Pesawaran - Dana desa yang di gelontorkan langsung oleh pemerintah pusat langsung ke rekening desa dan dikelola oleh pemerintah Desa untuk mensejahterakan dan kemajuan di desa masing-masing di seluruh wilayah di Indonesia,
Beda halnya yang terjadi di pemerintah Desa Banjar Negri Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, justru mendapatkan soroti dari Lembaga Organisasi Wartawan, Dewan Pimpinan Wilayah Jajaran Wartawan Indonesia ( DPD JWI ) Provinsi Lampung Indra selaku Panglima dirinya menjelaskan,
"Berdasarkan laporan warga masyarakat Desa Banjar Negri Kecamatan Way Lima, yang mana meminta saya untuk melakukan kroscek di lapangan, dalam waktu dekat ini saya segera turunkan team untuk melakukan investigasi di lapangan, guna untuk cek fakta sesuai data laporan realisasi penggunaan anggaran dana desa Banjar Negri pada anggaran tahun 2023 dan 2024, Jelas Indra
"Saya sebagai aktivis anti korupsi dalam hal ini menyikapi laporan masyarakat pastinya saya profesional dalam melakukan tugas pokok dan fungsi saya, saya dan team segera persiapkan data datanya dan mempelajari bidang apa saja dalam realisasi penggunaan anggaran dana desa yang akan kami lakukan investigasi di lapangan, imbuhnya
Adapun data yang akan kami lakukan investigasi ialah :
Pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp. 982.230.000
Yang tertera dalam realisasi berdasarkan dari sumber data yang dapat dipercaya pada realisasi anggaran tahun 2023
1.Penyertaan ModalRp 50.000.000
2.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 161.301.100
3.Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai KemasyarakatanRp 50.000.000
4.Pemeliharaan Jalan DesaRp 52.270.000
5.Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)Rp 800.000
6.Penyelenggaraan Desa Siaga KesehatanRp 17.705.000
7.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 37.200.000
8.Keadaan MendesakRp 100.800.000
9.Penanggulangan BencanaRp 12.449.000
10.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa **Rp 27.970.000
11.Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat DesaRp 69.475.000
12.Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan MasyarakatRp 5.000.000
13.Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal DesaRp 3.540.000
14.Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal DesaRp 4.000.000
15.Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) **Rp 8.400.000
16.Pembinaan PKKRp 19.042.400
17.Pembinaan LKMD/LPM/LPMDRp 5.000.000
18.Peningkatan kapasitas perangkat DesaRp 5.000.000
19.Peningkatan kapasitas kepala DesaRp 12.000.000
20.Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)Rp 30.000.000
21.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 20.000.000
22.Pengembangan Sistem Informasi DesaRp 13.000.000
23.Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat)Rp 4.315.000
24.Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset DesaRp 1.800.000
25.Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset DesaRp 20.401.000
26.Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)Rp 4.121.500
27.Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)Rp 7.350.000
28.Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)Rp 15.690.000
29.Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara PartisipatifRp 1.800.000
30.Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**Rp 4.300.000
31.Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll)Rp 24.000.000
32.Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)**Rp 2.000.000
33.Penyediaan Insentif/Operasional RT/RWRp 153.000.000
34.Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)Rp 33.500.000
Dari sumber data yang ada tersebut sebanyak 34 kegiatan pastinya akan kami pelajari terlebih dahulu yang mana yang adanya indikasi dugaan korupsi, dan tidak hanya itu akan tetapi realisasi penggunaan dana desa pada anggara tahun 2024 juga akan kami pelajari datanya sesuai permintaan masyarakat yang meminta melakukan cek data dan fakta, papar Indra
Pagi anggaran taun 2024 sebesar Rp. 991.881.000
Data realisasi :
1.Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**Rp 3.256.800
2.Penyediaan Insentif/Operasional RT/RWRp 63.750.000
3.Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahanRp 5.000.000
4.Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahanRp 4.000.000
5.Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll)Rp 5.500.000
6.Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll)Rp 4.500.000
7.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 5.400.000
8.Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 7.500.000
9.Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desaRp 750.000
19.Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desaRp 5.000.000
111.Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desaRp 800.000
12.Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desaRp 5.000.000
13.Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desaRp 750.000
14.Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)Rp 3.205.000
15.Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)**Rp 2.005.000
16.Pengembangan Sistem Informasi DesaRp 9.000.000
17.Penyelenggaraan Desa Siaga KesehatanRp 207.362.500
18.Penyelenggaraan Desa Siaga KesehatanRp 3.300.000
19.Penyelenggaraan Desa Siaga KesehatanRp 1.200.000
20.Penyelenggaraan Desa Siaga KesehatanRp 2.500.000
21.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 15.600.000
22.Pemeliharaan Jalan DesaRp 4.665.000
23.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**Rp 18.000.000
24.Pembinaan PKKRp 8.000.000Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) **Rp 4.200.000
25.Pembinaan LKMD/LPM/LPMDRp 3.130.000Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat DesaRp 20.000.000
26.Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)Rp 36.000.000
27.Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)Rp 30.000.000
28.Keadaan MendesakRp 25.200.000
Dan pada realisasi penggunaan anggaran dana desa Banjar negri way lima ada 28 item kegiatan, setelah @semua kami lakukan pengkajian data dan investigasi, akan kami rangkum dalam rilis surat konfirmasi dan klarifikasi kepada yang bersangkutan pihak pemerintah Desa Banjar Negri sebelum surat laporan kami layangkan ke pihak APIP atau INSPEKTORAT maupun Aparat Penegak Hukum ( APH ) apabila ditemukan nya indikasi dugaan korupsi dan pihak pemerintah Desa Banjar Negri tidak dapat menunjukkan bukti yang akurat sebagai keterbukaan informasi publik. Ungkapnya
"Kami dalam melakukan tupoksi sebagai lembaga sosial kontrol yang tertuang dalam undang-undang, disisi lain kami juga ber peran serta sebagi warga masyarakat Indonesia turut serta dalam mengawasi penggunaan anggaran dari negara sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP ini mengatur bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya pencegahan korupsi dan pemberian penghargaan bagi masyarakat yang berjasa dalam hal tersebut, serta memberikan hak dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi. Pungkas Indra.
(Endarwijaya/Irfan Jurnalis Mudah)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar