Postingan Populer


DIDUGA GUDANG BBM ILEGAL TERUS BEROPERASI SAMPAI SEKARANG TANPA IJIN


Palembang maungmarabes.com-jumat 28-3-2025 Dua gudang penimbunan bahan bakar kami awak media mencoba konfirmasi kepada (iyn) namun belum mendapatkan jawab dikarenakan menyangkut nama beliyau melain wa. Tentang minyak (BBM) ilegal jenis pertalite di Palembang diduga kuat milik seorang pria bernama "Ian". Gudang-gudang tersebut terletak di depan Perumahan Citraland, Jalan H. Sarkowi, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Menurut laporan, gudang-gudang tersebut dijaga ketat oleh sejumlah oknum TNI aktif yang diduga disewa untuk menghalangi upaya penegakan hukum oleh pihak kepolisian ¹.

Hal ini mirip dengan kasus sebelumnya di mana sebuah gudang BBM ilegal di Alang Alang Lebar, Palembang, diduga melakukan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi. Gudang tersebut berada di bawah pengawasan pemilik yang bernama A dan dilaporkan telah beroperasi selama beberapa waktu ².

Kami berharap kepada polda sumsel kasat intel kam kasat Pidsus beserta jajaran agar dapat bekerja sama untuk merantas gudang bbm ilegal ini agar dapat bekerja sama peduli kepada masyarakat dikarenakan bila terlena dapat menyebabkan kebakaran dan dapat merengut yawa dikarenakan suda bayak korban. Apakah arus merengut yawa baru bertindak APH sumsel. 

Kegiatan penimbunan BBM ilegal ini dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara dan denda. Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara serta denda yang tidak sedikit ². 

(Gudang arus dibongkar demi warga) 

(Bersambung) 

0 $type={blogger}:

Posting Komentar