Lampung Barat, – Kondisi SD Negeri 3 Bandar Baru menuai sorotan tajam. Fasilitas sekolah dilaporkan dalam keadaan memprihatinkan, mulai dari atap bangunan yang rusak hingga plafon yang nyaris tidak layak pakai.
Kaperwil Maungmarabes.com Prov Lampung, angkat bicara terkait kondisi tersebut. Ia menilai minimnya perawatan sarana dan prasarana sekolah menjadi tanda tanya besar, terlebih di tengah adanya alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya dapat digunakan untuk pemeliharaan fasilitas pendidikan.
“Ini sangat memprihatinkan. Bagaimana mungkin kondisi sekolah seperti ini terjadi, sementara dana BOS tetap ada setiap tahunnya. Harus ada transparansi dan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Sorotan ini semakin menguat karena dalam regulasi, penggunaan dana BOS telah diatur secara jelas.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah guna menunjang proses belajar mengajar yang layak dan aman.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyediakan fasilitas yang memenuhi standar nasional pendidikan, termasuk kondisi bangunan yang aman dan layak.
Saat ingin dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN Negeri 3 Bandar Baru, Tidak di Tempat.
Substansi persoalan yang terjadi di lapangan, Publik pun berharap adanya langkah konkret, bukan sekadar koordinasi, mengingat kondisi fisik sekolah yang dinilai sudah mendesak untuk diperbaiki.
Pengamat pendidikan menilai, lemahnya pengawasan dan transparansi penggunaan dana BOS seringkali menjadi akar persoalan. Padahal, mekanisme pengelolaan dana tersebut juga mengharuskan adanya keterlibatan komite sekolah serta keterbukaan kepada masyarakat.
Jika dugaan kelalaian dalam pemeliharaan terbukti, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat untuk turun langsung melakukan evaluasi dan audit, demi memastikan hak siswa mendapatkan lingkungan belajar yang layak tidak terabaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekolah SDN 3 Bandar Baru, Sukau, Lampung Barat belum memberikan klarifikasi resmi.
Jurnalis media Maungmarabes.com menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.
Reporter: Irfan Fajri/Tim










0 $type={blogger}:
Posting Komentar