Lampung Utara, - Pada tanggal 21 April 2026, awak media menemukan bendera Merah Putih dalam kondisi robek yang masih terpasang di halaman Kantor Desa Bringin Jaya. Temuan ini menimbulkan perhatian serius karena terjadi di lingkungan instansi pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga simbol negara.
Dari hasil pantauan di lapangan, bendera tersebut diduga telah terpasang dalam kondisi tidak layak dalam kurun waktu tertentu. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan kelalaian bahkan pembiaran oleh aparatur desa, baik staf maupun pimpinan.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Bringin Jaya, Peter Leni, yang bersangkutan belum dapat memberikan keterangan resmi.
Dasar Hukum
Terkait penggunaan bendera negara, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa bendera Merah Putih wajib diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh dalam kondisi rusak, robek, atau tidak layak pakai saat dikibarkan.
Sanksi bagi Aparatur Desa / Kepala Desa
Jika terbukti terjadi kelalaian atau pembiaran, maka dapat dikenakan:
1. Sanksi Administratif
Teguran lisan dan tertulis
Pernyataan tidak puas dari pimpinan/atasan
Pembinaan dan evaluasi kinerja
Penundaan tunjangan atau hak administratif
Kewajiban mengganti bendera dengan yang baru dan layak
2. Sanksi Disiplin Aparatur
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (sebagai acuan umum disiplin):
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 dapat dikenakan:
Pidana penjara maksimal 1 tahun Denda maksimal hingga Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintahan desa untuk:
Lebih disiplin dalam menjalankan tugas
Menjaga simbol negara dengan penuh tanggung jawab
Tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran sekecil apa pun, Jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, kejadian serupa dapat mencederai wibawa institusi pemerintahan di mata masyarakat Bringin Jaya, 21 April 2026.
Red








0 $type={blogger}:
Posting Komentar