LIWA, LAMPUNG BARAT – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat mengibarkan bendera perang terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2025 yang diperuntukkan bagi Program Ketahanan Pangan. Berdasarkan informasi dan bukti awal yang dihimpun secara mendalam oleh Tim Investigasi AJP, terendus adanya indikasi kuat bahwa praktik lancung ini tidak hanya terjadi secara terisolasi, melainkan diduga kuat terjadi secara massif dan terstruktur di seluruh Pekon (Desa) se-Kecamatan Belalau.
Saat ini, Tim Investigasi DPC AJP tengah melancarkan investigasi super intensif dan menyeluruh untuk menguliti tuntas aliran dana dan realisasi fisik program di setiap Pekon. DPC AJP menegaskan, besar kemungkinan laporan pengaduan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Barat dan Aparat Penegak Hukum (APH) akan dibuat secara bersamaan dan kolektif untuk seluruh Pekon di Kecamatan Belalau yang terindikasi bermasalah.
Pekon Fajar Agung: Puncak Gunung Es di Depan Mata
Sebagai salah satu contoh kasus paling mencolok, realisasi program di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Belalau, yang dikelola oleh BUMDesa Tani Mandiri, menunjukkan fakta lapangan yang sangat memprihatinkan dan berbanding terbalik dengan perencanaan anggaran.
Manipulasi Realisasi Fisik: Program pembesaran ikan air tawar yang seharusnya mencakup tiga unit kolam berukuran 5×7 meter, berdasarkan temuan lapangan hanya terealisasi satu unit kolam. Ini adalah indikasi kuat adanya manipulasi dan dugaan tindak pidana korupsi yang sangat nyata.
Dana Mengendap di Tengah Kebutuhan Pangan: Poin yang sangat krusial adalah anggaran Ketahanan Pangan yang bersumber dari DD Tahap 1, dengan nilai fantastis berkisar antara Rp75.000.000 hingga Rp85.000.000, telah ditransfer ke rekening BUMDesa. Ironisnya, hingga saat ini dana tersebut diduga kuat masih mengendap dan tidak terserap maksimal. Alasan yang santer terdengar adalah adanya konflik internal di jajaran pengurus BUMDesa Tani Mandiri, yang mengorbankan kepentingan rakyat dan ketahanan pangan desa.
Kejahatan Diam: Pj Peratin dan Direktur BUMDesa Memilih 'Bungkam'
DPC AJP Lampung Barat sebelumnya telah melakukan langkah-langkah prosedural dengan melayangkan surat konfirmasi resmi untuk menanyakan kejelasan program ini. Namun, hingga rilis ini diterbitkan, Pj Peratin Fajar Agung dan Direktur BUMDesa Tani Mandiri secara sadar memilih bungkam total. Sikap tidak kooperatif, menghindar, dan seolah-olah menganggap remeh fungsi kontrol sosial ini sangat patut dicurigai dan memperkuat dugaan adanya konspirasi untuk menutupi penyelewengan ini. Kebungkaman mereka adalah kejahatan diam yang tidak bisa ditoleransi.
Dasar Hukum dan Aturan yang Dilanggar
Sikap bungkam, manipulasi realisasi fisik, dan dugaan pembiaran dana mengendap ini berpotensi melanggar sederet regulasi yang sangat ketat, antara lain:
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta penyalahgunaan wewenang.
Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 8 Tahun 2022: Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang mewajibkan pengalokasian minimal 20% untuk ketahanan pangan secara transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan masyarakat.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Khususnya pasal terkait kewajiban Kepala Desa dan perangkat desa untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, dan disiplin anggaran.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Sikap bungkam terhadap konfirmasi jurnalis merupakan pelanggaran terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan terkait penggunaan uang negara.
Pernyataan Sikap DPC AJP Lampung Barat
"Fakta di lapangan sangat mengerikan, dana puluhan juta rupiah mengalir tetapi realisasi fisik hanya sepertiga. Dugaan ini semakin liar dengan adanya indikasi kejanggalan serupa di seluruh Kecamatan Belalau. Pj Peratin dan Direktur BUMDesa tidak bisa diam terus. Investigasi kami sedang berjalan cepat dan tuntas. Kami tidak akan ragu untuk membawa semua temuan ini secara kolektif ke Inspektorat dan penegak hukum. Jika mereka mengira bisa menyembunyikan kebenaran di balik kebungkaman, mereka salah besar. Keadilan untuk rakyat akan kami perjuangkan," tegas juru bicara DPC AJP Lampung Barat.
DPC AJP meminta Inspektorat Lampung Barat segera bersiap untuk melakukan Audit Investigatif Besar-besaran di Kecamatan Belalau tanpa kompromi.
Kontak Media:
DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat
Email: dpc.ajplambar@gmail.com
Alamat: Sinar Teladan,Batu Ketulis, Lampung Barat
No.Hp: 085758258460
(Tim)







0 $type={blogger}:
Posting Komentar