Postingan Populer


Desa sawojajar kecamatan kota bumi Utara di duga tidak menghargai pilar negara Republik Indonesia

 


sawojajar kota bumi Utara- maungmarabes.com kamis 26 Februari 2025  kantor desa   Sawojajar kecamatan kota bumi Utara Lampung Utara 

guna untuk memberi himbauan terhadap pemerintah desa Sawojajar, sayang nya pada saat itu tim media tidak bertemu dengan kades tidak ada di tempat, kantor desa pun sudah tutup kami hanya ingin konfirmasi karna tim media melintas melihat bendera robek masih tetap terpasang di depan kantor desa Sawojajar.


dan media pun mem publikasikan mengambil Poto dan pidio bendera pada saat itu lalu mengirimkan Poto dan pidio melalui via WhatsApp ke no. 0823...76..21 tersebut kepada pemerintah desa Sawojajar ( Mulyanto) namun tetapi  hanya di lihat saja di telpon tidak di jawab oleh kades tidak ada tanggapan atau merasa bersalah dalam kelalayan tersebut 


Ke esokan hari nya tim media kembali melintas melihat bendera sudah di ganti dengan yang baru seolah olah menutupi kesalahan dan kelalayan di depan publik dengan Menganti bendera yang sudah robek

tanpa ada konfirmasi terhadap media dan mengabaikan telpon hal ini tentu saja menunjuk kan sikap yang kurang bijak sana selaku pemimpin desa terhadap masyarakat


bendera merah putih yang sudah robek, kusut, kusam, yang sudah tidak layak di pasang, di depan kantor desa sawojajar tentu saja memberi contoh yang tidak baik dalam sudut pandang  warga masyarakat, republik Indonesia apa bila hal ini tidak di indahkan, 


dalam pasal 24 huruf c UU 24/2009 di tegaskan, "setiap orang di larang mengibarkan bendera negara yang robek, rusak, kusud, atau kusam".


larangan ini juga di pertegas dengan ancaman bagi yang melanggar. yakni,   dalam pasal 67 huruf b yang berbunyi , "apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang robek, rusak, luntur, kusud, atau kusam sebagai mana di sebutkan dalam pasal huruf c, maka bisa di pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak-banyak nya Rp 100 juta." pangkas nya.


Kami dari media maungmarabes.com Lampung Utara meminta kepada pihak pihak yang terkait untuk memberi teguran   atau himbauan kepada pemerintah desa Sawojajar ( Mulyanto ) beserta  jajaran desa nya yang bertugas di desa sawojajar kecamatan Kotabumi Utara terkait dugaan kelalayan kurang paham tentang UUD negara Republik Indonesia, lambang kemardekaan bangsa Indonesia yang harus kita hormati dan kita jaga.



 ( Heri s )


Ka biro Lampung Utara

0 $type={blogger}:

Posting Komentar