Maungmarabes.com - Ogan Ilir -, kamis 20-03- 2025,Kegiatan mafia minyak BBM drilling ilegal di Desa Tanjung Baru, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kembali terungkap. Walaupun sering diberikan Gudang penyimpanan minyak ilegal tersebut masih melakukan kegiatan seperti biyasabberlokasi di Jalan Raya Palembang-Prabumulih, dekat dengan pemukiman warga.
Warga setempat khawatir karena keberadaan gudang minyak ilegal tersebut dapat menimbulkan dampak negatif, seperti ledakan dan kebakaran. Oleh karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dan membongkar gudang minyak ilegal tersebut.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku kegiatan mafia minyak ilegal dapat dijerat dengan pasal 52 dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,-.
Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal, termasuk mafia minyak ilegal. Warga dihimbau untuk segera melaporkan kegiatan mencurigakan kepada APH terdekat.

Sementara Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal , Khususnya Sumatra Selatan Kepada Kapolda Sumatra Selatan Irjen pol Andi Rian R ,Djajadi ,S,I,K, M,H, Tolong Di tindak Lanjuti Kahsus Minyak driling ilegal ,,,,
Tembusan
KAPORES OI
KERIMSUS OI
KERIMSUS PALEMBANG
Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis , M.D.A.,
0 $type={blogger}:
Posting Komentar