Postingan Populer


Diduga Gelapkan Dana Top Up, Pria 21 Tahun Diamankan Team Opsnal URC


POLSEK PRABUMULIH TIMUR BERHASIL UNGKAP KASUS PENGGELAPAN DALAM JABATAN, PELAKU DIAMANKAN TEAM OPSNAL URC


PRABUMULIH – Polsek Prabumulih Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Kasus tersebut berawal dari laporan yang dibuat pada 29 Agustus 2025, setelah pihak manajemen salah satu gerai Alfamart di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Rumah Dinas Wali Kota, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, menemukan adanya selisih uang hasil transaksi.


Berdasarkan hasil pengecekan data transaksi pada komputer toko, ditemukan dugaan penyalahgunaan transaksi top up DANA yang mengarah kepada seorang kasir berinisial JS (21), warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.


Akibat perbuatan tersebut, pihak Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp9.294.000,- (sembilan juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.


Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Mangga Besar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.


Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, S.H., Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto, S.H. bersama Team Opsnal URC segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 18 lembar nota penjualan top up DANA serta 3 lembar dokumen data transaksi penjualan elektronik (E-Top Up DANA) tanggal 28 Agustus 2025 sebagai alat bukti pendukung proses hukum.


Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, S.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.


«"Kami akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Prabumulih Timur dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan kepercayaan maupun jabatan yang diberikan." ujar IPTU Ultah Deanto, S.H.»


Saat ini penyidik Polsek Prabumulih Timur masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.


Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada kantor polisi terdekat atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses 24 jam secara gratis. Bersama masyarakat, Polri terus berkomitmen mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Prabumulih.

(Ari) 

0 $type={blogger}:

Posting Komentar