenderal Sudirman Yon Zipur Samara Grawira. Dalam kegiatan ini, Satlantas Polres Prabumulih turut mendampingi dengan penyampaian materi yang dipimpin Kanit Turjawali Satlantas, Ipda Reno Oktarua, S.H., mencakup etika berkendara, keterampilan berlalu lintas, serta jenis pelanggaran yang berisiko memicu kecelakaan. Para peserta juga dibekali pemahaman untuk senantiasa mengutamakan keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya.

 

Selain itu, turut disosialisasikan penerapan Sistem Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik (ETLE), termasuk jenis pelanggaran yang terekam kamera pengawas. Edukasi juga mencakup pemahaman rambu lalu lintas, tanda larangan, marka jalan, serta batas kecepatan kendaraan guna mencegah kecelakaan dan menciptakan ketertiban di jalan raya.

 

Dansubdenpom Prabumulih, Lettu Cpm A. Yanuarrahman, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dan komitmen Denpom Prabumulih dalam menegakkan kedisiplinan serta keselamatan berlalu lintas di lingkungan instansi maupun masyarakat luas.

 

"Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Melalui kegiatan ini, kami ingin seluruh personel menjadi teladan yang disiplin, memahami aturan, dan menjadi pelopor keselamatan bagi pengguna jalan lainnya," ujarnya.

 

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Marlina, S.H., M.Si., menyambut baik kegiatan ini dan berharap sinergi TNI–Polri terus terjalin erat demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Prabumulih.

 

Diharapkan melalui kegiatan yang digagas Denpom Prabumulih ini, tingkat kepatuhan berlalu lintas semakin meningkat serta angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan di wilayah hukum Polres Prabumulih.

 

 

 

(Redaksi)

 

 

Memperingati Maulid Nabi SAW, Musholla Ar Rayyan Gelar Tabligh Akbar Bersama Ustadz Munzir, Sp.


PRABUMULIH – Umat Islam di lingkungan Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah dengan penuh kehangatan dan kebersamaan. Musholla Ar Rayyan yang beralamat di Jalan Bukit Barisan No. 18, menggelar acara Tabligh Akbar memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, pada Sabtu (12/9/2026).


Acara berlangsung khidmat dan  turut hadir bu lurah majasari dan juga dihadiri oleh sejumlah jamaah dari berbagai kalangan, warga sekitar, tokoh masyarakat, serta para tokoh agama di wilayah setempat. Kegiatan ini mengangkat tema keteladanan akhlak mulia Rasulullah SAW sebagai suri tauladan bagi kehidupan sehari-hari.

 

Dalam ceramahnya, Ustadz Munzir, Sp dan menyampaikan pesan-pesan keimanan, kasih sayang, serta pentingnya meneladani sifat-sifat terpuji Nabi Muhammad SAW. Beliau berdua mengajak seluruh jamaah untuk menjadikan peringatan Maulid Nabi bukan sekadar seremonial belaka, melainkan momen introspeksi diri dan peningkatan kualitas ibadah serta akhlak dalam kehidupan bermasyarakat.


 

"Memperingati Maulid Nabi adalah sarana untuk kita mencintai beliau. Cinta yang nyata adalah dengan mengikuti ajaran dan akhlaknya. Semoga kita semua termasuk golongan yang mendapat syafaat beliau di yaumul akhir nanti," ujar Ustadz Munzir dalam penyampaiannya.

 

Pengurus Musholla Ar Rayyan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan ini. Diharapkan melalui peringatan Maulid Nabi ini, kerukunan antarwarga semakin erat dan semangat keimanan semakin kokoh.

 

Pada momen istimewa tersebut, juga dilaksanakannjuga agenda lima anak Marhaba serta pembagian hadiah doorpriz yang menambah keceriaan dan semangat bagi seluruh jamaah yang hadir. Semoga kegiatan ini membawa keberkahan bagi kita semua.

 

 

 

     (Redaksi)

 (Umi kalsum)