Sanksi perubahan lokasi pembangunan jalan umumnya adalah sanksi administratif seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga penghentian kegiatan pembangunan, serta sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU 6/2023) berupa denda hingga penjara bagi pelanggar rencana tata ruang. Sanksi tersebut bergantung pada sifat pelanggarannya, misalnya perubahan fungsi ruang dapat mengakibatkan denda dan pidana, sementara yang tidak menaati rencana tata ruang tanpa menyebabkan kerugian lebih lanjut akan dikenakan sanksi administratif. Pada Pasal 73 terdapat regulasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pemerintah jika menerbitkan persetujuan terkait pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang yakni pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pembangunan Jalan Cor beton Pemukiman Pesirah Pai Rt. 13 Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten lahat Provinsi Sumatera Selatan Sumber dana APBD TA 2025 berdasarkan usulan Warga yang dibawa salah satu tokoh masyarakat berinisial JT yang diusulkan tahun lalu dan diketahui oleh RT setempat diduga kuat dialihkan di RT yang berbeda dijalan Merdeka Gang Garuda Rt 19 Kelurahan Pagar Agung Lahat, diduga kuat dikerjakan asal-asalan,asal jadi,diduga menggunakan material pasir, batu bercampur napal dan tanah,diduga tanpa pembersihan terlebih dahulu .
Abrar yang mengaku warga Pesirah Pai Rt 13 Kelurahan Pagar agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan kepada awak media ini 08-09-2025 Mengatakan kami masyarakat jalan pesirah Pai Rt 13 yang sudah mendukung pembangunan jalan cor beton diwilayah Rt 13 Kelurahan Pagar Agung melalui salah satu tokoh masyarakat yang memiliki tanah disini, bahkan kami sudah menandatangani proposal usulan pembangunan yang diketahui oleh RT akan tetapi kami sangat kecewa mengapa pembangunan dipindahkan ke jalan merdeka gang garuda Rt 19 Kelurahan Pagar Agung, "ujarnya dengan wajah kecewa"
Hal yang sama diungkapkan Roger yang mengaku warga Pesirah Pai Rt 13 Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat 08-09-2025 mengatakan Proposal usulan sudah ditandatangani, jalan yang akan dibangun sudah difoto tetapi mengapa bisa pindah begitu saja ke RT yang lumayan jauh dari kami yaitu Rt 19 Kelurahan Pagar Agung, sedangkan kami yang mengusulkan berada dijalan Pesirah Pai Rt 13.Jujur saja kami kecewa dengan keputusan yang diambil pihak berwenang yang bertindak semena-mena merubah tempat pembangunan jalan Cor beton yang semula ditempat kami malah berpindah keRt lain yang lumayan jauh tempatnya, "keluhnya".
Warga Rt 19 Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Boyke 21-09-2025 mengatakan wilayah yang dibangun ini adalah Gang Garuda Rt 19 Kelurahan Pagar Agung,akan tetapi mengapa di papan merk tertulis pembangunan Jalan Cor beton Pemukiman Pesirah Pai Rt 13 Kelurahan Pagar Agung kan beda Rt.Saya punya bukti Foto kalau gang kami ini bernama gang Garuda, tetapi pada saat pembangunan papan gang dilepas.Saya sedikit paham tentang Pembangunan jalan cor beton, untuk meterial seharusnya menggunakan pasir bersih, Split, semen dan air, tetapi yang mereka gunakan pasir, batu,bercampur tanah dan napal,tanpa ada pembersihan terlebih dahulu dan tidak ada pasir uruk untuk pemadatan sebagai lantai dasar.Tolong untuk pihak pengawas untuk lebih diperhatikan dan diawasi agar pihak kontraktor dan tukang tidak membangun asal jadi saja, "ujarnya".
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikomfirmasi.
"BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"
RIKA YUSNIA
"TEAM PEMBURU KORUPTOR"
0 $type={blogger}:
Posting Komentar