Postingan Populer


AJP Ultimatum Inspektorat Lampung Barat: Segera Bertindak atau Dilaporkan ke Ombudsman!

 


LAMPUNG BARAT, 17 April 2026 – DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) mengecam keras sikap "mandul" Inspektorat Lampung Barat dalam menangani dugaan korupsi dana BOK UPT Puskesmas Kenali TA 2025. Sejak laporan resmi masuk pada 12 Maret 2026, Inspektorat terkesan sengaja mengulur waktu dan membiarkan laporan tersebut membusuk tanpa kejelasan hukum.



Kritik Tajam AJP:

Bekerja Hanya Saat Ditekan: Inspektorat baru melayangkan surat panggilan pada 13 April 2026 setelah AJP melakukan tekanan publik. Ini membuktikan tidak adanya itikad baik dan rusaknya SOP penanganan perkara di internal APIP.


Pembiaran Konflik Kepentingan: Data menunjukkan adanya dugaan keterlibatan keluarga ASN (Ibu Pardede/Bu Tarigan) dalam proyek pengadaan melalui Toko Tarigan dan WM Faris & Farel. Pembiaran ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip transparansi.


Toleransi Terhadap Alasan "Sakit" yang Janggal: AJP mempertanyakan sikap Inspektorat yang memberikan toleransi tanpa batas terhadap pihak terlapor hanya berdasarkan surat keterangan sakit yang durasinya tidak jelas. Apakah sakit menjadi tameng sakti untuk menghindari pemeriksaan hukum?


"Kami tidak butuh birokrasi yang berbelit-belit. Jika dalam minggu ini tidak ada progres nyata dan transparan, DPC AJP akan menyeret kinerja buruk Inspektorat ini ke Ombudsman RI dan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke Aparat Penegak Hukum (APH)," tegas Sugeng Purnomo, Ketua DPC AJP Lampung Barat.


AJP menuntut audit investigatif total terhadap SPJ BOK Puskesmas Kenali dan penghentian segala bentuk "main mata" antara pengawas dan terlapor.


Sumber: AJP Lambar

Reporter: IF

0 $type={blogger}:

Posting Komentar