Postingan Populer


Dugaan Pungli PTSL Di Pekon Padang Cahya Resmi Di Laporkan LMPP Ke Kejaksaan Negeri Liwa Lampung Barat

 

Lampung Barat, - Sempat viral soal dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Lampung. 


Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)adalah program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak, khususnya bagi tanah yang belum memiliki sertifikat, yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah bagi masyarakat. 



Namun terkait adanya program tersebutustru dimanfaatkan oleh oknum - oknum demi

mendapatkan keuntungan pribadi. 



Berdasarkan viral nya pemberitaan dugaan pungli PTSL

Di Pekon Padang Cahya, tim Laskar Merah Putih Perjuangan

(LMPP) melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Liwa 

Lampung Barat. 



Dalam Laporan nya, 

Program PTSL adalah Program Tanah Sistematis Lengkap dari

Pemerintah Republik Indonesi. Program ini bertujuan untuk membantu

masyarakat/rakyat Indonesia dan demi terlaksananya program ini,.

pemerintah mematok biaya pembuatan sertipikan tanah Sistematis

Lengkap PTSL dan Untuk di wilayah Provinsi lampung biaya Pembuatan

sertifikat tanah dipatok senilai Rp.200.000.00 ( Dua Ratus Ribu

Rupiah ) per-1 Sertifikat dan biaya ini. sesuai dengan ketentuan

Surat Keputusan Bersama SKB 3 Menteri: Menteri ATR/BPN, Menteri

Dalam Negeri dan Menteri Desa Tertinggal dan Transmigrasi

No.25/SKB/V/2017.


Namun fakta yang terjadi di Pekon padang Cahya kecamatan Balik

Bukit kabupaten Lampung barat tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri; Ka

si Pembangunan Selaku penerima Biaya Pembuatan sertifikat tanah

telah mematok biaya pembuatan sertifikat tanah sistematis lengkap

PTSL Senilai Rp.55O.000.00 ( Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ),

Biaya ini sesuai dengan yang tertulis didalam Kuitansi Resmi yang

di Keluarkan Oleh Pemerintahan Pekon Padang Cahya, hal itu dapat

dilihat di Kuitansi Pembayaran Pelunasan dari warga/pemohon PTSL

dan dikuitansi tersebut Terdapa Stempel Atas Nama Peratin Pekon

Pdang Cahya.


2- Bedasarkan dari Pemberitaan yang telah Beredar di lampung barat;

Penerbit. Media Online Sinar Lampung dan Media Online Bongkar Post.

Merilis jika Biaya Pembuatan sertifikat tanah, Program Tanah

Sitematis Lengkap PTSL nominal biayanya berfreasi dari

Rp.550.000.00 sampai dengan Rp.600.000.00 , Per̵Sertifikat dan untuk



jumlah Pemohon yang ikut Program Tanah Sitematis Lengkap PTSL pada

tahun 2024 Mencapai 340 Warga.

“Dan Dari Poin ke̵2 ini dapat diperkirakan jika dihitung dari biaya

Rp.550.000.00 kemudian nimonal biaya tersebut dikurang

Rp.350.000.00 kemudian Rp.350.000.00 dikalikan dengan Jumlah

pemohon 340 Warga maka Kasi Pembangunan dan Peratin Pekon padang

cahya mendapat Keuntungan Rp.119.000.000.00 ( Seratus Sembilan

Belas Juta dan beberapa bukti pendukung lain nya. 


Riyan Ketua Investigasi mewakili Dedi Ferdiansyah

 yang merupakan Ketua Organisasi mengatakan bahwa benar

Perihal adanya dugaan tersebut tim LMPP Lampung Barat, 

melaporkan ke Kejaksaan Negeri Liwa. 



"benar perihal dugaan pungli PTSL di Pekon Padang, telah

resmi di laporkan tim LMPP Lampung Barat agar tidak terjadi 

di tempat lain atau Pekon Lain. " tuturnya


Tim LMPP minta Kejari Liwa Lampung Barat, periksa 

oknum - oknum yang di duga melakukan pungli PTSL tersebut, 

Agar menjadi pelajaran dikemudian hari. 


(Tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar