Marabesnews.com- Muara Enim - Merasa terusik seorang oknum PK Proyek Galian PLN berinisial “NR” Marah-marah serta mengancam salah satu jurnalis.
Hal tersebut terjadi berawalnya media Melintas di jalan Prabumulih Muara Enim Tepat nya di kecamatan Belimbing dan terdapat galian Kabel PLN di sepanjang jalan tersebut, sehingga jurnalis melakukan konfirmasi secara langsung,
Namun, hal tak terduga Wartawan mendapat ancaman dari seorang PK yang mengaku sebagai PK lapangan Galian PLN tersebut,.
Menanggapi adanya dugaan pengancaman yang dilakukan oknum PK Galian Proyek, Kabel PLN, Pimpinan Redaksi Media Renkarnasi Tipikor, Deni Wijaya, mengecam keras ancaman oknum PK lapangan Proyek Galian PLN tersebut,
Menurutnya tindakan tersebut telah mengekang kemerdekaan dan kebebasan pers, dan dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 18 Ayat 1 UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Itu perangai yang tak pantas tugas jurnalis sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Kepada para wartawan saya juga berharap agar tidak ragu memberitakan dugaan pembangunan yang terindikasi menyalahi aturan, dengan tetap mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik,” ungkapnya.
Deni juga meminta pihak selaku PK ataupun petugas Keamanan di lapangan, tetap menjaga Etika, pungkasnya
0 $type={blogger}:
Posting Komentar