Lampung Barat, Liwa – Sikap tertutup dan bungkamnya Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Setdakab Lampung Barat terhadap surat konfirmasi kedua yang dilayangkan Aliansi Jurnalis Persada (AJP) memicu kecaman keras. AJP menilai, sikap "alergi" terhadap transparansi ini merupakan bentuk penghinaan terhadap hak publik dan mencederai integritas Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa anggaran fantastis senilai Rp3,2 Miliar pada program Bina Mental Spiritual tahun 2025 kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, di tengah kondisi Lampung Barat yang sedang dikepung bencana akibat cuaca ekstrem—mulai dari jalan putus hingga jembatan ambruk—pejabat KESRA justru diduga lebih memprioritaskan anggaran untuk kegiatan pesiar berkedok "Wisata Rohani".
"Kami sudah melayangkan surat konfirmasi kedua, namun Kabag Kesra tetap bungkam. Seolah-olah sorotan publik dianggap angin lalu. Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini masalah moral! Di saat rakyat kesulitan akses karena jalan rusak akibat bencana, pejabat kita justru sibuk mengalokasikan miliaran rupiah untuk kegiatan yang manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh masyarakat luas," tegas Sugeng dengan nada tinggi di Liwa, Rabu (15/04/2026).
AJP menyoroti bahwa alokasi anggaran belanja makan minum yang menyentuh Rp800 Juta dan sewa alat musik/mebel sebesar Rp357 Juta sangat tidak logis dan melukai rasa keadilan.
"Uang rakyat itu bukan untuk membiayai kedekatan atau memfasilitasi 'jalan-jalan' orang-orang tertentu dengan dalih wisata rohani. Fakta di lapangan, masyarakat lebih butuh perbaikan infrastruktur yang hancur karena hujan ekstrem daripada melihat pejabatnya plesiran dengan kedok agama," lanjut Sugeng.
AJP Lampung Barat menilai Bagian KESRA telah mengangkangi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sikap anti-kritik ini memperkuat dugaan adanya praktik "main mata" dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp902,5 Juta serta indikasi pemecahan paket (split procurement) untuk menghindari tender.
AJP Lampung Barat menyatakan sikap tegas:
Mendesak Penjabat Bupati dan Sekda untuk segera mengevaluasi kinerja Kabag Kesra yang dianggap tidak kooperatif dan anti-transparansi.
Meminta Inspektorat melakukan Audit Investigatif menyeluruh terhadap realisasi belanja di Bagian KESRA TA 2025.
Peringatan Keras: Jika transparansi tetap diabaikan, AJP akan segera menyerahkan berkas temuan ini secara resmi ke Unit Tipikor Polres Lampung Barat dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk diproses secara hukum.
"Jangan sampai publik beranggapan bahwa diamnya pejabat adalah cara untuk menutupi borok anggaran. Jika tidak ada respons, kami akan bertindak lebih keras sesuai dengan fungsi kontrol sosial kami sebagai jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat," pungkas Sugeng.
Sumber: AJO
Reporter: IF







0 $type={blogger}:
Posting Komentar