BANDAR LAMPUNG,– maungmarabes.com Diduga Oknum Satnarkoba wilayah hukum polres Waykanan, Polda Lampung lecehkan pemandu lagu Lestari Karoke yang bertempat di jalan lintas tengah Sumatra Way pisang, kecamatan Way tuba, kabupaten Waykanan, Lampung yang masuk wilayah hukum polres Waykanan diketahui PL inisial NA (22) dengan di dampingi owner lestari karoke secara resmi mendatangi dan melaporkan kejadian tersebut ke propam Polda Lampung dan resmi di terima.
Di ketahui laporan tersebut telah di terima dan tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan nomor : STLLP/B/345/V/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/345/SPKT/Polda Lampung tanggal 15 mei 2025 sekira pukul 20.39 Wib bertempat di kantor kepolisian Polda lampung.
Dengan keterangan yang diterangkan kembali, bahwa inisial NA (22) telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf C yang terjadi di jalan Lintas Tengah Sumatra, Way Tuba, kabupaten Waykanan, Lampung pada Sabtu tanggal 10 mei 2025 sekira pukul 02.00 Wib dengan terlapor inisial BN (diduga oknum personel Sat-Narkoba polres waykanan).
Di jelaskan kembali kejadian bermula pada Sabtu 10 mei 2025 sekira pukul 02.00 Wib dini hari, diduga telah terjadi tindak pidana perbuatan pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum personel Satnarkoba polres Way Kanan berinisial BN kepada pemandu lagu (PL) karoke lestari berinisial NA (22), peristiwa di atas berawal pada saat pemandu lagu inisial NA sedang bebas tugas (tidak bekerja) sebagai pemandu lagu di Lestari Karoke yang berada di Desa Way Pisang, kecamatan Way Tuba pada 09 mei 2025 sekira pukul 23.00 Wib di tempat inisial NA (22) bekerja didatangi personel polres Way Kanan bagian Satnarkoba RES Waykanan.
Dalam kedatangannya personel polres Waykanan ke karoke lestari dengan perkiraan 15 orang personel dan melakukan Razia Narkotika, selanjutnya PL inisial NA (22) dan 6 rekannya sesama pemandu lagu di periksa.
Lanjut, kemudian personel polres Way Kanan (satnarkoba) membawa 7 pemandu lagu (PL) karoke lestari untuk ikut ke mapolres way kanan guna di lakukan pemeriksaan. Kedati demikian awalnya 6 orang pemandu lagu (PL) tersebut di bawa mengunakan 1 kendaran mobil bersama dua orang personel namun saat baru berjalan sekitar 200 km dari tempat lestari karoke menuju mapolres Waykanan pemandu lagu (PL) inisial NA (22) dan satu orang rekannya di pindah ke mobil lainnya, "karena kendaraan terlalu penuh, lalu saya bersama rekan tersebut selanjutnya di bawa oleh 2 orang anggota satnarkoba menuju Mapolres waykanan dengan mobil yang berbeda,"ucap PL inisial NA.
Lebih mendalam sesaat baru berjalan 5 kilo meter (km), pemandu lagu inisial NA (22) oleh inisial BN diduga mulai di raba pada bagian dada korban juga di cium oleh BN dan BN sempat meletakkan kepalanya di pangkuan Pemandu lagu inisial NA (22), awalnya NA (22) menolak namun karna dia ketakutan dia tidak dapat melakukan perlawanan, atas kejadian tersebut NA (22) mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polda Lampung guna penyelidikan lebih mendalam.
Owner Karoke Lestari mengatakan kepada awak media saat di temui di ruangan SPKT Polda Lampung memaparkan agar permasalahan ini di tindak lanjut dengan ketetapan hukum tegas dan yang berlaku sampai dengan selesai.
"saya berharap kepada Kapolda Lampung, kapolri, bid-propam agar kasus ini di tindak secara tegas dan transparan dengan harapan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,"tutupnya.
( Heri s )
0 $type={blogger}:
Posting Komentar