Postingan Populer


Penyidik Kejaksaan Negeri Tetapkan Tersangka An. JUNAIDI Bin HARUN (Alm) Terkait Tindak Pidana Korupsi

 



Lampung Timur- Kejaksaan Negeri Lampung Timur sekira Pukul 18.00 WIB, Resmi dilakukan Penetapan Tersangka An. JUNAIDI Bin HARUN (Alm) oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur Terkait Tindak Pidana Korupsi Terkait Rubuhnya Dinding Jembatan Kali Pasir, atas Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Pasir tahap III yang dibangun tahun 2022, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur.Senin, 29/9/2025



Dapat dijelaskan Bahwa Tersangka An. JUNAIDI Bin HARUN (Alm) disangka melanggar : Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Aya t(1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.


Berikut Biodata Tersangka An. JUNAIDI Bin HARUN (Alm) adalah sebagai berikut :

Nama Lengkap : JUNAIDI Bin HARUN (Alm)

Tempat lahir : Metro

Umur/ Tanggal Lahir : 55 Tahun / 12 Juni 1970

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaran : Indonesia

Tempat tinggal : Dusun Cempaka RT/RW 020/006 Desa Banjarejo Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur.

A g a m a : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta (Selaku Konsultan Pengawas Kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Pasir Tahap III)

Pendidikan : S-1 Tehnik Sipil

Ditahan sejak : 29 September 2025.


Bahwa pada Tahun 2022, Tersangka An. JUNAIDI Bin HARUN (Alm) selaku Pelaksana kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Pasir tahap III ikut dalam Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali pasir tahap III yang dibangun tahun 2022, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab. Lampung Timur.


Pada Bulan Januari Tahun 2025, Jembatan Kali pasir yang berada di wilyah Desa Kali Pasir Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur yang masih dalam pembangunan tahap III rubuh dan menyita perhatian Masyarakat Kabupaten Lampung Timur.


Akibat perbuatan tersangka An. JUNAIDI Bin HARUN (Alm) negara mengalami kerugian sebesar ± Rp. 2.300.000.000,- (lebih kurang dua milyar tiga ratus juta rupiah).


Proses dalam Penetapan Tersangka tersebut berjalan dengan lancar dan aman tanpa kendala maupun perlawanan dari tersangka.


Setelah dilaksanakan penetapan tersangka An. JUNAIDI Bin HARUN (Alm) Terkait Rubuhnya Dinding Jembatan Kali Pasir, atas Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Pasir tahap III yang dibangun tahun 2022, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 September 2025 s/d 18 Oktober 2025 di Rutan Kelas II B Sukadana dan untuk selanjutnya Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur melakukan penahanan terhadap tersangka guna mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti yang dapat menghambat proses penyidikan. (Tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar