Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan niaga dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Bunyi Pasal 55 UU Migas
Setiap orang yang menyalahgunakan niaga dan/atau pengangkutan BBM bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun
Setiap orang yang menyalahgunakan niaga dan/atau pengangkutan BBM bersubsidi pemerintah dipidana dengan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dikecamatan Kota Agung dan Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan seluruh warga mengeluhkan dan resah dengan melambungnya harga Gas LPG 3 kg mencapai Rp. 35.000 sampai Rp. 40.000,. pertabung.Diduga kenaikan harga Gas Elpiji 3 kg permainan dari oknum- oknum nakal yang ingin meraup keuntungan sebesar mungkin yang dampaknya akan merugikan warga yang menggunakan Gas elpiji 3kg tersebut. Hal ini terungkap seperti penuturan warga Kota Agung dan Mulak Ulu kepada awak media ini.
Warga Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Aji 15-03-2025 kepada awak media ini mengatakan Kami mau mengadu kemana tentang keluhan harga Gas elpiji yang sangat mahal ini, masih untung mahal tetapi ada yanv menyedihkan sudah mahal tetapi Gas tersebut susah didapatkan. Apakah masyarakat akan terus menerus dihadapkan dengan pasrah dan selalu menerima kenyataan, "keluhnya".
Hal yang sama dikeluhkan warga Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Narji 15-03-2025 menuturkan Stok Gas Lpg dalam satu minggu bisa mencapai 3000 hingga 5000 tabung Gas yang beredar dikecamatan, tetapi kami masyarakat masih saja susah mendapatkannya.Terpaksa kami membeli di warung yang harganya mencapai Rp. 30.000 sampai Rp. 40.000 , harga tersebut membuat kami lebih baik menggunakan kayu bakar untuk memasak. Harapan kami untuk pihak yang berwenang menindaklanjuti keluhan kami ini agar harga Gas Lpg stabil kembali setidaknya untuk diwarung harga nya Rp. 28.000,. Itu masih bisa kami jangkau, "ujarnya".
RIKA YUSNIA
" TEAM PEMBURU KORUPTOR"
0 $type={blogger}:
Posting Komentar