Postingan Populer


SEKDA Grib Jaya DPD Lampung Berang, Oknum Polisi Lamteng Yang Menginjak Simbol Adat Siger Lampung Harus Dihukum

 


Lampung - Sekda GRIB DPD Lampung HERMAN Geram setelah dikonfirmasi awak media terkait masalah "Oknum Anggota Polisi di Polres Lampung Tengah diduga melakukan pelecehan terhadap simbol adat SIGER atau Pakaian besar mahkota adat Lampung, pada saat pemusnahan barang bukti pemalsuan benda seperti Siger/Mahkota dengan cara dirusak menggunakan kaki di Injak-Injak, lalu di belah-belah menggunakan golok oleh oknum anggota polisi di ruang Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Selasa (18-03-2025).


"Saya sebagai orang Lampung merasa terzolimi, tersinggung walaupun itu replika dengan adanya tindakan oknum Anggota Polisi POLRES LAMPUNG TENGAH itu sama saja menginjak kepala orang Lampung tidak semestinya memusnahkan barang bukti dengan cara seperti itu, ini sama saja menghina suku Lampung " ujar Sekda Grib DPD Lampung Herman.


Walaupun sudah di tindak lanjuti Wakapolres dan sudah meminta maaf, namun Sekda Grib DPD Lampung Herman mengatakan " tidak cukup klarifikasi dan minta maaf saja, harus dikenakan hukum adat yang berlaku, karena Hukum adat diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 18B UUD 1945 menyatakan bahwa negara menghormati dan mengakui hukum adat," ungkapnya.


Saya mengajak Tokoh-tokoh adat Lampung, tokoh pemuda dan masyarakat Lampung, ikut bersama-sama untuk mengusut tuntas persoalan ini, bahkan bila perlu kenakan hukuman seberat-beratnya, bila perlu Copot oknum tersebut dari anggota kepolisian, dan kenakan sanksi adat yang setimpal " tegas sekda 


Advokasi Grib Jaya DPD Lampung M. Hidayat Tri Ansori,SH. mengatakan sesuai arahan, akan mengambil upaya hukum, atas pelecehan simbol Adat Lampung ini, kami akan berkomunikasi dengan para tetua adat dan tokoh-tokoh adat, kemudian kami akan layangkan gugatan atas persoalan ini. tutup Hidayat kepada awak media.  

(Irfan)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar